BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1086, 2013.
KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Impor. Semen. Clinker.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan semen clinker dan semen di dalam negeri, pengembangan industri semen nasional serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mengatur ketentuan impor semen clinker dan semen;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Semen Clinker Dan Semen;
: 1.
Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Mengingat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
2
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); 11. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2013, No.1086
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; 13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/MDAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/MDAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/MDAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/8/2012; 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 19. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/MIND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib; 20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/MDAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
4
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang mengandung kalsium silika, alumunium oksida, dan oksida-oksida lainnya yang digunakan sebagai bahan baku semen.
2.
Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan semen clinker dengan penambahan gypsum dan zat aditif lainnya yang digunakan untuk membuat beton, merekatkan batubata, batako dan bahan bangunan lainnya.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4.
Importir Produsen Semen, yang selanjutnya disebut IP-Semen adalah perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi yang mengimpor Semen Clinker untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
5.
Importir Terdaftar Semen, yang selanjutnya disebut IT-Semen adalah perusahaan yang mengimpor Semen untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen kepada pihak lain.
6.
Persetujuan Impor adalah izin impor Semen.
7.
Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
8.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Pasal 2 (1) Semen Clinker yang diatur impornya, meliputi: a.
Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih dengan Pos Tarif/HS 2523.10.10.00; dan
b.
Lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.10.90.00.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
5
(2) Semen yang diatur impornya, meliputi: a.
Semen Portland, yang terdiri dari: 1.
Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak dengan Pos Tarif/HS 2523.21.00.00;
2.
Semen diwarnai dengan Pos Tarif/HS 2523.29.10.00;
3.
Lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90.00;
b.
Semen alumina dengan Pos Tarif/HS 2523.30.00.00; dan
c.
Semen hidrolik lainnya dengan Pos Tarif/HS 2523.90.00.00. Pasal 3
(1) Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Semen dari Menteri. (2) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai ITSemen dari Menteri. (3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IPSemen dan penetapan sebagai IT-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal. Pasal 4 (1) Perusahaan yang ingin memperoleh pengakuan sebagai IP-Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a.
fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b.
fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f.
Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; dan
g.
Rekomendasi impor Semen Clinker dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
6
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Semen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai IP-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Pasal 5 (1) Perusahaan yang ingin memperoleh penetapan sebagai IT-Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a.
fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b.
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f.
bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
g.
bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan
h.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Semen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Penetapan IT-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Pasal 6 (1) Setiap pelaksanaan impor Semen oleh IT-Semen wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 7 (1) IT-Semen yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
7
a.
fotokopi penetapan sebagai IT-Semen;
b.
fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkan;
c.
fotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Semen;
d.
fotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
e.
Rencana Impor Barang (RIB) dalam 6 (enam) bulan yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; dan
f.
Rekomendasi impor Semen dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Pasal 8 Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Semen hanya dapat mengimpor Semen Clinker untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. Pasal 9 (1) Dalam rangka pengembangan usaha dan investasinya, IP-Semen dapat mengimpor Semen setelah mendapat penetapan sebagai Produsen Importir Semen. (2) IP-Semen yang ingin memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir Semen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a.
fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
b.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e.
fotokopi IP-Semen;
f.
fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
8
g.
fotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Semen;
h.
fotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
i.
Rekomendasi impor Semen dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian; dan
j.
surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila Semen yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam penetapan sebagai Produsen Importir Semen, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan. Pasal 10
(1) Setiap pelaksanaan impor Semen Clinker dan Semen oleh IP-Semen atau IT-Semen harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Surveyor yang ingin memperoleh penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b.
berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c.
memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d.
mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Pasal 11
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor Semen Clinker dan Semen, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a.
Negara dan pelabuhan asal muat;
b.
Pos Tarif atau nomor HS dan uraian barang;
c.
Jenis dan volume;
d.
Waktu pengapalan;
e.
Pelabuhan tujuan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
f.
2013, No.1086
Kesesuaian pencantuman label terhadap Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Semen dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Semen.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP-Semen atau IT-Semen yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. Pasal 12 Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean. Pasal 13 (1) IP-Semen dan IT-Semen wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Semen Clinker dan Semen dengan melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur Jenderal. Pasal 14 Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pasal 15 (1) Pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen dicabut apabila perusahaan: a.
terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk IP-Semen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
10
b.
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
c.
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, Persetujuan Impor, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen;
d.
menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, Persetujuan Impor, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen;
e.
mengimpor Semen Clinker dan Semen yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen impor Semen Clinker dan Semen; dan/atau
f.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, Persetujuan Impor, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai ITSemen, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 16 (1) Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila: a.
melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen; dan/atau
b.
tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 17 (1) Perusahaan yang melakukan impor Semen Clinker dan Semen tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
11
(2) Semen Clinker dan Semen yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir. Pasal 18 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Semen Clinker dan Semen yang merupakan: a.
barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b.
barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c.
barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e.
barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; atau
f.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang sama dengan jumlah pada saat diekspor. Pasal 19
Pelaksanaan impor Semen Clinker dan Semen selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai Semen Clinker dan Semen. Pasal 20 (1) Pengawasan terhadap importasi Semen Clinker dan Semen dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a.
pengawasan terhadap importasi Semen Clinker dan Semen;
b.
evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Semen Clinker dan Semen. Pasal 21
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri. Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2013 dan berakhir pada tanggal 1 September 2017.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1086
12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id