BUPATI PAKPAK BHARAT PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT
NOMOR
t3
TAHUN
20ii
TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME KABUPATEN PAKPAK BHARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PAKPAK BHARAT,
bahwa pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan yang potensial dalam penyelenggataan pemerintahan dan pembangunan
Menimbang:
daerah; b.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah secara khusus pajak reklame, maka
perlu
ditetapkan Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Reklame dalam suatu Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor
I
Tahun 2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4272); 2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a286);
1 Tahun
20A4 tentang Perbendaharuan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Undang-Undang Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); 4.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Undang-Undang Nomor
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 44OO); 5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
flembaran Negara... ........./2
2
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a844); 6.
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aa34; 7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 504e);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578),
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara pengeluaran Pembantu SKPD serta Penyampaiannya;
11.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 64);
12.
Peraturan Daerah Nomor
8
Tahun 2010 tentang pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 88). MEMUTUSKAN Menetapkan
:
:
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM
DAN
PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME KABUPATEN PAKPAK BHARAT
BAB
I
KETENTUAN UMUM Pasal
1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1.
:
Kepala Daerah adalah Bupati pakpak Bharat;
2. Kepala Dinas. ............13
a
J
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3. 4.
Daerah adalah wilayah Kabupaten Pakpak Bharat;
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah Kontribusi wajib kepada daerah oleh Orang Pribadi atau Badan selanjutnya disebut Objek Pajak yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipergunakan untuk Pembangunan Daerah;
5. 6.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan / atau dinikmati oleh masyarakat; 7
.
Pemasangan reklame selama 1 (satu) hari sampai dengan 150 (seratus lima puluh) hari
disebut reklame tidak tetap, dan pemasangan reklame lebih dari 150 (seratus lima puluh) hari disebut reklame tetap;
8.
Kawasan adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan kawasan tertentu yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame;
9.
Nilai Strategis Lokasi Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang wilayah untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha;
10.
Nilai Sewa Reklame adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame;
11.
Kawasan Campuran adalah kawasan dengan pemanfaatan ruang lebih dari satu peruntukan;
12. Kawasan 13. Kawasan
Perdagangan adalah kawasan dengan mayoritas peruntukan perdagangan;
Wisata Alam adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata
alam;
14.
Penyelenggara reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
15. Jenis naskah adalah jenis reklame yang memuat isi naskah reklame; 16. Lokasi status tanah adalah status kepemilikan atas tanah tempat diselenggarakannya reklame;
17. Konsesi adalah pembayaran yang
dilakukan oleh penyelenggara reklame atas
pemanfaatan lokasi reklame berdasarkan nilai strategis reklame;
18.
Pemsangan reklame selama 1 (satu) hari sampai dengan 150 (seratus lima puluh) hari
disebut reklame tidak tetap, dan pemasangan reklame lebih dari 150 (seratus lima puluh) hari disebut reklame tetap;
19.
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat disingkat SSPD adalah surat
/ blanko
yang
dipergunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati;
20. Pemun gutan......
. .I4
4
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Pasal 2 Jenis Reklame berdasarkan waktu terdiri dari
:
(1) Reklame tetap antara lain adalah reklame papan/billboard/megatron adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, seng atau bahan lain yang dipasang dengan tiang, digantungkan, dibuat pada bangunan, dinding, pohon dan sebagainya. untuk jenis megatron ditambah
dengan peralatan mekanik elektronlk;
(2) Reklame tidak tetap, antara lain:
a.
reklame kain adalah reklame yang dibuat dari kain atau bahan yang dipersamakan dengan kain;
b.
reklame melekat adalah reklame berbentuk selebaran atau yang dipersamakan dengan itu dan disebarkan serta ditempelkan pada tempat-tempat umum;
c. reklame selebaran adalah reklame berbentuk selebaran atau yang dipersamakan dengan itu dan disebarkan pada tempat-tempat umum;
d.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan adalah reklame yang ditulis atau dipasang pada kendaraan, antara lain kendaraan roda dua, roda empat, becak, dokar atau kendaraan lain yang dipersamakan.
BAB
II
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 3
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. (2) Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dihitung memperhatikan faktor jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah reklame, dan ukuran media reklame.
Pasal 4 Tarif pajak sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame.
Pasal 5
(1) Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) ditentukan dengan rumus sebagai berikut. NSR = Nilai Jual Jenis Reklame
Waktu
X
X
Jumlah Reklame
X
lndeks Lokasi Penempatan X
Ukuran Media Reklame.
(2) Tabel
Nilai.
.....15
5
(2) Tabel Nilai Jual Jenis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : NO
Jenis Reklame
NilaiJual
Keterangan
(Rp/M'z/Hari) 2
1
Reklame papan
a.
4
3
/
billboard I
megatron dan sejenisnya.
-
Dari Bahan Kayu
600
Dari Bahan Plastik
500
Dari Bahan Logam / Seng.
700
b.
Reklame Kain
c.
Reklame Melekat / Sticker
-
500
Dari Bahan kertas
400
Dari bahan Plastik
500
Reklame Selebaran / Sablon
d.
-
Dari Bahan Kertas
400
Dari Bahan Plastik
500
Reklame Berjalan
e.
300
(3) lndeks Lokasi Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut a. lndeks Lokasi Penempatan Strategis = 2; b. lndeks Lokasi Penempatan Non
:
Strategis = l.
(4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Hari.
(5) Ukuran Media Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah M2, dan dalam menghitung pajak reklame yang ukurannya kurang dari 0,5 M2 dibulatkan menjadi 0,5 M2 dan ukuran diatas 0,5 M2 yang kurang dari 1 M2 diburatkan menjadi 1 M2.
(6) Nilai Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan oleh faktor-faktor antara lain
a. b.
:
kelompokjalan; luas reklame;
c. sudut pandang d.
reklame;
harga dasar pemasangan dan pemeliharaan.
(7) Contoh Perhitungan Pajak Reklame
a.
:
Reklame papan merek terbuat dari kayu atau papan ukuran 2 M x 5 M dipasang dibadan jalan raya (Strategis) sebanyak 1 buah selama 30 hari. NSR = 600 X 1 buah
X2X
= 10 M2,
30 hariX 10M,
= Rp. 360.000,-
Jumlah Pajak Reklame papan merek tersebut adalah 25
o/o
:
X Rp. 864.000,- = Rp. 90.000,-/ 30 hari
b.
reklame
.........16
6
b.
Reklame papan merek terbuat dari kayu atau papan ukuran 2 M x 5 M = 10 M2, dipasang dilingkungan tanah/usaha (Non Strategis) sendiri sebanyak 1 buah selama 30 hari. NSR = Rp. 600 X 1 buah X 1 X 30
hariX
10 M2
= Rp. 180.000,-
Jumlah Pajak Reklame papan merek tersebut adalah 25 o/o X Rp. 180.000,- = Rp. 45.000,-/ 30 hari
:
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6 Kepala Dinas mempunyai kewenangan menerbitkan surat Ketetapan pajak Daerah (sKpDaerah) bagi setiap objek / wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, dengan pelaksanaan pemungutannya adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat kabupaten.
Apabila pengadaan reklame yang dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar daerah.
b.
Tingkat kecamatan.
Apabila pengadaan reklame yang dilakukan oleh pengusaha dalam daerah. Pasal 7
(1) Penyelenggara reklame wajib memperoleh ijin tertulis dari Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan penanaman Modal daerah. (2) Untuk memperoleh
ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor pelayanan perijinan dan Penanaman Modal.
(3) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku khusus untuk jenis Reklame Papan / Billboard / Megatron sebagaimana dimaksud pasal 2butir a. (4) Penyelenggara reklame untuk jenis Reklame kain, Reklame melekat / sticker, Reklame selebaran
/ sablon dan Reklame berjalan, menyampaikan
permohonan secara tertulis
kepada Bupati Cq. Kepala Dinas.
(5) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud ayat (4) mencakup a. nama penyelenggara reklame;
b. alamat penyelenggara c. jenis reklame; d. jenis bahan reklame;
:
reklame;
e.
jumlah (unit / buah / Iembar) reklame;
f.
waktu llamanya penyelenggaraan reklame;
g. ukuran, media reklame; h. alamat / lokasi penyelenggara
reklame.
(6) pejabat ...
..
..../7
7
(6) Pejabat benruenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini yaitu Kepala Dinas untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKp Daerah). (7) Penyelenggara reklame menyetorkan Pajak Reklame kepada bendahara penerimaan dan / atau petugas pemungut Pajak Reklame Dinas. (8) Hasil pemungutan Pajak Reklame disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Nomor 281.01.02.000005-0 selambat-lambatnya 1 x 24 jam. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal L4 Aacelug
BUPATI PAKPAK BHARAT,-
REMI
Diundangkan di Salak pada tanggal /rXr,tstuS 2011
24
*"WAERAH
KABUPATEN PAKPAK BHARAT,
GANDIWARTHA MANIK BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2011
NOMOR
iIB
2011
ini