BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.689,2012 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 027 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan kesehatan di daerah bermasalah kesehatan perlu upaya kesehatan yang terfokus, terintegrasi, berbasis bukti, dilakukan secara bertahap di daerah yang menjadi prioritas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.689
2
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3609); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 791/Menkes/SK/VII/1999 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1179A/Menkes/SK/X/1999 tentang Kebijakan Nasional Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten/Kota; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 681/Menkes/Per/VI/2010 tentang Riset Kesehatan Nasional; 13.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1798/Menkes/SK/XII/2010 tentang Pedoman Pemberlakukan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN.
www.djpp.depkumham.go.id
3
2012,No.689
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan yang selanjutnya disebut PDBK adalah upaya kesehatan terfokus, terintegrasi, berbasis bukti, dilakukan secara bertahap di daerah yang menjadi prioritas bersama kementerian terkait, dalam jangka waktu tertentu, sampai mampu mandiri dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan seluas-luasnya. 2. Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM diantara rerata sampai dengan -1 (minus satu) simpang baku, tetapi mempunyai nilai kemiskinan (Pendataan Status Ekonomi/PSE) di atas rerata. 3. Pelaku PDBK adalah Tim PDBK, institusi legislatif, institusi pemerintahan, institusi non legislatif dan non pemerintahan, petugas dan/atau profesional sebagai perorangan dan masyarakat umum yang terlibat langsung dalam PDBK. Pasal 2 (1) Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) bertujuan mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat pada Daerah Bermasalah Kesehatan yang ditunjukkan dengan peningkatan IPKM. (2) Daerah Bermasalah Kesehatan sebagaimana (DBK) dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), Daerah Bermasalah Kesehatan Berat (DBK-B) dan Daerah Bermasalah Kesehatan Khusus (DBK-K).
(1)
(2)
(3)
(4) (5)
(6)
Pasal 3 PDBK dilaksanakan melalui kegiatan: a. pendampingan; b. riset operasional; dan c. intervensi program. PDBK yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus dikoordinasikan dengan Tim PDBK Kementerian Kesehatan. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan mulai dari perencanaan program dan kegiatan, (3) Pendampingan ... penganggaran, penggerakkan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan/atau pelaporan. Riset operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pengamat PDBK. Intervensi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut PDBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.689
4
Pasal 4 Pengelolaan PDBK dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dokumentasi proses, manajemen data, diseminasi, utilisasi dan penulisan laporan. Pasal 5 PDBK dilaksanakan pada daerah yang masuk kriteria DBK sebagai berikut: a. DBK adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM di antara rerata sampai dengan -1 (minus satu) simpangan baku dan mempunyai nilai kemiskinan di atas rerata, masing-masing untuk kelompok kabupaten dan kota. Nilai kemiskinan diperoleh dari Pendataan Status Ekonomi (PSE). b. DBK Berat (DBK-B) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM lebih rendah dari rerata IPKM – 1 (minus satu) simpang baku; c. DBK Khusus (DBK-K) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai masalah khusus, antara lain geografi, sosial budaya dan penyakit tertentu yang spesifik di daerah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Tim PDBK. Pasal 6 Dalam pelaksanaaan PDBK, Menteri bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Kementerian Kesehatan; b. menyediakan anggaran untuk kegiatan pokok PDBK; c. melakukan bimbingan dan pembinaan. Pasal 7 Dalam pelaksanaaan PDBK, pemerintah daerah provinsi bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Provinsi; b. menyediakan anggaran untuk pendampingan dan intervensi program PDBK; c. melakukan penggerakan pelaksanaan; d. melakukan monitoring evaluasi; e. membuat laporan. Pasal 8 Dalam pelaksanaaan PDBK, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Kabupaten/Kota; b. menyediakan anggaran untuk pendampingan dan intervensi program PDBK; c. menyediakan anggaran; d. melakukan penggerakan pelaksanaan; e. melakukan monitoring evaluasi; f. membuat laporan.
www.djpp.depkumham.go.id
5
2012,No.689
Pasal 9 (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan PDBK. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu PDBK. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. mentoring (pembimbingan) dan nurturing (pembinaan); b. penyediaan jaringan informasi; c. integrasi program/kegiatan pembangunan kesehatan; d. rasionalisasi anggaran program/kegiatan pembangunan kesehatan; e. pemberian bantuan tenaga pendamping, pengamat, dan tenaga ahli.
(1)
(2)
Pasal 10 Pendanaan PDBK bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Sumber daya yang meliputi sarana, prasarana dan sumberdaya manusia yang dipergunakan dalam rangka PDBK di daerah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas
www.djpp.depkumham.go.id