1
2016
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL No.03,2016
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. TARIF.BLUD.PELAYANAN KESEHATAN. Tarif, Layanan, Badan Layanan Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat.
BUPATI BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 B Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Bantul;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor116); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150);
2
2016
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13,14,15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
3
2016
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri D Nomor 17); 17. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama pada Puskesmas bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasinal (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama pada Puskesmas bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 50);
4
2016
18. Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 91); MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Bupati adalah Bupati Bantul. 2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. 3. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BLUD adalah Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. 4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 5. Pelayanan BLUD pada Puskesmas adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Puskesmas. 6. Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga lainnya di Puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat - akibatnya. 7. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya. 8. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya yang perlu tinggal di Puskesmas untuk perawatan observasi selanjutnya. 9. Pelayanan tindakan medik dan terapi adalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal atau tanpa pembiusan 10. Pelayanan penunjang diagnostik adalah segala bentuk kegiatan pemeriksaan penunjang antara lain laboratorium klinik, USG, EKG untuk menunjang diagnose penyakit sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan masyarakat maupun perorangan.
5
2016
11. Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas dalam bentuk pelayanan pemeriksaan oleh tenaga medik yang meliputi rehabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, jasa psikologi, pekerja social medik dan rehabilitasi lainnya. 12. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas untuk melaksanakan pengobatan komplementer alternatif. 13. Pelayanan Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas dalam bentuk pemeriksaan oleh tenaga kesehatan yang telah terlatih untuk mendeteksi gejala dan tanda-tanda infeksi menular seksual secara pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang laboratorium, yang dilaksanakan secara komprehensif ( efektif, efisien, lengkap, satu atap ) dan terintegrasi dengan layanan/poli lain. 14. Pelayanan konsultasi adalah pelayanan dalam rangka memberikan penjelasan mengenai kesehatan meliputi gizi, penyakit menular, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu da nanak, dan lain-lain. 15. Pelayanan di luar gedung adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga lainnya di luar gedung Puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat - akibatnya. 16. Visum et repertum adalah laporan hasil pemeriksaan kedokteran meliputi pemeriksaan kedokteran forensik terhadap orang hidup, jenazah, atau benda yang diduga hasil dari tubuh manusia, yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. 17. Penggunaan mobil ambulans adalah kegiatan mengantar pasien menggunakan mobil ambulans Puskesmas. 18. Pelayanan pendidikan adalah layanan yang merupakan hasil kerjasama berupa praktik pendidikan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan maupun manajemen kesehatan. 19. Praktik pendidikan kesehatan adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ditujukan kepada perseorangan atau lembaga pendidikan kesehatan atau institusi lain berupa praktik klinik dan non klinik. 20. Praktik klinik adalah kegiatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain berupa pembimbingan kasus klinik. 21. Praktik non klinik adalah kegiatan pendidikan kesehatan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain berupa pembimbingan kasus non klinik. 22. Pelayanan pengambilan data penelitian adalah kegiatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain dalam rangka pemberian informasi kepada peneliti. 23. Pelayanan studi banding adalah kegiatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain dalam rangka pemberian informasi atau pembekalan termasuk orientasi sesuai topik. 24. Tarif layanan adalah biaya yang dipungut oleh BLUD kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. 25. Tarif per minggu adalah tarif yang dikenakan bagi jenis pelayanan praktik klinik maupun non klinik yang perhitungannya selama 6 (enam) hari kerja, apabila kurang dari 6 (enam) hari kerja diperhitungkan sama dengan 6 (enam) hari kerja. 26. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung atau tidak langsung melakukan pelayanan. 27. Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yg dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
6
2016
28. Non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilititas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan. BAB II NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK TARIF LAYANAN Pasal 2 Dengan nama tarif layanan dipungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Pasal 3 (1)
Obyek tarif layanan meliputi : a. pelayanan kesehatan ; dan b. pelayanan pendidikan.
(2)
Jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi : a. rawat jalan; b. rawat inap; c. rawat darurat; d. tindakan medik dan terapi; e. penunjang diagnostik; f. rehabilitasi medik; g. kesehatan tradisional; h. Infeksi Menular Seksuai (IMS); i. ambulans; dan j. pelayanan kesehatan lainnya.
(3)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pemberian obat, bahan dan alat pelayanan kesehatan dasar yang harus disediakan oleh Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(4)
Pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. praktek klinik; b. praktek non klinik; c. penelitian; dan d. pelayanan studi banding.
Pasal 4 Subyek tarif layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di BLUD.
7
2016
BAB III PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF LAYANAN Pasal 5 (1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanan didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan kesehatan dan pendidikan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. unit cost masing-masing pelayanan; dan b. jasa pelayanan.
(3)
Penetapan tarif layanan mempertimbangkan continuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat. BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF LAYANAN Pasal 6
(1)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan sebagai berikut : Besarnya tarif = unit cost + jasa pelayanan
(2)
Proses analisis unit cost meliputi tahap-tahap sebagai berikut : a. mengidentifikasi biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan pelayanan di Puskesmas; b. menganalisis unit/ bagian yang biayanya timbul akibat kegiatan di unit/bagian lain; c. menghitung semua biaya langsung yang terjadi di setiap unit/bagian; d. menghitung biaya tidak langsung di semua unit/bagian dan menetapkan alokasinya di setiap unit/bagian; dan e. menghitung unit cost setiap pelayanan.
(3)
Jasa pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan jasa pelayanan yang berlaku pada tempat pelayanan kesehatan disekitarnya serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
Rumus perhitungan unit cost sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 8 Hasil perhitungan besarnya tarif layanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
8
2016
BAB V PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA Pasal 9 (1) Pasien peserta jaminan kesehatan atau tanggungan pihak ketiga lainnya diberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien peserta jaminan kesehatan atau pihak ketiga lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat oleh penyedia jasa jaminan kesehatan atau pihak penjamin dengan Pemimpin BLUD diketahui Kepala Dinas. (3) Seluruh hasil penerimaan yang diperoleh dari penyedia jasa jaminan kesehatan atau pihak penjamin lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pengelolaannya sesuai mekanisme pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGELOLAAN TARIF LAYANAN Pasal 10 Pemanfaatan tarif layanan kesehatan di Puskesmas diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut : a.
Tarif layanan rawat jalan sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) digunakan untuk : 1. biaya pengadaan obat sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah); 2. biaya operasional Puskesmas sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dapat dipergunakan untuk : a) pengadaan alat tulis kantor dan rekam medis; b) operasional sistem informasi manajemen dan perawatan komputer; c) manajemen dan rumah tangga Puskesmas; d) operasional dan pemeliharaan kendaraan Puskesmas Keliling; e) pemeliharaan alat kesehatan, gedung dan lingkungan; f) kegiatan pelayanan kesehatan di dalam dan luar gedung; dan g) pengembangan SDM Puskesmas 3. biaya jasa pelayanan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
b. Tarif layanan rawat inap meliputi : 1. Tarif rawat inap utama sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dapat dipergunakan untuk : a) biaya akomodasi sebesar 70% (tujuh puluh persen) meliputi biaya operasional (biaya kamar, makan minum dan laundry) dan pengembangan rawat inap. b) biaya jasa pelayanan sebesar 30% (tiga puluh persen). 2. Tarif rawat inap umum sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) dapat dipergunakan untuk : a) biaya akomodasi sebesar 70% (tujuh puluh persen) meliputi biaya operasional (biaya kamar, makan minum dan laundry) dan pengembangan rawat inap.
9
2016
b) biaya jasa pelayanan sebesar 30% (tiga puluh persen). c. Tarif layanan tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, kunjungan rumah (home care), pelayanan ambulans dan pelayanan kesehatan lainnya sebesar tarif layanan yang telah ditetapkan dipergunakan untuk : 1. biaya unit cost; dan 2. biaya jasa pelayanan. d. Tarif layanan BPJS meliputi : 1. tarif kapitasi dipergunakan untuk : a) untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebesar 65% (enam puluh lima persen) meliputi biaya jasa tenaga Puskesmas dan biaya manajemen, diatur dengan Keputusan Kepala Dinas. b) untuk pembayaran dukungan operasional Puskesmas sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dengan rincian sebagai berikut: 1) biaya obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sebesar 10% (sepuluh persen); dan 2) kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya sebesar 25% (dua puluh lima persen). 2. tarif non kapitasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan atau kesepakatan, dipergunakan untuk biaya operasional dan jasa pelayanan yang perinciannya diatur dengan Keputusan Kepala Dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan riil untuk pelayanan kesehatan. e. tarif layanan pendidikan dipergunakan untuk : 1. Biaya unit cost; dan 2. Biaya jasa pelayanan. BAB VII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF LAYANAN Pasal 11 (1)
Bagi penduduk Kabupaten Bantul yang ditunjukkan dengan kartu identitas yang masih berlaku, diberikan pengurangan tarif layanan kesehatan untuk rawat jalan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah), sehingga tarif layanan kesehatan di Puskesmas untuk rawat jalan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), sedangkan bagi penduduk dari luar Kabupaten Bantul wajib membayar tarif layanan kesehatan di Puskesmas untuk rawat jalan sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah).
(2)
Pembebasan tarif layanan kesehatan diberikan kepada : a. Kader kesehatan yang tidak mempunyai jaminan kesehatan yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Puskesmas; b. Pamong Desa yang tidak mempunyai jaminan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas; dan c. Kelompok penduduk tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Pengurangan tarif layanan kesehatan di Puskesmas diberikan kepada anak sekolah melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan kesehatan di Puskesmas dengan cara menunjukkan Buku Rujukan UKS.
(4)
Dalam hal siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi anemia diberikan pengurangan tarif layanan sebesar 100% (seratus
10
2016
persen). (5)
Biaya yang diperlukan untuk memberikan pelayanan sebagai akibat adanya pengurangan atau pembebasan tarif layanan kesehatan di Puskesmas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan kesehatan di Puskesmas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan paling banyak 15% (lima belas persen) dari kewajiban yang harus dibayar oleh pengguna layanan.
(7)
Bagi penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan berlaku ketentuan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12
Tata cara permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan kesehatan sebagai berikut : a. Pengguna layanan mengajukan permohonan kepada Kepala Puskesmas; b. Permohonan yang diajukan oleh pengguna layanan ditindaklanjuti oleh Kepala Puskesmas paling lama 6 (enam) hari kerja; dan c. Dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak permohonan diterima, Kepala Puskesmas memberikan jawaban atas permohonan dari pengguna layanan. Pasal 13 Ketentuan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan kesehatan adalah sebagai berikut : a. Kepala Puskesmas menetapkan besarnya pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif berdasarkan hasil pencermatan dengan instansi terkait; b. besarnya pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan kesehatan memperhatikan kemampuan pengguna layanan; c. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan hanya diberikan sekali pada saat tarif layanan terutang. BAB VIII PEMUNGUTAN TARIF LAYANAN Pasal 14 Pemungutan tarif layanan dilaksanakan oleh BLUD dengan mekanisme PPKBLUD. Pasal 15 Pemungutan tarif layanan berdasarkan Peraturan Bupati ini dilaksanakan mulai Bulan Maret 2016
11
2016
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 JANUARI 2016 PENJABAT BUPATI BANTUL, ttd. SIGIT SAPTO RAHARJO Diundangkan di Bantul, pada tanggal 07 JANUARI 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR 03
Salinan sesuai dengan aslinya a.n. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul u.b. Asisten Pemerintahan Kepala Bagian Hukum GUNAWAN BUDI SANTOSO.S.Sos,M.H NIP. 19691231 199603 1 017
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS I. RUMUS UMUM PERHITUNGAN UNIT COST RAWAT JALAN Total biaya langsung (ALBL) + Total alokasi biaya tidak langsung (ALBTL) UNIT COST =
Jumlah kunjungan pasien per tahun
Keterangan : 1. Biaya langsung terdiri atas : a. Bahan medis habis pakai (BMHP); b.Obat; dan c. Rekam Medis. 2. Biaya tidak langsung terdiri atas : a. Sistem Informasi Manajemen (SIM); b.Alat tulis kantor (ATK); c. Manajemen Puskesmas; d.Rumah tangga puskesmas; e. Operasional kendaraan (Puskesmas Keliling); f. Pemeliharaan kendaraan (Puskesmas Keliling); g. Pemeliharaan alat kesehatan; h. Pemeliharaan gedung; dan i. Perawatan komputer. II. RUMUS UMUM PERHITUNGAN UNIT COST RAWAT INAP Total alokasi biaya langsung UNIT COST = Jumlah hari rawat per tahun Alokasi biaya langsung terdiri dari : a. Gizi; b. Loundry; c. Alat tulis kantor (ATK); dan d. Kamar. III. RUMUS UMUM PERHITUNGAN UNIT COST TINDAKAN MEDIS, RAWAT DARURAT, TINDAKAN MEDIK DAN TERAPI, PENUNJANG DIAGNOSTIK, REHABILITASI MEDIK, KUNJUNGAN RUMAH (HOME CARE), PELAYANAN AMBULANCE, PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA UNIT COST = Biaya Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
PENJABAT BUPATI BANTUL, ttd. SIGIT SAPTO RAHARJO
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS BESARAN TARIF LAYANAN KESEHATAN BLUD PUSKESMAS A. TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN 1. Tarif pelayanan rawat jalan pada Puskesmas sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk setiap kunjunhan yang pemeriksaan dan pemberian obat. 2. Apabila diperlukan tindakan atau pemeriksaan lain, maka tarif layanan dibayar terpisahk berdasartkan tariff yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau tindakan tersebut. B. TARIF PELAYANAN RAWAT INAP 1. Tarif pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat inap pada Puskesmas besaran yang ditetapkan menurut kelas rawat inap untuk setiap hari perawatan, meliputi akomodasi, asuhan keperawatan dan konsultasi medik, dengan rincian sebagai berikut : a. Tarif Rawat Inap Utama, adalah klas utama Puskesmas yang merupakan ruang rawat inap Puskesmas dengan tambahan fasilitas AC, televise, sofa dan kamar mandi dengan komponen tarif : 1) Akomodasi Ranap : Rp. 125.000,2) Jasa Pelayanan : Rp. 60.000,Jumlah Rp. 185.000,b. Tarif Rawat Inap Umum, adalah ruang rawat Puskesmas dengan jumlah tempat tidur dalam 1 (satu) ruangan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tempat tidur, dengan komponen tariff : 1) Akomodasi Ranap : Rp. 49.500,2) Jasa Pelayanan : Rp. 24.000,Jumlah Rp. 73.500,Akomodasi terdiri dari : 1. Biaya operasional : a. biaya kamar; b. biaya makan dan minum; dan c. biaya laundry 2. Biaya pengembangan rawat inap 2. Apabila diperlukan tindakan, pemeriksaan lain dan pemakaian ambulance atau mobil Puskesmas Keliling, maka biaya layanan yang dibayar terpisahkan dari tarif akomodasi dan jasa konsultasi medik sesuai tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau tindakan tersebut. C. TARIF PELAYANAN RAWAT DARURAT 1. Tarif pelayanan rawat darurat dikenakan biaya 2 (dua) kali dari tarif jalan umum sejenis; 2. Apabila diperlukan tindakan atau pemeriksaan lain, maka biaya layanan dibayar terpisah berdasarkan tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau tindakan tersebut.
D. TARIF PELAYANAN TINDAKAN MEDIK DAN TERAPI a. Tarif Pelayanan Tindakan Medik dan Terapi sebagai berikut :
NO
JENIS PELAYANAN
A 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
TINDAKAN MEDIS UMUM
19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32
33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Injeksi Injeksi ekstra needle
Skin test Pasang infus (mikro set) Pasang infus (makro set) Pelepasan infus Perbaikan infus Pasang kateter+urinbag
Pelepasan kateter Lavement Resusitasi Pemasangan Oksigen Oksigenasi (per liter per menit)
Pasang NGT Scorstein Rectal Toucher Nebulizer Perawatan luka (Perda lama : medikasi luka) a. Kecil b, Sedang c. Besar Debridemen sederhana Debridemen kompleks Hecting 1 sampai 5 Hecting 6 sampai 10 Perjahitan (setelah jahitan ke 10)
Ambil jahitan Insisi / Eksisi Cross incisi Bilas lambung Suction lendir Irigasi mata Pemberian supositoria Pemasangan elastis verban Chlorethyl spray Circumsisi non cauther Circumsisi cauther Reposisi Dawir 1 telinga Reposisi Dawir 2 telinga Luka bakar dibawah 10 % tanpa komplikasi Luka bakar diatas 10 % tanpa komplikasi Extirpasi (Minor Surgery ) Ektrasi kuku (Per kuku) ATS Ekstraksi corpus alineum mata (per Mata) Refraksi Mata Hordeolum Tonometri
UNIT COST (Rp)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
3,150 3,750 3,850 42,200 37,400 2,150 5,950 55,600 6,000 16,700 33,750 9,000 75 26,000 22,100 10,250 20,200
6,350 6,250 6,650 18,800 19,100 6,350 12,550 19,900 6,500 18,800 25,250 6,500 0 25,000 12,900 6,250 18,800
9,500 10,000 10,500 61,000 56,500 8,500 18,500 75,500 12,500 35,500 59,000 15,500 75 51,000 35,000 16,500 39,000
11,600 21,000 40,600 30,000 66,300 49,000 68,400 2,500 6,200 40,700 17,800 127,500 19,400 22,700 6,900 40,000 14,200 59,250 63,500 37,550 49,200 35,000 68,600 61,900 25,700 226,950 11,600 0 9,100 5,000
10,400 12,500 15,400 19,000 62,700 12,500 19,100 2,500 12,800 18,800 12,700 25,000 15,100 10,300 6,100 6,000 7,500 75,000 75,000 22,500 50,000 22,500 75,000 30,000 22,500 7,500 22,500 7,500 30,000 22,500
22,000 33,500 56,000 49,000 129,000 61,500 87,500 5,000 19,000 59,500 30,500 152,500 34,500 33,000 13,000 46,000 21,200 159,250 163,500 67,550 99,200 65,000 143,600 101,900 55,700 236,950 41,600 10,000 49,100 20,000
NO
46 47 48 49 50 51 52 53 B. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 14 15 16 17 18 18 19 20 21
JENIS PELAYANAN
Cerumen Prop (per Telinga) Corpus Alienum THT Pasang Spalk Pasang Tampon Visum di TKP Visum di Puskesmas EKG Cryo Therapy TINDAKAN KEBIDANAN Partus Normal Partus Gemelli Induksi Persalinan Jahit Luka Perineum (Jelujur) Evakuasi Digital Placenta Evakuasi Manual Placenta Toucher/Kontrol IUD Pemasangan IUD Pelepasan IUD Pemasangan dan Lepas IUD Pemasangan Inplant Pelepasan Impant Pemasangan dan Lepas Inplant/Norplant Pap Smear (Lab dan Transport) IVA Suntik KB Perawatan Bayi Normal Tindik Dopler Pra Rujukan Perdarahann PP Antenatal care Post natal care Krioterapi
TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT 1 Oral diagnostik/ konsultasi/ premedikasi Pembersihan Karang Gigi per regio (total RA dan 2 RB = 6 regio) 3 Tumpatan Amalgam 4 Tumpatan GIC 1 permukaan 5 Tumpatan GIC 2 permukaan 6 Tumpatan GIC lebih dari 2 permukaan Tumpatan Komposit Light Cured (kecil/1 7 permukaan) Tumpatan Komposit Light Cured (sedang/2 8 permukaan) Tumpatan Komposit Light Cured (besar/lebih 9 dari 2 permukaan) 10 Perawatan Pulp Capping 11 Perawatan Syaraf A (Devitalisasi pulpa) 12 Perawatan Saraf B (Sterilisasi kamar pulpa)
UNIT COST (Rp)
2,500 4,600 35,800 15,500 10,000 10,000 10,000 100,000
JASA PELAYANAN (Rp)
15,000 22,500 22,500 15,000 30,000 22,500 12,000 50,000
TOTAL BIAYA (Rp)
22,500 24,600 55,800 30,500 85,000 40,000 22,000 150,000
95,165 128,190 89,060 48,360 31,680 46,480 17,400 26,760 20,280 26,760 33,230 42,230 42,230 66,820 9,200 3,900 23,340 14,880 5,000 346,800 1,000 10,000 50,000
250,000 350,000 75,000 40,000 30,000 50,000 20,000 50,000 30,000 70,000 50,000 60,000 100,000 20,000 20,000 7,500 50,000 6,800 5,000 100,000 10,000 15,000 100,000
345,165 478,190 164,060 88,360 61,680 96,480 37,400 76,760 50,280 96,760 83,230 102,230 142,230 86,820 29,200 11,400 73,340 21,680 10,000 446,800 11,000 25,000 150,000
2,500
2,500
5,000
18,500
21,000
39,500
33,500 37,000 52,000 57,500
12,500 12,500 12,500 12,500
46,000 49,500 64,500 70,000
39,500
12,500
52,000
48,500
25,000
73,500
61,500
25,000
86,500
17,750 20,250 21,250
8,750 8,750 8,750
26,500 29,000 30,000
26,750
8,750
35,500
C.
13 Perawatan Syaraf C (Pengisian kamar pulpa)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
NO
JENIS PELAYANAN
UNIT COST (Rp)
14 15 16 17
Trepanasi gigi Pengambilan Tumpatan (Up Filling) Koreksi Oklusi Koreksi ulcus Decubitus
10,250 8,750 18,000 11,250
8,750 8,750 12,500 8,750
19,000 17,500 30,500 20,000
Pencabutan Gigi Decidui dengan topikal anestesi 18 19 Pencabutan Gigi Decidui dengan citoject
11,250
8,750
20,000
19,750
8,750
28,500
Pencabutan Gigi Dewasa dg spuit dispossible
13,750
8,750
22,500
21,500
54,000
75,500
23,000
27,000
50,000
36,000
54,000
90,000
14,500 26,500 14,500 77,500 27,500 4,500 33,500 10,000 85,500
12,500 12,500 12,500 87,500 12,500 12,500 12,500 50,000 37,500
27,000 39,000 27,000 165,000 40,000 17,000 46,000 60,000 123,000
67,500
12,500
80,000
152,500 482,500 115,000
62,500 62,500 25,000
215,000 545,000 140,000
20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
Pencabutan Gigi Dewasa dg spuit dispossible dengan penyulit Pencabutan Gigi Dewasa dg citoject Pencabutan Gigi Dewasa dg citoject dengan penyulit Incisi Abses per regio Perawatan Dry Socket Operkulektomi Operasi Gigi Hecting oral Kontrol Post exo / op (Hecting Up) Alveolectomy per regio Reposisi Mandibula Imobilisasi dengan komposit (3-5 gigi) Gigi Tiruan Sebagian (harga per gigi blm termasuk base plate) Jacket Crown Akrilik per unit Jacket Porcelain fused to metal per unit Reparasi gigi tiruan akrilik per rahang
b.
Tarif pelayanan tindakan medik dan terapi terencana segera (cito) dari unit gawat darurat atau ruang rawat inap atau rawat kunjungan ruang rawat inap atau rawat kunjungan ruang rawat inap atau rawat kunjungan dikenakan tambahan retribusi sebesar 25% (Duapuluh lima perseratus) dari tarif tindakan terencana no cito yang sejenis ;
c.
Tarif tindakan medik dan terapi dengan komplikasi dikenakan tambahan retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tindakan medik dan terapi terencana yang sejenis
E. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENUNJANG DIAGNOSIS
NO
JENIS PELAYANAN
A.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
UNIT COST (Rp)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
RADIOLOGI
30X40 1x 30X40 2x 35X35 1x 35X35 2x 24X30 1x 24X30 2x 18X24 1x 18X24 2x 15X30 (OPG) USG (Print 1 lbr)
37,000 41,000 39,000 43,000 29,000 30,000 26,000 28,000 29,000 33,000
15,000 20,000 15,000 20,000 15,000 20,000 15,000 20,000 8,000 18,000
52,000 61,000 54,000 63,000 44,000 50,000 41,000 48,000 37,000 51,000
NO
B. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
JENIS PELAYANAN
LABORATORIUM Hb Sahli AL HJL ( Hitung Jenis Leukosit) Malaria LPB (Limposit Plasma Biru) AE KED AT Rees Ecker HMT CT BT Golongan Darah Protein Urine Reduksi Urine Sedimen Faeses Glukosa Stik Asam urat Stik Kolesterol Stik Trigliserid Stik HBs Ag Rapid Tes Narkoba (untuk setiap jenis) PP Test lateks Hb Spektro Glukosa spektro Asam Urat Spektro Kolesterol Spektro Trigliserid Spektro SGOT Spektro SGPT Spektro Ureum Spektro Kreatinin Spektro Widal Darah Lengkap Otomatis (DLO) Hb/Hmt Stik Rhesus NS1 IgG/IgM Dengue HIV syphilis RPR syphilis RPR Leptotek Gonorhoe (GO) Jamur BTA Stik urine 10 P Urine Rutin Urine Lengkap Sampling Darah Kapiler Sampling Darah Vena
UNIT COST (Rp)
2,000 2,000 4,000 4,000 4,000 3,500 2,000 6,000 3,000 3,000 1,500 3,500 3,000 3,000 2,000 2,000 10,000 15,000 20,000 25,000 20,000 22,500 10,000 5,000 8,000 15,000 15,000 20,000 15,000 15,000 13,000 13,000 15,000 20,000 10,000 3,500 100,000 100,000 50,000 20,000 25,000 70,000 10,000 5,000 5,000 8,000 10,000 -
JASA PELAYANAN (Rp) 2,000 2,000 6,000 6,000 6,000 4,000 4,000 4,000 2,000 4,000 3,000 3,500 2,000 2,000 3,000 8,000 5,000 5,000 5,000 5,000 5,000 7,500 5,000 5,000 7,000 7,000 7,000 7,000 7,000 7,000 7,000 7,000 5,000 20,000 5,000 3,500 10,000 10,000 20,000 5,000 5,000 10,000 5,000 5,000 20,000 5,000 7,000 10,000 2,000 5,000
TOTAL BIAYA (Rp)
4,000 4,000 10,000 10,000 10,000 7,500 6,000 10,000 5,000 7,000 4,500 7,000 5,000 5,000 5,000 10,000 15,000 20,000 25,000 30,000 25,000 30,000 15,000 10,000 15,000 22,000 22,000 27,000 22,000 22,000 20,000 20,000 20,000 40,000 15,000 7,000 110,000 110,000 70,000 25,000 30,000 80,000 15,000 10,000 20,000 10,000 15,000 20,000 2,000 5,000
F. TARIF PELAYANAN REHABILITASI MEDIK
NO
JENIS PELAYANAN
Terapi Latihan Kecil Terapi Latihan Sedang Terapi Latihan Besar Massage Bayi Massage dewasa Infra Red TENS Elektrical Stimulation (ES) Static bycicle lamanya Senam Hamil/Nifas/asma/DM dll Ultra Sound (US) Chest Therapy Short Wave Diathermy Micro Wave Diathermy Terapi Manipulasi Ice Massage Traksi Cervical/Lumbal elektrik Cold Pack Hot Pack Pararel Bar Standing Bar Shoulder wheel/Pulley/wallbar Latihan transfer dan ambulasi menggunakan alat 24 jalan (Kruk/Walker/Tripot) 25 Pemasangan/fitting orthosis 26 Parafin bath 1 2 3 4 5 6 7 8 9 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
UNIT COST (Rp)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
2,000 2,000 2,000 2,000 2,000 6,000 6,000 6,000 5,000 1,000 6,500 1,000 8,000 8,000 5,000 8,000 3,000 3,000 2,000 2,000 2,000
6,000 10,000 15,000 10,000 13,000 3,000 4,000 4,000 5,000 4,000 5,000 5,000 6,000 6,000 12,000 5,000 6,000 10,000 10,000 6,000 6,000 6,000
8,000 12,000 17,000 12,000 15,000 9,000 10,000 10,000 10,000 5,000 11,500 6,000 14,000 14,000 12,000 10,000 14,000 13,000 13,000 8,000 8,000 8,000
-
4,000
4,000
1,500 17,500
3,000 5,000
4,500 22,500
G. TARIF PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
NO
1 2
JENIS PELAYANAN
Akupresur Akupuntur
UNIT COST (Rp)
2,000 20,000
JASA PELAYANAN (Rp)
15,000 20,000
TOTAL BIAYA (Rp)
17,000 40,000
H. TARIF PELAYANAN KESEHATAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS)
NO
A. 1 2 3 B. 1 2 3 4 5
JENIS PELAYANAN
TINDAKAN inspekulo pervaginam Rectal toucher pengambilan duh urethra PEMERIKSAAN LABORATORIUM Pemeriksaan basah duh tubuh servik, duh tubuh vagina dan duh tubuh urethra Pemeriksaan kering duh tubuh anus Pemeriksaan sipilis Rapid test Pemeriksaan sipilis RPR Rapid test HIV
UNIT COST (Rp)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
16,000 6,500 2,500
10,000 5,500 5,500
26,000 12,000 8,000 -
4,000
1,000
5,000
3,000 20,000 25,000 50,000
1,500 5,000 5,000 20,000
4,500 25,000 30,000 70,000
I. TARIF PELAYANAN KUNJUNGAN RUMAH (HOME CARE ) a. Tarif retribusi kunjungan rumah dikenakan biaya 2 x (dua kali) dari tarif rawat jalan umum sejenis b. Apabila diperlukan tindakan atau pemeriksaan lain, maka retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pada jenis pemeriksaan atau tindakan yang sejenis pada struktur tarif di atas. J. TARIF PELAYANAN AMBULANCE
NO
1
2
JENIS PELAYANAN
UNIT COST (Rp)
Dalam Kabupaten sampai dg 5 km pertama > 5 km biaya per kilometer Luar Kabupaten sampai dg 5 km pertama > 5 km biaya per kilometer
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
35,000 5,000
30,000
65,000
35,000 5,000
50,000
85,000
b c
Pemakaian mobil ambulan atau mobil Puskesmas Keliling tidak boleh untuk mengangkut jenazah
d
Tatacara pemakaian mobil ambulance atau mobil Puskesmas Keliling diatur lebih lanjut oleh kepala Puskesmas
Bagi pasien yang dinyatakan tidak mampu oleh pejabat berwenang dikenakan keringanan sebagian atau seluruhnya dari retribusi pemakaian mobil ambulance atau mobil Puskesmas keliling
K. TARIF PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA
NO
1 2 3 4 5 6 7 8
JENIS PELAYANAN
UNIT COST (Rp)
Pemeriksaan Kesehatan Pemeriksaan Dokter Spesialis Tes Buta Warna Konsultasi Kesehatan BUKU KIA tiap Buku Home Care (per petugas) Tes kebugaran CJH Poli Sore
JASA PELAYANAN (Rp)
7,500 22,500 7,500 7,500 20,000 34,500 5,000
12,000 8,000 6,000
TOTAL BIAYA (Rp)
7,500 22,500 7,500 7,500 12,000 20,000 42,500 11,000
L. TARIF PELAYANAN PENDIDIKAN
NO
1
2
3
JENIS PELAYANAN
Praktek Klinik per minggu a. profesi b. D4/S1 c. D3 Praktek non Klinik per minggu a. profesi b. D4/S1 c. D3 d SMA/SMK Penelitian a. Profesi (S2/S3) b. D4/S1 c. D3 d. Pengambilan data dalam rangka studi pendahuluan (1 paket) di puskesmas
UNIT COST (Rp)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
Rp Rp Rp
10,500.00 Rp 9,275.00 Rp 7,875.00 Rp
19,500.00 Rp 30,000.00 17,225.00 Rp 26,500.00 14,625.00 Rp 22,500.00
Rp Rp Rp
8,750.00 Rp 7,000.00 Rp 5,250.00 Rp
16,250.00 Rp 25,000.00 13,000.00 Rp 20,000.00 9,750.00 Rp 15,000.00
Rp Rp Rp
87,500.00 Rp 162,500.00 Rp 250,000.00 70,000.00 Rp 130,000.00 Rp 200,000.00 35,000.00 Rp 65,000.00 Rp 100,000.00 -
-
NO
4
JENIS PELAYANAN
Pelayanan Studi banding a. narasumber(perJPL/org) b. Sarana Prasarana - konsumsi/orang - jasa sarana perpaket
UNIT COST (Rp)
JASA PELAYANAN (Rp)
TOTAL BIAYA (Rp)
Rp 250,000.00 Rp 250,000.00 Rp 37,000.00 Rp 200,000.00
Rp 37,000.00 Rp 200,000.00
PENJABAT BUPATI BANTUL, ttd. SIGIT SAPTO RAHARJO
arif pada jenis
bagian atau
kepala