BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
Kata Pengantar Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS sebagai Pelopor Data Statistik Terpercaya Untuk Semua. Rancangan Teknokratik Rencana Strategis BPS Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2019 disusun untuk mendukung pemerintah dalam menyiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ketiga dalam periode 2015-2019. Selanjutnya, Rancangan Teknokratik Renstra BPS Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2019 ini akan disesuaikan dengan visi dan misi Presiden Terpilih periode 2015-2019 dan Rancangan Teknokratik Badan Pusat Statistik untuk menjadi Renstra BPS Provinsi Bengkulu Tahun 20152019 yang kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan di bidang statistik pada Provinsi Bengkulu selama lima tahun ke depan. Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Rancangan Teknokratik Renstra BPS Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2019 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga tersusunnya Rancangan Teknokratik Renstra BPS Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2019. Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Bengkulu, November 2014 Kepala BPS Provinsi Bengkulu
Ir. Dody Herlando, M.Econ
Ringkasan Eksekutif Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya, sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasilhasil pembangunan. Oleh karena itu, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektifitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Untuk menyongsong pembangunan nasional jangka menengah periode ke-3 tahun 2015-2019, BPS Provinsi Bengkulu menyusun Rencana Strategis Teknokratik yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan BPS Provinsi Bengkulu menyediakan data statistik yang berkualitas, serta upaya untuk menjalankan perannya sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistik dalam rangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif. Sebagai cerminan dari upaya ini, BPS Provinsi Bengkulu telah mencanangkan visi yang sesuai dengan visi Badan Pusat Statistik yaitu “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Provinsi Bengkulu telah merumuskan 3 pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang professional, berintegrasi dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Provinsi Bengkulu memiliki aspirasi untuk mencapai sejumlah tujuan strategi di tahun 2019, yaitu: (1) peningkatan kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas; (2) peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan (3) peningkatan birokrasi yang akuntabel. Tujuan strategi ini mencerminkan fokus perubahan yang akan dilakukan oleh BPS Provinsi Bengkulu dalam periode Renstra 2015-2019, yakni bahwa BPS Provinsi Bengkulu berupaya terus menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data statistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; dan (3) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 6 sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target outcome dan output. Pencapaian tujuan dan sasaran strategis itu selanjutnya diwadahi ke dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); dan (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA). Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam konteks Renstra Teknokratik BPS Provinsi Bengku 2015-2019 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan visinya sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.
Daftar Isi Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………………….. Ringkasan Eksekutif ……………………………………………………………………………………………… Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………………………. Daftar Gambar …………………………………………………………………………………………………….. Daftar Tabel …………………………………………………………………………………………………………. Daftar Singkatan …………………………………………………………………………………………………...
iii v vii ix xi xiii
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Kondisi Umum ………………………………………………………………………………………….. 1.2 Potensi dan Permasalahan ………………………………………………………………………..
3 5
BAB 2 VISI, MISI DAN TUJUAN BADAN PUSAT STATISTIK 2.1 Visi Badan Pusat Statistik ………………………………………………………………………….. 2.2 Misi Badan Pusat Statistik …………………………………………………………………………. 2.3 Tujuan Badan Pusat Statistik ……………………………………………………………………… 2.4 Sasaran Strategi Badan Pusat Statistik ………………………………………………………. 2.5 Nilai-Nilai Inti Badan Pusat Statistik …………………………………………………………..
11 12 17 19 20
BAB 3 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Provinsi Bengkulu ……….……………………………….. 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi BPS Provinsi Bengkulu ..……………………………….. 3.3 Kerangka Regulasi …………………………………………………………………………………….. 3.4 Kerangka Kelembagaan ……………………………………………………………………………..
25 27 37 40
BAB 4 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 4.1 Target Kinerja …………………………………………………………………………………………… 4.2 Kerangka Pendanaan …………………………………………………………………………………
47 50
BAB 5 PENUTUP 5.1 Penutup …………………………………………………………………………………………………….
55
LAMPIRAN Lampiran 1 : Matriks Kinerja dan Pendahuluan BPS Provinsi Bengkulu ………………………
59
Daftar Gambar Gambar 3-1 : Tahapan RPJPD 2005-2025 ……………………………………………………………………. Gambar 3-2 : Hubungan antara program teknis (PPIS) dengan program generic (DMPTTL dan PSPS) ………………………………………………………..............
25 33
Daftar Tabel Tabel 2-1 : Pernyataan Visi dan Misi BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 ………………………. Tabel 2-2 : Rumusan Visi dan Misi dan Tujuan BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 ………. Tabel 2-3 : Tujuan dan Sasaran Strategis ……………………………………………………………………… Tabel 3-1 : Keterkaitan Tujuan, Sasaran Strategis, Arah Kebijakan, Dan Strategi ………………………………………………………………………………………………… Tabel 3-2 : Program dan Kegiatan BPS Provinsi Bengkulu ……………………………………………. Tabel 4-1 : Indikator Kinerja Sasaran Strategis …………………………………………………………….. Tabel 4-2 : Matriks Pendanaan ……………………………………………………………………………………..
13 18 20 30 34 48 51
Daftar Singkatan BMN BPK BPS BPS-QAF Cerdas DJKN IKSS IKP IKK JFU JFT K/L KemenPAN dan RB LAKIP Program DMPTTL Program PPIS Program PSPA RPJMN RPJPN SDG’s SDM SE SIMPEG SNA SSN Statcap UNSTAT WTP
: Barang Milik Negara : Badan Pemeriksa Keuangan : Badan Pusat Statistik : Badan Pusat Statistik-Quality Assurance Framework : Change and Reform for the Development of Statistics : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara : Indikator Kinerja Sasaran Strategis : Indikator Kinerja Program : Indikator Kinerja Kegiatan : Jabatan Fungsional Umum : Jabatan Fungsional Tertentu : Kementerian/Lembaga : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah : Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya : Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik : Program Peningkatan Saranan dan Prasarana Aparatur : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional : Sustainable Development Goals : Sumber Daya Manusia : Sensus Ekonomi : Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian : System National Account : Sistem Statistik nasional : Statistical Capacity Building : United Nations Statistics Division : Wajar Tanpa Pengecualian
1.1 Kondisi Umum 1.2 Potensi dan Permasalahan
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
1.1.
Kondisi Umum
Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah kebijakan dan strategi melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang andal dan dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien. Selain itu, adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur, yang di dalamnya terdapat berbagai ukuran kinerja dalam bentuk output dan outcome, merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Pada bagian lain, dalam
rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan,
Pemerintah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 04 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2005-2025. Visi dalam RPJPD Provinsi Bengkulu tahun 2005-2025 adalah Provinsi Bengkulu yang sejahtera, adil dan demokrasi bertumpu pada sumber daya manusia unggul dan bertaqwa serta perekonomian kokoh. Sebagai akhir masa pembangunan lima tahun kedua dalam tahapan RPJPD 2015-2025, perekonomian Provinsi Bengkulu mengalami pertumbuhan sebesar 6,21 % pada tahun 2013, meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 yang mencapai 5,62 %. Selain indikator ekonomi yang membaik, indikator kesejahtraan rakyat juga mengalami perbaikan, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 72,55 pada tahun 2009 menjadi 74,41 pada tahun 2013. Tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari 18,59 % pada Bulan Maret ditahun 2009, menjadi 18,34 % pada Bulan Maret tahun 2013. Tingkat pengangguran terbuka juga mengalami penurunan dari 5,08 % ditahun 2009, menjadi 4,74 % pada tahun 2013. Dengan kondisi yang demikian, berarti pendidikan,kesehatan, dan ekonomi mengalami perbaikan. Pencapaian RPJMD periode kedua diatas merupakan modal berharga bagi upaya perbaikan dan peningkatan daya saing Provinsi Bengkulu pada periode berikutnya. Pembangunan Indonesia dalam RPJMN priode ketiga 2015 – 2019 diarahkan untuk lebih mementapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keungulan kompetitif perekonomian yang berbasiskan sumber daya alami, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dalam Bab I: Pendahuluan 3
rangka mendukung pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih yang dijabarkan dalam RPJMN priode ketiga diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas. Upaya pengembangan yang telah dilakukan BPS Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu 2010 – 2014 telah menghasilkan beragam data dan indikator sosial-ekonomi, diantaranya: 1. Data kependudukan hasil Sensus Penduduk (SP) tahun 2010, angka kemiskinan, angka pengangguran, dan berbagai survei rutin di bidang sosial, antara lain Penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia, Penyusunan Indeks Perilaku anti korupsi, Penyusunan Statistik Modal Sosial, dan Studi Pengukuran Tingkat Kebahagiaan. 2. Data pertanian hasil sensus pertanian (ST) tahun 2013, Data Produksi Padi dan Palawija, Data Perusahaan Perkebunan, Data Perusahaan Peternakan dan Rumah Potong Hewan. 3. Angka Inflasi, PDB/ PDRB triwulan dan tahunan, ekspor dan impor, industri besar/ sedang, nilai tukar petani, dan berbagai survei rutin di bidang ekonomi yang di hasilkan secara regular maupun dalam waktu tertentu, antara lain Survei Industri Mikro dan Kecil Triwulan, Survei Tanaman Pangan/ Ubinan, Survei Hortikultural Dan Indikator Pertanian, Survei Statistik Harga Perdagangan Besar, Studi Penyusunan Stok Kapital, Survei di Bidang Jasa Pariwisata, Survei Tendensi Bisnis, dan Survei Tendensi Konsumen.
Dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran guna mencegah pemborosan sumber daya. Upaya yang dilakukan BPS Provinsi Bengkulu telah menghasilkan capaian, diantaranya ; 1. Satker Kinerja Terbaik Periode Januari-Oktober 2014 oleh KPPN Bengkulu. 2. Satker yang memiliki Pagu DIPA Besar dengan Penyerapan Tertinggi, Rekonsiliasi Tepat Waktu dan Retur SP2D Terendah TA. 2013 oleh KPPN Bengkulu. 3. Pengelolaan Barang Milik Negara Terbaik III Satker Tingkat Wilayah Provinsi Bengkulu 2013/2014 oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. 4. Satker Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2014 oleh BPS RI.
4 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
1.2.
Potensi dan Permasalahan
BPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BPS mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden No 86 tahun 2007. Perpres tersebut menjelaskan mengenai organisasi dan tata kerja BPS sebagai badan penyelenggara kegiatan statistik, terutama data statistik dasar, untuk pemerintah dan masyarakat umum, baik secara nasional maupun regional.
1.2.1 Potensi Data dan informasi statistik berkualitas sangat dibutuhkan baik oleh Pemerintah Pusat (kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian) maupun pemerintah daerah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sektor swasta juga memerlukan data BPS untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang lingkungan makro guna perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi dan sosial yang akurat di Indonesia. Uraian berikut menjabarkan potensi BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik berkualitas pada periode renstra 2015-2019. Undang-Undang No. 16 tahun 1997 tentang Statistik merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang di atur lebih lanjut dalam PP No. 15 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar. BPS juga menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh kementerian dan lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Secara kelembagaan, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal merupakan bagian integral dari BPS Pusat, sebagaimana tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007. Perpres tersebut menjelaskan mengenai organisasi dan tata kerja BPS sebagai badan penyelenggara kegiatan statistik, terutama sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, baik pada tingkat nasional maupun regional. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam Bab I: Pendahuluan 5
penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik dasar baik di pusat maupun di daerah. Sebagai instansi vertikal, BPS memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sensus dan survei hingga kedaerah. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Antara
Pemerintah
(Pusat),
Pemerintah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN). BPS menjadi lembaga ( National Statistic Office/ NSO) yang bertanggung jawab dalam menyediakan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Untuk itu, BPS mengeluarkan peraturan kepala BPS Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan mentapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, kepercayaan masyarakat terhadap data BPS masih sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya publikasi penelitian, kajian, dan penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh pengguna data (khususnya K/L) yang menggunakan data BPS sebagai acuan. BPS diharapakan mampu memanfaatkan potensi ini untuk dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pengguna data. Didalam melakukan kegiatan statistik, sebagaimana halnya NSO di Negara lain, BPS selalu berpedoman kepada fundamental Principles of Offical Statistik, yang ditetapkan oleh UNSTAT. Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah BPS senantiasa mengacu kepada standar internasional di dalam menerapkan klasifikasi, metode dan konsep statistik. Demikian pula BPS telah melakukan banyak kerjasama internasional ( International cooperatians) baik bilateral maupun multilateral di bidang statistik dalam berkontribusi untuk perbaikan system official statistic di semua Negara. Kemampuan BPS di dalam mengembangkan statistik social dan ekonomi serta penyusunan berbagai indicator lainnya telah di akui secara luas oleh kantor statistik Negara lain maupun oleh lembaga-lembaga internasional. Potensi BPS dalam bidang teknologi informasi dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan statistik, baik dari sesi pengumpulan, pengolahan maupun 6 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
diseminasi. Penggunaan mobile applications akan menjadikan proses pengumpulan data survei berlangsung dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, dalam hal diseminasi data, penggunaan mobile applications akan memudahkan pengguna data untuk mengakses data BPS dari manapun. Dengan penggunaan mobile applications ini, penyajian data BPS menjadi lebih tepat waktu, dan mudah di akses. Teknologi cloud computing juga memberikan peluang bagi BPS untuk menampung hasil seluruh survei di dalam satu data warehouse. Sustainable Development Goals (SDG’s) menjadi pendorong bagi penyelenggara maupun pemerhati statistik untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam menilai pencapaian kinerja pembangunan di Indonesia. BPS memiliki peran yang sangat penting di dalam mendukung pencapaian target sejumlah indikator kinerja yang merefleksikan SDG’s. BPS juga merupakan lembaga yang mendapat mandat untuk dapat menyediakan data statistik tentang pencapaian Indonesia di sejumlah area fokus SDG’s, seperti misalnya pengentasan kemiskinan (poverty eradication); pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi yang berkelanjutan (sustainable agriculture , food security and nutrition); kesehatan; pendidikan; air; dan sanitasi; energi; pertumbuhan ekonomi; lowongan kerja dan infrastruktur. Dengan demikian, dalam konteks perencanaan strategis periode 2015-2019, BPS harus dapat menjawab kebutuhan pemenuhan data dan informasi indikator SDG’s tersebut. Dengan memanfaatkan semua potensi yang ada, BPS dapat meningkatkan kemampuan
dan
kapasitas
statistik
yang
di
perlukan
secara
konsisten
dan
berkesinambungan demi terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN).
1.2.2 Permasalahan BPS Provinsi Bengkulu telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu di atasi dalam periode Renstra 2015-2019, baik itu permasalahan internal maupun eksternal sehingga citra BPS sebagai pelopor data terpercaya untuk semua dapat terus meningkat. Ketidakmampuan responden dalam memberikan informasi yang akurat menyebabkan kualitas data yang di hasilkan BPS belum optimal. Di samping itu, target sampel yang belum terpenuhi terutama disebabkan keengganan masyarakat menjadi responden, menyebabkan response rate yang rendah, khususnya terjadi pada pelaku ekonomi. Kebutuhan terhadap jenis data dan informasi statistik wilayah kecil ( small area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Di samping itu, UndangBab I: Pendahuluan 7
Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat. Peningkatan kebutuhan data yang perlukan kementerian, pemerintah daerah, lembaga parlemen (DPR), dan dunia usaha berdampak pada meningkatnya jumlah aktivitas survei sektoral dan adhoc yang diselenggarakan. Meningkatnya jumlah kegiatan statistik sektoral dan kegiatan survei yang bersifat ad hoc, yang seringkali berlangsung pada saat yang sama, tidak sebanding dengan ketersediaan SDM statistik yang profesional. Keterbatasan jumlah petugas enumerator khususnya di tingkat kabupaten dan kecamatan menyebabkan belum dapat terpenuhinya kebutuhan data yang diperlukan. Ketepatan waktu rilis (Timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Hal ini berkaitan erat dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang kerap terkendala adanya tumpang tindih pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi cakupan. Koordinasi yang relatif masih lemah, karena komunikasi antara unit kerja pada BPS Provinsi Bengkulu maupun antara BPS Provinsi Bengkulu dengan BPS Pusat dan BPS Provinsi Bengkulu dengan BPS Kabupaten/Kota belum terintegrasi secara baik, juga menjadi penyebab ketepatan waktu rilis yang belum optimal. BPS Provinsi Bengkulu telah memiliki sistem dan infrastruktur TI yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Namun masih di temui adanya aplikasi sistem pengolahan data yang dikembangkan secara standalone (berdiri sendiri) oleh beberapa subject matter, sehingga sistem aplikasi yang digunakan oleh pengolahan data hasil kegiatan lapangan belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Faktor SDM sangat berpengaruh terhadap kualitas data BPS. Kelemahan pada aspek SDM BPS Provinsi Bengkulu terutama disebabkan karena belum optimalnya perencanaan kebutuhan SDM yang didasarkan pada pemetaan kompetensi, serta sistem perencanaan karir, analisis jabatan, sistem mutasi, dan standar kompetensi yang belum sepenuhnya dapat diterapkan dalam rangka menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen SDM.
8 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
2.1 Visi Badan Pusat Statistik 2.2 Misi Badan Pusat Statistik 2.3 Tujuan Badan Pusat Statistik 2.4 Sasaran Strategis Badan Pusat Statistik 2.5 Nilai-Nilai Inti BPS
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
2.1 Visi BPS Visi adalah kondisi masa depan yang ingin dicapai oleh organisasi. Perumusan visi dimaksudkan untuk (a) mencerminkan apa yang ingin dicapai organisasi pada suatu periode waktu tertentu di masa datang, (b) memberikan arah dan fokus strategis yang jelas, (c) mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam sebuah organisasi, (d) memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga seluruh elemen organisasi memiliki penyikapan yang sama tentang masa depan organisasi, (e) mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organisasi dan (f) mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi. Visi BPS Provinsi Bengkulu mengikuti visi dari Badan Pusat Statistik. Visi BPS 2015-2019 dibangun dengan memperhatikan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode kedua 2010-2014 melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif. Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi statistik, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik. Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, maka Visi BPS 2015-2019 disepakati tetap sama dengan Visi BPS 2010-2014, yaitu sebagai berikut:
“Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk Semua” (“The Agent of Trustworthy Statistical Data for All”)
BPS mempunyai tugas pokok menyediakan dan melakukan koordinasi ketersediaan data dan informasi statistik pada lingkup nasional maupun daerah. Kata “pelopor” mempunyai makna bahwa BPS sebagai pencetus ide penyedia statistik terpercaya. Kata “data statistik yang terpercaya” yaitu statistik yang mendeskripsikan keadaan yang sebenarnya. Kata “untuk semua” di maksudkan bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama untuk mengakses data BPS (impartial) baik pengguna data nasional maupun internasional.
Bab II: Visi, Misi dan Tujuan 11
Dengan visi tersebut, eksistensi BPS Provinsi Bengkulu sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena dapat di percaya semua pihak . BPS Provinsi Bengkulu bukan hanya bagian dari pemerintah, tapi juga bagian dari keseluruhan masyarakat dan aspek kehidupan. Disamping itu, visi ini juga memberikan ruang yang cukup bagi peran serta berbagai pihak untuk ikut serta dalam menyediakan, memanfaatkan, dan menggunakan data dan informasi statistik. BPS Provinsi Bengkulu menyebarluaskan data dan informasi statistik melalui berbagai saluran agar pemanfaatannya dapat menjangkau secara luas, baik pengguna data di dalam negeri maupun luar negeri. Visi BPS Provinsi Bengkulu tahun 2015-2019 ini tidak terlepas dari upaya mewujudkan Visi Pembangunan BPS Provinsi Bengkulu 2005-2025 yaitu “Provinsi Bengkulu yang sejahtera, adil dan demokrasi bertumpu pada sumber daya manusia unggul dan bertaqwa serta perekonomian kokoh” dan melaksanakan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan sumber daya manusia yang menguasai IPTEK dan IMTAQ, mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, merata dan bermanfaat, mewujudkan perekonomian yang berdaya saing tinggi, mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan, dan mewujudkan masyarakat adil dan demokrasi” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
2.2 Misi BPS Misi dimaksudkan adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah di tetapkan. Misi organisasi menjelaskan alasan keberadaan suatu organisasi (the reason of being). Dengan pernyataan misi di harapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Misi instansi pemerintah di rumuskan dengan jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki instansi pemerintah sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perumusan misi instansi pemerintah di lakukan dengan memperhatikan masukan pihak12 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
pihak yang berkepentingan (stakeholders), dan memberikan peluang untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan lingkungan strategis. Rumusan misi dimaksudkan untuk mampu: (a) mencakup semua maksud yang terkandung dalam pernyataan visi, (b) memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan di capai, (c) memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani oleh instansi pemerintah, dan (d) memperhitungkan berbagai masukan dan stakeholders. Pernyataan Misi BPS Provinsi Bengkulu yang dikaitkan dengan Visi BPS Provinsi Bengkulu dijabarkan sebagai berikut.
Tabel. 2-1 Pernyataan Visi dan Misi BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 Visi BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019
MISI BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
maupun internasional 2. Memperkuat
Sistem
Statistik
Nasional
yang
berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik 3. Membangun
insan
statistik
yang
berintegritas,
dan
amanah
untuk
profesional, kemajuan
perstatistikan
Bab II: Visi, Misi dan Tujuan 13
Adapun keterkaitan Misi dan Visi BPS Provinsi Bengkulu dapat di gambarkan sebagai berikut: Pernyataan Visi
Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
Pernyataan Misi
1
Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional
2
Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik
3
Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas, dan amanah untuk kemajuan perstatistikan
Misi BPS Provinsi Bengkulu tahun 2015-2019 mengandung arti: 1.
Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional. Menyediakan data statistik … “Badan Pusat Statistik merupakan peyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat” (perpres No.86 tahun 2007)”. … berkualitas … “Berkualitas berarti data statistik yang di hasilkan BPS memenuhi dimensi kualitas yakni relevan, akurat, disajikan tepat waktu, koheren, dapat diakses, dan dapat diinterprestasikan “. ... melalui kegiatan statistik yang terintegrasi … “Kata terintegrasi bermakna bahwa penyelenggarakan kegiatan statistik perlu lebih mengedepankan pendekatan fungsional, serta mengurangi pelaksanaan yang tersekat
14 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
(silo thinking). Pendekatan fungsional berarti alur proses dari pengumpulan data, pengolahan data hingga diseminasi data dilakukan secara terintegrasi antar subject matter. Terintegrasi juga berarti penyelenggaraan statistik yang di lakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkut dalam memenuhi kebutuhan statistik, serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan (UU no. 16 tahun 1997). … dan berstandar nasional maupun internasional … “Setiap penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS akan selalu berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistics”. 2.
Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan... “Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu di wujudkan secara terus menerus dan berkelanjutan. (UU no. 16 tahun 1997)”. … melalui pembinaan dan koordinasi … “Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada umumnya, dan pembangunan
sistem
rujukan
informasi
statistik
nasional
pada
khususnya,
penyelenggaraan kegiatan statistik perlu di dukung upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: a.
Pelaksanaan kegiatan statistik;
b. Pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran. Koordinasi dan atau kerjasama penyelenggaraan statistik antara BPS Provinsi Bengkulu, pemerintah daerah, dan masyarakat dilaksanakan atas dasar prinsip kemitraan. Koordinasi
Bab II: Visi, Misi dan Tujuan 15
dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik dilakukan dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik. Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik mencakup perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan atau analisis statistik’’. “BPS memiliki mandat untuk melakukan pembinaan terhadap instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral. BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran ukuran . (UU no. 16 tahun 1997). Dalam melakukan pembinaan statistik, BPS Provinsi Bengkulu dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swasta, dan atau unsur masyarakat lainya. Upaya pembinaan statistik yang di lakukan BPS Provinsi Bengkulu sesuai PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, meliputi : a) peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik; b) pengembangan statistik sebagai ilmu; c) peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d) perwujudan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam rangka semangat kerjasama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainya; e) pengembangan sistem informasi statistik; f) peningkatan penyebarluasan informasi statistik; g) peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; h) peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik;
3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas, dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Membangun insan statistik… “ Pembangunan insan statistik dilakukan untuk mewujudkan pengejawantahan nilai-nilai organisasi Badan Pusat Statistik, yakni profesional, berintegritas, dan amanah”. …yang profesional… 16 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
“ Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas”. …berintegritas… “ insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu memiliki sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satunya kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertangggung jawab dan setiap langkahanya terukur). …amanah… “ Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam melaksanakan kegiatan statistik”.
2.3 Tujuan Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan di capai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin di capai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Rumusan tujuan BPS Provinsi Bengkulu untuk dapat mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Provinsi Bengkulu dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan di bawah ini.
Bab II: Visi, Misi dan Tujuan 17
Tabel. 2.2 Rumusan visi, misi, dan tujuan BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 MISI BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019
kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar Pelapor data 2015-2019
Visi BPS Provinsi Bengkulu
1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui
statistik terpercaya untuk semua
nasional maupun internasional 2. Memperkuat
Sistem
berkesinambungan
Statistik melalui
Nasional
yang
pembinaan
dan
koordinasi di bidang statistik 3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas,
dan
amanah
untuk
kemajuan
TUJUAN 2019
perstatistikan
1. Peningkatan kualitas data statistik 2. Peningkatkan pelayanan prima hasil kegiatan statistik 3. Peningkatan penyelenggaraan/pelaksanaan birokrasi yang akuntabel
Adapun keterkaitan tujuan BPS Provinsi Bengkulu terhadap misi BPS Provinsi Bengkulu dalam rangka mencapai visi BPS Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut. 1. Tujuan 1: Peningkatan kualitas data statistik, terkait dengan: 1.1
Misi ke-1: Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional,
1.2
Misi ke-3: Membangun insan statistik yang professional, berintegrasi, dan amanah untuk kemajuan perstastikan.
2. Tujuan 2: Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik, terkait dengan: 2.1
Misi ke-2: Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik,
2.2
Misi ke-3: Membangun insan statistik yang professional, berintegrasi, dan amanah untuk kemajuan perstastikan.
3. Tujuan 3: Peningkatan penyelenggaraan/pelaksanaan birokrasi yang akuntabel, terkait dengan: 18 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
3.1
Misi ke-3: Membangun insan statistik yang profesional, berintegrasi, dan amanah untuk kemajuan perstastikan.
2.4 Sasaran Strategis Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh suatu organisasi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaian (targetnya) masing-masing. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program, dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumberdaya dapat efisien dan efektif dalam upaya pencapaian visi dan misi organisasi. Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS Provinsi Bengkulu yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program. Program BPS Provinsi Bengkulu terdiri dari program teknis yang merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik yang merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS Provinsi Bengkulu (pelayanan internal). Adapun tujuan dan sasaran strategis BPS Provinsi Bengkulu-wide dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Bab II: Visi, Misi dan Tujuan 19
Tabel. 2.3 Tujuan dan Sasaran Strategis BPS SASARAN STRATEGIS
TUJUAN T1.
Peningkatan statistik
kualitas
data SS1. Meningkatnya kepercayaan pengguna terhadap kualitas data BPS SS2. Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumber data (respondent engagement)
T2.
Peningkatan pelayanan prima SS3. Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (user engagement) hasil kegiatan statistik SS4. Meningkatnya pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana BPS
T3.
Peningkatan penyelenggaraan SS5. Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia BPS / pelaksanaan birokrasi yang akuntabel
SS6. Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS
2.5 Nilai-Nilai Inti BPS Nilai inti merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pegawai dan yang memandu pegawai dalam memilih berbagai alternatif yang diperlukan untuk menuju masa depan. BPS telah menetapkan nilai-nilai inti yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh setiap pegawainya dalam menetapkan keputusan berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi BPS. Nilai-nilai inti BPS tersebut adalah sebagai berikut. Nilai-nilai inti (core values) Badan Pusat Statistik adalah :
Profesional ( Kompeten, Efektif, Efisien, Inovatif, dan Sistemik)
Integritas (Dedikasi, Disiplin, Konsisten, Terbuka, dan Akuntabel)
Amanah ( Terpercaya, Jujur, Tulus, dan Adil)
Nilai-nilai inti BPS ini merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas. Adapun penjabaran dari nilainilai Inti BPS ini adalah sebagai berikut:
20 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
1. Profesional Profesional merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam melaksanakan profesi/tugasnya, dengan unsur-unsur sebagai berikut: a. Kompeten Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban, b. Efektif Memberikan hasil maksimal, c. Efisien Mengerjakan setiap tugas produktif, dengan sumber daya minimal, d. Inovatif Selalu melakukan pembaruan dan atau menyempurnakan melalui proses pembelajaran diri secara terus-menerus, e. Sistemik Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses sehingga pekerjaan yang satu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain. 2. Integritas Integritas merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam pengabdianya kepada organisasi, dengan unsur-unsur sebagai berikut: a. Dedikasi Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi, b. Disiplin Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, c. Konsisten Selarasnya kata dengan perbuatan, d. Terbuka Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak, e. Akuntabel Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur, 3. Amanah Amanah merupakan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Bab II: Visi, Misi dan Tujuan 21
a. Terpercaya Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual, b. Jujur Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas, c. Tulus Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa, d. Adil Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya.
22 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
3.1 3.2 3.3 3.4
Arah Kebijakan dan Strategi Provinsi Bengkulu Arah Kebijakan dan Strategi BPS Provinsi Bengkulu Kerangka Regulasi Kerangka Kelembagaan
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Provinsi Bengkulu Penyusunan dan arah kebijakan Provinsi Bengkulu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode ke-3 tahun 2015-2019 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 04 Tahun 2008. Untuk pelaksanaannya, RPJPD 2005-2025 dibagi dalam empat tahap, yakni RPJMD ke-1 2005-2010, RPJMD ke-2 20102015, RPJMD ke-3 2015-2020 dan RPJMD ke-4 2020-2025. Masing-masing tahap memiliki tujuan pembangunan sebagaimana telihat pada gambar 3-1 berikut ini : RPJMD 1
RPJMD 2
RPJMD 3
RPJMD 4
(2005-2010)
(2010-2015)
(2015-2020)
(2020-2025)
Mewujudkan Provinsi Bengkulu yang berubah lebih maju, bermartabat, lebih sejahtera dan bebas korupsi dengan landasan iman dan taqwa serta industri rakyat sebagai penggerak utamanya.
Memantapkan penataan kembali Provinsi Bengkulu di segala bidang terutama dengan lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia unggul dan bertaqwa termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian daerah.
Memanfaatkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat.
Mewujudkan Provinsi Bengkulu yang sejahtera, adil, demokratis bertumpu pada sumber daya manusia unggul dan bertaqwa serta perekonomian kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif.
RPJPD (2005-2025) Gambar 3-1 Tahapan RPJPD 2005-2025 (Sumber : Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025) Dalam kerangka pencapaian visi jangka panjang, yakni Provinsi Bengkulu yang sejahtera, adil dan demokrasi, RPJPD 2005-2025 mengamanatkan bahwa RPJMD ke-3
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 25
periode 2015-2020 diarahkan untuk lebih memanfaatkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu terus meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan daerah-daerah di wilayah Indonesia yang berpenghasilan menengah, dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai terwujudnya lembaga jaminan sosial. Kualitas sumber daya manusia terus membaik ditandai oleh meningkatnya kualitas relevasi pendidikan, termasuk yang berbasis keunggulan lokal dan didukung oleh manajemen pelayanan pendidikan yang efisien dan efektif; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesejahteraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal; serta kesejahteraan dan perlindungan anak; tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang; dan mantapnya budaya dan karakter bangsa. Pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang semakin mantap dicerminkan oleh terjaganya daya dukung lingkungan dan kemampuan pemulihan untuk mendukung kualitas kehidupan sosial dan perekonomian secara serasi, seimbang dan lestari; terus membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam yang diimbangi dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan didukung oleh meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat; serta semakin mantapnya kelembagaan dan kapasitas penataan ruang di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Peningkatan pemantapan pembangunan kelembagaan dan kapasitas antisipatif serta pengangulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan dan disertai partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana alam. Daya saing perekonomian Provinsi Bengkulu semakin meningkat, terutama industri rakyat berbasiskan sumber daya lokal meliputi pertanian, kelautan dan sumberdaya alam lainnya secara berkelanjutan; terpenuhinya ketersediaan infrastruktur yang didukung oleh mantapnya kerja sama pemerintah dan dunia usaha, makin selarasnya pembangunan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan industri serta terlaksananya penataan kelembagaan ekonomi untuk mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas, penguasaan dan penerapan teknologi oleh masyarakat dalam kegiatan perekonomian.
26
Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
Ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang ditandai oleh berkembangnya jaringan infrastruktur transportasi; peningkatan pasokan tenaga listrik yang lebih optimal dan efisien sesuai kebutuhan sehingga elektrifikasi rumah tangga dan elektrifikasi perdesaan dapat teratasi dengan baik; terselenggaranya pelayanan pos dan telematika yang efisien; terwujudnya konservasi sumber daya air yang mampu menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air dan pengembangan sumber daya air serta terpenuhinya penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pengembangan infrastruktur perdesaan akan terus dikembangkan, terutama untuk mendukung pembangunan pertanian. Sejalan dengan itu, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat terus meningkat karena didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel. Kondisi itu semakin mendorong terwujudnya kota tanpa pemukiman kumuh. Pembangunan kelembagaan politik dan hukum terus ditingkatkan dan diupayakan dalam rangka terwujudnya konsolidasi demokrasi yang kokoh dalam berbagai aspek kehidupan politik serta supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia; peningkatan pembangunan tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum, serta birokrasi yang profesional dan netral lebih ditingkatkan demi terwujudnya masyarakat Provinsi Bengkulu yang sejahtera, adil dan demokratis.
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi BPS Provinsi Bengkulu Prioritas pembangunan jangka menengah di bidang statistik adalah meningkatkan kualitas statistik nasional yaitu data yang dihasilkan memenuhi berbagai kriteria, yaitu akurat, relevan, tepat waktu/timeliness, mudah diakses/accessibilty, koheren/coherence yang berarti konsisten antar sektor dan antar periode dan spasial, serta mudah diinterpretasi/interpretability. Berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, serta mengacu pada Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Statistik 2015-2019, maka BPS Provinsi Bengkulu menetapkan arah kebijakan dan strategis untuk mencapai tujuan dan sasaran-sasaran strategisnya.
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 27
1. Untuk mencapai sasaran “Meningkatnya kepercayaan pengguna terhadap kualitas data BPS”, ditetapkan arah kebijakan “Peningkatan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas“, dengan strategi sebagi berikut. a. Meningkatkan publikasi survei :
Diseminasi hasil kegiatan Sensus Pertanian 2013 pada tahun 2015,
Survei Penduduk Antar Sensus 2015 untuk kurun waktu 2015-2016,
Sensus Ekonomi 2016 untuk kurun waktu 2015-2018,
Survei biaya hidup 2017 dan penyempurnaan Diagram Timbang Nilai Tukar Petani 2017 untuk kurun waktu 2016-2018,
Sensus penduduk 2010 untuk kurun waktu 2017-2019,
Pendataan Potensi Desa 2018.
b. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengumpulan serta pengolahan data dan informasi statistik, c. Meningkatkan
kualitas
metodologi
survei
dan
sensus
sesuai
standar
internasional. 2. Untuk mencapai sasaran “Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumber data (respondent engagement)“, ditetapkan arah kebijakan “Peningkatan response rate“, dengan strategi sebagai berikut : a. Meningkatkan komunikasi dengan penyedia data, b. Meningkatkan sosialisasi kegiatan BPS Provinsi Bengkulu. 3. Untuk mencapai sasaran “Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (user engagement)”, ditetapkan arah kebijakan “Peningkatan kualitas dan kuantitas penyebaran data dan informasi statistik kepada masyarakat”, dengan strategi sebagai berikut : a. Meningkatkan diseminasi hasil kegiatan statistik, b. Meningkatkan customer relationship management, c. Meningkatkan sosialisasi kegiatan statistik. 4. Untuk mencapai sasaran “Meningkatnya pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana BPS”, ditetapkan arah kebijakan “Peningkatan kemudahan dan kecepatan akses tehadap data dan informasi statistik BPS”, dengan strategi sebagai berikut:
28
Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
a. Meningkatkan kualitas website BPS Provinsi Bengkulu atau PST didukung oleh TIK dan Infrastruktur yang memadai, b. Mengoptimalkan sistem informasi statistik dalam mendukung kualitas diseminasi data informasi statistik. 5. Untuk mencapai sasaran “Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia BPS”, ditetapkan arah kebijakan “ Penguatan fungsi yang terkait dengan sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja” dan “Penyelarasan kegiatan yang terkait dengan reformasi birokrasi BPS khususnya yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja”, dengan strategi sebagai berikut: a. Mengoptimalkan pembangunan keseluruhan sistem manajemen SDM aparatur yang terintegrasi dan komperehensif, b. Mengoptimalkan
pengembangan
kompetensi
SDM
aparatur,
termasuk
meningkatkan kompetensi SDM dalam bidang teknis statistik dan TI, c. Mengoptimalkan penyiapan kebutuhan insan statistik yang baru. 6. Untuk mencapai sasaran “Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS”, ditetapkan arah kebijakan “Penguatan fungsi yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja”, dan “Penyelarasan kegiatan yang terkait dengan reformasi birokrasi BPS khususnya yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja”, dengan strategi sebagai berikut: a. Mengoptimalkan pengawasan penggunaan angaran dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran, b. Meningkatkan kualitas pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS.
Adapun rekapitulasi arah kegiatan dan strategi BPS untuk mencapai sasaran-sasaran strategi BPS 2015-2019 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 29
Tabel 3-1 Keterkaitan Tujuan, Sasaran Strategis, Arah kebijakan, dan Strategi TUJUAN T.1. Peningkatan kualitas data statistik
SASARAN STRATEGIS SS.1.
Meningkatnya kepercayaan pengguna terhadap kualitas data BPS
ARAH KEBIJAKAN 1. Peningkatan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas
STRATEGI 1. 2. 3.
SS.2.
T.2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik
Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumber data (responden engagement)
SS.3. Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (User Engagement).
1.
Peningkatan response rate
1. 2.
Meningkatkan komunikasi dengan penyedia data, Meningkatkan sosialisasi kegiatan BPS Provinsi Bengkulu.
1.
Peningkatan kualitas dan kuantitas penyebaran data dan informasi statistik kepada masyarakat
1. 2. 3.
Meningkatkan diseminasi hasil kegiatan statistik, Meningkatkan customer relationship management, Meningkatkan sosialisasi kegiatan statistik.
Peningkatan kemudahan dan kecepatan akses tehadap data dan informasi statistik BPS
1.
Meningkatkan kualitas website BPS Provinsi Bengkulu dan atau PST didukung oleh TIK dan Infrastruktur yang memadai, Mengoptimalkan sistem informasi statistik dalam mendukung kulaitas diseminasi data informasi statistik.
SS.4. Meningkatnya pengguna 1. layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana BPS
30
Meningkatkan publikasi survei, Meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengumpulan serta pengolahan data dan informasi statistik, Meningkatkan kualitas metodologi suervei dan sensus sesuai standar nasional dan internasional
Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
2.
TUJUAN T.3. Peningkatan penyelenggaraan/ pelaksanaan birokrasi yang akuntabel
SASARAN STRATEGIS SS.5. Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia BPS
ARAH KEBIJAKAN 1.
2.
SS.6. Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS
1.
2.
Penguatan fungsi yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja Penyelarasan kegiatan yang terkait dengan reformasi birokrasi BPS khususnya yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja Penguatan fungsi yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja Penyelarasan kegiatan yang terkait dengan reformasi birokrasi BPS khususnya yang terkait dengan Sistem Manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja
STRATEGI 1.
2.
3.
1. 2.
Mengoptimalkan pembangunan keseluruhan sistem manajemen SDM aparatur yang terintegrasi dan komperehensif, Mengoptimalkan pengembangan kompetensi SDM aparatur, termasuk meningkatkan kompetensi SDM dalam bidang teknis statistik dan TI, Mengoptimalkan penyiapan kebutuhan insan statistik yang baru.
Mengoptimalkan pengawasan penggunaan angaran dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran, Meningkatkan kualitas pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS.
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
31
3.2.1 Program dan Kegiatan Penyusunan program dan kegiatan dalam Renstra BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 mengacu pada strategi-strategi yang telah dipilih dalam rangka mewujudkan setiap sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sesuai dengan pedoman penyusunan dan penelaahan rencana strategis kementerian/lembaga tahun 2015-2019, maka untuk mencapai keseluruhan sasaran strategis, BPS Provinsi Bengkulu akan melaksanakan 1 (satu) program teknis, yaitu Program Penyediaan Dan Pelayanan Informasi Statistik (Program PPIS) dan 2 (dua) program generik, Yaitu Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (program DMPTTL), dan Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA). Program PPIS berkaitan dengan upaya perbaikan (improvement) pada proses inti BPS Provinsi Bengkulu, yang berupa penyelenggaraan kegiatan statistik. Rantai nilai kegiatan statistik dari hulu ke hilir mencakup kegiatan perencanaan, pengembangan metodologi, pengumpulan data melalui sensus atau survei, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi data. Rantai nilai kegiatan statistik inilah menjadi dasar untuk menentukan prioritas perbaikan yang perlu dilakukan. Dalam kegiatan perencanaan, dilakukan pengembangan usulan survei yang didalamnya mencakup jadual pelaksanaan, serta alokasi sumber daya dan anggaran. Kegiatan pengembangan metodologi meliputi pendefinisian metode pencacahan, serta pembaharuan terhadap rencana awal survei dan anggarannya berdasarkan metodologi yang akan digunakan. Kegiatan pengumpulan data dijalankan oleh enumerator di wilayah survei. Kegiatan pengolahan data dilakukan untuk melakukan validasi, integrasi maupun agregasi terhadap data survei yang diperoleh. Kegiatan analisis dilakukan untuk menghasilkan statistik dari data yang diperoleh. Beberapa aktivitas utama yang dilakukan adalah etimasi dan validasi output (konsistensi dan koherensi). Pada bagian akhir dari rantai nilai adalah kegiatan diseminasi data, yakni publikasi hasil survei, termasuk pengelolaan publikasi itu sendiri, melalui berbagai media seperti misalnya website dan publikasi cetak. Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam program PPIS dapat dilaksanakan secara optimal, jika didukung oleh 2 (dua) program generik, yaitu Program DMPTTL dan Program PSPA.
32 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
Program DMPTTL merupakan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya BPS yang mencakup fungsi-fungsi pengelolaan keuangan dan anggaran, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelayanan kehumasan dan hukum, penyusunan program kerja serta penyenggaraan pendidikan dan latihan. Program PSPA merupakan dukungan penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur BPS dalam melaksanakan keseluruhan kegiatan teknis dan pendukung BPS. Adapun hubungan antara program teknis dan generik BPS dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis BPS, adalah Sebagai berikut:
Program PPIS
Program DMPTTL
Program PSPA
Gambar 3-3 Hubungan antara program teknis (PPIS) dengan program generik (DMPTTL dan PSPA) Berikut ini dipaparkan rekapitulasi program dan kegiatan BPS Provinsi Bengkulu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis BPS, baik yang bersifat teknis maupun generik dalam kurun waktu 2015-2019.
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 33
TUJUAN T.1. Peningkatan kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas
SASARAN STRATEGI SS.1. Meningkatnya kepercayaan pengguna terhadap kualitas data BPS
SS.2. Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumbet data (respondent engagement)
ARAH KEBIJAKAN 1. Peningkatan ketersediaan data dan informasi statistik berkualitas
1. Peningkatan response rate
STRATEGI
PROGRAM
KEGIATAN
1. Meningkatkan publikasi survei, 2. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk opengumpulan dan pengolahan data informasi statistik 3. Meningkatkan kualitas metedologi survei dan sensus sesuai standar nasional dan internasional
Program PPIS
Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik BPS Provinsi
Program PPIS
Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik BPS Provinsi,
1. Meningkatkan komunikasi dengan penyedia data
2.
34 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
Meningkatkan sosialisasi kegiatan BPS Provinsi Bengkulu
Program DMPTTL
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi
T.2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik
SS.3. Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (user engangement)
SS.4.
Meningkatnya pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana BPS
1.
1.
Program PPIS
Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik BPS Provinsi
Meningkatkan sosialisasi kegiatan statistik.
Program DMPTTL
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi
Meningkatkan kualitas website BPS Provinsi Bengkulu dan atau PST du dukung oleh TIK dan infrastruktur yang memadai Mengoptimalkan sistem informasi statistik dalam mendukung kualitas diseminasi data informasi statistik
Program PPIS, PSPA
Peningkatan kualitas 1. dan kuantitas penyebaran data dan informasi statistik kepada 2. masyarakat
Meningkatkan desiminasi hasil kegiatan statistik
3.
1.
Peningkatan kemudahan dan kecepatan akses terhadap data dan informasi statistik BPS
2.
Meningkatkan customer relationship management
Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik BPS Provinsi , Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara BPS Provinsi
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 35
T.3. Peningkatan penyelenggaraan / pelaksanaan birokrasi yang akuntabel
SS.5 Meningkatnya kualitas 1. manajemen sumber daya manusia BPS
SS.6. Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS
Penguatan fungsi 1. Mengoptimalkan yang terkait dengan pembangunan Sistem Manajemen keseluruhan Sistem SDM aparatur, Manajemen SDM pengawasan, aparatur yang akuntabilitas kinerja terintegrasi dan koomprehensif 2. Penyelarasan kegiatan yang terkait 2. Mengoptimalkan dengan reformasi pengembangan SDM BPS khususnya yang aparatur terkait dengan Sistem Manajemen 3. Mengoptimalkan SDM Aparatur, penyiapan kebutuhan pengawasan, insan statistik (tenaga akuntabilitas kinerja statistisi dan pranata komputer) yang baru 1. Penguatan fungsi 1. Mengoptimalkan yang terkait dengan pengawasan sistem pengawasan penggunaan anggaran aparatur dan dalam rangka akuntabilitas kinerja. meminimalkan penyimpangan 2. Penyelarasan penggunaan anggaran, kegiatan yang terkait dengan reformasi 2. Meningkatkan kualitas birokrasi BPS pengawasan dan khususnya yang akuntabilitas kinerja terkait dengan aparatur BPS sistem pengawasan aparatur dan akuntabilitas kinerja.
36 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
Program DMPTTL
Program DMPTTL
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi
Berdasarkan hasil pemerataan tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi BPS, maka dapat diinventarisasi kebutuhan program dan kegiatan untuk mewujudkan sasaran strategis 2015-2019, yaitu sebagai berikut: 1. Program penyediaan dan pelayanan informasi statistik (PPIS) dengan kegiatan: a. Penyediaan Dan Pelayanan Informasi Statistik BPS Provinsi, 2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL), dengan kegiatan: a. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi. 3. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA) dengan kegiatan: a. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara BPS Provinsi.
3.3 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi merupakan tinjauan seluruh peraturan penyelenggaraan statistik di BPS untuk mengetahui kekurangan muatan peraturan tersebut yang berpotensi mengakibatkan kegiatan statistik berlangsung kurang optimal. Upaya perbaikan terhadap muatan peraturan itu dapat mengarah pada amandemen UU statistik. Ketika perbaikan telah dilakukan, peraturan yang telah diperbaharui akan meminimalkan kendala dalam operasional penyelenggaraan statastik. Sebagaimana tertuang dalam di dalam permen PPN no. 5 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan dan penelaahan renstra K/L 2015-2019, kerangka regulasi sejalan dengan RPJMN periode ke-3 tahun 2015-2019, sinergi antara kebijakan dan kerangka regulasi dilakukan untuk memantapkan pembangunan nasional di berbagai bidang pembangunan, dengan tujuan untuk mewujudkan daya saing perekonomian berlandaskan sumber daya alam, sumber daya manusia berkualitas, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Badan Pusat Statistik memiliki peran sentral untuk menghasilkan data statistik berkualitas yang digunakan sebagai acuan untuk perencanaan, pemantuan dan evaluasi pelaksanaan pembanguna nasional. Penyajian data staistik yang dapat dipercaya sangat bergantung pada kulitas data hasil survei maupun sensus. Pada proses penyelenggaraan statistik sering kali ditemui kendala dalam upaya pengumpulan data karena regulasi yang kurang kuat.
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 37
Sebagai suatu lembaga pemerintah non kementrian (LPNK), BPS Provinsi Bengkulu harus memenuhi sejumlah regulasi yang berlaku. Regulasi yang mengatur BPS Provinsi Bengkulu dapat dibagi kedalam dua kelompok: (1) Regulasi mengenai struktur organisasi BPS 1. Keputusan presiden No 103 tahun 2001 (yang diamandemen dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan organisasi, dan Tata Kerja lembaga pemerintah Non Departemen. Sebagai suatu LPNK, maka BPS dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh Sekretaris Utama, para Deputi, dan Inspektorat Utama. 2. Peraturan Presiden No. 86 tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik 3. Peratuaran Kepala BPS No. 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja BPS 4. Peraturan Kepala BPS No 121 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah 5. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No. 3 tahun 2002 tentang uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, dan Seksi Perwakilan BPS di Daerah 6. Peraturan Kepala BPS No. 101 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik 7. Peraturan Kepala BPS No.2 tahun 2002 tentang Tata Terja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik 8. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB No. B-417-N.pan-02-2008
tentang
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja BPS 9. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB No. B-174.1-M.pan-07-2001 tentang Penyusunan Organisasi Kantor Regional BPS 10. Peraturan Kepala BPS No 116 tahun 2014 perubahan atas Perka BPS No.7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana 11. Surat Menteri PAN dan RB No. B-201-M.pan-05-2014 tentang Persetujuan Perubahan Organisasi dan Tata Laksana BPS
(2) Regulasi mengenai bagaimana BPS menyelenggarakan kegiatan statistik. Berikut adalah regulasi yang menjadi payung hukum bagi BPS dan instansi pemerintah lainnya di dalam penyenggaraan kegiatan statistik.
38 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
1. UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik Intisari dari regulasi:
Berisikan klasifikasi jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yakni statisik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus,
Mengatur entitas yang dapat melakukan penyelenggaraan statistik dasar, sektoral dan khusus.
2. PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Intisari dari regulasi:
Berisikan pejelasan teknik tentang penyenggaraan satatistik dasar, sektoral, dan khusus,
Mengatur bentuk koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat,
Peran BPS dalam melakukan pembinaan statistik
Sumber pembiayaan penyelenggaraan satatistik dasar.
3. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah intisari dari regulasi:
Mengatur tentang teknis penyelenggaraan statistik sektoral yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,
Peran BPS dan Pemerintah Daerah di dalam penyelenggaraan statistik sektoral.
Terkait dengan UU No. 16 tahun 1997 ,terdapat muatan dari undang-undang yang perlu mendapatkan perhatian utuk perbaiakan. Urgensi dan perlunya dilakukan perbaikan itu adalah sebagai berikut:
Pasal 30 UU No. 16 tahun 1997 Pasal ini menyatakan bahwa seluruh survei statistik sektoral di Indonesia perlu mendapatkan pesetujuan dan dikoordinasikan oleh BPS. Pengkoordinasian ini dimaksudkan untuk mencegah duplikasi kegiatan survei yang sama, yang berujung kepada pemborosan penggunaan anggaran serta sumber daya. Pasal 30 UU No. 16 tahun 1997 telah mengatur mengenai masalah koordinasi ini. Namun demikian, belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur tindakan yang dapat dilakukan oleh BPS
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 39
sekiranya ada kegiatan sektoral yang dilakukan oleh instansi pemerintah tidak mengikuti kaidah yang telah digariskan oleh BPS.
Pasal 27 UU No. 16 tahun 1997 Partisipasi responden yang relatif masih rendah dalam aktivitas sensus dan survei, mengakibatkan penyelesaian kegiatan tersebut tertunda, yang pada akibatnya mengakibatkan rendahnya tingkat akurasi data statistik yang dihasilkan. Pasal 27 UU No. 16 tahun 1997 sesungguhnya telah mengatur kewajiban responden untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyenggaraan statistik dasar oleh BPS. Selanjutnya pasal 38 mengatur denda bagi responden yang tidak mematuhi ketentuan pasal 27. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, ketentuan dari pasal ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Kurangnya sosialisasi tehadap undang-undang ini merupakan salah satu penyebab pemahaman responden yang rendah tentang aspek hukum dari kegiatan sensus. Disisi lain, belum ada ketentuan yang secara eksplisit menjabarkan apa tidakan hukum yang dapay dilakukan BPS saat berhadapan dengan keengganan responden. Dengan demikian, diperlukan petunjuk teknis untuk menjabarkan penerapan pasal tersebut. Disamping itu, terdapat sejumlah tantangan yang harus disikapi dengan tepat terkait
dengan hubungan kelembagaan dan instansi lain. Yakni: 1. Dampak Otonomi Daerah dan Desentralisasi Keppres No. 86 tahun 1997 menjalankan tentang peran BPS, namun peran dari stakeholder lainnya, seperti kementerian dan pemerintah daerah, belum tertuang secara eksplisit. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa penyempurnaan atas regulasi yang menjadi landasan untuk dasar BPS untuk melaksanakan kegiatan statistik harus tertuang dalam Renstra 20152019.
3.4 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan adalah perangkat kementerian/lembaga berupa struktur organisasi, ketatalembagaan dan pengelolaan aperatur sipil negara, yang digunakan untuk mencapai visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai 40 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional. Kerangka kelembagaan memaparkan kebutuhan fungsi dan struktur organisasi yang diperlukan dalam upaya pencapaian sasaran strategis, tatalaksana yang diperlukan antar unit organisasi, baik internal maupun eksternal serta pengelolaan sumber daya manusia, termasuk didalamnya mengenai pengelolaan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas. Keinginan masyarakat tehadap data berkualitas, mendorong BPS Provinsi Bengkulu agar mampu menyajikan data dan informasi statistik yang dapat dipercaya, relevan, dan tepat waktu melalui proses kerja yang sistematis, melalui penataan organisasi serta tata laksana penyediaan data dan informasi, dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang profesional, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang modern. Untuk meningkatkan tata laksana penyediaan data dan informasi, dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh agar dapat mencapai kinerja yang optimal. Peningkatan tersebut berarti bahwa pembangunan statistik tidak hanya difokuskan pada peningkatan teknik statistik semata, namun juga pada perbaikan proses manajemen untuk mengahasilkan data. 3.4.1 Kebutuhan Tata Laksana Dalam pencapaian secara strategis, BPS Provinsi Bengkulu membutuhkan penataan tata laksana sebagai berikut. 1. Perlunya integrasi proses bisnis dalam penyenggaraan kegiatan statistik yang lebih menekankan pendekatan fungsioanal, serta mengurangi pelaksanaan yang bersifat tersekat-sekat (silo). Pendekatan fungsioanal berarti alur proses dari akuisi kebutuhan pengguan data hingga diperolehnya data statistik oleh pengguna data, (perencanaanmetodologi-persiapan-pengumpulan-pengolahan-analisis-diseminasi-evaluasi), dilakukan secara terintegrasi secara Subjet Matter, 2. Perlunya pembangunan sistem prosedur penjaminan kualitas data BPS (BPS-QAF) untuk memastikan pengendalian yang ekonomis, efektif, dan efisien, 3. Perlunya penetapan standar dan prosedur statistik yang seragam dan sesuai dengan standar prosedur yang dilakukan BPS, dalam hal koordinasi penyelenggaraan satatistik dengan K/L,
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 41
4. Perlunya penelaahan mendalam atas standart operating procedure di BPS Provinsi Bengkulu khusunya pada proses bisnis inti untuk memitigasi resiko-resiko dalam penyenggaraan kegiatan statistik
3.4.2 Kebutuhan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam pencapaian sasaran strategis, BPS Provinsi Bengkulu membutuhkan penataan sistem pengelolaan sumber daya manusia sebagai berikut: 1. Perlunya penyelarasan strategi pengelolaan dan pengembangan SDM dengan Renstra BPS 2015-2019, yakni menjadikan fungsi pengelolaan SDM yang bersifat lebih strategis (menjadi strategic bussines partner). Fungsi pengelolaan SDM yang strategis bermakna tidak hanya mengerjakan tugas administratif namun juga melakukan perencanaan dan pengembangan SDM yang dibutuhkan BPS Provinsi Bengkulu, antara lain: a. Menyempurnakan dan mengembangkan analisis jabatan, b. Membangun standar kompetensi jabatan, c. Menganalisis kesenjangan kompetensi (Competency gap analysis), d. Merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja (work load analysis), khususnya untuk penyelenggaraan statistik, e. Merencanakan pengembangan pegawai (gelar dan non gelar) f. Menyempurnakan sistem karir dan perencanaan suksesi (succsstion planning), g. Menyempurnakan kebijakan dan prosedur SDM yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan strategi BPS Provinsi Bengkulu, h. Menyempurnakan sistem informasi pengelolaan SDM (Human Resource Information System) yang dapat mendukung program kerja fungsi SDM 2015-2019 2. Untuk
meningkatnya
kualitas
hubungan
dengan
sumber
data
(Respondent
engagement), perlu meningkatkan kompetensi petugas survei (enumerator), 2.4.3
Kebutuhan Fungsi dan Struktur Organisasi
Dalam upaya pencapaian sasaran strategis, BPS Provinsi Bengkulu membutuhkan penataan fungsi dan struktur organisasi sebagai berikut: 1.
Terkait dengan cetak biru pengelolaan proses integrasi statistik, maka perlu penguatan fungsi unit kerja yang menangani transformasi statistik dengan tugas mengatur dan
42 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
melakukan pengkajian dan pengembangan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi, 2.
Perlunya evaluasi organisasi untuk memastikan kesesuaian dan efektifitas struktur organisasi dan tata kerja BPS Provinsi Bengkulu saat ini dengan misi BPS yang baru (yang telah di terjemahkan dalam berbagi sasaran strategis),
3.
Perlunya penguatan unit kerja organisasi BPS Provinsi Bengkulu yang menangani pelayanan publik,
4.
Perlunya pembentukan unit kerja yang menangani statistik jasa secara khusus,
5.
Perlunya pembentukan jabatan fungsional umum (JFU)-Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) untuk mengoptimalkan penjaminan kualitas baik dari sisi proses maupun keluaran,
6.
Perlunya penyesuaian organisasi dan tata kerja BPS Provinsi Bengkulu untuk mendukung integrasi proses bisnis BPS Provinsi Bengkulu dari hulu ke hilir.
Bab 3: Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan 43
3.1 Target Kinerja 3.2 Kerangka Pendanaan
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
4.1 Target Kinerja Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Renstra BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 diukur dengan berbagai indikator kinerja beserta target kinerjanya. Pada sub bab ini akan dijelaskan mengenai target kinerja yang ditetapkan untuk indikator kinerja sasaran strategis, indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan. 4.1.1 Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis BPS Provinsi Bengkulu untuk pembangunan jangka menengah periode 2015-2019 merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran strategis BPS Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu tersebut. Adapun Indikator Kinerja Sasaran Strategis BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 disertai target kinerjanya adalah sebagai berikut:
Bab 4: Target Kinerja dan Pendanaan 47
Tabel 4-1 Indikator Kinerja Sasaran Strategis Tujuan T.1. Peningkatan kualitas data statistik
Sasaran Strategis SS.1.
Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Meningkatnya kepercayaan IKSS 1.1. Persentase konsumen yang merasa puas pengguna terhadap kualitas data dengan kelengkapan data BPS BPS IKSS 1.2. Persentase konsumen yang merasa puas dengan akurasi data BPS IKSS 1.3. Persentase konsumen yang merasa puas dengan kemutakhiran data BPS IKSS 1.4. Jumlah Press Release yang tepat waktu
95
95
95 27
IKSS 1.5. Jumlah Publikasi yang tepat waktu
26
IKSS 1.6. Jumlah publikasi yang memiliki ISSN/ISBN
25
IKSS 1.7. Jumlah Publikasi Sensus SS.2. Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumber data (Respondent engagement)
Target Kinerja (2019)
Persentase pemasukan dokumen ( response rate ) survei berbasis rumah tangga IKSS 2.2. Persentase pemasukan dokumen( response rate ) survei berbasis perusahaan IKSS 2.3. Persentase pemasukan dokumen ( response rate )survei berbasis non rumah tangga dan non perusahaan
-
IKSS 2.1.
100
99
99
48 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
T.2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik
SS.3. Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (User Engagement)
SS.4. Meningkatnya pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana BPS
T.3 Peningkatan penyelenggaraan/pelaksa naan birokrasi yang akuntabel
SS.5. Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia BPS
SS.6. Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS
IKSS 3.1. Persentase pengguna data yang selalu menjadikan data dan informasi statistik BPS sebagai rujukan utama IKSS 3.2. Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui website BPS
IKSS 4.1. Persentase konsumen yang puas terhadap akses data BPS IKSS 4.2. Persentase pengguna layanan yang merasa puas terhadap pemenuhan sarana dan prasarana IKSS 5.1. Persentase Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu IKSS 5.2. Persentase Pegawai yang berpendidikan minimal Diploma IV atau Strata I IKSS 6.1. Jumlah Laporan Dukungan Manajemen IKSS 6.2. Persentase rekomendasi inspektorat yang telah selesai ditindaklanjuti IKSS 6.3. Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat
95
25.000
90
90
15
75 67 100 75
Bab 4: Target Kinerja dan Pendanaan 49
4.1.2 Indikator Kinerja Program dan Indikator Kinerja Kegiatan Untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, maka dalam kurun waktu 2015-2019, BPS Provinsi Bengkulu akan menjalankan 1 (satu) program teknis dan 2 (dua) program generik. Adapun ketiga program yang akan dijalankan oleh BPS Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu 2015-2019 adalah sebagai berikut: 1. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS), dengan kegiatan : a. Penyediaan dan pelayanan informasi statistik BPS Provinsi 2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL), dengan kegiatan : a. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA), dengan kegiatan: a. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara BPS Provinsi Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan keempat program disertai masing-masing kegiatan ini perlu ditetapkan dengan indikator kinerja program (IKP) dan indikator kinerja kegiatan (IKK). Indikator Kinerja Program merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. Indikator Kinerja Program ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan dengan sasaran program (Outcome). Sedangkan Indikator Kinerja Kegiatan merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu pencapaian kinerja berkaitan dengan sasaran kegiatan (output). Indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan dari masing-masing program dan kegiatan BPS Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu 2015-2019 dapat dilihat pada lampiran 1.
4.2 Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan merupakan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai sasaran strategis BPS. Adapun kerangka pendanaan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan keseluruhan program dan kegiatan BPS adalah sebagai berikut:
50 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
Tabel 4-2 Matriks Pendanaan ALOKASI PENDANAAN (dalam juta rupiah)
PROGRAM/KEGIATAN PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS LAINNYA (DMPTTL) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas 2886 Teknis Lainnya BPS Provinsi PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR BPS (PSPA) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 2891 Negara BPS Provinsi PROGRAM PENYEDIAAN DAN PELAYANAN INFORMASI STATISTIK (PPIS) Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik BPS 2895 Provinsi
2015
2016
2017
2018
2019
30.505,02
32.335,32
34.275,44
36.331,97
38.511,89
30.505,02
32.335,32
34.275,44
36.331,97
38.511,89
2.517,76
8.198,5
6.492
2.416,5
1.923
2.517,76
8.198,5
6.492
2.416,5
1.923
12.974,89
38.924,67
42.305,58
11.139,61
11.364,85
12.974,89
38.924,67
42.305,58
11.139,61
11.364,85
Bab 4: Target Kinerja dan Pendanaan 51
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
Renstra BPS Provinsi Bengkulu periode 2015-2019 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan Provinsi Bengkulu RPJMD 2015-2019 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan. Produk dari BPS Provinsi Bengkulu tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS Provinsi Bengkulu tahun 2015-2019 berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni: 1. Penyediaan data statistik berkualitas, 2. Pelayanan prima hasil kegiatan statistik, 3. Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem Statistik Nasional Fokus tersebut dijabarkan ke dalam tujuan strategis BPS Provinsi Bengkulu untuk periode 2015-2019, yakni: 1. Peningkatan kualitas data statistik 2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik 3. Peningkatan birokrasi yang akuntabel Inilah hal yang BPS Provinsi Bengkulu rencanakan untuk dapat terwujud di tahun 2019. Dalam Renstra BPS Provinsi Bengkulu tahun 2015-2019, setiap tujuan strategis dikaitkan dengan sejumlah sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Program dan kegiatan telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi, potensi, dan permasalahan terkini. Untuk memastikan agar seluruh program dan kegiatan masing-masing menghasilkan outcome dan output yang diharapkan, pelaksanaan renstra ini harus berjalan secara berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan Renstra BPS Provinsi Bengkulu 2015-2019 harus berlangsung dengan mengedepankan prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja. Keberhasilan pelaksanaan Program dan Kegiatan Renstra BPS Provinsi Bengkulu 20152019 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS di Provinsi Bengkulu. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS Provinsi Bengkulu merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS Provinsi Bengkulu menyadari bahwa mereka memliki komitmen yang dibutuhkan
untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan
kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesional, Bab 5: Penutup 55
berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS Provinsi Bengkulu 2014-2019 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMD ketiga periode 2015-2019. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS Provinsi Bengkulu kepada nusa dan bangsa.
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU
Lampiran 1 Matriks Kinerja dan Pendanaan BPS Provinsi Bengkulu
PROGRAM/ KEGIATAN
SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)
2015
TARGET KINERJA 2016 2017 2018
2019
BPS Provinsi Bengkulu SS.1. Meningkatnya kepercayaan pengguna terhadap kualitas data BPS 1.1. Persentase konsumen yang merasa puas dengan kelengkapan data BPS 1.2. Persentase konsumen yang merasa puas dengan akurasi data BPS 1.3. Persentase konsumen yang merasa puas dengan kemutakhiran data BPS 1.4. Jumlah Press Release yang tepat waktu 1.5. Jumlah publikasi yang terbit tepat waktu 1.6. Jumlah publikasi yang memiliki ISSN/ISBN 1.7. Jumlah publikasi sensus SS.2. Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumber data (respondent engagement) 2.1. Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis rumah tangga 2.2. Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis perusahaan 2.3. Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis non rumah tangga dan non perusahaan SS.3. Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (user engagement)
ALOKASI ANGGARAN (dalam juta rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 45.997,6
77
80
85
90
95
77
80
85
90
95
77
80
85
90
95
27
27
27
27
27
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
1
-
1
-
-
99
99
100
100
100
96
99
99
99
99
96
98
98
99
99
79.458,5
83.073,03
49.888,08
UNIT ORGANISASI
51.799,7
Lampiran 1
61
3.1. Persentase pengguna data yang selalu menjadikan data dan informasi statistik BPS sebagai rujukan utama 3.2. Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui website BPS SS.4. Meningkatnya pengguna layanan yang puas terhadap sarana dan prasarana BPS 4.1. Persentase konsumen yang puas terhadap akses data BPS 3.2. Persentase pengguna layanan yang merasa puas terhadap pemenuhan sarana dan prasarana BPS SS.5. Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia BPS 5.1. Persentase pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu 5.2. Persentase pegawai yang berpendidikan minimal Diploma IV atau Strata I SS.6. Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS 6.1. Jumlah laporan dukungan manajemen 6.2. Persentase rekomendasi inspektorat yang telah selesai ditindaklanjuti 6.3. Hasil penilaian SAKIP oleh Inspektorat PROGRAM 06: Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik
80
83
85
90
95
16.000
18.000
20.000
22.000
25.000
85
85
90
90
90
80
85
90
90
90
8
8
10
12
15
45
55
60
65
75
67
67
67
67
67
100
100
100
100
100
60
63
65
70
75
Kegiatan 2895: Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik BPS Provinsi
62 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
12.974,8
38.924,6
42.305,5
11.139,6
11.364,8
12.974,8
38.924,6
42.305,5
11.139,6
11.364,8
Jumlah Publikasi Statistik Daerah Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis rumah tangga Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis perusahaan Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis non rumah tangga dan non perusahaan Jumlah publikasi yang memiliki ISSN/ISBN Jumlah publikasi data statistik yang terbit tepat waktu Jumlah press release yang tepat waktu Persentase kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS Jumlah Laporan / Publikasi hasil Sensus Ekonomi Jumlah publikasi Sensus Ekonomi 2016 yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi Sensus Ekonomi 2016 yang memiliki ISBN Tingkat kesalahan maksimal kegiatan Sensus Ekonomi 2016 Persentase kesesuaian jumlah target perusahaan/usaha dengan realisasi SE2016 Jumlah Laporan / Publikasi hasil Sensus Pertanian Jumlah publikasi Sensus Pertanian yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi Sensus Pertanian 2013 yang memiliki ISBN
99
99
100
100
100
99
99
99
99
99
96
98
98
99
99
21
21
21
21
21
21
21
21
21
21
27
27
27
27
27
90
90
90
95
95
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
5
-
5
-
-
95
-
95
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
-
-
Lampiran 1
63
Jumlah Laporan / Publikasi hasil Survei Biaya Hidup (SBH) Jumlah publikasi SBH yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi SBH yang memiliki ISSN/ISBN Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei dengan pendekatan rumah tangga Jumlah laporan/publikasi hasil penyempurnaan diagram timbang Nilai Tukar Petani (NTP) yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi penyempurnaan Diagram Timbang Nilai Tukar Petani yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi penyempurnaan Diagram Timbang Nilai Tukar Petani yang memiliki ISSN/ISBN Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei dengan pendekatan rumah tangga Jumlah laporan / publikasi hasil Sensus Penduduk Jumlah publikasi Sensus Penduduk yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi yang memiliki ISSN/ISBN Jumlah laporan / publikasi hasil Survey Penduduk Antar Sensus Jumlah publikasi Survey Penduduk Antar Sensus yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi yang memiliki ISSN/ISBN
-
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
-
-
100
-
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
-
-
100
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
-
64 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019
Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis rumah tangga Jumlah laporan / publikasi hasil pendataan Podes Jumlah publikasi Pendataan Podes yang terbit tepat waktu Jumlah publikasi Pendataan Podes yang memiliki ISSN/ISBN Persentase pemasukan dokumen (response rate) survei berbasis non rumah tangga dan non usaha Basis Data Terpadu Program Perlindungan Sosial Persentase Basis Data Terpadu Program Perlindungan Sosial yang selesai tepat waktu PROGRAM 01: Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Kegiatan 2886: Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS Provinsi Layanan Perkantoran Jumlah Laporan Dukungan Manajemen Persentase pembayaran upah dan gaji yang tepat waktu Persentase Sarana dan Prasarana TIK dalam kondisi baik Persentase Sarana dan Prasarana Lainnya dalam kondisi baik PROGRAM 02: Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kegiatan 2891: Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara BPS Provinsi Jumlah pengadaan kendaraan bermotor Persentase pengadaan kendaraan bermotor yang diselesaikan
-
100
-
-
-
-
-
-
1
-
-
-
-
1
-
-
-
-
100
-
100
-
-
-
-
67
67
67
67
67
100
100
100
100
100
80
85
90
90
95
80
85
90
90
95
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
30.505
32.335,3
34.275,4
36.331,9
38.511,8
30.505
32.335,3
34.275,4
36.331,9
38.511,8
2.517,7
8.198,5
6.492
2.416,5
1.923
2.517,7
8.198,5
6.492
2.416,5
1.923
Lampiran 1
65
Jumlah pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi Persentase pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi yang diselesaikan Jumlah pengadaan peralatan dan fasilitas Persentase pengadaan peralatan dan fasilitas yang diselesaikan Jumlah pengadaan tanah dan pengadaan, rehabilitasi, revitalisasi, dan pembangunan gedung/bangunan Persentase pengadaan tanah dan pengadaan, rehabilitasi, revitalisasi, dan pembangunan gedung/bangunan yang diselesaikan
30
43
6
-
-
100
100
100
-
-
1
18
-
6
6
100
100
-
100
100
36 m2
1 Paket
-
231 m2
2 unit
100
100
-
100
100
66 Rancangan Teknokratik RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019