BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.675, 2014
KEMEN KP. Balai Besar.Penangkapan Ikan. Organisasi. Tata Kerja. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PERMEN-KP/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta guna menunjang pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Penangkapan Ikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penangkapan Ikan;
1.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
2
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125); Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126); Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/ MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/ MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
3
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1196/M.PANRB/ 3/2014, tanggal 18 Maret 2014; MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Balai Besar Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat BBPI, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di bidang uji terap teknologi pemanfaatan sumber daya ikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. (2) BBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 (1) BBPI mempunyai tugas melaksanakan uji terap, penyebarluasan, teknologi pemanfaatan sumber daya ikan, pelayanan dan kerja sama teknis, pengujian dan sertifikasi, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penangkapan ikan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBPI menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang penangkapan ikan;
b.
pelaksanaan kerjasama teknis di bidang penangkapan ikan;
c.
pelaksanaan dan penyebarluasan uji terap habitat sumber daya ikan;
d.
pelaksanaan pelayanan teknis di bidang penangkapan ikan;
e.
pelaksanaan penerapan dan penyebarluasan uji terap teknik sarana penangkapan ikan;
f.
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penangkapan ikan;
g.
pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi dan sertifikasi di bidang penangkapan ikan; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai besar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
4
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 (1) Susunan organisasi BBPI terdiri atas: a.
Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b.
Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik;
c.
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk;
d.
Bagian Tata Usaha; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan identifikasi, inventarisasi, analisis, penerapan, penyebarluasan, dan uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi: a.
pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, dan analisis uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b.
pelaksanaan uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
c.
pelaksanaan penyebarluasan teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan yang ramah lingkungan; dan
d.
pelaksanaan bimbingan teknik pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab. Pasal 7
Bidang Uji Terap Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a.
Seksi Uji Terap Teknik Sarana Penangkapan Ikan; dan
b.
Seksi Uji Terap Habitat Sumber Daya Ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
5
Pasal 8 (1) Seksi Uji Terap Teknik Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, analisis pelaksanaan, dan penyebarluasan hasil uji terap teknik sarana penangkapan ikan, serta bimbingan teknis di bidang teknik sarana penangkapan ikan. (2) Seksi Uji Terap Habitat Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, analisis pelaksanaan dan penyebarluasan hasil uji terap habitat sumber daya ikan serta bimbingan teknis di bidang pemanfaatan sumber daya ikan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab. Pasal 9 Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan dan habitat sumber daya ikan, bimbingan teknis penangkapan ikan, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan jasa sarana uji terap sarana penangkapan ikan
dan habitat sumber daya ikan; b. pelaksanaan kerjasama teknis penangkapan ikan; c. pelaksanaan bimbingan teknis penangkapan ikan; dan d. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
Pasal 11 Bidang Dukungan dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a.
Seksi Dukungan Teknik; dan
b.
Seksi Kerja Sama Teknik. Pasal 12
(1) Seksi Dukungan Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa uji terap sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi penangkapan ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
6
(2) Seksi Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, dan bimbingan teknis penangkapan ikan. Pasal 13 Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan dan habitat sumber daya ikan, penyiapan bahan standardisasi, serta sertifikasi pengelolaan penangkapan ikan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi: a.
pelaksanaan pengujian kelayakan teknis sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan;
b.
pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan; dan
c.
pelaksanaan sertifikasi sarana penangkapan ikan dan habitat sumber daya ikan. Pasal 15
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a.
Seksi Pengujian Produk; dan
b.
Seksi Sertifikasi Produk. Pasal 16
(1) Seksi Pengujian Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan uji terap dan standardisasi kelayakan teknis kapal perikanan, alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan, habitat sumber daya ikan, dan operasi penangkapan ikan. (2) Seksi Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sertifikasi kapal perikanan, alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta tenaga kerja perikanan tangkap di bidang penangkapan ikan. Pasal 17 Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, keuangan, pengelolaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
7
2014, No.675
administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, dan ketatausahaan, hubungan masyarakat, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan di lingkungan BBPI. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, dan tata laksana;
b.
pelaksanaan urusan kepegawaian, kehumasan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan ketatausahaan, kebersihan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keindahan; dan
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Pasal 19
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a.
Subbagian Perencanaan;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum. Pasal 20
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, ketatalaksanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penangkapan ikan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, sistem akuntansi instansi, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, kehumasan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kenyamanan. BAB III ESELONISASI Pasal 21 (1) Kepala BBPI adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
8
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. BABIV LOKASI Pasal 22 BBPI berlokasi di Semarang, Provinsi Jawa Tengah. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 23 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan teknik dan pengujian penangkapan ikan serta kegiatan lain sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional dan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas Pengawas Perikanan, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Pustakawan, Pranata Humas, Arsiparis, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Verifikator Keuangan, Pranata Laboratorium, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VI TATA KERJA Pasal 25 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Penangkapan Ikan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahanya. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas, kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib: a.
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan BBPI; dan
b.
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala . tepat b. mengikuti ... pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
2014, No.675
Pasal 27 Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 25, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi yang berada dibawahnya dan dalam pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Pasal 29 Setiap laporan yang disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 30 Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.675
10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
11
2014, No.675
www.djpp.kemenkumham.go.id