BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
V.1.
Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan pada bab sebelumnya,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.
Aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh RSUD Dr. Moewardi dalam mengelola lingkungan selama tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a. Penyehatan ruang dan bangunan
e. Pemantauan kualitas udara
b. Penyehatan makanan dan minuman
f. Pengendalian serangga dan binatang pengganggu
c. Pengelolaan sampah
g. Penyuluhan kesehatan lingkungan
d. Pengelolaan limbah cair
h. Sertifikasi lingkungan
2.
Pengelompokkan biaya lingkungan kedalam komponen biaya berdasarkan IFAC yang dibagi menjadi enam kategori yaitu: a. Biaya material dari output produk, tidak ada biaya yang terkait dengan biaya tersebut. b. Biaya material dari output non produk, meliputi biaya air, biaya bahan bakar dan biaya listrik.
74
75
c. Biaya kontrol limbah dan emisi, meliputi biaya pengelolaan sampah, biaya pengelolaan limbah cair dan biaya depresiasi incenerator dan IPAL. d. Biaya pencegahan dan pengelolaan lingkungan, meliputi biaya penyehatan ruang dan bangunan, biaya pengecekan makanan dan minuman, biaya pematauan kualitas udara, biaya pengendalian serangga dan binatang pengganggu, biaya pemeliharaan incenerator dan IPAL, biaya depresiasi peralatan. e. Biaya penelitian dan pengembangan, meliputi biaya penyuluhan kesehatan lingkungan. f. Biaya tak berwujud, meliputi biaya sertifikasi lingkungan. 3.
Biaya lingkungan yang terjadi selama tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 4.243.849.268,00 atau 1,21% dari total biaya operasional rumah sakit. Sebagian besar biaya lingkungan yang terjadi didominasi oleh biaya kontrol limbah dan emisi sebesar 0,67% dari total biaya operasional rumah sakit. Sebagian besar biaya kontrol limbah dan emisi berasal dari biaya pengelolaan sampah karena dari kegiatan rumah sakit menghasilkan sampah medis dan non medis yang harus dikelola dengan cermat sehingga tidak mencemari lingkungan. Sedangkan untuk biaya output non produk sebesar 0,35% dari total biaya operasional yang terdiri dari biaya bahan bakar, biaya air dan biaya listrik. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk pengoperasian alatalat pengelolaan sampah dan limbah cair. Untuk biaya pencegahan dan pengelolaan lingkungan mendapat porsi yang kecil yaitu sebesar 0,19% dari
76
total biaya operasional. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan serta biaya tak berwujud sebesar 0%, hal ini terjadi karena tidak ada pengeluaran yang dilakukan rumah sakit terkait dengan komponen biaya tersebut.
V.2.
Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang diberikan untuk RSUD
Dr. Moewardi yaitu rumah sakit sebaiknya menyusun pelaporan biaya lingkungan secara periodik yaitu setahun sekali. Penyusunan pelaporan biaya lingkungan dapat dilakukan dengan acuan dari International Guidance DocumentEnvironmental Management Accounting yang disusun oleh IFAC.
Dengan
adanya pelaporan biaya lingkungan, manajemen rumah sakit dapat dengan mudah melakukan perencanaan, pengendalian dan memantau biaya lingkungan dengan baik sehingga tidak terdapat hidden cost yang dapat merugikan rumah sakit dan manajemen rumah sakit dapat melakukan evaluasi terkait dengan aktivitasaktivitas pengelolaan lingkungan sehingga dapat memperbaiki pengelolaan lingkungannya.
DAFTAR PUSTAKA Arifin, M. 2008. Jurnal: http://www.pontianakpost.com Pengaruh Limbah Rumah Sakit terhadap Kesehatan. Jakarta. Ikhsan, Arfan. 2008. Akuntansi Lingkungan dan Pengungkapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu. . 2009. Akuntansi Manajemen Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu. International Federation of Accountants (IFAC). “International Guidance Document - Environmental Management Accounting”. Agustus, 2005. Hansen, Don R & Maryanne M. Mowen. 2009. Manajerial Accounting: Akuntansi Manajemen,8th. Jakarta: Salemba Empat. Haryanto, Widiari. 2000. Analisis Penerapan Akuntansi Lingkungan di RSU PKU Muhamadiyah
Yogyakarta.
http://www.pustakaskripsi.com/analisa-
penerapan-akuntansi-lingkungan-1442.html, di akses pada 24 Maret 2014. Sugiyono. 2003. Metodologi Penelitian Bisnis. Bandung: Pusat Bahasa Depdiknas. Keputusan Menkes R.I No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Widiastuti, Kurnia. 2011. Pengukuran dan Pelaporan Biaya Lingkungan Studi Kasus pada Rumah Sakit Yogyakarta. Skripsi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. http://kampusdunia.blogspot.com/2009/08/analisis-biaya-lingkungan.html diakses pada tanggal 24 Maret 2014 http://www.menlh.go.id/amdal/ diakses pada tanggal 24 maret 2014 http://www.rshs.or.id/edukasi/limbah-rumah-sakit/ diakses pada tanggal 24 maret 2014