BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis, perlu dilaksanakan pengawasan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
2 berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara;
3 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang melaksanakan Pemilu. 4. Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU
Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Pemilu
yang
bertugas
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
untuk
7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
4 8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat
KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. 9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah
lembaga penyelenggara penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia.
Pemilu yang bertugas mengawasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
10. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu
Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 12. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Lapangan.
Panwaslu
Kecamatan,
dan
Pengawas
Pemilu
14. Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan/atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
15. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat
TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 16. Petugas ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS, selanjutnya
disingkat Petugas Keamanan TPS, adalah petugas yang menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS. 17. Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
selanjutnya disingkat saksi pasangan calon, adalah orang perorangan yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada. 18. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih. 19. Pengawasan
Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu Kada sesuai peraturan perundang-undangan.
20. Kartu pemilih adalah kartu pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007.
5 21. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pengawas Pemilu Kada berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas. (2) Pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS didasarkan pada keterpenuhan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pasal 3 Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bertujuan untuk: a. memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan suara dan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. melindungi kemurnian suara pemilih untuk menjamin integritas hasil pemungutan dan penghitungan suara; c. memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan d. mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
6 BAB III PELAKSANA PENGAWASAN, RUANG LINGKUP, DAN FOKUS PENGAWASAN Bagian Kesatu Pelaksana Pengawasan Pasal 4 (1) Pengawasan pemungutan dan penghitungan dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
suara
di
TPS
(2) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan bimbingan dan supervisi sesuai tingkatannya masing-masing untuk optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 5 Ruang lingkup pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada, meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. proses pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. proses penghitungan suara; e. pemungutan suara ulang; dan f.
penghitungan suara ulang. Bagian Ketiga Fokus Pengawasan Pasal 6
Fokus pengawasan pemungutan dan penghitungan suara meliputi: a. kemungkinan terjadinya kerusakan dan perlengkapan dan dukungan perlengkapan penghitungan suara;
ketidaklengkapan pemungutan dan
b. perlakuan yang sama terhadap semua pemilih; c. transparansi proses penghitungan suara;
penyelenggaraan
pemungutan
dan
d. kepastian terlayaninya pemilih dengan kebutuhan khusus dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu Kada;
7 e. netralitas KPPS dalam menyelenggarakan penghitungan suara di TPS; f.
pemungutan
dan
kemungkinan terjadinya manipulasi terhadap proses serta hasil pemungutan dan penghitungan suara;
g. kemungkinan terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan upaya menggagalkan proses pemungutan dan penghitungan suara; h. kemungkinan terjadinya politik uang pada proses pemungutan dan penghitungan suara; i.
kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/pejabat pemerintah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara;
j.
penyerahan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu Kada;
k. kepatuhan KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l.
terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
yang
BAB IV STRATEGI PENGAWASAN Pasal 7 Panwaslu dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara dapat melakukan strategi pengawasan sebagai berikut: a. mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan terkait pemberian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara disetiap TPS kepada Pengawas Pemilu Lapangan; c. menentukan prioritas TPS yang akan diawasi berdasarkan peta titik rawan pelanggaran; d. menjalin kerjasama dengan pemantau, dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; e. melakukan sosialisasi mengenai sanksi pelanggaran pada tahapan penghitungan dan pemungutan suara kepada pasangan calon, tim kampanye, KPU Provinsi dan kabupaten/kota/PPK; f.
mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada;
g. menyampaikan peringatan dini kepada penyelenggara Pemilu Kada, pasangan calon, tim kampanye, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu Kada pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara; dan
8 h. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pengawas Pemilu Lapangan dalam mengawasi pemungutan penghitungan suara melakukan strategi sebagai berikut:
dan
a. melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyimpanan kotak suara sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dimulai; b. melakukan pengawasan secara langsung pada TPS-TPS, terutama TPS yang rawan berdasarkan hasil pemetaan; c. melakukan koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; d. menghimbau saksi pasangan calon, pemantau, dan masyarakat disekitar TPS untuk berperan aktif mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada; e. membantu Panwaslu Kada menyebarluaskan materi sosialisasi kepada pasangan calon, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai ketentuan larangan politik uang pada hari pemungutan dan penghitungan suara; f.
mengingatkan PPS dan anggota KPPS agar melakukan pemungutan dan penghitungan suara menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan;
g. mengingatkan pada saksi pasangan calon, agar aktif mencegah orang yang tidak memiliki hak memilih memberikan suara di TPS; h. mendapatkan salinan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; i.
memastikan jumlah pemilih tambahan yang terdaftar di TPS-TPS yang diawasi; dan
j.
melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. BAB V MEKANISME PENGAWASAN Bagian Kesatu Teknis Pengawasan
(1) (2) (3)
Pasal 9 Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu sesuai tingkatan. Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan.
9
(1) (2)
Pasal 10 Pengawas Pemilu Lapangan sebelum melakukan pengawasan wajib membaca kalender pengawasan. Pengawas Pemilu Lapangan wajib mengisi ceklist sebagaimana terlampir dalam peraturan ini. Bagian Kedua Titik Rawan Pelanggaran Pasal 11
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan titik rawan pelanggaran, antara lain: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. adanya saksi pasangan calon yang tidak membawa surat mandat; c. adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan memberikan suara; d. adanya Warga Negara yang berhak untuk memilih dan terdaftar di daftar pemilih sementara tetapi tidak diberikan hak memilih; e. adanya Warga Negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara tetapi tidak berhak untuk memilih namun diberikan hak memilih; f.
adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan tetapi memberikan suaranya;
g. adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali; h. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; i.
KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi maupun masyarakat;
j.
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
k. penggunaan surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara; l.
penghitungan suara dimulai sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
m. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; n. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; o. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; p. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; q. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;
10 r.
kemungkinan terjadinya intimidasi dan teror baik terhadap pemilih, saksi pasangan calon, Panwaslu, dan Anggota KPPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara;
s. kemungkinan terjadinya manipulasi terhadap proses serta hasil pemungutan dan penghitungan suara t.
kemungkinan adanya upaya menggagalkan pemungutan dan penghitungan suara;
pelaksanaan
u. kemungkinan terjadinya politik uang pada masa pemungutan dan penghitungan suara; v. kemungkinan tidak netralnya KPPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara; dan w. adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan. Bagian Ketiga Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara Pasal 12 Panwaslu dalam pengawasan persiapan pemungutan suara memastikan hal-hal sebagai berikut: a
seluruh perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia di KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara;
b
seluruh atribut pasangan calon sudah dibersihkan pada masa pemungutan dan penghitungan suara;
c
Salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sudah diterima oleh KPPS sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
d
KPPS memberikan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada Pengawas Pemilu Kada;
e
KPPS memasang dan menempelkan daftar pasangan calon, daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan sebelum pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang mudah dijangkau, yang terang, dan dapat dilihat oleh pemilih;
f
KPPS memberikan pelayanan terhadap pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat;
g
pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara memberikan suaranya di TPS pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang bersangkutan;
h
pemilih sudah diberikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara oleh Ketua KPPS;
i
saksi pasangan calon menyerahkan mandat dari pasangan calon 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara;
j
jumlah pemilih pada setiap TPS berjumlah paling banyak 600 (enam ratus) orang;
11 k
TPS terdapat di lokasi yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia; dan
l
keberadaan kotak suara sebelum hari dan tanggal pemungutan suara disimpan di Kantor RT/RW atau yang terjamin keamanannya. Bagian Keempat Pengawasan Pemungutan Suara Paragraf 1 Pengawasan Proses Pendahuluan Pemungutan Suara Pasal 13
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan proses pemungutan suara didahului proses sebagai berikut: a. rapat pemungutan keterbukaan;
suara
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
b. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS; dan c. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan proses pemungutan suara di TPS diselenggarakan sesuai waktu yang ditetapkan oleh KPU. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa sebelum pemungutan suara dimulai, KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. membuka kotak suara; b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan e. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan. (4) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa KPPS membuat berita acara dimulainya pemungutan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan 2 (dua) orang anggota KPPS. (5) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih. Paragraf 2 Pengawasan Proses Pemberian Suara Pasal 14 Pengawasan proses pemberian suara memastikan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan
dengan
cara
a. pemilih memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran pemilih;
12 b. pemberian suara dilakukan oleh pemilih di bilik suara; c. pemilih hanya memberikan suara sebanyak 1 (satu) kali; d. pemilih mendapatkan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dalam hal surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam cara memberikan suara; e. pemberian tanda khusus pada pemilih yang sudah memberikan suara; dan f.
pemilih tidak boleh diwakili dalam memberikan suara. Pasal 15
Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa KPPS melayani hak pilih pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dengan ketentuan: a. KPPS menyiapkan TPS yang memberikan kemudahan dan harus menjamin akses gerak bagi penyandang cacat; b. petugas KPPS atau orang lain dapat membantu memberikan suara atas permintaan pemilih; c. petugas KPPS atau orang lain sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak boleh mempengaruhi pemilih dan wajib merahasiakan pilihan pemilih tersebut dengan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C-7 KWK; dan d. dalam memberikan suara, pemilih tunanetra menggunakan alat bantu yang disediakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengawasan Persiapan Penghitungan Suara Pasal 16 (1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada hari dan tanggal pemungutan suara. Pasal 17 (1) Sebelum penghitungan suara dimulai, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS menghitung: a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS; b. jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dalam cara memberikan suara; e. surat suara yang terpakai; dan
13 f. sisa surat suara cadangan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penggunaan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam formulir berita acara penghitungan suara. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS mengeluarkan seluruh surat suara dari kotak suara sebelum penghitungan suara dimulai. Bagian Keenam Pengawasan Penghitungan Suara Pasal 18 (1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan surat suara untuk Pemilu Kada dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa surat suara yang hasil pencoblosannya tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat 2 (dua) hasil pencoblosan adalah sah sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya. Pasal 19 Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa penghitungan suara oleh KPPS: a. dilaksanakan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup; b. dilakukan secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh saksi pasangan calon yang membawa surat mandat, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau, dan masyarakat; c. diucapkan dengan suara yang jelas sehingga dapat terdengar dengan jelas; d. dilakukan dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung; dan e. dicatat pada formulir hasil penghitungan suara untuk pasangan calon (Model C2 - KWK.KPU) dengan tulisan yang jelas dan terbaca. Pasal 20
14 Pengawas Pemilu Lapangan memastikan hasil penghitungan suara di TPS: a. dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu Kada; b. berita acara ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon dengan menggunakan ballpoint warna biru atau ungu atau hijau; c. KPPS memberikan salinan berita acara (Model C-KWK.KPU), catatan hasil penghitungan suara (Model C1-KWK.KPU) dan sertifikat hasil penghitungan suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir serta Pengawas Pemilu Lapangan dan menempelkan 1 (satu) rangkap Lampiran Model C1KWK.KPU di tempat umum; dan d. sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat jumlah surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih tetap, dan jumlah pemilih dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap pasangan calon. Pasal 21 Pengawasan terhadap penyerahan kotak suara dilaksanakan untuk memastikan: a. kotak suara yang diserahkan dalam kondisi tersegel; b. kotak suara berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS; dan c. surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukan ke dalam amplop terpisah. Pasal 22 Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS mengumumkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan cara menempelkan di tempat umum.
15 BAB VI MEKANISME PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pasal 23 (1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dapat dilaksanakan atas usulan KPPS yang diputuskan oleh PPK dalam rapat pleno PPK. (2) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan pemungutan suara ulang apabila terdapat satu atau lebih keadaan berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan e. lebih dari seorang pemilh yang tidak terdaftar sebagai pemilh, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (4) Pengawas Pemilu Kada memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Bagian Kedua Pengawasan Penghitungan Suara Ulang Pasal 24 Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
16 c. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; atau e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. BAB VII TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN Bagian Kesatu Pelaporan Hasil Pengawasan Pasal 25 (1)
Hasil pengawasan dituangkan dalam ceklist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
pengawasan
(2)
Ceklist pengawasandisampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan kepada Panwaslu Kecamatan paling lambat pada saat kotak suara diserahkan kepada PPK.
(3)
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan ceklist pengawasan Pengawas Pemilu Lapangan yang berpotensi mengakibatkan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang maka Pengawas Pemilu Lapangan saat itu juga melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan. Pasal 26
(1)
Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman, keterangan saksi, alat peraga kampanye, serta catatan atas kegiatan, tindakan, dan kejadian yang dilakukan/dialami seseorang atau sekelompok orang, dan/atau alat bukti pelanggaran lainnya. Bagian Kedua Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
(1)
(2)
Pasal 27 Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang terdapat pada ceklist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dugaan pelanggaran administrasi diteruskan kepada PPK, dan pelanggaran pidana Pemilu Kada kepada Kepolisian.
17 BAB VIII KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1)
(2)
Pasal 28 Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
(3)
Pengawas Pemilu Kada mengupayakan secara maksimal agar masyarakat berperan aktif mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4)
Mekanisme kerjasama untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Pasal 30 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, ttd. BAMBANG EKA CAHYA WIDODO, S.IP, M.Si Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 389
19 LAMPIRAN I PERATURAN BAWASLU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH CHECKLIST PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU KADA TPS
: No. ….
Pukul setempat
: mulai ………….….s/d…………………. waktu
Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten/Kota : A. KESIAPAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA (H-1) JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
1
Apakah KPPS telah menyampaikan ke semua pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS surat pemberitahuan memberikan suara (formulir Model C6-KWK) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara?
2
Jika KPPS sudah menyampaikan, pastikan :
3
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN Pasal 15 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
a. Berapa jumlah Surat Pemberitahuan (formulir Model C6-KWK) yang sudah disampaikan?
Pasal 15 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. Berapa jumlah Surat Pemberitahuan (formulir Model C6-KWK) yang belum disampaikan?
Pasal 15 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Apakah di TPS ada pemilih yang berasal dari TPS lain
Pasal 7 ayat (1) PerKPU
KETERANGA N
20 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
yang akan memberikan suara?
Nomor 15 Tahun 2010
4
Apakah pemilih dari TPS lain tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan?
Pasal 5 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
5
Apakah Pemilih pindah TPS sebagaimana dimaksud di atas melaporkan dirinya ke TPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemungutan suara?
Pasal 5 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
6
Apakah jumlah seluruh pemilih yang akan memberikan suara di TPS tidak melebihi 600 pemilih?
- Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2004
7
Apakah kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara?
Pasal 12 ayat (5) huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
8
Apakah kotak suara tersebut dalam keadaan tersegel?
Pasal 12 ayat (5) huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
9
Apakah kotak suara dan alat kelengkapan lainnya sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, disimpan di kantor RT/RW atau tempat lainnya yang dapat menjamin keamanannya?
Pasal 12 ayat (6) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
- Pasal 9 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
21 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
10
11
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
Apakah KPPS sudah menerima perlengkapan pemungutan suara (seperti dibawah ini) paling lambat 5 (lima) hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara? a. bilik suara sebanyak 2 (dua) buah
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempatkan di dekat pintu masuk TPS
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. daftar pemilih tetap untuk TPS sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat oleh PPS
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
d. tanda pengenal KPPS sebanyak 7 (tujuh) buah dan tanda pengenal saksi sebanyak sesuai keperluan
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
e. surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebanyak jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap untuk TPS
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
f. panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janji KPPS
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
g. gembok dan anak kunci sebanyak 1 (satu) buah dalam kantong plastik transparan
Pasal 5 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Apakah tempat pemungutan suara (TPS) sudah tersedia selambat-
Pasal 19 ayat (2) PerKPU Nomor 15
KETERANGA N
22 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara?
Tahun 2010
12
Apakah letak TPS telah memungkinkan setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung?
Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
13
Apakah di TPS setiap pemilih dapat memberikan suara secara bebas?
Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
14
Apakah kondisi TPS memungkinkan setiap pemilih dapat memberikan suara secara rahasia?
Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
15
Apakah kondisi TPS dapat memberikan kemudahan bagi pemilih penyandang cacat?
Pasal 22 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
16
Apakah Ketua KPPS pada TPS yang terdekat dengan rumah sakit menugaskan anggota KPPSnya untuk melayani pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit untuk memberikan suaranya?
Pasal 51 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
17
Apakah PPS membentuk TPS di lembaga pemasyarakatan/ rumah tahanan bagi pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara?
Pasal 51 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
23 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
18
Apakah ada pemilih tuna netra di TPS?
Pasal 52 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
19
Apakah KPU menyediakan alat bantu pemberian suara untuk pemilih tuna netra?
Pasal 52 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
20
Apakah di TPS dan sekitarnya sudah bebas dari alat peraga kampanye Pemilu Kada?
Pasal 19 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
B. PEMUNGUTAN SUARA PADA HARI H JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
A. Persiapan Menyangkut personel KPPS, saksi, dan petugas keamanan. 1.
Apakah saksi dari masingmasing pasangan calon telah hadir sebelum Rapat Pleno Pemungutan Suara dibuka? a. Saksi Pasangan Calon nomor urut 1?
Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
a. Saksi Pasangan Calon nomor urut 2?
Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
24 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya b. Saksi Pasangan Calon nomor urut 3?
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. Dst.
Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
2
Apakah saksi pasangan calon sudah menyerahkan Surat Mandat yang ditandatangani oleh tim kampanye atau pasangan calon ke petugas KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara? a. Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 ?
- Pasal 96 UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 21 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. Saksi Pasangan Calon nomor urut 2 ?
- Pasal 96 UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 21 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. Saksi Pasangan Calon nomor urut 3 ?
- Pasal 96 UU Nomor 32 Tahun
KETERANGA N
25 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KETERANGA N
2004 - Pasal 21 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010 d. Dst. 3
Apakah ketua dan anggota KPPS telah hadir di TPS sebelum pukul 07.00 waktu setempat?
Pasal 24 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
4
Apakah petugas keamanan TPS telah hadir sebelum Rapat Pleno Pemungutan Suara dibuka?
Pasal 24 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
5
Apakah Rapat Pleno Pemungutan Suara oleh KPPS dibuka paling lambat pukul 07.00 waktu setempat?
Pasal 25 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
6.
Apakah Ketua KPPS telah mengambil sumpah anggota KPPS sebelum membuka Rapat Pleno Pemungutan Suara?
Pasal 26 ayat (1) huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Menyangkut perlengkapan 1
Apakah kotak suara berisi perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia di TPS?
Pasal 26 ayat (1) huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
2
Apakah kotak suara tersebut tersegel dengan baik?
Pasal 26 ayat (1) huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Ketua KPPS dan anggota telah hadir di TPS selambatlambatnya pukul 06.00 waktu setempat
26 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
3
Apakah petugas KPPS membuka dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara tersebut?
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN - Pasal 92 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2005 - Pasal 26 huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
4
Apakah kotak suara tersebut berisi : a. surat suara
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. surat suara cadangan
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. tinta Pemilu paling banyak 2 (dua) botol
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
d. alat pencoblos dan alas pencoblos surat suara masing-masing 2 (dua) buah,
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
e. segel Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU
KETERANGA N
27 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
15 (lima belas) buah
Nomor 15 Tahun 2010
f. formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir seri CKWK beserta lampirannya)
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
g. alat perlengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label, spidol hitam, sampul kertas, kantong plastik, dan ballpoint.
Pasal 12 ayat 5 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Apakah surat suara yang dikeluarkan dari kotak suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, dan ditambah 2, 5%?
- PP Nomor 6 Tahun 2005
6
Apakah jumlah surat suara cadangan sama dengan 2,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT di TPS?
Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004
8
Apakah surat suara cadangan tersedia?
Pasal 26 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
9
Apakah tinta Pemilu dalam keadaan baik?
Pasal 12 ayat (1) huruf c PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
10
Apakah perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam keadaan baik dan dapat digunakan:
5
a. alat pemberi suara
- Pasal 12 huruf c PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15
KETERANGA N
28 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN Tahun 2010
b. formulir berita acara
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. formulir Model C2KWK.KPU
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
d. formulir lampiran Model C1
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
e. segel
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
f. gembok
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
g. alat perlengkapan lainnya
Pasal 12 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
11
Apakah petugas KPPS menghitung masing-masing jenis perlengkapan pemungutan suara?
Pasal 26 ayat (1) huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
12
Apakah petugas KPPS mencatatkan jumlah dan jenis perlengkapan sebagaimana dimaksud nomor 4 dalam formulir Model C-4 KWK?
Pasal 26 ayat (1) huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
13
Apakah petugas KPPS mencatatkan langsung jumlah surat suara cadangan pada formulir Model C-4?
Pasal 26 ayat (1) huruf b PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
29 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
14
Apakah salinan DPT dan daftar pemilih tambahan yang berasal dari TPS lain ditempelkan di TPS?
Pasal 24 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
15
Apakah Ketua KPPS memberikan salinan DPT dan daftar pemilih tambahan yang berasal dari TPS lain kepada saksi pasangan calon yang hadir?
Pasal 25 ayat (4) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
16
Apakah Ketua KPPS memberikan salinan DPT dan daftar pemilih tambahan yang berasal dari TPS lain kepada Pengawas Pemilu?
Pasal 25 ayat (4) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
B. Pelaksanaan Pemungutan Suara 1
Apakah petugas KPPS mencatat setiap pemilih yang hadir di TPS?
Pasal 29 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
2
Apakah petugas KPPS selalu mencocokkan identitas pemilih dengan DPT atau dengan daftar pemilih tambahan yang berasal dari TPS lain?
Pasal 28 ayat (1) huruf d PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
3
Apakah ada orang yang tidak terdaftar, baik dalam DPT maupun yang berasal dari TPS lain, datang ke TPS untuk memberikan suara?
Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004
4
Apakah petugas KPPS menolak orang yang tidak terdaftar, baik dalam DPT maupun yang berasal dari TPS lain?
Pasal 29 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
5
Apakah petugas KPPS memanggil satu per satu pemilih untuk memberikan
Pasal 28 ayat (1) huruf c PerKPU
KETERANGA N
30 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
suara?
Nomor 15 Tahun 2010
6
Apakah pemanggilan pemilih didasarkan pada nomor urut kehadiran pemilih tersebut?
Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 3 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
7
Apakah ada pemilih penyandang cacat yang memberikan suara di TPS?
Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 52 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
8
Apakah pemilih penyandang cacat tersebut dapat memberikan suara secara bebas dan rahasia?
Pasal 19 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
9
Apakah petugas KPPS memberikan satu lembar surat suara kepada setiap pemilih untuk Pemilu Kada?
Pasal 28 ayat (1) huruf e PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
10
Apakah surat suara yang diberikan kepada setiap pemilih telah ditandatangani oleh Ketua KPPS?
Pasal 28 ayat (1) huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
11
Apakah Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka lebar?
Pasal 28 ayat (1) e PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
12
Apakah ada pemilih yang meminta surat suara pengganti?
Pasal 26 ayat (3) huruf e PerKPU Nomor 15
KETERANGA N
Jika Pemilu Kada Kab/Kota dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Kada Provinsi, pemilih menerima satu surat suara untuk masingmasing Pemilu Kada tersebut.
31 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN Tahun 2010
13
Kalau ya, apakah KPPS memberikan surat suara pengganti tersebut?
Pasal 26 ayat (3) huruf e PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
14
Apakah KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali?
Pasal 26 ayat (3) huruf e PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
15
Apakah KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi terdaftar dalam DPS untuk memilih?
Pasal 29 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
16
Jika Ya, sebutkan jumlahnya!
Pasal 29 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
17
Apakah KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi terdaftar dalam DPS dengan membawa surat pemberitahuan (formulir Model C-6 KWK.KPU) untuk memilih?
Pasal 17A ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
18
Jika Ya, sebutkan jumlahnya!
Pasal 17A ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
19
Apakah KPPS terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi terdaftar dalam DPS dengan membawa C-6 KWK.KPU terlebih dahulu dipastikan terdaftar dalam DPS?
Pasal 17 A Per. Per. KPU No. 15 Tahun 2010
KETERANGA N
32 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
20
Jika Ya, sebutkan jumlahnya!
Pasal 17A ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
21
Apakah setiap pemilih memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara?
Pasal 30 ayat (6) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
22
Apakah petugas KPPS memberikan tanda khusus (tinta Pemilu) kepada setiap pemilih yang telah memberikan suara?
Pasal 30 ayat (7) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
23
Apakah pemungutan suara berakhir paling lambat pukul 13.00 waktu setempat?
Pasal 3 ayat (5) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
24
Apakah semua pemilih yang datang sebelum pukul 13.00 waktu setempat diberi kesempatan oleh KPPS untuk memberikan suara?
Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
C. PENGHITUNGAN SUARA JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
A. Persiapan 1
Apakah persiapan penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara selesai?
Pasal 37 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
2
Apakah petugas KPPS telah mencatatkan dalam Berita Acara Penghitungan dan
Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun
KETERANGA N
33 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya Pemungutan Suara:
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN 2004
a. jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT? b. jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang memberikan suara?
Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
c. jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain?
Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
d. jumlah pemilih dari TPS lain yang memberikan suara?
Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
e. jumlah surat suara yang rusak atau keliru ditandai?
Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
f. jumlah surat suara yang masih tersisa, termasuk surat suara cadangan?
Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
3
Apakah tempat penghitungan suara tersebut mendapat penerangan cahaya yang cukup?
Pasal 21 ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
4
Apakah kertas plano penghitungan suara (formulir Model C-2 KWK.KPU) sudah terpasang?
Pasal 35 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
5
Apakah kertas plano penghitungan suara (formulir Model C-2 KWK.KPU) dapat dengan mudah disaksikan oleh orang yang hadir dalam penghitungan suara
Pasal 35 huruf a PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
34 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
tersebut?
B. Pelaksanaan Penghitungan Suara 1
Apakah saksi pasangan calon hadir untuk mengikuti penghitungan suara?
Pasal 35 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
2
Apakah petugas KPPS telah mengeluarkan seluruh surat suara dari Kotak Suara?
Pasal 39 huruf c PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
3
Apakah petugas KPPS menghitung satu persatu surat suara tersebut?
Pasal 39 huruf d PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
4
Apakah jumlah surat suara tersebut sama dengan jumlah semua pemilih yang memberikan suara di TPS?
Pasal 39 huruf d PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
5
Apakah ada perbedaan jumlah antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang memberikan suara?
Pasal 39 huruf g PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
6
Jika terdapat perbedaan, apa yang dilakukan oleh KPPS?
Pasal 39 huruf g PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
(jelaskan dalam kolom keterangan)
7
Apakah petugas KPPS menunjukkan setiap surat suara kepada saksi?
Pasal 39 huruf d PerKPU Nomor 15
KETERANGA N
35 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN Tahun 2010
8
Apakah petugas KPPS menyebut nomor pasangan yang dipilih dengan jelas sehingga cukup terdengar oleh orang yang hadir dalam proses penghitungan suara tersebut?
9
Apakah Ketua KPPS dalam menyatakan surat suara sah telah memenuhi kriteria berikut :
Pasal 39 huruf e PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. Tanda coblos hanya pada satu kolom yang memuat satu pasangan calon; atau
Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. Tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan ; atau
Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
d. Tanda coblos lebih dari satu tetapi masih didalam kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
e. Tanda coblos terdapat pada satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
36 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
f. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
10
Apakah setiap surat suara yang dinyatakan sebagai suara sah dicatatkan dalam formulir hasil penghitungan suara untuk pasangan calon (formulir Model C-2KWK.KPU) sesuai dengan pilihan pasangan calon yang ditandai?
Pasal 39 huruf f PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
11
Apakah dalam proses penghitungan suara ada keberatan disampaikan oleh saksi pasangan calon?
Pasal 41 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
12
Apakah KPPS menerima keberatan tersebut dan melakukan perbaikan sesuai dengan keberatan yang disampaikan pada saat itu juga?
Pasal 41 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
13
Apakah ada keberatan dari masyarakat atau saksi pasangan calon yang tidak diterima dan tidak dilakukan perbaikan?
Pasal 41 ayat (4) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
14
Kalau ada, apakah KPPS mencatat keberatan tersebut ke dalam formulir Model C-3 KWK.KPU?
Pasal 41 ayat (5) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
15
Apakah hasil penghitungan perolehan suara masingmasing pasangan calon yang dicatatkan dalam formulir Model C-2 KWK.KPU dipindahkan ke
Pasal 44 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
37 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
dalam Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (formulir Model C1 KWK.KPU)?
16
Apakah pemindahan data hasil penghitungan perolehan suara masingmasing calon dari formulir Model C-2.KWK.KPU, ke dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara sudah dilakukan dengan benar?
Pasal 44 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
17
Apakah KPPS telah membuat berita acara beserta lampirannya yang berisi laporan kegiatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara yang memuat rincian hasil penghitungan suara di TPS?
Pasal 44 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
18
Apakah berita acara pemungutan dan penghitungan suara telah ditanda tangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS?
Pasal 44 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
19
Apakah dalam penandatangan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil pemungutan suara menggunakan ballpoint warna biru atau ungu atau hijau?
Pasal 44 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
20
Apakah Ketua KPPS menandatangi Berita Acara
Pasal 44 ayat (2) PerKPU
KETERANGA N
38 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya Pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara setelah seluruh proses penghitungan suara selesai dilakukan?
21
22
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN Nomor 15 Tahun 2010
Apakah KPPS memasukkan kembali dalam kotak suara: a. semua surat suara
Pasal 45 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. kertas plano (formulir Model C-2 besar)?
Pasal 45 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. Berita Acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara?
Pasal 45 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
d. alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
Pasal 45 ayat (2) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Apakah KPPS memberikan salinan Berita Acara (formulir Model CKWK.KPU), Catatan Hasil penghitungan Suara (formulir Model C-1 KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada masing-masing saksi pasangan calon yang hadir?
Pasal 46 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
39 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tidak
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
23
Apakah KPPS memberikan salinan Berita Acara (formulir Model CKWK.KPU), Catatan Hasil penghitungan Suara (Model C-1 KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan suara kepada Pengawas Pemilu Lapangan?
Pasal 46 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
24
Apakah KPPS mengumumkan, dengan cara menempelkan di tempat yang mudah dilihat 1 (satu) rangkap lampiran formulir Model C-1 KWK.KPU?
Pasal 46 ayat (1) PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
40 D. PENGHITUNGAN SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG RUJUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
A. Kondisi 1
Apakah ada keadaan atau perbuatan sebagai berikut yang dapat menjadi dasar bagi panwas untuk merekomendasikan penghitungan ulang surat suara;
-
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
- Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 47 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang mendapat penerangan cahaya;
- Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 47 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
c. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
- Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain, di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
- Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004
- Pasal 47 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
- Pasal 47 PerKPU Nomor 15
KETERANGA N
41 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN Tahun 2010
e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara tidak sah.
2
- Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 47 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
Apakah ada keadaan atau perbuatan sebagai berikut yang menjadi dasar bagi Panwas untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan?
- Pasal 104 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
b. petugas KPPS meminta satu atau lebih pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan?
- Pasal 104 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
c. terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda?
- Pasal 104 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat
- Pasal 104 ayat (2) UU
- Pasal 48 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
- Pasal 48 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
- Pasal 48 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
KETERANGA N
42 JAWABAN NO
PERTANYAAN Ya suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah?
e. terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Tida k
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
KETERANGA N
Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 48 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010 - Pasal 104 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 - Pasal 48 PerKPU Nomor 15 Tahun 2010
B. Pelaksanaan 1
Apakah penghitungan suara dan/atau pemungutan suara ulang dilaksanakan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pemungutan suara?
Pasal 105 UU Nomor 32 Tahun 2004
2
Apakah penghitungan suara dan pemungutan suara ulang didasarkan pada keputusan rapat pleno PPK?
Pasal 105 UU Nomor 32 Tahun 2004
Catatan: Proses penghitungan suara dan/atau pemungutan suara ulang dilakukan sama seperti pada pemungutan dan/atau penghitungan suara. Karena itu, checklist untuk pengawasan penghitungan suara dan pemungutan suara ulang dapat menggunakan checklist pemungutan dan penghitungan normal.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, ttd. BAMBANG EKA CAHYA WIDODO, S. IP, M.Si.