BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.841, 2013
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. Operasi Reaktor. Nondaya. Batasan. Kondisi.
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya; Mengingat
: a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676); b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668; c. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5313);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.841
2
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TENTANG BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan: 1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. 2. Batasan dan Kondisi Operasi adalah seperangkat ketentuan operasi untuk menetapkan batas parameter, kemampuan fungsi, dan tingkat kinerja peralatan dan personil, yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk pengoperasian instalasi nuklir dengan selamat. 3. Batas Keselamatan adalah batasan nilai parameter yang di bawah nilai itu instalasi nuklir dapat dioperasikan dengan selamat. 4. Pengesetan Sistem Keselamatan adalah nilai parameter operasi yang ditetapkan untuk mengaktuasi sistem keselamatan secara otomotis pada kejadian operasi terantisipasi untuk mencegah terlampauinya batas keselamatan. 5. Kondisi Batas untuk Operasi Normal adalah tingkat kinerja peralatan minimum dan nilai parameter yang ditetapkan secara administratif untuk memastikan operasi Instalasi Nuklir dengan selamat. 6. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi Instalasi Nuklir. 7. Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir. 8. Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi instalasi nuklir. 9. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN. 10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2013, No.841
Pasal 2 Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan teknis bagi Pemegang Izin dalam penyusunan dan penerapan Batasan dan Kondisi Operasi untuk menjamin Reaktor Nondaya beroperasi dengan selamat dan sesuai persyaratan desain. Pasal 3 Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur ketentuan mengenai dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya.
Batasan
Pasal 4 (1) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan dengan pendekatan bertingkat, bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiologi Reaktor Nondaya. (2) Karakteristik dan potensi bahaya radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. jenis reaktor; b. jenis bahan bakar; c. tingkat daya; dan d. lingkup Utilisasi. Pasal 5 (1) Pemegang Izin harus menyusun dan menetapkan Batasan dan Kondisi Operasi. (2) Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinilai oleh panitia penilai keselamatan. (3) Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi. (4) Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disusun untuk setiap unit reaktor. Pasal 6 (1) Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Batas Keselamatan; b. Pengesetan Sistem Keselamatan; c. Kondisi Batas untuk Operasi Normal; d. Persyaratan Surveilan; dan e.
Persyaratan Administrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.841
4
(2) Informasi setiap parameter pada Batas Keselamatan, Pengesetan Sistem Keselamatan, dan Kondisi Batas untuk Operasi Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tujuan penetapan nilai parameter Batasan dan Kondisi Operasi; b. keberlakuan parameter Batasan dan Kondisi Operasi; c. spesifikasi Batasan dan Kondisi Operasi; dan d. dasar penetapan nilai parameter Batasan dan Kondisi Operasi. (3) Format dan isi Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Dalam penyusunan Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya, Pemegang Izin dapat mengacu contoh isi Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini. Pasal 7 Parameter yang dipertimbangkan sebagai Kondisi Batas untuk Operasi Normal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini. Pasal 8 Pemegang Izin harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan Batasan dan Kondisi Operasi selama pengoperasian Reaktor Nondaya. Pasal 9 (1) Pemegang Izin dilarang melakukan perubahan Batasan dan Kondisi Operasi kecuali telah memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN. (2) Perubahan Batasan dan Kondisi Operasi harus berdasarkan analisis keselamatan dan dinilai oleh panitia penilai keselamatan. (3) Perubahan Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh izin operasi baru. Pasal 10 Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) bagi Reaktor Nondaya yang sudah beroperasi masih tetap berlaku, sampai dengan perpanjangan izin operasi. Pasal 11 Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
2013, No.841
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id