BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.15, 2008
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Akreditasi. Diklat. Pedoman. Pencabutan
PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/ 6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.
2008, No.15
Mengingat
2
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah 2 kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
5.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
6.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
3
2008, No.15
7.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
8.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah. 2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS. 3. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat. 4. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
2008, No.15
4
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Instansi Teknis adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Diklat Teknis sesuai dengan kompetensi teknis instansi yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina. 8. Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi adalah satuan organisasi penyelenggara Program Diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Program Diklat tertentu. 9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 10. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat Instansi Pemerintah yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi Diklat dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 11. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada lembaga Diklat pemerintah. 12. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Program Diklat. 13. Sarana Diklat adalah barang bergerak antara lain meja, kursi belajar, laptop/notebook, papan tulis, flipchart, LCD, OHP dan alat tulis kantor (ATK). 14. Prasarana Diklat adalah barang tidak bergerak antara lain aula, ruang kelas, ruang diskusi, asrama, perpustakaan, tempat ibadah dan poliklinik. BAB II TUJUAN AKREDITASI Pasal 2 Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu bagi PNS.
5
2008, No.15
BAB III UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI Pasal 3 Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan terhadap unsur-unsur: a. Tenaga Kediklatan; b. Program Diklat; c. Fasilitas Diklat. Pasal 4 (1) Tenaga Kediklatan meliputi komponen-komponen: a. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah; b. Widyaiswara. (2) Program Diklat meliputi komponen-komponen: a. Kurikulum; b. Bahan Diklat; c. Metode Diklat; d. Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat; e. Peserta Diklat; f. Panduan Diklat. (3) Fasilitas Diklat meliputi komponen-komponen: a. Sarana Diklat; b. Prasarana Diklat. BAB IV PENILAIAN Bagian Kesatu PEMBOBOTAN UNSUR AKREDITASI Pasal 5 Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur: a. Tenaga Kediklatan sebesar 45 %; b. Program Diklat sebesar 30 %; c. Fasilitas Diklat sebesar 25 %.
2008, No.15
6
Bagian Kedua UNSUR TENAGA KEDIKLATAN Paragraf 1 Penilaian Komponen Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah Pasal 6 (1) Penilaian terhadap komponen pengelola Lembaga Diklat Pemerintah meliputi kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat, kompetensi penyelenggara Diklat, pengalaman menyelenggarakan Program Diklat, dan pembagian tugas dan tanggung jawab. (2) Penilaian kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pimpinan penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Management of Training (MoT). (3) Penilaian kompetensi penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC). (4) Penilaian pengalaman menyelenggarakan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah frekuensi pengalaman pengelola dan penyelenggara dalam menyelenggarakan Program Diklat sejenis. (5) Penilaian pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab di antara pengelola dan penyelenggara untuk Program Diklat yang diselenggarakan. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) menggunakan formulir 1a pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Paragraf 2 Penilaian Komponen Widyaiswara Pasal 7 (1) Penilaian terhadap komponen Widyaiswara meliputi pendidikan formal, kompetensi Widyaiswara, pengalaman mengajar, dan bidang spesialisasi. (2) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu. (3) Penilaian kompetensi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Widyaiswara yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT).
7
2008, No.15
(4) Penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi pengalaman mengajar Widyaiswara dengan Program Diklat yang diselenggarakan. (5) Penilaian terhadap bidang spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselenggarakan. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) menggunakan formulir 1a pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Pasal 8 (1) Besarnya nilai unsur Tenaga Kediklatan dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2a pada lampiran 1 Peraturan ini. (2) Nilai unsur Tenaga Kediklatan menunjukkan kelayakan Tenaga Kediklatan. (3) Nilai kelayakan unsur Tenaga Kediklatan menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00. Bagian Ketiga UNSUR PROGRAM DIKLAT Paragraf 1 Penilaian Komponen Kurikulum Pasal 9 (1) Penilaian terhadap komponen kurikulum meliputi mata Diklat, hasil belajar dan indikator hasil belajar, dan materi pokok. (2) Penilaian terhadap mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (3) Penilaian terhadap hasil belajar dan indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian hasil belajar dan indikator hasil belajar dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (4) Penilaian terhadap materi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian materi pokok pada setiap mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
2008, No.15
8
Paragraf 2 Penilaian Komponen Bahan Diklat Pasal 10 (1) Penilaian terhadap komponen bahan Diklat meliputi modul dan handout. (2) Penilaian terhadap modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (3) Penilaian terhadap handout sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Paragraf 3 Penilaian Komponen Metode Diklat Pasal 11 (1) Penilaian terhadap komponen metode Diklat meliputi kesesuaian dan efektivitas metode Diklat. (2) Penilaian terhadap kesesuaian metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian metode Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (3) Penilaian terhadap efektivitas metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah efektivitas metode Diklat dalam membangun interaksi peserta Diklat dengan Widyaiswara, dan antar sesama peserta Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Paragraf 4 Penilaian Komponen Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat Pasal 12 (1) Penilaian terhadap komponen jangka waktu pelaksanaan Program Diklat meliputi kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran, ruang lingkup mata Diklat, serta tujuan dan sasaran Program Diklat.
9
2008, No.15
(2) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah waktu dengan metode pembelajaran yang digunakan. (3) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. (4) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan tujuan dan sasaran Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu program Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Paragraf 5 Penilaian Komponen Peserta Diklat Pasal 13 (1) Penilaian terhadap komponen peserta Diklat meliputi persyaratan administratif dan akademis, dan jumlah peserta Diklat. (2) Penilaian terhadap persyaratan administratif dan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian peserta Diklat dengan persyaratan administratif dan akademis masing-masing Program Diklat. (3) Penilaian terhadap jumlah peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah peserta Diklat dengan jumlah yang dipersyaratkan masing-masing Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Paragraf 6 Penilaian Komponen Panduan Pelaksanaan Program Diklat Pasal 14 (1) Penilaian terhadap komponen panduan pelaksanaan Program Diklat meliputi kelengkapan, kejelasan dan kualitas panduan. (2) Penilaian terhadap kelengkapan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelengkapan panduan pelaksanaan Program Diklat dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
2008, No.15
10
(3) Penilaian terhadap kejelasan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan panduan bagi peserta Diklat, Widyaiswara dan penyelenggara. (4) Penilaian terhadap kualitas panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kualitas tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Pasal 15 (1) Besarnya nilai unsur Program Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 2b pada lampiran 1 Peraturan ini. (2) Nilai unsur Program Diklat menunjukkan kelayakan Program Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Program Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00. Bagian Keempat UNSUR FASILITAS DIKLAT Paragraf 1 Penilaian Komponen Sarana Diklat Pasal 16 (1) Penilaian terhadap komponen sarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian sarana Diklat. (2) Penilaian terhadap ketersediaan sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan sarana Diklat dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. (3) Penilaian terhadap kesesuaian sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian sarana Diklat dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Paragraf 2 Penilaian Komponen Prasarana Diklat Pasal 17 (1) Penilaian terhadap komponen prasarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana Diklat.
11
2008, No.15
(2) Penilaian terhadap ketersediaan prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. (3) Penilaian terhadap kesesuaian prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian prasarana Diklat dengan kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini. Pasal 18 (1) Besarnya nilai unsur Fasilitas Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2c pada Lampiran 1 Peraturan ini. (2) Nilai unsur Fasilitas Diklat menunjukkan kelayakan Fasilitas Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Fasilitas Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00. BAB V TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI Pasal 19 (1) Akreditasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Verifikasi dan Tim Penilai. (3) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali dan Instansi Pemerintah terkait. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi Pemerintah terkait. (5) Tim Verifikasi bertugas: a. memverifikasi data Unsur dan Komponen akreditasi yang meliputi Tenaga Kediklatan, Program Diklat dan Fasilitas Diklat yang diajukan oleh Lembaga Diklat Pemerintah; b. menyusun laporan hasil verifikasi;
2008, No.15
12
c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai. (6) Tim Penilai bertugas: a. menilai data Unsur dan Komponen akreditasi yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi; b. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu. Pasal 20 Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Diklat Pemerintah mengajukan usulan akreditasi secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan melampirkan data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini; b. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Lembaga Diklat Pemerintah yang tidak memenuhi data Unsur dan Komponen akreditasi diberitahukan secara tertulis, selanjutnya dapat mengajukan akreditasi kembali setelah melengkapi data Unsur dan Komponen akreditasi; d. Lembaga Diklat Pemerintah yang memenuhi data Unsur dan Komponen akreditasi, usul akreditasinya akan diproses lebih lanjut oleh Tim Verifikasi; e. Tim Verifikasi menyampaikan hasil verifikasi kepada Tim Penilai; f. Tim Penilai melaksanakan penilaian terhadap data Unsur dan Komponen akreditasi dan selanjutnya menetapkan nilai akreditasi; g. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina; h. Kepala LAN menetapkan tingkat kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. BAB VI PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI Pasal 21 (1) Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Tenaga Kediklatan, Program Diklat,
13
2008, No.15
dan Fasilitas Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 3 pada Lampiran 1 Peraturan ini. (2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71,00. (3) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99. (4) Lembaga Diklat Pemerintah yang nilai akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, yang ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi, selanjutnya dapat disebut sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. (5) Lembaga Diklat Pemerintah yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, dan mengenai hal ini diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan. Pasal 22 Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah: a. Kategori A adalah 5 (lima) tahun; b. Kategori B adalah 3 (tiga) tahun; c. Kategori C adalah 2 (dua) tahun. BAB VII EVALUASI LEMBAGA DIKLAT PEMERINTAH TERAKREDITASI Pasal 23 (1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 24 Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dapat menyelenggarakan Program Diklat tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diperoleh.
2008, No.15
14
Pasal 25 (1) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, dan/atau Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Program Diklat yang diselenggarakan. (2) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Program Diklat kepada Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan/atau Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB IX PENUTUP Pasal 26 (1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2008 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, SUNARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA
15
2008, No.15
LAMPIRAN 1 PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Nomor : 2 TAHUN 2008 Tanggal : 19 Juni 2008 Formulir 1a: Lembar Penilaian Unsur Tenaga Kediklatan A. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah No
Indikator penilaian
1.
Kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat Jumlah pimpinan penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Management of Training (MoT). 2. Kompetensi penyelenggara Diklat Jumlah penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC). 3. Pengalaman menyelenggarakan Program Diklat Pengalaman dalam menyelenggarakan Program Diklat sejenis. 4. Pembagian tugas dan tanggungjawab Kejelasan pembagian tugas dan tanggungjawab di antara pengelola dan penyelenggara Diklat. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 30
Hasil Penilaian
30 20
20 100
B. Widyaiswara No 1.
Indikator penilaian
Pendidikan formal Kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu. 2. Kompetensi Widyaiswara Jumlah Widyaiswara yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT). 3. Pengalaman mengajar Relevansi pengalaman mengajar Widyaiswara dengan Program Diklat yang diselenggarakan. 4. Bidang Spesialisasi Relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselenggarakan. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 20 40 20 20
100
Hasil Penilaian
2008, No.15
16
Formulir 1b: Lembar Penilaian Unsur Program Diklat A. Kurikulum No
Indikator penilaian
1.
Mata Diklat Kesesuaian mata Diklat dengan tujuan dan sasaran program Diklat. 2. Hasil Belajar dan Indikator Hasil Belajar Kesesuaian hasil belajar dan indikator hasil belajar pada setiap mata Diklat dengan tujuan dan sasaran program Diklat. 3. Materi Pokok Kesesuaian materi pokok pada setiap mata Diklat dengan tujuan dan sasaran program Diklat. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 50
Hasil Penilaian
30
20
100
B. Bahan Diklat No
Indikator penilaian
1.
Modul Kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran program Diklat. 2. Handout Kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) dengan tujuan dan sasaran program Diklat. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 70
Hasil Penilaian
30
100
C. Metode Diklat No 1.
Indikator penilaian
Kesesuaian metode Diklat Kesesuaian metode Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 2. Efektivitas metode Diklat Efektivitas metode Diklat dalam membangun interaksi antara peserta dengan Widyaiswara, dan antar peserta. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 50 50
100
Hasil Penilaian
17
2008, No.15
D. Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat No
Indikator penilaian
1.
Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran yang digunakan pada setiap mata Diklat. 2. Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup mata Diklat Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. 3. Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan tujuan dan sasaran Program Diklat Kesesuaian alokasi jumlah waktu program Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 25
Hasil Penilaian
25
50
100
E. Peserta Diklat No
Indikator penilaian
1.
Persyaratan Administratif dan Akademis Kesesuaian peserta Diklat dengan persyaratan administratif dan akademis masing-masing Program Diklat. 2. Jumlah Kesesuaian jumlah peserta Diklat dengan jumlah yang dipersyaratkan masing-masing Program Diklat. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 60
Hasil Penilaian
40
100
F. Panduan Pelaksanaan Program Diklat No 1.
Indikator penilaian
Kelengkapan Kelengkapan panduan pelaksanaan Program Diklat dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 2. Kejelasan Kejelasan panduan bagi peserta, widyaiswara dan penyelenggara. 3. Kualitas Kualitas tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat. Jumlah nilai komponen
Nilai Maksimal 40
40 20 100
Hasil Penilaian
2008, No.15
18
Formulir 1c: Lembar Penilaian Unsur Fasilitas Diklat A. Sarana Diklat No
Indikator penilaian
1.
Ketersediaan Ketersediaan sarana Diklat untuk mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. 2. Kesesuaian Kesesuaian sarana Diklat untuk mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. Jumlah nilai unsur
Nilai Maksimal 50
Hasil Penilaian
50 100
B. Prasarana Diklat No
Indikator penilaian
1.
Ketersediaan Ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. 2. Kesesuaian Kesesuaian prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. Jumlah nilai unsur
Nilai Maksimal 50
Hasil Penilaian
50 100
Formulir 2a: Lembar Rekapitulasi Penilaian Unsur Tenaga Kediklatan No Komponen 1 Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah 2 Widyaiswara Jumlah nilai komponen Nilai rata-rata
Nilai
Formulir 2b: Lembar Rekapitulasi Penilaian Unsur Program Diklat No Komponen 1 Kurikulum 2 Bahan Diklat 3 Metode Diklat 4 Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat 5 Peserta Diklat 6 Panduan Pelaksanaan Program Diklat Jumlah nilai komponen Nilai rata-rata
Nilai
19
2008, No.15
Formulir 2c: Lembar Rekapitulasi Penilaian Unsur Fasilitas Diklat No Komponen 1 Sarana Diklat 2 Prasarana Diklat Jumlah nilai komponen Nilai rata-rata
Nilai
Formulir 3: Lembar Penilaian Kumulatif Akreditasi
No
Unsur-Unsur Akreditasi
1 Tenaga Kediklatan 2 Program Diklat 3 Fasilitas Diklat Jumlah Keseluruhan
Nilai RataRata Unsur
Bobot
Nilai Akhir Unsur
45% 30% 25% 100% Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ……………………………… KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
SUNARNO
2008, No.15
20
LAMPIRAN 2 PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Nomor : 2 Tahun 2008 Tanggal : 19 Juni 2008
INSTRUMEN PENILAIAN AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT PEMERINTAH
A. Unsur Tenaga Kediklatan
1. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah
No 1.
Indikator penilaian Kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat Jumlah pimpinan penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Management of Training (MoT).
2.
Kompetensi penyelenggara Diklat Jumlah penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC).
3.
Pengalaman menyelenggarakan a. Diklat Pengalaman dalam b. menyelenggarakan Diklat sejenis. c.
a. b. c. d. e. a. b. c. d. e.
d. e. 4.
Pembagian tugas dan tanggungjawab Kejelasan pembagian tugas dan tanggungjawab di antara pengelola dan penyelenggara Diklat.
a. b. c. d. e.
Kriteria Penilaian 80% ke atas memiliki sertifikat Diklat MoT. 60% s.d 80% memiliki sertifikat Diklat MoT. 40% s.d 60% memiliki sertifikat Diklat MoT. 20% s.d 40% memiliki sertifikat Diklat MoT. 0% s.d 20% memiliki sertifikat Diklat MoT. 80% ke atas memiliki sertifikat TOC. 60% s.d 80% memiliki sertifikat TOC. 40% s.d 60% memiliki sertifikat TOC. 20% s.d 40% memiliki sertifikat TOC. 0% s.d 20% memiliki sertifikat TOC. 9 kali atau lebih menyelenggarakan Diklat sejenis. 7 s.d 9 kali menyelenggarakan Diklat sejenis. 5 s.d 7 kali menyelenggarakan Diklat sejenis. 3 s.d 5 kali menyelenggarakan Diklat sejenis. 0 s.d 3 kali menyelenggarakan Diklat sejenis. 80% ke atas memiliki kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab. 60% s.d 80% memiliki kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab. 40% s.d 60% memiliki kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab. 20% s.d 40% memiliki kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab. 0% s.d 20% memiliki kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab.
Nilai 30 24 18 12 6 30 24 18 12 6 20 16 12 8 4 20 16 12 8 4
21
2008, No.15
2. Widyaiswara No 5.
6.
7.
8.
Indikator penilaian
Kriteria Penilaian
Nilai
Pendidikan formal a. 80% ke atas sesuai dengan mata Diklat yang Kesesuaian pendidikan formal diampu. dengan mata Diklat yang diampu b. 60% s.d 80% sesuai dengan mata Diklat yang diampu. c. 40% s.d 60% sesuai dengan mata Diklat yang diampu. d. 20% s.d 40% sesuai dengan mata Diklat yang diampu. e. 0% s.d 20% sesuai dengan mata Diklat yang diampu. Kompetensi Widyaiswara a. 80% ke atas memiliki sertifikat ToT. Jumlah Widyaiswara yang memiliki b. 60% s.d 80% memiliki sertifikat ToT. c. 40% s.d 60% memiliki sertifikat ToT. sertifikat Training of Trainers (ToT) d. 20% s.d 40% memiliki sertifikat ToT. e. 0% s.d 20% memiliki sertifikat ToT.
20
Pengalaman mengajar a. 80% ke atas memiliki pengalaman mengajar Relevansi pengalaman mengajar yang relevan dengan Program Diklat yang Widyaiswara dengan Program Diklat diselenggarakan. yang diselenggarakan. b. 60% s.d 80% memiliki pengalaman mengajar yang relevan dengan Program Diklat yang diselenggarakan. c. 40% s.d 60% memiliki pengalaman mengajar yang relevan dengan Program Diklat yang diselenggarakan. d. 20% s.d 40% memiliki pengalaman mengajar yang relevan dengan Program Diklat yang diselenggarakan. e. 0% s.d 20% memiliki pengalaman mengajar yang relevan dengan Program Diklat yang diselenggarakan. Bidang Spesialisasi a. 80% ke atas memiliki bidang spesialisasi yang Relevansi bidang spesialisasi relevan dengan mata Diklat untuk Program Widyaiswara dengan mata Diklat Diklat yang diselengarakan. untuk Program Diklat yang b. 60% s.d 80% memiliki bidang spesialisasi diselengarakan. yang relevan dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselengarakan. c. 40% s.d 60% memiliki bidang spesialisasi yang relevan dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselengarakan. d. 20% s.d 40% memiliki bidang spesialisasi yang relevan dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselengarakan. e. 0% s.d 20% memiliki bidang spesialisasi yang relevan dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselengarakan.
20
16 12 8 4 40 32 24 16 8
16
12
8
4
20
16
12 8
4
2008, No.15
22
B. Unsur Program Diklat 1. No 1.
Kurikulum
Indikator penilaian Mata Diklat a. Kesesuaian mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. b. c. d. e.
2.
Hasil Belajar dan Indikator Hasil a. Belajar Kesesuaian hasil belajar dan indikator hasil belajar pada setiap b. mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. c.
d.
e.
3.
Materi Pokok a. Kesesuaian materi pokok pada setiap mata Diklat dengan tujuan b. dan sasaran Program Diklat. c. d. e.
2. No 1.
Kriteria Penilaian 80% ke atas mata Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 60% s.d 80% mata Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 40% s.d 60% mata Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 20% s.d 40% mata Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 0% s.d 20% mata Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 80% ke atas hasil belajar dan indikator hasil belajar sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 60% s.d 80% hasil belajar dan indikator hasil belajar sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 40% s.d 60% hasil belajar dan indikator hasil belajar sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 20% s.d 40% hasil belajar dan indikator hasil belajar sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 0% s.d 20% hasil belajar dan indikator hasil belajar sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 80% ke atas materi pokok sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 60% s.d 80% materi pokok sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 40% s.d 60% materi pokok sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 20% s.d 40% materi pokok sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. 0% s.d 20% materi pokok sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
Nilai 50 40 30 20 10 30
24
18
12
6
20 16 12 8 4
Bahan Diklat Indikator penilaian
Modul a. Kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. b. c. d.
Kriteria Penilaian 80% ke atas modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 60% s.d 80% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 40% s.d 60% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 20% s.d 40% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat.
tujuan dan
Nilai 70
tujuan dan
56
tujuan dan
42
tujuan dan
28
23
No
Indikator penilaian e.
2.
Handout a. Kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) b. dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. c. d. e.
3. No 1.
2.
Kriteria Penilaian 0% s.d 20% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 80% ke atas modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 60% s.d 80% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 40% s.d 60% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 20% s.d 40% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat. 0% s.d 20% modul sesuai dengan sasaran Program Diklat.
2008, No.15
tujuan dan
Nilai 14
tujuan dan
30
tujuan dan
24
tujuan dan
18
tujuan dan
12
tujuan dan
6
Metode Diklat
Indikator penilaian Kriteria Penilaian Kesesuaian metode Diklat a. Metode Diklat sangat sesuai dengan tujuan dan Kesesuaian metode Diklat sasaran Program Diklat. dengan tujuan dan sasaran b. Metode Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Program Diklat. c. Metode Diklat cukup sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. d. Metode Diklat kurang sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. e. Metode Diklat tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Efektivitas metode Diklat a. 80% ke atas peserta Diklat menilai metode Diklat Efektivitas metode Diklat dalam efektif dalam membangun interaksi antara peserta membangun interaksi antara dengan Widyaiswara dan antar peserta. peserta dengan Widyaiswara, b. 60% s.d 80% peserta Diklat menilai metode Diklat dan antar sesama peserta. efektif dalam membangun interaksi antara peserta dengan Widyaiswara dan antar peserta. c. 40% s.d 60% peserta Diklat menilai metode Diklat efektif dalam membangun interaksi antara peserta dengan Widyaiswara dan antar peserta. d. 20% s.d 40% peserta Diklat menilai metode Diklat efektif dalam membangun interaksi antara peserta dengan Widyaiswara dan antar peserta. e. 0% s.d 20% peserta Diklat menilai metode Diklat efektif dalam membangun interaksi antara peserta dengan Widyaiswara dan antar peserta.
Nilai 50 40 30 20 10 50
40
30
20
10
2008, No.15
4.
Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat
No
Indikator penilaian
1.
Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran yang digunakan pada setiap mata Diklat.
2.
24
Kriteria Penilaian a. Alokasi jumlah waktu sangat sesuai dengan pembelajaran pada setiap mata Diklat. b. Alokasi jumlah waktu sesuai dengan pembelajaran pada setiap mata Diklat. c. Alokasi jumlah waktu cukup sesuai dengan pembelajaran pada setiap mata Diklat. d. Alokasi jumlah waktu kurang sesuai dengan pembelajaran pada setiap mata Diklat. e. Alokasi jumlah waktu tidak sesuai dengan pembelajaran pada setiap mata Diklat.
Kesesuaian alokasi jumlah a. waktu dengan ruang lingkup mata Diklat b. Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup c. setiap mata Diklat. d. e.
3.
Kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan tujuan dan sasaran Program Diklat Kesesuaian alokasi jumlah waktu Program Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
a. b. c. d. e.
5. No 1.
Nilai metode
25
metode
20
metode
15
metode
10
metode
5
Alokasi jumlah waktu sangat sesuai dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. Alokasi jumlah waktu sesuai dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. Alokasi jumlah waktu cukup sesuai dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. Alokasi jumlah waktu kurang sesuai dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. Alokasi jumlah waktu tidak sesuai dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. Alokasi jumlah waktu Program Diklat sangat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Alokasi jumlah waktu Program Diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Alokasi jumlah waktu Program Diklat cukup sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Alokasi jumlah waktu Program Diklat kurang sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Alokasi jumlah waktu Program Diklat tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
25 20 15 10 5 50 40 30 20 10
Peserta Diklat Indikator penilaian
Kriteria Penilaian
Persyaratan Administratif dan Akademis a. Kesesuaian peserta Diklat dengan persyaratan b. administratif dan akademis masing-masing Program Diklat. c. d. e.
Peserta sangat memenuhi persyaratan administratif dan akademis. Peserta memenuhi persyaratan administratif dan akademis. Peserta cukup memenuhi persyaratan administratif dan akademis. Peserta kurang memenuhi persyaratan administratif dan akademis. Peserta tidak memenuhi persyaratan administratif dan akademis.
Nilai 60 48 36 24 12
25
No 2.
Indikator penilaian
2.
3.
Kriteria Penilaian
Jumlah Kesesuaian jumlah peserta a. Jumlah Peserta sangat memenuhi jumlah Diklat dengan jumlah yang dipersyaratkan dalam Diklat tertentu. dipersyaratkan masing-masing b. Jumlah Peserta memenuhi jumlah Program Diklat. dipersyaratkan dalam Diklat tertentu. c. Jumlah Peserta cukup memenuhi jumlah dipersyaratkan dalam Diklat tertentu d. Jumlah Peserta kurang memenuhi jumlah dipersyaratkan dalam Diklat tertentu. e. Jumlah Peserta tidak memenuhi jumlah dipersyaratkan dalam Diklat tertentu.
6. No 1.
2008, No.15
Nilai yang
40
yang
32
yang
24
yang
16
yang
8
Panduan Pelaksanaan Program Diklat
Indikator penilaian Kriteria Penilaian Kelengkapan Kelengkapan panduan a. Muatan panduan sangat lengkap dikaitkan dengan pelaksanaan Program Diklat tujuan dan sasaran Program Diklat. dikaitkan dengan tujuan dan b. Muatan panduan lengkap dikaitkan dengan tujuan sasaran Program Diklat. dan sasaran Program Diklat. c. Muatan panduan cukup lengkap dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. d. Muatan panduan kurang lengkap dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. e. Muatan panduan tidak lengkap dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. Kejelasan Kejelasan panduan bagi a. Isi panduan sangat jelas bagi peserta, Widyaiswara peserta, Widyaiswara dan dan penyelenggara. penyelenggara. b. Isi panduan jelas bagi peserta, Widyaiswara dan penyelenggara. c. Isi panduan cukup jelas bagi peserta, Widyaiswara dan penyelenggara. d. Isi panduan kurang jelas bagi peserta, Widyaiswara dan penyelenggara. e. Isi panduan tidak jelas bagi peserta, Widyaiswara dan penyelenggara. Kualitas Kualitas tampilan panduan a. Tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat pelaksanaan Program Diklat. sangat berkualitas. b. Tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat berkualitas. c. Tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat cukup berkualitas. d. Tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat kurang berkualitas. e. Tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat tidak berkualitas.
Nilai 40 32 24 16 8
40 32 24 16 8
20 16 12 8 4
2008, No.15
26
C. Unsur Fasilitas Diklat 1. No 1.
2.
Sarana Diklat
Indikator penilaian Kriteria Penilaian Ketersediaan Ketersediaan sarana Diklat a. Sarana Diklat sangat lengkap dalam mewujudkan dalam mewujudkan hasil belajar hasil belajar dan indikator hasil belajar. dan indikator hasil belajar. b. Sarana Diklat lengkap dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. c. Sarana Diklat cukup lengkap dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. d. Sarana Diklat kurang lengkap dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. e. Sarana Diklat tidak lengkap dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. Kesesuaian Kesesuaian sarana Diklat dalam a. Sarana Diklat sangat sesuai dalam mewujudkan mewujudkan hasil belajar dan hasil belajar dan indikator hasil belajar. indikator hasil belajar. b. Sarana Diklat sesuai dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. c. Sarana Diklat cukup sesuai dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. d. Sarana Diklat kurang sesuai dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar. e. Sarana Diklat tidak sesuai dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
Nilai 50 40 30 20 10
50 40 30 20 10
2. Prasarana Diklat No 1.
Indikator penilaian
Kriteria Penilaian
Ketersediaan a. Ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan b. Program Diklat. c. d. e.
Prasarana Diklat sangat lengkap untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat lengkap untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat cukup lengkap untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat kurang lengkap untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat tidak lengkap untuk pelaksanaan Program Diklat.
Nilai kebutuhan 50 kebutuhan 40 kebutuhan 30 kebutuhan 20 kebutuhan 10
27
2.
Kesesuaian Kesesuaian prasarana Diklat a. untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. b. c. d. e.
2008, No.15
Prasarana Diklat sangat sesuai untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat sesuai untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat cukup sesuai untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat kurang sesuai untuk pelaksanaan Program Diklat. Prasarana Diklat tidak sesuai untuk pelaksanaan Program Diklat.
kebutuhan
50
kebutuhan
40
kebutuhan
30
kebutuhan
20
kebutuhan
10
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2008 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
SUNARNO