SNI 01-7239-2006
Standar Nasional Indonesia
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiner) 75 – 150 GT
ICS 65.150
Badan Standardisasi Nasional
SNI 01-7239-2006
Daftar isi
Daftar isi.................................................................................................................................... I Prakata .................................................................................................................................... II Pendahuluan........................................................................................................................... III 1
Ruang lingkup................................................................................................................... 1
2
Istilah dan definisi ............................................................................................................. 1
3
Simbol dan singkatan ....................................................................................................... 3
4
Klasifikasi.......................................................................................................................... 3
5
Sketsa dan bentuk baku konstruksi .................................................................................. 3
6
Permesinan penangkapan................................................................................................ 4
Lampiran a (normatif) sketsa bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiner) 75 – 150 gt............................................................................................................................... 5 Bibliografi ................................................................................................................................. 6
i
SNI 01-7239-2006
Prakata
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiner) 75 – 150 GT ini disusun dengan maksud untuk: 1 2 3 4
Membuat pembakuan bentuk konstruksi kapal pukat cincin. Menyeragamkan penamaan atau penyebutan kapal pukat cincin. Menyebarluaskan karakteristik bentuk konstruksi kapal pukat cincin. Menyiapkan bahan acuan/pedoman dalam rangka standardisasi dan sertifikasi usaha penangkapan ikan.
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin ini disusun oleh Panitia Teknis 65-05 Produk Perikanan dan telah dibahas melalui rapat teknis serta rapat prakonsensus, yang dalam pelaksanaannya dihadiri oleh: 1 2 3 4
Instansi Pemerintah terkait. Organisasi Profesi. Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi. Pejabat Fungsional Balai Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang.
Selanjutnya rumusan dibahas dalam rapat konsensus pada tanggal 13 Oktober 2004 di Hotel Bumi Wiyata – Depok.
ii
SNI 01-7239-2006
Pendahuluan
Kapal pukat cincin (purse seiner) sebagai sarana apung penangkapan banyak dipergunakan oleh perusahaan perikanan skala menengah dan besar untuk operasi penangkapan pukat cincin di daerah perairan lepas pantai dan samudera. Ukuran besar kecilnya kapal pukat cincin (tonase dan daya motor penggerak kapal) sangat tergantung dari ukuran pukat cincin (panjang dan dalam/tinggi pukat) dan daerah pelayaran kapal serta sasaran penangkapan ikan pelagis besar atau kecil (bukan tuna). Umumnya kapal pukat cincin (purse seiner) dilengkapi dengan permesinan penangkapan (fishing machinery), seperti power block, purse line hauler, skiff boat dan skiff boat winch, slip way. Penurunan pukat cincin (shooting) dilakukan dari buritan kapal, begitu pula pengangkatan pukat (hauling) dari buritan kapal dengan menggunakan power block. Sampai sekarang belum ada unsur/elemen penilaian kesesuaian untuk penentuan atau penilaian karakteristik konstruksi kapal pukat cincin dalam rangka standardisasi sarana perikanan tangkap. Untuk itu diperlukan unsur penilaian kesesuaian, yang terdiri dari standar bentuk baku konstruksi, standar bahan dan perlengkapan serta standar pengujian kapal pukat cincin. Penentuan bentuk konstruksi kapal ikan harus didasarkan acuan standar bentuk baku konstruksinya. Untuk membuat acuan standar bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin perlu dilakukan dengan pengumpulan data dan kajian teknis beberapa kapal pukat cincintipe Jepang dari New Fishing Boats in Japan 1965 dan New Fishing Boats in Japan – Volume 5, yang diterbitkan oleh The Fishing Boats Association of Japan. Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin ini dapat menjadi bahan parameter uji visual, studi literatur/pustaka, studi lapang dan uji laboratorium.
iii
SNI 01-7239-2006
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiner) 75 – 150 GT
1
Ruang lingkup
Standar ini menetapkan batasan ukuran dan sketsa dari bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seine) 75 – 150 GT. Standar ini dilengkapi dengan informasi permesinan penangkapan.
2
Istilah dan definisi
2.1 kapal pukat cincin (purse seiner) sarana apung yang mempunyai geladak utama dan bangunan atas/rumah geladak serta memiliki perlengkapan/permesinan penangkapan yang dipergunakan untuk kegiatan pengoperasian pukat cincin 2.2 ukuran utama kapal 2.2.1 panjang seluruh kapal (length over all : LOA) jarak mendatar antara ujung depan linggi haluan sampai dengan ujung belakang linggi buritan kapal 2.2.2 panjang geladak kapal (length deck line : Ldl) jarak mendatar antara sisi depan linggi haluan sampai dengan sisi belakang linggi buritan yang diukur pada garis geladak utama atau geladak kekuatan 2.2.3 panjang garis air kapal (length water line : Lwl) jarak mendatar antara sisi belakang linggi haluan (poros kemudi) sampai dengan sisi depan linggi buritan yang diukur pada garis air muatan penuh 2.2.4 panjang garis tegak kapal (length between perpendicular : Lbp) jarak mendatar antara garis tegak haluan sampai dengan garis tegak buritan yang diukur pada garis air muatan penuh 2.3 lebar kapal 2.3.1 lebar maksimum kapal (breadth maximum : Bmax) jarak mendatar antara sisi-sisi luar dari pisang-pisang/fender kapal yang diukur pada lebar kapal terbesar
1 dari 6
SNI 01-7239-2006
2.3.2 lebar garis geladak kapal (breadth deck line : Bdl atau breadth moulded : Bmld) jarak mendatar antara sisi-sisi luar kulit kapal yang diukur pada garis geladak kapal dan di pertengahan panjang kapal 2.3.3 lebar garis air kapal (breadth water line : Bwl) jarak mendatar antara sisi-sisi luar kulit kapal yang diukur pada garis air muatan penuh di pertengahan panjang garis tegak kapal 2.4 tinggi kapal atau tinggi geladak kapal (height : H atau depth : D) jarak vertikal atau tegak antara garis dasar (sponeng line) sampai dengan garis atau sisi atas geladak bagian tepi geladak utama yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal 2.5 sarat air kapal (draft atau draught: d) arah vertikal antara garis dasar sampai dengan garis air muatan penuh atau tanda lambung timbul untuk garis muat musim panas yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal 2.6 koefisien bentuk kapal 2.6.1 koefisien balok (block coefficient : Cb) perbandingan antara volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air dengan volume balok yang dibentuk oleh panjang, lebar dan tinggi balok 2.6.2 koefisien gading besar (midship coefficient: Cm) perbandingan antara luas penampang gading besar yang berada di bawah permukaan air dengan luas empat persegi panjang yang dibentuk oleh lebar dan tinggi segi empat 2.6.3 koefisien garis air (waterline coefficient : Cw) perbandingan antara luas penampang garis air dengan luas empat persegi panjang yang dibentuk oleh panjang dan lebar segi empat 2.6.4 koefisien prismatik memanjang (longitudinal prismatic coefficient : Cpl) perbandingan antara volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air dengan volume prismatik yang dibentuk oleh luas penampang gading besar dan panjang prisma 2.6.5 koefisien prismatik melintang (vertical prismatic coefficient : Cpv) perbandingan antara volume badan kapal yang berada di bawah air dengan volume prismatik yang dibentuk oleh luas penampang garis air dan tinggi prisma 2.7 kecepatan kapal kecepatan dinas (service velocity : Vs) yang dipergunakan dalam operasi pelayaran kapal dengan beban putaran motor penggerak 75%-85 % MCR (maximum continous rating) 2 dari 6
SNI 01-7239-2006
2.8 tonase kapal besaran volume ruangan-ruangan kapal yang tertutup dan kedap air yang berada di dalam kapal, dengan menggunakan satuan register tonnage (1 RT = 2,8328 m³) 2.9
displacement kapal besaran kapal yang dihasikan dari perkalian antara panjang, lebar, sarat air dan koefisien balok (pada garis air muatan penuh) serta massa jenis air laut 3
Simbol dan singkatan
SP simbol yang digunakan untuk jenis kapal pukat cincin dalam klasifikasi FAO kapal pukat (seiners) FAO
Food and Agriculture Organizations
ISSCFV
4
International Standard Statistical Classification of Fishing Vessels
Klasifikasi
Kapal pukat cincin termasuk dalam klasifikasi kapal pukat (seiners) menggunakan simbol SP dan berkode ISSCFV. 02.1.0
5
Sketsa dan bentuk baku konstruksi
5.1
Sketsa bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin, seperti dalam lampiran A.
5.2
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin.
5.2.1 Batasan nilai perbandingan ukuran utama kapal adalah nilai perbandingan antara ukuran-ukuran utama kapal terdiri dari panjang dengan lebar, tinggi, sarat air dan lebar dengan tinggi, sarat air serta tinggi dengan sarat air kapal (berdasarkan gambar A.1). L/B = 4,45 – 5,15 L/D = 9,55 – 11,10 L/d = 10,50 – 12,25 B/D = 1,90 - 2,30 B/d = 2,20 - 2,55 D/d = 0,95 - 1,15 5.2.2 Batasan koefisien bentuk konstruksi kapal pukat cincin adalah nilai koefisien bentuk kapal terdiri dari koefisien balok, gading besar, garis air serta koefisien prismatik memanjang dan melintang (berdasarkan gambar A.1). Cb = 0,555 - 0,580 Cm = 0,860 - 0,905 Cw = 0,760 - 0,795 Cpl = 0,630 - 0,660 Cpv = 0,700 - 0,745 3 dari 6
SNI 01-7239-2006
5.2.3 Batasan kecepatan kapal, nilai perkalian ukuran utama kapal dan nilai perbandingan tonase kapal dengan perkalian ukuran utama kapal. Vs LxBxD GT/L x B x D 5.2.4
= 9,50 - 11,00 knot = 365 - 425 m³ = 0,205 – 0,235
Batasan ukuran panjang kapal adalah nilai perbandingan antara ukuran-ukuran
panjang kapal, terdiri dari
Lwl Ldl Loa , , (berdasarkan gambar A.1). Lbp Lbp Lbp
Lwl/Lbp = 1,00 - 1,15 Ldl/Lbp = 1,10 - 1,25 Loa/Lbp = 1,15 - 1,30
6
Permesinan penangkapan
6.1 Kapal pukat cincin skala menengah dan besar, pada umumnya dilengkapi dengan permesinan penangkapan yang berfungsi untuk membantu pengoperasian alat tangkap pukat cincin, baik pada saat penurunan atau penebaran pukat (shooting) maupun saat pengangkatan atau penarikan pukat (hauling). 6.2 Permesinan penangkapan (fishing machinery) pengoperasian pukat cincin (purse seiner), antara lain: a. Penurunan atau penebaran pukat b. Penarikan atau pengangkatan pukat
- Skiff boat - Purse line winch - Power block
4 dari 6
yang
dipergunakan
untuk
SNI 01-7239-2006
Lampiran A (normatif) Sketsa bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiner) 75 – 150 GT
Gambar A.1
Sketsa bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiner) 75 – 150 GT
5 dari 6
SNI 01-7239-2006
Bibliografi
Fishing Techniques (2), Japan International Cooperation Agency Tokyo, tahun 1981. International Standard Statistical Classification of Fishing Vessels, ISSCFV – FAO, Rome, Italy, tahun 1971.
New Fishing Boat in Japan, The Fishing Boats Association of Japan,tahun 1965. New Fishing Boat in Japan, The Fishing Boats Association of Japan, Volume 5. Statistik Penangkapan Perikanan Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Jakarta, tahun 2001.
6 dari 6