1
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN, PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA PEMBERHENTIAN, PENONAKTIFAN SEMENTARA, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA ANGGOTA PANWASLU PROVINSI, PANWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, PENGAWAS PEMILU LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILU LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan salah satu instrumen yang menjamin pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dimulai; c.
bahwa dengan akan diselenggarakannya pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2010, Badan Pengawas Pemilihan Umum harus melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tepat waktu sebelum dimulainya tahapan pertama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota
2 Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Memperhatikan :
Surat Edaran Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1669/KPU/XII/2009, Nomor 001/SEB/Bawaslu/2009, tanggal 9 Desember 2009, Perihal Surat Edaran Bersama tentang Pembentukan Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3 MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN, PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA PEMBERHENTIAN, PENONAKTIFAN SEMENTARA, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA ANGGOTA PANWASLU PROVINSI, PANWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, PENGAWAS PEMILU LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILU LUAR NEGERI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, diubah sebagai berikut: Ketentuan Peralihan Pasal 39A dan Pasal 39B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A (1)
Dalam rangka membentuk Panwaslu Kada secara tepat waktu dan mencapai efektifitas pembentukan serta efisiensi penggunaan keuangan negara, mekanisme pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala pada tahun 2010, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus 2010 dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang pada saat berlakunya Surat Edaran Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1669/KPU/XII/2009, Nomor 001/SEB/Bawaslu/2009 belum melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada, Bawaslu melantik Panwaslu pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai anggota Panwaslu Kada 2010; b. dalam hal KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang pada saat berlakunya Surat Edaran Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1669/KPU/XII/2009, Nomor 001/SEB/Bawaslu/2009 telah melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada dan telah mengumumkan hasilnya, Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan melantik calon Panwaslu terpilih sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
4 c.
dalam hal terdapat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kada hasil rekrutmen kepada Bawaslu tetapi jumlahnya kurang dari 6 (enam) nama, maka untuk melengkapinya KPU Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama calon anggota Panwaslu yang berasal dari Panwaslu pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009; dan
d. dalam hal Bawaslu menilai bahwa nama-nama calon anggota Panwaslu yang diajukan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu mengembalikan nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota dan meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melengkapinya dengan mengirimkan namanama anggota Panwaslu pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai calon anggota Panwaslu Kada tahun 2010. (2)
Dalam hal anggota Panwaslu pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak lagi memenuhi syarat atau telah mengundurkan diri, Bawaslu menetapkan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwaslu pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Anggota Panwaslu Kada sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia. Pasal 39B
(1)
Ketentuan tentang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat (1) huruf d, meliputi keadaan dimana: a. berkas calon anggota Panwaslu Kada yang disampaikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak lengkap; b. berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Bawaslu terhadap berkas nama-nama calon anggota Panwaslu Kada yang disampaikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, nama-nama calon anggota Panwaslu Kada yang disampaikan tersebut: 1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; dan 2. ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu terhadap caloncalon anggota Panwaslu Kada yang disampaikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, calon-calon yang disampaikan tersebut tidak mencapai skor minimal untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kada dan/atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007.
(2)
Skor minimal untuk dapat ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslu Kada terpilih sebesar rata-rata 55 berdasarkan penilaian anggota Bawaslu yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan telah mendapatkan persetujuan rapat pleno Bawaslu.
(3)
Skor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
5 Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2009 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, ttd. NUR HIDAYAT SARDINI, S.Sos, M.Si.