Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada Persero dan atau Perum serta perseroan terbatas lainya
Perusahaan Perseroan (Persero)
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan
Perusahaan Umum (Perum)
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
Black’s Law Dictionary (pocket edition): a company formed to control other companies, usually confining its role to owing stock and supervising management USA Parent or Holding Company: pendirian perusahaan yang khusus disiapkan untuk menjadi memegang saham perusahaan lain dengan tujuan investasi, baik dengan atau tanpa “kontrol” yang nyata (without or with actual control) Bringham dan Houston (2001:413) ~ korporasi yang memiliki saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut. Hadori (1990) ~ suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham -saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain
Voting Control
1.
Satu perusahaan (A) pemegang hak suara mayoritas (hold majority of the voting rights) pada perusahaan lain (B) A memegang “kontrol suara” atas B
2.
Director Control Satu perusahaan (A) pemegang saham pada persahaan lain (B), dan A dapat menunjuk serta memberhentikan anggota Direksi Perseroan B; dalam hal ini A sebagai perusahaan induk, dan B sebagai anak
3.
Contract Control Satu perusahaan (A) merupakan pemegang saham atas Perusahaan lain (B), dan A mengontrol sendirian atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak pemegang saham yang memiliki hak suara mayoritas terhadap Perusahaan B, maka dalam hal ini A disebut mengontrol B berdasarkan kontrak
Perusahaan induk berperan menanamkan modal kepada perusahaan anak, dan berperan dalam mendirikan perusahaan anak itu Peran dan fungsi anak perusahaan lebih dinamis Anak perusahaan biasanya menjalankan kegiatan usaha dari perusahaan induk:
Perusahaan induk menghindari kerugian potensial Persahaan induk bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya di perusahaan anak, karena keduanya adalah entitas yang terpisah (separate entity)
HOLDING BUMN...?
Indonesia tidak memiliki regulasi khusus RUU Inisatif DPR RI
Pasal 29
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri. (2) Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaannya
Penjelasan
...Yang dimaksud dengan "anak perusahaan" adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena: a. lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya; b. lebih dari 50% suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atau c. kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya
Pasal 84 (1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. (2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan; b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Pasal 14 ayat (3) huruf g
Pihak yang menerima kuasa (dari Menteri dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai: pembentukan anak perusahaan atau penyertaan
Penjelasan Pasal 22 Rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan memuat ayat (1) huruf c antara lain: proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaannya Penjelasan Pasal 86 Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil ayat (1) divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim. Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biayabiaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas
1. 2. 3.
4.
Apa masalah hukum yang melatarbelakangi pembentukan “holding BUMN”? Tepatkah pilihan pembentukan “holding BUMN”? Bagaimana hubungan hukum antara induk dan anak perusahaan berkaitan dengan konsep separate economic entity? “berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan secara langsung” Apa permasalahan hukum yang potensial muncul?
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
Sumber: Kemen-BUMN RI
1.
2.
Afiliasi ~ Pengendalian Merger Konsolidasi Akuisisi Pemisahan UU Perseroan Terbatas, UU Badan Usaha Milik Negara, UU Pasar Modal, UU Sektoral Aspek Persaingan Usaha potensi oligopoli, pembagian wilayah, trust, integrasi vertikal, pemilikan saham silang, rangkap jabatan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (notifikasi: ASET dan OMZET) kewajiban melepaskan saham berlindung di Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999? Regulasi terkait lain, misal: Perjanjian (Internasional, Regional, Bilateral); Perpajakan; Ketenagakerjaan
3.
Pasal 1 angka 1 UU BUMN: “...penyertaan (modal) secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
anak usaha dari induk perusahaan menjadi tidak termasuk kategori BUMN
penyertaan modal langsung’ induk perusahaan
penyertaan modal tidak langsung anak perusahaan bukan BUMN
Putusan MK No. 48 dan 62 Tahun 2013 Revisi UU terkait BUMN (UU No. 19 Tahun 2003) ...?
memperjelas status hukum anak usaha BUMN sejauhmana penyertaan modal dari negara kepada BUMN dan anak usahanya.
Perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT.
Tidak dapat langsung dilakukan oleh Pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI) v. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara
UU No. 19 Tahun 2003 anak perusahaan BUMN bukan BUMN.
Tidak dapat diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal penugasan dan pengelolaan sumberdaya strategis Pasal 33 UUD 1945 seluruh aset strategis nasional harus dikelola oleh negara melalui BUMN
Pasal 2A ayat (3) dan (4), penyertaan modal negara di BUMN berubah menjadi kekayaan BUMN atau PT Pasal 2A ayat (7), perlakuan anak usaha BUMN bukan BUMN. Patut diduga PP No. 72 Tahun 2016 ini sengaja diterbitkan untuk menghindari campur tangan DPR ketika akan ada pengalihan kekayaan negara, berupa: dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, saham milik negara pada BUMN atau PT dan/atau, aset negara lainnya.