BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1643, 2013
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Standar Kompetensi. Struktural. Badan Penelitian dan Pengembangan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 105 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV perlu standar kompetensi jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Mengingat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1643
2
Nomor Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1643
3
7.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
8.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
9.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 923); MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Standar kompetensi jabatan adalah ukuran kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai patokan pada setiap jenis jabatan, agar tugas dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik.
2.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
3.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
4.
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1643
4
5.
Diklat Kepemimpinan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
6.
Diklat Kompetensi Jabatan adalah jenis-jenis Diklat pokok tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik setiap jabatan, agar kewenangan, tanggung jawab, tugas dan fungsi yang ada pada tiaptiap jenjang jabatan dapat dilaksanakan dengan baik.Pengalaman dalam jabatan adalah sejumlah pengalaman/ atau jenis-jenis jabatan yang pernah diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
7.
Eselon adalah Tingkatan Jabatan Struktural.
8.
Kondisi fisik adalah keadaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan. Pasal 3 Standar kompetensi jabatan struktural bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Pasal 4 Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Standar kompetensi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1643
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id