TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PRABUMULIH (PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2015 TANGGAL 17 NOVEMBER 2015) BERITA DAERAH KOTA PRABUMULIH TAHUN 2015 NOMOR 72 Bagian Kelima DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Paragraf 1 KEPALA DINAS Pasal 84 (1)
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas;
(2)
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok Membantu Walikota melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi : a. Perumusan Kebijakan teknis di bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika. b. Pelaksanaan pembinaan operasional di bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika. c. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika
berdasarkan
kebijaksanaan
yang
ditetapkan
oleh
Walikota
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. d. Pengendalian dan pengawasan teknis di bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika. e. Pelaksanaan pelayanan umum di bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. f. Pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya. g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
-1-
Paragraf 2 SEKRETARIAT Pasal 85
(1)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris;
(2)
Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan penyusunan program dan perencanaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan naskah dinas dan pelaporan.dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan kegiatan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
(3)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini sekretaris mempunyai fungsi : (a)
Penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan pelaporan.
(b)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(c)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
(d)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan program.
(e)
Pelaksanaan urusan umum, rumah tangga, perlengkapan, naskah dinas,
kearsipan, kehumasan dan perjalanan dinas (4)
Sekretariat membawahi : a. Subbag Kepegawaian; b. Subbag Keuangan ; c. Subbag Umum dan Program. Pasal 86 Sub Bagian Kepegawaian
(1)
Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian;
(2)
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris yang berkaitan dengan tugas di bidangnya.;
(3)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi : -2-
a. Menerima dan mencatat surat-surat masuk di bidang kepegawaian dan menyampaikannya kepada yang berkepentingan. b. Memperbanyak surat-surat kepegawaian menurut kebutuhan. c. Mengurus pengiriman surat-surat di bidang kepegawaian. d. Mengurus kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun pegawai e. Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan tentang urusan kepegawaian. f. Menyimpan dan memelihara arsip yang berkaitan dengan kepegawaian yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya.
Pasal 87 Sub Bagian Keuangan
(1)
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian;
(2)
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya, melaksanakan penyiapan bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pembukuan. dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris dalam bidang tugasnya.
; (3)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : a.
Menyusun rencana anggaran belanja rutin maupun pembangunan baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dari sumber lainnya.
b.
Menyiapkan
bahan
dan
menyusun
verifikasi
pemantauan
pelaksanaan
menyusun
pertanggung
anggaran. c.
Mengurus gaji dan dan honorarium pegawai
d.
Menyelenggarakan
tata
usaha
keuangan
dan
jawabannya dan pengamanan dokumen keuangan. e.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris.
-3-
Pasal 88 Sub Bagian Umum dan Program
(1) Sub Bagian Umum dan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian; (2) Kepala Sub Bagian Umum dan Program mempunyai tugas pokok, membantu Sekretaris dalam bidang tugasnya, menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan tentang urusan kepegawaian, umum dan program dinas,menyelenggarakan administrasi persuratan, mengatur dan memelihara kebersihan dan kenyamanan ruang kerja, menerima, menyimpan dan mendistribusikan barang inventaris/habis pakai. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Sub Bagian Umum dan Program mempunyai fungsi : a.
Menerima dan mencatat surat-surat masuk dan menyampaikannya kepada bidang, subbag dan seksi yang berkepentingan.
b.
Memperbanyak surat-surat menurut kebutuhan.
c.
Membuat Surat Keputusan Kepala Dinas tentang kepanitiaan dan kepegawaian di dinas
d.
Melaksanakan pengarsipan dan pengiriman surat-surat
e.
Menyelenggarakan inventaris barang-barang milik daerah di Dinas.
f.
Menyimpan dan memelihara arsip yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya.
g.
Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan tentang urusan kepegawaian.
h.
Menyelenggarakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang-barang inventaris/habis pakai.
i.
Mengatur dan memelihara kebersihan ruang kantor.
j.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris
-4-
Paragraf 3 BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 89
(1) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang; (2) Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan menyiapkan petunjuk teknis/kebijakan dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai Fungsi : a.
Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang Lalu Lintas dan Keselamtan Jalan
b.
Menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c.
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
d.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
e.
Membuat surat rekomendasi permintaan izin usaha angkutan dan trayek serta izin angkutan kepada Kepada Kepala Dinas.
f.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberi oleh atasan.
(4) Bidang Lalu Lintas Angkutan membawahi: a.
Seksi Lalu Lintas;
b.
Seksi Angkutan
c.
Seksi Keselamatan Lalu Lintas;
-5-
Pasal 90 Seksi Lalu Lintas
(1) Seksi Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas pokok : membantu Kepala Bidang Lalu Lintas
dan
Angkutan
Jalan
dalam
bidang
tugasnya,
menyiapkan
petunjuk
teknis/kebijakan di bidang lalu lintas, memberikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Lalu Lintas mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan data, penyusunan rencana, program dan pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dibidang lalu lintas angkutan jalan. b. Penyusunan dan merumuskan pedoman standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang lalu lintas angkutan jalan. c. Penyusunan dan penetapan rencana jaringan lalu lintas angkutan jalan. d. Penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kota. e. Penyelenggaraan menajemen dan rekayasa lalu lintas angkutan jalan dalam kota. f. Penyusunan dan penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas angkutan jalan dalam kota. g. Penentuan dan perizinan lokasi fasilitas jalan dalam kota. h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas angkutan jalan. i.
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap dampak lalu lintas angkutan jalan akibat perubahan tata guna lahan.
Pasal 91 Seksi Angkutan
(1) Seksi Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Angkutan
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dalam bidang tugasnya, membantu kepala bidang dalam pelaksanaan tugas dibidang angkutan; merumusakan dan menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan mengenai angkutan di jalan; memberikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibidang angkutan. -6-
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Angkutan mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan data, penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dibidang angkutan. b. Penyusunan dan perumusan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur dibidang angkutan. c. Penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan umum yang wilayah pelayananannya dalam kota. d. Penyusunan dan penetapan jaringan lalu lintas angkutan barang pada jaringan jalan kota. e. Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang dan barang yang pelayanannya dalam wilayah kota. f. Pemberian rekomendasi, perizinan dan penataan terhadap angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak tetap serta angkutan barang dalam wilayah kota. g. Penyusunan dan pengusulan penetapan tariff angkutan umum dalam kota. h. Melaksanakan
pengawasan
dan
bimbingan
terhadap
pelaksanaan
kinerja
angkutan orang dan barang. i.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan.
Pasal 92 Seksi Keselamatan Jalan
(1) Seksi Keselamatan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Keselamatan Jalan mempunyai tugaspokok: Membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam bidang tugasnya, menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan mengenai keselamatan di jalan; Merumuskan
laporan,
saran, dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Keselamatan Jalan mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan data, penyusunan
rencana dan program
dan
pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dibidang keselamatan jalan. b. Penyusunan dan perumusan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur dibidang keselamatan jalan. -7-
c. Penyelenggaraan pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan dalam wilayah kota. d. Penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan dalam wilayah kota. e. Pengumpulan, pengolahan dan analisis data kecelakaan lalu lintas di wilayah kota. f. Memberikan bimbingan dan penyuluhan keselamatan lalu lintas. g. Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan dibidang keselamatan jalan.
Paragraf 4 BIDANG TEKNIK SARANA DAN PRASARANA Pasal 93
(1) Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang; (2) Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan menyiapkan petunjuk teknis/kebijakan di bidang manajemen rekayasa, sarana prasarana lalu lintas dan perkereta apian
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : a. Merekayasa kebutuhan sarana dan prasarana Perhubungan. b. Penyusunan rencana pembangunan sarana prasarana transportasi. c. Menentukan titik lokasi penempatan prasarana perhubungan. d. Memberikan pelayanan izin pengguna jalan (disfungsi) dan rekomendasi bidang prasarana perhubungan.
(4) Bidang Teknik Sarana dan Prasarana membawahi: a. Seksi Manajemen Rekayasa; b. Seksi Sarana dan Prasarana; c. Seksi Dampak Lalu Lintas.
-8-
Pasal 94 Seksi Manajemen Rekayasa
(1) Seksi Manajemen Rekayasa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Manajemen Rekayasa mempunyai tugaspokok :Membantu Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, memberikan saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Manajemen Rekayasa mempunyai fungsi : a. Merekayasa kebutuhan sarana dan prasarana lalu lintas. b. Mengumpulkan, mengolah data, menyusunan rencana dan program di bidang manajemen rekayasa lalu lintas c. Memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen rekayasa lalu lintas. d. Menyiapkan rekomendasi perizinan kepada Walikota terhadap pembuatan halte, areal Perparkiran, pembuatan jembatan penyeberangan, trotoar jalan dan analisis dampak lau linta. e. Membuat surat dispensasi kelas jalan dan penggunaan jalan diluar kepentingan lalu lintas umum
Pasal 95 Seksi Sarana dan Prasarana
(1) Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, memberikan saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan mengenai sarana dan prasarana.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : a. Melaksanakan inventarisasi secara berkala terhadap sarana prasarana jalan -9-
b. Melaksanakan
dan
menyiapkan
pengadaan,
pemasangan,
pemeliharaan,
pengawasan dan penghapusan perlengkapan jalan.
Pasal 96 Seksi Dampak Lalu Lintas
(1) Seksi Dampak Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, memberikan saran dan pbertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
dan
menyiapkan
bahan
dan
petunjuk
teknis/kebijakan
di
bidang
perkeretaapian.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Dampak Lalu Lintas mempunyai fungsi : a. Mengumpulakn dan mengolah data, menyusun rencana dan program di bidang dampak lalu lintas. b. Memberikan bahan pertimbangan atas pemberian izin perlintasan, pemotongan dan persimpangan dengan jalan kereta api. c. Pengkoordinasian, penertiban, dan penataan perlintasan sebidang. d. Merekomendasikan setiap pembangunan, pemasangan papan reklame. e. Menata dan menentukan titik nol pemasangan papan reklame. f. Menyusun
rencana
kebutuhan
pembangunan
underpass,
pelebaran
pintu
perlintasan sebidang.
Paragraf 5 BIDANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN OPERASIONAL Pasal 97 (1) Bidang Pengawasan, Operasional dan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang; (2) Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional mempunyai tugas pokok :Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya, merencanakan, melaksanakan pengendalian,
pengawasan,
penertiban,
pembinaan,
pendataan,
inventarisasi
terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, dan memberikan saran dan - 10 -
pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah yang perlu di ambil dalam bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Pengawasan, Operasional dan Keselamatan mempunyai Fungsi : a. Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program sektor perhubungan darat di bidang operasional, pengawasan, dan keselamatan. b. Pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang operasional. c. Pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan. d. Pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang keselamatan e. Merencanakan manajemen keselamatan lalu lintas
(4) Bidang Pengawasan, Operasional dan Keselamatan membawahi: a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; b. Seksi Penyidikan dan Penindakan; c. Seksi Patroli dan Pengawalan.
Pasal 98 Seksi Pengawasan dan Pengendalian
(1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok : Membantu Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam bidang tugasnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya, serta menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan data, penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan lalu lintas. - 11 -
b. Melaksanakan pengawasan terhadap kondisi arus lalu lintas secara intensif. c. Melaksanakan pengawasan terhadap perizinan angkutan orang/barang. d. Melakukan pengaturan lalulintas secara intensif
Pasal 99 Seksi Penyidikan dan Penindakan
(1) Seksi Penyidikan dan Penindakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan l mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional dalam bidang tugasnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan data, penyusunan program di bidang angkutan jalan. b. Melaksanakan pengendalian dan penindakan terhadap kendaraan umum dan barang yang tidak memenuhi unsur keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. c. Melaksanakan penyuluhan pada pengemudi angkutan orang dan barang di bidang aturan yang berlaku yang berhubungan dengan lalu lintas angkutan jalan d. Penyelenggaraan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan dalam wilayah kota Prabumulih. e. Melakukan inventarisasi pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan f. Membuat surat rekomendasi perizinan kursus mengemudi
Pasal 100 Seksi Patroli dan Pengawalan
(1) Seksi Pengawalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Pengawalan mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional dalam bidang tugasnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dan menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang keselamatan. - 12 -
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Pengawalan mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan data, penyusunan rencana dan program di bidang pengawalan. b. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan pimpinan daerah. c. Melaksanakan pengawalan pimpinan daerah. d. Membantu masyarakat yang memerlukan pengawalan secara intensif. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Paragraf 6 BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pasal 101
(1) Bidang Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang; (2) Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya, merencanakan, melaksanakan pengendalian, pengawasan, pembinaan, pendataan, inventarisasi terhadap sarana komunikasi dan informatika dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah yang perlu di ambil dalam bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai Fungsi : (a) Standarisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembangunan Informasi. (b) Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jaringan. (c) Pengawasan pelaksanaan di Bidang Pos Telekomunikasi. (d) Perencanaan pengembangan sistem Informasi dan komunikasi. (e) Pengelolaan pendapat umum. (f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Bidang Komunikasi dan Informatika membawahi: - 13 -
(a) Seksi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; (b) Seksi Aplikasi dan Informatika; (c) Seksi Informasi , Komunikasi Publik
Pasal 102 Seksi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
(1) Seksi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika di bidang sumber daya perangkat pos dan Informatika dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya, perangkat pos dan informatika; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya, perangkat pos dan informatika; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sumber daya, perangkat pos dan informatika; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya, perangkat pos dan informatika; e. pelaksanaan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi
Pasal 103 Seksi Aplikasi dan Informatika
(1) Seksi Aplikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Aplikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika di bidang Aplikasi dan Informatika dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Aplikasi dan Informatika. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Aplikasi dan Informatika mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang Aplikasi dan Informatika; - 14 -
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Aplikasi dan Informatika; c. penyusunan norma, standard an kriteria di bidang Aplikasi dan Informatika; d. pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang Aplikasi dan Informatika;. e. Pelaksanaan adminsitrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 104 Seksi Informasi dan Komunikasi Publik
(1) Seksi Informasi , Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi; (2) Kepala Seksi Informasi , Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika di bidang informasi , komunikasi publik; dan merumuskan, melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang Informasi , Komunikasi Publik dan hubungan masyarakat pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala Seksi Informasi , Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan informasi , komunikasi publik dan hubungan masyarakat pemerintah; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi , komunikasi publik dan hiubungan masyarakat pemerintah; c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Informasi , Komunikasi Publik dan hubungan masyarakat pemerintah; d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Informasi , Komunikasi Publik dan hubungan masyarakat pemerintah. e. pelaksanaan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
- 15 -
Paragraf 7 UNIT TELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 105
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana di bidang Informasi , Komunikasi Publik dan tehnis operasional. (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, terdiri dari : a.
UPTD Terminal
b.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
c.
UPTD Perparkiran
Pasal 106 UPTD Terminal
(1) UPTD Terminal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas . (2) Kepala UPTD terminal mempunyai tugas pokok : membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya, menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang terminal, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah- langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala UPTD Terminal mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan
tata
usaha
keuangan
dan
menyiapkan
pertanggung
jawabannya dan pengamanan dokumen keuangan. b. Melakukan pengaturan terhadap kendaraan yang masuk ke dalam terminal. c. Melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di terminal. d. Menyelenggarakan inventarisasi barang-barang / perlengkapan yang ada di terminal. e. Mengatur pelaksanaan pemungutan retribusi setiap angkutan umum yang masuk ke dalam terminal. f. Mengatur kebersihan ruang kantor terminal (4) Kepala UPTD Terminal membawahi Sub Bagian Tata Usaha Terminal
(5) Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha - 16 -
(6) Tugas pokok Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal : Membantu Kepala UPTD terminal dalam bidang tugasnya dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala UPTD terminal tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. (7) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini Kasubag Tata Usaha UPTD Terminal mempunyai fungsi : a. Membantu Kepala UPTD terminal dalam menyelenggarakan tata usaha keuangan dan b. Menyusun pertanggung jawabannya serta pengamanan dokumen keuangan. c. Menerima dan mencatat surat masuk d. Mengurus pengiriman surat e. Menyelenggarakan inventarisasi barang-barang/perlengkapan yang ada di unit terminal. f. Menyimpan dan memelihara arsip yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya. g. Mengatur dan memelihara kebersihan ruang kantor terminal.
Pasal 107 UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
(1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas . (2) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok : membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
menyiapkan bahan dan petunjuk
teknis/kebijakan di bidang pengujian kendaraan bermotor;
memberikan saran dan
pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah- langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan pengujian terhadap kendaraan bermotor dan menetapkan kendaraan bermotor laik jalan.
b.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kendaraan bermotor laik jalan.
c.
Menginventarisir barang-barang / perlengkapan yang ada di terminal. - 17 -
a.
Melaksanakan
administrasi
kendaraan
bermotor
laik
jalan,
administrasi
keuangan, pembukuan dan pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya. d.
Melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor di jalan bersama dengan unsur terkait.
(4) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor membawahi sub bagian tata usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. (5) Sub Bagian Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. (6) Subagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok: membantu Kepala UPTD PKB dalam bidang tugasnya, membantu Kepala UPTD PKB dalam menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala UPTD PKB tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya (7) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini Kasubag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi: a. Menyelenggarakan tata usaha keuangan dan menyusun pertanggung jawabannya serta pengamanan dokumen keuangan. b. Menerima dan mencatat surat-surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala UPTD PKB. c. Mengurus pengiriman surat-surat. d. Menginventarisir barang-barang / perlengkapan yang ada di unit PKB. e. Menyimpan dan memelihara arsip yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya. f. Mengatur dan memelihara kebersihan ruang kantor PKB.
Pasal 108 UPTD Perparkiran
(1) UPTD PerPerparkiranan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas . (2) Kepala UPTD PerPerparkiranan mempunyai tugas pokok : membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya; menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang Perparkiran;
memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang
langkah- langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. - 18 -
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini Kepala UPTD PerPerparkiranan mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan
tata
usaha
keuangan
dan
menyiapkan
pertanggung
jawabannya dan pengamanan dokumen keuangan di bidang Perparkiran. b. Melakukan pengaturan terhadap Perparkiran kendaraan bermotor di tempattempat yang telah ditentukan. c. Melakukan pengawasan terhadap Perparkiran kendaraan di tempat-tempat yang telah ditentukan. d. Menyelenggarakan
inventaris
barang-barang/perlengkapan
yang
berkaitan
dengan Perparkiran (4) Kepala UPTD Perparkiran membawahi Sub Sagian Tata Usaha UPTD Perparkiran. (5) Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (6) Subagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok: membantu Kepala UPTD Perparkiran dalam bidang tugasnya, membantu Kepala UPTD Perparkiran dalam menyiapkan bahan dan petunjuk teknis/kebijakan di bidang Perpakiran dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala UPTD Perparkiran tentang langkah-langkah dan pertimbangan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya (7) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini Kasubag Tata Usaha UPTD Perparkiran mempunyai fungsi: a. Membantu Kepala UPTD Perparkiran dalam menyelenggarakan tata usaha keuangan dan menyusun pertanggung jawabannya serta pengamanan dokumen keuangan. b. Menerima dan mencatat surat-surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala UPTD Perparkiran. c. Mengurus pengiriman surat-surat. d. Menyelenggarakan inventarisasi barang-barang/perlengkapan yang ada di unit Perparkiran e. Menyimpan dan memelihara arsip yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya
- 19 -