BAB IV PAPARAN DAN ANALISIS DATA
A. LOKASI PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang yang luasnya adalah 503985 m2. Batas wilayahnya sebelah utara adalah Kelurahan Sumbersari, sebelah timur Kelurahan Gadingkasri, sebelah barat Desa Karangwidoro, dan sebelah selatan adalah Kelurahan Pisangcandi.54 Kelurahan Karangbesuki terbagi ke dalam 9 RW dan 79 RT dengan jumlah penduduk 18645 orang yang terdiri dari 6485 KK. Adapun masyarakatnya tergolong religius kental dengan konsep gotong royong dan kultur masyarakat yang mata pencahariannya kebanyakan wiraswasta dan pegawai pemerintah. Kondisi masyarakatnya ramah
54
Data Monografi Kelurahan Karangbesuki periode Juli-Desember 2011
39
40
serta memiliki corak yang beragam. Walaupun Desa Karangbesuki terletak di wilayah kota, tetapi masih membawa corak pedesaan. Hal ini dapat dilihat dari gaya pola hidup yang sederhana sebagaimana layaknya orang desa yang kental dengan adat gotong royongnya. LAZIS desa binaan MUI Kota Malang ini berdiri sejak tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2009, yang berawal dari ide K.H. Baidhowi Muslich ketika ia melihat kondisi masyarakat Karangbesuki yang masih banyak terdapat perekonomian warganya menengah ke bawah. Maka dengan itu ia mempunyai inisiatif untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan tujuan jangka panjangnya dapat mengentas kemiskinan di daerah Karangbesuki. Selain itu ia ingin membuat orang lebih mudah untuk beramal. LAZIS desa binaan MUI ini mempunyai konsep dalam pelaksanaannya, yaitu Infak 25 dengan sistem Qardhan Hasan, yang sampai saat ini sudah mengalami regenerasi dua kali kepengurusan. Adapun susunan pengurus sebagai berikut :
Pembina
Pengawas
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Bendahara
: K.H Baidhowi Muslih H. Khoiruddin Lurah Karang Besuki (Yamil Zainal) : A. Zamawi H. Damanhuri H. Sukirman : Tekno Subarja : Madani Abdussomad : Nurul Yaqin M. Kholiq
: Yunus M. Rahadi Seksi Pengumpulan (Kolektor) Kolektor RW 2 : Miftakhul Khoir Imron Maulana Kolektor RW 3 : Ardi M. Arif
41
Beni Kurniawan Efendi Kolektor RW 4 : Gunawan Triadmojo Kolektor RW 5 : Wiyono Seksi Pendistribusian : Eko Candra Seksi Pendayagunaan : Eko Waluyo Seksi Pengembanagan : Sugeng Rianto Pembantu Umum : Panijan Andik Febrianto Ketua RT dan RW Ormas dan Keagamaan
B. PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA 1.
Latar Belakang Pelaksanaan Program Infak 25 di Desa Karangbesuki Malang Infak adalah suatu usaha yang dapat dijadikan untuk mengembangkan
perekonomian rakyat yang kurang mampu, sama seperti halnya dengan konsep zakat yang dijadikan usaha untuk membantu orang lain akan tetapi sifatnya hanya terbatas untuk beberapa golongan saja, berawal dari konsep zakat inilah berkembang konsep Infak dengan prinsip ta’awun (saling tolong-menolong) sesama kaum muslim, Infak telah dijelaskan dalam Al-Quran sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada Surat Al-Baqarah ayat 267. Islam memandang bahwa mengeluarkan infak adalah salah satu wujud dari rasa syukur kita kepada Allah, karena semua hal yang kita miliki di dunia ini semata bukanlah milik kita pribadi akan tetapi hanya sebagai pinjaman dari Sang maha pencipta Allah SWT, oleh karena itulah sudah semestinya kita tidak perlu merasa berat untuk menginfakkan sebagian harta kita kepada orang lain. Karena pada hakekatnya kita memberikan sesuatu hal kepada orang lain sama halnya kita memberikan kepada diri kita sendiri, hal ini dibuktikan oleh Allah dengan
42
menambah pahala bagi yang berinfak, jadi dari apa yang kita keluarkan sebetulnya akan kembali kepada kita lagi. Terkait dengan infak banyak orang yang belum bisa memahami perbedaannya dengan zakat, padahal antara keduanya terdapat perbedaan yang signifikan, zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat yang memiliki hukum wajib dan zakat yang memiliki hukum sunnah, dan infak itu tergolong kedalam zakat yang bersifat sunnah. Adapun tujuan dari Allah menganjurkan kita untuk berinfak adalah untuk mensucikan diri dan sebagai ungkapan rasa syukur kita terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah. Dengan semangat untuk menciptakan ekonomi yang baik dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat, oleh karena itu program infak dikembangkan oleh salah satu LAZIS desa binaan MUI Desa Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang dengan menerapkan konsep Infak 25, sehingga menjadikan daya tarik bagi peneliti untuk menelitinya lebih jauh tentang konsep ini. Pelaksanaan konsep Infak 25 sebagai upaya pengentasan kemiskinan ini menggunakan sistem peminjaman dengan cara Qardhan Hasan, yaitu sebagaimana yang diutarakan oleh K.H. Baidhowi Muslich55 bahwa : Ya latarbelakangnya cuman suatu keinginan dan tekad, keinginan saya untuk mengentas kemiskinan, mengentas kemiskinan ini kalau dalam Al-Quran kan adalah tolong-menolong, orang yang mampu menolong orang yang tidak mampu dengan cara satu zakat dua sodaqoh, selain itu ya suatu keinginan untuk bagaimana orang itu beramal yang mudah, murah, meriah untuk mengatasi kemiskinan yang ada dinegeri ini, di lain pihak jika hanya diserahkan pemerintah, pemerintah tidak
55
Penggagas dari berdirinya LAZIS desa binaan MUI di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang selain itu ia juga merupakan tokoh masyarakat sekitar dan juga sekaligus pengasuh dari Pondok Pesantren Anwarul Huda dan Pondok Pesantren Miftahul Huda (Gading)
43
mampu, mereka hanya secara temporer saja seperti penyuluhan pada waktu Ramadhan.56 Konsep dasar yaitu bagaimana menciptakan sikap tolong menolong sesama masyrakat muslim dalam hal peningkatan taraf perekonomian masyarakat, K.H. Baidhowi Muslich berusaha merumuskan konsep baru yaitu dengan Infak 25 yang pada umumnya masyarakat lebih fokus dan mengenal pengelolaan dana dengan cara zakat saja, dan pada umunya juga mayoritas masyarakat mengenal Infak merupakan pemberian secara konsumtif saja tidak bisa dijadikan sebagai penyalur pinjaman dana. Pada awal pembentukan LAZIS desa binaan MUI menurut Beny57 hal ini merupakan ide dari K.H. Baidhowi Muslich dengan harapan dapat membantu ekonomi warga: Ya ini, mungkin pertama secara latarbelakangnya saya kurang begitu tahu, tapi itu pertama memang usulan dari Yai Baidhowi, dan orang Yang berhak meminjam itu pertama seperti pedagang yang kurang mampu, maksudnya orang yang mau usaha tapi dia tidak mampu, terus orang yang memang benar-benar butuh modal.58 Untuk memahamai bagaimana pengelolaan dan latar belakang terbentuknya pelaksanaan program Infak 25 maka perlu adanya informan dalam hal ini diutarakan oleh Ainul Yaqin59 yang menyatakan bahwa : Yang melatar belakangi Infak 25 itu sebenarnya awalnya dari ide KH. Baidhowi Muslich, bahwa infak itu sebenarnya tidak memberatkan. jadi 2,5% sebenarnya dari penghasilan kita harus dikeluarkan atau disisihkan untuk diberikan kepada orang lain, tapi istilah 2,5% itu terlalu banyak, sehingga biar agak ringan dibuatlah sistem Infak Rp 25, maka kalau punya penghasilan 1000 harus dikeluarkan Rp. 25 untuk orang lain yang 975 itu bisa kita nikmati itu namanya Infak 25, sehingga 56
K.H Baidhowi Muslich, Wawancara , (Malang, 18 April 2012) Pengurus LAZIS Desa Binaan MUI bagian seksi pengumpulan dana di RW 3 58 Beni Kurniawan, Wawancara , (Malang, 10 Februari 2012) 59 Sekretaris LAZIS Desa Binaan MUI 57
44
Infak tersebut kelihatan ringan dan tidak memberatkan. niat dari Infak 25 itu hanya untuk sebenarnya menyantuni anak yatim, menyantuni dhuafa’, orang miskin niat kita supaya tidak ada kesan orang Islam yang miskin-miskin dibiarkan tapi tetap kita santuni mestinya begitu, lebihlebih kalau uangnya banyak sekali kita buat usaha dan usaha itu untuk menambah income pendapatan orang miskin rencanya begitu. Walaupun pada prakteknya kita masih banyak mengalami kendala.60 Dari keterangan informan di atas bahwa inti dari Infak tersebut adalah suatu cara bagaimana seseorang dengan mudah dapat berinfak tanpa merasa berat, dari setiap penghasilannya perhari hanya menginfakkan Rp 25 dalam hal ini dirasakan tidak terlalu berat, latar belakang dari konsep Infak 25 merupakan kepedulian untuk membantu anak-anak yatim dan orang-orang miskin untuk meningkatkan perekonomiannya. Hal serupa juga disampaikan oleh Tekno Subarja61, ia menjelaskan bahwa : Yang melatar belakangi ya karena melihat dari pada para dhuafa dan anak-anak yatim, selama ini kan yang menjadi perhatian yang diasrama itu tapi cuman yang non panti belum diperhatikan, la ternyata di Karangbesuki ini anak-anak yang non panti juga banyak dan perlu diperhatikan dan belum tersentuh oleh bantuan-bantuan.62 Dari keterangan diatas menjelaskan bahwa Infak 25 juga dilatar belakangi oleh masih banyaknya tingkat kemiskinan di desa Karangbesuki dan anak-anak yatim yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, kehawatiran tersebut memicu terbentuknya LAZIS di desa binaan MUI yang menerapkan konsep Infak 25 dengan upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi warga disekitar Karangbesuki, jika kita memperhatikan bahwa salah satu fungsi dari Infak adalah untuk membantu orang-orang yang lemah dalam membangun
60
Ainul Yaqin, Wawancara, (Malang. 23 Fanuari 2012) Ketua LAZIS desa binaan MUI Kelurahan Karangbesuki 62 Tekno Subarja, Wawancara, (Malang. 21 Fanuari 2012) 61
45
perekonomian dan dalam memenuhi kebutuhan hidup, hal ini menjadi perhatian dari setiap orang muslim seharusnya. Memang pada dasarnya Infak merupakan suatu ajaran yang dianjurkan oleh agama Islam, karena itu adalah wujud sikap tolong menolang antara sesama manusia sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267 :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.63 Jadi pada dasarnya yang melatarbelakangi Infak 25 adalah untuk pengentasan kemiskinan hal ini juga dinyatakan oleh Ardi Hamsayah64 : Landasan dari latar belakang pendirian Infak 25 itu ya untuk menanggulangi kemiskinan itu, sama kristenisasi.65 Ternyata selain untuk pengentasan kemiskinan, Infak 25 juga berfungsi untuk mengantisipasi maraknya kristenisasi di desa Karangbesuki terbukti berdirinya seminari yang digunakan sebagai tempat pendidikan bagi calon rohaniwan 63
Departemen, Al-Quranul, 45. Pengurus LAZIS Desa Binaan MUI bagian kolektor 65 Ardi Hamsyah, Wawancara , (Malang, 12 Februari 2012) 64
46
kristiani, sehingga jika tidak ditangani buruknya ekonomi masyarakat di desa tersebut akan semakin mempermudah terpengaruhnya masyarakat untuk berpindah keyakinan dengan iming-iming ekonomi yang lebih baik, sehingga dengan adanya pengaruh tersebut masyarakat yang tergolong tingkat ekonomi rendah akan mudah terpengaruh. Tujuan dari konsep Infak 25 pada dasarnya tidak hanya sebagai upaya pengentasan kemiskinan saja dengan cara Qardun Hasan dan penggunaan dana secara konsumtif saja melainkan sebagai upaya melindungi warga dari upaya pengkristenan yang diakibatkan oleh pengaruh dengan bantuan ekonomi sehingga masyarakat mudah berpindah keyakinan, sebagaimana yang dipaparkan oleh Tekno Subarja bahwa : Ya itu salah satu juga tujuan kita, untuk membentengi itu, karena memang seperti di daerah Klaseman RW. 02 banyak sekali orang-orang yang karena kemiskinan, karena pendidikan, bahkan dari mereka yang sekarang non muslim pun dulunya muslim.66 Penyaluran dana dengan sistem peminjaman yang bersifat Qardun Hasan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam membangun usaha yang tidak memiliki modal, sehingga dengan adanya Qardun Hasan mereka mendapatkan tambahan dana dengan mudah dan tanpa bunga, tetapi dalam perkembangannya konsep Infak 25 lebih fokus kepada pendanaan konsumtif, meskipun program awalnya yaitu Qardun Hasan. Hal ini dijelaskan oleh Beni bahwa : Sebenarnya kalau qardhan hasan belum begitu kita fokus disana, jadi masih wacana tapi cuman hanya beberapa saja yang sudah berjalan, tapi kita belum fokus disana.Makanya sementara ini kita belum begitu fokus di Qardhan hasan, kalau misalkan ada barangkali hanya meminjam cuman kita belum sampai mantau sejauh mana keberhasilan kita. 66
Tekno Subarja, Wawancara, (Malang. 21 Fanuari 2012)
47
Dari hasil keterangan Bapak Beni ternyata kebanyakan dana yang dipinjam justru menjadi dana konsumtif yang hanya digunakan sebagai kebutuhan pokok keseharian saja, hal ini dikarenakan kurang efektifnya pengelolaan dan kurangnya dana untuk di salurkan kepada warga. Pada dasarnya konsep Infak 25 merupakan kegiatan sosial yang berusaha membantu kaum yang lebih rendah tingkat taraf ekonominya. Melalui program ini juga berusaha menggambarkan bahwa ajaran Islam begitu indah, dengan konsep saling membantu antara yang orang kaya dan orang miskin, sehingga pada akhirnya dapat menumbuhkan sikap kekeluargaan dan persaudaraan yang erat. Infak 25 merupakan konsep baru dalam pengelolaan Infak, yang sebelumnya dijalankan oleh banyak orang Islam dengan pemberian secara konsumtif saja, tetapi konsep yang seperti ini dirubah menjadi pelaksanaan yang lebih efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan di Desa Karangbesuki. Meskipun belum lama dijalankan dan sistem administrasi juga belum sempurna, tetapi dapat dipahami bahwa hal ini merupakan upaya rekonstruksi pengelolaan Infak dengan penggunakan sistem pengelolaan Qardun Hasan meskipun tetap ada penyaluran dana Infak secara konsumtif.
2.
Efektifitas Infak 25 sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan Pada prinsipnya harta infak adalah untuk orang-orang yang membutuhkan,
dalam hal ini adalah orang-orang yang lemah secara ekonomi. Akan tetapi, banyak ditemui perkembangan baru dalam mengelola harta infak. Misalnya, suatu lembaga tertentu mengelola harta infak dalam bentuk biaya pendidikan (beasiswa)
48
untuk anak-anak dari kalangan orang yang tidak mampu, dikelola untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain. Pengaturan pengelolaan dana infak secara inplisit masuk dalam undangundang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tapi tidak secara gambalang seperti halnya menjelaskan permasalahan zakat, hal tersebut termuat dalam pasal 17 yang berbunyi “hasil penerimaan infak, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif” jadi dalam pengelolaannya tak jauh berbeda dengan dana zakat yang juga membutuhkan strategi dalam pengelolaannya diantaranya ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan juga Pengawasan. Sebagaimana dalam buku “Mengentas Kemiskinan Dengan Gerakan Infak 25” mengenai pengelolaan infak dapat diawali dengan :67 a. Membentuk suatu organisasi sosial di desa/ kelurahan misalnya: BAZIS kelurahan atau desa, kemudian BAZIS kelurahan/desa membentuk unitunit BAZISdi tingkat RW lembaga BAZIS ini. Kepengurusannya terkait dengan umaro’ dan ulama’ atau tokoh-tokoh masyrakat. Umaro’ dalam hal ini adalah kepala desa/ lurah sebagai pembina umum, sedangkan ulama’/ tokoh masyarakat adalah sebagai pembina teknis. Remaja masjid juga diorganisir unutk membantu gerakan BAZIS. b. Setelah
lembaga
BAZIS
tersebut
terbentuk
kemudian
BAZIS
mengadakan rapat-rapat untuk menyususun beberapa program.
67
Baidhowi Muslih, Mengentas Kemiskinan dengan Gerakan Infak 25, (Malang: YP2. Anwarul Huda, 2009), 2.
49
Eksistensi adanya konsep Infak 25 diharapkan dapat memenuhi target yang ingin dicapai dengan dapat membantu perekonomian masyarakat yang kurang mampu dan dalam jangka panjangnya dapat mengentas kemiskinan, tetapi hal itu juga perlu dukungan dari masyarakat baik itu selaku sebagai donatur, maupun peminjam dana serta juga didukung administrasi yang memadai, sehingga dalam perjalanannya konsep Infak 25 ini bisa optimal sebagai lembaga pembantu pengentasan ekonomi lemah di wilayah masyarakat Karangbesuki. Menajemen untuk pengelolaan yang efektif sebagai upaya perubahan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan dengan program Qardhan Hasan menurut Sahri Muhammad dalam bukunya mekanisme zakat permodalan mayarakat miskin untuk melakukan perubahan tersebut dibutuhkan strategistrategi yaitu :68 a. Dimulai dari kenyataan sosial masyarakat itu sendiri. b. Modal yang memadai. c. Penguatan kelembagaan penduduk miskin. d. Merubah norma susila e. Pengembangan entreprenuerskill penduduk miskin. Fakta sosial bahwa pandangan mayoritas masyarakat masih menganggap wujud
lembaga
pemberdayaan
perekonomian
lemah
sebatas
lembaga
penghimpunan dana zakat saja, dalam hal ini BAZ ataupun LAZ. akan tetapi sebetulnya lain dari pada itu masih ada lagi yaitu lembaga penghimpun dana infak, karena jika diambil perbandingan dari sistem pengelolaan infak dengan
68
Sahri muhammad, Mekanisme zakat permodalan mayarakat miskin, (Malang: Bahtera press, 2006), 252.
50
sistem pengelolaan zakat tidak mempunyai perbedaan yang signifikan bahkan sifat dari pengelolaannya pun juga mempunyai orientasi yang sama, hanya saja dalam pendistribusiannya dana zakat dibatasi oleh golongan orang yang berhak menerimanya, sedangkan dana infak tidak mempunyai batasan golongan bagai orang yang boleh menerimanya. Dari sini secara tidak langsung peran Infak dalam mengentas kemiskinan adalah peran yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya, hanya saja seberapa efektif penggunannya itu dikembalikan lagi kepada lembaga yang mengelola dana itu. sebagaimana pendapat Tekno dalam wawancaranya : Ya sebenarnya itu (dana Infak) efektif hanya saja kembali lagi, dari kami sendiri yang masih belum bisa maksimal untuk melaksanakannya.69 Dari pernyataan itu sudah jelas manfaat dari pendistribusian dana Infak sebagai dana untuk membantu masyarakat miskin sudah efektif hanya saja dikembalikan lagi dari lembaga pengelolanya apakah sudah sepenuhnya dapat berjalan maksimal dalam mengelola dana tersebut ataukah mungkin justru sebaliknya. Menurut Ainul Yakin orang-orang yang berhak menerima pinjaman dana yaitu : Yang berhak itu ya mereka-mereka yang sudah terseleksi, pertama seleksi miskin, butuh itu boleh. Terus yang kedua orang itu sudah terbiasa kalau pinjam dikembalikan, dari mana informasinya? Dari tetangga-tetangganya, kalau dia itu memang orang yang perlu dibantu, kalau pinjam mesti dikembalikan, itu kemudian kita cairkan.70 Hal yang serupa juga di nyatakan oleh Beni Kurniawan bahwa orang yang berhak menerima pinjaman Qardhan Hasan yaitu : 69 70
Tekno Subarja, Wawancara, (Malang. 21 Fanuari 2012) Ainul Yaqin, Wawancara, (Malang. 23 Fanuari 2012)
51
Yang berhak meminjam itu. Pertama, seperti pedagang yang ga mampu, maksudnya orang yang mau usaha tapi dia tidak mampu, terus orang yang benar-benar butuh modal.71 Dari paparan wawancara tersebut jelas bahwa yang menerima pinjaman Qardhan Hasan yaitu orang-orang yang telah dinyatakan miskin dari segi ekonomi, serta orang yang kekurangan dana dalam usahanya. Ainul Yaqin juga menambahkan kategori pengertian masyarakat yang digolongkan miskin yaitu : Seperti yang masuk dalam syari’at itu ; miskin itu penghasilannya tetap tapi kurang, kalau faqir itukan seperti teori; penghasilannya tidak tetap tapi kekurangan dalam kehidupan sehari-hari, dalam artian begini dari segi rumah bagusya mungkin ya tembok keliatan bagus lah, tapi kehidupannya begitu kurang karena memang rumahnya warisan, ya seperti itu juga perlu disantuni, terutama dari rumah-rumah yang jelek itu juga kita santuni. Jadi dibutuhkan indikator sosiologis yang dapat menjelaskan keadaan seseorang itu miskin atau tidak, tidak hanya dari aspek ekonomi saja juga dari aspek sandang-pangan, termasuk juga tempat tinggal yang menjadi indikator bahwa orang tersebut
termasuk ke
dalam golongan miskin
sehingga
membutuhkan dana untuk usaha. Adapun mengenai jumlah masyarakat yang memperoleh dana santunan dhu’afa adalah sebagai berikut: Tabel 4.1 Jumlah Penerima Dana Santunan Dhu’afa
71
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
60 Orang
65 Orang
87 Orang
99 Orang
Beni Kurniawan, Wawancara , (Malang, 10 Februari 2012)
52
Terkait dengan langkah-langkah persiapan awal yang di gunakan oleh lembaga Infaq 25 terbagi menjadi dua langkah yaitu : a.
Langkah jangka pendek, yang terdiri: 1) Pendataan penduduk, utamanya kepala keluarga (KK) disetiap RT/RW yang muslim. Dibedakan antara yang tergolong kaya, sedang dan miskin. 2) Menyiapkan administrasi dan perangkat lunaknya, termasuk membuat kaleng-kaleng infak atau surat pernyataan berinfak bagi kaum elite. 3) Mengadakan
penyuluhan-penyuluhan
tentang
infak
kepada
masyarakat, lewat khutbah jum’at, pengajian-pengajian, ceramahceramah dll. 4) Menetapkan waktu dimulainya gerakan. 5) Memulai gerakan infak dengan cara: a) Mengedarkan kaleng-kaleng infak kerumah-rumah penduduk yang telah ditetapkan sebagai sasaran awal atau belangko pernyataan kesanggupan infak bagi kalangan elite. b) Semua kaleng infak atau belangko pernyataan tersebut dicatat dan dibukukan dengan rapi oleh sekretaris BAZIS. c) Setiap dua minggu sekali atau satu bulan sekali para petugas mendatangi rumah penduduk anggota infak untuk mengambil atau menerima, mencatat dan kemudian melaporkan serta menyerahkan
hasil
infak
yang
bendahara BAZIS RW atau kelurahan.
dikumpulkan
kepada
53
Adapun para petugas sebaiknya terdiri dari para remaja Islam (remaja Masjid, Kelurahan, RW) yang diorganisir oleh BAZIS setempat. Mereka ini nantinya juga dijadikan sasaran pembinaan pemuda.72 b.
Langkah jangka panjang, yang terdiri: 1) Secara periodik 2 atau 3 bulan sekali pengurus BAZIS mengadakan pertemuan
untuk
evaluasi
kegiatan
dan
langkah-langkah
penyempurnaan. 2) Sebaiknya dana yang telah terkumpul dari infak jangan didayagunakan dahulu sebelum mencapai jumlah yang memadai. 3) Setelah jumlah infak memadai untuk didayagunakan, barulah pengurus BAZIS boleh melangkah. 4) Pendayagunaan dana infak untuk: a) Keperluan Administrasi
:5%
b) Biaya Oprasional
: 15 %
c) Dana Umum/Umat
: 80 %
Komposisi ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan. Dana umum dimaksudkan untuk pengembangan umat Islam, misalnya: 1) Peningkatan pendapatan fakir miskin lewat kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sakinah. 2) Santunan siswa muslim (SASIMU) berprestasi dari keluarga muslim. 3) Santunan para yatim piatu.
72
Baidhowi Muchlih, Mengentas, 4.
54
4) Santunan untuk kaum dhu’afa. 5) Mendirikan pendidikan TPQ dan Madrasah Diniyah. 6) Pelayanan kesehatan. Adapun mengenai laporan keuangan secara ringkas, baik itu pemasukan maupun pengeluaran tahunan, LAZIS Infak 25 adalah sebagai berikut: Tabel 4.2 Jumlah Pemasukan Dana Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
51.667.450
67.487.625
60.071.150
19.967.800
Tabel 4.3 Jumlah Pengeluaran Dana Keterangan
T. 2009
T. 2010
T. 2011
T.2012
Administrasi
2.222.225
0
5.332.300
3.800.000
Bisyaroh73
1.150.000
7.380.000
7.583.200
1.620.000
Dana Umat74
32.153.500
56.079.200
64.075.000
6.750.000
Total
35.525.725
63.459.200
76.990.500
12.170.000
Adanya suatu lembaga walaupun konsep berdirinya memiliki nilai yang baik tapi tidak serta merta pelaksanaannya nanti membuahkan hasil yang baik pula kecuali hal itu dapat terwujud jika diiringi dengan pengelolaan manajemen yang baik. Sama pula seperti halnya dengan LAZIS desa binaan MUI ini walaupun pada dasarnya prospek kedepannya akan sangat efektif untuk upaya pengentasan
73
Fee pemateri pelatihan usaha, guru TPQ, pengajian Santunan dhu’afa, santunan anak yatim, dana oprasional qardhan hasan, bantuan dana untuk pengajian umum 74
55
kemiskinan tapi jika tidak diikuti dengan sistem pengelolaan yang maksimal maka hasilnyapun akan jauh dari prospek semestinya itu. Dari sini sehubungan dengan penilaian keefektifitasan penerapan konsep Infak 25 untuk mengentas kemiskinan, penulis menggunakan tolok ukur sebagai berikut: 1. Jumlah Penerima Santunan Pinjaman Dana Qardhan Hasan Untuk membantu masyarakat terlepas dari kemiskinan, setidaknya dari pengurus LAZIS terlebih dahulu mengubah paradikma berfikir dari kebanyakan masyarakat, untuk tidak menggantungkan dana santunan yang bersifat konsumtif saja. Seperti halnya santunan dhu’afa, akan tetapi dilatih untuk mandiri dengan berusaha sendiri baik itu berjualan, atau merekrut mereka untuk diperkerjakan sebagai karyawan. Berangkat dari usaha itu dari pengurus LAZIS Infaq 25 masih belum bisa mengoptimalkan, terbukti jumlah pendataan masyarakat yang tergolong kurang mampu sebanyak 105 orang, hanya 10% orang saja yang menerima bantuan dana qardhan hasan. Tabel 4.4 Jumlah Peminjam Dana Qardhan Hasan Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
8 Orang
8 Orang
7 Orang
11 Orang
Selebihnya mereka hanya menerima dana santunan konsumtif biasa saja seperti santunan-santunan pada bulan Ramadhan atau pada waktu-waktu acara tertentu. Walaupun dana pinjaman qardhan hasan bersifat pasif, (orang yang membutuhkan mengajukan diri pada pengurus LAZIS untuk menerima bantuan).
56
Setidaknya sosialisasi pinjaman dana untuk permodalan usaha terus digalangkan kepada masyarakat, dan juga mendorongan kemandirian usaha sendiri. Hal ini juga dirasakan oleh Wachid: Kalau dibilang sudah mengentas masyarakat dari kemiskinan saya rasa masih jauh mas, soalnya kalau untuk pemberdayaan masyarakat sebetulnya program yang lebih difokuskan semestinya program qardhan hasannya yang memang masih bisa dipergunakan dalam jangka panjang, akan tetapi disini dari LAZIS Infaq 25 masih belum bisa fokus disitu kayaknya cuman hanya sebatas pada dana santunan saja, tapi setidaknya itu ya sudah cukup bagus kalau menurut saya.75 2. Jumlah Penduduk Kurang Mampu Salah satu wujud dari prestasi lembaga pemberdayaan masyarakat yaitu keberhasilan meningkatkan taraf perekonomian dari obyek masyarakat yang ditanganinya atau dari lingkungan yang dikelolanya. Hal seperti ini bisa dinilai dari jumlah keseluruhan orang yang dianggap kurang mampu dalam jangka waktu pertahunnya. Seperti halnya jumlah data berikut ini: Tabel 4.5 Jumlah Penduduk Kurang Mampu Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
60 Orang
65 Orang
87 Orang
105 Orang
Dari perolehan data diatas bisa disimpulkan bahwa jumlah penduduk kurang mampu pertahunnya justru mengalami peningkatan dari tahun ketahun, padahal semestinya dengan adanya lembaga pemberdayaan masyarakat seperti LAZIS Infaq 25 bisa mengurangi angka tersebut, karena dari mereka yang kurang mampu sudah mendapatkan bantuan untuk meringankan beban ekonomi mereka. 75
Wachid, Wawancara, (Malang. 30 Juli 2012)
57
3. Jumlah Donatur Sebagai lembaga sosial yang sumber perolehan dananya dari masyarakat, seharusnya lembaga itu dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat (donatur) bahwa dana yang disumbangkan bisa dimanfaatkan dengan optimal. Dengan bukti atas banyaknya program-program yang sudah berjalan ataupun pengakuan prestasi–prestasinya dalam mengelola manajemen kelembagaan oleh instansi lain. Sehingga secara tidak langsung perolehan dana yang disumbangkan dari masyarakatpun juga akan semakin bertambah. Karena keyakinan mereka bahwa dana yang mereka berikan dapat tersalurkan pada orang yang tepat. Akan tetapi dari ringkasan jumlah donatur sebagai berikut: Tabel 4.6 Jumlah Donatur Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
416 Orang
450 Orang
400 Orang
350 Orang
Menyimpulkan bahwa jumlah donatur pertahunnya mengalami penurunan, ini bisa diakibatkan dari melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola, yang mana donatur bisa beranggapan khawatir dana yang disumbangkan tidak dapat dioptimalkan, ataupun bahkan tidak tersalurkan pada orang yang tepat. Walaupun terdapat lonjakan angka hanya dari tahun-tahun awal yakni tahun 2010 sejumlah 450 orang, hal itu bisa dimaklumi karena tahun-tahun pertama berdiri sama saja dengan tahun awal-awal berkembang.
58
Sehubungan dengan penilaian seberapa efektifkah penerapan konsep Infak 25 ini untuk mengentas kemiskinan, serta permasalahan belum maksimalnya pengelolaan, akan dijelaskan beberapa kendala, yang memang menjadikan kurang maksimalnya sistem pengelolaan LAZIS Infak 25 ini. diantaranya adalah:
a. Tidak Adanya Pendampingan Bagi Orang-Orang Yang Meminjam Untuk memastikan bahwa dana pinjaman itu benar-benar difungsikan sebagaimana mestinya dari pengurus LAZIS semestinya memberikan pengawasan atau pengarahan untuk bagaimana peminjam bisa mengelola dana pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya, contoh seperti pelatihan manajemen pengelolaan modal usaha, hal ini sependapat dengan apa yang dikatakan Beni : Belum, ya sampean lihat sendiri mas memang dari kami (pengurus) masih hanya bisa sebatas meminjamkan belum ada pendampingan, dalam artian ya semestinya selain meminjamkan kita juga harus ada pendampingan bagaimana cara uang yang dipinjamkan tadi benar-benar dapat dibuat modal usaha, selain itu juga dengan kebutuhan yang besar nominal peminjaman uang segitu sangat sedikit dan itu menurut saya hanya cukup dibuat makan.76 b. Kurangnya SDM Dalam Pengelolaan Ardi dalam pendapatnya juga membenarkan bahwa sistem pengelolaan Infak 25 belum efektif dalam mengentas kemiskinan warga Karangbesuki : Belum efektif memang, karena dari orang yang pinjam itu belum bayar, selain itu karena yang mengelola sendiri benar-benar belum berkompeten ya belum bisa secara sepenuhnya full untuk mengelola dana pinjaman infak 25 ini77 Dari hal ini dapat kita artikan bahwa kurangnya SDM dari pengelola memang masih belum bisa dikatakan berkompeten, seperti halnya dari hasil 76 77
Beni Kurniawan, Wawancara , (Malang, 10 Februari 2012) Ardi Hamsyah, Wawancara , (Malang, 12 Februari 2012)
59
pelatihan-pelatihan yang diadakan belum ada aplikatifnya ataupun pembelian dari barang-barang sebagai alat produksi usaha kripik belum dimanfaatkan lagi, hal ini juga selaras dengan pendapat Rokadi: Kalau yang biasanya ada pelatihan-pelatihan tapi hanya sekedar pelatihan saja, untuk aplikatifnya jangka panjang tidak ada dimasyrakat. Serta usaha pembuatan krupuk akhir-akhir ini malah kelihatannya sudah tidak berjalan lagi. Ya sia-sia saja mas kalau sudah beli alat mahal-mahal tapi tidak dimanfaatkan.78 Jika kita mengacu kepada al-Quran, maka akan di temukan bagaimana Islam menganjurkan kita untuk memilih orang yang mampu mengelola keuangan agar berjalan dengan baik, firman Allah dalam surat Yusuf ayat 55 :
Artinya : Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".79 c. Tidak Adanya Ketegasan Sanksi Bagi Yang Melanggar Dari kurangnya SDM itu terbukti tidak adanya juga ketegasan dari pengurus untuk menindak atau memberikan sanksi jera bagi mereka yang terlambat ataupun belum mengembalikan dana pinjaman, sebagaimana penjelasan dari Bapak Ainul Yaqin : Jadi kita melihat kalau kemudian habis dimakan dan kayaknya tidak bisa mengembalikan, itu pertama ya sudah kita ikhlaskan dianggap santunan, yang kedua kalau dia pinjam lagi tidak kita kasih, karena itu mungkin kita kasih kalau itu santunan saja.80 78
Rokadi, Wawancara, (Malang. 30 Juli 2012) Departemen, Al-Quranul, 242. 80 Ainul Yaqin, Wawancara, (Malang. 23 Fanuari 2012) 79
60
Dari keterangan ini bisa dikatakan lemahnya sistem pengelolaannya sehingga terjadi adanya peminjam yang belum mengembalikan dana pinjaman, walaupun dikatakan sudah adanya sanksi tapi itu hanya sebatas pemberlakuan khusus bagi orang yang belum mengembalikan dana maka ia tidak diperbolehkan meminjam lagi selama pinjaman sebelumnya belum sepenuhnya dikembalikan lagi, dan itu dirasa belum memberikan efek jera untuk mendidik masyarakat agar disiplin, selain itu pula jika tidak adanya ketegasan juga akan berdampak buruk dengan terjadinya hal yang sama, karena dalam benak masyarakat sendiri akan terpaku pemahaman dengan mudahnya menyepelekan batas jangka waktu pengembalian.
d. Nominal Peminjaman Yang Kecil Di sisi lain ketidakefektifan itu juga dirasa dari minimnya jumlah dana pinjaman yang diberikan karena saat ini jumlah dana sebesar Rp. 300.000 hanya cukup dibuat kebutuhan konsumtif sehari-hari saja, sehingga kalaupun dibuat modal usaha sangatlah belum bisa mencukupi terutama dari usaha dalam sekala menengah ke atas, terlebih lagi jika dikaitkan juga dengan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maka untuk dibuat modal usaha menengah kebawahpun sekalipun masih dikatakan kurang. Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Sulistianingsih selaku peminjam dana : Dibilang sudah itu ya belum, tapi sebetulnya ya memang kurang mas dibuat modal usaha soalnya jumlahnya cuman sedikit, tapi kalau ambil apa yang dikatakan Yai ya semoga dapat memberikan berkah itu sudah cukup saja.81
81
Sulistianingsih, Wawancara, (Malang. 05 Maret 2012)
61
e. Masih Menganut Manajemen Klasik Faktor yang lain juga disebabkan masih menganutnya terhadap sistem pengelolaan dengan manajemen klasik, seperti halnya : 1) Menganggap pekerjaan sampingan / kegiatan sampingan. Menganggap bahwa pengelolaan LAZIS desa binaan MUI adalah pekerjaan sampingan / kegiatan sampingan Karena pekerjaan sosial seperti ini hanya bersifat sebagai pekerjaan kedermawanan hati atau pengisi kesibukan seseorang saja, dengan demikian maka rasa sosial ini akan sangat tergantung dengan suasana hati dan suasana hati itu ada biasanya hanya ada disaat bahagia saja atau padat tidaknya kesibukan dalam kesehariannya, sebaliknya jika seseorang itu dilanda masalah, kegagalan ataupun jadwal kegiatan dilainnya padat maka ghiroh untuk melakukannyapun menjadi tidak ada, dengan demikian format berfikir yang tumbuh menempatkan pekerjaan sosial hanyalah sampingan aksidental, hal ini terbesit secara eksplisit dalam percakapan dengan Nurul Yaqin : Pada tahun ini memang aga fakum karena beberapa kendala seperti karena kesibukan dari masing-masing pengurusnya seperti saya sama Pak Tik masih repot karepe dewe, belum bisa fokus gitu.82 Dari statmen ini sudah sangat jelas sekali bahwa selama ini sistem pengelolaannya seakan hanya sebatas sebagai sampingan saja, belum bisa menjadi hal utama dalam kesibukan pengurus itu sendiri. 2) Sistem Pengabdian Ikhlas Tanpa Imbalan Dalam sistem ini sebetulnya tidak ada permasalahan yang urgent karena ini lebih kedalam pemahaman personal saja akan tetapi bahwa manusia juga punya kesibukan masing – masing seperti halnya waktu untuk bekerja mencari 82
Ainul Yaqin, Wawancara, (Malang. 23 Fanuari 2012)
62
kehidupan sehari – hari, secara tidak langsung jika pengelolaan ini hanya sebatas tanpa adanya imbalan sebagai uang lelah ataupun lebih-lebih bisa dikatakan upah yang layak dari apa yang dikerjakan memang akan sangat sulit untuk bisa mefokuskan pengurus pada pekerjaan untuk mengelola dana Infak 25. Hal semacam ini seperti apa yang dijlaskan oleh Nurul Yaqin : Mau menggaji orang sebenarnya bisa tapi banyak pro dan kontra, jadi masa ngurusi begini orang perlu digaji, dan jika gajinya kecil orang juga tidak mau, karena memang ini sifatnya pengabdian.83 Dari penjelasan ini walaupun hanya sebatas wacana saja sudah menjadi polemik, maka untuk merealisasikan adanya pendapatan hak – hak dari masingmasing pengurus akan sangat sulit sekali, karena semestinya lembaga harus memikirkan dana sensitif atas kenyataan bahwa orang bekerja butuh imbalan. Mereka juga punya anak dan istri yang harus dinafkahi, akhirnya lembaga akan ditinggal orang-orang yang sebenarnya berkompeten. Keikhlasan atau pengabdian seharusnya diartikan bahwa seseorang rela untuk untuk bekerja di BAZ atau LAZ, berhubungan dengan kalangan fakir miskin, tidak berteman dengan orang hebat dan lingkungan yang mentereng, berkunjung ke tempat yang kumuh, rela bekerja di tempat fasilitas seadanya, dll.84 3) Tidak Adanya Manajemen Sistem Monitoring Dan Evaluasi Kendala lain yang didapati sehingga menjadi salah satu faktor penghambat yaitu dari lemahnya kreativitas dan tidak adanya manajemen sistem monitoring dan evaluasi. jalannya organisasi masih sangat tergantung pada pimpinan yang menjadi kata kunci dalam kebanyakan organisasi nirlaba. Model organisasi yang 83 84
Ainul Yaqin, Wawancara, (Malang. 23 Fanuari 2012) Eri Sudewo, Manajemen Zakat, (Jakarta: Spora Internusa Prima, 2004), 15.
63
terlalu banyak tergantung kepada eksistensi pimpinan menyebabkan lemahnya sistem pengawasan dan sistem evaluasi, dengan demikian jika tidak adanya kedua elemen tersebut dapat dibayangkan bahwa lembaga itu akan sulit untuk berkembang. Untuk menjaga kestabilan pengelolaan dana Infak 25 membutuhkan juga perhatian masyarakat serta bantuan pemerintah dalam pendanaan, sehingga diharapkan dapat membantu keuangan dalam menyalurkan pinjaman yang bersifat Qardhan Hasan kepada masyarakat tidak mampu, selama ini dalam proses penggalangan dana hanya diperoleh dari uang masyarakat yang sadar dan ikhlas untuk berinfak dengan semata-mata mengharap ridho ilahi betapapun dana itu belum cukup untuk dilakukan pengembangan dalam ranah usaha yang lebih besar, hal ini dirasakan oleh Sulistianingsih : Kalau menurut saya ya melihat golongannya dulu yang mau pinjam, kalau dibuat usaha aga banyak ya kalau bisa jumlah pinjamannya ditambahi.85 Memang dana yang diperoleh dirasakan belum cukup untuk dapat mengentaskan kemiskinan di daerah Karangbesuki, karena untuk mengentaskan kemiskinan dibutuhkan juga dana yang besar, mengingat banyaknya warga miskin yang membutuhkan dana untuk membuka usaha dalam kapasitan sederhana yang dalam artian dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Untuk menambah kepercayaan masyarakat dalam pengelolan dana infak, juga dibutuhkan trasnparansi dana yang terkait dengan kemana saja uang itu digunakan, hal ini juga dapat memacu penambahan dana, sehingga masyarkat
85
Sulistianingsih, Wawancara, (Malang. 05 Maret 2012)
64
lebih percaya lagi dan lebih antusias dalam menyalurkan infak tersebut, permasalahan ini sebagaimana yang diutarakan oleh Ahmad Mujiono : Dibilang efektif sebenarnya sudah mas, tapi ya gitu kok ya permisi sebelumnya mas, sekarang itu agak nya sepi dan gak berjalan lagi, kalau yang biasanya ada buletin LAZIS yang disitu ada transparasi dana kok sekarang buletinnya tidak keluar lagi, bukannya su’udzon tapi itu berkaitan dengan dana amal dari orang banyak, ya setidaknya adalah pemasukan berapa, pengeluaran berapa, ya biar jelas aja kegiatannya apa begitu, tapi tetap saya husnuzon aja mas.86 Urgensitas dalam pengelolaan agar berjalan efektif selain membutuhkan dana dan sumberdaya manusia yang memadai, dibutuhkan juga kejelasan dan keterbukaan tentang pengelolaan dana, hal ini demi menjaganya kepercayaan pihak yang ingin menyumbang dana, tidak hanya itu saja, dibutuhkan perhatian pemerintah juga dalam bantuan dana, agar program pengentasan kemiskinan melaui LAZIS desa binaan MUI dengan tehnik penyaluran Qardhan Hasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan misi dan visi yaitu berusaha meningkatkan perekonomian rakyat di Desa Karangbesuki dan diharapkan pula menjadi program yang dapat dicontoh seluas mungkin tidak hanya cukup di Desa Karangbesuki tetapi juga di seluruh wilayah Kota Malang.
86
Ahmad Mudjiono, Wawancara, (Malang. 06 Maret 2012)