BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.878, 2015
ANRI. Pertemuan/Rapat Di Luar Pembatasan. Petunjuk Pelaksanaan.
kantor.
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar
www.peraturan.go.id
2015, No.878
2
Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 492); 3.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578); MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1.
Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor adalah pembatasan kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang meliputi kegiatan konsinyering/ focus group discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis/ Workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis dengan menggunakan fasilitas hotel/ villa/ cottage/ resort dan/atau gedung bukan milik pemerintah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kepala ini.
2.
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5.
Inspektorat adalah Inspektorat di lingkungan ANRI.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala ANRI.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Sekretaris Utama ANRI.
www.peraturan.go.id
3
2015, No.878
Pasal 2 (1) Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di lingkungan ANRI dilaksanakan terhadap kegiatan yang dibiayai oleh APBN yang tertuang dalam DIPA. (2) Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan sidang/ konvensi/ konferensi Internasional/ workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis/ sarasehan berskala Internasional yang diselenggarakan ANRI di dalam negeri. Pasal 3 (1) Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dapat dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a.
pertemuan/rapat yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus;
b.
tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan ANRI atau instansi pemerintah lain yang memiliki lokasi terdekat dengan ANRI, dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana dari penanggung jawab kegiatan; atau
c.
dihadiri oleh unsur unit kerja lintas eselon I di lingkungan ANRI, lembaga negara, pemerintahan daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan substansi pembahasan.
(2) Pertemuan/Rapat yang memiliki urgensi tinggi dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
sebagaimana
a.
prioritas rencana strategis skala nasional, skala bidang atau skala lembaga;
b.
kebijakan Pemerintah; atau
c.
kebijakan Kepala ANRI. Pasal 4
(1) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , perencanaan dan pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor harus mendapat persetujuan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa (KPA) atau pejabat setingkat eselon I di lingkungan ANRI. (2) Khusus bagi pelaksanaan kegiatan konsinyering, harus berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I.
Pasal 5
www.peraturan.go.id
2015, No.878
4
(1) Inspektorat melaksanakan pemantauan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor.
dan
evaluasi
Kegiatan
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a.
perbandingan data hasil pelaksanaan kegiatan;
b.
penentuan faktor yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan kegiatan; dan
c.
penilaian pelaksanaan kegiatan. Pasal 6
(1) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, unit kerja meyampaikan data pendukung hasil pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor kepada Inspektorat. (2) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.
transkip hasil rapat;
b.
notulensi rapat dan/atau laporan;
c.
daftar hadir peserta rapat; dan
d.
laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
(3) Inspektorat melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor di Lingkungan ANRI kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 7 Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.878
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id