BAB IV PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS DATA
A. Penyajian Data Praktik Pinjam Meminjam Uang Pada Gapoktan Tani Mulyo di Desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala, alasan yang melatarbelakangi anggota tani meminjam uang di Gopoktan Tani Mulyo, dan dampak peminjaman uang terhadap usaha tani anggota tani. Di dalam Bab ini, peneliti menguraikan hasil penelitian yang terdiri dari identitas informan berjumlah 25 orang, terdiri dari ketua umum, 12 kelompk tani, dan 12 anggota tani, di antaranya adalah: 1. Identitas Informan Nama
: AT Sumar
Umur
: 45 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Umum Gapoktan Tani Mulyo
Alamat
: RT 14. Ray 23 Desa Kolam Kanan
Bapak AT Sumar adalah Ketua Umum Gapoktan Tani Mulyo, jabatan yang tertinggi di Gapoktan Tani Mulyo, beliau yang mengatur semua jalannya uang dan mengembangkan usaha pinjam-meminjam ini. Gapoktan Tani Mulyo didirikan pada tanggal 07 Juli 2007, modal
38
39
awalnya berasal dari dana pribadi dan dari anggota tani, selama tiga tahun mereka hanya melakukan kegiatan biasa seperti membantu warga gotong-royong, membeli pupuk untuk kebutuhan para petani yang ada di sana belum melakukan usaha pinjam-meminjam karena dana yang terkumpul belum cukup untuk diputar. Setelah memasuki tahun 2009 bantuan dari pemerintah turun melalui Departemen Kementerian Pertanian dana itu keluar sebesar Rp. 100.000.000,00 setelah mendapatkan bantuan itu usaha simpan meminjam ini pun bisa berjalan dan berkembang sesuai ketentuan yang sudah ada di Gapoktan Tani Mulyo tersebut. Didalam meminjamkan uangnya bapa Sumar mensyaratkan jasa nya 2% dan harus berusia 17 tahun ke atas, di dalam praktiknya masyarakat yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo tidak pernah merasa terbebani terhadap jasa itu. Dalam memilih calon peminjam Bapak Sumar pun menyeleksi siapa-siapa yang bisa diberikan pinjaman dan siapa-siapa yang tidak bisa diberikan pinjaman, dilihat dari kebiasaan calon peminjam, dari pekerjaannya dan dari pendapatannya. Dalam hal pinjam meminjam menggunakan akad “kepercayaan” atau dengan surat pernyataan bahwa saya meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,00 dan akan dikembalikan setelah 4 bulan kedepan disertai dengan jasa atau bunganya sebesar Rp. 80.000,00 (Rp. 1.000.000,00 X 2% X 4 bulan), setelah keduanya sepakat maka terjadilah ijab kabul disitu dan peminjaman pun terjadi. Disyaratkan tambahan dalam peminjaman tersebut kata Bapak AT
40
Sumar sudah menjadi kebiasaan karena tidak ada yang mengeluh dari anggota tani karena mereka menyanggupi membayarnya, alasan belaiu menambahkan jasa dalam peminjaman ini supaya uangnya dapat berkembang dan dapat diputar setiap tahunnya dan juga mendapatkan keuntungan. Dalam peraturannya pada AD/ART Gapoktan Tani Mulyo bahwa jika meminjamkan uang diatas Rp. 3.000.000,00 harus disertai jaminan, tetapi yang terjadi di desa Kolam Kanan hal itu tidak terjadi karena pihak Gapoktan Tani Mulyo mempunyai kebiasaan saling percaya yang sangat besar, karena jika calon peminjam meminjam uang akan ditanamkan rasa tanggung jawab yang besar untuk mengembalikan uang tersebut karena masih banyak orang yang membutuhkan uang tersebut, terbukti sudah berjalan enam tahun tidak pernah mengalami keterlambatan bayar dari anggota tani ini. Pada Gapoktan Tani Mulyo ini apabila masyarakat Kolam Kanan meminjam uang disana maka menjadi anggota tani di Gapoktan Tani Mulyo ini. Selain melakukan peminjaman beliau juga menyediakan pupuk untuk kebutuhan masyarakat tani, diantaranya adalah pupuk Oreal, Vonshka, Pelangi, SP36, Organik, Kapor Pertanian, dijual sesuai dengan kebutuhan pupuk itu sendiri, kata beliau banyak yang membeli pupuk disini namun banyak juga anggota tani membeli pupuk diluar Gapoktan Tani Mulyo, beliau tidak mensyaratkan harus membeli pupuk disini ketika meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo, tergantung masyarakat
41
tani saja mau memilih membeli pupuk dimana.1 2. Nama
: Sutrisno
Umur
: 36 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Maju Bersama”
Alamat
: RT 09. Ray 17. Desa Kolam Kanan
Bapak Sutrisno adalah seorang ketua kelompok tani Maju Bersama dan sekaligus juga beliau meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo, beliau memfasilitasi orang-orang yang mau minjam uang disekitar ray Rt. 09. Ray 17, apabila warga mempunyai keperluan maka cukup minjam uang saja pada Bapak Sutrisno, lalu Bapak Sutrisno meminjamkan uang yang diperlukan kepada pihak Gapoktan Tani Mulyo. Setelah memenuhi persyaratan bagi warga yang ingin meminjam uang disana, persyaratannya yaitu berusia 17 tahun ke atas, mempunyai usaha tani dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap pengembalian uang tersebut dan bersedia menandatangi surat pinjaman uang. Pada Agustus 2015 yang meminjam uang di Maju Bersama berjumlah dua belas orang berjumlah keseluruah sebesar Rp. 15.000.000,00 diantaranya adalah Bapak Sukardi, Bapak Mujiman,
1
AT Sumar, Ketua Umum Gapoktan Tani Mulyo, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 3 April 2016.
42
Bapak Singgih, Bapak Sali, Bapak Tasni, Bapak sumini, bapa Yasir, Bapak Tajid, Bapak Mukilan sama meminjam uang Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 64.000,00), Bapak Siar dan Bapak Tukiswo meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% (Rp. 80.000,00) termasuk Bapak sutrinsno sendiri meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo sebesar Rp5. 800.000 beserta jasa (Rp. 464.000) (5.800.000X 2% X 4 bulan). Setelah meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo maka mereka menjadi anggota tani di sana. Disyaratkan tambahan dalam peminjaman tersebut para anggota tani tidak mengeluh dan meanggap itu sudah menjadi kebiasaan dan juga jasa atau tambahan dalam peminjaman masih terjangkau. Setelah terjadi ijab kabul maka uangnya pun diberikan bagi siapa yang mau meminjam dan pengembaliannya dilakukan setelah empat bulan ke depan yaitu pada tanggal 28 Desember 2015, pokok beserta jasa atau bunganya yaitu pengembalian yang dilakukan Bapak Sutrisno, Bapak Sukardi, Bapak Mujiman, Bapak Singgih, Bapak Sali, Bapak Tasni, Bapak sumini, bapa Yasir, Bapak Tajid, Bapak Mukilan membayar pinjamannya Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00) dan Bapak Siar sebesar Rp. 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00). Alasan anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dikarenakan prosesnya yang mudah, tidak perlu waktu cukup lama meminjam uang di sana karena uangnya cepat didapatkan, pelayanannya
43
yang ramah, dekat dengan rumah, serta tanpa disyaratkannya jaminan apabila meminjam uang di atas Rp. 3.000.000,00. Uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk usaha tani mereka, untuk mencukupi kehidupan mereka masing-masing. Usaha tani diwilayah RT. 09 Ray 17 dapat berkembang dengan baik dan banyak mendapat keuntungan, karena selalu diberi pupuk dengan teratur.2 3. Nama
: Norsalim
Umur
: 37 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua kelompok Tani “Sumber Baru”
Alamat
: RT 01. Ray 10 Desa Kolam Kanan
Bapak Norsalim adalah ketua kelompok tani Sumber Baru yang berada di Rt. 01. Ray 10, tugas dari ketua kelompok tani ini membantu masyarakat tani yang berada di wilayah ray 10 ini meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo. Dalam meminjamkan uangnya Bapak Norsalim memilih mana-mana orang-orang bisa dipercaya diberikan pinjaman yang bisa mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu dan memberikan persyaratan harus berusia 17 tahun ke atas dan mempunyai usaha tani, dan bersedia menandatangani surat perjanjian peminjam uang barulah peminjaman bisa dilakukan.
2
Sutrisno, Ketua Kelompok Maju Bersama, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 4 April
2016.
44
Pada Agustus 2015 kelompok tani Sumber Baru yang meminjam uang berjumlah lima orang sebesar Rp. 16.000.000,00 diantaranya adalah bapak Kalil, Bapak Suwito, Bapak Watono, Bapak Saijan meminjam uang dengan jumlah yang sama sebesar Rp. 1.600.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 128.000,00) (Rp. 1.600.000,00 X 2% X 4 bulan) termasuk bapa Norsalim sendiri, pinjamannya sebesar Rp. 9.600.000,00 beserta jasa Rp. 768.000,- (9.600.000 X 2% X 4 bulan), tanpa disertakan jaminan karena sudah saling percaya uang akan dikembalikan tepat pada waktunya. Setelah empat bulan ke depan yaitu pada 28 Desember 2015 Bapak Kalil, Bapak Suwasto, Bapak Saijan, Bapak Watono mengembalikan peminjaman beserta jasanya sebesar Rp. 1.728.000,00 (Rp. 1.600.000,00 + Rp. 128.000,00) dan Bapak Norsalim sebesar Rp. 10.368.000,00 (Rp. 9.600.000,00 + 768.000,00). Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Alasan anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dikarenakan prosesnya yang mudah, tidak perlu waktu cukup lama meminjam uang di sana karena uangnya cepat didapatkan, pelayanannya yang ramah, dekat dengan rumah, serta tanpa disyaratkannya jaminan apabila meminjam uang di atas Rp. 3.000.000,00. Uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk tambahan usaha tani mereka, untuk mencukupi kehidupan mereka masing-masing.
45
Usaha tani diwilayah RT. 01 Ray 10 dapat berkembang dengan baik dan banyak mendapat keuntungan, karena selalu diberi pupuk dengan teratur. 3 4. Nama
: Subandi
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Tanah Harapan”
Alamat
: RT 03. Ray 12 Desa Kolam Kanan
Bapak Subandi adalah seorang ketua kelompok Tani Sadar, Bapak Subandi adalah warga yang sudah lumayan lama menjadi ketua kelompok di Tanah Harapan, menjadi seorang ketua kelompok itu bukan sembarangan orang, karena tanggung jawabnya sangat besar, misalnya apabila terjadi keterlambatan bayar dalam peminjaman yang terjadi diwilayah ray 12 maka beliau lah dulu yang membayar pinjaman tersebut kepada pihak Gapoktan Tani Mulyo apabila sudah jatuh tempo, karena itu beliau benar-benar memilih mana warga yang bisa diberikan pinjaman atau tidak. Dalam memberikan peminjaman ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu umurnya di atas 17 tahun, memiliki usaha tani dan memiliki tanggung jawab dalam pengembalian uang tersebut
3
Norsalim, Ketua Kelompok Sumber baru, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 4 April
2016.
46
dan bersedia menandatangi surat perjanjian peminjaman uang. Pada Agustus 2015 kelompok Tanah Harapan meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000,00 berjumlah lima orang diantaranya adalah Bapak Mahmud, Bapak Tanto, Bapak Sadeli, Bapak Budi Santoso dan Bapak Subandi meminjam uang dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 64.000,00) dengan pembayarannya dilakukan setelah empat bulan ke depan, dengan melakukan ijab kabul maka diterimalah uang tersebut oleh Bapak Subandi sebesar Rp. 4.000.000,00. Maka setelah empat bulan ke depan yaitu pada tanggal 28 Desember 2105 Bapak Subandi dan yang lain-lain melakukan pembayaran sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00). Setelah meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo Bapak Subandi dan yang lain-lain masuk menjadi anggota tani. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Alasan anggota tani meminjam uang di sana dikarenakan prosesnya yang mudah dan cepat, karena sudah terjalin saling percaya satu sama yang lainnya, dan juga peminjamannya tidak disertakan jaminan apabila meminjam di atas Rp. 3.000.000,00 walaupun di peraturan Gapoktan dicantumkan tetapi belum diterapkan kata Bapak Subandi. Uang yang dipinjam oleh anggota tani digunakan untuk menambah modal usaha tani mereka untuk bertahan hidup, dan
47
pertanian di wilayah RT. 03 Ray 12 sudah mengalami kemajuan dan membaik, keuntungannya sudah bisa dinikmati oleh anggota tani itu sendiri. 4 5. Nama
: Enen
Umur
: 33 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani dan Pedagang
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Karya Maju”
Alamat
: RT 05. Ray 12 Desa Kolam Kanan
Ibu Enen adalah seorang pedagang dipasar dan juga menjabat sebagai ketua kelompok Karya Maju, keseharian beliau pagi-pagi sudah berdagang dipasar dan kalau sorenya beliau sudah berada di sawah mengurus usaha taninya untuk bertahan hidup, karena kata beliau hidup sekarang hidup susah harus banyak mempunyai usaha dan bisa bersaing dengan orang lain, karena itu untuk membantu usaha beliau modal awalnya meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo. Pada Agustus 2015 tercatat pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,00 dengan jumlah orang yang meminjam dua belas orang, diantaranya adalah Bapak Misran, Bapak Samsianor, Bapak Tariansyah, Bapak Saripudin, Ibu Siti Hasah, Bapak Mansyur, Bapak Nur Asikin, Bapak Sahlan, Bapak Dargo meminjam uangnya dengan jumlah yang sama
4
Subandi, Ketua Kelompok Tanah Harapan, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 5 April
2016.
48
yaitu sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 64.000,00) (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan), Bapak Ridiansyah sebesar Rp. 6.000.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 480.000,00) (Rp. 6.000.000,00 X 2% X 4 bulan), Ibu Enen meminjam uang sebesar Rp1.000.000 dengan jasanya Rp. 80.000,00 dengan menandatangi surat perjanjian pinjaman uang, berjanji bisa mengembalikannya, usia beliau sudah berada di atas 17 tahun dan mempunyai usaha tani maka uang tersebut diberikan oleh pihak Gapoktan Tani Mulyo kepada ibu Enen. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Pada 28 Desember 2015 pada saat jatuh tempo maka Bapak Misran, Bapak Samsianor, Bapak Tariansyah, Bapak Saripudin, Ibu Siti Hasah, Bapak Mansyur, Bapak Nur Asikin, Bapak Sahlan, Bapak Dargo membayar pinjaman uang yaitu sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00), Bapak Ridiansyah sebesar Rp. 6.480.000,00 (Rp. 6.000.000,00 + Rp. 480.000,00), Ibu Enen sebesar Rp1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00). Alasan anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dikarenakan prosesnya yang mudah, tidak perlu waktu cukup lama meminjam uang di sana karena uangnya cepat didapatkan, pelayanannya yang ramah, dekat dengan rumah, serta tanpa disyaratkannya jaminan apabila meminjam uang di atas Rp. 3.000.000,00. Uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk tambahan usaha
49
tani mereka, untuk mencukupi kehidupan mereka masing-masing. Usaha tani diwilayah RT. 05 Ray 12 dapat berkembang dengan baik dan banyak mendapat keuntungan, karena selalu diberi pupuk dengan teratur.5 6. Nama
: Sujarwo
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Lemah Mukti”
Alamat
: RT 06. Ray 14 Desa Kolam Kanan
Bapa Sujarwo adalah salah satu ketua kelompok dari Gapoktan Tani Mulyo di daerah ray 14 ketua kelompok Lemah Mukti, sudah begitu lama beliau menjadi seorang petani karena itu pekerjaan yang paling dominan di desa Kolam Kanan, dan mempunyai banyak keuntungan jika bisa mengelola dan merawatnya diberikan pupuk ketika dibutuhkan, dan juga beliau berlangganan meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo untuk menunjang usahanuya tesebut. Pada Agustus 2015 jumlah peminjaman uang tercatat Rp. 1.000.000,00 berjumlah dua orang, yaitu Bapak Sunar Rp. 500.000,00 dengan jasanya Rp. 40.000,00 Bapak Sujarwo meminjam uang disana Rp. 500.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan Rp40.000 (Rp. 500.000,00
5
Enen, Ketua Kelompok Karya Maju, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 6 April 2016.
50
X 2% X 4 bulan), setelah melakukan perjanjian dari kedua belah pihak maka uangnya pun didapat, sudah memenuhi persyaratan yaitu berusia 17 tahun ke atas, mempunyai usaha tani dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar dalam hal pengembalian peminjaman, bersedia menadatangi surat perjanjian peminjaman uang maka peminjaman itu diberikan oleh pihak Gapoktan Tani Mulyo dan melakukan pembayaran setelah empat bulan kedepan 28 Desember 2015 membayar pokok dengan jasa
yaitu sebesar Rp. 540.000,00 (Rp. 500.000,00 + Rp.
40.000,00). Setelah empat bulan ke depan Bapak Sunar dan Bapak Sujarwo membayar peminjaman mereka pokok beserta jasanya 2% yaitu Rp. 540.000,00. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Alasan anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dikarenakan prosesnya yang mudah, tidak perlu waktu cukup lama meminjam uang di sana karena uangnya cepat didapatkan, pelayanannya yang ramah, dekat dengan rumah, serta tanpa disyaratkannya jaminan apabila meminjam uang di atas Rp. 3.000.000,00. Uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk tambahan usaha tani mereka, untuk mencukupi kehidupan mereka masing-masing. Usaha tani diwilayah RT. 06 Ray 12 dapat berkembang dengan baik dan banyak mendapat keuntungan, karena selalu diberi pupuk dengan
51
teratur.6 7. Nama
: Musto
Umur
: 36 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Sadar”
Alamat
: RT 08. Ray 16 Desa Kolam Kanan
Bapak Musto adalah ketua kelompok Sadar, beliau sudah meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo sudah 3 tahunan belakangan ini, berdasarkan informasi dari Bapak Musto warga yang berada di ray 16 meminjam uang disana rata-rata alasannya untuk kebutuhan usaha taninya, seperti membeli pupuk, untuk menunjang kebutuhan hidup mereka dan lain-lain. Tetapi sayang usaha tani yang beliau jalankan tahun ini mengalamai kegagalan. Dalam memberikan pinjaman beliau juga melakukan seleksi kepada calon peminjam, seperti kebiasan kaesehariannya, wataknya seperti apa, dan apakah mereka bertanggung jawab atas pengembalian peminjaman yang diberikan, karena apabila mereka tidak bisa mengembalikan peminjaman, maka Bapak Musto lah yang bertanggung jawab membayar peminjaman tersebut, karena itulah kata beliau sangat berat tanggung jawabnya menjadi ketua kelompok Sadar ini, niat beliau
6
Sujarwo, Ketua Kelompok Lemah Mukti, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 6 April
2016.
52
untuk menjadi ketua kelompok Sadar untuk memfasilitasi dan membantu usaha mereka. Pada Agustus 2015 tercatat yang meminjam uang di Sadar adalah Rp10.000.000 dengan jumlah sepuluh orang, diantaranya adalah Bapak Sutikno, Bapak Suhendi, Bapak Slamet, Bapak Misto, Bapak Musto, Bapak Tono, Bapak Sunyadi, Bapak Nasori, Bapak Katijo, Ibu Rubiyo semuanya meminjam uang dengan jumlah uang yang sama yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 80.000.00,00) (Rp. 1.000.000,00 X 2% X 4 bulan), dengan akad kepercayaan dengan menandatangi
surat
perjanjian
peminjaman
uang,
memenuhi
persyaratan yaitu berusia 17 tahun ke atas dan memiliki usaha tani dan dibayar setelah 4 bulan kedepan (pokok dan jasanyanya), selama ini kata Bapak Musto alhamdulillah tidak ada yang mengalami keterlambatan bayar semua lancar ketika jatuh tempo hutng dilunasi semuanya. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Setelah empat bulan ke depan pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 Bapak Sutikno, Bapak Suhendi, Bapak Slamet, Bapak Misto, Bapak Musto, Bapak Tono, Bapak Sunyadi, Bapak Nasori, Bapak Katijo, Ibu Rubiyo membayar pinjaman uangnya pokok beserta jasanya sebesar Rp. 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00). Alasan anggota tani meminjam uang di sana dikarenakan
53
prosesnya yang mudah dan cepat, karena sudah terjalin saling percaya satu sama yang lainnya, dan juga peminjamannya tidak disertakan jaminan apabila meminjam di atas Rp. 3.000.000,00 walaupun di peraturan Gapoktan dicantumkan tetapi belum diterapkan kata Bapak Musto. Uang yang dipinjam oleh anggota tani digunakan untuk menambah modal usaha tani mereka untuk bertahan hidup, dan pertanian di wilayah RT. 03 Ray 12 sudah mengalami kemajuan dan membaik, keuntungannya sudah bisa dinikmati oleh anggota tani itu sendiri. Kecuali Bapak Musto lah satu-satunya orang yang mengalami gagal panen dikarenakan banyak hama ditanamannya. 7 8. Nama
: Suparni
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Tani Mekar”
Alamat
: RT 10. Ray 18 Desa Kolam Kanan
Bapak Suparni adalah ketua kelompok Tani Mekar, beliau adalah seorang pedagang dan seorang petani, meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo sudah berlangsung tiga tahun ini, warga yang meminjam uang diwilayah ray 18 juga sudah berlangsung rata-rata dua tahunan ini,
7
Musto, Ketua Kelompok Sadar, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 6 April 2016.
54
Persyaratan yang diajukan oleh Gapoktan Tani Mulyo pun sangat mudah yaitu berusia 17 tahun ke atas, memiliki usaha tani dan memiliki rasa tanggung jawab dalam hal pengembalian peminjamann dan bersedia menandatangani surat perjanjian peminjaman uang. Pada Agustus 2015 jumlah pinjaman di Tani Mekar Rp. 8.000.000,00 dengan jumlah orang yang pinjam delapan orang, diantaranya adalah Bapak Marjuki, Bapak Sumari, Bapak Mutiyanto, Bapak Suparni, Bapak Tarijan, Bapak Waldi, Bapak Majid, Bapak Kanan meminjam uang dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 80.000,00), (Rp. 1.000.000 X 2% X 4 bulan) . Setelah berjalan empat bulan ke depan dan pada saat jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2015 Bapak Marjuki, Bapak Sumari, Bapak Mutiyanto, Bapak Suparni, Bapak Tarijan, Bapak Waldi, Bapak Majid, Bapak Kanan membayar peminjamannya sebesar Rp. 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00). Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Alasan para anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo karena prosesnya yang mudah dan cepat, dekat dengan rumah, pelayanan yang ramah dan karena sudah terjalin rasa kekeluargaan yang tinggi sehingga lebih mudah meminjam uang di sana. Uang yang dipinjam oleh anggota tani digunakan untuk menambah modal usaha tani mereka untuk bertahan hidup, dan
55
pertanian di wilayah RT. 10 Ray 18 sudah mengalami kemajuan dan membaik, keuntungannya sudah bisa dinikmati oleh anggota tani itu sendiri.8 9. Nama
: Muji Prawito
Umur
: 30 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Sri Sedono”
Alamat
: RT 11. Ray 19 Desa Kolam Kanan
Bapak Muji adalah seorang petani yang mencari rezeki ditengatengah kesulitan yang melanda persawahannya karena ditahun ini usaha tani beliau mengalami kegagala panen dikarena cuaca yang kurang menentu dan jarangnya diberikan pupuk. Oleh karena itu beliau sering meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo untuk solusinya dan belaiu juga bekerja sampingan seperti membantu orang bekerja di sawit. Selain itu juga beliau mengelola orang-orang yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat perantara beliau, alasannya juga tidak banyak berbeda, alasan warga ray 19 meminjam uang untuk kebutuhan yang mendesak, untuk bertahan hidup, dan juga untuk usaha taninya, membeli berbagai perlengkapan tani dan pupuk, dan juga tempat pinjaman uangnya cukup dekat dari rumah mereka.
8
Suparni, Ketua Kelompok Tani Mekar, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 7 April
2016.
56
Pada Agustus 2015 tercatat Rp. 4.000.000,00 dengan jumlah orang minjam sebanyak sepuluh orang, diantaranya adalah Bapak Muji Prawito, Bapak Paijan, Bapak Jiono, Bapak Kamilah, Bapak Suroto, Bapak Slamet, Bapak Mukilan, Bapak Supiyar, Bapak Kemis, Bapak Sumedi meminjam uang dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp. 400.000,00 dengan jasa Rp. 32.000,00 (400.000 X 2% X 4), dengan melalui seleksi, memenuhi persyaratan harus berusia 17 tahun ke atas, mempunyai usaha tani yang jelas dan mempunyai rasa tanggung jawab unutuk mengembalikan peminjaman tersebut dengan menandatangi surat peminjaman uang pun didapatkan dan dibayar setelah empat bulan kedepan (pokok beserta jasanya). Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Setelah empat bulan ke depan saat jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2015 Bapak Muji Prawito, Bapak Paijan, Bapak Jiono, Bapak Kamilah, Bapak Suroto, Bapak Slamet, Bapak Mukilan, Bapak Supiyar, Bapak Kemis, Bapak Sumedi membayar peminjaman uang sebesar Rp. 432.000,00 (Rp. 400.000,00 + Rp. 32.000,00). Alasan anggota tani meminjam uang di sana dikarenakan prosesnya yang mudah dan cepat, karena sudah terjalin saling percaya satu sama yang lainnya, dan juga peminjamannya tidak disertakan jaminan apabila meminjam di atas Rp. 3.000.000,00 walaupun di peraturan Gapoktan dicantumkan tetapi belum diterapkan kata Bapak Subandi.
57
Uang yang dipinjam oleh anggota tani digunakan untuk menambah modal usaha tani mereka untuk bertahan hidup, dan pertanian di wilayah RT. 11 Ray 19 sudah mengalami kemajuan dan membaik, keuntungannya sudah bisa dinikmati oleh anggota tani itu sendiri. 9 10. Nama
: Kalam Basuri
Umur
: 30 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Sido Makmur”
Alamat
: RT 12. Ray 20 Desa Kolam Kanan
Bapak Kalam Basuri adalah seorang ketua kelompok Sido Makmur yang menjalankan tugasnya sebagai ketua dengan tidak cukup mudah, besarnya tanggung jawab yang diberikan Gapoktan Tani Mulyo beliau sangat hati-hati dalam memberikan pinjaman di daerah ray 20. Tetapi kata beliau selama dalam memberikan pinjaman tidak ada yang mengalami keterlambatan bayar ini karena kesadaran sendiri dari masyarakat untuk membayar hutang yang dipinjam kan oleh pihak Gapoktan Tani Mulyo. Pada Agustus 2015 jumlah pinjaman terdapat Rp. 4.000.000,00 dengan jumlah lima orang, diantaranya adalah Bapak Kalam Basuri,
9
Muji Prawito, Ketua Kelompok Sri Sedono, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 7 April
2016.
58
Bapak Irus, Bapak Kasno, Bapak Sumani, Bapak Yahmo meminjam uang dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 64.000,00), (800.000 X 2% X 4). Dengan memenuhi syarat-syarat yaitu harus berusia 17 tahun ke atas dan mempunyai usaha tani yang jelas
dan menandatangani surat
peminjaman uang maka uang tersebut pun di berikan, dan akan dikembalikan setelah 4 bulan ke depan (pokok beserta jasa). Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Pada tanggal 28 Desember 2015 pada saat jatuh tempo maka Bapak Kalam Basuri, Bapak Irus, Bapak Kasno, Bapak Sumani, Bapak Yahmo membayar peminjaman tersebut sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00), sudah disertakan jasanya. Alasan anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dikarenakan prosesnya yang mudah, tidak perlu waktu cukup lama meminjam uang di sana karena uangnya cepat didapatkan, pelayanannya yang ramah, dekat dengan rumah, serta tanpa disyaratkannya jaminan apabila meminjam uang di atas Rp. 3.000.000,00. Uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk tambahan usaha tani mereka, untuk mencukupi kehidupan mereka masing-masing. Usaha tani diwilayah RT. 06 Ray 12 dapat berkembang dengan baik dan banyak mendapat keuntungan, karena selalu diberi pupuk dengan
59
teratur.10 11. Nama
: AT Sumar
Umur
: 45 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Umum Gapoktan Tani Mulyo sekaligus Ketua Kelompok Tani “Tani Makmur”
Alamat
: RT 14. Ray 23 Desa Kolam Kanan
Bapak AT Sumar adalah seorang ketua umum Gapoktan Tani Mulyo dan ketua kelompok Tani Makmur, beliau juga sudah cukup lama meminjam uang yang dikelola beliau sendiri, jumlah yang beliau pinjam pun bisa cukup besar, bahkan termasuk pinjaman yang terbesar dari kelompok Bapak Sumar ini, sama seperti yang sebelumnya beliau pun juga melakukan seleksi dalam memberikan pinjaman dari kebiasaan dan watak, karakter calon peminjam dan menerapkan persyaratan harus berusia 17 tahun ke atas, mempunyai usaha tani dan mampu mengembalikan peminjaman tersebut tepat waktu dan bersedia menandatangi surat perjanjian pinjaman uang. Pada bulan Agustus 2015 jumlah peminjaman yang tercatat di kelompok Tani Makmur adalah Rp. 30.000.000,00 dengan jumlah dua belas orang, diaantaranya adalah Bapak Kadi, Bapak Seno, Bapak
10
Kalam Basuri, Ketua Kelompok Sido Makmur, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 8 April 2016.
60
Wahidin, Bapak Gunung, Bapak Kilin, Bapak Suyono, Bapak Margono, Bapak Tono, Bapak Slamet, Bapak Miskan dengan jumlah pinjaman yang sama yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% setiap bulan (Rp. 80.000,00) (Rp. 1.000.000,00 X 2% X 4 bulan), Bapak AT Sumar dan Bapak H. Mahwahyuni dengan pinjaman yang sama sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan jasa 2% (Rp. 800.000,00) (Rp. 10.000.000,00 X 2% X 4 bulan), dengan melakukan ijab kabul maka diberikanla uang tersebut dengan pembayaran harus dilakukan empat bulan ke depan. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Setelah empat bulan ke depan pada tanggal 28 Desember 2015 pada saat jatuh tempo maka Bapak Kadi, Bapak Seno, Bapak Wahidin, Bapak Gunung, Bapak Kilin, Bapak Suyono, Bapak Margono, Bapak Tono, Bapak Slamet, Bapak Miskan membayar pinjaman uang tersebut sebesar Rp. 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00) sudah disertkan jasanya, dan Bapak AT Sumar dan Bapak H. Mahwahyuni membayar pinjaman uang tersebut sebesar Rp. 10.800.000,00 (Rp. 10.000.000,00 + Rp. 800.000,00). Alasan anggota tani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dikarenakan prosesnya yang mudah, tidak perlu waktu cukup lama meminjam uang di sana karena uangnya cepat didapatkan, pelayanannya yang ramah, dekat dengan rumah, serta tanpa disyaratkannya jaminan apabila meminjam uang di atas Rp. 3.000.000,00.
61
Uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk tambahan usaha tani mereka, untuk mencukupi kehidupan mereka masing-masing. Usaha tani diwilayah RT. 14 Ray 23 dapat berkembang dengan baik dan banyak mendapat keuntungan, karena selalu diberi pupuk dengan teratur.11 12. Nama
: Didin Mahfudin
Umur
: 33 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Harapan Jaya”
Alamat
: RT 15. Ray 24 dalam, Desa Kolam Kanan
Bapak Didin Mahfudin adalah seorang ketua kelompok dari Harapan Jaya, beliau baru-baru ini saja meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo, sebelumnya beliau hanya mengurus dan mengelola orangorang yang meminjang uang di kelompok Harapan Jaya, menurut beliau warga ray 24 sangat antusias sekali dalam meminjam uang disana untuk dijadikan modal usaha dan bisa juga untuk keperluan mendesak. Pada Agustus 2015 pinjaman tercatat sebesar Rp4.000.000,00 dengan jumlah lima orang, diantaranya adalah Bapak Didin Mahfudin, Bapak Kadori, Bapak Darsani, Bapak Samsuri, Bapak Yakub meminjam uang dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp. 800.000,00 dengan
11
AT Sumar, Ketua Umum GAPOKTAN Tani Mulyo dan Ketua Kelompok Tani Makmur, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 8 April 2016.
62
jasa 2% setiap bulan Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan) di bayar setelah empat bulan ke depan. Pada tanggal 28 Desember 2015 sudah jatuh tempo maka Bapak Didin Mahfudin, Bapak Kadori, Bapak Darsani, Bapak Samsuri, Bapak Yakub membayar pinjaman uang tersebut sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.00,00 + Rp. 64.000,00) sudah disertakan jasanya 2%. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Alasan anggota tani meminjam uang di sana dikarenakan prosesnya yang mudah dan cepat, karena sudah terjalin saling percaya satu sama yang lainnya, dan juga peminjamannya tidak disertakan jaminan apabila meminjam di atas Rp. 3.000.000,00 walaupun di peraturan Gapoktan dicantumkan tetapi belum diterapkan kata Bapak Subandi. Uang yang dipinjam oleh anggota tani digunakan untuk menambah modal usaha tani mereka untuk bertahan hidup, dan pertanian di wilayah RT. 15 Ray 24 sudah mengalami kemajuan dan membaik, keuntungannya sudah bisa dinikmati oleh anggota tani itu sendiri. 12 13. Nama Umur
12
: Kamaludin : 30 Tahun
Didin Mahfudin, Ketua Kelompok Harapan Jaya, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 9 April 2016.
63
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Ketua Kelompok Tani “Hanyar Medal”
Alamat
: RT 15. Ray 24 depan, Desa Kolam Kanan
Bapak Kamaludin adalah seorang ketua kelompok Hanyar Medal, selama beliau menjadi ketua kelompok beliau berusaha bertanggung jawab atas semua peminjaman yang diberikan oleh Gapoktan Tani Mulyo terhadap kelompok Hanyar Medal, karena itu beliau benar-benar menyeleksi warga yang minjam uang di Hanyar Medal. Pada Agustus 2015 jumlah pinjaman Rp. 4.000.000,00 dengan jumlah lima orang peminjam, diantaranya adalah Bapak Babas, Bapak Bahrani, Bapak Syamsi, Bapak Sarman, dan Bapak Kamaludin meminjam uang dengan jumlah yang sama yauitu sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan), dengan pembayaran dilakukan empat bulan kedepan. Sebelum diberikan pinjaman beliau harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang Gapoktan Tani Mulyo terapkan yaitu harus berusia 17 tahun ke atas, memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap pengembalian peminjaman yang diberikan dan memiliki usaha tani yang jelas, setelah menandatangi surat perjanjian peminjaman uang dan bersedia melakukan pengemnbalian peminjaman. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau.
64
Pada tanggal 28 Desember 2015 saat jatuh tempo maka Bapak Babas, Bapak Bahrani, Bapak Syamsi, Bapak Sarman, dan Bapak Kamaludin
mengembalikan
peminjaman
tersebut
sebesar
Rp.
864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00) sudah disertakan jasanya, semuanya membayar pinjamannya tanpa mengalami keterlambatan. Alasan anggota tani meminjam uang di sana dikarenakan prosesnya yang mudah dan cepat, karena sudah terjalin saling percaya satu sama yang lainnya, dan juga peminjamannya tidak disertakan jaminan apabila meminjam di atas Rp. 3.000.000,00 walaupun di peraturan Gapoktan dicantumkan tetapi belum diterapkan kata Bapak Subandi. Uang yang dipinjam oleh anggota tani digunakan untuk menambah modal usaha tani mereka untuk bertahan hidup, dan pertanian di wilayah RT. 15 Ray 24 dalam sudah mengalami kemajuan dan membaik, keuntungannya sudah bisa dinikmati oleh anggota tani itu sendiri. 13 14. Nama
13
: Kalil
Umur
: 32 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Sumber Baru”
Kamaludin, Ketua Kelompok Hanyar Medal, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 9 April 2016.
65
Alamat
: RT 1. Ray 10 Desa Kolam Kanan
Bapak Kalil adalah seorang petani yang menjadi anggota tani Sumber Baru dikarenakan beliau meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo dan otomatis beliau termasuk anggota tani di Sumber Baru. Beliau meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat Sumber baru ini baru tiga kali, beliau pernah minjam uang di sana sekitar Rp. 1.600.000,00 dengan jasa 2% Rp. 128.000,00 (Rp. 1.600.000,00 X 2% X 4 bulan) dengan menadatangani surat perjanjian peminjaman uang, berusia 17 tahun, memiliki tanggung jawab dan mempunyai usaha tani, bersedia menandatangi surat perjanjian pinjaman uang maka uang tersebut dapat diberikan, dan dilakukan pembayaran setelah empat bulan ke depan pada 28 Desember 2015, yaitu sebesar Rp. 1.728.000,00 (Rp. 1.600.000,00 + Rp. 128.000,00) disyaratkan tambahan 2% tidak menjadi masalah bagi Bapak Kalil karena itu sudah menjadi kebiasaan di Gapoktan Tani Mulyo. Disyaratkan jasa 2% para anggota tani tidak mempermasalahkan itu karena jasanya cukup terjangkau. Alasan Bapak Kalil meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Kalil digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur,
66
sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga.14 15. Nama
: Katijo
Umur
: 29 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Sadar”
Alamat
: RT 08. Ray 16 Desa Kolam Kanan
Ibu Katijo adalah seorang ibu rumah tangga yang membantu suaminya bertani di sawah, melakukan transaksi peminjaman uang di Gapoktan Tani Mulyo sudah berlangsung dua tahun belakangan ini dan sudah melakukan lima kali peminjaman, rata-rata beliau meminjang uang cuma sedikit cuma digunakan untuk kebutuhan taninya saja. Biasanya beliau meminjam uang rata-rata Rp. 500.000,00 tetapi pada bulan Agustus ini beliau meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% Rp. 80.000,00 (Rp. 1.000.000,00 X 2% X 4 bulan) lebih banyak dari biasanya.. Setelah beliau memenuhi persyaratan yaitu harus berusia 17 tahun ke atas, memiliki rasa tanggung jawab atas pengembalian peminjaman dan memiliki usaha tani serta menandatangi surat perjanjian pinjaman uang, maka uang yang di pinjam pun bisa di dapat, dan dilakukan pembayaran setelah empat bulan ke depan sebesar
14
Kalil, Anggota Tani Sumber Baru, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 10 April 2016.
67
Rp. 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00). Disyaratkan tambahan 2% tanggapan Ibu Katijo biasa saja tidak terlalu mempermasalahkan dan sudah menjadi kebiasaan apabila minjang uang di Gapoktan Tani Mulyo sudah pasti ada tambahan 2%nya. Alasan Ibu Katijo meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Katijo digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga.15 16. Nama
: Siti Hasah
Umur
: 28 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Karya Maju”
Alamat
: RT 05. Ray 12 Desa Kolam Kanan
Ibu Siti Hasah adalah seorang ibu rumah tangga sekaligus sebagai anggota tani Karya Maju, menjadi petani adalah tugas beliau membantu
15
Katijo, Anggota Tani Sadar, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 11 April 2016.
68
suami beliau, meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo baru pertama kali ini beliau lakukan karena sudah banyak warga yang meminjam uang disana. Pada bulan Agustus ini beliua meminjam uang di kelompok Karya Maju sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan). Setelah memenuhi persyaratan yaitu berusia 17 tahun ke atas, memiliki tanggung jawab dan mempunyai usaha tani, bersedia menandatangi surat perjanjian pinjaman uang dan melakukan pembayaran setalah empat bulan ke depan pada tanggal 28 Desember yaitu sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00). Disyaratkan jasa 2% tidak terlalu dipermasalahkan oleh beliau karena kata beliau tambahan peminjaman uangnya cukup terjangkau. Alasan Ibu Siti Hasah meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Ibu Siti Hasah digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan mendesak. 16
16
Siti Hasah, Anggota Tani Karya Maju, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 11 April
2016.
69
17. Nama
: Suroto
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Sri Sedono”
Alamat
: RT 11. Ray 19 Desa Kolam Kanan
Bapak Suroto adalah seorang anggota tani Sri Sedono yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat kelompok Sri Sedono sudah cukup lama sekitar 18 bulan, rata-rata beliau meminjam uang disana adalah Rp. 500.000,00 Cuma sedikit saja karena hanya untuk menunjang kebutuhan pertaniannya seperti membeli pupuk, hanya untuk keperluan yang sangat penting saja. Pada Agustus beliau meminjam uang lagi di Gapoktan Tani Mulyo sebesar Rp. 400.000,00 dengan jasa 2% Rp. 32.000,00 (Rp. 400.000,00 X 2% X 4 bulan) dengan melakukan pengajuan peminjaman, dan menandatangi surat perjanjian peminjaman uang, setelah beberapa hari pun uangnya dipinjamkan, dan dibayar empat bulan ke depan, dengan rasa tanggung jawab yang tinggi beliau tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran, berusia 17 tahun ke atas dan memiliki usaha tani maka peminjaman tersebut dapat diberikan. Setelah berjalan empat bulan ke depan yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 pada saat jatuh tempo Bapak Suroto membayar pengembalian peminjaman tersebut sebesar Rp. 432.000,00 (Rp. 400.000,00 + Rp. 32.000,00). Disyaratkan
70
jasa 2% tidak terlalu dipermasalahkan oleh beliau karena kata beliau tambahan peminjaman uangnya cukup terjangkau. Alasan Bapak Suroto meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Suroto digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan mendesak. 17 18. Nama
: Kadori
Umur
: 30 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Harapan Jaya”
Alamat
: RT 15. Ray 24 Desa Kolam Kanan
Bapa Kadori adalah seorang petani yang menjadi anggota tani Harapan Jaya yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat ketua kelompok Harapan Jaya sudah lumayan lama sudah berlangsung satu tahunan ini, sudah meminjam uang di sana sekitar tiga kali, rata-
17
Suroto, Anggota Tani Sri Sedono, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 12 April 2016.
71
rata beliau meminjam uang Rp. 600.000,00 Pada Agustus ini beliau meminjam uang di sana Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan). Setelah melakukan ijab kabul kepada ketua kelompok Harapan Jaya, dan ketua kelompok Harapan Jaya menyampaikan pinjaman ini kepada pihak Gapoktan Tani Mulyo maka diberikanlah peminjaman tersebut dan sesuai peraturan yaitu berusia 17 tahun ke atas, memiliki rasa tanggung jawab, bersedia menandatangi surat perjanjian pinjaman uang dan memiliki usaha tani maka peminjaman tersebut akan dikembalikan setelah empat bulan ke depan yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00), sudah disertakan jasanya. Disyaratkan jasa 2% dalam peminjamannya belaiu tidak mengeluh dan meneriman saja persyaratan yang diberikan oleh pihak yang meminjamkan uang tersebut. Alasan Bapak Kadori meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Kadori digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk
72
keperluan mendesak.18 19. Nama
: Tarijan
Umur
: 30 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Tani Mekar”
Alamat
: RT 10. Ray 18 Desa Kolam Kanan
Bapak Tarijan adalah seorang petani dan sekaligus menjadi anggota tani “Tani Mekar” karena meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat kelompok Tani Mekar, meminjam uang disana berdasarkan kemauan beliau seindiri karena tempatnya juga dekat dengan rumah, pelayanan yang ramah, dan transaksinya yang memang sangat mudah. dan juga syarat yang terdapat dalam Gapoktan Tani Mulyo ini sangat mudah, yaitu berusia 17 tahun ke atas, memiliki rasa tanggung jawab dan memiliki usaha tani yang jelas. Pada Agustus 2015 beliau meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat Tani Mekar, setelah melewati seleksi dari ketua kelompok Tani Mekar, beliau meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% Rp. 80.000,00 (Rp. 1.000.000,00 X 2% X 4 bulan). Setelah melakukan ijab kabul dan menandatangani surat perjanjian peminjaman uang dan peminjamannya akan dikembalikan setelah empat bulan ke
18
Kadori, Anggota Tani Harapan Jaya, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 12 April
2016.
73
depan pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00), sudah disertakan jasanya. . Disyaratkan jasa 2% dalam peminjamannya belaiu tidak mengeluh dan meneriman saja persyaratan yang diberikan oleh pihak yang meminjamkan uang tersebut. Alasan Bapak Tarijan meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Tarijan digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan mendesak.19 20. Nama
: Sunar
Umur
: 33 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Lemah Mukti”
Alamat
: RT 06. Ray 14 Desa Kolam Kanan
Bapak Sunar adalah seroang petani yang sudah cukup lama
Tarijan, Anggota Tani “Tani Mekar”, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 13 April
19
2016.
74
meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat kelompok Lemah Mukti sekitar dua tahun, beliau sudah berlangganan meminjam uang di sana karena beliau sudah merasa nyaman minjam uang di sana dikeranakan prosesnya mudah dan cepat, dan juga dikarenakan tempatnya dekat rumah beliau, sifat kekelurargaan yang cukup kuat juga menjadi alasan beliau meminjam uang disana dan disyaratkan berusia 17 tahun ke atas dan memiliki usaha tani dan bersedia menadatangi surat perjanjian pinjaman uang. Pada Agustus ini beliau memijam uang sebesar Rp. 500.000,00 dengan jasa 2% yaitu Rp. 40.000,00 (Rp. 500.000,00 X 2% X 4 bulan) dengan perjanjian di dalamnya Bapak Sunar harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam waktu empat bulan ke depan yaitu pada tanggal 28 Desember 2105 sebesar Rp. 540.000,00 (Rp. 500.000,00 + Rp. 40.000,00), dan Bapak Sunar pun menyetujui hal tersebut maka terjadilah ijab kabul disana dan uang pun diberikan oleh Gapoktan Tani Mulyo. Alasan Bapak Sunar meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Sunar digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur,
75
sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga.20 21. Nama
: H. Marwahyuni
Umur
: 33 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Tani Makmur”
Alamat
: RT 14. Ray 23 Desa Kolam Kanan
Bapa H. Marwahyuni adalah seorang petani yang memiliki lahan yang sangat luas dan usahanya pun terbilang sukses di desa Kolam Kanan, oleh karena itu beliau berani meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo melalui kelompok Tani Mekar cukup besar yaitu sekitar Rp. 10.000.000,00 dengan jasa 2% Rp. 800.000,00 (Rp. 10.000.000,00 X 2% X 4 bulan) uangnya beliau gunakan untuk menambah modal pertanian supaya lebih luas lagi dan lebih berkembang lagi. Setelah mengajukan permintaan peminjaman sekitar Rp. 10.000.000,00 dengan menandatangi surat perjanjian peminjaman uang dan sudah memenuhi persyaratan yaitu berusia 17 tahun ke atas, dan memiliki usaha tani dan bersedia melakukan pembayaran empat bulan ke depan yaitu sebesar Rp. 10.800.000,00 (Rp. 10.000.000,00 + 800.000,00), pihak Gapoktan Tani Mulyo berani meminjamkan uang
20
Sunar, Anggota Tani Lemah Mukti, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 14 April 2016.
76
sebesar itu karena sudah percaya kepada bapa H. Marwahyuni dapat mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu. Disyaratkan jasa 2% Bapak H. Mahwahyuni tidak memperdulikan itu dan sudah menjadi kebiasaan. Uang yang dipinjam beliau digunakan untuk memperluas lahan dan memperkembang usaha tani beliau supaya bertambah maju lagi, sehingga pendapatan yang didapat cukup buat kebutuhan beliau seharihari.21 22. Nama
: Mahmud
Umur
: 33 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Tanah Harapan”
Alamat
: RT 03. Ray 12 Desa Kolam Kanan
Bapak Mahmud adalah seorang anggota tani Tanah Harapan yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat ketua kelompok Tanah harapan sudah cukup lama sekitar 18 bulan, rata-rata beliau meminjam uang di sana adalah Rp. 500.000,00 Cuma sedikit saja karena hanya untuk menunjang kebutuhan pertaniannya seperti membeli pupuk, hanya untuk keperluan yang sangat penting saja. Pada Agustus 2105 ini beliau meminjam uang lagi di Gapoktan Tani
H. Marwahyuni, Anggota Tani “Tani Makmur, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 14 April 2016. 21
77
Mulyo sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan) dengan melakukan pengajuan peminjaman, dan menandatangi surat perjanjian peminjaman uang setelah beberapa hari pun uangnya dipinjamkan, dan dibayar setelah empat bulan ke depan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 864.000 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00), dengan rasa tanggung jawab yang tinggi beliau tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran, berusia 17 tahun ke atas dan memiliki usaha tani maka peminjaman tersebut dapat diberikan. Disyaratkan jasa 2% pun beliau tidak apa-apa karena itu sudah menjadi peraturan di Gapoktan Tani Mulyo. Alasan Bapak Mahmud meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak mahmud digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga22 23. Nama
22
: Siar
Mahmud, Anggota Tani Tanah Harapan, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 20 April
2016.
78
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Maju Bersama”
Alamat
: RT 09. Ray 17 Desa Kolam Kanan
Bapak Siar adalah seorang petani yang menjadi anggota tani Maju Bersama yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat ketua kelompok Maju Bersama sudah lumayan lama sudah berlangsung satu tahunan ini, sudah meminjam uang disana sekitar tiga kali, rata-rata beliau meminjam uang Rp. 600.000,00. Pada Agustus 2105 ini beliau meminjam uang di sana Rp. 1.000.000,00 dengan jasa 2% Rp. 80.000,00 (Rp. 1.000.000,00 X 2% X 4 bulan). Setelah melakukan ijab kabul kepada ketua kelompok Harapan Jaya, dan ketua kelompok Harapan Jaya menyampaikan pinjaman ini kepada pihak Gapoktan Tani Mulyo maka diberikanlah peminjaman tersebut dan sesuai peraturan yaitu berusia 17 tahun ke atas, memiliki rasa tanggung jawab dan memiliki usaha tani, dan bersedia menandatangi surat pinjaman uang, maka peminjaman tersebut akan dikembalikan setelah empat bulan ke depan pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 1.080.000,00 (Rp. 1.000.000,00 + Rp. 80.000,00), sudah disertakan jasanya. Disyaratkan jasa 2% beliau tidak protes dan menerima sama persyaratan tersebut. Alasan Bapak Siar meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan
79
peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Siar digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga.23 24. Nama
: Irus
Umur
: 28 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Sido Makmur”
Alamat
: RT 12. Ray 20 Desa Kolam Kanan
Ibu Irus adalah seorang ibu rumah tangga sekaligus sebagai anggota tani Sido Makmur, menjadi petani adalah tugas beliau membantu suami beliau, meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo baru pertama kali ini beliau lakukan karena sudah banyak warga yang meminjam uang di sana. Pada Agustus 2015 ini beliua meminjam uang di ketua kelompok Karya Sido Makmur sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan). Setelah memenuhi persyaratan yaitu berusia 17 tahun ke atas, memiliki tanggung jawab dan
23
Siar, Anggota Tani Tanah Maju Bersama, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 20 April
2016.
80
mempunyai usaha tani, bersedia menandatangi surat pinjaman uang dan melakukan pembayaran setelah empat bulan ke depan pada tanggal 28 Desember 2015 yaitu sebesar Rp. 864.000,00 (Rp. 800.000,00 + Rp. 64.000,00).Disyaratkan jasa 2% beliau tidak protes dan menerima sama persyaratan tersebut. Alasan Ibu Irus meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Ibu Irus digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga.24 25. Nama
: Bahrani
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Jabatan
: Anggota Tani “Hanyar Medal”
Alamat
: RT 15. Ray 24 depan Desa Kolam Kanan
Bapak Bahrani adalah seorang anggota tani Hanyar Medal yang meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo lewat ketua kelompok Hanyar
24
Irus, Anggota Tani Sido Makmur, Wawancara Pribadi, Kolam Kanan, 21 April 2016.
81
Medal sudah cukup lama sekitar 18 bulan, rata-rata beliau meminjam uang di sana adalah Rp. 500.000,00 Cuma sedikit saja karena hanya untuk menunjang kebutuhan pertaniannya seperti membeli pupuk, hanya untuk keperluan yang sangat penting saja. Pada Agustus 2015 ini beliau meminjam uang lagi di Gapoktan Tani Mulyo sebesar Rp. 800.000,00 dengan jasa 2% setiap bulannya Rp. 64.000,00 (Rp. 800.000,00 X 2% X 4 bulan) dengan melakukan pengajuan peminjaman uang, dan menandatangi surat perjanjian peminjaman uang, setelah beberapa hari pun uangnya dipinjamkan, dan dibayar setelah empat bulan ke depan, dengan rasa tanggung jawab yang tinggi beliau tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran, berusia 17 tahun ke atas dan memiliki usaha tani maka peminjaman tersebut dapat diberikan.Disyaratkan jasa 2% beliau tidak protes dan menerima sama persyaratan tersebut. Alasan Bapak Bahrani meminjam uang di sana karena proses peminjaman yang mudah, tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan peminjaman, karena dekat dengan rumah, dan sudah terjalin rasa saling percaya satu sama lain. Uang yang dipinjam Bapak Bahrani digunakan untuk menambah modal usaha tani beliau, sehingga usaha pertanian beliau dapat berkembang dan bertambah subur karena diberi pupuk secara teratur, sehingga dapat memenuhi kebutuhan beliau sehari-hari dan untuk keperluan tak terduga.
82
B. Analisis Data 1. Praktik Pinjam Meminjam Uang Pada GAPOKTAN Tani Mulyo di Desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala Berdasarkan hasil penelitian, dan hasil wawancara yang telah diuaraikan di atas, telah ditemukan data mengenai praktik pinjam meminjam uang pada Gapoktan Tani Mulyo di desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala. Dapat disimpulkan bahwa dalam praktik pinjam meminjam di Gapoktan Tani Mulyo, peminjamannya dilakukan melalui perantara ketua kelompok tani masing-masing yang berada di wilayahnya, di dalam peminjaman tersebut setelah mengajukan permintaan pinjaman uang, apabila terjadi keterlambatan bayar dari anggota taninya maka yang bertanggung jawab atas pengembalian peminjaman tersebut adalah ketua tani masih-masing yang ada di wilayah tersebut. Apabila melakukan peminjaman harus memenuhi persyaratan harus berusia 17 tahun ke atas, memiliki usaha tani yang jelas dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap pengembalian peminjaman, menandatangi akan perjanjian peminjaman uang yang telah disediakan oleh pihak Gapoktan Tani Mulyo. Setelah itu akan diproses dan seleksi maka uangnya pun dapat dipinjamkan kepada siapa yang membutuhkan dan akan dikenakan jasa atau bunga sebesar 2% setiap bulannya dan pembayarannya dilakukan setelah empat bulan ke depan, membayar pokok dan bunganya langsung. Disyaratkan tambahan atau jasa dalam perbankan syariah disebut riba nasi’ah yaitu riba yang terjadi pada transaksi pinjam-meminjam yang tidak
83
memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan bagi hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu.25 Di dalam praktik di atas tentu saja bertentangan dengan teori perbankan, karena di dalam perbankan melakukan peminjaman tanpa disyaratkan jasa atau bunga, namun usaha yang dijalankan Gapoktan termasuk maju dari pada bank tersebut. Satu-satunya akad yang diperboleh dalam perbankan yaitu Al-Qardh, Menurut istilah dalam kitab Tanwir Al-Qulub, Al-Qardh adalah memberikan atau menghutangkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat di tagih atau di minta kapan saja penghutang menghendaki. Akad Al-Qardh ini diperbolehkan dengan tujuan meringankan atau menolong beban orang lain.26 Sedangkan
menurut
ulama
Syafi’iyah,
Al-Qardh
mempunyai
pengertian yakni akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan. Dinamakan Al-Qardh karena orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang meminjam.27 Dari uraian tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya Al-Qardh merupakan salah satu jenis pendekatan kepada Allah dan merupakan jenis
25 Adiwarman A. Karim, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 1-6. 26 Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir Al-Qulub Fi Mu’amalati ‘Allam Al-Ghuyub (Beirut: Dar Al Fikr, tt), hlm. 274. 27
Ibid., hlm. 51.
84
muamalah yang bercorak pertolongan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. 28 Supaya menghilangkan transaksi yang berbau riba alangkah baiknya dilakukan kerjasama antara dua belah pihak supaya saling menguntung satu sama yang lainnya, di dalam perbankan sendiri membolehkan kerjasama yang saling mengutungkan yaitu disebut akad mudharabah, dari pihak Gapoktan Tani mulyo memberikan modal buat usaha tani anggota tani tersebut, dan anggota tani dapat menjalankan usaha tani tersebut, dan perjanjian bagi hasilnya disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Alasan Yang Melatarbelakangi peminjaman Uang Yang Dilakukan Anggota Tani Pada GAPOKTAN Tani Mulyo di Desa Kolam Kanan. Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa alasan masyarakat Kolam Kanan meminjam uang di Gapoktan Tani Mulyo adalah karena prosesnya yang mudah dan cepat, pengembalian pembayaran peminjamannya mudah, dekat dengan rumah, pelayanan yang ramah, dan tanpa
disyaratkan
jaminan.
Alasan
pihak
Gapoktan
Tani
Mulyo
meminjamkan uangnya pada anggota taninya karena ingin membantu usaha anggota tani di desa Kolam Kanan dapat berkembang dan bisa memenuhi kebutuhannya mereka masing-masing. Alasan Ketua Umum Gapoktan Tani Mulyo meminjakan uang karena ingin membantu usaha tani masyarakat Kolam Kanan, namun di sini
28
Mashumah Hanafi, Fiqih Praktis (Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2015), hlm. 103.
85
bantuannya dalam peminjaman masih disertakan jasa, membatu memberikan pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan hal ini sesuai dengan Allah berfirman dalam Q.S al-Hadid/ 57: 11.
َ ٞ ۡ َ ُ َ َ ُ َ ُ َ َٰ َ ُ َ ٗ َ َ ً ۡ َ َ َّ ُ ۡ ُ َّ َ َّ ٞ ١١ من ذا ٱَّلِي يق ِرض ٱّلل قرضا حسنا فيضعِفهۥ لۥ ولۥ أجر ك ِريم
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman ini untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”.29 Ayat tersebut pada dasarnya berisi anjuran untuk melakukan perbuatan
Al-Qardh kepada orang lain, dan imbalannya adalah akan di lipatgandakan oleh Allah swt.30 Dalam Islam Allah menganjurkann ummatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberi hutang. Dari sisi muqtaridh, hutang bukan perbuatan yang dilarang, melainkan dibolehkan karena seseorang yang berhutang dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang dihutangnya itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengembalikan persis seperti yang diterimanya, yang demikian ini disebut Al-Qardh, dan Al-Qardh sangat dianjurkan dalam Islam.31
Dapertemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Ku Dan Terjemahannya (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an, 2002), hlm. 429. 29
30
Mashumah Hanafi, Fiqih Praktis (Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2015), hlm. 104.
31
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2105), hlm. 274-
275.
86
Dalam tradisi masyarakat di desa Kolam Kanan ditanamkan rasa tanggung jawab yang besar dalam pengembalian pinjaman atau hutang sesuai dengan waktunya, hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw:
ْ :اق ُّ أخ َب َر َنا َمعْ َمرٌ َع ِن ، ّالزهْ ِري ِ َح َّد َث َنا َع ْب ُد الرَّ َّز: َُّح َّد َث َنا م َُح َّم ُد بْنُ ْال ُم َت َو ِّك ِل ْال َعسْ َق ََلنِي َ َ ُصلِّي َعلَى َرجُ ٍل َم ، ٌات َو َعلَ ْي ِه دَ يْن َ ان َرسُو ُل هللاِ الَي َ َك:ابر َقا َل ِ َعنْ َج،َعنْ أ ِبي َسلَ َم َة َف َقا َل،)صاح ِِب ُك ْم ِ َفأُت َِي ِب َم ِّي َ واعلَى َ ُ(صل َ : َقا َل،ان َ َن َع ْم دِي َن: (أَ َعلَ ْي ِه دَ يْنٌ ؟) َقالُوا:ت َف َقا َل ِ ار صلَّى َعلَ ْي ِه َرسُو ُل هللاِ َفلَمَّا َف َت َح هللا ُ َعلَى َ هللا! َف ِ اعلَيَّ َيا َرسُو َل َ ُه َم. ُّاري َ أَبُو َق َتادَ َة اآلَ ُن ِ ص ك َ َو َمنْ َت َر،ُضاؤُ ه َ َف َمنْ َت َر َك َد ْي ًنا َف َعلَيَّ َق،ِِن مِنْ َن ْفسِ ه ٍ (أَ َنا أَ ْولَى ِب ُك ِّل مُؤ م:َرسُولِ ِه َقا َل ) اَب ُْو دَ اوُ ْد،(ر َواهُ اَحْ َم ُد َ .)َِماالً َفل َِو َر َث ِته “Muhammad bin Al-Mutawakki Al-Asqalani menyampaikan kepada kami dari Abdurrazzaq, dari Ma’mar yang mengabarkan dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah bahwa jabir berkata, ‘Rasulullah Saw tidak bersedia menshalatkan jenazah seseorang yang meninggal dunia, karena masih memiliki tanggungan utang lalu, satu jenazah lain dibawa ke hadapan beliau. Beliau bertanya ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya, dua dinar.’ Beliau berkata ‘Shalatkanlah sahabat kalian ini’ Abu Qatadah al-Anshari berkata:’Dua dinar itu menjadi tanggung jawabku, wahai Rasulullah.’ Akhirnya, Rasulullah Saw bersedia menshalatkan jenazah itu, setelah Allah Swt memberikan banyak kemenangan kepada Rasul-Nya (ditandai dengan penakluk berbagai wilayah dan banyaknya ghanimah), beliau berkata, ‘Aku lebih berhak atas seorang Mukmin daripada dirinya sendiri. Siapa yang meninggalkan utang, akulah yang akan melunasinya. Siapa yang meninggalkan harta, harta itu menjadi hak ahli warisnya”.32 Dari hadits ini jelaslah bahwa hutang itu sebaiknya segera dilunasi agar tidak menjadi beban pada saat orang yang berutang meninggal dunia. 3. Dampak Peminjaman Terhadap Usaha Tani Masyarakat Kolam Kanan. Dari hasil wawancara yang peneliti lakukan disimpulkan bahwa dampak dari peminjaman tersebut adalah mendapat modal usaha tani dari
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Azdi as-Sijistani, Ensiklopedia Hadits 5 (Jakarta: Almahira, 2103), hlm. 712. 32
87
peminjaman tersebut sehingga usaha mereka semua dapat berkembang dan bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari yang semakin lama semakin meningkat. Sesungguhnya, hikmah disyariatkannya Al-Qardh sangat jelas, yaitu melaksanakan kehendak Allah SWT agar kaum muslimin saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Hikmah lainnya adalah menguatkan ukhuwah (persaudaran) dengan cara mengulurkan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan mengalami kesulitan serta dengan bersegera meringankan beban orang yang tengah dilanda kesulitan. Sering kali orang-orang sangat lamban mengeluarkan harta dalam bentuk hibah dan sedekah. Oleh sebab itu, pinjam meminjam menjadi solusi yang tepat untuk mewujudkan sikap saling tolong-menolong dan berbuat kebaikan.33 Dampak yang diberikan dari peminjaman tersebut sudah baik karena dapat membantu masyarakat Kolam Kanan yang sedang membutuhkan dana buat mengembangkan usahanya dan juga bisa buat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
33
Mustafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Pintar (Damarkus: Darul Mustafa, 2009), hlm. 53-54.