BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.554, 2017
KEMEN-LHK. Baku Mutu Emisi. Kendaraan Bermotor. Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, sudah tidak dapat diterapkan
pada
Kendaraan
Bermotor
Kategori
M,
Kategori N, dan Kategori Osehingga perlu dilakukan penyempurnaan; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Baku
Mutu
Emisi
Gas
Buang
Kendaraan
Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O;
2017, No.554
Mengingat
-2-
: 1.
Undang-Undang Perlindungan (Lembaran Nomor
Nomor
dan
Negara
140,
32
Tahun
Pengelolaan Republik
Tambahan
2009
tentang
Lingkungan
Indonesia
Lembaran
Hidup
Tahun
Negara
2009
Republik
Indonesia Nomor 5059); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran
Udara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN
BERMOTOR
TIPE
BARU
KATEGORI
M,
KATEGORI N, DAN KATEGORI O. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh
dikeluarkan
langsung
dari
pipa
gas
buang
kendaraan bermotor. 2.
Kendaraan
Bermotor
Tipe
Baru
adalah
kendaraan
bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang akan diproduksi atau dimasukan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan utuh atau tidak utuh. 3.
Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksiadalah kendaraan bermotor dengan tipe dan jenis yang sama dan
sedang
diproduksi,
diproduksi
ulang,
atau
dimasukan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadalam keadaan utuh atau tidak utuh, tanpa
2017, No.554
-3-
perubahan desain mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor. 4.
Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O adalah kendaraan bermotor yang beroda 4 (empat) atau lebih dengan penggerak motor bakar cetus api dan penggerak
motor
bakar
penyalaan
kompresi
sesuai
dengan SNI 09-1825-2002. 5.
Kendaraan
Bermotor
Kategori
Madalah
kendaraan
bermotor yang digunakan untuk angkutan orang. 6.
Kendaraan Bermotor Sub Kategori M2 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 (lima) ton.
7.
Kendaraan Bermotor Sub Kategori M3 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 (lima) ton.
8.
Kendaraan
Bermotor
Kategori
N
adalah
kendaraanbermotor yang digunakan untuk angkutan barang. 9.
Kendaraan
Bermotor
Sub
Kategori
N1
adalah
kendaraanbermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 3,5 (tiga koma lima) ton. 10. Kendaraan Bermotor Sub KategoriN2 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5(tiga koma lima) ton tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) ton. 11. Kendaraan Bermotor Sub KategoriN3 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 (dua belas) ton.
2017, No.554
-4-
12. Kendaraan
Bermotor
Kategori
O
adalah
kendaraan
bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. 13. Kendaraan Bermotor Sub Kategori O3 adalah kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 (tiga koma lima)ton tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) ton. 14. Kendaraan Bermotor Sub KategoriO4 adalah kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 10 (sepuluh) ton. 15. Jenis Kendaraan Kelas I adalah kendaraan bermotor yang dikonstruksi untuk penumpang berdiri dan bergerak bebas. 16. Jenis Kendaraan Kelas II adalah kendaraan bermotor yang
dikonstruksimembawa
penumpang
duduk
dan
didesain untuk membawa penumpang berdiri di gang dan atau di daerah yang sudah disediakan tetapi luasnya tidak boleh lebih dari dua baris tempat duduk untuk dua orang. 17. Jenis Kendaraan Kelas III adalah kendaraan bermotor yang pada prinsipnya dikonstruksi. 18. Mode
European
Transient
Cycle
yang
selanjutnya
disingkat ETC adalahcara untuk menguji emisimesin diesel
dengan
menempatkan
mesin
tersebut
pada
dinamometer mesin dan menggunakan siklus uji yang mensimulasikan kondisi perkotaan, luar kota dan jalan tol. 19. Mode
European
Stationary
Cycleyang
selanjutnya
disingkat ESC adalah cara untuk menguji emisi mesin diesel
dengan
dinamometer
menempatkan mesin
dan
mesin paling
tersebut sedikit
pada
melalui
serangkaian 13 (tiga belas) mode uji dengan waktu, putaran dan beban mesin tertentu; 20. Mode Testadalah kondisi operasional kendaraan/enjin yang harus ditempuh dalam pengujian emisi. 21. ECE R 83-05 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain lain untuk uji emisi kendaraan dibawah 3,5 (tiga koma lima) ton.
2017, No.554
-5-
22. ECE R 49-03 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lainlain untuk uji emisi kendaraan besar dimana pengujiannya hanya pada enjinsaja. 23. Uji Emisi Kendaraan Bermotor adalah pengujian emisi gas buang terhadap Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan sedang diproduksi sesuai dengan baku mutu emisi gas buang yang merupakan bagian dari pengujian tipe kendaraan bermotor. 24. Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor adalah usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi kendaraan bermotor dan/atau memasukan kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau dalam keadaan tidak utuh. 25. Laboratorium Terakreditasi adalah laboratorium uji emisi gas buang alat berat tipe baru yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional atau lembaga akreditasi internasional yang menjadi anggota dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC). 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 (1)
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor
Tipe
Baruwajib
memenuhi
ketentuanBaku
Mutu Emisi Gas Buang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2)
KendaraanBermotor Tipe Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
kategori M dengan sub kategori M1, sub kategori M2, dan sub kategori M3;
b.
kategori Ndengan sub kategori N1, sub kategori N2, dan sub kategori N3; dan
c.
kategori O dengan sub kategori O3 dan sub kategori O4.
2017, No.554
-6-
Pasal 3 (1)
Pemenuhan Baku Mutu Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui pengujian emisi gas buang, dengan ketentuan: a.
dilakukan di laboratorium yang terakreditasi;
b.
menggunakan metode uji: 1.
ModeTest, dan ECE R 83 – 05 untuk uji emisi Kendaraan Bermotor Tipe Baru kategori M dan kategori N, berpenggerak motor bakar: a)
cetus api, berbahan bakar Bensin dan gas (LPG/CNG); dan
b) 2.
penyalaan kompresi (diesel);
mode ESC dan mode ETC, dan ECE R 49 – 03 untuk uji Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel); dan
c.
menggunakan
bahan
bakar
dengan
spesifikasi
reference fuel menurut Economic Comission for Europe (ECE). (2)
Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi: a.
cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm;
b.
kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal
50
(lima
(viscosity)
paling
puluh)ppm
sedikit
2
dan kekentalan
(dua)
mm2/s
dan
maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s; c.
cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
d.
cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus)
2017, No.554
-7-
vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam). (3)
Hasil uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4
(1)
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memperoleh hasil uji emisi wajib mengumumkan kepada
masyarakat
melalui
media
cetak
dan/atau
elektronik. (2)
Pengumuman hasil uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap promosi merek kendaraan bermotor.
(3)
Pengumuman hasil uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5
(1)
Hasil uji emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4menjadi
dasar
kendaraan
diterbitkannya
bermotor,
bertanggungjawab
oleh
dibidang
sertifikat
uji
instansi
lalulintas
tipe yang
dan
angkutan
kendaraan
bermotor
jalan. (2)
Penerbitan
sertifikat
uji
tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1)
Terhadap penaatan ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu)kali dalam 1 (satu) tahun.
2017, No.554
-8-
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar kaji ulang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
(3)
Kaji
ulang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pasal 7 (1)
Biaya pelaksanaan uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Barudibebankan kepada Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Biaya
pelaksanaan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. Pasal 8 (1)
Pada
saat
Peraturan
Kendaraan Bermotor
Menteri yang
ini
mulai
berlaku,
sedang diproduksidengan
kategori M, kategori N, dan kategori O, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat: a. 1 (satu) tahun 6(enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakardiesel. (2)
Selama periode peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Kendaraan
Bermotor
Yang
Sedang
Diproduksiwajib memenuhi baku mutu tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2009
2017, No.554
-9-
tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dinyatakan tidak berlaku terhadap Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar
setiap
orang
memerintahkanpengundangan denganpenempatannya
mengetahuinya,
Peraturan
dalam
Berita
Menteri
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, ttd, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
ini
2017, No.554
-10-
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O.
A.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR BENSIN DENGAN MODE TEST
No
1
KATEGORI
M1,
GVW(1)≤
PARAMETER
2,5
ton
2
NILAI BAKU
METODE UJI
MUTU
CO
1,0 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,1 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,08 gram/km
ECE R 83 – 05
M, GVW > 2,5 ton, atau N1, GVW ≤ 3,5 ton a. Kelas I, RM(2)≤ 1305 kg
b. Kelas II, 1305 kg
< RM ≤ 1760
kg c. Kelas III, RM > 1760 kg
CO
1,0 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,1 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,08 gram/km
ECE R 83 – 05
CO
1,81 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,13 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,1 gram/km
ECE R 83 – 05
CO
2,27 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,16 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,11 gram/km
ECE R 83 – 05
Keterangan : GVW(1)
: Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
RM(2)
: Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg.
2017, No.554
-11-
B.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR GAS (LPG/CNG) DENGAN MODE TEST
No
KATEGORI
PARAMETER
1
M, GVW(1)≤ 2,5 ton
2
NILAI BAKU MUTU
METODE UJI
CO
1,0 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,1 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,08 gram/km
ECE R 83 – 05
M, GVW > 2,5 ton, atau N, GVW ≤ 3,5 ton a. Kelas I, RM(2)≤ 1305 kg
b. Kelas II, 1305 kg < RM ≤ 1760 kg c. Kelas III, RM > 1760 kg
CO
1,0 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,1 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,08 gram/km
ECE R 83 – 05
CO
1,81 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,13 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,1 gram/km
ECE R 83 – 05
CO
2,27 gram/km
ECE R 83 – 05
HC
0,16 gram/km
ECE R 83 – 05
NOx
0,11 gram/km
ECE R 83 – 05
Keterangan : GVW(1)
: Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
RM(2)
: Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg.
2017, No.554
C.
-12-
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE TEST
No 1
KATEGORI M,
GVW(1)≤
PARAMETER 2,5
ton
2
NILAI BAKU
METODE UJI
MUTU
CO
0,5 gram/km
ECE R 83 - 05
NOx
0,25 gram/km
ECE R 83 - 05
HC + NOx
0,30 gram/km
ECE R 83 - 05
PM
0,025 gram/km
ECE R 83 - 05
M, GVW > 2,5 ton, atau N, GVW ≤ 3,5 ton a. Kelas I, RM(2)≤ 1305 kg
b. Kelas II, 1305 kg
< RM ≤ 1760
kg
CO
0,5 gram/km
ECE R 83 - 05
NOx
0,25 gram/km
ECE R 83 - 05
HC + NOx
0,30 gram/km
ECE R 83 - 05
PM
0,025 gram/km
ECE R 83 - 05
CO
0,63 gram/km
ECE R 83 - 05
NOx
0,33gram/km
ECE R 83 - 05
HC + NOx
0,39gram/km
ECE R 83 - 05 ECE R 83 - 05
c. Kelas III, RM > 1760 kg
PM
0,04 gram/km
CO
0,74 gram/km
ECE R 83 - 05
NOx
0,39gram/km
ECE R 83 - 05
HC + NOx
0,46gram/km
ECE R 83 - 05
PM
0,06 gram/km
ECE R 83 - 05
Keterangan : GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). RM(2)
: Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg.
2017, No.554
-13-
D.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE ESC TEST
No
KATEGORI M1,
PARAMETER
NILAI BAKU MUTU
M2,
M3, N2, N3,
METODE UJI ECE R 49 – 03
CO
1.5 gram/kWh
HC
0.46 gram/kWh
Nox
3.5 gram/kWh
ECE R 49 – 03
PM
0.02 gram/kWh
ECE R 49 – 03
O3, dan O4 GVW (1)>3,5 ton
ECE R 49 – 03
Keterangan : GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). E.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE ETC TEST
No
KATEGORI (1)
M1,
M2,
M3,
N2,
N3,
O3,
PARAMETER
NILAI BAKU MUTU
METODE UJI ECE R 49 – 03
CO
4.0 gram/kWh
NMHC
0.55 gr/kWh
NOx
3.5 gram/kWh
ECE R 49 – 03
PM
0.03 gram/kWh
ECE R 49 – 03
dan O4 GVW ton
(1)>3,5
ECE R 49 – 03
Keterangan : GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
2017, No.554
F.
-14-
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI BERBAHAN BAKAR GAS (LPG/CNG) DENGAN MODE ETC TEST
No
KATEGORI (1)
PARAMETER
METODE UJI
NILAI BAKU MUTU
M2, M3, N2, N3, O3, dan
ECE R 49 – 03 CO
4.0 gram/kWh
NMHC
0.55 gram/kWh
CH4
1.1 gram/kWh
ECE R 49 – 03
Nox
3.5 gram/kWh
ECE R 49 – 03
O4 GVW ton
(1)>3,5
ECE R 49 – 03
Keterangan : GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
SITI NURBAYA
2017, No.554
-15-
LAMPIRAN II PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O.
FORMAT HASIL UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU
DITERBITKAN UNTUK : ........................................................................................ (Issued for) IDENTITAS KENDARAAN YANG DIUJI (Test Vehicle Identification) 1. Nama Pabrik : ................................................................................................... (Manufacturer) 2. Model/Tipe : ................................................................................................... (Model/Type) 3. Nomor Rangka : ................................................................................................... (Frame Number) 4. Nomor Mesin : ................................................................................................... (Engine Number) 5. Tanggal Pengujian : ................................................................................................... (Testing Date) 6. Laporan ini terdiri atas (This report includes)
: ........................... halaman (pages) Diterbitkan, ............................................ (Date of issued)
2017, No.554
-16-
-17-
2017, No.554
2017, No.554
-18-
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA
2017, No.554
-19-
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O
FORMAT PENGUMUMAN PADA MASYARAKAT
Format pengumuman harus memuat tampilan fisik mobil dan angka parameter emisi gas buang sesuai kategori dan test nya Telah lulus uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. sesuai dengan Permen LHK No. Tahun 2016 Merk : Tipe
:
Dengan hasil: CO : 0,5 gram/km HC : 0,05 gram/km NOx : 0,05 gram/km
gram/km gram/km gram/km
BME
1,0
BME
0,1
BME
0,08
Telah lulus uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. sesuai dengan Permen LHK No. Tahun 2016 Merk : Tipe
:
Dengan hasil: CO : 0,3 gram/km
gram/km
NOx : 0,15 gram/km
gram/km
BME BME
0,5 0,25
HC + NOx: 0,15 gram/km BME 0,30 gram/km PM : 0,015 gram/km BME 0,025
2017, No.554
-20-
gram/km Telah lulus uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. sesuai dengan Permen LHK No. Tahun 2016 Merk : Tipe
:
Dengan hasil: CO : 0.5 gram/kWh
gram/kWh
BME
1.5
HC : 0.26 gram/kWh BME 0.46 gram/kWh Nox : 2.5 gram/kWh
gram/kWh
BME
3.5
PM : 0.01 gram/kWh BME 0.02 gram/kWh
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA
2017, No.554
-21-
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O
A. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR BENSIN DENGAN MODE TEST
NILAI BAKU MUTU No 1.
2.
KATEGORI(1) M1, GVW(2)< 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi M1, Tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW
1700 kg
PARAMETER
METODE UJI ECE R 83 - 04
CO
2.2gram/km
HC + NOx
0.5gram/ km
CO
2.2gram/km
HC +NOx
0.5gram/ km
CO 4.0gram/km HC +NOx CO HC +NOx
0.6gram/ km 5.0 gram/km 0.7gram/ km
Keterangan: (1)
:
Dalam hal jumlah penumpang dan GVW tidak sesuai dengan pengkategorian tabel di atas maka nilai ambang batas mengacu kepada pengkategorian GVW
GVW(2)
:
Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
RM (3)
:
Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg
2017, No.554
-22-
M1
:
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
N1
:
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75 ton
Untuk kendaraan kategori O1 dan O2 Metode Uji dan Nilai Ambang Batas mengikuti kategori N1
O
:
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel
O1
:
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75ton
O2
:
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5ton
B. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M DAN KATEGORIN BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR GAS (LPG/CNG) DENGAN MODE TEST NILAI BAKU MUTU No
KATEGORI(1)
PARAMETER
1.
M1, GVW(2) < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi
CO
2.2gram/km
HC + NOx
0.5gram/ km
CO
2.2gram/km
HC + NOx
0.5gram/ km
CO
4.0gram/km
HC + NOx
0.6gram/ km
CO
5.0gram/km
HC + NOx
0.7gram/ km
2.
M1, Tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton a. Kelas I, RM (3) < 1250 kg
b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg
c. Kelas III, RM > 1700 kg
METODE UJI ECE R 83 - 04.
2017, No.554
-23-
Keterangan: (1)
: Dalam hal jumlah penumpang dan GVW tidak sesuai dengan pengkategorian table diatas maka nilai ambang batas mengacu kepada pengkategorian GVW.
GVW(2)
: Gross Vehicle Weight diperbolehkan (JBB).
RM (3)
: Reference Mass massa100 kg
M1
: kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
N1
: kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5ton
adalah
adalah berat
jumlah kosong
berat
yang
kendaraan ditambah
Untuk kendaraan kategori O1 dan O2 Metode Uji dan Nilai Ambang Batas mengikuti kategori N1
O
: kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel.
O1
: kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75ton.
O2
: kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5ton.
C. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M DAN KATEGORIN BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE TEST
NO 1.
KATEGORI
(1)
M1, GVW(2) < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi
PARAMETER CO HC +NOx PM
NILAI BAKU MUTU METODE UJI ECE R 83 -04 1.0 gram/km 0.7 (0.9)(4)gram/ km 0.08 (0.1)(4) gram/ km
2017, No.554
2.
-24-
M1, Tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton a. Kelas I, RM (3) <1250 kg
CO HC +NOx PM
b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg
CO HC +NOx PM
c. Kelas III, RM > 1700 kg
CO HC +NOx PM
1.0 gram/km 0.7 (0.9)(4)gram/km 0.08 (0.1)(4) gram/km 1.25 gram/km 1.0(1.3)(4)gram/km 0.12 (0.14)(4) gram/km 1.5 gram/km 1.2 (1.6)(4) gram/ km 0.17 (0.2)(4) gram/ km
Keterangan: (1)
:
Dalam hal jumlah penumpang dan GVW tidak sesuai dengan pengkategorian table diatas maka nilai ambang batas mengacu kepada pengkategorian GVW
GVW
:
Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
RM
(3)
:
Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100kg
(4)
:
Nilai Ambang Batas dalam kurung untuk Diesel Injeksi Langsung, dan setelah 3(tiga) tahun Nilai Ambang Batasnya disamakan dengan Nilai Baku Mutu Diesel Injeksi Tidak Langsung
(2)
Untuk kendaraan kategori O1 dan O2 Metode Uji dan Nilai Ambang Batas mengikuti kategori N1 O
:
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel
O1
:
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75 ton
O2
:
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5ton
-25-
2017, No.554
D. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M, KATEGORIN, DAN KATEGORIO BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI(DIESEL) DENGAN MODE TEST
NILAI BAKU MUTU KATEGORI(1)
No
M2, M3, N2, N3, O3, dan O4, GVW(1)> 3,5 ton
PARAMETER CO HC NOx PM
METODE UJI ECE R 49 - 02 4.0 gram/kWh 1.1 gram/kWh 7.0 gram/kWh 0.15 gram/kWh
Keterangan:
GVW
:
Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
M2
:
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton
M3
:
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton
N2
:
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 12ton
N3
:
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton
O
:
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel
O3
:
kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 10 ton
O4
:
kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 10 ton.
(1)
2017, No.554
-26-
E. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M, KATEGORIN DAN KATEGORIO BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE TES NILAI BAKU MUTU No
KATEGORI(1)
M2, M3, N2, N3, O3, dan O4, GVW(1)> 3,5 ton
PARAMETER
METODE UJI ECE R 49 - 02
CO
4.0 gram/kWh
HC
1.1 gram/kWh
NOx
7.0 gram/kWh
PM
0.15 gram/kWh
Keterangan: (1) : GrossVehicleWeightadalahjumlahberatyangdiperbolehkan(JBB). GVW M2 : kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. M3 : kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. N2 : kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 12 ton. N3 : kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton. O : kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel O3 : kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 10 ton. O4 : kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 10 ton. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA