BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.949, 2012
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. Rencana Kerja. Tahun 2012.
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012 sesuai tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.949
2
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
www.djpp.depkumham.go.id
3
2012, No.949
10.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; 11.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012; 12.Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012; 13.Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 20112025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44); 14.Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45); 15.Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53); 16.Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Perbatasan Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 54); 17.Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 479); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TENTANG RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.949
4
Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2012 adalah dokumen perencanaan pembangunan Seretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012. 2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang selanjutnya disebut RKP 2012 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Pasal 2 (1) Kepala Badan menyusun Renja BNPP 2012. (2) Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2012. Pasal 3 Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. latar belakang; b. kondisi umum; c. permasalahan d. strategi dan kebijakan prioritas tahun 2012; e. program dan anggaran tahun 2012; dan f.
penutup. Pasal 4
Uraian Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini. Pasal 5 Sekretaris BNPP dalam pelaksanaan Renja BNPP 2012 mempunyai kewajiban: a. memantau dan mengawasi pelaksanaan Renja BNPP 2012 serta melakukan evaluasi; dan b. menyusun laporan pemantauan dalam bentuk laporan triwulanan dan laporan tahunan pelaksanaan Renja BNPP 2012 sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
5
2012, No.949
Pasal 6 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id