BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA
4.1 Penyajian Data 4.1.1 Sejarah Singkat Perusahaan CV. Express Clean Bersaudara adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pada umumnya. Jasa yang diberikan khususnya berupa jasa laundry dan dry clean. CV. Express Clean Bersaudara berdiri pada tahun 1995 dengan akta pendirian awal tertanggal 21 agustus 1995 dihadapan notaris Maria Martha Lomanto, SH. Merupakan salah satu perusahaan yang membidik segmentasi pada tingkat pasar menengah keatas. Dengan fasilitas yang lengkap dan modern serta telah memenuhi standart laundry pada umunya. Tidak hanya melayani laundry pakain dari pelanggan yang datang tetapi juga perlengkapan kamar & table seperti sprei, bed cover, taplak meja dll dari beberapa hotel & apartemen besar diSurabaya meliputi, Somerset, Puri Matahari dan lain sebagainya. 4.1.2 Struktur Organisasi Bagi perusahaan struktur organisasi sangatlah penting, karena didalam struktur organisasi digambarkan pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang serta hubungan antar bagiannya. Sedang yang dimaksud dengan struktur organisasi yang baik adalah struktur organisasi dimana karyawan tersebut mengetahui dengan jelas tugas dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri, sehingga
51
52
tidak akan terjadi kesimpangsiuran dalam melaksanakan tugas masing-masing bagian. Secara umum yang dimaksud dengan organisasi adalah sistem saling mempengaruhi antar orang dalam kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan adanya uraian diatas, maka struktur organisasi dari CV. EXPRES CLEAN BERSAUDARA adalah sebagai berikut. Gambar 4.1 Struktur Organisasi Direktur
Kepala Staff Keuangan
Staff Administrasi
Staff Tax
Kepala Staff Produksi
Kasir
Washer
Setrika
Pressing
Packing
Sumber data : CV. Xpress Clean Bersaudara 1. Direktur Direktur mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin
perusahaan
dengan
menerbitkan
kebijakan-kebijakan
perusahaan b. Mengambil inisiatif dan kebijaksanaan dalam perusahaan
53
c. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan operasi perusahaan. d. Mencari ide-ide baru dalam perkembangan perusahaan. 2. Kepala Staff Keuangan Kepala Staff Keuangan bertanggung jawab atas kegiatan pencatatan transaksi, pengolahan data, dan penyusunan laporan keuangan. Bagian ini merupakan pusat pengolahan data dengan komputer. Bagian keuangan, bertanggung jawab atas hal-hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan, antara lain merencanakan dan mengawasi arus dana perusahaan yang diperlukan untuk membiayai aktivitas perusahaan serta membayar gaji karyawan. 3. Staff Administrasi Tugas utama bagi seorang staff administrasi adalah melaksanakan kegiatan pelayanan kantor, penyedia fasilitas dan layanan administrasi perkantoran, sesuai yang berlaku untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan. Melaksanakan kegiatan surat-menyurat, dokumentasi, dan pengarsipan. Membuat rencana dan mengevaluasi kerja harian dan bulanan untuk memastikan
tercapainya
kualitas
target
kerja
yang
dipersyaratkan.
Melaksanakan akan adanya kebutuhan dan mengadaan alat tulis kantor, peralatan kantor, peralatan kebersihan dan kemanan kantor. 4. Staff Tax Staff Tax mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
54
a. Melaksanakan
semua
kewajiban
perpajakan
perusahaan
seperti
menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan. b. Menyusun dan menyimpan semua dokumen yang berhubungan dengan perpajakan. 5. Kasir a. Menerima daftar penerimaan kas, bukti kas masuk dan cek b. Bertanggung jawab dalam menerima dan mengelurkan uang kas c. Melaksanakan tunjangan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya. 6. Staff Kepala Produksi Mengawasi seluruh aktifitas produksi dalam pelaksanaan jasa laundry dari mulai pencucian, setrika, pressing dan pengepakan. 7. Washer Bertugas melakukan pencucian dan pengeringan pakaian atau pun bahan lainnya yang dilaundry. 8. Setrika Bertugas menyetrika pakaian atau bahan yang telah selesai dilaundry.
55
9. Pressing Pressing adalah proses perapian pakaian atau bahan yang telah selesai dilaundry agar tambak lebih rapi. 10. Packing Bertugas mengepak dan membungkus pakaian yang telah selesai dilaundry. Packing merupakan langkah akhir terhadap pakaian atau bahan yang telah selesai dilaundry.
4.2 Analisis Data Dalam kegiatan operasional perusahaan, pajak merupakan biaya yang harus diperhitungkan oleh CV. Express Clean Bersaudara dalam mencapai laba yang maksimal yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perusahaan belum melaksanakan manajemen pajak agar beban pajak lebih efisien. 4.2.1 Kebijakan Perusahaan Tentang Pendapatan dan Beban Perusahaan
menggunakan
metode
akrual
dalam
mencatat
pendapatannya, berarti pendapatan diakui pada saat diperolehnya atau saat pengakuan pendapatan berasal dari jasa laundry. Disisi lain pemilik CV. Express Clean Bersaudara mempunyai jasa cuci mobil. Perusahaan juga mencatat dan mengakui biaya dengan menggunakan metode akrual.
56
4.2.2 Kebijakan Perusahaan Tentang Penyusutan Aktiva Tetap Dalam Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 1 dan 2 menyatakan ada dua jenis metode penyusutan yang boleh dipakai wajib pajak untuk menyusutkan aktiva tetapnya, yaitu metode garis lurus dan saldo menurun ganda. Dalam hal ini, CV. Express Clean Bersaudara menggunakan metode garis lurus. CV. Express Clean Bersaudara Mempunyai pertimbangan bahwa seiring berjalannya waktu, suatu aktiva tetap akan memberikan hasil/output yang semakin menurun pula karena komposisi aktiva tetap yang ada didominasi oleh inventaris kantor, mesin laundry dan kendaraan.
4.2.3 Memaksimalkan Penghasilan Yang Dikecualikan Dalam melaksanakan manajemen pajak wajib pajak berupaya untuk
mengefisiensi/meminimalkan
pajak,
salah
satunya
adalah
memaksimalkan penghasilan yang dikecualikan. Usaha memaksimalkan penghasilan yang dikecualikan adalah usaha memaksimalkan penghasilan yang bukan objek pajak. Karena itu, perlu diketahui penghasilan yang menjadi objek pajak, penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Penghasilan yang menjadi objek pajak ialah penghasilan-penghasilan yang termasuk dalam pasal 4 ayat 1
57
Undang-undang No.17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 36 Tahun 2008.
4.3 Proyeki Laba Rugi Tanpa Manajemen Pajak Pada proyeksi laporan laba rugi tanpa Manajemen Pajak, proyeksi dilakukan dengan cara pendapatan usaha dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional yang akan menghasilkan laba kotor. Kemudian laba kotor dikurangi dengan beban usaha dan penghasilan lain-lain menghasilkan laba bersih yang belum dilakukan penyesuaian fiskal.
58
Tabel 4.1 CV. XPRESS CLEAN BERSAUDARA LAPORAN LABA / RUGI (Sebelum Manajemen Pajak) PERIODE : JANUARI S/D DESEMBER 2012 ( DALAM RUPIAH ) PENDAPATAN PENDAPATAN HARGA POKOK PENJUALAN PERSEDIAAN AWAL PEMBELIAN PERSEDIAAN AKHIR PEMAKAIAN BAHAN BIAYA OPERASIONAL : GAJI OPERATOR UPAH TENAGA KERJA CUCI BIAYA LISTRIK BIAYA AIR
486.744.520,00 10.097.792,67 83.685.350,00 93.783.142,67 (16.187.499,09) 77.595.643,58 18.850.000,00 80.187.000,00 23.882.489,10 5.964.603,00 128.884.092,10
JUMLAH HPP …………………………. LABA BRUTO …………… BIAYA USAHA GAJI KARYAWAN BIAYA SUB AGEN BIAYA TELEPON BIAYA LISTRIK BIAYA AIR BIAYA KEPERLUAN KANTOR BIAYA SPAREPART KENDARAAN BIAYA BENSIN, PARKIR BIAYA SEWA BANGUNAN BIAYA PBB BIAYA ADMINISTRASI BANK BIAYA STP TAHUN 2011 BIAYA LAIN - LAIN BIAYA PENYUSUTAN KENDARAAN BIAYA PENYUSUTAN INVENTARIS
(206.479.735,68) 280.264.784,32 84.300.000,00 86.048.989,00 4.338.505,00 4.214.556,90 1.052.577,00 6.194.200,00 3.132.500,00 21.875.000,00 12.000.000,00 2.385.530,00 417.500,00 61.396,00 19.875.073,00 8.093.750,00 1.676.041,67
JUMLAH BIAYA USAHA ……………. PENDAPATAN & BIAYA LAIN - LAIN PENDAPATAN LAIN - LAIN PENDAPATAN CUCI MOBIL BERSIH PENDAPATAN JASA GIRO BERSIH LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (Data diolah Penulis)
(255.665.618,57) 29.204.670,00 98.970.560,00 105.620,00 128.280.850,00 152.880.015,76
59
Tabel 4.2
CV. XPRESS CLEAN BERSAUDARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2012 (DALAM RUPIAH) PEREDARAN BRUTO TAHUN 2012
486.744.520,00
PENDAPATAN ATAS LABA / PKP
152.880.015,76
PPH TERUTANG : 50 %
X
25%
x
152.880.050,00
=
19.110.006,25
PPH PASAL 25 TAHUN 2012
(3.455.700,00)
PPH PASAL 23 TAHUN 2012
(202.529,00)
KURANG (LEBIH) BAYAR ………………………
15.451.777,25
ANGSURAN PPH PASAL 25 THN. 2013 18.907.477,25
/
12
=
1.575.623,10
(data diolah penulis)
Dari laporan keuangan CV. Express Clean Bersaudara diketahui laba kotornya Rp. 280.264.784,32. Untuk perhitungannya total semua biaya-biaya yang dikeluarkan guna memenuhi kewajiban perpajakannya sebesar Rp. 255.665.618,57 dan dikurangi oleh pendapatan & biaya lain-lain sebesar Rp. 128.280.850 yang hasilnya laba bersih yang akan diperhitungkan beban pajaknya. Dalam hal
ini
CV. Express
Clean Bersaudara melakukan kewajiban
perpajakannya sesuai dengan kewajiban yang dikeluarkan oleh Dirjen pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengisian SPT yang dibayarkan melalui SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan SPT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
60
4.4 Proyeksi Laba Rugi dengan Manajemen Pajak Pada proyeksi Laba Rugi dengan Manajemen Pajak, proyeksi dilakukan sama dengan yang dilakukan pada proyeksi tanpa manajemen pajak yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional yang akan menghasilkan laba kotor. Kemudian laba kotor dikurangi dengan beban usaha dan penghasilan lain-lain menghasilkan laba bersih yang menjadi dasar perhitungan beban pajak. 4.4.1 Penerapan Manajemen Pajak atas Beban Penyusutan Penerapan manajemen pajak atas beban penyusutan merupakan salah satu strategi dalam pengontrolan pajak sebagai mana dalam Undangundang Perpajakan No. 36 tahun 2008 pasal 1 dan 2 menyatakan ada dua jenis metode penyusutan yang boleh dipakai wajib pajak untuk menyusutkan aktiva tetapnya yaitu garis lurus dan saldo menurun ganda. Secara komersial perusahaan menyusutkan aktiva tetap menggunakan metode garis lurus. Untuk menerapkan manajemen pajak agar bisa menghemat beban pajak metode penyusutan dapat dilakukan dengan mengubah metode penyusutan yang selama ini menggunakan metode garis lurus menjadi saldo menurun, tetapi dari segi perusahaan tetap menggunakan metode garis lurus dan selanjutnya akan di koreksi fiskal.
61
4.4.2 Koreksi Fiskal Menurut undang-undang no. 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak). Untuk melakukan koreksi fiskal terdapat 2 perbedaan yaitu Beda waktu terjadi karena adanya ketidaksamaan waktu pengakuan penghasilan dan beban antara peraturan perpajakan dengan SAK. Perbedaan waktu terjadi kerena perbedaan perlakuan akuntansi dan perlakuan perpajakan . Perbedaan tetap terjadi karena ada biaya yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. 4.4.2.1 Koreksi Fiskal atas Perbedaan Tetap Terhadap pengakuan pendapatan dan biaya yang terjadi pada CV. Express Clean Bersaudara periode 2012 di atas, akan dilakukan evalusai dan analisa lebih lanjut sehingga dapat diketahui pendapatan dan biaya atau beban yang diperkenankan dalam undang-undang pajak yang berlaku yaitu: a. Biaya STP tahun 2011 sebesar Rp. 61.396,00 harus dikoreksi positif artinya dalam perlakuan perusahaan itu sendiri biaya STP tahun 2011 boleh diakui sebagai biaya namun dalam peraturan perpajakan biaya tersebut tidak boleh diakui sebagai biaya tetapi
62
harus dikoreksi fiskal yang artinya tidak boleh dibiayakan sehingga akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan mengakibatkan PPh terutang menjadi lebih besar. b. Gaji Karyawan Gaji Karyawan
Rp. 84.300.000,00
Gaji karyawan adm. Cuci mobil
Rp. (2.560.000,00)
(koreksi positif) Jumlah Setelah Dikoreksi
Rp. 81.740.000,00
Pemilik CV. Express Clean Bersaudara mempunyai usaha lain yaitu
jasa
pencucian
mobil.
Gaji
karyawan
sebesar
Rp
84.300.000,00, secara komersial dari segi pemilik gaji karyawan jasa pencucian mobil digabungkan pada gaji karyawan CV. Express Clean karena menganggap hanya satu karyawan sebagai administrasi jasa pencucian mobil, sedangkan menurut pajak seharusnya pada laporan laba rugi, pembukuan tidak dapat digabungkan antara biaya usaha CV. Express Clean Bersaudara dengan biaya diluar kegiatan perusahaan tersebut . c. Biaya Lain-lain Biaya Lain-lain
Rp.19.875.073,00
Biaya sabun,pengkilap mobil (koreksi positif)Rp. 6.320.530,00
63
Jumlah setelah dikoreksi Pemilik
menggabungkan
Rp. 13.554.543,00 pembukuan
CV.
Express
Clean
bersaudara dengan usaha di luar kegiatan perusahaan. Biaya Lainlain Rp. 19.875.073,00 terdapat biaya diluar kegiatan perusahaan. d. Pendapatan Jasa Giro sebesar Rp. 105.620,00 harus dikoreksi negatif artinya penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil. Pendapatan jasa giro merupakan pendapatan yan dikenakan pajak langsung oleh pihak bank. berdasarkan Undang-undang Perpajakan No. 7 Tahun 1983 sebaimana telah diubah terakhir dalam Undang-undang Perpajakan No. 36 tahun 2008. e. Pendapatan Cuci Mobil bersih Berdasarkan pada penjelasan sebelumnya bahwa pemilik CV. Express Clean Bersaudara mempunyai usaha lain yaitu jasa pencucian
mobil.
Pendapatan
cuci
mobil
sebesar
Rp.
98.970.560,00, menurut pajak dalam laporan laba rugi, pembukuan pendapatan
cuci
mobil
tidak
dapat
digabungkan
dengan
pendapatan CV. Express Clean Bersaudara karena bukan
64
pendapatan yang berasal dari kegiatan CV. Express Clean Bersaudara sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal negatif.
4.4.2.2Koreksi Fiskal atas Beda Waktu Dalam analisa perbedaan waktu akan dapat diketahui perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya tertentu menurut undang-undang pajak yang berlaku: Adapun kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan penyusutan aktiva tetap adalah sebai berikut: a. Biaya Penyusutan Kendaraan Dalam kebijakan perusahaan atas metode penyusutan. Secara komersial perusahaan menyusutkan aktiva tetap menggunakan metode garis lurus. Untuk menerapkan manajemen pajak agar bisa menghemat beban pajak metode penyusutan dapat dilakukan dengan mengubah metode penyusutan yang selama ini menggunakan metode garis lurus menjadi saldo menurun, maka terdapat perbedaan tarif secara komersial pada tabel 4.5, kendaraan dikenakan tarif 12,5% dengan masa manfaat 8 tahun menggunakan metode garis lurus sedangkan secara fiskal pada tabel 4.6, kendaraan dikenakan tarif 25% menggunakan metode saldo menurun. Sehingga perlu di koreksi negatif.
65
Biaya penyusutan sebelum koreksi (komersial) Rp. 8.093.750 Koreksi Negatif
Rp. 8. 093.750
Biaya Penyusutan Setelah Koreksi (Fiskal)
Rp. 16.187.500
b. Biaya Penyusutan Inventaris Dalam kebijakan perusahaan atas metode penyusutan. Secara komersial perusahaan menyusutkan aktiva tetap menggunakan metode garis lurus. Untuk menerapkan manajemen pajak agar bisa menghemat beban pajak metode penyusutan dapat dilakukan dengan mengubah metode penyusutan yang selama ini menggunakan metode garis lurus menjadi saldo menurun, maka terdapat perbedaan tarif secara komersial pada tabel 4.5, inventaris kantor dikenakan tarif 25% (kelompok 1) dengan masa manfaat 4 tahun menggunakan metode garis lurus sedangkan secara fiskal pada tabel 4.6, inventaris kantor dikenakan tarif 50% menggunakan metode saldo menurun. Sehingga perlu di koreksi negatif. Biaya Penyusutan Sebelum Koreksi (Komersial) Rp. 1.676.041,67 Koreksi Negatif
Rp. 1.676.041,67
Biaya Penyusutan Setelah Koreksi
Rp. 3.352.083,34
66
Tabel 4.3 CV. XPRESS CLEAN BERSAUDARA LAPORAN LABA / RUGI "FISKAL" PERIODE : JANUARI S/D DESEMBER 2012 ( DALAM RUPIAH ) URAIAN PENDAPATAN : PENDAPATAN HARGA POKOK PENJUALAN : PERSEDIAAN AWAL PEMBELIAN PERSEDIAAN AKHIR PEMAKAIAN BAHAN BIAYA OPERASIONAL : GAJI OPERATOR UPAH TENAGA KERJA CUCI BIAYA LISTRIK BIAYA AIR
JUMLAH HPP LABA BRUTO
L/R KOMERSIAL
POSITIF
L/R FISKAL
NEGATIF
486.744.520,00
-
-
486.744.520,00
10.097.792,67 83.685.350,00 93.783.142,67 (16.187.499,09) 77.595.643,58
-
-
10.097.792,67 83.685.350,00 93.783.142,67 (16.187.499,09) 77.595.643,58
18.850.000,00 80.187.000,00 23.882.489,10 5.964.603,00 128.884.092,10
-
-
18.850.000,00 80.187.000,00 23.882.489,10 5.964.603,00 128.884.092,10
(206.479.735,68) 280.264.784,32
-
-
(206.479.735,68) 280.264.784,32
2.560.000,00 61.396,00 6.320.530,00 8.941.926,00
8.093.750,00 1.676.041,67 9.769.791,67
81.740.000,00 86.048.989,00 4.338.505,00 4.214.556,90 1.052.577,00 6.194.200,00 3.132.500,00 21.875.000,00 12.000.000,00 2.385.530,00 417.500,00 13.554.543,00 16.187.500,00 3.352.083,34 256.493.484,24
8.941.926,00
(9.769.791,67)
23.771.300,09
-
98.970.560,00 105.620,00 (108.845.971,67)
29.204.670,00 52.975.970,09
BIAYA USAHA GAJI KARYAWAN 84.300.000,00 BIAYA SUB AGEN 86.048.989,00 BIAYA TELEPON 4.338.505,00 BIAYA LISTRIK 4.214.556,90 BIAYA AIR 1.052.577,00 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 6.194.200,00 BIAYA SPAREPART KENDARAAN 3.132.500,00 BIAYA BENSIN, PARKIR 21.875.000,00 BIAYA SEWA BANGUNAN 12.000.000,00 BIAYA PBB 2.385.530,00 BIAYA ADMINISTRASI BANK 417.500,00 BIAYA STP TAHUN 2011 61.396,00 BIAYA LAIN - LAIN 19.875.073,00 BIAYA PENY. KENDARAAN 8.093.750,00 BIAYA PENY. INVENTARIS 1.676.041,67 JUMLAH BIAYA USAHA 255.665.618,57 24.599.165,76 PENDAPATAN & BIAYA LAIN-LAIN PEND.LAIN-LAIN 29.204.670,00 PEND.CUCI MOBIL BERSIH 98.970.560,00 PEND.JASA GIRO BERSIH 105.620,00 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 152.880.015,76 (Data diolah Penulis)
KOREKSI
8.941.926,00
67
Tabel 4.4 CV. XPRESS CLEAN BERSAUDARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2012 (DALAM RUPIAH) PEREDARAN BRUTO TAHUN 2012 PENDAPATAN ATAS LABA / PKP PPH TERUTANG : 50 % X 25% x 52.976.000,00
486.744.520,00 52.975.970,09 =
PPH PASAL 25 TAHUN 2012 PPH PASAL 23 TAHUN 2012
(3.455.700,00) (202.529,00)
KURANG (LEBIH) BAYAR ……………………… ANGSURAN PPH PASAL 25 THN. 2013 6.419.471,00 / 12
6.622.000,00
=
2.963.771,00
534.955,92
(Data diolah Penulis)
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat perbedaan Laporan laba rugi dengan proyeksi tanpa manajemen pajak dan dengan menggunakan manajemen pajak, sebagai berikut: Besarnya penghematan pajak atas PPh terutang: Sebelum manajemen pajak
Rp. 19.110.006,25
Setelah manajemen pajak
Rp. 6.622.000,00
Penghematan pajak
Rp. 12.488.006,25
Manajemen tidak hanya mencakup perencanaan pajak, melainkan juga mencakup pengontrolan pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti yang sudah dibahas pada sub bab di atas tentang kebijakan-kebijakan perusahaan dalam
68
pelaksanaan pajaknya. Dari perbandingan proyeksi laporan laba rugi tanpa manajemen pajak dan dengan menggunakan manajemen pajak dapat terlihat pada penyesuaian pada pos-pos laba rugi dan manajemen pajak terhadap metode penyusutan, maka perusahaan dapat menghemat pajak sebesar Rp. 12.488.006,25 dari PPh yang terutang.