BAGIAN KESATU PANDUAN UMUM
A. LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan di Sekolah Dasar, Direktorat Pembinaan SD sejak tahun anggaran 1997/1998 telah melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga SD melalui pembentukan klub olahraga SD. Sistem pembinaan berbasis pada gugus sekolah dengan SD inti sebagai pusat kegiatan. Pada tahap awal di setiap provinsi telah ditetapkan 1 (satu) kabupaten/kota binaan yang di dalamnya terdapat 3 kecamatan dan setiap kecamatan terdapat 3 gugus/SD inti/klub olahraga. Sampai dengan tahun 2010 telah dibentuk 2.598 klub olahraga SD di seluruh Indonesia.
Sebagai tolok ukur keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di SD tersebut perlu diadakan kegiatan dalam bentuk lomba/pertandingan yang kompetitif sebagai upaya untuk menumbuhkan motivasi dan kecintaan terhadap olahraga sedini mungkin, kegiatan dimaksud adalah “O2SN-VII SD 2014 Olahraga Siswa Nasional VII Sekolah Dasar (O2SN -VII), yang diselenggarakan di Jakarta.
B. DASAR
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kesiswaan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.
C. TUJUAN
1. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga. 2. Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah.
2
3. Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab. 4. Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga. 5. Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air. 6. Menjalin solidaritas dan persahabatan antar pelajar seluruh wilayah Indonesia.
D. SASARAN
Peserta O2SN-VII SD 2014, tahun 2014 adalah siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang tergabung dalam gugus sekolah dasar, berasal dari klub olahraga SD/MI yang telah dibentuk pusat dan klub olahraga SD/MI yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
E. KEPANITIAAN 1) Penyelenggaraan
O2SN-VII
SD
2014
merupakan
tanggung
jawab
dan
kewenangan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, untuk itu Direktur menetapkan panitia penyelenggara O2SN-VII SD 2014. 2) Penyelenggaraan pertandingan/perlombaan cabang olahraga menjadi tugas dan tanggung jawab kewenangan induk organisasi cabang olahraga. F. PENDAFTARAN PESERTA Setiap siswa yang akan mengikuti O2SN-VII SD tahun 2014 agar melaksanakan pendaftaran. 1. Setiap provinsi wajib mengirimkan peserta sejumlah 9 (Sembilan) cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingakan. 2. Daftar nama peserta berdasarkan SK Kepala Dinas Provinsi
sudah diterima
Panitia Pusat dan dikirim paling lambat tanggal 30 Mei 2014 (pendaftaran lebih dari waktu yang telah ditetapkan tidak akan diterima), ke alamat :
Panitia Pusat O2SN-VII SD 2014 OLAHRAGA SISWA NASIONAL-VII (O2SN-VII) SD Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Gedung E Kemdikbud Lantai 17 Jln. Jenderal Sudirman, Senayan, JAKARTA 10270 Telepon (021) 5725638, 5725641, Fax. 5725637, 5725644 e-mail :
[email protected]
3
G. WAKTU DAN TEMPAT O2SN-VII SD 2014 dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 21 Juni 2014 bertempat di Jakarta.
H. KEABSAHAN PESERTA
1.
Penyerahan data peserta kepada tim keabsahan untuk pemeriksaan administrasi harus diserahkan oleh Tim Aju resmi.
2.
Terhadap setiap peserta akan dilakukan pemeriksaan keabsahan peserta meliputi administrasi dan fisik oleh panitia keabsahan peserta sebelum pelaksanaan O2SN-VII SD 2014.
3.
Apabila terjadi keragu-raguan dalam hal pemeriksaan administrasi akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim dokter keabsahan.
4.
Tim dokter keabsahan akan mengeluarkan rekomendasi bagi peserta yang bersangkutan, apakah peserta tersebut sah atau tidak sah untuk mengikuti O2SN-VII SD 2014.
5.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter selain dokter keabsahan dinyatakan tidak sah dan tidak diterima.
6.
Hasil pemeriksaan tim keabsahan administrasi dan tim dokter keabsahan akan diputuskan oleh panitia keabsahan.
7.
Keputusan panitia keabsahan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
I. SANKSI 1.
Bagi peserta cabang olahraga, apabila tidak lolos pemeriksaan keabsahan dan/atau tidak mengikuti keabsahan akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam cabang olahraga yang bersangkutan baik perorangan maupun beregu.
2.
Bagi pelatih yang atletnya didiskualifikasi maka pelatih dan atlet bersangkutan tidak diikutsertakan pada penyelenggaraan O2SN tahun berikutnya sampai ada pemberitahuan dari panitia Pusat.
3.
Pelatih dan ofisial yang melakukan tindakan di luar batas kepatutan dan/atau melakukan protes tanpa didasari oleh data yang valid, maka yang bersangkutan
4
tidak diikutsertakan pada penyelenggaraan O2SN tahun berikutnya sampai ada pemberitahuan dari panitia Pusat. 4.
Bagi pelatih, ofisial dan suporter yang mendukung suatu provinsi dan melanggar ketentuan
fair
play
sehingga
mengganggu
lomba/pertandingan
serta
menimbulkan keributan maka perolehan medali (emas, perak, perunggu) pada kontingen provinsi yang bersangkutan tidak dihitung dalam penentuan juara umum O2SN-VII SD 2014. J.
PENJELASAN UMUM Sebelum pelaksanaan O2SN-VII SD 2014 akan diadakan penjelasan umum oleh panitia kepada pelatih dan ofisial.
K. PENJELASAN TEKNIS 1. Sebelum pelaksanaan O2SN-VII SD 2014 akan diselenggarakan penjelasan teknis dari masing-masing cabang olahraga dan diwajibkan seluruh pelatih dan ofisial hadir. 2. Pertemuan teknis tidak membahas keabsahan peserta O2SN-VII SD 2014 dan tidak ada lagi perubahan nama peserta. 3. Pertemuan teknis hanya akan membahas teknis pelaksanaan O2SN-VII SD 2014.
L. JUARA DAN HADIAH
1. JUARA NOMOR CABANG OLAHRAGA Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang Atletik, Senam, Renang, Tenis Meja, Bulutangkis, Volimini, Pencak Silat , Catur, dan Karate akan memperoleh hadiah berupa : a.
Juara I
: medali emas, piagam penghargaan dan dana pembinaan
b.
Juara II
: medali perak, piagam penghargaan dan dana pembinaan
c.
Juara III
: medali perunggu, piagam penghargaan dan dana pembinaan
2. JUARA FAIR PLAY Atlet setiap cabang olahraga akan mendapatkan penilaian Fair Play dan penghargaan berupa piala Fair Play. Penilaian terhadap atlet tersebut dengan mempertimbangkan pula penilaian terhadap perilaku pelatih, ofisial dan supporter pada setiap cabang olahraga.
5
3.
JUARA UMUM Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak, perunggu terbanyak. Untuk juara umum akan memperoleh piala dan piagam Juara umum.
M. KETENTUAN O2SN-VII SD 2014
Cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingkan meliputi 9 (sembilan) cabang olahraga yaitu : 1. Atletik (Kids ’ Athletics) Nomor :
a. Kanga’s Escape (Sprint/ Gawang), b. Frog Jump (Loncat Katak), c. Turbo Throwing (Lempar Turbo) d. Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom)
2. Senam Nomor :
a. Senam Artistik Putra 1) Kejuaraan serba bisa (individual all around) 2) Kejuaraan per alat : a) Lantai (floor exercises) b) Meja lompat (voulting table) c) Kuda Pelana (pommel horse) pakai bangku jamur b. Senam Ritmik Putri 1) Kejuaraan per-alat : a) Free Hand b) Gada (Club) c) Pita (Ribbon) 2) Kejuaraan serba bisa (individual all round)
3. Renang Nomor :
a. 50 m gaya bebas putri b. 50 m gaya punggung putri c. 50 m gaya dada putri
6
d. 50 m gaya kupu-kupu putri e. 100 m gaya bebas putri f. 100 m gaya dada putri g. 50 m gaya bebas putra h. 50 m gaya punggung putra i. 50 m gaya dada putra j. 50 m gaya kupu-kupu putra k. 100 m gaya bebas putra l. 100 m gaya dada putra 4. Tenismeja Nomor :
a. Tunggal Putra b. Tunggal Putri
5. Bulutangkis Nomor :
a. Tunggal Putra b. Tunggal Putri c. Ganda Putra d. Ganda Putri
6. Volimini Nomor :
Beregu Putri
7. Pencak Silat Nomor :
a. Kategori Tunggal Putra b. Kategori Tunggal Putri
8. Catur Nomor :
a. Catur Standar 1) Catur Standar Perorangan Putra 2) Catur Standar Perorangan Putri, 3) Catur Standar Beregu Putra 4)
Catur Standar Beregu Putri
b. Catur Cepat 1) Catur Cepat Perorangan Putra 2) Catur Cepat Perorangan Putri
7
3) Catur Cepat Beregu Putra 4) Catur Cepat Beregu Putri
9. Karate Kelas :
a. Kata Perorangan Putra b. Kata Perorangan Putri c. Kumite Perorangan Putra : Kelas -32 kg dan + 32 kg d. Kumite perorangan Putri : Kelas -28 kg dan + 28 kg
N. PESERTA, OFISIAL, DAN PELATIH Rincian Jumlah Peserta, Ofisial Dan Pelatih untuk Setiap Provinsi
NO
PESERTA
CABANG
PELATIH
OLAHRAGA
Putra
Putri
OFISIAL
1
Atletik
2 orang
2 orang
1 orang
Ketua Tim
2
Senam
1 orang
1 orang
1 orang
Tim Aju
3
Renang
1 orang
1 orang
1 orang
4
Tenis meja
1 orang
1 orang
1 orang
5
Bulutangkis
2 orang
2 orang
1 orang
6
Volimini
-
5 orang
1 orang
7
Pencak silat
1 orang
1 orang
1 orang
8
Catur
2 orang
2 orang
1 orang
9
Karate
1 orang
1 orang
1 orang
Jumlah
11 orang 16 orang 9 orang
2 orang
1. PESERTA Jumlah peserta sebanyak 27 orang setiap provinsi. a. Persyaratan Peserta Peserta O2SN-VII SD 2014 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Peserta O2SN-VII SD 2014 adalah siswa SD/MI yang tergabung dalam gugus sekolah dasar, berasal dari klub olahraga SD yang telah dibentuk pemerintah pusat dan daerah.
8
2) Siswa SD/MI yang pada tahun pelajaran 2013/2014 masih duduk di SD/MI dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2002 atau sesudahnya, dibuktikan dengan raport asli dan akte kelahiran asli atau surat keterangan lahir asli beserta fotokopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2002, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-VII SD 2014. Begitu pula apabila siswa yang
bersangkutan lahir setelah
tanggal
1 Januari 2002 namun telah tamat dari sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat pula mengikuti O2SN-VII. 3) Pelaksanaan seleksi di daerah SISWA KELAS VI tahun pelajaran 2013/2014 TIDAK DIIKUTSERTAKAN. 4) Peserta berasal dan terdaftar di klub olahraga SD yang di bentuk pusat (Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar) atau Dinas pendidikan Daerah. 5) Juara/terbaik hasil seleksi tingkat provinsi sesuai dengan cabang olahraga yang diikuti, dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. 6) Belum pernah juara I POPNAS atau lomba/pertandingan tingkat nasional atau internasional (di luar lomba/pertandingan olahraga SD/O2SN -SD). 7) Belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 O2SN SD. 8) Khusus untuk cabang olahraga catur yang sudah bergelar Master tidak dapat mengikuti O2SN VII -SD. 9) Memenuhi persyaratan peserta sebagaimana diatur pada ketentuan masing-masing cabang olahraga. 10) Apabila peserta yang dikirim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 1-9 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN-VII SD 2014. 1) Kelengkapan yang wajib dibawa peserta a) Raport asli dan fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan
9
b) Akte kelahiran asli atau surat kenal lahir dan fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisir oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa. c) Hasil seleksi dan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi d) Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar masih duduk di bangku sekolah dasar e) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (lempat) lembar f) Apabila kelengkapan pada butir a), b), c), d), dan e) tidak terpenuhi maka tidak dapat disusulkan dan peserta yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi dan tidak dapat diganti oleh peserta lain. 2. OFISIAL Jumlah Ofisial setiap provinsi sebanyak 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kontingen dan 1 (satu) orang Tim Aju. a. Persyaratan Ofisial: 1) Berasal dari Bidang yang menangani SD pada Dinas Pendidikan Provinsi yang bertugas membina klub olahraga SD. 2) Membawa Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. 3) Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. b. Tugas Ofisial: 1) Ketua Tim : a) Bertanggungjawab
penuh
mendampingi
peserta
pada
saat
pemeriksaan keabsahan administrasi dan fisik b) Mendampingi tim provinsi masing-masing dalam mengikuti seluruh lomba/pertandingan berlangsung c) Menjaga peserta, pelatih dan suporter agar berlaku fair play dan sopan selama kejuaraan berlangsung d) Mengikuti Penjelasan Umum
2) Tim aju a) Membawa seluruh kelengkapan administrasi peserta. b) Bertanggungjawab
penuh
mendampingi
peserta
pada
saat
pemeriksaan keabsahan administrasi dan fisik c) Mendampingi tim provinsi masing-masing dalam mengikuti seluruh lomba/pertandingan berlangsung d)
Menjaga peserta, pelatih dan suporter agar berlaku fair play dan sopan selama kejuaraan berlangsung
e) Mengikuti Penjelasan Umum
10
3. PELATIH Pelatih peserta sebanyak 9 (sembilan) orang setiap provinsi a. Persyaratan Pelatih: 1) Pelatih adalah guru penjasorkes/pelatih klub olahraga SD dan/atau pelatih siswa yang bersangkutan. 2) Membawa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, yang menerangkan
bahwa
yang
bersangkutan
adalah
benar
guru
Penjasorkes/Pelatih klub olahraga dari sekolah/klub yang bersangkutan. 3) Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
b. Tugas Pelatih: 1) Bertanggungjawab terhadap peserta 2) Mengikuti Penjelasan Umum dan Penjelasan Teknis 3) Mendampingi peserta
dalam mengikuti seluruh
lomba/pertandingan
Berlangsung. 4) Menjaga fair play dan berlaku sopan selama kejuaraan berlangsung
Peserta, Ofisial, dan Pelatih yang mengikuti O2SN-VII SD 2014 olahraga harus mengisi biodata dengan jelas sesuai dengan format terlampir dan diserahkan pada saat registrasi.
O. MEKANISME PELAKSANAAN
O2SN-VII SD tahun 2014 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi sampai ke tingkat nasional. Untuk mendapatkan peserta terbaik dari daerah yang dikirim ke tingkat nasional, daerah melaksanakan O2SN-VII SD 2014 secara berjenjang sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi berkoordinasi dengan pengkab/kot/pengprov olahraga. 1. Tingkat kecamatan Semua siswa sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah anggota klub olahraga SD berhak ikut dalam O2SN-VII SD 2014 tingkat kecamatan untuk menentukan putra dan putri terbaik yang akan mewakili kecamatan ke tingkat kabupaten/kota. Tim O2SN-VII SD 2014 tingkat kecamatan sudah terbentuk pada minggu ke-1 bulan Maret 2014.
11
2. Tingkat kabupaten/kota O2SN-VII SD 2014 di tingkat kabupaten/kota diikuti oleh siswa terbaik hasil O2SNVII SD 2014 di tingkat kecamatan untuk menentukan putra dan putri terbaik yang akan mewakili kabupaten/ kota ke tingkat provinsi. Tim O2SN-VII SD 2014 tingkat Kabupaten/Kota sudah terbentuk pada minggu ke-1 bulan April 2014. 3. Tingkat provinsi O2SN-VII SD 2014 di tingkat provinsi diikuti oleh siswa terbaik hasil O2SN-VII SD 2014 di tingkat kabupaten/kota untuk menentukan putra dan putri terbaik yang akan mewakili provinsi ke tingkat nasional. Tim O2SN-VII SD 2014 tingkat Provinsi sudah terbentuk pada minggu ke-1 bulan Mei 2014. 4. Tingkat nasional O2SN-VII SD 2014 di tingkat nasional diikuti oleh siswa terbaik di tingkat provinsi yang dilaksanakan pada tanggl 15 s.d 21 Juni 2014 di Jakarta.
Sistem pelaksanaan O2SN-VII SD tahun 2014, untuk tingkat daerah maupun tingkat nasional mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar
dan
peraturan
pertandingan/perlombaan
dari
Pengurus
Besar/Pengurus Pusat cabang olahraga atletik, senam, renang, tenis meja, bulutangkis, volimini, pencak silat, catur dan karate.
P. PEMBIAYAAN
1. Tingkat daerah a. Biaya seleksi O2SN-VII SD 2014 ditanggung oleh masing-masing daerah melalui dana APBD. b. Biaya transportasi Pergi-Pulang dari tempat asal ke Tingkat Nasional (Jakarta) dibebankan pada masing-masing daerah melalui dana Dekonsentrasi. 2. Tingkat nasional Panitia Pusat O2SN-VII SD 2014 hanya menanggung biaya akomodasi dan konsumsi, bagi peserta, ofisial, dan pelatih resmi selama O2SN-VII SD 2014 berlangsung.
12
Q. PENUTUP
Panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional-VII SD tahun 2014 ini meliputi hal-hal pokok yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, sedangkan hal-hal teknis pelaksanaan akan dijelaskan lebih lanjut pada saat penjelasan teknis.
Panduan ini dapat menjadi acuan bagi para peserta, pelatih, dan ofisial pada kegiatan O2SN-VII SD 2014 Olahraga Siswa Nasional tahun 2014 sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan.
13
CONTACT PERSON Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN-VII) Tahun 2014
1. Elvira, SH, MH
: 0811107201
2. Gusmayadi Muharmansyah, SE, M.Ed.
: 08129726904
3. Keri Darwindo, MA
: 081513876602
4. Drs. Agus Firmansyah
: 08179986095
5. Drs. Setiawan Witaradya, MA
: 08128501979
6. Kaidul Adha Purwanto, S.Si
: 081315107335
…………..,…………………………….2014
________________________________ Tandatangan Kepala Dinas Pendidikan
14
BAGIAN KEDUA PANDUAN KHUSUS CABANG OLAHRAGA O2SN-VII SD 2014
16
I. ATLETIK (Kids ‘ Athletics)
A. PERATURAN UMUM 1. Tempat latihan dan perlombaan Tempat latihan bagi peserta perlombaan akan ditentukan kemudian. 2. Peralatan Perlombaan Panitia penyelenggara menyediakan seluruh peralatan perlombaan dan latihan. Semua peralatan yang akan digunakan telah sesuai dengan Peraturan Perlombaan IAAF dan peraturan PB. PASI yang berlaku. 3. Kids’ Athletics meliputi : a. Kanga’s Escape (Sprint dan Gawang) b. Frog Jump (Loncat Katak) c. Turbo Throwing (Lempar Turbo) d. Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom)
B. PERATURAN KHUSUS
1. Peraturan Perlombaan a. Kids’Athletics Olimpiade Olahraga Siswa Nasional-VII SD tahun 2014 diselenggarakan dengan menggunakan Peraturan Perlombaan IAAF dan peraturan PB. PASI yang berlaku. b. Semua peserta perlombaan dianggap telah mengetahui dan mengerti isi dari peraturan tersebut. 2. Peserta a. Persyaratan peserta mengacu pada panduan umum O2SN-VII SD tahun 2014 b. Peserta telah lolos pemeriksaan keabsahan. c. Setiap daerah mengirim satu tim yang terdiri dari 2 (dua) atlet putra dan 2 (dua) atlit putri. d. Setiap tim harus mengikuti seluruh etape dalam Kids’ Athletics yang dilombakan. 3. Penentuan Giliran Lomba Penentuan giliran dalam lomba Kids’ Athletics ditentukan oleh panitia. 4. Pemanggilan Atlet Rol Call
17
a.
Pemanggilan atlet untuk memasuki arena lomba akan dilakukan dari tempat Rol Call didekat tempat pemanasan.
b.
Setiap atlet yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan harus menunjukkan ID Card lengkap dengan foto dan nomor peserta.
c.
Setelah kelengkapan dianggap sudah cukup seluruh atlet dibawa masuk ke lapangan secara bersamaan untuk melakukan senam bersama yang akan dipandu oleh panitia.
5. Keabsahan Peserta Keabsahan peserta dilakukan oleh Panitia Keabsahan dan keputusannya bersifat mutlak. 6. Pertemuan Teknis/Technical meeting a. Pertemuan teknis Kids’ Athletics akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal. b. Dalam pertemuan teknis hanya akan dibicarakan hal-hal teknis perlombaan. 7. Delegasi Teknik Sebagai penanggungjawab teknik pelaksanaan perlombaan Kids’ Athletics Olimpiade Olahraga Siswa Nasional-VII SD tahun 2014 adalah delegasi teknik yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). 8. Hakim, Wasit, dan Judge Dewan hakim, wasit, dan judge yang akan bertugas dalam perlombaan Kids’ Athletics Olimpiade Olahraga Siswa Nasional-VII SD tahun 2014 mendapat rekomendasi dari PB PASI. 9. Protes a. Protes menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 menit setelah hasil perlombaan diumumkan secara resmi. b. Protes pada tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh atlet yang bersangkutan atau ofisial tim atas nama atlet tersebut kepada wasit. Kemudian wasit akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan dianggap perlu untuk diambil keputusan. c. Apabila keputusan wasit atas protes yang diajukan ternyata tidak dapat diterima oleh pihak si pemohon protes, maka pemohon dapat mengajukan banding kepada Dewan Hakim d. Pengajuan kepada Dewan Hakim dilakukan secara tertulis oleh Tim manajer atau ofisial atas nama atlet dengan disertai uang protes sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 10. Pakaian
18
a. Pakaian seragam perlombaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam resmi daerah/kontingen yang bersangkutan b. Para peserta perlombaan diwajibkan memakai pakaian yang bersih dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan (sopan). Pakaian perlombaan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun basah dengan warna dasar antara depan dan belakang harus sama. 11. Sepatu Atlet boleh menggunakan sepatu spike, atau sepatu kets dan boleh tidak menggunakan sepatu 12. Medali Kejuaraan dan Penentuan Juara Umum a.
Medali kejuaraan (emas, perak dan perunggu) akan diberikan kepada pemenang 1, 2 dan 3 dari tiap-tiap nomor Kids’ Athletics sesuai dengan ketentuan di masing-masing nomor
b.
Penentuan juara umum Kids’ Athletics ditentukan berdasarkan banyaknya perolehan medali
C. PETUNJUK KIDS’ ATHLETICS
1.
Sprint / Gawang Diskripsi
: Estafet bolak-balik dengan kombinasi sprint dan gawang.
Nama Lomba : “Kanga’s Escape” Prosedur: Dua lintasan setiap tim, Satu dengan gawang dan satunya tidak. Dua orang dalam tim berdiri di satu sisi dan dua yang lain disisi seberangnya. Peserta pertama start dari start berdiri dan lari 40 meter tanpa gawang. Pada akhir lintasan memberikan gelang estafet (gelang diberikan dibelakang bendera) ke pelari nomor kedua yang meneruskan lari melewati gawang. Pelari kedua juga start dengan posisi berdiri dan lari melewati gawang sampai ujung lintasan, begitu seterusnya sehingga tiaptiap pelari akan berlari tanpa gawang sekali dan berlari dengan gawang sekali. Dengan demikian pelari terakhir melewati gawang dan diambil waktunya. Gelang estafet dibawa dengan tangan kanan dan diberikan kepada pelari selanjutnya yang menerima juga dengan tangan kanan.
19
Penilaian: Rangking dilakukan berdasarkan waktu: Tim pemenang adalah tim yang paling cepat menyelesaikan lari di atas. Satu kali lari dapat dilakukan oleh sejumlah tim bersamaan tergantung dari jumlah tim dan ketersediaan panitia. Peralatan: Setiap tim dalam lintasan lomba perlu disediakan peralatan sebagai berikut : a.
1 stopwatch
b.
1 kartu event/ pos
c.
4 gawang (tinggi 50 cm, dan jarak 6 meter antar gawang)
d.
2 tanda / tongkat berbendera
e.
1 gelang estafet
f.
Alat Star/cleeper
Gambar:
20
2.
Lompat Jauh dari berdiri Diskripsi
: Lompat dengan dua kaki kedepan dan posisi squat
Nama Lomba : Frog Jump (Loncat Katak)
Prosedur: Dari garis start seorang peserta melakukan ‘loncat katak” tiga kali berturut-turut dengan bertumpu dan mendarat dua kaki. Petugas memberi tanda bagian tubuh yang terdekat dari garis start (tumit). Bila peserta jatuh kebelakang maka tandanya adalah anggota tubuh yang paling dekat dengan garis strat. Titik pendaratan peserta pertama adalah titik awal lompat peserta kedua dan seterusnya. Lomba diselesaikan setelah anggota regu terakhir meloncat dan mendarat serta diberi tanda pada pendaratannya. Gerakan ini dilakukan dua kali, dan hasil terbaik yang digunakan. Penilaian: Setiap anggota tim berlomba, dan jumlah jarak yang dicapai oleh 4 (empat) peserta anggota tim adalah hasilnya. Pengukuran dilakukan sampai pada 1 cm penuh. Peralatan: Setiap tim memerlukan peralatan sebagai berikut : a.
1 meteran
b.
Alat penanda
c.
1 Kartu lomba
d.
Tanda Star/cleeper
21
Gambar:
3. Lempar Lembing Anak Diskripsi
: Lempar satu tangan untuk mencapai jarak dengan lembing anak
Nama Lomba : “Lempar Turbo” Prosedur: Lempar lembing anak-anak diawali dengan awalan 5 meter. Setelah melakukan awalan pendek peserta melempar lembing anak ke area lemparan dengan dibatasi garis lempar. Setiap peserta melakukan dua lemparan. Keamanan : Karena keamanan cukup rawan dalam lempar lembing maka hanya petugas yang boleh berada di area pendaratan lemparan. Sangat terlarang melempar balik lembing kearah batas garis lempar. Penilaian: Setiap lemparan diukur dengan memberi tanda yang ditarik 90 derajad kearah garis batas lempar dan dicatat sampai dengan 1 cm penuh. Bila lembing jatuh diantara/tengah garis cm maka dibulatkan ke cm penuh dibawahnya. Jumlah jarak terbaik dari dua lemparan masing-masing anggota tim merupakan hasil prestasi tim.
22
Peralatan: Peralatan yang diperlukan : a.
2 Lembing anak (Lembing Turbo)
b.
Garis ukur yang telah dikalibrasi dengan meteran
c.
Kartu Lomba
Gambar:
4.
Sprint, Gawang dan Slalom Diskripsi
: Estafet dengan kombinasi sprint, gawang dan slalom
Nama Lomba : “Formula 1” Prosedur: Keliling lintasan sekitar 80 meter yang dibagi menjadi area lari/sprint, lari gawang, dan slalom (lihat gambar). Gelang estafet digunakan sebagai alat perpindahan. Setiap peserta harus mulai dengan roll depan atau samping di atas matras. Setiap peserta harus melakukan lari dalam lintasan secara lengkap dan memberikan gelang kepada peserta selanjutnya. Sekali start dapat dilakukan oleh beberapa tim bersama-sama. Penilaian:
23
Ranking dilakukan dengan waktu tercepat yang dicatat setiap tim. Demikian juga dengan grup-grup selanjutnya, sesuai dengan ranking waktu.
Peralatan: Peralatan yang dibutuhkan : a. 9 gawang b. 10 tongkat/ tiang slalom (jarak 1 meter tiap tiang) c. 3 busa/matras d. Sekitar 50 kerucut/tanda e. 1 stopwatch f. 1 Kartu lomba
Gambar:
24
Formulir Kompetisi - Pos I 1. “Kangas Escape” (Sprint/Gawang) Daerah
Waktu
Formulir Kompetisi - Pos II 2. “Frog Jump” (Lompat Katak) Daerah : No
Nama
Lompatan 1
Lompatan 2
Terbaik
Lompatan 2
Terbaik
1 2 3 4 Total :
Formulir Kompetisi - Pos III 3. “Turbo Throwing” (Lempar Turbo) Daerah : No
Nama
Lompatan 1
1 2 3 4 Total :
25
Formulir Kompetisi - Pos IV 4. “Formula 1” Daerah
Waktu
26
SCORING SHEET SYSTEM Hasil tim tiap pos Lomba Urutan Tim Tim dengan nilai total terbanyak sebagai juara
Scoreboard
Team Name
Kanga’s Escape Result
Rank
Point
Frog Jump Result
Rank
Turbo Throwing Point
Result
Rank
Point
Formula 1 Result
Rank
Point
Total
27
Rank
13. PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan perlombaan ini akan di tentukan kemudian.
28
II. SENAM
A. SENAM ARTISTIK PUTRA 1. Peraturan Umum a.
Tempat perlombaan Gedung Olahraga Senam DKI Jakarta Jl. Radin Inten II Buaran Duren Sawit – Jakarta Timur
b.
c.
Nomor Perlombaan 1)
Perlombaan serba bisa (individual all around)
2)
Perlombaan per-alat, terdiri dari: a)
Meja Lompat (voulting table)
b)
Kuda Pelana (pommel horse) Memakai Bangku Jamur
c)
Lantai (floor exercise)
Peserta Perlombaan Memenuhi persyaratan peserta sebagaimana diatur pada panduan umum
d.
Peraturan Perlombaan 1) Peraturan perlombaan yang akan digunakan adalah peraturan pelombaan dari FIG 2013-2016 dan ketentuan PB. PERSANI 2) Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut
e.
Pakaian dan Sepatu 1) Peserta diwajibkan memakai pakaian senam sesuai dengan peraturan perlombaan senam (Memakai kaos singlet, celana senam pendek) 2) Peserta tidak diwajibkan mengenakan sepatu senam.
2. Peraturan Khusus a.
Nomor Perlombaan Serba Bisa (individual all around) 1)
Peralatan; merupakan seluruh alat yang dipakai pada nomor perlombaan perorangan, yaitu meja lompat, kuda pelana dengan bangku jamur, dan lantai
2)
Ketentuan Rangkaian; seluruh rangkaian pada nomor perlombaan perorangan
3)
Element; merupakan seluruh element yang dilakukan pada nomor perlombaan perorangan
4)
Keterangan Tambahan; nomor perlombaan serba bisa merupakan akumulasi dari seluruh nomor perlombaan per-alat yang diikuti oleh setiap
29
peserta, dan merupakan ajang penyisihan untuk menentukan finalis pada nomor perlombaan per-alat b.
Nomor Perlombaan Meja Lompat (vaulting table) 1)
Peralatan; meja lompat dengan ketinggian 100 – 120 cm
2)
Ketentuan Rangkaian; hanya melakukan handspring
3)
Element;
No.
Element
Nilai
Lompatan : HANDSPRING Dilakukan 2 kali berturut-turut, diambil nilai terbaik (berlaku pada babak penyisihan atau kompetisi I) Dilakukan 2 kali berturut-turut dibagi 2 (untuk final per-alat atau kompetisi III) Nilai awal 4)
10,00
Keterangan Tambahan;
Tabel Pengurangan Nilai Pelaksanaan Lompatan Fase Layangan Pertama
Kesalahan Gerakan
Pemotongan
Lutut tekuk Posisi tubuh yang tidak benar
s.d 0.3 s.d 0.2
Kaki terbuka Ayunan tangan yang berlebihan
s.d 0.2 1.0
Posisi tubuh membentuk sudut 90 o
Invalid
30
Tumpuan
Lutut tekuk
s.d 0.3
Tangan tekuk Posisi tubuh yang tidak benar
s.d 0.3 s.d 0.2
Kaki terbuka
s.d 0.2
Posisi bahu melewati tumpuan tangan Terlalu lama menumpu Menumpu dengan satu tangan atau tanpa menumpu
s.d 0.3 s.d 1,0 Invalid
Lutut tekuk Posisi tubuh yang tidak benar
s.d 0.3 s.d 0.2
Kaki terbuka Kurang tinggi
s.d 0.3 s.d 0.5
Kurang jauh Handstand jatuh
s.d 0.4 1.0
Mendarat
Tidak lurus Kaki terbuka Melangkah
s.d 0.3 s.d 0,3 0,1 setiap kali
Lain-lain
Gerakan tidak dinamis selama melakukan lompatan
s.d 0,30
Layangan kedua
c.
Nomor Perlombaan Kuda Pelana (pommel horse) 1)
Peralatan; Bangku jamur
2)
Ketentuan Rangkaian; melakukan double leg circle 10 kali
3)
Element;
No.
4)
Element
Nilai
Double leg circle 10 kali
10,00
Nilai awal
10,00
Keterangan Tambahan;
Tabel Pengurangan nilai Pelaksanaan pada alat bangku Jamur Kesalahan gerakan Setiap kali
Ujung kaki tidak point Kaki terbuka Lutut bengkok/tekuk Kaki menyentuh alat bangku jamur Tangan / siku tekuk Jatuh / turun (maximal 3 kali)
Pemotongan s.d 0,2 s.d 0,3 s.d 0,3 s.d 0,2 0,1 1,0
31
d.
Nomor Perlombaan Lantai (floor exercise) 1)
Peralatan; lantai yang digunakan memanjang dengan ukuran 2 x 12 meter.
2)
Ketentuan Rangkaian; a) Perlombaan pada alat lantai dilaksanakan dengan memperlombakan rangkaian wajib yang telah ditetapkan elemennya, tetapi boleh dirancang sendiri urutan geraknya b) Elemen
gerak
perlu
dirangkaikan
sedemikian
rupa,
sehingga
merupakan sebuah gabungan yang terpadu c) Rangkaian sedemikian rupa dipandang cocok bagi pesenam yang berbeda-beda tingkat kemampuannya, agar tidak ada pemaksaan yang berlebihan. Artinya, seorang pesenam boleh melakukan semua elemen yang ditawarkan, dengan catatan semua elemen itu dapat dilakukan dengan sempurna dan terutama menjamin keselamatan d) Seorang pesenam diperbolehkan menghilangkan elemen tertentu yang dianggapnya terlalu sulit atau belum dikuasainya dengan baik. Tentunya dengan konsekuensi berkurangnya nilai awal penampilannya e) Pelatih dianjurkan untuk lebih memperhatikan keselamatan pesenam, dari
pada
memilih
gerakan-gerakan
yang
sulit
tetapi
belum
dikuasainya. Hal tersebut akan merugikan nilai pesenam dan akan mengancam keselamatannya f) Rangkaian pada lantai harus memenuhi syarat waktu, yaitu maksimal 70 detik g) Tambahan elemen diluar yang telah ditetapkan, tidak membuat nilai awal bertambah, demikian juga elemen yang hilang tidak dapat diganti dengan elemen lain yang tidak ditawarkan 3)
Element; Elemen Lantai (floor No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
exercise)
Elemen yang Ditawarkan Roll depan. Lompat vertical ke baling-baling Roll belakang panjang (menyudut) Roll belakang ke handstand (lengan lurus) Handspring salto depan tekuk/lurus Hansdstand, roll depan, kop kip Split ke samping atau ke depan Tumpu posisi L (minimal 2 detik)
Nilai Elemen 0,5 0,5 0,7 2,0 1,5 0,5 0,5
32
8. 9. 10. 11.
4)
Berputar 360 derajat dengan lompatan/bertumpu 1 kali Sikap keseimbangan tumpu satu kaki Dari berdiri press to hansdstand (tahan 2 detik) Round off flic-flac salto belakang tekuk (jongkok) Jumlah nilai awal
0,5 0,5 0,8 2,0 10,0
Keterangan Tambahan; Tabel kesalahan umum oleh panel B Posisi Tubuh dan Kesalahan Teknik Tangan tekuk saat menumpu Lutut bengkok Kurang tinggi saat melakukan leaps dan jump Pada gerakan gimnastik Kurang derajat putaran <45o Antara 45o dan 90o Posisi kaki, tubuh yang tidak sesuai Kurang ketelenturan/flexibility Kurang dinamis Kurang artistic
-
Kaki terbuka saat mendarat Tambahan gerakan untuk mempertahankan keseimbangan Lompatan kecil Tambahan ayunan tangan Tambahan gerakan tubuh Tambahan langkah Langkah besar / lompat Mendarat dengan posisi jongkok Menyentuh lantai dengan ½ tangan Jatuh lutut Dibantu
Setiap kali Setiap kali
Kecil 0.050.1 X X
Setiap kali
X
Setiap kali
Sedang 0,20
Besar 0,30
X X
X X
Sangat Besar 0.50
X
X X
Selama rangkaian Selama rangkaian Selama rangkaian Selama rangkaian
Setiap kali
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X X X X X X X X X
3. Pengundian Urutan Tampil Pengundian urutan tampil pada setiap perlombaan akan dilakukan oleh panitia pelaksana cabang senam pada saat pertemuan teknis yang dihadiri oleh delegasi
33
teknik (Technical delegate), pelatih, serta perwakilan dari panitia penyelenggara O2SN-VII SD 2014 Tingkat Nasional. 4. Hasil Kejuaraan Perlombaan ini akan menghasilkan 4 nomor juara yaitu : a.
Juara perseorangan serba bisa
b.
Juara perseorangan alat lantai
c.
Juara perseorangan alat meja lompat
d.
Juara perseorangan alat kuda pelana
Ketentuan Juara Juara perseorangan serba bisa ditentukan oleh jumlah nilai yang dikumpulkan oleh setiap pesenam pada babak penyisihan Juara perorangan peralat ditentukan oleh nilai tertinggi pesenam yang masuk pada babak final pada setiap alat dengan ketentuan seorang pesenam hanya boleh mengikuti perlombaan pada 1 alat saja.
B. SENAM RITMIK 1. Peraturan Umum a.
b.
Nomor Perlombaan 1)
Perlombaan serba bisa (individual all around)
2)
Perlombaan per-alat, terdiri dari: a)
Free Hand
b)
Gada (club)
c)
Pita (Ribbon)
Peserta Perlombaan Memenuhi persyaratan peserta sebagaimana diatur pada panduan umum
c.
Peraturan Perlombaan 1) Peraturan perlombaan yang akan digunakan adalah peraturan pelombaan dari FIG 2013-2016 dan ketentuan PB. PERSANI 2) Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut
d.
Pakaian dan Sepatu 1) Semua peserta diwajibkan memakai pakaian senam (leotard) dengan atau tanpa lengan 2) Peserta tidak diwajibkan mengenakan sepatu senam.
34
2. Peraturan Khusus a.
Rangkaian/Koreografi Bebas 1)
Persyaratan Rangkaian Bebas Free Hand (FH) Faktor kesulitan, maximum 5 Difficulty, terdiri dari :
2)
a) Lompatan (Jump/Leaps)
Min 1, Max 2
b) Keseimbangan (Balances)
Min 1, Max 2
c) Putaran (Pivots)
Min 1, Max 2
d) Ritmik Step
Unlimitied/tidak terbatas
Persyaratan Rangkaian
Bebas Alat Gada
(
S
) Faktor Kesulitan,
maximum 5 Difficulty, terdiri dari :
3)
a) Lompatan (Jump/Leap)
Min 1, Max 2
b) Keseimbangan (Balances)
Min 1, Max 2
c) Putaran (Pivots)
Min 1, Max 2
d) R (Risk)
Max 2
e) Ritmik Step
Unlimitied/tidak terbatas S
f) M (Mastery)
Unlimited/tidak terbatas
Persyaratan Rangkaian Bebas Alat Pita (
) Faktor kesulitan,
maximum 5 Difficulty, terdiri dari : a) Lompatan (Jumps/Leaps)
Min 1, Max 2
b) Keseimbangan (Balances)
Min 1, Max 2
c) Putaran (Pivots)
Min 1, Max 2
d) R (Risk)
Max 2
e) Ritmik step
Unlimited/tidak terbatas S
f)
Unlimited/tidak terbatas
M (Mastery)
Catatan Kelompok Teknik Alat Bentuk alat fundamental group harus lebih dominan (minimal 50%) dari bentuk alat other group
35
b.
Formulir Untuk
gerakan
bebas,
semua
pelatih
wajib
membuat
rangkaian
gerak/koreografi pada formulir yang telah disiapkan. Semua rangkaian koreografi gerakan baik difficulty (D), Ritmik Step ( S
),
Mastery
(M),
Risk (R) ditulis dan digambar pada lembaran formulir tersebut. Lihat formulir berikut:
36
Gerakan Individual Difficulty (D)
WASIT
№° Wasit
Tanggal
№ pesenam
Negara
Difficulty
Difficulty
WASIT
Difficulty
WASIT
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Nilai
Menggunakan musik dengan suara dan lirik Perhitungan yang salah dari: Nilai total seluruh Difficulty Nilai tiap-tiap komponen Difficulty:
o Lebih dari 9 Difficulty dilakukan o kurang dari 2/ lebih dari 4 Difficulty dari tiap Grup Tubuh
WASIT
TOTAL
Penalti
o Min. 1 S D,
,S
,M o Max. 3
NILAI FINAL WASIT
%
Tidak adanya dominasi grup Fundamental (kurang dari 50 )
Tanda Tangan Pelatih.....................
CoP 2013-2016
Tanda Tangan Wasit................................
43 / 46
37
c.
Ketentuan Musik dan Alat Setiap rangkaian (koreografi) harus diiringi dengan musik lamanya antara 1.15 – 1.30 menit. Setiap CD hanya diisi 1 musik/koreografi (Disiapkan 2 CD) Tidak dibenarkan musik diiringi dengan kaset. Alat gada
: berat per 1 (satu) gada 150gr Panjang 40,5cm
3.
Alat pita
: panjang 5 m
Stik
: panjang 50cm
Kesalahan Teknik Gerakan tangan kanan/ kiri (50% dari gerakan alat) Harus tersebar merata dalam rangkaian gerakan Rangkaian/ gerakan individual : untuk hoop, bola dan pita. Tidak diharuskan untuk rangkaian/gerakan Grup Kekurang seimbangan antara gerakan tangan kanan/ kiri Penalti oleh Wasit E : 0.30 poin
2.3. Penalti Execution (Artistic dan Teknik) Penalti
0.10 Pelanggaran Artistic Gangguan dlm hubungan logis antara gerakan2 (0.10 setiap kali)
Kesatuan Komposisi
Musik - gerakan
Tdk adanya keserasian antara irama dan karakter musik dan gerakan, kejadian terisolir (0.10 tiap saat)
0.30 Tidak bisa dibenarkan atau posisi awal atau akhir yang ekstrim
0.50 atau lebih Tdk adanya kesatuan antara connections dan kontinuitas saat melakukan bagian gerakan Tdk adanya kesatuan antara connections dan kontinuitas saat melakukan seluruh gerakan (keseluruhan gerakan adl bagian2 dari disconnected elements) (1.00) Tdk adanya keserasian antara irama dan karakter musik dan gerakan pada saat bagian dari rangkaian Tdk adanya keserasian antara irama dan karakter musik dan gerakan pd saat seluruh rangkaian - kurangnya irama dan karakter pada keseluruhan (1.00)
38
Ekspresi Tubuh
Gerakan isolated yg terdiri
Tidak adanya ekspresi
Sama sekali tdk ada
dari beberapa bagian
tubuh dan wajah pada sebagian besar dari rangkaian/gerakan
ekspresi tubuh (segmentary movements) dan ekspresi wajah
Penggunaan ruang (variasi)
Musik
Kurangnya variasi dlm menggunakan area lantai, level, arah/lintasan dari gerakan tubuh/alat dan modalitas travelling Kesalahan Teknik: setiap kesalahan harus di penalti setiap saat Tidak adanya keserasian Tdk adanya keserasian antara musik - gerakan antara musik - gerakan pada akhir rangkaian pada akhir rangkaian/ karena kehilangan alat : gerakan 0.30 + hilangnya alat
Gerakan Tubuh
Hal-hal umum
Teknik dasar
Gerakan tidak lengkap Travelling tanpa lempar: menyesuaikan posisi tubuh di lantai Bag. tubuh dipegang secara tidak benar saat gerakan (tiap saat, sampai maksimum 1.00 poin)
Hilang keseimbangan: Gerakan tambahan tanpa travelling
Hilang keseimbangan: Gerakan tambahan dengan travelling
Hilang keseimbangan dgn bantuan satu/kedua tangan atau pada alat
Total hilang keseimbangan dgn jatuh: 0.70 Pesenam Statik *
\ Leaps/Jumps Penalti Balances
Rotations
Elemen2 Pra-akrobatik
Kurangnya amplitudo pada bentuk; pendaratan berat 0.10 Kurangnya amplitudo pada bentuk; bentuk tidak tetap atau tidak dipertahankan Kurangnya amplitudo pada bentuk; bentuk tidak tetap atau tidak dijelaskan dg baik Menggunakan tumit pada bagian dari rotasi ketika melakukan “relevé” Travelling (sliding) saat rotation Pendaratan berat
0.30
0.50 atau lebih
Sumbu tubuh tdk pada vertikal dan berakhir dgn satu langkah Hops saat rotasi atau interruption Teknik yg tdk diijinkan
* Pesenam Statik: Pesenam tidak boleh tetap statik (tidak bergerak) pada saat tidak bersentuhan dengan alat (contohnya: throws, roll alat pada lantai, dll)
39
Alat Lepas (untuk kehilangan 2 klub berurutan: wasit akan beri penalti satu kali berdasarkan total jumlah langkah yg dilakukan utk mendapat Kembali alat)
Lepas dan mendapat kembali tanpa travelling
besar (3/lebih langkah) diluar area lantai (tanpa perhatikan jarak): 0.70 Alat lepas dan memakai alat pengganti: 0.70 Alat lepas (tdk ada kontak) saat akhir rangkaian: 0.70 lintasan tdk tepat dan tangkapan dgn1 – 2 langkah
Teknik
Lepas dan mendapat kembali setelah travelling pendek (1-2 langkah) Lepas dan mendapat kembali setelah travelling
Tangkapan salah atau dgn bantuan satu tangan atau tubuh. Kontak secara tdk sengaja dengan tubuh dengan perubahan lintasan
Lintasan tidak tepat dan tangkapan dgn 3 langkah atau lebih Alat Statik ** atau non-confirming elemen dekoratif
Kurang seimbang antara gerakan di tangan kanan/kiri
Teknik dasar
Penalti
Clubs Penanganan yang salah (tiap kali, sampai maksimum 1.00 poin) Gerakan tidak teratur atau gerakan terganggu saat circle kecil dan mills dan telapak tangan terlalu jauh jaraknya ketika mills Perubahan singkronisasi pada rotation dari 2 club saat throws dan catches Kurang akurat pada bidang kerja club saat gerakan asymmetric
0.10
0.30 Ribbon Perubahan pola yang dibentuk oleh ribbon (tiap kali, sampai maksimum 1.00 poin) Penanganan yang salah: Involuntary wrappings passing/perpindahan tdk tepat around the body or part stick ribbon tdk sengaja of it with interruption in dipegang ditengah, hubungan the exercise yg salah antara pola, bunyi
0.50 atau lebih
40
Teknik Dasar
keras dari ribbon (tiap kali, sampai maksimum 1.00 poin) Snakes dan Spirals: putaran atau waves tdk cukup rapat/ putaran atau waves tidak pada ayunan yg sama (tinggi, panjangnya) (tiap kali, sampai maksimum 1.00 poin) Simpul tanpa gangguan pada gerakan Ujung Ribbon tetap pada lantai tanpa sengaja saat melakukan pola, throws, echappes, dll.
Simpul dengan gangguan pada gerakan
** Alat Statik (lihat gerakan individual # 1.3.4) Skor Execution (Е): Tiap Wasit Execution (E) mencatat semua kesalahan artistik dan pelaksanaan dan memberikan total pengurangan.
41
III. RENANG
A. UMUM 1. Waktu dan Tempat a. Hari/tanggal
: ditentukan kemudian
b. Waktu
: 08.00 WIB - Selesai
c. Tempat perlombaan
: Kolam Renang ditentukan kemudian
B. KHUSUS PERLOMBAAN 1. Tidak ada pengelompokan umur/kelas 2. Susunan acara perlombaan dan nomor-nomor perlombaan (lihat lampiran) 3. Pelaksanaan perlombaan a
Menggunakan peraturan perlombaan PRSI/FINA (FINA Rules terbaru).
b
Semua nomor perlombaan dilaksanakan langsung final (timed – final)
c
Semua nomor perlombaan menggunakan peraturan 1 kali start
4. Persyaratan peserta a. Persyaratan kelahiran dan sekolah lihat pedoman umum O2SN-VII SD 2014 b. Peserta yang akan mengikuti perlombaan adalah peserta terbaik tiap provinsi sesuai hasil seleksi di provinsinya masing-masing dan bukan peserta yang pernah
juara
dalam
kejuaraan
nasional
(Kejuaraan
Renang
Antar
Perkumpulan Se-Indonesia 2013, Kejuaraan Nasional Renang 2014). 5. Jumlah peserta dan nomor perlombaan a. Tiap nomor perlombaan diwakili maksimal 1 orang per provinsi b. Jumlah nomor perlombaan perorangan yang boleh diikuti oleh setiap peserta/perenang maksimal 4 nomor dari 6 nomor yang diperlombakan 6. Medali Medali kejuaraan diberikan kepada pemenang ke 1, 2, dan 3 7. Penentuan Perenang Terbaik a. Jumlah rekor O2SN-VII SD yang diperbaiki b. Banyaknya medali emas yang diperoleh c. Banyaknya medali perak yang diperoleh d. Banyaknya medali perunggu yang diperoleh e. Apabila batasan tersebut diatas belum dapat menentukan, maka ketajaman waktu terhadap rekor nasional yang akan menentukan
42
8. Protes a. Panitia pelaksana perlombaan merupakan instansi terakhir yang menentukan kepada setiap persoalan yang belum/tidak tercantum dalam peraturan perlombaan dan ketua perlombaan menampung protes dalam persoalan tersebut serta memberikan keputusan sebagai instansi pertama dan terakhir b. Semua protes dinyatakan resmi dan dapat diterima oleh ketua perlombaan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Setiap protes harus disampaikan tertulis dan harus ditandatangani oleh manager yang bersangkutan 2) Setiap protes harus diajukan selambat-lambatnya 30 menit setelah acara/nomor
perlombaan
yang
diprotes
berakhir
dengan
disertai
pembayaran Rp. 1.000.000,- (lihat peraturan FINA/PRSI G.R. 12.1-G.R. 12.3) 9. Pendaftaran peserta a. Pendaftaran peserta dilakukan oleh provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A-1, A-2 dan A-3, kepada panitia penyelenggara. b. Peserta diwajibkan mencantumkan waktu terbaik terakhir 10. Uji coba kolam/pemanasan dapat dilakukan Jadwal: ditentukan kemudian 11. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan perlombaan ini akan ditentukan kemudian.
43
C.
PERATURAN DAN TATA TERTIB 1. Umum a. Tempat peserta dan official 1) Peserta
dan
pelatih
selama
perlombaan
berlangsung
diharuskan
menempati tempat yang telah ditentukan. 2) Yang diperkenankan berada di arena kolam perlombaan selain panitia adalah perenang yang akan start dan yang akan melapor diri untuk start ke petugas pengatur atlit, perenang-perenang yang akan mengikuti upacara penghormatan pemenang (UPP) b. Waktu dan tempat pemanasan/pendinginan 1) Pemanasan
di
kolam
perlombaan
bisa
dimulai
1
jam
sebelum
perlombaan dimulai dan sudah harus selesai 15 menit sebelum perlombaan dimulai 2) Pemanasan/pendinginan selama perlombaan dapat dilakukan di kolam renang perlombaan 4) Semua lintasan dapat di pakai untuk pemanasan 5) Pukul 07.30 WIB lintasan 1 dan 8 hanya dipakai untuk sprint 6) Pukul 07.45 WIB kolam renang dikosongkan (waktu pemanasan telah selesai) 7) Pukul 08.00 WIB perlombaan dimulai
2.
KHUSUS a.
Perenang Lapor Setiap perenang yang akan turun agar mendaftarkan diri ke petugas pengatur atlit pada 4 seri sebelum nomor yang akan diikuti
b.
Pemanggilan melalui pengeras suara 1)
Pemanggilan nama perenang yang akan start melalui pengeras suara hanya dilakukan satu kali setelah perenang berada/siap dibelakang tempat start
2)
Perenang yang namanya diumumkan (saat nomor lintasannya disebutkan) menghadap
melalui pengeras alur
lintasan
suara, sebagai
di
mohon
untuk berdiri
perkenalan
terhadap
penonton/undangan c.
Upacara Penghormatan Pemenang (UPP) 1)
UPP diusahakan untuk dapat dilaksanakan setiap 2 (dua) nomor perlombaan selesai dilaksanakan
44
2)
Dalam mengikuti UPP para peserta upacara harus memakai seragam daerah masing-masing
3)
Peserta diharapkan dapat mengikuti UPP dengan tertib dan khidmat
4)
Agar UPP dapat dilaksanakan dengan lancar dimohon kepada para pembina untuk mempersiapkan atlitnya yang menjadi juara untuk mengikuti UPP.
d.
Hal-hal yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.
45
PENDAFTARAN PESERTA
Model A-1 Daerah
: ………………………………………………………………………..
Alamat
: ………………………………………………………………………..
Telp.
: …………………………………. Fax. : ………………………….
No.
Nama Official/Pelatih
No.
Nama Peserta
Pa/Pi
Jabatan
Kls
Tgl. Lahir
Ketua/Sekretaris
(………………………………..)
46
PENDAFTARAN PESERTA
Model A-2 Daerah
: ………………………………………………………………………..
Alamat
: …………………………………………………………………………
Telp.
: …………………………………. Fax. : ……………………………..
No.
Nama Atlet
Kls
Pa/Pi
Nomor Perlombaan
Waktu Terbaik
Ketua/Sekretaris
(………………………………..)
47
FORMULIR PENDAFTARAN
Model A-3 : ………………………………………… (Pa/Pi)
Daerah
Jenis No.
Nama
GAYA
Kelamin Pa/Pi
Bebas 50
100
Punggung 50
Dada 50
100
Kupu-kupu 50
Catatan : Pada kolom Gaya, cantumkan waktu terbaik terakhir peserta (pendaftar).
48
Lampiran
SUSUNAN ACARA OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN)-VII SD CABANG RENANG TAHUN 2014
HARI PERTAMA : 1. 100 Meter Gaya Bebas Putera 2. 100 Meter Gaya Bebas Puteri 3. 50 Meter Gaya Punggung Putera 4. 50 Meter Gaya Punggung Puteri 5. 50 Meter Gaya Dada Putera 6. 50 Meter Gaya Dada Puteri
HARI KEDUA : 1. 100 Meter Gaya Dada Putera 2. 100 Meter Gaya Dada Puteri 3. 50 Meter Gaya Kupu-kupu Putera 4. 50 Meter Gaya Kupu-kupu Puteri 5. 50 Meter Gaya Bebas Putera 6. 50 Meter Gaya Bebas Puteri
49
IV. TENIS MEJA
A.
PERATURAN UMUM
1. Nomor yang dipertandingkan a. Tunggal Putra b. Tunggal Putri 2. Sistem Permainan/Pertandingan Sistem permainan/pertandingan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh ITTF/PTMSI terbaru, kecuali : a.
Tunggal putra dan putri akan dibagi dalam 8 pool dan dipertandingkan dalam dua babak.
b.
Babak I dipertandingkan dengan ½ kompetisi (single round robin group system). Rangking I dan II tiap pool berhak maju ke babak II
c.
Babak II, rangking I dan II pool akan dipertandingkan dengan sistem gugur
d.
Seluruh pertandingan dilaksanakan dengan lima game terbaik (the Best of five games)
B. PERATURAN KHUSUS 1.
Seeded permainan berdasarkan hasil O2SN-VI SD tahun 2013. Seeded didahului Ranking 1 s/d 8 dan kemudian ranking 9-16.
2.
Seluruh pemain harus menggunakan celana pendek (kecuali untuk pemain yang menggunakan jilbab) dan kostum /kaos serta sepatu. Kaos tidak berwarna (dasar) kuning dan oranye serta tidak oblong.
3.
Atlet harus menunjukkan ID Card
(Kartu Tanda Pengenal) sebelum
pertandingan dimulai. 4.
Pemain yang tidak hadir untuk bertanding lebih dari 15 menit dari jadwal yang ditentukan akan dinyatakan Kalah Walk Over (WO) untuk pertandingan tersebut
50
C.
BEBERAPA PENJELASAN PERATURAN
1.
Pelatih yang mendampingi saat bertanding sudah harus ditentukan sebelum pertandingan dimulai dan tidak boleh diganti sampai pertandingan tersebut selesai. (tidak termasuk pada pertandingan berikutnya).
2.
Satu orang pelatih yang ditunjuk dapat menjadi penasehat untuk 2 (dua) pemainnya sekaligus pada saat mereka bertanding.
3.
Sanksi bagi pelatih/pendamping yang memberi kode/nasehat tidak pada saatnya (Time-out atau Pergantian Game/Set) dikenakan hukuman : a. Teguran I : Kartu Kuning b. Teguran II : Kartu Merah Apabila terdapat seorang pelatih/pendamping yang telah 2 (dua) kali mendapat hukuman Kartu Merah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi mendampingi
atau
menjadi
penasehat/pelatih
untuk
sisa
pertandingan
berikutnya. 4. Protes yang sehubungan dengan teknis pertandingan diselesaikan sesuai dengan peraturan Tenis Meja yang berlaku. 5. Peralatan (Raket/Bet) yang digunakan harus sesuai dengan Ketentuan/Peraturan yang berlaku. 6. Perhitungan Nilai untuk menentukan Ranking dalam Pool sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti : a. Menang = Nilai 2, Kalah = Nilai 1, dan WO/Diskualifikasi =0 b. Apabila terdapat 2 atau lebih pemain yang memiliki nilai yang sama dalam Pool, maka urutannya ditentukan dari hasil pertandingan diantara mereka saja. 7. Time-Out hanya dapat diminta 1(satu) kali untuk setiap pertandingan (maksimal 1 menit) 8. Persyaratan servis harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D.
PERALATAN Meja : Standar Nasional/Internasional Bola : Butterfly***(oranye)
51
E.
JADWAL PERTANDINGAN PERORANGAN (TENTATIVE)
Hari I
: Tunggal Putra dan Putri
(Babak I)
Hari II
: Tunggal Putra dan Putri
(babak I)
Tunggal Putra dan Putri Hari III
F.
: Tunggal Putra dan Putri
(Babak II) (babak II/Semifinal dan Final)
HADIAH/PENGHARGAAN
Pemenang akan diberi Penghargan/Hadiah sesuai dengan ketentuan Panitia Penyelenggara. Khusus medali, pemenang untuk masing-masing nomor pertandingan akan diberikan : 1. Tunggal Putra
2. Tunggal Putri
G.
: - Juara
1 Medali Emas
- Runner Up
1 Medali Perak
- Pemenang III/Bersama
2 Medali Perunggu
: - Juara
1 Medali Emas
- Runner Up
1 Medali Perak
- Pemenang III/Bersama
2 Medali Perunggu
LAIN-LAIN Ketentuan lainnya yang perlu diberitahukan dan belum tercantum dalam panduan ini akan disampaikan pada saat penjelasan teknis.
52
V. BULUTANGKIS
A. PERATURAN UMUM 1. Panitia Pelaksana. a. Keputusan wasit yang memimpin mengikat. b. Wasit dapat membatalkan keputusan hakim garis (over rules). c. Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan. 2. Peraturan. Peraturan permainan/pertandingan menggunakan peraturan PBSI/ Badminton World Federation (BWF). 3. Pakaian dan Shuttle Cock. a. Pemain harus berpakaian olahraga yang sopan, warna bebas dan tidak diperkenankan memakai kaos klub. b. Pemain wajib menggunakan kaos yang dibelakang kaosnya ada nama pemain. c. Shuttle Cock yang digunakan disediakan dan diatur oleh Panitia. B. PERATURAN KHUSUS 1. Ketentuan Bertanding. a. Pemain harus sudah hadir di tempat pertandingan 15 menit sebelum jadual pertandingan. b. Pemain wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding. c. Pemain yang belum dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan. d. Pemain yang gilirannya bertanding setelah dipanggil dalam waktu 5 (lima) menit dari jadual pertandingannya tidak hadir dinyatakan kalah. e. Jadual yang tercantum dalam buku acara menjadi pedoman untuk dimulainya pertandingan. f.
Bila terjadi gangguan, Referee berhak menunda atau memindahkan ke tempat lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai.
g. Seorang pemain berhak atas hadiah menurut hasil aktual yang didapat sebelum pengunduran diri karena cidera
53
2. Sifat/Sistem Pertandingan a. Pertandingan bersifat perorangan dengan mempertandingkan Tunggal Putra, Tunggal Putri, Ganda putra, dan Ganda Putri b. Pertandingan babak pertama menggunakan sistem setengah kompetisi dalam pool; -
dalam pertandingan setengah kompetisi dalam pool tidak dibenarkan memberikan kemenangan WO,
-
apabila memberikan kemenangan WO, maka pertandingan yang telah dilakukan dianulir (dianggap tidak ada) dan yang belum dilakukan dibatalkan.
c. Juara satu masing-masing pool berhak maju ke babak berikutnya hingga semi final dengan menggunakan sistem gugur. d. Yang menang dalam Semi Final maju ke Final memperebutkan juara 1 dan 2 e. Yang kalah dalam semi final memperebutkan juara 3. 3. Penentuan Ranking dalam pool . a. Ranking ditentukan oleh kemenangan pertandingan / match. b. Bila ada 2 (dua) pemain yang memiliki jumlah kemenangan pertandingan / match yang sama, pemenang pada saat keduanya bertanding menduduki ranking lebih tinggi. c. Bila 3 (tiga) atau lebih yang memiliki jumlah pertandingan/match yang sama, ranking akan ditentukan oleh selisih kemenangan game dikurangi kekalahan game, yang memiliki jumlah selisih kemenangan game lebih banyak menduduki peringkat lebih tinggi. Apabila masih ada dua pemain sama, yang menang pada waktu keduanya bertanding menduduki peringkat lebih tinggi. d. Bila ada 3 atau lebih yang memiliki jumlah kemenangan yang sama dan memiliki jumlah selisih game yang sama, ranking akan ditentukan dengan jumlah selisih kemenangan point (angka). Yang memiliki jumlah selisih kemenangan point lebih banyak menduduki ranking lebih tinggi; -
bila masih ada 2 (dua) pemain yang sama, pemenang pada waktu keduanya bertanding menduduki ranking lebih tinggi,
-
bila masih ada 3 (tiga) pemain yang sama, maka ranking ditentukan melalui undian.
4. Seeded dan Undian. a. Seeded ditentukan oleh Referee. b. Undian akan ditentukan kemudian.
54
5. Scoring. a. Pertandingan menggunakan score 21 x 3 Rally Point, dengan prinsip The Best of Three Games. b. Apabila kedudukan 20 sama, maka yang memperoleh 2 angka berturut-turut sebagai pemenang. c. Apabila kedudukan 29 sama, maka yang mencapai angka 30 lebih dulu sebagai pemenang. 6. Interval. a. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak istirahat tidak lebih dari 60 detik (1 menit) dan pelatih/pendamping mendatangi pemain untuk memberikan instruksi atau pemain mendatangi pelatih/pendamping untuk mendapatkan instruksi. b. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada), pemain berhak istirahat tidak lebih dari 120 detik (2 menit) dan pelatih/ pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan instruksi atau pemain mendatangi pelatih untuk mendapatkan instruksi. 7. Cidera. a. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak diberikan waktu perawatan
pemulihan,
apabila
tidak
dapat
melanjutkan
pertandingan
dinyatakan kalah, kecuali terjadi perdarahan. b. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang diperkenankan masuk lapangan kecuali atas izin Referee.
C. PROTES. Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan saja dan diajukan kepada Referee oleh pelatih/ pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masih berjalan.
D. HADIAH/ PENGHARGAAN. Pemenang akan diberi medali :
a.
Tunggal Putra
b. Tunggal Putri
: - Juara I
Medali Emas
- Juara II
Medali Perak
- Juara III
Medali Perunggu
: - Juara I
Medali Emas
55
c. Ganda Putra
d. Ganda Putri
- Juara II
Medali Perak
- Juara III
Medali Perunggu
: - Juara I
Medali Emas
- Juara II
Medali Perak
- Juara III
Medali Perunggu
: - Juara I
Medali Emas
- Juara II
Medali Perak
- Juara III
Medali Perunggu
E. LAIN-LAIN.
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini, akan ditentukan kemudian.
56
VI. VOLIMINI
A. PERATURAN UMUM 1. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan umum O2SN-VII SD tahun 2014 2. Pakaian dan Sepatu Para peserta diwajibkan memakai sepatu olahraga dan pakaian yang bersih dan sopan, dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan. Pakaian pertandingan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun dalam keadaan basah.
B. PERATURAN KHUSUS 1. Peraturan Pertandingan a. Peserta Pertandingan Beregu Putri b. Regu Seeded Regu Seeded adalah ranking I s.d. IV hasil pertandingan O2SN-VI SD tahun 2013, yaitu I. Jawa Barat, II. Jawa Tengah, III. Jawa Timur, dan IV. Sumatera Utara. c. Sistem Pertandingan 1) Pertandingan dibagi dalam 2 babak a) Babak I
: Menggunakan sistem satu kali saling bertanding ( sistem setengah kompetisi) dalam pool.
b) Babak II
: Menggunakan sistem gugur.
2) Penentuan ranking pada Babak I a)
Regu yang memperoleh NILAI tertinggi, dengan ketentuan: - Apabila skor 2-0: yang menang mendapat nilai 3 dan yang kalah 0. - Apabila skor 2-1: yang menang mendapat nilai 2 dan yang kalah 1.
b)
Apabila jumlah Nilai sama, ditentukan dengan KEMENANGAN terbanyak.
57
c)
Apabila
jumlah
kemenangan
sama,
ditentukan
dengan
PERBANDINGAN SET, yaitu Jumlah Set Kemenangan dibagi Jumlah Set Kekalahan. d)
Apabila perbandingan Set sama, ditentukan dengan PERBANDINGAN ANGKA, yaitu Jumlah Angka Kemenangan dibagi Jumlah Angka Kekalahan.
e)
Apabila Perbandingan Angka sama, ditentukan dengan HASIL PERTANDINGAN antara ke-2 regu tersebut.
f)
Apabila dalam poin e terjadi lebih dari 2 regu yang Perbandingan Angkanya sama, ditentukan dengan UNDIAN.
g)
Apabila ada regu yang mengundurkan diri dari pertandingan, maka semua hasil pertandingan yang sudah dilaksankan akan DIHAPUS termasuk hasil pertandingan lawannya yang sudah dilakukan.
d. Mulainya Pertandingan 1)
Bila waktu dalam jadwal pertandingan telah tiba, serta sarana dan reguregu yang akan bertanding juga telah siap, maka pertandingan harus segera dimulai
2)
Bila waktu dalam jadwal pertandingan belum tiba, tetapi semua sarana dan ke 2 regu yang akan bertanding telah siap, maka pertandingan dapat segera dimulai
3)
Bila waktu dalam jadwal pertandingan telah tiba, tetapi sarana belum siap, maka regu-regu yang akan bertanding harus menunggu sampai selesainya sarana dipersiapkan.
e. Walk Over (W.O.) 1)
Regu yang terlambat datang di tempat pertandingan atas kesalahan sendiri 15 menit dari jadwal pertandingan
2)
Regu yang menolak bertanding, padahal wasit serta sarana pertandingan telah siap.
f.
Protes 1) Protes dilakukan oleh kapten regu atau pelatih resmi dari cabang volimini yang bersangkutan 2) Protes yang dilakukan oleh selain kapten regu atau pelatih resmi, tidak akan diperhatikan 3) Sekali mengajukan protes dikenakan biaya Rp. 500.000,-.(lima ratus ribu rupiah). Menang/kalah protes, uang protes milik Panpel.
58
g. Dewan Hakim Dewan Hakim merupakan badan tertinggi dalam memututskan, apabila ada masalah dalam pertandingan yang sedang berjalan. 1) Keputusan dewan hakim adalah mutlak. 2) Anggota Dewan Hakim terdiri atas unsur PP. PBVSI + Pengprov PBVSI setempat. h. Komisi Perwasitan (SRC) Komisi Perwasitan (SRC) bertugas : 1) Mengatur penugasan wasit 2) Memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diselesaikan oleh wasit yang bertugas. 3) Anggota Komisi Perwasitan terdiri dari unsur Komisi Perwasitan PP. PBVSI + komisi Perwasitan Pengprov. PBVSI setempat i.
Pertemuan Teknik Waktu dan tempat pertemuan teknik ditentukan oleh panitia pusat O2SN-VII SD 2014.
2.
Peraturan permainan Pada prinsipnya Peraturan Permainan yang dipergunakan sama dengan Peraturan Permainan Bola Voli terbaru, kecuali ada beberapa ketentuan khusus, antara lain : a. Lama bermain
: Two winning set
b. Tinggi net Putri
: 2,00 meter.
c. Ukuran lapangan Lapangan yang dipergunakan adalah berukuran 12,00 X 6,00 meter. d. Jumlah pemain Setiap regu terdiri dari 4 pemain inti dan 1 pemain cadangan. e. Seragam pemain 1) Setiap pemain harus memakai kaos dan celana yang seragam 2) Kaos harus bernomor dada dan nomor punggung (nomor antara 1 s.d. 20) 3) Kapten regu diberi tanda dengan secarik kain yang warnanya kontras ukuran 2x6 cm ditempelkan/dijahit di bawah nomor dada. f.
Pergantian pemain 1) Pergantian pemain bebas, artinya setiap pemain yang diganti boleh menggantikan siapa saja, contoh : no. 1 diganti no. 5; no. 1 boleh mengganti no. 5 lagi atau mengganti no. 2, no. 3 atau no.4 2) Pergantian harus diselingi dengan reli dahulu untuk pergantian selanjutnya
59
3) Jumlah pergantian bebas.
g. Servis 1) Setiap perpindahan servis, yang melakukan servis harus bergiliran 2) Bola yang sudah dilambungkan untuk diservis, harus dipukul 3) Bola servis yang menyentuh net bagian atas dan masuk ke lapangan lawan adalah sah. h. Memainkan (menyentuh) bola 1)
Seluruh bagian badan diperkenankan untuk memainkan bola, disengaja maupun tidak disengaja
2)
Setiap pemain diperbolehkan melakukan spike ataupun blok di depan net, asalkan saat servis akan dilakukan (dipihak lawan atau sendiri) para pemain harus kembali pada posisinya.
i.
Technical Time Out dan Time Out 1) TTO di berikan pada set ke 1 dan set ke 2, saat salah satu regu mencapai angka 8 dan 16 (set ke 3 tidak ada TTO) 2) TO resmi dapat diminta oleh pelatih atau kapten regu sebanyak 2 kali.
j.
Pemberian angka Pemberian angka menggunakan sistem reli poin. 1)
Set ke 1 dan set ke 2, game berakhir pada angka 25, kecuali bila terjadi 24-24, dilanjutkan sampai salah satu regu unggul 2 angka (24-26); (2527), dst.
2)
Set ke 3, game berakhir pada angka 15, kecuali bila terjadi 14-14, dilanjutkan sampai salah satu regu unggul 2 angka (14-16); (15-17), dst.
C. MEDALI Medali kejuaraan diberikan kepada juara/pemenang ke 1, 2, dan 3. D. PENUTUP Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian.
60
VOLIMINI O2SN-VII SD 2014 Tahun 2014
PROVINSI REGU
: :
NO
NAMA
KLS
ASAL SEKOLAH
TEMPAT TGL. LAHIR
TB (CM)
BB (Kg)
KET
1 2 3 4 5 ………………, ……………….. 2014 Pelatih
………………………………………… Nama Jelas Keterangan : TB BB
= Tinggi Badan (cm) = Berat Badan (kg)
61
LAPANGAN VOLIMINI
Ukuran lapangan volimini adalah : Panjang Lebar Tebal garis Tinggi Net Putri
= 12,00 m = 6,00 m = 0,04 m = 2,00 m
12,00 m
0,15m 0,1m
6,00 m
62
VII. PENCAK SILAT
A. PERATURAN UMUM 1. Peraturan a.
Peraturan pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) hasil Munas XII Tahun 2007.
b. Semua peserta pendamping dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut. 2. Peserta a. Perorangan Putra b. Perorangan Putri 3. Nomor Pertandingan a. Tunggal Putra b. Tunggal Putri 4. Peraturan Pertandingan a. Pakaian : Pakaian pencak silat model standar, warna bebas, dan polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge induk di dada sebelah kiri. b. Senjata : 1) Golok atau parang Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran 20 cm s.d 30 cm 2) Tongkat Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 120 s/d 150 cm, (disesuaikan) dengan garis tengah 1,5 s/d 2,5 cm. 5. Tahapan Pertandingan a. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool b. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool, ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool sebelumnya
63
c. Jumlah
pool
ditetapkan
oleh
rapat
antara
Delegasi
Teknik,
Ketua
Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta pada Rapat Teknik d. Pembagian pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik e. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta dan langsung kebabak final. 6. Tata Cara Pertandingan a. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan. Para juri mengambil tempat yang telah ditentukan b. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara c. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada para Juri d. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat dengan bendera kuning kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya, agar bersiap untuk memulai tugas e. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong. f. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua
Pertandingan
dari
titik
tengah
gelanggang
dan
selanjutnya
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan g. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik h. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani formulir Catatan Waktu Peragaan Pesilatuntuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas i. Pembantu
Gelanggang
mengambil formulir hasil
penilaian
Juri
dan
menyerahkan kepada Dewan Juri
64
j. Setelah selesai perhitungan, para Juri meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya
pelaksanaan
tugas.
Selanjutnya
para
Juri
meninggalkan
gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
C. KETENTUAN BERTANDING 1. Aturan Bertanding a. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat. Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik. Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman b. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini c. Tidak diperkenankan bersuara dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama peragaan d. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat yang bersangkutan tidak mendapat nilai. 2. Hukuman Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan atas: a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus : 1)
Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
2)
a)
Kesalahan dalam rincian gerak
b)
Kesalahan urutan rincian gerak.
Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal (tidak ditampilkan)
3)
Hukuman
DISKUALIFIKASI
diberikan
kepada
Pesilat
yang
tidak
menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah. b. Faktor Waktu : 1)
Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit :
65
a) Penampilan kurang atau lebih dari 6 (enam) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh) b) Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15 (lima belas) c) Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20 (dua puluh). 2)
Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 (tiga) menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus tunggal dan para Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c.
Faktor-faktor lain : 1)
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m)
2)
Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan
3)
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vocal) / teriakan (berteriak)
4)
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk didalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah. (hanya dikenakan 1 kali)
5)
Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukuman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat bersangkutan, apabila Pesilat melanggar ketentuan tentang bersuara/berteriak, keluar garis, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut harus disahkan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) juri yang bertugas. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
6)
Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut:
66
a)
Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN TERAKHIR, maka akan diulang sejak awal dengan juri yang sama setelah selesainya nomor undian terakhir pada pool dan kategori yang bersangkutan
b)
Apabila hal tersebut terjadi pada
Pesilat NOMOR UNDIAN
TERAKHIR, maka akan diulang sejak awal dengan juri yang sama secepat-cepatnya 5 (lima) menit dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis
c)
Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan juri yang lain.
7) Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak bisa melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI bersangkutan
dan
setelah
Ketua
Pertandingan
berkonsultasi
dengan
mengganti Delegasi
juri
yang
Teknik
dan
pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya. 3. Undur Diri Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik. 4. Diskualifikasi a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman dan diskualifikasi. Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu b. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu c. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
67
5. Penilaian a. Nilai kebenaran yang mencakup unsur : 1) Kebenaran gerakan dalam setiap jurus 2) Kebenaran urutan gerakan 3) Kebenaran urutan jurus Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
b. Nilai kemantapan yang mencakup unsur : 1) Kemantapan gerak 2) Kemantapan irama gerak 3) Kemantapan penghayatan gerak 4) Kemantapan tenaga dan stamina. Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s.d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan. 6. Penentuan dan Pengumuman Pemenang a. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya b. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai kebenaran tertinggi c. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi d. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu (3 menit) e. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil f.
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manajer pesilat bersangkutan
g. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
68
D. MEDALI Medali kejuaraan nomor perlombaan kategori tunggal akan diberikan kepada pemenang ke 1, 2 dan 3. E. PENUTUP Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian dalam pertemuan teknik.
69
VIII. CATUR
A. PERATURAN UMUM 1. Peraturan a. Peraturan
pertandingan
yang
digunakan
adalah
peraturan
FIDE/
PERCASI terbaru yang berlaku di Indonesia (Per 1 Juli 2009 - 2014) b. Semua
peserta
dianggap
telah
memahami
dan
mengerti
isi
dari
peraturan tersebut. 2. Penjelasan Teknis Penjelasan teknis : 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pertandingan 3. Jadwal Pertandingan (tentatif) Hari I
20.00 wib
Penjelasan Teknis
Hari II
07.00 wib
Upacara Pembukaan
14.00 wib
Babak 1 Catur Standar
19.00 wib
Babak 2 Catur Standar
09.00 wib
Babak 3 Catur Standar
14.00 wib
Babak 4 Catur Standar
19.00 wib
Babak 5 Catur Standar
09.00 wib
Babak 6 Catur Standar
14.00 wib
Babak 7 Catur Standar
19.30 wib
Babak 1 Catur Cepat
20.30 wib
Babak 2 Catur Cepat
08.00 wib
Babak 3 Catur Cepat
09.30 wib
Babak 4 Catur Cepat
11.00 wib
Babak 5 Catur Cepat
14.00 wib
Babak 6 Catur Cepat
15.30 wib
Babak 7 Catur Cepat
17.00 wib
Medali/UPP
Hari III
Hari IV
Hari V
B. PERATURAN KHUSUS 1. Peserta a. Putra 2 (dua) orang b. Putri 2 (dua) orang 2. Nomor pertandingan a. Catur Standar
70
1) Catur Standar Perorangan Putra 2) Catur Standar Perorangan Putri 3) Catur Standar Beregu Putra 4) Catur Standar Beregu Putri b. Catur Cepat 1)
Catur Cepat Perorangan Putra
2)
Catur Cepat Perorangan Putri
3)
Catur Cepat Beregu Putra
4)
Catur Cepat Beregu Putri
3. Peralatan Catur Seluruh peralatan catur (papan, buah dan jam catur) akan disediakan oleh Panitia Pelaksana. 4. Waktu Pikir (Jam Catur) a. Catur Standar 90 menit s/d selesai untuk masing-masing pemain b. Catur Cepat 25 menit s/d selesai untuk masing-masing pemain 5. Sistem pertandingan Sistim Swiss 7 (tujuh) babak 6. Penentuan Juara Perorangan (Individual) a. Berdasarkan Match Point (MP) tertinggi b. head to head (hasil pertandingan yang bersangkutan) c. Bila sama ditentukan oleh Buchhloz (BH), dilanjutkan dengan Sonneborn Berger (SB) dan Progressive Score (PS) d. Bila masih sama, ditentukan melalui undian. Beregu (Team) a. Berdasarkan Jumlah Match Point (MP) pemain perorangan b. Bila sama ditentukan oleh jumlah rangking terkecil pemain perorangan 7. Pairing Pertandingan (Undian) Dilakukan dengan menggunakan Program Komputer Swiss Manager atau Swiss Perfect Khusus untuk pairing untuk babak terakhir pemain yang berasal dari satu daerah yang sama tidak boleh dipertemukan 8. Ketentuan peserta
71
a. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam panduan umum O2SN-VII SD tahun 2014 b. Belum memiliki gelar Master c. Telah hadir ditempat pertandingan sebelum pertandingan dimulai d. Peserta yang tidak ada/belum hadir dimeja pertandingan ketika wasit menyatakan pertandingan dimulai dinyatakan kalah (aturan Zero Start) e. Peserta wajib mengetahui dimana dan bilamana harus bertanding f.
Peserta wajib dapat menulis langkah-langkah catur dalam notasi catur untuk nomor catur Standar (Grand Final)
9. Lain-Lain a.
Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan
b.
Peserta diwajibkan memakai sepatu dan ID Card dari Panpel
c.
Peserta, Official, Pelatih, Penonton serta Guru dilarang merokok di dalam ruangan (tempat) pertandingan.
d.
Tidak diperkenankan membawa Handphone ataupun alat elektronik lainnya kedalam ruangan pertandingan.
e.
Peserta / pemain, yang melanggar ketentuan pada butir a,b,c,d dan f maka akan dinyatakan kalah oleh Wasit.
f.
Official / Penonton serta Guru yang melanggar ketentuan pada butir a,b,c dan d,
maka
akan
diperkenankan
dikeluarkan memasuki
dari
ruangan
ruangan
pertandingan
pertandingan
pada
serta
tidak
babak-babak
berikutnya.
C.
g.
Dewan Hakim ditetapkan / dipilih dari/oleh PERCASI sebanyak 5 orang.
h.
Keputusan Dewan Hakim bersifat final.
PROTES 1. Protes terhadap keputusan wasit dapat diajukan ke Dewan Hakim 2. Protes yang diajukan ke Dewan Hakim dilakukan dengan cara tertulis 15 menit setelah pertandingan selesai dan disertai uang protes sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 3. Bila protes dibenarkan oleh dewan hakim, maka uang protes akan dikembalikan
D. MEDALI Medali kejuaraan akan diberikan kepada juara/pemenang ke 1, 2 dan 3.
72
E. PENUTUP Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian (pada saat pertemuan teknis).
GENS UNA SUMUS (KITA SATU KELUARGA)
73
IX. KARATE
A. PENGERTIAN UMUM 1. Peraturan Pertandingan a. Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan pertandingan yang direkomendasikan oleh World Karate Federation (WKF) yang telah disesuaikan oleh Pengurus Besar FORKI b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut. 2. Peserta a. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam panduan umum O2SN-VII SD 2014 b. Peserta bukan juara I kelas perorangan baik kata maupun kumite pada Kejuaraan Nasional Karate piala MENDIKBUD VI tahun 2013 (daftar nama terlampir). c. Setiap provinsi berhak mengirimkan atlet 1 putra dan 1 putri, terdiri dari : 1 orang putra pada kelas KATA merangkap KUMITE 1 orang putri pada kelas KATA merangkap KUMITE d. Terdaftar pada Perguruan Karate Anggota FORKI
B. JENIS DAN SISTEM PERTANDINGAN 1.
Jenis Pertandingan Jenis Pertandingan adalah KATA dan KUMITE
2. Sistem Pertandingan a. Sistem pertandingan yang diterapkan system eliminasi dengan referchange b. Jumlah dan pembagian pool ditentukan melalui rapat teknik
C. PERATURAN PERTANDINGAN 1. Area Pertandingan Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang 8 (delapan) meter (diukur dari luar) dengan tambahan 2 (dua) meter pada semua sisi sebagai area aman.
74
2. Area pertandingan KUMITE : a. Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang 8 (delapan) meter (diukur dari luar) dengan tambahan 2 (dua) meter pada semua sisi sebagai area aman. b. Garis kontestan (peserta bertanding) adalah 1,5 meter dari titik tengah berada di sebelah kiri dan kanan wasit yang berjarak 2 meter dari titik tengah.
D. PAKAIAN RESMI 1. Peserta dan pelatih harus mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan dalam peraturan Pengurus Besar FORKI 2. Setiap kontestan yang bertanding akan terdiri dari 2 (dua) kontestan yang saling berlawanan/bertanding yang ditandai oleh perbedaan sabuk yaitu sabuk merah (AKA) dan Sabuk Biru (AO). 3. Setiap peserta yang tidak mematuhi peraturan ini, tidak akan diikutsertakan pada pelaksanaan pertandingan E. PERATURAN KATA 1. Para peserta harus menampilkan jenis KATA yang sesuai dengan aliran karate-do yang ditetapkan Pengurus Besar FORKI : Pada babak penyisihan, KATA yang ditampilkan oleh masing-masing peserta adalah KATA Dasar dengan jenis yang sama pada tingkatan dan babak yang dimainkan Tabel 1 Jenis KATA pada Babak Penyisihan BABAK I II III IV V
Shotokan HEIAN I (SHODAN) HEIAN II (NIDAN) HEIAN III (SANDAN) HEIAN IV (YONDAN) HEIAN V (GODAN)
ALIRAN Wado dan Shito PINAN II (NIDAN) PINAN I (NIDAN) PINAN III (SANDAN) PINAN IV (YONDAN) PINAN V (GODAN)
Goju Taikyoku Gedan Dai Ni Taiyuku Kake Uke Dai Ni Taikyoku Mawashi Dai Ichi Gekisai Dai Ichi Gekisai Dai Ni
75
Pada babak final dan perebutan juara III bersama, peserta menampilkan salah satu dari GATRA KATA yang telah ditentukan oleh WKF yang terdiri dari : Jion, Kankudai, Seinchin, Basaidai, Seishan, Chinto, Seipai dan Seifa. Pada Babak Referchange, peserta menampilkan KATA yang belum dimainkan sebelumnya sesuai dengan babak yang ditentukan pada tabel 1. Ketika menampilkan KATA tidak diperbolehkan melakukan variasi Sebelum
pertandingan
dimulai,
administrasi
pertandingan
akan
mengumumkan nama KATA yang akan dibawakan oleh peserta. Kontestan harus menampilkan KATA yang berbeda dalam setiap putaran. KATA yang sudah dimainkan tidak boleh diulang lagi pada babak berikutnya.
2. Kriteria Untuk Keputusan Pertandingan
KATA
harus
ditampilkan
dengan
kemampuan
dan
harus
mendemonstrasikan satu pemahaman yang jelas terhadap prinsip tradisional yang terkandung didalamnya. Dalam penilaian kontestan (perorangan), tim juri akan menilai pada : Penampilan gerakan KATA yang benar berdasarkan teknik dan arti/makna KATA Ketepatan waktu, ritme, kecepatan, keseimbangan dan fokus
kekuatan
(KIME). Fokus perhatian yang benar (CHAKUGAN) dan konsentrasi. Kuda-kuda yang benar (DACHI) dengan penekanan pada kaki yang benar dan telapak kaki datar pada lantai. Penekanan yang baik pada perut (HARA) dan tidak ada gerak ke atas atau ke bawah dari pinggul ketika bergerak. Bentuk yang benar (KIHON) dari gaya yang ditampilkan. Tingkat kesulitan dari KATA yang ditampilkan. Peserta yang menampilkan variasi pada KATA akan didiskualifikasi. Peserta yang berhenti pada saat KATA berlangsung atau menampilkan KATA yang berbeda dengan yang diumumkan akan didiskualifikasi. Peserta yang menampilkan KATA yang tidak diizinkan atau mengulangi KATA akan didiskualifikasi.
76
F. PERATURAN KUMITE 1. Peserta wajib menggunakan pelindung terdiri dari : Pelindung gigi (Gum Shield) Pelindung tangan (hand protector) sesuai warna sabuk Bantalan tulang kaki (Shin Pad) sesuai warna sabuk Pelindung telapak kaki (foot protection) sesuai warna sabuk Pelindung badan (Body Protector) sesuai rekomendasi PB FORKI Pelindung Muka (Face Mask) sesuai rekomendasi PB FORKI Bagi peserta yang tidak menggunakan pelindung tersebut diatas akan didiskualifikasi dalam pertandingan 2. Waktu Pertandingan adalah 90 (sembilan puluh) detik dan penghitungan waktu dilakukan secara terbuka pada panel scoring board 3. Nilai pertandingan kumite adalah : Ippon (tiga poin) Wazaari (dua poin) Yuko (satu poin) 4. Tidak diperkenankan untuk kontak ke kepala, muka (termasuk kontak dengan face mask) dan leher. 5. Segala bentuk dan jenis kontak yang diprakirakan dan terbukti akan mencederai lawan akan dikenakan hukuman sesuai dengan tingkatan hukuman. 6. Sistem penilaian dan hukuman dalam pertandingan kumite mengikuti peraturan pertandingan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar FORKI 7. Seluruh nilai dan hukuman yang diperoleh akan ditampilkan selama pertandingan pada papan skor (scoringboard). 8. Kontestan/peserta pertandingan akan diumumkan/dipanggil sesuai dengan pool dan urutan pertandingan oleh administratur pertandingan. 9. Setiap kontestan/peserta bertanding wajib didampingi oleh pelatih/coach pada tempat yang telah disediakan di area pertandingan. 10. Pertandingan KUMITE wajib dilengkapi dengan komisi/tim kesehatan yang disediakan oleh PANPEL.
F.
KELAS KUMITE 1.
KUMITE putra
: -32 kg dan +32 kg
2.
KUMITE putri
:– 28 kg dan +28 kg
77
G. PENUTUP
Demikian panduan pertandingan karate ini dibuat untuk menjadi ketentuan peserta O2SN tingkat Sekolah Dasar cabang olah raga karate, disamping peraturan tersebut dalam pelaksanaan pertandingan akan diterapkan juga peraturan perwasitan WKF yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pedoman ini.
78
LAMPIRAN FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA O2SN-VII SD 2014
79
Diisi dan diserahkan kepada Panitia O2SN SD pada saat registrasi
BIODATA SISWA/PESERTA O2SN-VI SD TAHUN 2014
CABANG OLAHRAGA : …………………………………….
A. IDENTITAS PRIBADI Nama Lengkap
: ……………………………………………..…….…………………
Tempat Tgl. Lahir
: ……………………………………………..………..………………
NIS
: ………………………..…………………………….……………….
Agama
: ………………………………………………….……………………
Kelas
: …………………………………………….................................…
Alamat Rumah
:Jalan
............…………………………………………......
Kecamatan
............………………………………………….....
Kab./Kota.
............………………………………………….....
Provinsi
............…………………………………………......
Telp./HP
............…………………………………………......
Telah mengikuti kegiat B. IDENTITAS SEKOLAH Nama Sekolah
: ……………………………………………….................................
Nama Klub Olahraga SD : ............................................................................................ Alamat Sekolah
:Jalan
............…………………………………………......
Kecamatan
............………………………………………….....
Kab./Kota.
............………………………………………….....
Provinsi
............…………………………………………......
Telp.
............…………………………………………......
Telah mengikuti kegiatan Pembahasakah Buku Fair Play yang diselenggarakan oleh Direktorat Penaan TK dan SD.
Foto 3x4
Bogor, 28 Maret 2009
( .................……………………… ) NIS.
80
Diisi dan diserahkan kepada Panitia O2SN SD pada saat registrasi BIODATA OFISIAL O2SN-VI SD TAHUN 2014
A. IDENTITAS PRIBADI Nama Lengkap
: ……………………………………………..………………………
Tempat Tgl. Lahir
: ……………………………………………..………………………
NIP
: ………………………..…………………………………………….
Pend. Terakhir
: …........................…………………………………………........…
Jabatan
: …………………………..........................…………………..........
Alamat Rumah
:Jalan
............…………………………………………......
Kecamatan
............………………………………………….....
Kab./Kota.
............………………………………………….....
Provinsi
............…………………………………………......
Telp./HP
............…………………………………………......
Telah mengikuti kegiat
B. IDENTITAS INSTANSI Nama Instansi
: ………………………………………………........................
Alamat
:Jalan
............…………………………………………......
Kecamatan
............………………………………………….....
Kab./Kota.
............………………………………………….....
Provinsi
............…………………………………………......
Telp.
............…………………………………………......
Telah mengikuti kegiatan Pembahasakah Buku Fair Play yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD. Bogor, 28 Maret 2009
Foto 3x4
( .................……………………… ) NIP.
81
Diisi dan diserahkan kepada Panitia O2SN SD pada saat registrasi
BIODATA PELATIH O2SN-VII SD 2014 TAHUN 2014
CABANG OLAHRAGA : …………………………………….
A. IDENTITAS PRIBADI Nama Lengkap
: ……………………………………………..………………………
Tempat Tgl. Lahir
: ……………………………………………..………………………
NIP
: ………………………..…………………………………………….
Pend. Terakhir
: …........................…………......…………………………………
Jabatan
: …………………………..........................…………………
Alamat Rumah
:Jalan
............…………………………………………......
Kecamatan
...... ......………………………………………….....
Kab./Kota.
............………………………………………….....
Provinsi
............…………………………………………......
Telp./HP
............…………………………………………......
Telah mengikuti kegiat B. IDENTITAS INSTANSI Nama Instansi
: ……………………........…………………………........................
Alamat
:Jalan
............…………………………………………......
Kecamatan
............………………………………………….....
Kab./Kota.
............………………………………………….....
Provinsi
............…………………………………………......
Telp.
............…………………………………………......
Telah mengikuti kegia tan Pembahasakah Buku Fair Play yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD.
Foto 3x4
Bogor, 28 Maret 2009
( .................……………………… ) NIP.
82
O2SN-VII SD 2014 OLAHRAGA SISWA NASIONAL-VII (O2SN-VII) SD TAHUN 2014 (Formulir ini harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 30 Mei 2014) FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA Provinsi: No.
Nama Peserta
Nomor Perlombaan/ Pertandingan
Waktu Terbaik
Jarak lompatan
Jarak Lemparan
Kelas
No. Rapor
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Tanggal Lahir Tgl
Bln
Thn
9
10
11
Tinggi Badan
Berat Badan
12
13
CABANG ATLETIK A. PUTRA 1. 2. B. PUTRI 1. 2.
Catatan :
Sertakan Pas foto terakhir BERWARNA Ukuran 3x4 setiap peserta 1(satu) Lembar (diberi nama)
……………….., ………………………………….2014
________________________________ Tandatangan Kepala Dinas Pendidikan
83
O2SN-VII SD 2014 OLAHRAGA SISWA NASIONAL- VII (O2SN-VII) SD TAHUN 2014 (Formulir ini harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 30 Mei 2014) FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA Provinsi: No. 1 2.
Nama Peserta 2 CABANG RENANG
Nomor Perlombaan/ Pertandingan
Waktu Terbaik
Kelas
No. Rapor
3
4
5
6
Tanggal Lahir Tgl 7
Bln 8
Thn 9
Tinggi Badan
Berat Badan
10
11
A. PUTRA 1. B. PUTRI 1.
Catatan :
Sertakan Pas foto terakhir BERWARNA Ukuran 3x4 setiap peserta 1(satu) Lembar (diberi nama)
………………..,……………………………….2014
________________________________ Tandatangan Kepala Dinas Pendidikan
84
O2SN-VII SD 2014 OLAHRAGA SISWA NASIONAL- VII (O2SN-VII) SD TAHUN 2014 (Formulir ini harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 30 Mei 2014) FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA PROVINSI
No. 1 3.
4.
5.
6.
: Nama Peserta
2 CABANG SENAM A. PUTRA 1. B. PUTRI 1. CABANG TENIS MEJA A. PUTRA 1. B. PUTRI 1. CABANG BULUTANGKIS A. PUTRA 1. 2. B. PUTRI 1. 2. CABANG VOLIMINI PUTRI 1. 2. 3. 4. 5.
Nomor Perlombaan/ Pertandingan 3
Kelas 4
No. Rapor 5
Tanggal Lahir Tgl 6
Bln 7
Thn 8
Tinggi Badan
Berat Badan
9
10
85
No. 1 7
8.
9.
Nama Peserta 2 CABANG PENCAKSILAT A. PUTRA 1. B. PUTRI 1. CATUR A. PUTRA 1. 2. B. PUTRI 1. 2. CABANG KARATE A. PUTRA 1. B. PUTRI 1.
Catatan :
Nomor Perlombaan/ Pertandingan 3
Sertakan Pas foto terakhir BERWARNA Ukuran 3x4 setiap peserta 1 (satu) lembar (diberi nama)
Kelas 4
No. Rapor 5
Tanggal Lahir Tgl 6
Bln 7
Thn 8
Tinggi Badan
Berat Badan
9
10
......................,................................................2014
______________________________ Tandatangan Kepala Dinas Pendidikan
86
FORMULIR OFISIAL DAN PELATIH O2SN-VII SD 2014 OLAHRAGA SISWA NASIONAL- VII (O2SN-VII) SD TAHUN 2014 Provinsi : No.
Nama
Ofisial/Pelatih Cabang Olahraga
Jabatan
Lama Melatih
Alamat Instansi
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Catatan : Sertakan Pas foto terakhir BERWARNA Ukuran 3x4 setiap peserta 1(satu) Lembar (diberi nama) Catatan :
Sertakan Pas foto terakhir BERWARNA Ukuran 3x4 setiap peserta 1 (satu) lembar (diberi nama)
......................,................................................2014
______________________________ Tandatangan Kepala Dinas Pendidikan
87