BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.162, 2010
KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Pelaporan. Satpol Pamong Praja. Pedoman.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas perlu menyampaikan laporan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.162
2
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Polisi Pamong Praja; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 2. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
3
2010, No.162
3. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. 4. Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, dan tindak lanjutnya. Pasal 2 (1) Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan setiap pelaksanaan tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; d. pengamanan; e. bencana/peristiwa lainnya; f. penegakan peraturan daerah; dan g. kerjasama/koordinasi Satuan Polisi instansi/lembaga terkait di Daerah.
Pamong
Praja
dengan
Pasal 3 Format Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Laporan sebagaimana dimaksud Bupati/Walikota kepada Gubernur.
dalam
Pasal
3,
disampaikan
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 6 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mengetahui permasalahan dan kendala di daerah dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil kebijakan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.162
4
Pasal 7 (1) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (2) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
5
LAMPIRAN
2010, No.162
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 27 TAHUN 2010 TANGGAL : 25 Maret 2010
FORMAT LAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA A. LAPORAN KELEMBAGAAN NO.
PROV, KAB/KOTA
1
2
BENTUK NAMA BADAN/KANTOR/DINAS KASAT,SEKRETARIS,BIDANG, KASUBAG/SEKSI 3 4
KETERANGAN 5
................................................ Kepala Satpol PP Prov/Kab/Kota ............................................................ NIP ....................................................
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.162
6
B. LAPORAN KEPEGAWAIAN DATA PEGAWAI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
I. Jumlah Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja :....…………........…………...... Orang Status : - Pegawai Negeri Sipil
:
....……………………. Orang
-Non Pegawai Negeri Sipil
:
....……………………. Orang
- PPNS Satuan Polisi Pamong Praja
:
............................. Orang
- PPNS Unit Kerja lainnya
:
............................. Orang
II. Rincian Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja: a) Tingkat Pendidikan NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
PENDIDIKAN S2 S1 D3 SLTA SLTP SD JUMLAH KESELURUHAN
JUMLAH
b) Kepangkatan/Golongan NO. 1. 2. 3. 4.
GOLONGAN I II III IV JUMLAH KESELURUHAN
JUMLAH
www.djpp.depkumham.go.id
7
2010, No.162
c) Jenis Kediklatan NO. 1. 2. 3. 4. 5.
JENIS KEDIKLATAN STRUKTURAL FUNGSIONAL PEMERINTAHAN TEKNIS DIKLAT DASAR POL.PP JUMLAH KESELURUHAN
JUMLAH
………..……………………….. Kepala Satpol PP Prov/Kab/Kota
………………………………………….. NIP : ……..……………………………
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.162
8
www.djpp.depkumham.go.id
9
2010, No.162
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.162
10
C. LAPORAN BENCANA/PERISTIWA LAINNYA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…………………………. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA JL…………………………..NO………………………………… LAPORAN TENTANG PERISTIWA BENCANA/PERISTIWA (LAINNYA SEBUTKAN) A. TELAH TERJADI BENCANA/PERISTIWA Di Desa/Kota Kores Kowil Kodak Pada tanggal/bulan/tahun 1. Jenis bencana/peristiwa Dan sebagainya) 2. Sifat bencana (lokal atau Nasional) 3. Jumlah korban manusia - Meninggal - Luka-luka berat - Luka-luka ringan - Terserang penyakit - Hilang 4. Jumlah korban materiil - Rumah Rusak - Rumah Tergenang - Sawah yang rusak - Tegalan yang rusak - Ternak hilang/mati - Lain-lain (diperinci)
: ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : …………………………………………
B. JENIS PERTOLONGAN YANG DIBERIKAN 1. 2. 3. 4.
Oleh POLRI (berupa apa) Oleh Instansi lain dan masyarakat (berupa apa) Hasil-hasil yang dicapai (berupa apa) Gambar keadaan pada saat dan sesudah
: ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… : ………………………………………… ………..……………………….. Kepala Satpol PP Prov./Kab/Kota ………………………………………….. NIP : ……..……………………………
www.djpp.depkumham.go.id
11
2010, No.162
www.djpp.depkumham.go.id