Topik Utama gas alam (termasuk LNG), panas bumi sebesar 8,4 GW atau 11,9% dari kapasitas to- 19,2% Implementasi Kebijakan tal, kemudian panas bumi sebesar 4,8 GW atau 8,9%, tenaga air 6,6% serta 1,6% BBM dan Peningkatan Tambah bahan bakar lainnya (Gambar 6). 6,8%, setelah itu Pembangkit Listrik Tenaga Nilai Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak Mineral di Indonesia 0,9 GW dan terakhir pembangkit lain (surya, 2.4. Rencana Pengembangan Transmisi dan Gardu Induk angin, biomassa) sebesar 0,1 GW.
Bambang Yunianto
Dari total kapasitas tersebut, tambahan pem- Pengembangan sistem penyaluran pada periode bangkit di Sumatera sebesar 17,7 GW dan di 2015-2024 berupa pengembangan sistem
[email protected] Indonesia Timur adalah sekitar 14,2 GW. Untuk transmisi dengan tegangan 500 kV dan 150 kV sistem Jawa-Bali, tambahan pembangkit adalah di sistem Jawa-Bali, serta tegangan 500 kV, 275 sekitar 38,5 GW atau rata-rata 3,8 GW per kV, 150 kV dan 70 kV di sistem Indonesia Timur dan Indonesia Barat. Pembangunan sistem tahun. SARItransmisi secara umum diarahkan kepada Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk tercapainya kesesuaian antara kapasitas di sisi2009 hulu tentang dan permintaan daya Sesuai jiwaIndonesia Pasal 33 diproyeksikan ayat (3) UUD 45, Undang-Undang Nomor 4 Tahun Pertambang gabungan akan menjadi pembangkitan di sisinilai hilirtambah secara efisien. samping itu sebagai an Mineral dan Batubara mengamanatkan peningkatan mineralDi dan batubara melalui 63,7% batubara, 19,2% gas alam (termasuk LNG), usaha dari untuk mengatasi bottleneckUndang-Unpenyaluran pe ngolahan pemurnian Tidak terlepas historis pemberalakuan 8,9% panasdan bumi, tenaga di airdalam 6,6% negeri. serta 1,6% dan perbaikan tegangan pelayanan. dang Nomor 4 Tahun 2009lainnya tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan produk hukum turunanminyak dan bahan bakar (Gambar 5). nya, beberapa parameter implementasi kebijakan nilai tambah mineral masih menghadapi berbagai kV di Jawa-bali persoalan yang menuntut pemerintah untuk konsisten melaksanakantransmisi kebijakan500 tersebut. Bauran energi saat ini masih didominasi oleh Pengembangan batubara sebesar 52,8%, disusul oleh gas pada umumnya dimaksudkan untuk dari pembangkitMeskipun diperkirakan akan mengalami penurunan pada tahap awal, daya beberapa parameter imple24,2%, tenaga air 6,5%% hidro dan panas bumi mengevakuasi pembangkit baru maupun ekspansi dan menjaga mentasi kebijakan nilai tambah mineral menunjukkan perbaikan dan kemajuan yang 4,4% serta BBM peningkatan 11,7%. Komposisi produksi kriteria N-1, baik maupun signifikan pada tahap seperti dalam hal jumlahkeandalan IUP dan smelter yang statik dibangun, nilai listrik pada tahun 2024selanjutnya, untuk gabungan Indonedinamik. Sedangkan pengembangan transmisi investasi, penyerapan nilai ekspor, dan perkiraan penerimaan negara. sia diproyeksikan akantenaga menjadikerja, 63,7% batubara, Kata Kunci: mineral, implementasi, PNT
1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang
berdasarkan Pasal 103 UU No. 4/2009, setiap pelaku usaha pertambangan mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Tulisan ini bertujuan untuk melihat perkem bangan implementasi kebijakan peningkat an nilai tambah mineral sebagaimana diamanatkan UU No. 4/2009. Begitu luas nya aspek yang harus dilihat, sementara data masih terbatas, maka ruang lingkup tulisan akan dibatasi pada beberapa parameter, yaitu: perkembangan pembangunan smelter, nilai investasi, nilai ekspor, tenaga kerja, serta manfaat dan risiko ekspor bijih.
Dalam dunia pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No.4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan babak baru setelah sebelumya, ketika era UU No.11/1967 masih diberlakukan, pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara (minerba) bebas diekspor dalam bentuk ba han mentah. Salah satu amanat UU No. 4/2009 tersebut adalah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan minerba untuk melakukan pe ningkatan nilai tambah (PNT) di dalam negeri. 2. METODOLOGI Jika selama ini produk tambang dapat dieks por dalam bentuk bijih (raw material atau ore) Metode penulisan menggunakan metode peng Gambar 6. Proyeksi komposisi produksi energi listrik per jenis bahan bakar atau tergantung permintaan pembeli, maka kajian literatur terhadap berbagai sumber data
6
M&E, Vol. 13, No. 2, Juni 2015
M&E, Vol.13, No. 3, September 2015
9
Topik Utama UU No.gas 4/2009 terdiriLNG), atas dua-tiga pa 19,2% alamhanya (termasuk panas bumi sal, ternyata terha 8,9%, tenaga mampu air 6,6%berdampak serta 1,6%luas BBM dan dap kelangsungan mereka, atau lebih bahan bakar lainnyausaha (Gambar 6). ekstrim lagi, dapat membuat mereka kolaps jika Rencana tidak dipersiapkan lebih dini. Alasannya 2.4. Pengembangan Transmisi dan sederhana, Permen PNT ini mewajibkan me Gardu Induk reka mengolah dan/atau memurnikan produk hasil tambangnya; jika penyaluran semula hanya memproPengembangan sistem pada periode duksi bahanberupa mentah pengembangan atau bijih (ore), kini ha2015-2024 sistem rus menjadi bahan hasil pengolahan transmisi dengan tegangan 500 kV dan(mineral 150 kV bukan logam dan batuan) dan/atau di sistem Jawa-Bali, serta tegangan 500 pemurkV, 275 nian150 (mineral logam) terhitung lima tahun kV, kV dan 70 kV di sistem Indonesia Timur sejakIndonesia UU No. 4/2009 Nah, urusan dan Barat.diterbitkan. Pembangunan sistem mem-PNT-kan mineral ini jelas bukan persoal transmisi secara umum diarahkan kepada an sederhana,kesesuaian sebab menyangkut yang tercapainya antara uang kapasitas tidak sedikit; bisa jutaan bahkan mungkin pembangkitan di sisi huluatau dan permintaan daya ratusan dolar. di sisi hilirjuta secara efisien. Di samping itu sebagai usaha untuk mengatasi bottleneck penyaluran Dengan alasan belum siap, peraturan pelakdan perbaikan tegangan pelayanan. sanaan keluarnya terlambat, dan segudang alasan lainnya, transmisi maka pengusaha pun mePengembangan 500 kV di Jawa-bali minta pelaksanaan PNT diundurpada umumnya kebijakan dimaksudkan untuk kan. Meskipun agak sedikitdari nyerempet bahaya mengevakuasi daya pembangkitkarena bersinggungan ketentuan UU pembangkit baru maupundengan ekspansi dan menjaga No. 4/2009, pemerintah an kriteria keandalan N-1, memaklumi baik statik kesulit maupun perusahaan dan akhirnya mengabulkan perdinamik. Sedangkan pengembangan transmisi mintaan mereka. Untuk itu dikeluarkan PP No. Ketika UU No. 11/2009 tentang Keprotokolan 1/2014 tentang Perubahan PP No. 23/2010 diberlakukan, yang diikuti dengan terbitnya tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Mineral dan Batubara, dan Permen ESDM (PP No. 23/2010) tentang Pelaksanaan Usa- No. 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tamha Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak bah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan ada tanda-tanda masyarakat pertambangan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Sebagai minerba akan terkena “badai” atas kehadiran informasi, Permen ESDM No. 1/2014 merupakedua peraturan tersebut. Waktu itu yang kan pengganti Permen ESDM No. 07/2012, muncul ke permukaan hanya berupa riak se- No. 11/2012, dan No. 20/2013 yang telah digubagai akibat dari perubah an pengelolaan, gurkan oleh Mahkamah Agung. Permen ESDM yang semula dari pemerintah Pusat (sentrali No. 1/2014 juga memberi kesempatan kepasasi) kini menjadi pemerintah kabupaten/kota da pengusaha untuk tetap dapat mengekspor (desentralisasi). Namun manakala keluar konsentrat (logam) sesuai spesifikasi yang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya tercantum dalam Permen ESDM No. 1/2014 Mineral (Permen ESDM) No. 07/2012 tentang selama tiga tahun terhitung 12 Januari 2014, Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Ke- dengan syarat pengusaha menunjukkan ke giatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, sungguhan untuk membangun pabrik pemuryang kemudian disempurnakan dengan Per- nian (logam) – atau lebih dikenal dengan semen ESDM No. 11/2012 dan Permen ESDM butan smelter. Dikecualikan dalam ketentuan No. 20/2013, dunia pertambangan mineral di ini mineral bukan logam dan batuan, yang jika dalam negeri bagaikan terkena tsunami. Ham- ingin mengekspor produknya, harus diolah sepir semua pengusaha tambang mineral terhe suai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Permen ESDMper No. 1/2014. nyak, ketentuan mengenai PNTkomposisi – yang dalam Gambar 6. Proyeksi produksi energi listrik jenis bahanSebagai bakar catatan,
dan informasi yang terkait dengan lingkup sebesar 8,4 GW atau 11,9% dari ruang kapasitas topembahasan. Teknikbumi pengumpulan data mengtal, kemudian panas sebesar 4,8 GW atau gunakan teknik itu inventarisasi, peng arsipan, do6,8%, setelah Pembangkit Listrik Tenaga kumentasi, dan diskusi tentang pokok-pokok Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak isu yang dalam tulisan. Sumber data 0,9 GW dibahas dan terakhir pembangkit lain (surya, diperoleh dari instansi pemerintah angin, biomassa) sebesar 0,1 GW. sesuai aspek yang dibahas (Ditjen Minerba, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dari total kapasitas tersebut, tambahan pemKementerian Keuangan). Data17,7 danGW informasi bangkit di Sumatera sebesar dan di juga diperoleh hasilsekitar pencarian baik Indonesia Timurdari adalah 14,2 berita, GW. Untuk di media massa cetak maupun media online. sistem Jawa-Bali, tambahan pembangkit adalah Pengolahan data dilakukan sekitar 38,5 dan GW anali atausis rata-rata 3,8 GW de per ngan teknik-teknik statistika, antara lain katetahun. gorisasi/pengelompokan, komparasi, tabelisasi, dan identifikasi korelasi Komposisi produksi listrikantar-aspek/parameter. pada tahun 2024 untuk Hasil pengolahan data selanjutnya dianali sis gabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi untuk batubara, menemukan hubungan an63,7% 19,2% gas alam timbal-balik (termasuk LNG), tara parameter yang satu air dengan parameter 8,9% panas bumi, tenaga 6,6% serta 1,6% yang lain guna menjawab persoalan-persoalan minyak dan bahan bakar lainnya (Gambar 5). yang ditemukan dalam implementasi kebijakan PNT mineral sehingga Bauran energi saat ini dapat masihdisimpulkan didominasi kebioleh jakan yangsebesar perlu ditempuh implementasi batubara 52,8%, atas disusul oleh gas kebijakan tersebut. 24,2%, tenaga air 6,5%% hidro dan panas bumi 4,4% serta BBM 11,7%. Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk gabungan Indone3. KEBIJAKAN sia diproyeksikanPNT akanMINERAL menjadi 63,7% batubara,
M&E, Vol. 13, No. Juni 2015 M&E, Vol.13, No. 3, 2, September 2015
79
Topik Utama pengalaangka tiga didasarkan pengala sebesar 8,4tahun GW atau 11,9% kepada dari kapasitas tomemman empiris bahwa perusahaan mem tal, kemudian panas bumi sebesardapat 4,8 GW atau bangun dan mulai mengoperasikan pabrik 6,8%, setelah itu Pembangkit Listrik Tenaga pemurnian dalam jangka waktu tiga tahun. Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak 0,9 GW dan terakhir pembangkit lain (surya, Perubahan demi sebesar perubahan Permen ESDM angin, biomassa) 0,1 GW. mengenai peningkatan nilai tambah tersebut, pada hakekatnya adanya inter interDari total kapasitasmenyiratkan tersebut, tambahan pemKementeriaksi antara pelaku usaha dengan bangkit di Sumatera sebesar 17,7 Kementeri GW dan di an ESDM.Timur Di satu sisi, sekitar pelaku 14,2 usaha merasa Indonesia adalah GW. Untuk belum melaksanakan Permen sistem siap Jawa-Bali, tambahanketentuan pembangkit adalah ESDM PNT Mineral, sementara di sisi sekitartentang 38,5 GW atau rata-rata 3,8 GW per lain Kementerian ESDM berusaha bersikap tahun. geakomodatif untuk menghindari terjadinya ge jolak berlebihan atas pemberlakuan kebijakan Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk PNT tersebut. gabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi 63,7% batubara, 19,2% gas alam (termasuk LNG), 8,9% panas bumi, tenaga air 6,6% serta 1,6% 4. 4. ANALISIS DANbakar PEMBAHASAN minyak dan bahan lainnya (Gambar 5). 4.1. Historis 4.1. Historis Implementasi Kebijakan PNT Bauran energi saat ini masih didominasi oleh Terbitnya 07/2012, batubara Permen sebesarESDM 52,8%,No. disusul olehyang gas Pasal sal merupakan penjabaran dari ketentuan Pa 96 24,2%, tenaga air 6,5%% hidro dan panas bumi PP No. 23/2010, menandai lahirnya era baru 4,4% serta BBM 11,7%. Komposisi produksi Indopengelolaan pertambangan mineral diIndoneIndo listrik pada tahun 2024 untuk gabungan nesia, meskipun menimbulkan pro dan kontra sia diproyeksikan akan menjadi 63,7% batubara, dalam pelaksanaannya. Untuk mendapatkan masukan dan aspirasi pemangku kepentingan, dengan ngan Kementerian ESDM melakukan dialog de pertambang an para pelaku usaha di sektor pertambang an mineral, yang pada akhirnya keluar Permen ESDM No. 11/2012 dan Permen ESDM No. 20/2013. Adanya permintaan dari pengusaha pengolah an tentang batas minimum produk pengolah an kebidan pemurnian beberapa mineral dan kebi jakan relaksasi, maka keluar PP No. 1/2014 dan Permen ESDM No. 1/2014 juncto Permen ESDM No. 8/2015.
19,2% gas alam (termasuk LNG), panas bumi 8,9%, tenaga air 6,6% serta 1,6% BBM dan bahan bakar lainnya (Gambar 6). 2.4. Rencana Pengembangan Transmisi dan Gardu Induk Pengembangan sistem penyaluran pada periode 2015-2024 berupa pengembangan sistem transmisi dengan tegangan 500 kV dan 150 kV di sistem Jawa-Bali, serta tegangan 500 kV, 275 kV, 150 kV dan 70 kV di sistem Indonesia Timur dan Indonesia Barat. Pembangunan sistem transmisi secara umum diarahkan kepada tercapainya kesesuaian antara kapasitas pembangkitan di sisi hulu dan permintaan daya di sisi hilir secara efisien. Di samping itu sebagai Sumber: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ( 2015) usaha untuk mengatasi bottleneck penyaluran dan perbaikan tegangan pelayanan. Gambar 1. Kenaikan Ekspor Bijih Nikel, (2006-2014) Bauksit, Bijih dan Pasir Besi Pengembangan transmisi 500 (20062014) kV di Jawa-bali
pada umumnya dimaksudkan untuk mengevakuasi daya dari pembangkitpembangkit baru maupun ekspansi dan menjaga kriteria keandalan N-1, baik statik maupun dinamik. Sedangkan pengembangan transmisi
Sumber: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ( 2013)
Gambar 2. Kenaikan Ekspor Bijih Tembaga (2008-2011) (20082011)
han galian yang diproduksi harus diolah dan peng usaha dimurnikan di dalam negeri, para peng usaha bensebenarnya tidak tahu persis seperti apa ben tuk kebijakan yang akan dibuat. Untuk itu, me reka mengambil jalan pintas dengan berusaha Sebelum Keluar Permen ESDM sebanyak-banyaknya. menggenjot produksi sebanyakbanyaknya. No. 07/2012 jangTidak mengherankan jika hanya dalam jang 2010-2013, ekspor bijih Ketika UU No. 4/2009 diberlakukan, para peng ka waktu empat tahun 20102013, usaha tambang mineral tampaknya menyadari berbagai jenis mineral meningkat sangat tajam; bahwa pemerintah cq. Kementerian ESDM ekspor bijih nikel naik delapan kali lipat selama 2006-2013, sementa sementaakan menerapkan kebijakan PNT mineral (dan kurun waktu tersebut 20062013, batubara) sebagaimana tertuang pada Pasal ra bijih dan pasir besi naik tujuh kali lipat, dan 103 UU No. 4/2009. Persoalannya, meskipun bauksit lima kali lipat dalam kurun waktu yang kejelas-jelas disebutkan ba ba- sama (Gambar 1). Sementara bijih tembaga ke dalam pasal tersebut jelasjelas naikannya sampai kalibahan lipat (Gambar Gambar 6. Proyeksi komposisi produksi energi listrik per 11 jenis bakar 2).
8
M&E, Vol. 13, No. 2, Juni 2015
M&E, Vol.13, No. 3, September 2015
9
Topik Utama sebesar 8,4 GW atau 11,9% dari kapasitas toSetelah Keluar Permen tal, kemudian panas bumiESDM sebesar 4,8 GW atau No. 07/2012 6,8%, setelah itu Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak Untuk kebijakan PNT 0,9 GWmerealisasikan dan terakhir pembangkit lain khusus (surya, di bidang mineral,sebesar Kementerian angin, biomassa) 0,1 GW.ESDM telah mengeluarkan berbagai kebijakan baru sebagaitotal langkah awaltersebut, yang bersifat prasyarat Dari kapasitas tambahan pem(Yunianto, 2014), yaitu: bangkit di Sumatera sebesar 17,7 GW dan di Indonesia Timur adalah sekitar 14,2 GW. Untuk a) Clear and clean (CnC),pembangkit yaitu pemegang sistem Jawa-Bali, tambahan adalah izin usaha pertambangan (IUP) sekitar 38,5 GW atau rata-rata 3,8wajib GW meper menuhi persyaratan lapangan (clear) dan tahun. persyaratan administrasi (clean). Jika tidak memenuhi syarat, pemegang IUP Komposisi produksi listrikmaka pada tahun 2024 untuk tersebut harus ditutup. gabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi 63,7% batubara, 19,2% gas alam (termasuk LNG), b) Pengajuan proposal memuat upa8,9% panas bumi, tenagayang air 6,6% serta 1,6% ya perusahaan dalam membangun pabrik minyak dan bahan bakar lainnya (Gambar 5). pengolahan/pemurnian. Proposal ini diverifikasi energi oleh Tim Penilai Ditjen didominasi Mineral danoleh BaBauran saat ini masih tubara untuk direkomendasikan kepada Kebatubara sebesar 52,8%, disusul oleh gas menterian agar mendapatkan 24,2%, tenagaPerdagangan air 6,5%% hidro dan panas bumi sertifikat “Ekspor Terdaftar” (ET) “Surat 4,4% serta BBM 11,7%. Komposisidan produksi Persetujuan (SPE). Selanjutnya, listrik pada tahunEkspor” 2024 untuk gabungan Indonemendapatkan ET dan SPE,batubara, perusasia setelah diproyeksikan akan menjadi 63,7% haan yang bersangkutan dapat mengekspor produknya sesuai kemampuan. Dari jumlah perusahaan sebanyak 4.800 buah, hanya 320 buah yang memenuhi syarat sebagai pemegang ET dengan total SPE sebanyak 594 buah beserta realisasi ekspornya. c) Verifikasi, yang ditujukan untuk melihat kesungguhan pengusaha membangun pabrik pengolahan dan/atau pemurnian. Berdasarkan hasil verifikasi, diperkirakan ada 20 per usahaan yang telah selesai memba ngun smelter, terdiri atas dua copper cathode, satu alumina chemical grade alumina (CGA), dua sponge iron, satu billet, tiga FeNi, dela-
pan gas nickel pig(termasuk iron (NPI),LNG), satu nikel 19,2% alam panasmatte, bumi satutenaga silika mangan, satu1,6% fero mangan. 8,9%, air 6,6%dan serta BBM dan bahan bakar lainnya (Gambar 6). d) Kebijakan final, berdasarkan hasil dengar Komisi VIITransmisi Dewan Per2.4.pendapat Rencanaantara Pengembangan dan wakilan GarduRakyat Induk dengan Kementerian ESDM pada 5 Desember 2013, diputuskan bahwa pelaksanaan sistem kebijakan PNT dipada bidang mi Pengembangan penyaluran periode neral mulai efektif pengembangan berlaku pada 12 Januari 2015-2024 berupa sistem 2014. dengan tegangan 500 kV dan 150 kV transmisi di sistem Jawa-Bali, serta tegangan 500 kV, 275 e) Namun 5 Desember kV, 150 kV pascakeputusan dan 70 kV di sistem Indonesia 2013, Timur diambil “kebijakan” baru dengan danternyata Indonesia Barat. Pembangunan sistem memperkenankan ekspor terhadap kontransmisi secara umum diarahkan kepada sentrat khususnya untuk mineral logam tercapainya kesesuaian antara kapasitas tertentu, yaitu tembaga, bijih besi, pasir pembangkitan di sisi hulu dan permintaan daya besi, timbalDi dan seng sampai 12 di sisi hilirmangan, secara efisien. samping itu sebagai Januari Sementara mineral logam usaha untuk2017. mengatasi bottleneck penyaluran tidak diperkenankan ekspor dalam bendanlain perbaikan tegangan pelayanan. tuk konsentrat, yaitu nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Pengembangan transmisi 500 kV di Jawa-bali pada umumnya dimaksudkan untuk Peran Tim Teknisdaya dari pembangkitmengevakuasi pembangkit baru maupun ekspansi dan menjaga Pemberian kelonggaran ataustatik lebihmaupun dikenal kriteria keandalan N-1, –baik dengan sebutan relaksasi – untuk membangun dinamik. Sedangkan pengembangan transmisi pabrik pemurnian, otomatis mengharuskan pemerintah cq Kementerian ESDM mengelu arkan perangkat hukum agar segala sesuatu nya berjalan lancar. Selain Permen ESDM No. 1/2014, Kementerian ESDM juga mengeluarkan Permen ESDM No.11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, serta Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) No. 861 K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara Evaluasi Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam. Salah satu butir penting dari kedua peraturan tersebut
Tabel 1. Progres Pembangunan Smelter Mineral Per Mei 2015 NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.
PROGRES (%)
CAPAIAN KEGIATAN
0-5 Progres mencapai Studi Kelayakan 6 - 10 Progres mencapai AMDAL 11 - 30 Progres mencapai Ground Breaking dan Awal Konstruksi Pabrik 31 - 50 Progres mencapai Pertengahan Tahap Konstruksi Pabrik 51 - 80 Progres mencapai Akhir Tahap Konstruksi 81 - 100 Progres mencapai tahap commissioning/Produksi Gambar 6. Proyeksi komposisi produksi energi listrik per
Sumber: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (2015)
M&E, Vol. 13, No. Juni 2015 M&E, Vol.13, No. 3, 2, September 2015
JUMLAH IUP JUMLAH IUP (Jan 2015) (Mar 2015)
jenis
97 12 19 17 8 25 bahan
bakar
97 12 21 14 6 27
99
Topik Utama Tabel 2. 8,4 Komoditas mineral dengan progres >6% sebesar GW atau 11,9% dari kapasitas topembangunan smelter tal, kemudian panas bumi sebesar 4,8 GW atau 6,8%, setelah itu Pembangkit Listrik Tenaga JUMLAH Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak KOMODIJUMLAH FASILITAS NO GW dan terakhir pembangkit lain (surya, 0,9 TAS IUP PENGOLAHAN / angin, biomassa) sebesar 0,1 GW. PEMURNIAN 1.
Nikel
41
34
7.
Kaolin dan Zeolit
4
4
Dari kapasitas tersebut, tambahan pem2. total Bauksit 12 7 bangkit di Sumatera sebesar 17,7 GW 3. Besi 8 8 dan di Indonesia Timur adalah Untuk 4. Mangan 3 sekitar 14,2 GW. 3 sistem Jawa-Bali, tambahan pembangkit 5. Zirkon 13 11 adalah sekitar 38,5dan GW atau rata-rata 3,8 GW per Timbal 2 2 6. tahun.Seng Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk Total 80 83 gabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi Sumber: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (2015) 63,7% batubara, 19,2% gas alam (termasuk LNG), 8,9% panas bumi, tenaga air 6,6% serta 1,6% adalah hadirnya Teknis, yang merupakan minyak dan bahanTim bakar lainnya (Gambar 5). alat kelengkapan Dirjen Minerba untuk meng evaluasi permohonan yang akan Bauran energi saat iniperusahaan masih didominasi oleh membangun pabrik 52,8%, pengolahan danoleh pemur pemurbatubara sebesar disusul gas nian, serta memberikan rekomendasi kepada 24,2%, tenaga air 6,5%% hidro dan panas bumi Dirjen Minerba. 4,4% serta BBM 11,7%. Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk gabungan Indone4.2. Status Kemajuan Pembangunan 4.2. sia diproyeksikan akan menjadi 63,7% batubara, Smelter Sejak dilakukan sertifikasi CnC dan diminta membuat Pakta Integritas untuk memba membangun ngun fa fasilitas silitas pengolahan dan pemurnian di da dalam lam negeri terhadap pelaku usaha pertambangan, jumlah perusahaan yang ingin membangun
smelter semakin Dari jumlah 19,2% gas alam berkurang. (termasuk LNG), panasperu bumi sa haan pemegang CnCserta 4.800 buah, hanya sa haantenaga 8,9%, air 6,6% 1,6% BBM dan 320 buah yang memenuhi syarat pebahan bakar lainnya (Gambar 6). sebagai pe megang ET dengan total SPE sebanyak 594 buah beserta realisasi ekspornya. Melalui dan pe 2.4. Rencana Pengembangan Transmisi nya ringan nya ringan Gardusecara Induk alamiah, perusahaan yang be rencana be rencana membangun fasilitas pengolah pengolahan dan pemurnian hingga Mei 2015 Pengembangan sistem penyaluran padaseluruh periode nya berjumlah 177 IUP, di mana baru 27 IUP 2015-2024 berupa pengembangan sistem yang sampai tahap commissioning/produksi transmisi dengan tegangan 500 kV dan 150 kV (Tabel 1).Jawa-Bali, Sedangkan smelter di sistem sertafasilitas tegangan 500 kV,yang 275 sedang dalam proses pembangunan kV, 150 kV dan 70 kV di sistem Indonesia(>6%) Timur berjumlah 83 smelter, terdiri 41 smelter dan Indonesia Barat. yang Pembangunan sistem nikel, 11 smelter smelter besi transmisi secarazirkon, umumdelapan diarahkan kepada dan tujuh smelter bauksit (Tabel 2). kapasitas tercapainya kesesuaian antara pembangkitan di sisi hulu dan permintaan daya 4.3. Nilai di sisi hilir Investasi secara efisien. Di samping itu sebagai usaha untuk mengatasi bottleneck penyaluran Dilihat dari rencana pabrik dan perbaikan teganganpembangunan pelayanan. smelter yang akan dilakukan oleh perusahaan pertambangan mineral logam Pengembanganberbagai transmisijenis 500 kV di Jawa-bali dan logam, diperkirakan akan terjadi padabukan umumnya dimaksudkan untuk investasi besarbesaran wilayah yang men besar-besaran menmengevakuasi daya didari pembangkitjadi pusat kegiatan pertambangan pembangkit baru maupun ekspansi dantersebut. menjaga Investasi di bidang N-1, pertambangan ter terkriteria keandalan baik statik besi maupun catat paling besar, disusul kemudian transmisi oleh per perdinamik. Sedangkan pengembangan tambangan nikel dan bauksit. Total investasi diperkirakan mencapai hampir USD 18.867,29 juta. Adapun lokasi pembangunan smelter, in investasi terbesar berada Banten (USD 7 miliar), disusul oleh Kalimantan Barat (USD 4,6 miliar), Sulawesi Tenggara (USD 3,8 miliar), Sulawesi Tengah (USD 1,3 miliar), dan Kalimantan Se Se-
INVESTASI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Kep. Kep. Riau Riau
Investasi Investasi A.1.4. A.1.4.
Kalimantan Kalimantan Barat Barat
48 48 juta juta USD USD Investasi Investasi 4,6 4,6 milyar milyar USD USD Peta Sebaran Kebutuhan Energi Peta Sebaran Kebutuhan Energi
Kalimantan Kalimantan Tengah Tengah
Investasi Investasi
94 94 juta juta USD USD
Maluku Maluku Utara Utara Investasi Investasi
300 300 juta juta USD USD
Jawa Jawa Barat Barat
Investasi Investasi
230 230 juta juta USD USD
Sulawesi Sulawesi Tenggara Tenggara Investasi Investasi
3,8 3,8 milyar milyar USD USD
Sulawesi Sulawesi Tengah Tengah Investasi Investasi Jawa Jawa Timur Timur
Banten Banten
Investasi Investasi
77 milyar milyar USD USD
Investasi Investasi
250 250 juta juta USD USD
1,3 1,3 milyar milyar USD USD
Kalimantan Kalimantan Selatan Selatan Investasi Investasi
1,1 1,1 milyar milyar USD USD
Sumber: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, 2013
Gambar 3. Rencana Investasi Pembangunan Gambar 4. Rencana Investasi Pembangunan 6. Proyeksi komposisi listrik per jenisdan bahan bakar Mineral Fasilitas Gambar Pengolahandan Pemurnian Mineralproduksi energi Fasilitas Pengolahan Pemurnian Berdasarkan Komoditas Berdasarkan Provinsi
10
M&E, Vol. 13, No. 2, Juni 2015
M&E, Vol.13, No. 3, September 2015
9
Topik Utama sebesar 8,4 GW atau 11,9% dari kapasitas total, kemudian panas bumi sebesar 4,8 GW atau 6,8%, setelah itu Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak 0,9 GW dan terakhir pembangkit lain (surya, angin, biomassa) sebesar 0,1 GW. Dari total kapasitas tersebut, tambahan pembangkit di Sumatera sebesar 17,7 GW dan di Indonesia Timur adalah sekitar 14,2 GW. Untuk sistem Jawa-Bali, tambahan pembangkit adalah sekitar 38,5 GW atau rata-rata 3,8 GW per tahun. Sumber: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (2013) Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk gabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi Gambar 5. Proyeksi jumlah tenaga kerja 63,7% batubara, gastahun alam2014-2017 (termasuk LNG), yang dapat19,2% diserap 8,9% panas bumi, tenaga air 6,6% serta 1,6% minyak dan bahan bakar lainnya (Gambar 5). latan (USD 1,1 miliar). Investasi di provinsi lainnya, energi yaitu Maluku Jawa Timur, Jawa Bauran saat iniUtara, masih didominasi oleh Barat, Kalimantan Tengah,disusul dan Kepulauan batubara sebesar 52,8%, oleh gas Riau, antara USD 48 juta-USD 300panas juta (Yuni 24,2%, tenaga air 6,5%% hidro dan bumi anto, 2014). Data 11,7%. rencanaKomposisi investasi berdasar4,4% serta BBM produksi kan komoditas dan berdasarkan provinsi dapat listrik pada tahun 2024 untuk gabungan Indonedilihat pada Gambar dan Gambar sia diproyeksikan akan3 menjadi 63,7%4.batubara,
4.4. Tenaga Kerja Dari hasil verifikasi yang dilakukan terhadap pertambangan mineral yang memiliki ET (Eks portir Terdaftar), yang terdiri atas pertambang an bijih nikel, bijih besi, bauksit, bijih mangan, galena dan ilmenit, dapat dihitung proyeksi kebutuhan tenaga kerjanya. Dengan asumsi seluruh perusahaan tambang hasil verifikasi merealisasikan rencananya untuk membangun pabrik smelter, maka diperkirakan akan terjadi penurunan jumlah tenaga kerja, dari semula 56.127 orang pada tahun 2013 menjadi 9.676 orang pada tahun 2014. Tenaga kerja pada tahun 2014 ini terdiri atas 5.570 orang bekerja pada smelter dan 4.106 orang pada kegiatan penambangan (Gambar 5).
smeltergas maupun penambangan. 19,2% alam (termasuk LNG), Pada panastahun bumi 2015, tenaga naik menjadi 19.102 orang, 8,9%, tenagakerja air 6,6% serta 1,6% BBM dan denganbakar perincian 11.899 orang bahan lainnya (Gambar 6). pada smelter dan 7.203 orang pada penambangan. Pada tahun 2016, naikPengembangan lagi menjadi 40.773 orang,dan de 2.4. Rencana Transmisi nganGardu perincian 27.775 orang pada smelter dan Induk 12.998 orang pada penambangan. Sementara pada tahun 2017, angka penyerapan tenaga Pengembangan sistem penyaluran pada periode kerja menjadiberupa 65.440 pengembangan orang, terdiri atas sistem 34.375 2015-2024 orang pada smelter dan 31.065 pada transmisi dengan tegangan 500 kVorang dan 150 kV penambangan. Angka sudah 500 melampaui di sistem Jawa-Bali, sertaini tegangan kV, 275 jumlah tahunIndonesia 2013 ketika kekV, 150tenaga kV dankerja 70 kVpada di sistem Timur bijakan PNT belum dilaksanakan, yakni 56.127 dan Indonesia Barat. Pembangunan sistem orang. Dengan melihat tenatransmisi secara umumperkembangan diarahkan kepada ga kerja yangkesesuaian bekerja di sektor pertambang tercapainya antara kapasitas an mineral selama pembangkitan di sisiperiode hulu dan2013-2017, permintaanmaka daya berarti salah satuefisien. tujuanDi penerapan kebijakan di sisi hilir secara samping itu sebagai PNT sudah yaitu meningkatnya jumusaha untuktercapai, mengatasi bottleneck penyaluran lah tenaga kerja. dan perbaikan tegangan pelayanan. Dari hasil analisis diperkirakan pengangguran Pengembangan transmisi 500 kV di Jawa-bali hanya akan terjadi pada periode tahun untuk 2014pada umumnya dimaksudkan 2016, tetapi tidak pada yang justru mengevakuasi dayatahun dari2017 pembangkitberada padabaru level di atasekspansi tahun 2013 pembangkit maupun dan sebelum menjaga kebijakan PNT diberlakukan. Setelah tahun kriteria keandalan N-1, baik statik maupun 2017, pertumbuhan diperkirakan akan dinamik. Sedangkan smelter pengembangan transmisi terus berlanjut, yang berarti penyerapan tenaga kerja juga diharapkan akan terus bertambah (Yunianto, 2014). 4.5. Nilai Ekspor Berdasarkan perhitungan (Gambar 6), terlihat pertumbuhan nilai ekspor produk pengolahan dan pemurnian (O/M) tahun 2013-2017 cukup signifikan tinggi dari USD 4,62 miliar menjadi USD 17,88 miliar. Nilai ekspor produk konsentrat (O) yang diberi relaksasi bisa diekspor sampai tahun 2017 relatif stabil berturut-turut selama tahun 2013-2017 sekitar USD 3,65 mi liar, USD 2,19 miliar, dan USD 4,98 miliaran. Sedangkan bila ekspor bijih akan diperbolehkan, dari perhitungan sangat tidak signifikan karena ekspor bijih/raw material secara selektif hanya akan membantu nilai ekspor sebesar USD 672 juta atau 5% dari total nilai ekspor produk material.
Beroperasinya perusahaan yang memba ngun smelter pada tahun-tahun berikutnya, sesuai dengan studi kelayakan yang mereka buat, mengakibatkan terjadinya kenaikan pada Berdasarkan hasil perhitungan bila masih eks por bijih diperoleh manfaat sebagai tenaga kerja yang terlibat, baik dalam kegiatan Gambar 6. Proyeksi komposisi produksi energi listrik per jenis bahan bakarberikut:
M&E, Vol. 13, No. Juni 2015 M&E, Vol.13, No. 3, 2, September 2015
119
Topik Utama sebesar 8,4 GW atau 11,9% dari kapasitas total, kemudian panas bumi sebesar 4,8 GW atau 6,8%, setelah itu Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak 0,9 GW dan terakhir pembangkit lain (surya, angin, biomassa) sebesar 0,1 GW.
19,2% gas alam (termasuk LNG), panas bumi 8,9%, tenaga air 6,6% serta 1,6% BBM dan bahan bakar lainnya (Gambar 6). 2.4. Rencana Pengembangan Transmisi dan Gardu Induk
Pengembangan sistem penyaluran pada periode 2015-2024 berupa pengembangan sistem transmisi dengan tegangan 500 kV dan 150 kV di sistem Jawa-Bali, serta tegangan 500 kV, 275 kV, 150 kV dan 70 kV di sistem Indonesia Timur dan Indonesia Barat. Pembangunan sistem transmisi secara umum diarahkan kepada Komposisi produksi listrik pada tahun 2024 untuk tercapainya kesesuaian antara kapasitas pembangkitan sisi hulu dan permintaan daya Gambar 6. Perkiraan Nilai Ekspor Mineral Tahundi2013 - 2017 gabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi 63,7% batubara, 19,2% gas alam (termasuk LNG), di sisi hilir secara efisien. Di samping itu sebagai sebesar Rp. 6 triliun yang a) tahun 2015, nilai ekspor usaha untuknegara mengatasi bottleneck penyaluran 8,9% panas bumi, tenaga air akan 6,6% meningkat serta 1,6% penerimaan berasal dari pajak, serta Rp. 2 triliun dari PNBP. sebesar USD 672 juta (5% dari total nilai dan perbaikan tegangan pelayanan. minyak dan bahan bakar lainnya (Gambar 5). Namun dengan meningkatnya nilai ekspor pada ekspor); 2015, makatransmisi secara otoma tis di penerimaan b) pada energi Tahun 2016, nilai ekspor akan bertamPengembangan 500 kV Jawa-bali Bauran saat ini masih didominasi oleh tahun terdorong dimaksudkan naik, meskipun masih di bah 6% sebesar dari nilai ekspor pada akan umumnya untuk batubara 52,8%,bijih/raw disusul material; oleh gas negara bawah penerimaan negara pada tahun 2013. c) ekuitas perusahaan yang sedang menyelemengevakuasi daya dari pembangkit24,2%, tenaga air 6,5%% hidro dan panas bumi negara padaekspansi tahun 2016 dan tasaikan fasilitas pemurnian pembangkit baru maupun dan menjaga 4,4% sertapembangunan BBM 11,7%. Komposisi produksi Penerimaan 2017keandalan juga praktis akan meningkat di atas akan terbantu. kriteria N-1, baik statik maupun listrik pada tahun 2024 untuk gabungan Indone- hun negara pada tahun 2013transmisi menyudinamik. Sedangkan pengembangan sia diproyeksikan akan menjadi 63,7% batubara, penerimaan Sedangkan risiko yang harus ditanggung bila sul peningkatan nilai ekspor pada kedua tahun tersebut. Ini berarti salah satu tujuan diterapmasih mengekspor bijih adalah: a) IUP yang akan menyelesaikan pembangun kannya kebijakan PNT sudah tercapai, yaitu an smelter nikel akan dirugikan, padahal meningkatnya penerimaan negara. mereka telah patuh terhadap kewajiban PNT; b) terdapat penolakan dari IUP yang sedang 5. PENUTUP menyelesaikan pembangunan smelter-nya; c) Pemerintah akan kehilangan kepercayaan 5.1. Kesimpulan dari negara yang telah berinvestasi di Indo- 1) Sebagai sebuah kebijakan baru, penerapan kebijakan PNT mineral telah menimbulkan nesia (seperti China, Ukraina dan Australia); reaksi dari para pemegang izin usaha perd) sulit mengendalikan kegiatan penyelun tambangan (IUP dan KK) dan memberikan dupan apabila raw material diperkenankan pengaruh negatif kepada pengurangan untuk diekspor kembali. penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun demikian, dalam jangka panjang, 4.6. Penerimaan Negara kebijakan ini akan berdampak positif terhadap hampir seluruh aspek kehidupan IndoTerkait dengan nilai ekspor, Indonesia diperkiranesia sebagai sebuah negara yang berdaukan akan kehilangan devisa sebesar USD 3,6 lat dan ingin sejajar dengan negara-negara miliar menyusul kebijakan larangan ekspor bilain yang sudah maju. jih yang diberlakukan mulai awal tahun 2014. Hal ini sejalan dengan penurunan nilai ekspor Konsistensi penerapan kebijakan PNT mineral yang terjadi pada tahun 2014. Pada ta- 2) merupakan katajenis kunci yangbakar harus tetap dihun yang sama, negara juga akan kehilang an Gambar 6. Proyeksi komposisi produksi energi listrik per bahan Dari total kapasitas tersebut, tambahan pembangkit di Sumatera sebesar 17,7 GW dan di Indonesia Timur adalah sekitar 14,2 GW. Untuk sistem Jawa-Bali, tambahan pembangkit adalah sekitar 38,5 GW atau rata-rata 3,8 GW per tahun.
12
M&E, Vol. 13, No. 2, Juni 2015
M&E, Vol.13, No. 3, September 2015
9
Topik Utama pegang oleh Pemerintah agar pengesebesar 8,4teguh GW atau 11,9% dari kapasitas tomineral (dan batubara) nilai tal,lolaan kemudian panas bumi sebesarmemberi 4,8 GW atau tambah secara nyata bagi Listrik perekonomian 6,8%, setelah itu Pembangkit Tenaga nasional dalam usaha mencapai kemakMinihidro (PLTM) skala kecil tersebar sebanyak danterakhir kesejahteraan rakyat 0,9muran GW dan pembangkit lain secara (surya, berkeadilan, pertumbuhan angin, biomassa)serta sebesar 0,1 GW. ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkeadilan. Dari total kapasitas tersebut, tambahan pembangkit di Sumatera sebesar 17,7 GW dan di 5.2. Rekomendasi Indonesia Timur adalah sekitar 14,2 GW. Untuk Agar kebijakan berjalan sesuai dengan sistem Jawa-Bali,PNT tambahan pembangkit adalah makna yang terkandung dalam UU No.GW 4/2009, sekitar 38,5 GW atau rata-rata 3,8 per maka disarankan: tahun. 1) Perlunya Pemerintah segera membangun pembangkit listriklistrik danpada infrastruktur di berba Komposisi produksi tahun 2024 untuk gai wilayah, sehingga perusahaan tamgabungan Indonesia diproyeksikan akan menjadi bang dapat 19,2% merealisasikan pembangunan 63,7% batubara, gas alam (termasuk LNG), smelter-nya. Dengan 8,9% panas bumi, tenagademikian air 6,6% penerapan serta 1,6% PNTdan bukan melulu faktor teknologi yang minyak bahan bakar lainnya (Gambar 5). sebenarnya sudah teruji dan banyak diterapkan dienergi dunia saat (Sukhyar, 2014). Bauran ini masih didominasi oleh batubara sebesar 52,8%, disusul oleh gas 2) Perlunya kerja sama dihidro antara sektor-sektor 24,2%, tenaga air 6,5%% dan panas bumi yang terlibat dengan hilirisasi industri mi 4,4% serta BBM 11,7%. Komposisi produksi neral, baik di tingkat Pusatgabungan maupun dae rah, listrik pada tahun 2024 untuk Indoneterjadi sia sehingga diproyeksikan akan harmonisasi menjadi 63,7%kebijakan, batubara, yang pada gilirannya dapat memperlancar perusahaan tambang dalam membangun smelter. 3) Perlunya dipikirkan untuk memberi insentif pajak (tax allowance) kepada perusahaan tambang dengan berdasarkan kriteria tertentu, seperti nilai investasi, impor peralatan, dan lain-lain. DAFTAR PUSTAKA Anonim, 2015, Implementasi Kebijakan Pe ningkatan Nilai Tambah Mineral Komoditas Bijih Besi, Bahan Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Dampak Pembatasan Ekspor Bijih Besi Terhadap Perokonomian Nasio nal, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bandung, 22 Mei 2015.
19,2% gas alam (termasuk LNG), panas bumi Anonim, 2015, air Analisis Risiko 8,9%, tenaga 6,6%Keuntungan serta 1,6% dan BBM dan Kebijakan Ekspor(Gambar Raw Material Pasca PP bahan bakar lainnya 6). 1/ 2014 dan Permen ESDM 1/ 2014, DirekJenderal Mineral dan Transmisi Batubara, dan Ke2.4.torat Rencana Pengembangan menterian Energi dan Sumber Daya Mine Gardu Induk ral, Jakarta. Pengembangan sistem penyaluran pada periode Anonim, 2012, Akselerasi Industrialisasi da2015-2024 berupa pengembangan sistem lam Rangka Percepatan transmisi denganMendukung tegangan 500 kV dan 150dan kV Pembangunan Bahan di sistem Jawa-Bali,Ekonomi, serta tegangan 500Direktur kV, 275 Mineral Batubara dalamTimur RakV,Jenderal 150 kV dan 70 kV dan di sistem Indonesia Kerja Tahun 2012 dengan Kementerian danpat Indonesia Barat. Pembangunan sistem Perindustrian, Jenderalkepada Mine transmisi secara Direktorat umum diarahkan ral dan Batubara, Kementerian dan tercapainya kesesuaian antara Energi kapasitas Sumber Daya Mineral, Jakarta, 1 Februari pembangkitan di sisi hulu dan permintaan daya 2012 Grand Sahid di sisi hilirHotel secara efisien. Di samping itu sebagai usaha untuk mengatasi bottleneck penyaluran Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor dan perbaikan tegangan pelayanan. 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Peng Pengembangan transmisi 500 kV di Jawa-bali olahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri, pada umumnya dimaksudkan untuk Kementerian Energi Daya mengevakuasi daya dan dari Sumber pembangkitMineral, 2013. pembangkit baru maupun ekspansi dan menjaga kriteria keandalan N-1, baik statik maupun PeraturanSedangkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dinamik. pengembangan transmisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2010. Sukhyar, R., 2014. Kesiapan Teknologi Dalam Peningkatan Nilai Tambah Mineral, Berita Kawasan 14 Januari 2014, http://puspiptek. ristek.go.id, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK), Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta, hal. 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine ral, 2009. Yunianto, B., 2014, Analisis Dampak Kebijakan Nilai Tambah Mineral Indonesia terhadap Ekspor dan Ketenagakerjaan, Jurnal Tek nologi Mineral dan Batubara, vol. 10, no. 3, hal. 127-141.
Anonim, 2015, Kebijakan Industri Pertambang an, Direktorat Jenderal Mineral dan BatubaGambar 6. Proyeksi komposisi produksi energi listrik per jenis bahan bakar ra, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 21 MEI 2015. M&E, Vol. 13, No. Juni 2015 M&E, Vol.13, No. 3, 2, September 2015
139