BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.666, 2016
KEMENKEU. Bea Masuk. Impor. Anti Dumping. Polyester Staple Fiber.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.010/2016 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
b.
bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.011/2010
tentang
Pengenaan
Bea
Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
171/PMK.011/2011,
dan
berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015;
www.peraturan.go.id
2016, No.666
-2-
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan
Imbalan,
Perdagangan
dan
diatur
Tindakan
bahwa
dalam
Pengamanan
hal
Komite
Anti
Dumping Indonesia menerima permohonan interim review dan sunset review, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan interim review dan sunset review dimaksud,
mengenai
kemungkinan
dumping
dan
kerugian masih tetap berlanjut dan/atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan; d.
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan interim review dan sunset review yang dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
196/
PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
196/
PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertuduh, masih terjadi peningkatan volume impor secara signifikan, dan adanya perubahan keadaan/besaran margin dumping yang mengakibatkan penurunan kinerja pemohon; e.
bahwa penetapan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas
Polyester
ketentuan
Staple
sebagaimana
Fiber
tetap
diatur
memperhatikan
dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
www.peraturan.go.id
2016, No.666
-3-
f.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan,
Nomor
perlu
10
Tahun
menetapkan
1995
tentang
Peraturan
Menteri
Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1994
tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2.
Undang-Undang Kepabeanan
Nomor
(Lembaran
10
Tahun
Negara
1995
Republik
tentang Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3.
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Anti
Dumping,
Tindakan
Imbalan,
dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
www.peraturan.go.id
2016, No.666
-4-
Memperhatikan: 1.
Surat
Menteri
Perdagangan
Nomor:
793/M-
DAG/SD/9/2015 hal Permintaan Pertimbangan atas Rekomendasi KADI tentang Perubahan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Polyester Staple Fiber yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok Hasil Interim Review dan Perpanjangan Pengenaan BMAD Hasil Sunset Review atas Importasi Barang Polyester Staple Fiber yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; 2.
Memorandum
Menteri
Perdagangan
DAG/MEMO/10/2015
hal
Nomor:
879/M-
Keputusan
Menteri
Perdagangan atas Rekomendasi KADI tentang Usulan Perpanjangan Pengenaan dan Perubahan Besaran Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Polyestrer Staple Fiber yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; 3.
Surat
Menteri
Perdagangan
DAG/SD/12/2015
hal
Nomor:
Keputusan
1053/M-
Perpanjangan
Pengenaan dan Perubahan Besaran Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Polyester Staple Fiber yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; 4.
Laporan Akhir Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Interim Review dan Sunset Review atas Impor
Polyester
Staple
Fiber
dengan
Pos
Tarif
5503.20.00.00 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN. Pasal 1 Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik
Rakyat
Tiongkok,
dan
Taiwan
berupa
produk
www.peraturan.go.id
2016, No.666
-5-
Polyester Staple Fiber dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari polyester sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 5503.20.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara
asal
dan
nama
perusahaan
yang
memproduksi
dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea No.
Negara Asal
Masuk Anti Nama Eksportir/Produsen
Dumping dalam Persentase (%)
1.
India
Reliance Industries Limited
5,82
Ganesh Polytex Limited
16,67
Eksportir/Produsen
16,67
Lainnya 2.
Republik
Xiamen Xianglu Chemical
Rakyat
Fiber Co., Ltd
Tiongkok
Jinjiang
Kwan
Lee
Da
Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd.
13,0 Tidak Dikenakan BMAD Tidak
Huvis Sichuan Corporation
Dikenakan BMAD
Eksportir/Produsen
16,10
Lainnya 3.
Taiwan
Seluruh
28,47
Eksportir/Produsen Pasal 3
(1)
Pengenaan
Bea
Masuk
Anti
Dumping
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
www.peraturan.go.id
2016, No.666
-6-
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional
dimaksud
dan
memenuhi
ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2)
Dalam
hal
perdagangan
ketentuan barang
dalam
skema
perjanjian
tidak
terpenuhi,
internasional
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara
yang
perdagangan
termasuk barang
dalam
skema
internasional
perjanjian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2
berlaku
sebagaimana
sepenuhnya
dimaksud
dalam
terhadap Pasal
1
impor yang
produk dokumen
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran
dari
Kantor
Pabean
tempat
pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.666
-7-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id