BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1358, 2014
BPKP. Pengawasan. Koordinator.
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINATOR PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat
:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
2
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10); 7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
www.peraturan.go.id
3
2014, No.1358
8. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1027) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Tenggara; 10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG KOORDINATOR PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
4
4. Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat oleh Kepala BPKP. 5. Koordinator Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor jenjang Utama atau Madya pada Perwakilan BPKP yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin kelompok jabatan fungsional auditor serta pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kepala BPKP. Pasal 2 (1) Perwakilan BPKP memiliki Kelompok Jabatan Fungsional Auditor yang melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan atas:
BPKP terdiri
a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; b. Kelompok Jabatan Pemerintah Daerah;
Fungsional
Auditor
Bidang
Akuntabilitas
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara; d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Pelaporan serta Pembinaan Pemerintah.
Auditor Aparat
Bidang Program dan Pengawasan Internal
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan yang berasal dari Pejabat Fungsional Auditor jenjang Utama atau Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. (4) Koordinator Pengawasan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BPKP. Pasal 3 Ketentuan kelas jabatan bagi Koordinator Pengawasan diatur sebagai berikut: a. Dalam hal Koordinator Pengawasan berasal dari jenjang Auditor Utama, berlaku kelas jabatan yang sama dengan kelas jabatan Auditor Utama; atau b. Dalam hal Koordinator Pengawasan berasal dari jenjang Auditor Madya, diberikan kelas jabatan satu tingkat di atas kelas jabatan Auditor Madya.
www.peraturan.go.id
5
2014, No.1358
Pasal 4 Uraian Jabatan Auditor Utama atau Madya yang ditetapkan sebagai Koordinator Pengawasan pada masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Pasal 5 Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 September 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, MARDIASMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
6
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINATOR PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN URAIAN JABATAN KOORDINATOR PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN I. PENDAHULUAN Uraian Jabatan pada Lampiran peraturan ini terdiri atas 5 (lima) Uraian Jabatan Koordinator Pengaasan yaitu: 1. Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 2. Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah; 3. Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara; 4. Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi; dan 5. Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. II. ISI URAIAN JABATAN A. KOORDINATOR PENGAWASAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH PUSAT 1. NAMA JABATAN : Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
www.peraturan.go.id
7
2014, No.1358
2. IKHTISAR JABATAN: Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengelola kegiatan pengawasan serta mengendalikan mutu hasil pengawasan pada Instansi Pemerintah Pusat di daerah dan Pemda yang sumber dananya berasal dari APBN, Dekon, Tugas Pembantuan dan Pinjaman Hibah Luar Negeri. 3. TUJUAN JABATAN: Terlaksananya tugas dan fungsi pengawasan instansi pemerintahan pusat di daerah sesuai dengan ketentuan, standar, kebijakan, dan prosedur pengawasan yang berlaku. 4.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1. Mengkoordinasikan penyiapan data atau informasi yang berhubungan dengan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat sebagai bahan penyusunan Renstra Perwakilan BPKP 4.1.1. Menyusun tim penyiapan data informasi untuk menyusun Renstra; 4.1.2. Mengarahkan pengumpulan menyusun Renstra;
bahan-bahan
untuk
4.1.3. Memimpin rapat pembahasan bahan penyusunan Renstra terkait dengan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 4.1.4. Mereviu konsep dan menandatangani hasil penyusunan bahan Renstra terkait dengan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 4.1.5. Mengikuti pembahasan rapat penyusunan Renstra Perwakilan BPKP dengan Kepala Perwakilan, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Subbagian, dan para Koordinator Pengawasan Kelompok JFA. 4.2. Merencanakan program atau kegiatan berdasarkan UPKP2T Deputi Rendal (KF1), UPKP2T yang dibuat oleh Perwakilan BPKP selaku Penanggung Jawab audit (KF2) dan UPKP2T yang dibuat oleh Perwakilan BPKP yang bersangkutan (KF3) 4.2.1. Melakukan rapat pembahasan dengan Pejabat Rendal di Kantor Pusat; 4.2.2. Melakukan rapat pembahasan intern dengan Pejabat internal Perwakilan BPKP; 4.2.3. Mengkoordinasikan penentuan prioritas penugasan sesuai dengan arahan BPKP Pusat dan Kepala Perwakilan;
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
8
4.2.4. Menyusun usulan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 4.2.5. Meneliti proses input hasil rapat rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat ke dalam program SIM PKP2T. 4.3. Merencanakan Daftar Objek Pengawasan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (KM1 dan KM2) 4.3.1. Mempersiapkan Pengawasan;
penugasan
perumusan
Daftar
Objek
4.3.2. Menentukan skala prioritas, sasaran, tujuan dan ruang lingkup Objek Pengawasan; 4.3.3. Mengidentifikasi dan diperlukan untuk Pengawasan;
memutuskan merumuskan
tindakan yang Daftar Objek
4.3.4. Menyusun Daftar Objek Pengawasan; 4.3.5. Memimpin pembahasan Daftar Objek Pengawasan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat dengan Kepala Perwakilan. 4.4. Merumuskan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.4.1. Mempersiapkan PKP2T Kelompok Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat;
JFA
Bidang
4.4.2. Menentukan skala prioritas, sasaran, tujuan dan ruang lingkup PKP2T; 4.4.3. Mengidentifikasi dan memutuskan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk merumuskan PKP2T; 4.4.4. Menyusun konsep PKP2T; 4.4.5. Melakukan pembahasan, perbaikan dan finalisasi PKP2T; 4.4.6. Mengkomunikasikan pengawasan.
PKP2T
kepada
stakeholder
4.5. Memimpin, mengarahkan, dan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat sebagai bahan penyusunan RKA Perwakilan
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
9
4.5.1. Mengarahkan pembentukan tim penyusun RKA Koordinator Pengawasan JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 4.5.2. Mereviu dan memaraf Surat Tugas Tim Penyusun RKA; 4.5.3. Mengarahkan pengumpulan penyusunan usulan RKA;
bahan-bahan
untuk
4.5.4. Memimpin pelaksanaan rapat pembahasan usulan RKA dengan Tim Penyusun; 4.5.5. Mereviu dan menandatangan RKA Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat. 4.6. Memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan revisi Anggaran (RKA) Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.6.1. Mengarahkan pembentukan tim penyusun revisi RKA; 4.6.2. Mereviu dan memaraf Surat Tugas Tim Penyusun revisi RKA; 4.6.3. Mengarahkan pengumpulan penyusunan usulan revisi RKA;
bahan-bahan
untuk
4.6.4. Memimpin pelaksanaan rapat pembahasan usulan revisi RKA dengan Tim Penyusun; 4.6.5. Menandatangan revisi RKA Kelompok Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat.
JFA
Bidang
4.7. Melakukan pemantauan atas Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) serta RKA Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.7.1. Melakukan persiapan pemantauan atas pelaksanaan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan serta RKA dengan memperoleh dokumen informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan serta menentukan tujuan, sasaran, dan langkah-langkah pemantauannya; 4.7.2. Memilah, merinci data pelaksanaan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T), dan melakukan pembagian pekerjaan pengawasan, serta alokasi sumber dayanya; 4.7.3. Membandingkan pelaksanaan PKP2T dan RKA dengan dokumen perencanaan; 4.7.4. Melakukan analisis atas capaian kinerja dan memberikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan;
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
10
4.7.5. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan kepada pihak terkait. 4.8. Mengendalikan mutu pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan baik audit maupun non audit yang dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.8.1. Melakukan perencanaan pelaksanaan reviu terhadap dokumen atas pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan (audit dan non audit); 4.8.2. Mempelajari jenis penugasan yang akan direviu, stándar, kebijakan dan prosedur pengawasan (audit maupun non audit) yang berlaku terkait dengan jenis penugasan tersebut; 4.8.3. Melakukan reviu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan (audit maupun non audit) sudah dilaksanakan sesuai dengan standar, kebijakan, dan prosedur pengawasan yang berlaku; 4.8.4. Melakukan reviu atas kualitas laporan hasil pengawasan (audit dan non audit) untuk memastikan bahwa rekomendasi diberikan sudah tepat; 4.8.5. Menuangkan hasil reviu dalam bentuk review sheet. 4.9. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran/monitoring data tindak lanjut hasil pengawasan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.9.1. Menyusun tim pelaksana pemutakhiran/monitoring data tindak lanjut hasil pengawasan; 4.9.2. Memberikan pembekalan/arahan kepada tim monitoring tindak lanjut hasil pengawasan; 4.9.3. Mempelajari data ditindaklanjuti;
temuan
yang
sudah
dan
belum
4.9.4. Mereviu laporan dan bukti tindak lanjut dari obyek audit; 4.9.5. Mempelajari arahan Kepala Perwakilan; 4.9.6. Memimpin monitoring;
pelaksanaan
4.9.7. Mereviu hasil keseluruhan.
rapat
pemutakhiran
pembahasan monitoring
hasil secara
4.10. Menyelenggarakan pemaparan hasil audit pengawasan dengan pihak obyek audit
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
11
4.10.1 Memperoleh, mempelajari hasil pengawasan yang akan dipaparkan kepada obyek audit; 4.10.2 Menyusun perencanaan penugasan dan pemaparan hasil pengawasan; 4.10.3 Merumuskan dan menyusun bahan hasil pengawasan yang hendak dipaparkan; 4.10.4 Melaksanakan pemaparan hasil pengawasan kepada obyek audit dan pihak terkait; 4.10.5 Melaksanakan koordinasi pengawasan kepada user dan pihak terkait; 4.10.6 Melakukan dokumentasi hasil pemaparan dan koordinasi pengawasan dengan user dan pihak terkait; 4.10.7 Menyusun laporan hasil kegiatan dan rencana tindak lanjut pemaparan hasil pengawasan dan koordinasi pengawasan; 4.10.8 Mengkomunikasikan hasil koordinasi pengawasan dan rencana tindak lanjut kepada pihak terkait. 4.11. Mengarahkan dan mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan Program Pelatihan Mandiri (PPM) dan penyusunan laporan PPM 4.11.1. Memberi arahan tentang materi PPM yang akan didiskusikan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 4.11.2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan PPM; 4.11.3. Melakukan reviu dan menandatangani laporan triwulanan PPM Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat. 4.12. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan) Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.12.1. Memberi arahan dalam pembentukan tim penyusun laporan berkala; 4.12.2. Memberi arahan dalam pengumpulan untuk penyusunan laporan berkala;
bahan-bahan
4.12.3. Memimpin dan mengkoordinasikan pembahasan dengan Tim Penyusun laporan berkala; 4.12.4. Melakukan reviu dan menandatangani laporan berkala; 4.12.5. Mengikuti rapat pembahasan penyusunan laporan berkala Perwakilan BPKP dengan Kepala Perwakilan,
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
12
Kepala Bagian Tata Usaha, Para kepala Subbagian, dan Para Koordinator Pengawasan Kelompok JFA. 4.13. Mengkoordinasikan penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai pada Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.13.1. Mengesahkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya pada tiap awal tahun; 4.13.2. Memberikan nilai untuk pengukuran SKP bawahannya dalam tahun berjalan dan selambat-lambatnya pada akhir tahun atau pada saat pegawai yang dinilai menjalani mutasi; 4.13.3. Memberikan nilai perilaku kerja bagi pegawai yang menjadi bawahannya pada akhir tahun; 4.13.4. Pada saat mendapatkan SK mutasI, memberikan sumbangan nilai untuk pengukuran SKP maupun perilaku kerja bawahannya; 4.13.5. Memberikan keputusan penilaian dalam hal terjadi sengketa 4.13.6. Mengesahkan Penilaian Prestasi Kerja PNS. 4.14. Melakukan pembinaan terhadap pegawai pada Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 4.14.1 Mengamati pegawai di penugasan;
disiplin, ketertiban, dan permasalahan bawahnya yang berhubungan dengan
4.14.2 Mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 4.14.3 Mereviu dan menandatangani laporan pelaksanaan pembinaan terhadap pegawai yang berada di bawah kendalinya. 4.15. Melakukan koordinasi temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD) dengan Koordinator Pengawasan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP 4.15.1. Membentuk tim untuk melakukan inventarisasi temuan yang sudah dan belum ditindaklanjuti oleh obyek audit; 4.15.2. Melakukan up dating TPTD dengan Koordinator Pengawasan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP dan obyek audit terkait.
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
13
5.
BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN: 5.1. Rencana Strategis BPKP; 5.2. Penetapan Kinerja BPKP tahun berjalan dan tahun sebelumnya; 5.3. Rencana Kerja Anggaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya; 5.4. Pagu indikatif anggaran untuk Bidang Pengawasan IPP; 5.5. Arahan Kepala Perwakilan dan Deputi Rendal; 5.6. Konsep laporan hasil pengawasan audit yang dilaksanakan oleh kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 5.7. Konsep laporan hasil pengawasan non audit yang dilaksanakan oleh kelompok JFA Bidang Instansi Pemerintah Pusat yang sudah diparaf oleh Pengendali Teknis; 5.8. Current Issue; 5.9. Data Temuan Hasil Audit dan tindak lanjutnya; 5.10. Laporan dan bukti tindak lanjut dari satker; 5.11. Laporan berkala Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 5.12. Penilaian prestasi kerja pegawai Kelompok JFA Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat tahun lalu;
Bidang
5.13. Kebijakan Pengawasan (Jakwas); 5.14. Ukuran kinerja di bidang pengawasan periode sebelumnya; 5.15. Informasi penugasan antara lain ST, kartu penugasan, dan KM lainnya. 5.16. UPKP2T dan KF1, KF2, dan KF3. 6.
ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN: 6.1. Standar, Kebijakan, Pedoman, dan prosedur pengawasan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan (audit dan non audit); 6.2. Komputer, printer, dan ATK; 6.3. Alat Komunikasi (telpon); 6.4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; 6.5. Juklak/juknis dan SOP yang pengawasan (audit dan non audit); 6.6. Peraturan perundangan yang pengawasan (audit dan non audit);
terkait terkait
dengan
kegiatan
dengan
kegiatan
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
7.
14
HASIL KERJA: 7.1. Hasil penyusunan bahan-bahan yang terkait dengan Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Renstra Perwakilan; 7.2. KF1, KF2, KF3, serta KM1 dan KM2 yang terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 7.3. Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 7.4. Usulan RKA Kelompok Pemerintah Pusat;
JFA
Bidang
Pengawasan
Instansi
7.5. Hasil reviu/reviu sheet atas Laporan Hasil Pengawasan (audit dan non audit); 7.6. Hasil pemutakhiran/monitoring pengawasan;
data
tindak
lanjut
hasil
7.7. Laporan hasil kegiatan dan rencana tindak lanjut pemaparan hasil pengawasan dan koordinasi pengawasan; 7.8. Laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) dan RKA; 7.9. Laporan Berkala Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 7.10. Penilaian prestasi kerja pegawai Kelompok Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat;
JFA
Bidang
7.11. Laporan pelaksanaan pembinaan terhadap pegawai. 8.
WEWENANG: 8.1. Menetapkan rencana program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 8.2. Menyusun tim yang akan melaksanakan seluruh program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 8.3. Memberi arahan kepada tim pelaksana program atau kegiatan; 8.4. Menentukan kegiatan;
skala
prioritas,
sasaran
dan
ruang
lingkup
8.5. Memutuskan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat;
www.peraturan.go.id
15
2014, No.1358
8.6. Memastikan bahwa pelaksanaan program atau kegiatan pengawasan (audit dan non audit) sudah dilaksanakan sesuai dengan standar, kebijakan, dan prosedur pengawasan yang berlaku; 8.7. Menyelenggarakan pemaparan hasil pengawasan dan koordinasi pengawasan dengan instansi mitra; 8.8. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan PKP2T dan RKA; 8.9. Mereviu dan menandatangani laporan berkala; 8.10. Menilai penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 8.11. Melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 8.12. Mendapatkan akses data yang diperlukan dalam penugasan; 8.13. Mereviu Kertas Kerja Penugasan di lingkungan Kelompok JFA Bidang Instansi Pemerintah Pusat. 9.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran/keakuratan isi laporan hasil kegiatan pengawasan (audit dan non audit); 9.2. Ketepatan waktu penerbitan laporan pengawasan (audit dan non audit); 9.3. Ketepatan penilaian kinerja para pegawai di lingkungan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 9.4. Ketepatan waktu penerbitan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelompok JFA Bidang Instansi Pemerintah Pusat; 9.5. Ketepatan tindakan pembinaan terhadap para pegawai; 9.6. Ketepatan waktu penerbitan laporan hasil pembinaan terhadap pegawai; 9.7. Kebenaran/keakuratan isi laporan berkala; 9.8. Ketepatan waktu penerbitan laporan berkala; 9.9. Ketepatan waktu menyampaikan laporan PPM; 9.10. Ketepatan pengambilan keputusan dalam menentukan tindakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 9.11. Ketepatan dalam menentukan skala prioritas, sasaran dan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
16
10. DIMENSI JABATAN: 10.1. Dimensi Non Finansial: Melakukan fungsi pengelolaan dan koordinasi pengawasan atas instansi pemerintah pusat di daerah; Melakukan pengendalian mutu terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan (audit dan non audit) yang dilaksanakan oleh Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; Melakukan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; 10.2. Dimensi Finansial: setara dengan nilai anggaran yang dikelola. 11. HUBUNGAN KERJA: 11.1. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian/Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam melalui para Direkturnya dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan dalam hal klarifikasi dan koordinasi pelaksanaan tugas; 11.2. Para Pimpinan Unit yang menjadi obyek penugasan di lingkup Kementerian/LPNK/LPND/Satker Instansi Pemerintah Pusat dalam hal memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan setiap penugasan, membahas apabila terdapat kesulitan perolehan data/dokumen, serta membicarakan notisi hasil audit; 11.3. Para Koordinator Pengawasan Kelompok JFA/Kepala Bagian Tata Usaha di lingkup Perwakilan BPKP dalam hal koordinasi pelaksanaan kegiatan penugasan/penunjang penugasan; 11.4. Para Pejabat Eselon III pada Kementerian/LPNK/LPND/Satker yang menjadi obyek penugasan dalam hal memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan penugasan, membahas apabila terdapat kesulitan perolehan data/dokumen, serta membicarakan notisi hasil audit; 11.5. Para Kasubag pada Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP di lingkup Perwakilan BPKP dalam hal dukungan kegiatan pengawasan; 11.6. Para PFA di lingkungan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat dalam hal penugasan. 12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Penugasan dengan beban kerja yang cukup besar (sebagai perpanjangan dari Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
17
Bidang Polsoskam dan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian) di pusat. 12.2. Perubahan organisasi dan peraturan yang sangat dinamis berkaitan dengan auditan dan pelaksanaannya di lapangan, sehingga memerlukan Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat yang mampu beradaptasi dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kompetensinya untuk merespon perubahan tersebut; 12.3. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat/dinamis maka memerlukan Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat yang memahami dan menguasai teknologi informasi untuk mendukung tugasnya. 12.4. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan auditor BPKP untuk melakukan audit. Oleh karena itu Koordinator Pengawasan Kelompok JFA menjadi rentan terhadap bujukan KKN dari auditan. 13. RISIKO BAHAYA: 13.1. Stress akibat beban penugasan yang cukup berat dan harus diselesaikan dengan dead line waktu yang ketat; 13.2. Teror mental, fitnah yang terkait dengan adanya pengungkapan hasil pengawasan oleh BPKP atas dugaan penyimpangan obyek yang diaudit; 13.3. Rentan terhadap ancaman fisik dan keamanan. 14. SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan
: Pembina / IV a
14.2. Pendidikan Formal
: S 1 Akuntansi atau Manajemen
14.3. Persyaratan fisik
: Sehat jasmani dan rohani
14.4. Nama Pendidikan/Pelatihan Khusus Brevet/Sertifikat 14.4.1. Penjenjangan : Pembentukan auditor ahli Penjenjangan Ketua Tim Penjenjangan Pengendali Teknis 14.4.2. Teknis
: Diklat teknis yang berhubungan dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), PBJ (bersertifikasi), Angka TOT, Audit PHLN
14.4.3. Penunjang
Kredit,
SAKIP,
: Diklat Interpersonal Skill
www.peraturan.go.id
2014, No.1358
18
14.5. Standar Kompetensi Teknis - Menguasai teknik audit - Menguasai ilmu akuntansi - Mempunyai pengetahuan dalam hal manajerial - Menguasai bahasa Inggris 15. KEDUDUKAN JABATAN :
Kepala Perwakilan
Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang IPP
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, MARDIASMO
www.peraturan.go.id