BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.705, 2014
KPU. Panitia Pemilihan Umum. Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri. Presiden. Pembentukan Tata Kerja. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 32 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 102 ayat (1), Pasal 149 ayat (2), Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 174 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 175, Pasal 176 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 177, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.705
Mengingat:
1.
2
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2014, No.705
3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. 4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 5. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 7. Pengawas Pemilu Luar Negeri, selanjutnya disingkat Panwas LN, adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 8. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 9. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia di luar negeri. 10. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. 11. Dropbox adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. 12. Hari adalah Hari Kalender. Pasal 2 Dalam pelaksanaannya tugasnya, PPLN dan KPPSLN berpedoman pada asasasas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f.
kepentingan umum;
g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k. efisiensi; dan l.
efektivitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.705
4
BAB II PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN Pasal 3 Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani dan rohani; h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 4
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan bermeterai cukup menyatakan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; yang ditandatangani, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Llampiran Peraturan ini; d. Surat Keterangan Kesehatan dari klinik kesehatan atau rumah sakit setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
2014, No.705
BAB III PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri dibentuk PPLN di setiap Perwakilan Republik Indonesia. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU. (3) PPLN membentuk KPPSLN. Pasal 6 (1) PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (2) KPPSLN berkedudukan di TPSLN. Pasal 7 (1) PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) PPLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua, maka tugas PPLN diperpanjang sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua. (4) PPLN yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia. Pasal 8 (1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua, maka tugas KPPSLN diperpanjang sampai dengan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua. (4) KPPSLN yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia. Pasal 9 Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.705
6
BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN Pasal 10 Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap; d. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Indonesia kepada KPU; e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU; f.
melakukan penghitungan suara hasil pemungutan suara melalui pos dan dropbox;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN, pemungutan suara melalui pos dan dropbox dalam wilayah kerjanya; h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN, pemungutan suara melalui pos dan dropbox di wilayah kerjanya;
hasil
i.
menyerahkan berita acara dan sertifikat dan berita acara hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU;
j.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; l.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan n. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang. Pasal 11 Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN adalah: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Panwas LN; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7
2014, No.705
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon, Panwas LN, dan masyarakat pada hari dan tanggal pemungutan suara; f.
mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
g. membuat berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi Pasangan Calon dan Panwas LN; h. menyerahkan beria acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPLN; i.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j.
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain undang-undang.
yang diberikan oleh
BAB V KEANGGOTAAN Pasal 12 (1) Keanggotaan PPLN berjumlah 5 (lima) orang berasal dari wakil masyarakat Indonesia, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPLN dipilih dari dan oleh anggota PPLN. (3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN. Pasal 13 (1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelenggaraan Pemilu; dan b. mengelola urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu; (3) Staf Sekretariat yang bertugas mengelola urusan teknis penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merangkap sebagai Kepala Sekretariat. Pasal 14 (1) Anggota KPPSLN berjumlah 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) orang, terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) - 6 (enam) orang anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.705
8
(2) Ketua KPPSLN dipilih dari dan oleh anggota KPPSLN. (3) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh PPLN. Pasal 15 Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), 2 (dua) orang dipilih dari staf Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang bertugas menangani keamanan dan ketertiban di TPSLN. BAB VI TATA KERJA Bagian Pertama Panitia Pemilihan Luar Negeri Pasal 16 (1) Tugas ketua PPLN adalah: a. memimpin kegiatan PPLN; b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPLN; c. mengawasi kegiatan KPPSLN; d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. melaporkan hasil pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk kepada KPU; f.
menandatangani Surat Suara untuk pemungutan suara melalui pos dan dropbox;
g. menandatangani berita cara dan sertifikat penghitungan suara melalui pos dan dropbox bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPLN; h. melaporkan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala kepada KPU; i.
menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPLN;
j.
untuk mempercepat penghitungan suara, mengirimkan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui faksimile atau surat elektronik, atau pos elektronik kepada KPU; dan
k. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU antara lain memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2014. (2) Apabila ketua PPLN berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
2014, No.705
(3) Tugas anggota PPLN adalah: a. membantu ketua PPLN dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN sebagai bahan pertimbangan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN. Pasal 17 (1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam rapat PPLN. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPLN. (3) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat. (4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPLN sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal 18 (1) Rapat PPLN diselenggarakan atas kesepakatan anggota. (2) Setiap anggota PPLN wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 19 Setiap anggota PPLN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat. Pasal 20 (1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila dalam rapat PPLN tidak musyawarah mufakat, ketua PPLN terbanyak.
dapat diambil keputusan secara mengambil keputusan dari suara
Pasal 21 (1) Tugas Sekretariat PPLN adalah: a. membantu pelaksanaan tugas PPLN; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPLN; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN. (2) Kepala Sekretariat PPLN mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri.
teknis
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.705
10
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN. (4) Staf Sekretariat PPLN urusan tata usaha, keuangan, dan logistik mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi, PPLN dan pertanggungjawaban keuangan dan logistik Pemilu. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PPLN. Bagian Kedua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Pasal 22 (1) Tugas ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah: a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPSLN; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih tetap; dan d. memimpin kegiatan penyiapan TPSLN. (2) Tugas ketua KPPSLN dalam pemungutan suara di TPSLN adalah: a. memimpin kegiatan KPPSLN; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. mengatur para pemilih memasuki TPSLN; d. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; e. mengambil sumpah/janji para anggota KPPSLN; f.
membuat berita acara pemungutan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPSLN;
g. menandatangani Surat Suara untuk pemungutan suara melalui TPSLN; dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas ketua KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN adalah: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Panwas LN, pemantau Pemilu dan warga masyarakat; dan b. menandatangani berita acara dan sertifikat penghitungan suara di TPSLN bersama-sama dengan paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi yang mendapat surat mandat yang ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye Pasangan Calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11
2014, No.705
(4) Ketua KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, Surat Suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN kepada PPLN paling lambat 1 (satu) hari setelah pemungutan suara dan penghitungan suara di TPSLN. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN. Pasal 23 (1) Tugas anggota KPPSLN adalah: a. membantu ketua KPPSLN dalam melaksanakan tugas; b. menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; c. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPSLN bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN. BAB VII ANGGARAN Pasal 24 (1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. BAB VIII PENUTUP Pasal 25 Umum ini
Peraturan Komisi Pelaksanaan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id