BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL ( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) Nomor : 59
Tahun : 2014 PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG BESARNYA PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010, perlu ditetapkan besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap tahun;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besarnya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2015;
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 06 Seri E); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 10); MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG BESARNYA PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TAHUN 2015. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. 2. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan. 5. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari Sekretariat, pelaksana teknis lapangan, dan unsur wilayah. 6. Sekretaris Desa adalah Kepala Sekretariat Desa. 7. Urusan adalah unsur pelaksana teknis administrasi yang membantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya. 8. Bagian adalah unsur pelaksana teknis lapangan yang membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan.
9. Dukuh adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. 10. Staf adalah unsur perangkat desa yang membantu melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Bagian. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 13. Penghasilan Tetap adalah penerimaan sah yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
BAB II PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA Pasal 2 Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2015. Pasal 3 (1) Besarnya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan adalah sebagai berikut : a. Kepala Desa
: Rp1.750.000,-
b. Sekretaris Desa
: Rp1.350.000,-
c. Kepala Bagian
: Rp1.200.000,-
d. Kepala Urusan
: Rp1.200.000,-
e. Dukuh
: Rp1.150.000,-
f. Staf
: Rp1.110.000,-
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil. (3) Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 30 Desember 2014 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 30 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd BUDI MARTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 59