BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.76, 2013
KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Unit Layanan. Pengadaan. Barang/Jasa. Perubahan.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2013 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP);
b.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
Mengingat
2
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/MDAG/KEP/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/10/2012; MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
www.djpp.depkumham.go.id
3
2013, No.76
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50/M-DAG/PER/12/2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan diubah sebagai berikut : 1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat berbunyi :
(3) diubah, sehingga Pasal 2
Pasal 2 (1) ULP Kementerian Perdagangan merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/ seleksi; (2) ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan; (3) ULP Kementerian Perdagangan mempunyai tugas :
2.
a.
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b.
melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi : Pasal 5 (1) Kepala ULP Kementerian Perdagangan secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala ULP Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan : a.
mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan;
b.
mengangkat dan memberhentikan Anggota Pokja;
c.
menambah Pokja Pengadaan sesuai kebutuhan;
d.
menetapkan Pokja yang akan pemilihan penyedia barang/jasa;
e.
melakukan evaluasi terhadap Pokja Pengadaan atas kinerja dan beban kerja setiap Pokja apabila diperlukan.
f.
menetapkan Petunjuk Operasional apabila diperlukan;
memproses
pelaksanaan
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
3.
4
Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi : Pasal 6 (1) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal. (2) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b terdiri dari: a.
Bidang Teknis I;
b.
Bidang Teknis II;
c.
Bidang Administrasi dan Umum.
(3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yaitu : a.
Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
b.
Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
c.
Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a.
melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga;
b.
menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
c.
menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja dalam pengadaan barang/jasa;
d.
menyediakan masyarakat;
e.
menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat;
f.
menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian Perdagangan.
informasi
pengadaan
barang/jasa
tata
kepada
(5) Bidang Teknis I dan II mempunyai tugas :
www.djpp.depkumham.go.id
5
2013, No.76
a.
meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa;
b.
mengkoordinasikan Pokja dan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
c.
mensosialisasikan barang/jasa;
d.
menerapkan standar teknis pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan.
e.
memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang;
f.
menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggah banding;
g.
menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari Pokja.
kebijakan
dan
kegiatan
pengadaan
(6) Bidang Administrasi dan Umum mempunyai tugas:
4.
a.
mengelola keuangan ULP Kementerian Perdagangan;
b.
menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP;
c.
melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses pengadaan barang/jasa;
d.
menyiapkan, mengolah dan menyimpan data keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa;
e.
menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan.
f.
melaksanakan fungsi ketatausahaan;
dan/atau
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi : Pasal 7 (1) Kelompok Kerja Pengadaan (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a.
Kelompok Kerja Pengadaan I;
b.
Kelompok Kerja Pengadaan II;
c.
Kelompok Kerja Pengadaan III;
d.
Kelompok Kerja Pengadaan IV;
e.
Kelompok Kerja Pengadaan V;
f.
Kelompok Kerja Pengadaan VI;
g.
Kelompok Kerja Pengadaan VII;
h.
Kelompok Kerja Pengadaan VIII.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
6
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua; (3) Susunan keanggotaan masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang; (4) Pokja Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
5.
a.
menetapkan dokumen pengadaan barang/jasa;
b.
menetapkan pemenang untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp. 100 M, pengadaan jasa konsultansi ≤ Rp. 10 M;
c.
menjawab sanggahan;
d.
mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis apabila diperlukan;
e.
meneliti usulan jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
f.
menyiapkan dokumen ditetapkan oleh PPK;
g.
mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
h.
menilai kualifikasi penyedia pascakualifikasi atau prakualifikasi;
i.
melakukan negosiasi harga;
j.
melakukan koreksi aritmatika, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k.
menetapkan pemenang penyedia melaporkannya kepada Kepala ULP;
l.
membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan menyampaikan dokumen asli pengadaan barang/jasa kepada Bidang Teknis paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
pengadaan
barang/jasa
barang/jasa
barang/jasa
untuk
melalui
dan
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi : Pasal 8 Penetapan sebagai Ketua dan Anggota Pokja Pengadaan dilaksanakan oleh Kepala ULP Kementerian Perdagangan dan tidak terikat Tahun Anggaran.
www.djpp.depkumham.go.id
7
2013, No.76
6.
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
7.
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
8
www.djpp.depkumham.go.id