BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1105, 2012
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. Good Public Governance. Penyelenggaraan.
PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR PER- 14 /1.01/PPATK/10/12 TENTANG PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan mewujudkan kepercayaan pemangku kepentingan, maka perlu diselenggarakan good public governance; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta adanya perubahan dan perkembangan implementasi good public governance, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP1/1.01/PPPATK/01/08 Tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan peraturan baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1105
2
menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penyelenggaraan Good Public Governance Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 6. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110); 8. Peraturan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 07 / 1.01 / PPATK / 08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
9. Peraturan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-01 / 1.02 / PPATK / 01/10 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
www.djpp.depkumham.go.id
3
2012, No.1105
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Good Public Governance yang selanjutnya disingkat GPG adalah proses, kebijakan, dan tindakan suatu institusi sektor publik dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan serta untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 3. Rapat Pimpinan yang selanjutnya disebut Rapim adalah organ organisasi yang dapat dijadikan sarana bagi Kepala untuk menerima masukan dari Wakil Kepala, Deputi, Sekretariat Utama, dan Pejabat Eselon II terkait dalam rangka mengambil keputusan penting dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 4. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 5. Pihak Pelapor adalah Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 6. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1105
4
Pasal 2 Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penerapan GPG secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK baik yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional. Pasal 3 Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan panduan bagi Kepala, Wakil Kepala, dan pegawai PPATK dalam pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien; b. memberikan dasar bagi PPATK dalam melaksanakan kegiatan operasional yang berhubungan dengan pemangku kepentingan; c. memberikan panduan dalam menyusun pertanggungjawaban kegiatan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Komite TPPU; d. mendorong kemandirian, kesinambungan, dan pemberdayaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pencapaian visi dan misi PPATK; e. mendorong pengambilan atau penetapan kebijakan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK didasarkan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan moral serta nilai-nilai dasar PPATK; dan f. menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan pemangku kepentingan terhadap PPATK.
kepercayaan
BAB II ASAS GOOD PUBLIC GOVERNANCE Pasal 4 Asas GPG meliputi: a. demokrasi; b. transparansi; c. akuntabilitas; d. budaya hukum; dan e. kesetaraan dan kewajaran. BAB III PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Pelaksanaan GPG harus berlandaskan pada visi, misi, dan nilai dasar PPATK.
www.djpp.depkumham.go.id
5
2012, No.1105
(2) Visi, misi, dan nilai dasar PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai rencana strategis PPATK. Pasal 6 Ruang lingkup GPG paling sedikit meliputi: a. struktur organisasi PPATK; b. hubungan PPATK dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komite TPPU; c. aktualisasi GPG; d. kode etik PPATK; dan e. penerapan GPG. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan GPG diatur dalam Peraturan Kepala PPATK. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 8 (1) Dalam rangka pelaksanaan GPG harus dibentuk struktur organisasi berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) GPG di lingkungan PPATK dilaksanakan dalam struktur organisasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai struktur organisasi PPATK. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus direviu secara berkala sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Rapim diselenggarakan dalam rangka memutuskan kepentingan yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional. (2) Rapim dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. (3) Rapim dilaksanakan diperlukan.
secara
berkala
atau
sewaktu-waktu
jika
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1105
6
Bagian Ketiga Hubungan PPATK Dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komite TPPU Paragraf 1 Hubungan PPATK dengan Presiden Pasal 10 Kepala PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 11 Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden. Paragraf 2 Hubungan PPATK dengan Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 12 (1) Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam rangka fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan sewaktuwaktu. Paragraf 3 Hubungan PPATK dengan Komite TPPU Pasal 13 (1) PPATK berpartisipasi aktif dalam Komite TPPU untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menekankan pada pola hubungan koordinasi kebijakan dengan berbasis keterbukaan. (3) PPATK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Komite TPPU, Tim Pelaksana Komite TPPU, dan Kelompok Kerja Komite TPPU berdasarkan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
7
2012, No.1105
Bagian Keempat Aktualisasi Good Public Governance Paragraf 1 Ruang Lingkup Pasal 14 Aktualisasi GPG meliputi: a. hubungan dengan pemangku kepentingan; b. sistem pengendalian intern; c. kebijakan organisasi; dan d. komite. Paragraf 2 Hubungan dengan Pemangku Kepentingan Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, PPATK mempunyai hubungan dengan pemangku kepentingan termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
pegawai PPATK
b.
Lembaga Pengawas dan Pengatur;
c.
lembaga penegak hukum;
d.
Pihak Pelapor;
e.
lembaga dan/atau organisasi nasional;
f.
lembaga dan/atau organisasi internasional; dan
g.
masyarakat. Paragraf 3 Sistem Pengendalian Intern Pasal 16
Sistem pengendalian intern meliputi: a. unsur pengendalian intern; b. audit internal; dan c. audit eksternal. Pasal 17 (1) Unsur pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1105
8
a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sistem pengendalian intern pemerintah. Pasal 18 (1) Audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b melaksanakan fungsinya dengan berpegang pada prinsip: a. independensi dan objektivitas; b. keahlian dan kecermatan profesional; dan c. assurance dan peningkatan kualitas fungsi audit internal. (2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan PPATK dilaksanaan oleh Inspektorat. Pasal 19 PPATK memastikan bahwa audit eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dalam melaksanakan audit kepada PPATK berprinsip pada: a. kebebasan; b. kemandirian; dan c. transparansi. Paragraf 4 Kebijakan Organisasi Pasal 20 Kebijakan organisasi antara lain meliputi: a. keterbukaan; b. pelindungan kerahasiaan; c. perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat dan bantuan hukum; d. manajemen risiko; e. manajemen sumber daya manusia; f. pengelolaan APBN;
www.djpp.depkumham.go.id
9
2012, No.1105
g. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa; h. pelayanan perkantoran; i. manajemen informasi; j. sistem assurance pengaturan, pelaporan, dan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan k. sistem assurance hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan hasil riset. Paragraf 5 Komite Pasal 21 (1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, PPATK paling kurang harus memiliki komite sebagai berikut: a. Komite GPG; b. Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi; d. Komite Sumber Daya Manusia; dan e. Komite Manajemen Risiko. (2) Susunan dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala PPATK. Pasal 22 Komite GPG merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang Good Public Governance. Pasal 23 Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang pengendalian intern. Pasal 24 Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang manajemen informasi dan teknologi informasi. Pasal 25 Komite Sumber Daya Manusia merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1105
10
dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang sumber daya manusia berbasis meritokrasi. Pasal 26 Komite Manajemen Risiko merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang manajemen risiko. Bagian Kelima Kode Etik PPATK Pasal 27 (1) PPATK harus memiliki kode etik yang digunakan sebagai pedoman perilaku bagi semua organ organisasi maupun pegawai. (2) Kode etik paling kurang meliputi: (3) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK. Bagian Keenam Penerapan Good Public Governance Paragraf 1 Ruang Lingkup Pasal 28 GPG diterapkan melalui: a. sosialisasi dan internalisasi; b. sistem pelaporan pelanggaran; dan c. evaluasi. Paragraf 2 Sosialisasi dan Internalisasi Pasal 29 (1) Penerapan GPG disosialisasikan seluruh pegawai PPATK.
dan
diinternalisasikan
kepada
(2) Sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melalui unit organisasi yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan. (3) Dalam rangka internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, dan Pegawai PPATK wajib menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan GPG.
www.djpp.depkumham.go.id
11
2012, No.1105
Paragraf 3 Sistem Pelaporan Pelanggaran Pasal 30 (1) Dalam penerapan GPG, setiap orang diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala PPATK, wakil Kepala PPATK dan/atau Pegawai PPATK. (2) Ketentuan mengenai pelaporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala PPATK. Paragraf 4 Evaluasi Pasal 31 (1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan GPG di PPATK. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat melalui penilaian sendiri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Inspektorat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala PPATK. (4) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dan kompeten. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Semua peraturan pelaksanaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP1/1.01/PPATK/01/08 tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini. Pasal 33 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 1/1.01/PPATK/01/08 tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1105
12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, MUHAMMAD YUSUF Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id