BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.41, 2013
KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Impor. Produk Tertentu. Ketentuan.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif, perlu meningkatkan tertib administrasi impor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
1.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.41
2
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan
www.djpp.depkumham.go.id
3
2013, No.41
Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277); 10. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; 12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/PER/3/2008; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/MDAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/MDAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/MDAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.41
4
Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/MDAG/PER/3/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan; 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Pengenal Importir (API) sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Perdagangan 59/M-DAG/PER/9/2012;
27/MAngka diubah Nomor
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU.
TENTANG
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anakanak, obat tradisional dan suplemen makanan, serta kosmetik. 3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut ITProduk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu. 4. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor. 5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor. 6. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan. 7. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan.
menyelenggarakan
urusan
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
www.djpp.depkumham.go.id
5
2013, No.41
9. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP. 10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Pasal 2 Produk Tertentu yang diatur impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu kepada Koordinator dan Pelaksana UPP. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK; e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 5 Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.41
6
Pasal 6 (1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan; dan/atau b. bandar udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Tangerang, Achmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. (2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, pelabuhan laut Jayapura di Jayapura, dan pelabuhan laut Tarakan di Tarakan hanya untuk produk makanan dan minuman. Pasal 7 (1) Pemasukan Produk Tertentu untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Produk Tertentu asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Pasal 8 (1) Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor paling singkat 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan
www.djpp.depkumham.go.id
7
2013, No.41
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Pasal 9 (1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan muat; b. Waktu pengapalan; c. Pelabuhan tujuan; dan d. Pos Tarif/HS dan uraian barang. (2)
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3)
Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. Pasal 10
Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak berlaku bagi impor kosmetik. Pasal 11 Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean. Pasal 12 (1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib: a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Tertentu melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dan Direktur.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13 Surveyor 2013, No.41sebagaimana dimaksud8 dalam Pasal 8 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pasal 14 Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut apabila perusahaan: a.
tidak melakukan kewajiban penyampaian dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali;
laporan
sebagaimana
b. tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan berturut-turut; c.
terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Tertentu;
d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau e.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Tertentu. Pasal 15
Pencabutan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri. Pasal 16 Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila Surveyor: a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu. Pasal 17 Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18 (1) Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
9
2013, No.41
(2) Dalam hal Produk Tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor. (3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir. Pasal 19 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor: a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; b. Produk Tertentu selain pakaian jadi berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara; c. Pakaian jadi berupa barang kiriman yang bernilai paling banyak FOB US$ 250,00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; d. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya; e. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; dan f. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara. Pasal 20 Pengawasan terhadap importasi Produk Tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan lain yang berlaku atas impor Produk Tertentu tetap berlaku. Pasal 22 Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.41
10
Pasal 23 (1) Produk Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang diimpor oleh IT-Produk Tertentu dan dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013. (2) Pelaksanaan impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice, untuk waktu pengapalan di negara asal; dan b. Dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), untuk waktu tiba di pelabuhan tujuan. Pasal 24 Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tekstil dan Produk Tekstil pada angka 33 sampai dengan angka 49 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/MDAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
www.djpp.depkumham.go.id
11
2013, No.41
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id