BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan penegakan hukum penataan ruang di kawasan jalan BantulYogyakarta yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Bantul belum mampu mengendalikan terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan jalan Bantul-Yogyakarta, indikatornya antara lain : a. Masyarakat tetap menempati kawasan tersebut dan tidak membongkar bangunan. b. Jumlah bangunan di kawasan jalan Bantul-Yogyakarta setiap tahun bertambah. c. Intensitas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di kawasan jalan Bantul-Yogyakarta masih kurang. 2. Upaya penataan ruang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menciptakan ketertiban pemanfaatan ruang di kawasan jalan Bantul Yogyakarta agar penegakan hukum efektif adalah dengan menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Jalan Bantul-Yogyakarta, yang mengakomodasikan : a. perlindungan terhadap daerah sempadan jalan;
DAFTAR PUSTAKA A. BUKU Bruggink, J.J.H., 1999, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Farida
Maria, 1998, Ilmu Perundang-undangan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta.
Dasar-dasar
dan
Hadjon Philipus, M., dkk., 2005, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Harsono Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta. Kelsen Hans, 2007, Teori Hukum Murni, Nusamedia dan Nuansa, Bandung. Marbun, SF., Mahfud Moh. MD., 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta. Mahfud Moh. MD., 2006, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta. Mertokusumo Sudikno, dkk. 1994, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Jakarta. Mertokusumo Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Mertokusumo Sudikno, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta Pringgodigdo, 1977, Ensiklopedi Umum, Kanisius, Jakarta. Rahardjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Rahardjo Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta. Soekanto Soerjono, 1977, Pengantar Sosiologi Hukum, Bharata Karya Aksara, Jakarta. Soekanto Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta. Syaukani Imam, dkk. 2007, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Van Apeldoorn, L.J., 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta. B. MAJALAH/TERBITAN/MAKALAH/ARTIKEL Hadjon,P.M, 1994, Hukum Dogmatik (Normatif), Dies Natalis Unair XL, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Iriani Sukesi, 2005, Membentuk Peraturan Perundang-undangan, Himpunan Karya Tulis Bidang Hukum BPHN Depkumham, Jakarta. Mahfud Moh. MD., 2007, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham, Edisi 2, Jakarta. Sunaryati Hartono, C.F.G., 2007, Membangun kembali Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum dan Lembaga-Lembaga Penegak Hukum, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham, Edisi 2, Jakarta. -----------, 2007, Artikel Penegakan Hukum, Solusi Hukum Com., 30 Agustus 2007. -----------, 2007, Laporan Data Base Profil Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta. C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri C Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 14); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 15); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 17);
Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri D Nomor 25); Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3).