BAB IX KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP A. UMUM 1. Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam
kegiatan
pemerintah
daerah
atau
dimanfaatkan
oleh
masyarakat umum. 2. Klasifikasi Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut: a. Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh
dengan
maksud
untuk
dipakai
dalam
kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. b. Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. c. Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
62
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. e. Aset Tetap Lainnya Aset
tetap
lainnya
mencakup
aset
tetap
yang
tidak
dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. f. Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. B. PENGAKUAN Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
63
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: 1. berwujud; 2. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; 3. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; 4. tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; 5. diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; 6. merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; dan 7. nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Memenuhi kriteria material/batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai berikut:1
No.
Uraian
1 2 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5
Tanah Peralatan dan Mesin, terdiri atas: Alat-alat Berat Alat-alat Angkutan Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur Alat-alat Pertanian/Peternakan Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat-alat Kantor - Alat-alat Rumah Tangga Alat Studio dan Alat Komunikasi Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat Keamanan Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: Bangunan Gedung Bangunan Monumen Jalan, Irigasi dan Jaringan, yg terdiri atas: Jalan dan Jembatan Bangunan Air/Irigasi Instalasi
2.6 2.7 2.8 2.9 3 3.1 3.2 4 4.1 4.2 4.3 1
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx
Tabel di atas adalah sekedar ilustrasi.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
64
No.
Uraian
4.4 5 5.1 5.2
Jaringan Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: Buku dan Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga 5.3 Hewan/Ternak dan Tumbuhan a. Hewan b. Ternak c. Tumbuhan Pohon d. Tumbuhan Tanaman Hias 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rp xxx
Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap di atas akan diperlakukan sebagai persediaan/aset lainnya. Aset
tetap
yang
tidak
digunakan
untuk
2
keperluan
operasional
pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. C. PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak
2
langsung
termasuk
biaya
perencanaan
dan
pengawasan,
Pilih salah satu
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
65
perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Pengukuran
aset
tetap
harus
memperhatikan
kebijakan
tentang
ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai persediaan/aset lainnya.3 Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah pengeluaran pengadaan baru. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap adalah sebagai berikut:4
No. 1 2 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 3 3.1 3.2 4 4.1 4.2 4.3 3 4
Uraian Tanah Peralatan dan Mesin, terdiri atas: Alat-alat Berat Alat-alat Angkutan Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur Alat-alat Pertanian/Peternakan Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat-alat Kantor - Alat-alat Rumah Tangga Alat Studio dan Alat Komunikasi Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat Keamanan Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: Bangunan Gedung Bangunan Monumen Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang terdiri atas: Jalan dan Jembatan Bangunan Air/Irigasi Instalasi
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx
Pilih salah satu. Kalimat ini adalah contoh ilustrasi. Tabel hanyalah ilustrasi
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
66
No. 4.4 5 5.1 5.2 5.3
6
Uraian Jaringan Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: Buku dan Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga Hewan/Ternak dan Tumbuhan a. Hewan b. Ternak c. Tumbuhan Pohon d. Tumbuhan Tanaman Hias Konstruksi Dalam Pengerjaan
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rp xxx
1. Komponen Biaya Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Setiap potongan pembelian dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. 2. Konstruksi Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
67
3. Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan
ditentukan
dengan
mengalokasikan
harga
gabungan
tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. 4. Pertukaran Aset Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos
semacam
itu
diukur
berdasarkan
nilai
wajar
aset
yang
diperolehya itu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. 5. Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional. 6. Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran
setelah
memperpanjang
masa
perolehan manfaat
awal atau
suatu yang
aset
tetap
yang
kemungkinan
besar
memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
68
Kriteria seperti pada paragraf diatas dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Berikut ini adalah batasan jumlah biaya untuk penentuan kapitalisasi:5
No.
Uraian
1 2 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5
Tanah Peralatan dan Mesin, terdiri atas: Alat-alat Berat Alat-alat Angkutan Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur Alat-alat Pertanian/Peternakan Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat-alat Kantor - Alat-alat Rumah Tangga Alat Studio dan Alat Komunikasi Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat Keamanan Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: Bangunan Gedung Bangunan Monumen Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang terdiri atas: Jalan dan Jembatan Bangunan Air/Irigasi Instalasi Jaringan Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: Buku dan Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga Hewan/Ternak dan Tumbuhan a. Hewan b. Ternak c. Tumbuhan Pohon d. Tumbuhan Tanaman Hias Konstruksi Dalam Pengerjaan
2.6 2.7 2.8 2.9 3 3.1 3.2 4 4.1 4.2 4.3 4.4 5 5.1 5.2 5.3
6
5
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rp xxx
Tabel di atas hanyalah ilustrasi
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
69
Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan pada tabel berikut.6
URAIAN
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Alat Besar Alat Besar Darat
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 3 5
Alat Besar Apung
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 2 4
Alat Bantu
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 2 4
Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor
Overhaul
>0% s.d. 25%
1
Overhaul
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100% >0% s.d. 25%
2 3 4 0
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 1
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 4 6
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2
Alat Angkutan Darat Tak Bermotor
Alat Angkutan Apung Bermotor
Alat Angkutan Apung Tak Bermotor
6
JENIS
Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan)
Overhaul
Renovasi
Tabel di atas hanyalah ilustrasi
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
70
Alat Angkutan Bermotor Udara
Overhaul
>0% s.d. 25%
3
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
6 9 12
Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3 4
Alat Bengkel Tak ber Mesin
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 1 1
Alat Ukur
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2 3
Alat Pertanian Alat Pengolahan
Overhaul
>0% s.d. 20% >21% s.d 40% >51% s.d 75%
1 2 5
>0% s.d. 25%
0
Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Kantor
Overhaul
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3
Alat Rumah Tangga
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 2 3
Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar Alat Studio
Overhaul
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3
Alat Komunikasi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 3
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
71
Peralatan Pemancar
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4 5
Peralatan Komunikasi Navigasi
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
5 7 9
Alat Kedokteran dan Kesehatan Alat Kedokteran
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 2 3
Alat Kesehatan Umum
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 2 3
Alat laboratorium Unit Alat laboratorium
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4 4
Overhaul
>0% s.d. 25%
3
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
5 7 8
Unit Alat laboratorium Kimia Nuklir
Alat Laboratorium Fisika
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 5 7 8
Alat Proteksi radiasi / Proteksi Lingkungan
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
Radiation Application & Non Destructive Testing laboratory
Overhaul
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
72
Alat laboratorium Lingkungan Hidup
Peralatan Laboratorium Hidrodinamica
Alat laboratorium Standarisasi Kalibrasi & Instrumentasi
Overhaul
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4
Overhaul
>0% s.d. 25%
3
Overhaul
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100% >0% s.d. 25%
5 7 8 2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
Alat Persenjataan Senjata Api
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3 4
Persenjataan Non Senjata Api
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 1 1
Senjata Sinar
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 0 2
Alat Khusus Kepolisian
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Komputer Komputer Unit
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Peralatan Komputer
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Alat Eksplorasi Alat Eksplorasi Topografi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2 3
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
73
Alat Eksplorasi Geofisika
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 5 5
Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 6 7
Alat Pengeboran Non Mesin
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Alat Produksi Pengolahan dan Pemurnian Sumur
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Produksi
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Pengolahan dan Pemurnian
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 5 7 8
Alat Bantu Explorasi Alat Bantu Explorasi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 6 7
Alat Bantu Produksi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 6 7
Alat keselamatan Kerja Alat Deteksi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2 3
Alat Pelindung
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 1 2
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
74
Alat Sar
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Alat Kerja Penerbang
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4 6
Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 4 4
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 2 4
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Renovasi
>0% s.d. 25%
5
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
10 15 50
Peralatan Proses / Produksi Unit Peralatan Proses / Produksi
Rambu-rambu Rambu-rambu Lalu lintas Darat
Rambu-rambu Lalu lintas Udara
Rambu-rambu Lalu lintas Laut
Peralatan Olah Raga Peralatan Olah Raga
Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja
Overhaul
Overhaul
Overhaul
Overhaul
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
75
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
Monumen Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti
Bangunan Menara Bangunan Menara Perambuan
Renovasi
Renovasi
Renovasi
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
Tugu Titik Kontrol / Prasasti Tugu / Tanda batas
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Jalan dan Jembatan Jalan
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 60% >60% s.d 100%
2 5 10
Jembatan
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Bangunan Air Bangunan Air Irigasi
Renovasi
>0% s.d. 5% >5% s.d 10% >10% s.d 20%
2 5 10
Renovasi
>0% s.d. 5%
2
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
5 10
>0% s.d. 5%
1
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
3 5
>0% s.d. 5%
1
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
2 3
Bangunan Pengairan Pasang Surut
Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder
Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana alam
Renovasi
Renovasi
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
76
Bangunan Pengembangan Sumber air dan Tanah
Bangunan Air Bersih/Air Baku
Renovasi
Renovasi
>0% s.d. 5%
1
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
2 3
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
Bangunan Air Kotor
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi Instalasi Air Bersih/Air baku
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Instalasi Air Kotor
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Instalasi Pengelolahan Sampah
Renovasi
>0% s.d. 30%
1
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
3 5
>0% s.d. 30%
1
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
3 5
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
Renovasi
Instalasi Pembangkit Listrik
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi gardu Listrik
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi Pertahanan
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 3 5
Instalasi gas
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi Pengaman
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 1 3
Instalasi Lain
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 1 3
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
77
Jaringan Jaringan air Minum
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Jaringan Listrik
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Jaringan Telepon
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 5 10
Jaringan Gas
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Alat Musik Modern/Band
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d 100%
1 1 2 2
Overhaul
>0% s.d. 100%
2
Renovasi
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
>0% s.d. 100%
5
ASET TETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam renovasi Gedung dan bangunan dalam Renovasi
Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi
Renovasi /Overhaul
7. Pengukuran berikutnya terhadap Pengakuan Awal Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi
akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang
memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas. 8. Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
78
Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap
dalam neraca dan beban
penyusutan dalam laporan operasional. Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method)/Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)/Metode unit produksi (unit of production method).7 Perkiraan masa manfaat untuk setiap aset tetap adalah sebagai berikut:8
Kodifikasi
7 8
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3
2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13
1 1 1 1 1 1 1 1
3 3 3 3 3 3 3 3
2 2 2 2 2 2 2 2
14 15 16 17 18 19 20 21
Uraian ASET TETAP Peralatan dan Mesin Alat-Alat Besar Darat Alat-Alat Besar Apung Alat-alat Bantu Alat Angkutan Darat Bermotor Alat Angkutan Berat Tak Bermotor Alat Angkut Apung Bermotor Alat Angkut Apung Tak Bermotor Alat Angkut Bermotor Udara Alat Bengkel Bermesin Alat Bengkel Tak Bermesin Alat Ukur Alat Pengolahan Pertanian Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian Alat Kantor Alat Rumah Tangga Peralatan Komputer Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat Alat Studio Alat Komunikasi Peralatan Pemancar Alat Kedokteran
Masa Manfaat (Tahun)
10 8 7 7 2 10 3 20 10 5 5 4 4 5 5 4 5 5 5 10 5
Pilih salah satu. Tabel perkiraan umur tersebut di atas adalah sekedar ilustrasi.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
79
Kodifikasi 1 1 1 1 1
3 3 3 3 3
2 2 2 2 2
22 23 24 25 26
1
3
2 27
1
3
2 28
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3
2 2 2 2 2 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 4 4 4 4 4 4 4
1
3
4 07
1 1
3 3
4 08 4 09
29 30 31 32 33 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 01 02 03 04 05 06
Uraian Alat Kesehatan Unit-Unit Laboratorium Alat Peraga/Praktek Sekolah Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory (BATAM) Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Peralatan Laboratorium Hidrodinamika Senjata Api Persenjataan Non Senjata Api Alat Keamanan dan Perlindungan Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Tempat Tinggal Bangunan Menara Bangunan Bersejarah Tugu Peringatan Candi Monumen/Bangunan Bersejarah Tugu Peringatan Lain Tugu Titik Kontrol/Pasti Rambu-Rambu Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan Jembatan Bangunan Air Irigasi Bangunan Air Pasang Surut Bangunan Air Rawa Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Bangunan Air Bersih/Baku Bangunan Air Kotor
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Masa Manfaat (Tahun) 5 8 10 15 15 10 10 7 15 10 3 5 50 50 40 50 50 50 50 50 50 50 50 10 50 50 50 25 10 30 40 40
80
Kodifikasi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3
4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4
10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
Masa Manfaat (Tahun)
Uraian Bangunan Air Instalasi Air Minum/Air Bersih Instalasi Air Kotor Instalasi Pengolahan Sampah Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Instalasi Pembangkit Listrik Instalasi Gardu Listrik Instalasi Pertahanan Instalasi Gas Instalasi Pengaman Jaringan Air Minum Jaringan Listrik Jaringan Telepon Jaringan Gas
40 30 30 10 10 40 40 30 30 20 30 40 20 30
Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. 9. Aset Bersejarah Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan
dalam
laporan
operasional
sebagai
beban
tahun
terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. 10. Penghentian dan Pelepasan Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
81
Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. D. PENYAJIAN Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Daerah.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
82
P EM ERINTAH P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA NERACA NERACA ASET TETAP
Uraian
(Dalam Rupiah) 20X1 20X0
ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Aset Lancar
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx
ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan
xxx xxx
xxx xxx
ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain Jumlah Aset Lainnya
xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
xxx
INVESTASI JANGKA P ANJANG Investasi Nonpermanen Pinjaman Jangka Panjang Investasi dalam Surat Utang Negara Investasi dalam Proyek Pembangunan Investasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Nonpermanen Investasi P ermanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi P ermanen Jumlah Investasi Jangka P anjang
JUM LAH ASET
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
83
E. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut: 1. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); 2. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: a) Penambahan; b) Pelepasan; c) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; d) Mutasi aset tetap lainnya. 3. Informasi penyusutan, meliputi: a) Nilai penyusutan; b) Metode penyusutan yang digunakan; c) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; d) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; 4. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. 5. Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
Modul 2 - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
84