BEBERAPA CATATAN PENTING ACARA : TANGGAL PUKUL : TEMPAT :
RAPAT KOMITE STANDAR IFCC (KE-1) : 10 JULI 2012 09.00 - SELESAI R. GALUH, HOTEL SALAK THE HERITAGE, BOGOR
Jumlah peserta yang melakukan registrasi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang yang berasal dari: (1) Unit Manajemen Hutan; (2) Industri Kehutanan; (3) Asosiasiasosiasi pengusaha bidang kehutanan; (4) Pemerintahan; (5) Serikat pekerja kehutanan; (6) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); (7) Akademisi; dan (8) Masyarakat/individu. SESI 1 Pukul 09.30: Pembukaan Ketua Umum IFCC, Dr. Ir. H. Dradjad H. Wibowo, M.Ec. menjadi keynote speaker pada acara “Rapat Komite Standar IFCC”. Ketua umum menjelaskan bahwa Rapat Komite Standar IFCC merupakan bagian dari proses pengembangan standar yang harus dilakukan dalam forum terbuka, transparan, multistakeholder, dan berbasis pada konsensus dalam pengambilan keputusannya. Namun tetap karena kita berada di Indonesia maka semuanya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pada tahapan pertemuan komite ini, anggota komite akan mendiskusikan isi dari standar yang akan dikembangkan. IFCC mempunyai anggota komite standar 38 orang dengan keterwakilan stakeholder yang seimbang (berasal dari 9 elemen masyarakat diantaranya swasta, pemerintahan dan NGO) untuk membangun konsensus. Terkait dengan proses pendaftaran IFCC ke PEFC (Program for The Endorsement of Forest Certification), saat ini aplikasi keanggotaan IFCC di PEFC sudah disetujui oleh Board PEFC, dan akan difinalisasi pada “PEFC Council General Assembly and Surrounding Events" Bulan November 2012. Ketua umum IFCC mempersilakan Ibu Dr. Nur Masrifatin (Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan, Kementerian Kehutanan RI), Wakil dari Pemerintah untuk memberikan sambutannya. Ibu Dr. Nur Masrifatin menyampaikan bahwa dalam merumuskan standar di bidang kehutanan berada di bawah guidance dari BSN. Ada 1
pesan dari BSN melalui Pustanling bahwa semua inisiatif yang ada di luar mekanisme BSN disambut baik, tetapi yang perlu dijaga bahwa konsistensi dengan semua inisiatif yang ada menjadi sangat penting. Hal tersebut juga sekaligus menjadi himbauan, juga merupakan salah satu alasan kenapa Pustanling sebagai wakil dari pemerintah bersedia berada di dalamnya. “Rapat Komite Standar IFCC” secara resmi dibuka oleh Ketua Umum dengan mengucapkan Basmallah. SESI 2 Pukul 09.45: Pembentukan Kepengurus Komite Standar IFCC Pembentukan Kepengurusan Komite Standar IFCC difasilitasi oleh Ketua Umum IFCC. Komposisi kepengurusan (misalnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan ketua bidang) didiskusikan dan disepakati oleh anggota komite standar. Bapak Dradjad Wibowo selaku Ketua Umum mengusulkan agar Ketua Komite berasal dari kalangan Akademisi atau yang lainnya yang bukan bisnis dengan harapan akan lebih independen. Salah satu masukan dari anggota komite untuk calon ketua komite adalah calon tersebut sebaiknya orang yang memiliki komitmen yang tinggi mengingat padatnya jadwal penyusunan standar. Terdapat beberapa nama yang diusulkan oleh peserta rapat: Bapak Didik Suhardjito, Ibu Sera Noviany, Bapak Daru Asycarya, Ibu Cristine Wulandari. Secara aklamasi disepakati Bapak Didik Suhardjito sebagai Ketua Komite dan Bapak Daru Asycarya sebagai Sekretaris Komite Standar IFCC. Untuk pemilihan ketua bidang diserahkan kepada Ketua dan Sekretaris terpilih. SESI 3 Pukul 09.55: Pembentukan Kelompok Kerja Sesi Pembentukan kelompok Kerja dipimpin oleh Bapak Didik Suhardjito dan Bapak Daru Asycarya sebagai ketua dan Sekretaris Komite Standar IFCC, dan dimulai dengan perkenalan seluruh peserta yang hadir. Pembagian bidang-bidang yang diusulkan oleh pemrasaran sbb: 1. Dibagi 2 bidang, menjadi Prasyarat dan Pemungkin. 2. Dibagi menjadi 3 bidang: Produksi, Ekologi dan Sosial. 3. Dibagi 4 menjadi: Prasyarat, Produksi, Ekologi dan Sosial. Masukan dari peserta rapat terkait pembagian bidang adalah sbb: 1. Dibagi berdasarkan 3 pilar SFM: Produksi, Ekologi dan Sosial ditambah pengembangan kelembagaan. 2. Dibagi menjadi 4 bidang: Produksi, Ekologi dan Sosial ditambah dengan bidang CoC/Lacak Balak. 3. Dibagi menjadi 2 bidang: (1) kelembagaan dan (2) Pengembangan system yang di dalamnya dipecah kembali menjadi tim kecil.
2
Pembagian bidang disepakati menjadi 3 bidang yaitu (1) Produksi, (2) Sosial dan (3) Ekologi. Bidang CoC yang diusulkan untuk dibahas secara spesifik akan menjadi bagian yang akan dibahas di dalam bidang produksi. Sedangkan kelembagaan akan dibahas bersama sebagai prosedur. Mengacu kepada PD 1001 butir 4.6 tentang satuan tugas, jika nanti dirasakan ada kebutuhan maka akan dibuat gugus tugas.
3
SESI 4 Pukul 11.23: Pemaparan Kerangka Standar Sistem Sertifikasi IFCC Nara sumber pada sesi Pemaparan Kerangka Standar Sistem Sertifikasi IFCC adalah Bapak Daru Asycarya, Bapak Dones Rinaldi, Bapak Rudi Setyawan, dan Bapa Wahyu Riva. Pemaparan draft kerangka standar dilakukan oleh Bapak Daru Asycarya. Isi paparan antara lain tentang: 1. Terdapat beberapa tipe standar: Product Quality-based Standard, contoh: JAS, IHPA, CARB Quality management-based Standard , contoh: ISO 9000, ISO 14000 Performance-based Standard: LEI Performance and Quality management -based Standard : FSC, PEFC, Standard Mandatory Dephut 2. Pengembang standar sertifikasi PHPL yang ada di Indonesia: Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Forest Stewardship Council (FSC) Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) Standard wajib Dephut (P.68/2011 dan P.08/2011) 3. Tujuan penyusunan Kerangka Standard Pengelolaan Hutan Lestari oleh IFCC ini adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan standard pengelolaan hutan lestari yang akan dikembangkan dan ditetapkan oleh IFCC. 4. Penyusunan standar IFCC ini melalui beberapa tahapan yaitu: Tahap Persiapan Pembahasan standar oleh Komite Standar Stakeholder Consultation Ujicoba standar Adopsi Standar Publikasi standar 5. Pengkodean dokumen berdasarkan Tahapan: Rancangan kegiatan Persiapan Komite Pertanyaan Persetujuan Publikasi
proses: PP WD CD ED FD IFCC ST
6. Pengembangan Logical Framework Standar PHPL IFCC: Mengadopsi prinsip Tahapan Manajemen dan Continous Improvement: Plan, Do, Check, Act Adaptasi existing standards: LEI, FSC, Mandatori Dephut, ITTO Adaptasi Adi Praktis (Best Practices) dan local values
4
7. Semua indikator harus memenuhi kriteria SMART (Simple, Measurable / terukur, Attainable, Reliable / mudah dimengerti, Time bound / harus dibatasi oleh waktu). Beberapa kelompok indikator: Indikator input, Indikator output, Indikator proses, Indikator capaian, Indikator dampak. 8. Struktur standar IFCC, mengadopsi prinsip-prinsip kelestarian yang telah disepakati secara internasional. Dalam draft pertama terdapat 55 indikator. Pada sesi ini dilakukan diskusi umum terkait pembahasan Kerangka Standar. Beberapa masukan dari peserta diskusi terkait pemaparan: Di dalam draft masih banyak indikator yang dimasukkan kriteria. Yang membedakan hutan alam dan hutan tanaman hanya ekologi. Selanjutnya disepakati dilakukan diskusi kelompok, pembahasan per bidang: Enabling Conditions, Produksi, Ekologi, dan Sosial. Hasil dari diskusi umum dan diskusi kelompok didiskusikan kembali untuk dibuat suatu konsensus yang menyepakati standar sebagai CD (Commitee Draft). ISTIRAHAT Pukul 13.30 SESI 5 Pukul 14.00: Diskusi kelompok Seluruh peserta dibagi ke dalam 3 kelompok (kelompok produksi, kelompok ekologi, dan kelompok sosial) yang difasilitasi oleh tim kecil pengembangan sistem. Kelompok produksi difasilitasi oleh Bapak Rudi Setyawan. Kelompok ekologi difasilitasi oleh Bapak Dones Rinaldi, sedangkan kelompok sosial difasilitasi oleh Bapak Wahyu Riva. Tujuan dari diskusi masing-masing kelompok ini adalah untuk menghimpun masukan atas Draft Kerangka Standar IFCC. Hasil diskusi dari masing-masing kelompok terlampir pada Notulen diskusi kelompok. SESI 6 Pukul 18.30: Penyampaian Hasil Diskusi Kelompok Rapat pleno penyampaian hasil diskusi kelompok dipimpin oleh Ketua Komite Standar, Dr. Didik Suhardjito. Hal-hal yang dibahas dalam diskusi kelompok produksi antara lain: a. Diskusi kelompok produksi baru sebatas me- review draft yang sudah ada, belum menambahkan. b. Dilakukan revisi pada kriteria 1 s.d. 4 beserta 24 indikator yang termasuk dalam Prinsip 3 : Kelestarian Fungsi Produksi sebagaimana terlampir dalam notulen diskusi kelompok produksi. c. Dibahas juga permasalahan apakah standar yang dibangun akan sampai kepada verifier, atau hanya sampai dengan kriteria dan indikator. Jika tidak sampai dengan verifier maka akan multi-interpretasi, namun jika sampai dengan verifier dikhawatirkan standar yang disusun akan terlalu “kaku”. Kelompok produksi 5
sepakat rumusannya sampai ke verifier namun arahnya hanya justifikasi, tidak perlu sampai dengan skala intensitas (tapi jangan juga terlalu longgar). Kesimpulan dari hasil diskusi kelompok ekologi antara lain: Kriteria 1 sebagai prasayarat Kriteria 2 : perubahan (dengan 7 indikators), PDCA perlu direfleksikan Perlu pendefinisian tingkat criteria dan indikator Kemungkinan untuk dipertimbangkan mengadaptasi PEFC (menggunakan PEFC dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia). Dipertimbangkan untuk memasukkan implementasi siaga tanggap darurat (kebakaran hutan) sebagai bagian perlindungan hutan Begitupun dengan kelompok sosial, dilakukan revisi pada Draft Kerangka Standar Pengelolahan Hutan Lestari – Prinsip 3 : Kelestarian Fungsi Sosial. Masukan yang krusial dr kelompok sosial antara lain terdapat usulan penambahan kriteria terkait pada PEFC ST 1003 :2010 untuk point 5.6.14 yaitu: Kriteria 5 : Dukungan kegiatan research Indikator : UM harus berkontribusi terhadap perkembangan kegiatan research untuk mendukung pengelolaan hutan secara lestari. Pengertian : Dalam pengelolaan hutan antara lain didasarkan pada dukungan-dukungan kegiatan research. Kegiatan research yang dilakukan UM bisa dilakukan mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lain. PENUTUPAN Pukul 20.30
6
“Written and posted by Teni Marfiani ( IFCC’s Scheme Development Officer)”
7