BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.873, 2016
KEMENKEU. BLU. Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri. Tarif Layanan. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
9
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian
Perindustrian
telah
mempunyai
tarif
layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
222/PMK.05/2013
tentang
Tarif
Layanan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian; b.
bahwa Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
pada
Kementerian
ditetapkan
sebagai
Instansi
menerapkan
Pengelolaan
Perindustrian
telah
Pemerintah
yang
Keuangan
Badan
Layanan
www.peraturan.go.id
2016, No.873
-2-
Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.05/2010; c.
bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 561/M-IND/12/2015 tanggal 16 Desember 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan
Umum
Balai
Besar
Teknologi
Pencegahan
Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian; d.
bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan
Umum
Balai
Besar
Teknologi
Pencegahan
Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e.
bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan
Umum
Balai
Besar
Teknologi
Pencegahan
Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian yang
sebelumnya
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;;
f.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan
Pencemaran
Industri
pada
Kementerian
Perindustrian; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.
Undang-Undang
Nomor
Perbendaharaan
Negara
1
Tahun
(Lembaran
2004
tentang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
www.peraturan.go.id
2016, No.873
-3-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Nomor
Negara
171,
Republik
Tambahan
Indonesia
Lembaran
Tahun
Negara
2012
Republik
Indonesia Nomor 5340); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN LAYANAN
MENTERI BADAN
KEUANGAN
LAYANAN
TENTANG
UMUM
BALAI
TARIF BESAR
TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pasal 1 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan
Pencemaran
Perindustrian
adalah
Industri
imbalan
atas
pada jasa
Kementerian layanan
yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan
Pencemaran
Industri
pada
Kementerian
Perindustrian kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a.
Tarif Jasa Pengujian;
b.
Tarif Jasa Kalibrasi;
c.
Tarif Jasa Sertifikasi;
d.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
e.
Tarif Alih Teknologi;
f.
Tarif Penelitian dan Pengembangan; dan
g.
Tarif Konsultasi. Pasal 3
(1)
Tarif Jasa Pengujian, Tarif Jasa Kalibrasi, Tarif Jasa Sertifikasi,
dan
Tarif
Pendidikan
dan
Pelatihan
www.peraturan.go.id
2016, No.873
-4-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan
huruf
d
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
biaya
uang
harian,
transportasi,
dan
akomodasi. (3)
Biaya
uang
harian,
transportasi,
dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa. (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Tarif Jasa Kalibrasi, Tarif Jasa Sertifikasi,
dan
Tarif
Pendidikan
dan
Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian. Pasal 4 (1)
Tarif Alih Teknologi, Tarif Penelitian dan Pengembangan, dan Tarif Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pengguna jasa.
(2)
Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan
Pencegahan
Layanan
Umum
Pencemaran
Balai
Industri
Besar
pada
Teknologi
Kementerian
Perindustrian memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri dari komponen jasa tenaga kerja, bahan,
mobilisasi,
royalti,
transportasi,
akomodasi,
dan/atau legalisasi dokumen, ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan. Pasal 5 (1)
Dalam hal pengguna jasa layanan Tarif Alih Teknologi memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual
www.peraturan.go.id
2016, No.873
-5-
secara komersial, selain dikenakan Tarif Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada pengguna jasa layanan dimaksud dikenakan royalti. (2)
Besaran royalti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan royalti atas penggunaan hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan
Intelektual
secara
komersial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Prindustrian. Pasal 6 (1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri yang berwawasan lingkungan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang industri yang berwawasan lingkungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa. Pasal 7 (1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri yang berwawasan lingkungan.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja
www.peraturan.go.id
2016, No.873
-6-
sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain. Pasal 8 (1)
Terhadap Perusahaan Multinasional yang menggunakan jasa layanan berupa Tarif Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan tarif paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Tarif Jasa Pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap Mahasiswa, Pelajar, atau Lembaga Pendidikan yang menggunakan jasa layanan berupa Tarif Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan tarif paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian tercantum dalam Lampiran
yang
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Tarif Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan
Umum
Balai
Besar
Teknologi
Pencegahan
Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian. Pasal 9 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar
Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada
Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan
Pencemaran
Industri
Pada
Kementerian
www.peraturan.go.id
2016, No.873
-7-
Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id