Republik Indonesia Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BUKU PANDUAN
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA (RAD-GRK)
DESEMBER 2011
KATA PENGANTAR
Pemerintah Republik Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26% dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional. Komitmen ini disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan G-20 di Pittsburg, Amerika Serikat pada bulan September 2009, dan dalam pertemuan Conference Of the Parties (COP) 14 di Copenhagen, Denmark pada bulan Desember 2009. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) telah disusun sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha/swasta, dan masyarakat dalam melaksanankan berbagai kegiatan/program untuk mengurangi emisi GRK dalam periode tahun 2010-2020. Sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, maka kegiatan/program penurunan emisi GRK disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014. RAN-GRK tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Perpres No. 61 Tahun 2011 tersebut mengamanatkan Pemerintah Provinsi untuk menyusun rencana aksi daerah penurunan emisi di provinsinya masing-masing, agar target/sasaran penurunan emisi secara nasional dapat tercapai. Dokumen ini selanjutnya disebut dengan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). Sesuai dengan Perpres tentang RAN-GRK tersebut, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bertugas untuk menyusun Pedoman Penyusunan RAD-GRK, bersama – sama dengan K/L terkait. Substansi di dalam RAN-GRK merupakan dasar penyusunan RAD-GRK di setiap provinsi, yang dikembangkan sesuai dengan potensi, kemampuan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan masing–masing provinsi. Dalam rangka memenuhi amanat Perpres RAN-GRK tersebut, Kementerian PPN/Kepala Bappenas menyelenggarakan acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2012 untuk tingkat pusat, dan kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi tingkat daerah sampai dengan akhir bulan Februari 2012. Pada pertemuan ini akan dilakukan penjelasan mengenai Pedoman Penyusunan RAD-GRK kepada Pemerintah Provinsi melalui Bappeda dan SKPD (Dinas) terkait, mengenai cara penyusunan rencana aksi daerah sesuai dengan kemampuan dan kebijakan pembangunan daerah. Melalui sosialisasi ini diharapkan masing-masing daerah dapat memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan penyusunan RAD-GRK. Akhir kata kami, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam mendukung dan mensukseskan pertemuan ini. Penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Bappeda, Kepala Dinas/SKPD yang telah berpartisipasi dalam pertemuan ini. Melalui pertemuan ini 1
kami mengharapkan pemahaman dan komitmen kita semua untuk dapat mencapai target penurunan emisi GRK, sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Presiden. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua untuk mewujudkan tercapainya target penurunan emisi GRK pada tahun 2020.
Jakarta, Desember 2011
Endah Murniningtyas, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas
2
PENDAHULUAN
Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) mengamanatkan kepada provinsi untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) selambat-lambatnya 12 bulan semenjak ditetapkannya Perpres RAN-GRK yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. RAD-GRK disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah, dan merupakan penjabaran komitmen daerah dalam penurunan emisi nasional yang dirinci dalam program/kegiatan yang dilakukan daerah dan didukung dengan pengalokasian anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam Rencana Aksi tersebut diharapkan dapat terlihat target penurunan emisi tahunan yang akan dicapai oleh daerah beserta alokasi anggaran tahunannya, sehingga memudahkan dalam proses perencanaan, pemantauan dan evaluasinya. Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah dalam upaya mencapai target penurunan emisi nasional. Pedoman berisi penjelasan tentang keterkaitan RAN-GRK dengan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, pengorganisasian, langkah teknis dan jadwal penyusunan RAD-GRK, serta sistematika RAD-GRK, dan matrik yang perlu disusun. Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan komitmen daerah dalam penyusunan RAD-GRK, sehingga dapat dihasilkan suatu rencana aksi daerah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
3
TUJUAN
1. Menjelaskan dan mensosialisasikan RAN-GRK; 2. Menjelaskan dan mensosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK; 3. Melakukan fasilitasi penyusunan RAD-GRK.
KELUARAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 1. Meningkatnya pemahaman Kementerian/Lembaga, Pemda, masyarakat dan swasta tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK); 2. Meningkatnya pemahaman daerah tentang pedoman umum kebijakan, materi dan metodologi dalam penyusunan RAD-GRK serta proses penyusunan, format, dan jadual waktu penyelesaian RAD-GRK Provinsi; 3. Tersusunnya draft RAD-GRK.
4
PESERTA SOSIALISASI
Peserta Daerah : 1. Kepala Bappeda Provinsi 2. Kepala BPLHD/BLHD 3. Kepala Dinas Pertanian 4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum 5. Kepala Dinas Kehutanan 6. Kepala Dinas Perhubungan 7. Kepala Dinas Perindustrian 8. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 9. Kepala Dinas Kesehatan 10. Kepala Bappeda Kabupaten/Kota (perwakilan) 11. BPS (Daerah) 12. PLN Wilayah Peserta Pusat : 1. Kementerian Dalam Negeri 2. Kementerian Pertanian 3. Kementerian Pekerjaan Umum 4. Kementerian Kehutanan 5. Kementerian Lingkungan Hidup 6. Kementerian Perindustrian 7. Kementerian Perhubungan 8. Kementerian ESDM 9. Kementerian Kesehatan 10. Kementerian PPN/Bappenas 11. DNPI 12. BMKG 13. BPS
5
WAKTU PELAKSANAAN I. WAKTU PELAKSANAAN Workshop Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK di Tingkat Pusat akan dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2012 Di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK di Tingkat daerah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari - 1 Februari 2012 di Semarang, tanggal 7 - 8 Februari 2012 di Palembang, tanggal 14 – 15 Februari 2012 di Denpasar, tanggal 21 - 22 Februari 2012 di Makasar, tanggal 28 - 29 Februari 2012 di Balikpapan.
II. JADWAL ACARA A. Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK Di Tingkat Pusat Waktu : Kamis, 12 Januari 2012 Tempat : Hotel Borobudur Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat 10710
AGENDA NO. URAIAN ACARA I. SESI PEMBUKAAN 1. Registrasi Peserta 2. Laporan Pelaksanaan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas 3. Sambutan Menteri Dalam Negeri 4. Sambutan Menteri Lingkungan Hidup 5. Sambutan dan Pembukaan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas II. SESI PELUNCURAN 6. Peluncuran dan penyerahan secara simbolis Pedoman Penyusunan RAD-GRK Kepada Gubernur, oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup 7. Konferensi Pers - Menteri Dalam Negeri - Menteri Lingkungan Hidup - Menteri PPN/Kepala Bappenas III. SESI PAPARAN 8. Paparan Pedoman Penyusunan RAD-GRK, oleh Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas Moderator: Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah. Bappenas 9. Diskusi dan Tindak Lanjut 10. ISHOMA
Waktu 08.30 – 09.00 09.00 – 09.15
09.15 – 09.30 09.30 – 09.45 09.45 – 10.00
10.00 – 10.15
10.15 – 10.45
10.15 – 11.00
11.00 – 12.00 12.00 – 13.00 6
IV. DISKUSI PANEL 11. Moderator : Bappenas A. Potensi Penurunan Emisi GRK ditingkat Nasional dan Daerah pada Bidang Kehutanan dan Lahan Gambut Pembicara : • Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan (25 menit) B. Potensi Penurunan Emisi GRK ditingkat Nasional dan Daerah pada Bidang Transportasi Pembicara : • Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan, Kementerian Perhubungan (25 menit) C. Potensi Penurunan Emisi GRK ditingkat Nasional dan Daerah pada Bidang Pengelolaan Limbah Pembicara : • Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup (25 menit) 12. Diskusi dan Tanya jawab 13. Penutup oleh Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas
13.00 – 14.30
14.30 – 15.45 15.45 – 16.00
B. Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK Di Tingkat Daerah Waktu dan Tempat ( Tentatif ): • • • • •
Selasa – Rabu, 31 Januari – 1 Februari 2012 di Semarang; Selasa – Rabu, 7 – 8 Februari 2012 di Palembang; Selasa – Rabu, 14 – 15 Februari 2012 di Denpasar; Selasa – Rabu, 21 – 22 Februari 2012 di Makasar; Selasa – Rabu, 28 – 29 Februari 2012 di Balikpapan.
AGENDA 1) HARI PERTAMA NO. URAIAN ACARA I. SESI PEMBUKAAN 1. Registrasi dan Makan Siang 2. Laporan Pelaksanaan oleh Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas 3. Sambutan oleh Kepala Bappeda Provinsi 4. Sambutan dan Pembukaan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas atau Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas 5. Penyerahan Buku Pedoman Penyusunan RAD-GRK Kepada Bappeda Provinsi secara simbolis, oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas atau Wakil Menteri PPN/ Wakil Kepala Bappenas. Rehat Kopi
Waktu 12.00 – 13.00 13.00 – 13.30 13.30 – 13.45 13.45 – 14.15 14.15 – 14.30
14.30 – 15.00 7
II. SESI PAPARAN 6. Paparan Pedoman Penyusunan RAD-GRK, oleh Direktur di Kedeputian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas 7. Diskusi dan Tanya Jawab 8. Penjelasan Teknis Diskusi Kelompok dan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas/Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri 2) HARI KEDUA NO URAIAN ACARA IV. SESI PAPARAN KELOMPOK (PARALEL) 1.
Kelompok Pertanian, Kehutanan, dan Lahan Gambut
Kelompok Energi, Transportasi, dan Industri
Kelompok Bidang Limbah dan Pendukung Lainnya
15.45 – 16.45 16.45 – 17.00
Waktu 09.00 – 10.00
Pembicara : • Kementerian Pertanian • Kementerian Kehutanan Moderator : Kementerian Dalam Negeri/Bappenas
2.
3. 4.
5.
Pembicara : Pembicara : • Kementerian • KLH ESDM • BMKG • Kementerian Moderator : Perhubungan Kementerian Dalam Negeri/ • Kementerian Bappenas Perindustrian Moderator : Kementerian Dalam Negeri/Bappenas Diskusi Kelompok Kerja, membahas: a. Isu-isu mitigasi per bidang b. Contoh pengisian matriks kegiatan RAD-GRK Dimpimpin oleh: Ketua Pokja Sidang Pleno: Presentasi hasil diskusi dari setiap kelompok kerja Dimpimpin oleh: Bappenas Tindak Lanjut dan Penutup oleh Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas Makan Siang
15.00 – 15.45
10.00 – 12.00
12.00 – 12.45
12.45 – 13.00 13.00
8
PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Workshop Sosialisasi Pedoman Penyusunan RADGRK bersumber dari APBN pada Kementerian PPN/Bappenas (tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi masing-masing peserta), dan bantuan pendanaan lainnya (GIZ, JICA, ICCTF), serta sharing dari Kementerian Dalam Negeri.
KESEKRETARIATAN
Susunan keanggotaan Tim Sosialisasi pedoman penyusunan Rencana Aksi Daerah penurunan emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) terdiri atas: penanggung jawab, tim pengarah, dan tim pendukung teknis. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia dengan alamat, sebagai berikut: •
Sekretariat RAN/RAD GRK c/o Bappenas, Wisma Bakrie II Lantai 6 Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-2 Jakarta 12920 Telp. (021) 57945670 Email:
[email protected] Contact Person: Syamsidar Thamrin, Email :
[email protected] Telp : (021) 3900412 / Hp : 08151862498
•
Kedeputian Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Gedung 2A lantai 5 Jl. Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat Telp. (021) 3916340 Fax. (021) 3144131 Email :
[email protected]
9
MEKANISME SOSIALISASI I.
AGENDA ACARA
Jadwal pelaksanaan Workshop Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Sesi Pembukaan 2. Sesi Paparan 3. Diskusi Kelompok serta asistensi untuk penyusunan draft RAD-GRK
II. PEMBAGIAN KELOMPOK 1. Peserta dibagi ke dalam 3 (tiga) Kelompok mencakup : a. Kelompok : Pertanian, Kehutanan, dan Lahan Gambut b. Kelompok : Energi, Transportasi dan Industri c. Kelompok : Pengelolaan Limbah dan Bidang Pendukung Lainnya 2. Peserta Pusat adalah wakil dari K/L dan tenaga ahli dalam rumus perhitungan emisi CO2, data, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. 3. Peserta Provinsi adalah Bappeda dan SKPD/Dinas terkait 4. Peserta pada masing-masing Kelompok adalah sebagai berikut : KELOMPOK PERTANIAN, KEHUTANAN DAN LAHAN GAMBUT
• • • • • • • • • • • •
Kementerian Pertanian Kementerian Kehutanan Kementerian PU Kementerian Dalam Negeri Bappenas BPS Bappeda Provinsi BPLHD/BLHD Dinas Pertanian Dinas Kehutanan Dinas Pekerjaan Umum Bappeda Kabupaten/Kota (perwakilan)
• • • • • • • • • • • • • • • •
KELOMPOK ENERGI, TRANSPORTASI DAN INDUSTRI
KELOMPOK PENGELOLAAN LIMBAH DAN BIDANG PENDUKUNG LAINNYA
Kementerian ESDM Kementerian Perhubungan Kementerian Perindustrian Kementerian PU Kementerian Pertanian Kementerian Dalam Negeri Bappenas BPS Bappeda Provinsi BPLHD/BLHD Dinas Perhubungan Dinas Perindustrian Dinas PU Dinas Pertanian Bappeda Kabupaten/Kota (perwakilan) PLN Wilayah
• Kementerian Lingkungan Hidup • Kementerian PU • Kementerian Kesehatan • Kementerian Dalam Negeri • Bappenas • BPS • DNPI • BMKG • Bappeda Provinsi • BPLHD/BLHD • Dinas Perhubungan • Dinas Kesehatan Dinas PU • Bappeda Kabupaten/Kota (perwakilan)
10
III. CARA PENGORGANISASIAN DISKUSI KELOMPOK 1. Penyampaian pengantar dari Kementerian Dalam Negeri/Bappenas, mencakup : a. Output diskusi b. Cara pengorganisasian diskusi c. Waktu diskusi, dan penyusunan laporan kelompok 2. Paparan oleh K/L terkait per bidang 3. Diskusi kelompok untuk membahas isu-isu mitigasi dan contoh pengisian matriks, dipandu oleh Ketua Pokja dan didampingi oleh K/L. 4. Penyiapan bahan paparan tiap pokja, untuk dipresentasikan dalam pleno 5. Sidang Pleno : Paparan oleh perwakilan masing-masing pokja
IV. MEKANISME KOORDINASI DALAM PENYUSUNAN RAD-GRK Setelah sosialisasi di tingkat pusat dan tingkat daerah, akan dibentuk Sekretariat RAN/RAD GRK di Kementerian PPN/Bappenas yang berfungsi sebagai Help Desk, yang akan memberikan fasilitasi lebih lanjut kepada daerah dalam menyusun RAD-GRK. Selain itu, Sekretariat RAN/RAD GRK juga akan mengkoordinasikan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD-GRK.
V. BAHAN RUJUKAN Untuk keperluan diskusi kelompok dalam exercise penyusunan RAD GRK, bahan yang dijadikan rujukan adalah : 1. Perpres Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. 2. Perpres Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventerisasi Gas Rumah Kaca Nasional. 3. Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). 4. Matriks Template kegiatan.
11
PENUTUP
Buku panduan ini disusun untuk dapat dipergunakan sedagai pedoman bagi peserta sosialisasi pedoman penyusunan RAD-GRK. Hal – hal yang belum tercantum dalam buku pedoman ini akan diinformasikan pada saat kegiatan berlangsung.
12
LAMPIRAN Penanggung Jawab dan Tim Pengarah A. Penanggung Jawab : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional B. Tim Pengarah : a. Ketua : Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional b. Sekretaris I : Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas c. Sekretaris II : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri d. Anggota : •
Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup
•
Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan;
•
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
•
Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan, Kementerian Pertanian;
•
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM;
•
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM;
•
Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
•
Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
•
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU;
•
Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian PU;
•
Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan, Kementerian Perhubungan;
•
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Perhubungan;
•
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Perindustrian 13
•
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup;
•
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
•
Deputi Bidang Klimatologi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
•
Kepala Sekretariat, Dewan Nasional Perubahan Iklim;
•
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Bappenas;
•
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Bappenas;
•
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Bappenas.
14
TIM PELAKSANA A. Ketua : Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas B. Sekretaris : Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri C. Anggota : • Asisten Deputi Urusan Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer, Kementerian Lingkungan Hidup; •
Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian Kementerian Pertanian;
•
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Kementerian Kehutanan;
•
Direktur Konservasi Energi, Kementerian ESDM;
•
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Kementerian PU;
•
Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan, Kementerian Perhubungan;
•
Direktur Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilteral, BKF, Kementerian Keuangan;
•
Kepala Pusat Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian;
•
Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM;
•
Sekretaris Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU;
•
Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana, Bappenas;
•
Direktur Energi Telekomunikasi dan Informatika, Bappenas;
•
Direktur Industri, IPTEK & BUMN, Bappenas;
•
Direktur Pengairan dan Irigasi, Bappenas;
•
Direktur Transportasi, Bappenas;
•
Direktur Permukiman dan Perumahan, Bappenas;
•
Direktur Perkotaan dan Perdesaan, Bappenas;
•
Direktur Pangan dan Pertanian, Bappenas;
•
Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Bappenas;
•
Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas. 15