BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.371,2014
KEMENAG. Seleksi. Anggota. Badan Amil Zakat Nasional. Tim. Tata Cara
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
www.peraturan.go.id
2014, No.371
2
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1202); MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2.
Tim Seleksi adalah tim yang melakukan seleksi calon anggota Baznas.
3.
Menteri adalah Menteri Agama.
www.peraturan.go.id
3
2014, No.371
BAB II TATA CARA PEMBENTUKAN TIM SELEKSI Pasal 2 (1) Menteri membentuk Tim Seleksi calon anggota BAZNAS. (2) Pembentukan Tim Seleksi calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 (1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan unsur lain yang diperlukan. (2) Anggota Tim Seleksi dari unsur Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang. (3) Anggota Tim Seleksi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dari unsur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan berjumlah 4 (empat) orang. (4) Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas tenaga profesional, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh agama. Pasal 4 (1) Anggota Tim Seleksi dari unsur Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diusulkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (2) Anggota Tim Seleksi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada Menteri. Pasal 5 (1) Susunan Tim Seleksi terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.
www.peraturan.go.id
2014, No.371
4
BAB III TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BAZNAS Pasal 6 Tim Seleksi menyusun rencana kerja, tata cara penjaringan calon, tata cara seleksi, materi seleksi, dan tata cara penetapan calon anggota BAZNAS. Pasal 7 (1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat. (2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Tim Seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan. Pasal 8 (1) Pemilihan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui proses penjaringan. (2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman di media massa dan penyampaian pemberitahuan kepada Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Pasal 9 (1) Calon anggota BAZNAS dari unsur Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diusulkan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia kepada Tim Seleksi. (2) Calon anggota BAZNAS dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diusulkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi. (3) Pencalonan anggota dari unsur tokoh masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan langsung kepada Tim Seleksi. (4) Tim Seleksi dapat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada tokoh masyarakat Islam untuk menjadi calon anggota BAZNAS. Pasal 10 (1) Tim Seleksi menetapkan 16 (enam belas) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat berdasarkan hasil seleksi. (2) Penetapan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan
www.peraturan.go.id
5
2014, No.371
Tim Seleksi yang ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. (3)
Tim Seleksi melaporkan 16 (enam belas) calon anggota BAZNAS hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri. Pasal 11
(1) Menteri mengajukan 16 (enam belas) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan 3 (tiga) orang calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah kepada Presiden. (2) Presiden menetapkan 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota BAZNAS setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.peraturan.go.id