BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.259, 2015
LIPI. Gratifikasi. Pengendalian.
PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui gratifikasi, perlu mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan LIPI;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan LIPI;
: 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Mengingat
2015, No.259
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
7.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013;
8.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Satuan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013;
9.
Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
3
2015, No.259
10. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1.
Aparatur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disebut Aparatur LIPI adalah pegawai negeri sipil, penyelenggara negara (pejabat di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lain yang bekerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI.
2.
Pejabat Lainnya adalah pejabat di luar lingkungan LIPI.
3.
Kepala adalah Kepala LIPI.
4.
Inspektur adalah Inspektur LIPI.
5.
Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
6.
Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur LIPI yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
7.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur LIPI yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
8.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait Kedinasan adalah pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur LIPI sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.
9.
Tim Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim pelaksana program pengendalian Gratifikasi yang beranggotakan
2015, No.259
4
Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam lingkup satuan kerja Inspektorat LIPI. 10. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana Aparatur LIPI memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Pasal 2 Peraturan Kepala ini bertujuan: a.
memberikan pedoman bagi Aparatur LIPI dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi; dan
b.
mewujudkan Aparatur LIPI yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. BAB II KATEGORI GRATIFIKASI Pasal 3
Gratifikasi dikategorikan menjadi: a.
Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan
b.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap. Pasal 4
Gratifikasi yang Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada: a.
marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
b.
cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
c.
Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
d.
sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk. Pasal 5
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait Kedinasan; dan
b.
Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan.
2015, No.259
5
Pasal 6 (1) Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari namun tidak terbatas pada: a.
pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis;
b.
pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi pemberi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai yang wajar, tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; dan
c.
sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.
(2) Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap tidak terkait kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari namun tidak terbatas pada: a.
orang lain yang memiliki hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak mempunyai Konflik Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
b.
orang lain yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi tidak ada batasan nilai tertinggi, sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
c.
pemberian dari instansi atau satuan kerja yang berasal dari sumbangan bersama kepada Aparatur LIPI selain upacara sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
d.
atasan kepada bawahan Aparatur menggunakan anggaran negara;
e.
orang lain termasuk sesama aparatur kementerian/lembaga yang terkait dengan acara perayaan menyangkut kedudukan atau jabatannya seperti pisah sambut, promosi jabatan, memasuki
LIPI
sepanjang
tidak
2015, No.259
6
masa pensiun yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap; f.
orang lain termasuk sesama Aparatur LIPI yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi atau keluarganya sepanjang tidak mempunyai Konflik Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
g.
orang lain berupa hadiah, hasil undian, rabat/diskon, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku umum;
h.
orang lain berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum;
i.
prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
j.
keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan
k.
kompensasi atau penghasilan atas profesi yang dilaksanakan pada saat jam kerja, dan mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan atau pihak lain yang berwenang. BAB III TIM PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pasal 7
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan LIPI, maka dibentuk TPG. (2) Setiap penerimaan sehubungan dengan Gratifikasi wajib dilaporkan oleh Aparatur LIPI dan/atau Pejabat Lainnya kepada TPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (3) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
[email protected]. (4) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur. (5) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dan bersifat ad hoc. Pasal 8 Tugas dan Wewenang TPG sebagai pelaksana pengendalian Gratifikasi di lingkungan LIPI yaitu: a.
menerima laporan Gratifikasi dari Aparatur LIPI dan/atau Pejabat Lainnya;
7
2015, No.259
b.
melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi;
c.
melakukan proses penanganan laporan Gratifikasi yang diterima;
d.
meminta data dan informasi kepada satuan kerja tertentu, Aparatur LIPI dan/atau Pejabat Lainnya terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi;
e.
melaporkan hasil penanganan laporan Gratifikasi kepada Kepala;
f.
melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama LIPI. BAB IV MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI Pasal 9
(1) Dalam hal diketahui adanya Gratifikasi, Aparatur LIPI, Pejabat Lainnya atau masyarakat, melaporkan Gratifikasi melalui TPG. (2) TPG menjamin kerahasiaan pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Aparatur LIPI, Pejabat Lainnya, atau masyarakat. Pasal 10 (1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan kepada TPG paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima Gratifikasi. (2) TPG melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPG melakukan proses penanganan laporan yang diterima untuk menentukan laporan dimaksud merupakan yang dianggap suap atau bukan paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) TPG dapat meminta data dan informasi kepada satuan kerja tertentu, Aparatur LIPI terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi. (5) TPG menyampaikan hasil penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menetukan Gratifikasi dimaksud. (6) Dalam hal hasil penelitian TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang dianggap suap, TPG menyampaikan laporan Gratifikasi dimaksud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah melaporkan kepada Kepala.
2015, No.259
8
BAB V KETENTUAN LAIN Pasal 11 Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
9
2015, No.259