DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................. 4 1.1 Latar Belakang ...................................................................................................................... 4 1.2 Maksud, Tujuan, Sasaran dan Manfaat ................................................................................. 4 1.3 Ruang Lingkup ..................................................................................................................... 5 1.4 Metode Perencanaan.............................................................................................................. 9 1.5 Dasar Hukum....................................................................................................................... 10 1.6 Sistematika Penyajian Laporan ........................................................................................... 11 BAB II .............................................................................................................................................. 13 GAMBARAN UMUM KAWASAN PRIORITAS.......................................................................... 13 2.1
Letak Administrasi ........................................................................................................... 13
2.2
Kependudukan.................................................................................................................. 13
2.2.1
KK Miskin ................................................................................................................ 13
2.3
Kondisi Kegiatan Ekonomi Masyarakat........................................................................... 14
2.4
Fasilitas Umum................................................................................................................. 19
2.4.1
Sarana Pendidikan ........................................................................................................ 19
2.4.2
Sarana Kesehatan.......................................................................................................... 19
2.4.3
Sarana Olahraga............................................................................................................ 19
2.4.4
Sarana Peribadatan ....................................................................................................... 19
2.5
Utilitas .............................................................................................................................. 20
2.5.1
Jaringan Jalan ............................................................................................................... 20
2.5.2
Jaringan Drainase ......................................................................................................... 21
2.5.3
Jaringan Listrik ............................................................................................................. 21
2.5.4
Jaringan Telekomunikasi.............................................................................................. 22
2.6
Sistem Transportasi .......................................................................................................... 23
2.7
Ruang Terbuka Hijau ....................................................................................................... 23
2.8
Kondisi Kelembagaan Masyarakat................................................................................... 23
BAB III............................................................................................................................................. 28 ANALISIS KAWASAN KAMPUNG TANGIAN .......................................................................... 28 3.1
Analisis Fisik Dasar.......................................................................................................... 28
4.1.1.1
Sumber Air Permukaan ............................................................................................ 30
4.2
Analisis Mikro Kawasan Perencanaan ............................................................................. 30
4.3
Analisis Elemen Urban Design (Perancangan Kota)........................................................ 36 1
BAB IV............................................................................................................................................. 43 KONSEP DASAR DAN RENCANA PENATAAN RUANG ........................................................ 43 KAWASAN KAMPUNG TANGIAN ............................................................................................. 43 4.1
Tujuan Penataan Kawasan Kampung Tangian ................................................................. 43
4.2
Arahan Kawasan Kampung Tangian............................................................................... 43
4.3
Rencana Jaringan Pergerakan dan Transportasi ............................................................... 49
4.4
Rencana Ruang Terbuka Hijau dan Tata Hijau ................................................................ 51
4.5
Rencana Jaringan Utilitas ................................................................................................. 53
4.6
Rencana Mitigasi bencana................................................................................................ 55
5.1
Panduan Penataan Lingkungan......................................................................................... 57
5.2
Panduan Penataan Kawasan ............................................................................................. 57
6.1
Aspek-Aspek Pelaksanaan Pembangunan ........................................................................ 59
6.2
Strategi Penyediaan Lahan (Konsolidasi Lahan).............................................................. 61
7.1
Pengendalian Pelaksanaan Rencana dan Program............................................................ 63
7.2
Ketentuan Administrasi .................................................................................................... 67
2
KATA PENGANTAR Rencana Tindak Penataan Lingkungan Pemukiman (RTPLP) merupakan akhir dari siklus PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan, pada tahapan ini masyarakat diharapkan untuk mampu dalam pemberdayaan diri. Dalam tahapan ini sangat diperlukan kreatifitas dan pengembangan dari masing – masing pokja – pokja, TIPP, BKM maupun TAPP dalam penentuan rencana tindak Penataan lingkungan Pemukiman. Dalam pelaporan ini, masih terdapat susunan – susunan kata maupun kalimat yang kurang baik, di harapkan kritikan yang membangun demi kesempurnaan pelaporan RTPLP ini. Terimakasih kepada pihak – pihak yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan maupun pengambilan data RTPLP. Mudah – mudahan menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT, Amin… Tim Penyusun
3
BAB I BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penyusunan
rencana penataan lingkungan dalam suatu permukiman dibuat untuk
dipergunakan dalam jangka waktu tertentu. Rencana tersebut ditetapkan dalam rentang waktu 5 tahun (jangka menengah) dengan tujuan agar pelaksanaan dari rencana tersebut dapat dilaksanakan secara berkala namun tidak menimbulkan efek jenuh pada masyarakat di kawasan perencanaan. Dokumen rencana untuk penataan lingkungan permukiman terdiri dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang didetailkan dalam Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP). RTPL merupakan perangkat yang disusun
bertujuan
untuk
meminimalisasi
kondisi-kondisi
tak
terduga
dari
pengembangan atau pembangunan kawasan yang merupakan regulasi/peraturan tentang bangunan dan lingkungan berbasis pada desain terpadu
antara tata guna lahan,
berbagai elemen rancang lingkungan serta sarana dan prasarana lingkungan. Oleh karena itu, melalui program Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas (PLP-BK) maka dianggap sangat perlu adanya Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang dilanjutkan secara detail melalui Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan/pembangunan pada kawasan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam hal ini wilayah Desa Dalam secara berkala hingga 5 tahun mendatang. Dokumen rencana ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tindak lanjut atas rencana tata ruang Desa Dalam itu sendiri juga menjadi solusi bagi permasalahan yang timbul pada kawasan perencanaan. 1.2 Maksud, Tujuan, Sasaran Dan Manfaat 1.2.1 Maksud Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan dari awal dapat lebih diarahkan, sehingga mampu mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan fisik lingkungan kawasan prioritas yang berlangsung secara cepat. Melalui RTPLP ini juga diharapkan pemanfaatan ruang dapat lebih efektif, bermanfaat, dan spesifik sehingga mampu menjadi masukan teknis bagi pemerintah dan para pelaku 4
pembangunan baik itu investor, swasta maupun masyarakat lokal khususnya di Kabupaten Sumbawa 1.2.2 Tujuan Adapun tujuan dari penyusunan Dokumen RTPLP ini adalah mengendalikan faktor-faktor dalam penataan bangunan dan lingkungan secara menyeluruh yang menyangkut peruntukan lahan, tata bangunan, ruang terbuka hijau, kualitas lingkungan, prasarana dan utilitas serta arahan konservasi. Hal ini bertujuan agar tercipta kawasan yang memiliki nilai ekonomis, estetis, dan tingkat kenyamanan hunian dan aktifitas yang lebih baik tanpa melupakan karakter dan nilai lokal yang terkandung di dalamnya. RTPLP kawasan prioritas Kampung Tangian merupakan bagian dari upaya untuk menata lingkungan fisik kawasan berdasarkan fungsi dan tingkat kebutuhannya dengan melibatkan semua stakeholder dan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan. 1.2.3 Manfaat Sasaran dari penyusunan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) ini adalah : 1. Tersusunnya Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPL) Kawasan prioritas sebagai acuan dalam pengembangan fungsi dan fisik kawasan dengan mengedepankan konsep ramah lingkungan oleh masyarakat dan seluruh pihak terkait 2. Pengakuan secara sah dari berbagai pihak/institusi terkait dalam rangka mendukung implementasi rencana yang di susun 3. .Tersusunnya program investasi pembangunan kawasan prioritas sebagai bagian dari peningkatan kualitas permukiman dengan menyertakan masyarakat sebagai bagian internal dari upaya pembangunan di lingkungan. 1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup materi dalam penyusunan RTPLP terdiri dari : 1. Mengidentifikasi potensi dan permasalahan pada kawasan prioritas; 2. Perumusan hasil akhir kegiatan survey pengamatan di lapangan; 3. Melakukan analisis rencana tindak penataan lingkungan permukiman; 4. Penyusunan rencana umum dan panduan rancangan; 5. Rencana investasi; 6. Ketentuan pengendalian rencana dan 5
7. Pedoman pengendalian pelaksanaan. Kawasan perencanaan berada pada wilayah administratif Desa Dalam Kecamatan Alas. batas dan luas kawasan prioritas ditentukan berdasarkan hasil rembug masyarakat Kampung Tangian dan analisis Sistem Informasi Geografis (SIG). Luas kawasan prioritas adalah 13.20 ha, dan merupakan satu kesatuan daerah perencanaan yang utuh. Kriteria penentuan daerah perencanaan ini didasarkan pada pendekatan kawasan yang dalam kondisi rawan membutuhkan penanganan khusus khususnya dalam menghadapi bencana.
6
7
1.3.1 Ruang Lingkup Substansi a. Rencana Detail Merupakan arahan panduan rencana detail dari elemen-elemen elemen bangunan dan lingkungan yang bersifat spesifik masing-masing masing masing lingkungan sesuai dengan panduan rancangan yaitu: -
Rencana tapak kawasan
-
Rencana wujud bangunan
-
Rencana ruang terbuka
-
Rencana utilitas lingkungan
-
Rencana Penataan lingkungan permukiman pe
-
Rencana penataan kawasan pertanian dan perikanan
b. Arahan program investasi
yang disusun berdasarkan program RTPLP yang
terdiri dari: -
Investasi masyarakat dan dunia usaha
-
Investasi pemerintah daerah dan pusat
-
Pola penggalangan investasi
c. Pedoman Pengendalian Lingkungan Program RTPLP. d. Penyelenggaraan pembangunan, berupa panduan penyusunan peraturan tentang bangunan. 1.3.2 Kedudukan RTPLP dan Kawasan Perencanaan Kedudukan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kampung Tangian Kecamatan Alas dapat dilihat pada Gambar 1.1 Gambar 1.1
Diagram Kedudukan RTPLP/RTBL dalam Pengendalian Bangunan dan Lingkungan
8
1.4 Metode Perencanaan Proses penyusunan rencana penataan bangunan dan lingkungan, dilakukan: A. Mengenali kondisi kawasan prioritas Informasi penting yang perlu diamati dan dicermati pada saat survey, diantaranya adalah: a. Kondisi blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan prioritas terpilih b. Kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat c. Potensi lahan yang tersedia d. Kondisi ruang terbuka hijau yang tersedia, e. Kondisi jaringan jalan lingkungan dan saluran pada kawasan prioritas (baik/buruk) dan catat panjang dan lebar setiap ruas jalan berdasarkan kondisinya. f. Kondisi pelayanan air bersih dan sanitasi pada kawasan prioritas, seperti: kondisi air, potensi sumberdaya air yang tersedia (air tanah atau air permukaan B. Merumuskan hasil akhir kegiatan survei pengamatan lapangan. Hasil akhir ini perlu disajikan kedalam laporan ringkas yang dilengkapi peta hasil survey dan berita acara kesepakatan. Perumusan hasil akhir survei dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif. C. Melakukan analisis Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman ( RTPLP) Tahapan analisis yang perlu dilakukan, adalah: a. Melakukan penilaian dan selajutnya menyepakati isi kebijakan dan rencanarencana pembangunan Desa Dalam dalam konteks penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan prioritas b. Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalan-persoalan dan permasalahan pembangunan setiap blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan prioritas dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur, bersih, sehat dan berjatidiri c. Mengkaji dan menyepakati pemanfaatan potensi lahan untuk Penataan Lingkungan blok peruntukan perumahan, industry rumah tangga, pelestarian kawasan bersejarah, pariwisata dll. 9
d. Melakukan analisis kebutuhan dasar dan kebutuhan program pembangunan setiap blok peruntukan pada kawasan prioritas, seperti kebutuhan penanganan sampah, peningkatan jalan lingkungan dan saluran, pemenuhan kebutuhan air bersih, penataan bangunan, peremajaan kawasan, penanganan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengamanan area konservasi, dll. Kegiatan analisis ini perlu mengacu pada standar-standar teknis perencanaan pembangunan kawasan. e. Melakukan analisis kebutuhan pembentukan kelembagaan baru, sebagai pengelola pembangunan pada tingkat komunitas f. Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam tulisan ringkas yang dilengkapi peta-peta analisis dan berita acara kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan dilakukan oleh TIPP dibawah koordinasi tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif. D. Menyepakati rencana penataan bangunan dan lingkungan Rencana ini, menguraikan aturan-aturan kesepakatan rencana penataan bangunan dan lingkungan, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur, bersih, sehat, produktif dan berjatidiri. Pada tahap ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mampu secara mandiri mengelola pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. 1.5 Dasar Hukum Dasar hukum dari RTPLP ini adalah perundang-undangan dan peraturan sebagai berikut : 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
10
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air;
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
1.6 Sistematika Penyajian Laporan Sistematika pembahasan laporan pendahuluan ini terdiri atas bab-bab sebagai berikut : BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini berisi uraian latar belakang, maksud tujuan, ruang lingkup, manfaat, metode perencanaan, dasar hukum, dan diakhiri dengan sistematika penyajian laporan. BAB 2 GAMBARAN UMUM KAWASAN PRIORITAS Pada bab ini berisi uraian tinjauan kebijakan tata ruang Kabupaten Sumbawa, Orientasi administrasi geografis Kampung Tangian Kecamatan Alas, pembagian wilayah kawasan prioritas. 11
BAB 3
ANALISIS WILAYAH PERENCANAAN Pada bab ini berisi uraian tentang visi pembangunan Desa Dalam Kecamatan Alas, analisis kawasan prioritas Desa Dalam Kecamatan Alas.
BAB 4
RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN Bab ini berisi uraian rencana rinci pengembangan kawasan prioritas di Desa Dalam Kecamatan Alas.
BAB 5
RENCANA INVESTASI Bab ini merupakan penjelasan mengenai rencana investasi, aspek-aspek perencanaan, strategi perencanaan investasi, pola kerjasama operasi investasi,
BAB 6
PANDUAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN Bab ini merupakan penjelasan mengenai rencana umum, ketentuan pengendalian rencana.
12
BAB II GAMBARAN UMUM KAWASAN PRIORITAS 2.1
Letak Administrasi Kampung Tangian Dusun Santong kawasan empat kawasan
merupakan kawasan
prioritas yang ada dalam
prioritas satu
dari
kawasan Desa Dalam.
Kampung Tangian adalah salah satu kampong yang berada dalam administrasi Dusun Santong, Kampung Tangian memiliki 2 RW (Rukung Warga) dengan letak geografis yaitu antara 1160 59’06.15’’S - 08030’48.30”E sampai dengan – 116059’23.30” S – 080 30’54.17”E, dengan kondisi topografi relatif datar. Adapun batas administrasi Kampung Tangian Dusun Santong sebagai berikut : -
Sebelah utara berbatasan dengan Kampung Tengkal
-
Sebelah timur berbatasan dengan Dusun Telaga
-
Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Luar
-
Sebelah barat berbatasan dengan Desa Gontar
Kampung Tangian Dusun Santong memiliki luas kawasan yaitu 12.99 Ha Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada Peta 2.1. Administrasi Kampung Tangian 2.2
Kependudukan Penduduk sesuai dengan keberadaanya dalam suatu perencanaan yaitu selain menjadi subyek juga menjadi obyek. maka diperlukan adanya suatu pendataan yang lebih autentik dan akurat serta sistematis, dalam perencanaan kawasan masa depan, karena tingkat perkembangan dan pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu kawasan atau wilayah yang ditentukan oleh tingkat pertumbuhan penduduk dalam kaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatannnya yang dimanifestasikan dalam bentuk sektoral dan spatial. Adapun jumlah penduduk Kampung Tangian Dusun Santong adalah 704 jiwa yang terbagi dalam 191 KK. Dalam pelaksanaan Pemetaan Swadaya oleh masyarakat di temukan juga penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Adapun jumlah sebaran KK miskin yaitu 43 KK 2.2.1
KK Miskin Dalam pelaksanaan Pemetaan Swadaya oleh masyarakat di temukan juga penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Adapun jumlah sebaran KK miskin yaitu 43 KK atau sekitar atau sebesar 22.5 % terhadap 13
jumlah KK Penduduk Kampung Tangian.. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel 2.1 dan Peta 2.4 Penyebaran KK miskin Kampung Tangian : Tabel 2.1 Jumlah Penduduk Kampung Tangian Tahun 2013 No
RW
1
09
2
10 Jumlah
2.3
Jumlah
RT
Jumlah KK
1
40
166
2
45
166
1
49
174
2
56
198
4
191
704
Penduduk
Kondisi Kegiatan Ekonomi Masyarakat Kondisi kegiatan ekonomi masyarakat di Kampung Tangian dalam kondisi kurangnya permodalan yang masih kurang dalam menjalani kegiatan sehari – hari sebagai pedagang. Sebagian masyarakat yang berprofesi sebagai buruh tani dan pedagang meminjam modal dari Bank Rontok. Pendapatan warga baik berprofesi sebagai pedagang maupun buruh tani tidak menentu setiap harinya, terkadang untung dan bahkan rugi. Namun jika dilihat dari keuntungan yang diperoleh, masih tergolong rendah, yaitu antara Rp. 15.000,- s/d Rp. 25.000,- perhari. Tidak ada manajemen karena pedagang berjualan secara individu (tidak ada kelompok khusus pedagang). Jaringan pemasaran sudah terlanjur terbangun sejak lama di luar wilayah Kampung Tangian, sehingga untuk menarik pembeli atau konsumen untuk datang membeli kebutuhannya dirasakan agak sulit.
Masih
banyaknya penduduk yang bekerja tidak tetap (serabutan), TKI, buruh, tukang yang disebabkan peluang kerja yang minim dan keterampilan yang rendah.
14
Gambar 2.1 Kegiatan Buruh Tani Kampung Tangian Dusun Santong Tahun 2013
15
16
17
18
2.4
Fasilitas Umum 2.4.1
Sarana Pendidikan Kampung Tangian memiliki 1 (satu) unit bangunan atau fasilitas yang di peruntukan dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yaitu bangunan yang di peruntukkan bagi pendidikan anak usia dini atau PAUD yang terletak di RW 10. Gambar 2.2 Fasilitas Pendidikan Kampung Tangian Tahun 2013
2.4.2
Sarana Kesehatan Kampung Tangian tidak memiliki fasilitas yang di peruntukan bangunan kesehatan baik berupa puskesmas maupun posyandu.
2.4.3
Sarana Olahraga Kampung Tangian tidak memiliki sarana olahraga, untuk berolahraga biasanya para penduduk memanfaatkan sekitar pekarangan perumahan untuk aktifitas tersebut.
2.4.4
Sarana Peribadatan Masyarakat Kampung Tangian pada umumnya beragama islam, Masjid maupun mushollah .merupakan salah satu sarana peribadatan bagi kaum muslim atau yang beragama islam. Kampung Tangian Terdapat 2 (satu) sarana peribadatan masyarakat yang terbagi atas yaitu 1 buah mesjid dan 1 (satu) buah mushollah
19
2.5
Utilitas 2.5.1
Jaringan Jalan Jaringan jalan yang terdapat pada Kampung Tangian terbagi dalam berbagai status yaitu jalan lingkungan dan jalan setapak. Kondisi jaringan jalan di lokasi ini sangat bervariasi yaitu jaringan jalan dengan kondisi jalan permukaan pengerasan maupun kondisi berupa jalan paving blok dan jalan tanah. Panjang jaringan jalan permukaan pengerasan adalah 920 m, paving blok 353 m Gambar 2.3 Kondisi Jaringan Jalan dan Permukaan Jalan Kampung Tangian, Tahun 2013
Gambar 2.4 Kondisi Permukaan Jalan Paving Blok Kampung Tangian, Tahun 2013
20
2.5.2
Jaringan Drainase Kondisi jaringan drainase yang ada saat ini sepenuhnya belum berfungsi optimal dan hanya terdapat pada jalur jalan sudah optimal penangannya namun pemeliharaan yang belum maksimal. Kondisi jaringan drainase yang belum
maksimal
penangannya
maupun
pemeliharaannya
akan
meningkatkan genangan yang terjadi pada saat musim penghujan. Di beberapa
kawasan
yang
belum
terdapat
jaringan
drainase
akan
menimbulkan genangan – genangan temporer yang berakibat pada timbulnya penyakit. Untuk lebih jelas mengenai jaringan drainase. Drainase tersier sepanjang 135 m, jaringan drainase sekunder 410 m Gambar 2.6 Jaringan Drainase Kampung Tangian Tahun 2013
2.5.3
Jaringan Listrik Jaringan listrik yang telah terpasang saat ini pada keseluruhan Kampung Tangian dan secara umum listrik yang di gunakan oleh masyarakat antara 450 -1300 watt pada masing – masing rumah. Listrik ini berpusat di kota sumbawa yang di alirkan pada seluruh kecamatan yang ada termasuk Kecamatan Alas.
21
Gambar 2.7 Jaringan Listrik Kampung Tangian Tahun 2013
2.5.4
Jaringan Telekomunikasi Jaringan telepon yang telah terpasang saat ini di secara umum menggunakan sistem seluler yang sudah tersedia signal menggunakan telekomunikasi. Distribusi jaringan seluler tersedia pada setiap wilayah di berupa signal jaringan komuniasi Telkomsel dan Signal jaringan telekomunikasi Xl, keberadaan tower jaringan seluler terletak di Dusun Telaga Desa Dalam Gambar 2.8 Jaringan Telekomunikasi Seluler Kampung Tangian Tahun 2013
22
2.6
Sistem Transportasi Sistem transportasi merupakan bentuk keterikatan antara berbagai variable dalam suatu kegiatan atau usaha untuk memindahkan, menggerakkan, mengangkut, atau mengalihkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain secara terstruktur untuk tujuan tertentu. Adapun sistem transportasi dalam Kampung Tangian sudah memiliki keterikatan antara jalan lingkungan dengan jalan propinsi dengan menggunakan moda transportasi modern maupun tradisional (andong/dokar)
2.7
Ruang Terbuka Hijau Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Untuk saat ini ruang terbuka yang di peruntukkan bagi Kampung Tangian belum di miliki oleh kawasan tersebut.
2.8
Kondisi Kelembagaan Masyarakat Kondisi kelembagaan di Kampung Tangian sudah terbentuk keberadaan badan keswadayaan masyarakat atau yang di singkat dengan BKM. Adapun struktur dari BKM adalah sebagai berikut :
23
24
25
26
27
BAB III ANALISIS KAWASAN KAMPUNG TANGIAN
3.1 Analisis Fisik Dasar 3.1.1 Topografi Topografi atau relief memiliki beberapa klasifikasi antara lain dataran, plateau (dataran tinggi), pegunungan. Topografi Kampung Tangian termasuk dalam klasifikasi dataran. Klas lahan topografi datar atau hampir datar termasuk dalam klas I. Topografi datar atau klas I memiliki sifat dan kriteria sebagai berikut : 1. Ancaman erosi sedikit 2. Memiliki kedalam efektif tanah yang dalam 3. Umumnya berdrainase yang baik 4. Kapasitas menahan air yang baik 5. Subur dan responsif terhadap pemupukan 6. Sesuai bagi pertumbuhan tanaman bagi iklim setempat 3.1.2 Geologi dan Jenis Tanah a. Resiko Geodinamik Bahaya banjir terjadi disebabkan adanya curah hujan yang tinggi didaerah hulu, pada daerah datar mempunyai muka air tanah bebas lebih dangkal sehingga bila terjadi luapan air sungai akan lebih daerah
sekitarnya.
Bahaya
erosi
banyak
cepat mengenangi
terjadi didaerah
yang
mempunyai kemiringan lereng lebih dari 0-15 % dengan batuan penyusun agak lepas atau kurangnya tumbuhan penutup dan curah hujan yang tinggi. Kondisi ini terlihat jelas pada kawasan Kampung Tangian di mana terdapat pemukiman menghuni daerah dengan stabilitas lereng yang kurang baik atau menghuni bantaran sungai yang cukup beresiko terhadap keselamatan. Berdasarkan kondisi geodinamik lahan di daerah Desa Dalam maka perlu penanganan terhadap daerah bantaran sungai dan permukaan yang memiliki stabilitas lereng yang kurang baik yaitu di sepanjang bantaran sungai brang rea. b. Jenis Tanah Kondisi lapisan tanah yang relative kering dan keberadaannya pada. Tanah kering ini termasuk dalam ordo ultisol, oxisol dan inseptisol. ordo tanah lain konsep sentral Inceptisol adalah tanah-tanah dari daerah dingin atau sangat 28
panas, lembab, sub lembab dan yang mempunyai horison kambik dan epipedon okrik. Informasi sifat tanah ini membantu dalam pengklasifikasian ke dalam
sistem klasifikasi tanah baku, sehingga dapat memberikan
pengetahuan awal tentang pengelolaan tanah ini, terutama dalam ekosistem lahan kering. Kondisi tanah ini adalah kondisi tanah yang sangat potensial dalam pengembangan pertanian. 3.1.3 Klimatologi Berdasarkan kondisi klimatologinya maka mengacu pada iklim kabupaten Sumbawa pada umumnya. Di Kota Alas dikenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau yang yang secara umum dapat dikatakan bahwa keadaan iklim kawasan perencanaan termasuk Tipe Iklim C (menurut kriteria schmit dan ferguson) mengacu pada tipe iklim Kabupaten Sumbawa Curah hujan tertinggi di Kota Alas terjadi pada bulan Februari mencapai ratarata 317 mm dan Curah hujan terendah terjadi pada bulan maret Secara umum jumlah curah hujan di Kota Alas pada tahun 2012 yaitu 1195.5 mm dengan jumlah hari hujan 94 hari. Suhu udara rata-rata antara 26o - 32o C. Jumlah Curah hujan dan hari hujan di Kampung Tangian pada tahun 2012 ditampilkan pada tabel berikut. Tabel 3.1 Jumlah hari hujan dan curah hujan kota alas Tahun 2012 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 4
BULAN Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
Curah Hujan (mm) 249 317 172 250 232 -
1195.5 Jumlah Sumber : Kabupaten Sumbawa Dalam Angka Tahun 2012
Hari Hujan 24 21 14 16 21
96
Tingginya curah hujan pada bulan februari mengakibatkan berlimpahnya air hujan. Pada kondisi berlebihan air ini tentunya akan menjadi penyebab terjadinya genangan – genangan temporer maupun terjadinya bahaya banjir.
29
4.1.1 Hidrologi Hidrologi berdasarkan keadaannya terbagi atas : 4.1.1.1 Sumber Air Permukaan Desa Dalam secara umum maupun Kampung Tangian khususnya dilalui oleh oleh sungai / brang rea yang menjadi batasan administrasi antara Kampung Tangian dengan Desa Luar. Pengaruh kuat alam dengan keberadaan air permukaan ini menjadikan sumber air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Sumber air permukaan ini berfungsi sebagai pengendali utama pada musim penghujan yaitu sebagai pengendali banjir. Sumber air permukaan ini harus menjadi penjamin kelangsungan sumber air itu sendiri dengan cara pengamanan maupun rekayasa yang di lakukan terhadap kondisi hidrologi dengan melakukan pembangunan tanggul – tanggul pada bantaran sungai.
4.2 Analisis Mikro Kawasan Perencanaan 4.2.1 Analisis Struktur Ruang Struktur ruang kawasan Kampung Tangian merupakan kawasan yang di hiasi potensi aglomerasi kegiatan ekonomi dan pertanian. Adanya potensi aglomerasi tersebut dan dengan mempertimbangkan jarak dan ketersediaan sarana prasarana yang memungkinkan adanya interaksi antar wilayah produksi dan wilayah distribusinya. Namun lokasi ini belum di jadikan peraturan daerah yang memungkinkan pusat-pusat aktivitas saat ini untuk dikembangkan secara terstruktur agar tercapai keseimbangan dan optimalitas interaksi antar wilayah dan pengembangan pusat-pusat aktivitas sebagai pusat pertumbuhan kawasan Desa dalam. Dengan di terbitkannya RTPLP ini akan di jadikan sebagai bahan dasar peraturan dan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa mengenai potensi ekonomi kawasan desa. 4.2.2 Analisis Sistem Pelayanan Sistem pelayanan tidak terlepas dari system pelayanan desa secara administrasinya. Sistem pelayanan eksisting yang ada di Kampung Tangian terdiri dari pelayanan fasilitas pendidikan, pelayanan fasilitas peribadatan, pelayanan fasilitas perdagangan dan jasa,
30
4.2.2.1 Pelayanan Fasilitas Pendidikan Pelayanan fasilitas pendidikan yang ada di Kampung Tangian berdasarkan dari data yang di dapat dari PS (Pemetaan Swadaya) adalah Pendidikan Anak Usia Dini,.
Untuk jumlah fasilitas pendidikan di
Kampung Tangian terdiri dari 1 Taman Kanak-Kanak. 2 (dua) buah Sekolah Dasar, 1 SLTP berada di luar administrasi Kampung Tangian. Arahan kebutuhan pendidikan yaitu belum di butuhkan pembangunan fasilitas pendidikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau sampai dengan 2018 karena keberadaan fasilitas pendidikan yang sudah ada masih mampu melayani penduduk. 4.2.2.2 Pelayanan Fasilitas Peribadatan Pelayanan fasilitas peribadatan di Kampung Tangian yang ada di Kampung Tangian terdiri dari Masjid dan Mushola. Dari data yang di dapat dari Tim PS Kampung Tangian 2013 jumlah fasilitas peribadatan di Kampung Tangian terdiri dari 1 Masjid dan 1 Mushola. Pelayanan fasilitas peribadatan di Desa Kampung Tangian didominasi Masjid dan Mushola sudah mencakup dalam standar kebutuhan ruang pelayanan minimal kecamatan/kota. 4.2.2.3 Pelayanan Fasilitas Perdagangan Fasilitas perdagangan di Kampung Tangian berupa kios/toko sebanyak 12 kios/toko, Kampung Tangian 12 kios/toko, dan belum terdapat fasilitas perdagangan seperti pasar. Namun keberadaan pasar Alas yang terletak di Dusun Dalam sudah mencukupi Standar Pelayanan Minimal Kota/ Kecamatan. Dalam tahap 5 (lima) tahun yaitu 2018 belum perlukan sarana perdagangan seperti pasar karena keberadaan pasar alas masih mampu melayani kebutuhan public, di perlukan penataan yang baik dan manajemen pasar agar lebih tertata dan terawat. 4.2.2.4 Pelayanan Fasilitas Kesehatan Pelayanan fasilitas kesehatan memiliki indikator yaitu sebaran fasilitas kesehatan dan jarak jangkau radius 1.5 Km. Berdasarkan kebutuhan ruang maka di Kampung Tangian tidak di perlukan pembangunan fasilitas layanan kesehatan berupa puskesmas, hal ini di karena pusat pelayanan kesehatan (puskesmas) yang berada di Dusun Dalam masih dalam jarak Jankauan
masyarakat di Kampung Tangian. Standar
pelayanan minimal fasilitas kesehatan adalah 120.000 jiwa 31
.
32
33
4.2.3 Analisis Jaringan Jalan Dari hasil análisis kependudukan dan sistem pusat pelayanan kegiatan sudah diketahui bahwa yang menjadi struktur pusat pelayanan utamanya berada di Dusun Dalam pusat pendukungnya berada di Dusun – Dusun sekitarnya termasuk Kampung Tangian. Namun akan dibahas juga penentuan struktur pelayanan kegiatan di Kampung Tangian berdasarkan análisis sistem pergerakan. Kondisi pusat pelayanan yang sudah ada mempengaruhi arah pergerakan dari pusat pendukung ke pusat utama atau sebaliknya. Bangkitan pergerakan Kampung Tangian berpusat ke daerah perkotaan kecamatan karena pusat aktivitas perkotaan berada pada sepanjang Jalan Raya Lintas Propinsi.. Selain pergerakan yang menuju pusat perkotaan,. Di Kampung Tangian sendiri sistem jaringan jalannya sudah dapat menghubungkan pusat layanan dengan pusat-pusat kegiatan lainnya. Seluruh Dusun lain sebagai hindterland yang ada di Kampung Tangian dapat terjangkau beberapa jalan yang ada kondisinya kurang baik. Selebihnya kondisi jalan di Kampung Tangian dengan permukaan yang buruk apalagi jalan yang menghubungkan pusat layanan dengan dusun lain. Standar pelayanan hirarki jaringan jalan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001) adalah sebagai berikut : Tabel 3.2 Standar Kebutuhan Pengembangan Jaringan Jalan No.534/KPTS/M/2001 Standar Pelayanan No 1
Bidang Pelayanan Prasarana Lingkugan : Jaringan jalan - Jalan Kota
Indikator
Kuantitas Cakupan
- Panjang jalan / Jumlah penduduk - Kecepatan rata-rata
-
Jalan lingkungan
Rasio panjang jalan dengan luas wialyah
-
Jalan Setapak
Rasio panjang jalan dengan luas wilayah
0.6/1000 Rasio Luas Jalan 5% dari luas wialayah
Panjang 40-60 m/Ha Lebar 2.5 m
Panjang 50110 m/ Ha Lebar 0.8-2 m
Tingkat Pelayanan Kecepatan rata-rata 1520 km/jam
Kualitas
Akses ke semua bagian wilayah kota
Keterangan
Untuk daerah yang prasarana menggunakan sungai dapat di perhitungkan secara tersendiri
Kecepatan rata-rata 1520 km/jam Kecepatan rata-rata 1520 km/jam
Tabel 3.3 Kebutuhan Pengembangan Jaringan Jalan 34
Kampung Tangian Tahun 2013 No
Jaringan Jalan
Panjang jaringan eksisting
Pengembangan Jaringan Jalan Panjang Kebutuhan (m) Lebar Panjang Lebar
1
Jalan Lingkungan
1840
15
2.5
2
Paving Blok
353
15
2.5
3
Jalan Setapak/Tanah
900
29
2.5
Arahan Perbaikan Jaringan jalan yang sudah ada Perbaikan Jaringan jalan yang sudah ada Perbaikan Jaringan jalan yang sudah ada
Sumber : Hasil Analisa 2013 4.2.4 Analisis Arah Pertumbuhan Kawasan Arah pertumbuhan kawasan Kampung Tangian di arahkan pada lokasi – lokasi bagian utara dusun yang berbatasan langsung dengan areal persawahan. Hal ini menciptakan arahan pertumbuhan baru bagi kawasan baik dari ekonomi maupun kualitas lingkungan. 4.2.5 Analisis Peruntukan Lahan Analisis Pertuntukan lahan dapat dilakukan dengan mendasarkan SK Menteri Pertanian no 837/KPTS/UM/11.1980. Dalam metode analisis ini ditentukan tiga faktor, yaitu: 1) kemiringan lereng, 2) jenis tanah dan 3) curah hujan. Ketiga faktor tersebut masing-masing ditetapkan skornya kemudian hasilnya dijumlah dan menghasilkan indeks lokasi. Indeks lokasi <125 dan kemiringan lereng <8% direkomendasikan sebagai kawasan permukiman dan tanaman semusim. Indeks lokasi <125 dan kemiringan lereng <15% direkomendasikan sebagai kawasan budidaya tanaman tahunan. Daerah dengan indeks lokasi 125-175 diperuntukkan sebagai Kawasan Fungsi Penyangga. Daerah dengan indeks lokasi >175 diperuntukkan sebagai Kawasan Lindung. -
Kelas lereng Jenis tanah Intensitas hujan
Erosi
Pada Kampung Tangian hasil metode scoring menemukan angka 65 atau <125 dengan kemiringan lereng 0-8%. Maka lokasi ini direkomendasikan sebagai kawasan pemukiman dan tanaman pertanian dan tanaman semusim. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada table berikut : Tabel 3.4 Penilaian Kriteria Kelayakan Fisik Kampung Tangian 35
Tahun 2013 No.
1
2
3
Kriteria
Lereng/Kemiringan
Jenis Tanah
Curah Hujan
0-8 %
Klasifikasi
Keterangan Datar
Skor 20
8-15 %
Landai
40
15-25 %
Agak curam
60
25-45 %
Curam
80
>45 %
Sangat curam
100
Aluvial, Tanah Glei, Planosol, Hidromorf, Kelabu, Lateria air tanah
Tidak peka
15
Latosol
Agak peka
30
Brown Forest Soil, New Calcie
Kurang Peka
45
Andosol, Lateritic, Grumosol, Renzina
Peka
60
Regosol, Litosol, Oranosol, Renzina
Sangat Peka
75
0,0-13,6 mm/hh
Sangat rendah
10
13,6-20,7 mm/hh
Rendah
20
20,7-27,7 mm/hh
Sedang
30
27,7-34,8 mm/hh
Tinggi
40
>34,8 mm/hh
Sangat tinggi
50
Berdasarkan hasil analisis di atas maka desa dalam index lokasi adalah <125 dengan kemiringan lereng datar adalah jenis peruntukan lahan pemukiman dan tanaman semusim maupun tanaman pangan 4.2.6 Analisis Intensitas Pemanfaatan Lahan Intensitas pemanfaatan lahan di hiasi oleh pemukiman dan kegiatan industri rumah tangga. 12.2 % dari pemanfaatan lahan di gunakan untuk industri rumah tangga atau sebesar 6.8 ha dan 49.5 ha merupakan lahan yang di peruntukkan bagi pemukiman (86.8%)
4.3
Analisis Elemen Urban Design (Perancangan Kota) 4.3.1 Analisis Street Furniture Elemen lingkungan seperti pintu gerbang, gazebo, gardu jaga (pos ronda), tiang lampu jalan, tiang telepon dan box telepon ditempatkan digaris sempadan jalan pada batas blok, atau tempat tertentu yang tidak mengganggu jalan dan di rancang dengan mengaplikasikan bentuk arsitektur tradisional Sumbawa 4.3.2 Pedestrian (Trotoar/ Sarana Pejalan Kaki) Pedestrian Adalah elemen-elemen pembentuk koridor space ruang linear dapat berupa jalan setapak, pedestrian dan jalan kendaraan.
36
Sebagai unsur ruang yang menerus terutama untuk jalur pedestrian, yang menciptakan kesinambungan antar unsur Sebagai aliran pergerakan antar kawasan Sebagai urban struktur. Gambar 3.1 Konsep Elemen Pembentuk Ruang
4.3.3 Sirkulasi dan Parkir Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang. Bagi sebagian besar kendaraan bermotor, ada tiga cara parkir, berdasarkan susunan kendaraan - parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong. Ini adalah konfigurasi dimana pengemudi kendaraan dapat mengakses parkir secara mandiri. Namun untuk Kampung Tangian arahan parkir dapat menggunakan parkir tegak lurus dengan kebutuhan pelayanan area yang di butuhkan yaitu 3% dari jumlah penduduk (704) jiwa). Untuk 5 (lima) tahun kedepan (2013-2018) 37
adalah 0.6 m2. Areal ini dapat di arahkan pada bagian badan jalan dengan menggunakan metode parkir Tegak lurus 4.3.4 Ruang Terbuka dan Ruang Hijau Kebutuhan akan luasan optimum RTH dihitung berdasarkan daya serap CO2 dapat diperoleh dari kemampuan RTH dalam menyerap produksi emisi CO2 yang dihasilkan. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan luasan tersebut adalah dengan memprediksikan
kebutuhan
RTH
berdasarkan
3
daya
serap
CO2
serta
membandingkannya dengan kondisi RTH eksisting. Kebutuhan RTH diperoleh dari jumlah emisi CO2 yang terdapat di Kampung Tangian dibagi dengan kemampuan RTH dalam menyerap CO2 berdasarkan daya serap berbagai macam tipe vegetasi terhadap karbondioksida seperti pada Tabel 3.2 Tabel 3.5 Cadangan Karbon dan Daya Serap Gas CO2 Berbagai Tipe Penutup Vegetasi
Tipe Penutupan Pohon Semak Belukar Padang Rumput Lahan Pertanian
Daya Serap Gas CO2 (kg/Ha/jam) 129,92 12,56 2,74 2,74
Daya Serap Gas CO2 (Ton/Ha/Thn) 569,07 55 12 12
Sumber : Standar Perencanaan
Penambahan luasan RTH yang harus disediakan diperoleh dengan menghitung menggunakan Persamaan. Namun, jika terdapat kelebihan luasan RTH maka RTH yang sudah ada dapat dioptimalkan. Sisa emisi CO2 = A (ton/tahun) – B (ton/tahun) Keterangan : A = Total emisi CO2 Aktual B = Total Daya Serap CO2 Kemudian, luasan RTH yang dibutuhkan dicari dengan menggunakan Persamaan sebagai berikut: Kebutuhan RTH
Sisa Emisi CO2 Kemampuan Pohon dalam menyerap CO2
Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau untuk Kampung Tangian yaitu 29.6 are, ruang ini dapat memanfaatkan areal sepanjang bantaran sungai/brang ode. 4.3.5 Aktifitas Pendukung Aktifitas pendukung adalah aktifitas yang terbentuk dalam
satu
rangkaian
kegiatan menjadi aspek pendukung dalam menjalankan kegiatan tersebut.
38
Pendukung (support) atau penyokong adalah yang mendukung atau menyokong sesuatu.Kegiatan (activity) atau aktifitas secara mendasar mengarah kepada sesuatu
pergerakan.
Pendukung
Kegiatan
(
Activity
Support)
berarti
potensi/elemen yang mendukung kegiatan sesuatu. Dalam hubungannya dengan perancangan kota, pendukung kegiatan berarti suatu elemen kota yang mendukung dua atau lebih pusat kegiatan umum yang berada dikawasan pusat kota yang mempunyai konsentrasi pelayanan yang cukup besar Antara pusat kegiatan umum yang satu dengan pusat kegiatan yang lain mempunyai keterkaitan penting, sehingga timbul elemen kota yang disebut : “ Pendukung Kegiatan “ atau “Activity Support “. Kampung Tangian aktifitas pendukung berupa lahan tempatkan
jual beli dan dapat di
atau di satukan dengan Ruang Terbuka Hijau karena akan
mendukung aktifitas tersebut. 4.3.6 Konservasi Konservasi dalam hal ini merupakan bentuk perlakuan yang dilakukan dalam bentuk meminimalisir terjadinya suatu keadaan yang terduga. Pada Kampung Tangian perlakuan tersebut lebih di sebabkan karena abrasi yang terjadi pada daerah bantaran sungai brang ode yang di sebabkan oleh Bahaya banjir atau adanya curah hujan yang tinggi didaerah hulu, pada daerah datar mempunyai muka air tanah bebas lebih dangkal sehingga bila terjadi luapan air sungai akan lebih
cepat mengenangi
daerah sekitarnya. Bahaya erosi banyak
terjadi didaerah yang mempunyai kemiringan lereng lebih dari 30% dengan batuan penyusun agak lepas atau kurangnya tumbuhan penutup dan curah hujan yang tinggi. Kondisi ini terlihat jelas pada kawasan Kampung Tangian di mana terdapat pemukiman menghuni daerah dengan stabilitas lereng yang kurang baik atau menghuni bantaran sungai yang cukup beresiko terhadap keselamatan. Berdasarkan kondisi geodinamik lahan di daerah Kampung Tangian maka perlu penanganan terhadap daerah bantaran sungai dan permukaan yang memiliki stabilitas lereng yang kurang baik yaitu di sepanjang bantaran sungai brang ode.
4.3.7 Analisis Vegetasi 39
Kehadiran vegetasi pada suatu landscape akan memberikan dampak positif bagi keseimbangan ekosistem dalam skala yang lebih luas. Secara umum peranan vegetasi dalam suatu ekosistem terkait dengan pengaturan keseimbangan karbon dioksida dan oksigen dalam udara, perbaikan sifat fisik, kimia dan biologis tanah, pengaturan tata air tanah dan lain-lain. Meskipun secara umum kehadiran vegetasi pada suatu area memberikan dampak positif, tetapi pengaruhnya bervariasi tergantung pada struktur dan komposisi vegetasi yang tumbuh pada daerah itu. Sebagai contoh vegetasi secara umum akan mengurangi laju erosi tanah, tetapi besarnya tergantung struktur dan komposisi tumbuhan yang menyusun formasi vegetasi daerah tersebut. Dalam menganalisa vegetasi yang ada pada kawasan perencanaan yaitu dengan jenis pohon yang memiliki daya serap terhadap co2 129,92 maupun dengan menggunakan vegetasi lain sepanjang memiliki daya serap yang tinggi terhadap co2. Gambar 3.2 Vegetasi jenis pohon
4.3.8
Analisis Sosial Ekonomi Kondisi sosial dan ekonomi masayrakat yang masih ada di bawah garis kemiskinan maka di perlukan adanya suatu wadah yang dapat memaksimalkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktifitas perekonomian sehari – hari.
4.3.9
Analisis Sosial Budaya
40
Kondisi sosial budaya masyarakat Kampung Tangian masih dalam
ragam
budaya sumbawa dan sasak sangat penting untuk di pertahankan keberadaannya. Ragam
budaya ini adalah identitas dari masyarakat
pulau sumbawa pada
umumnya. Kondisi sosial budaya ini dapat berjalan apabila keberadaannya secara priodik di manfaatkan dalam berbagai macam kegiatan bukan hanya pada upacaya kebudayaan maupun kegiatan perkawinan. 4.3.10 Analisis Sarana dan Prasarana a. Sarana 1. Perumahan Perumahan merupakan salah satu kebutuhan primer yang melandasi kebutuhan hidup manusia. Berdasarkan hasil Pemetaan Swadaya di lapangan mendapatkan jumlah bangunan perumahan adalah 355 unit perumahan dengan berbagai variasi mengenai bentuk dan jenis bangunan seperti bangunan temporer, semi permanen maupun bangunan permanen namun terdapat juga bangunan tidak layak huni. Dari data tersebut di temukan sekitar 43 unit bangunan yang tidak layak huni atau bangunan kumuh dengan presentasi terhadap total jumlah bangunan yaitu 33%. keadaan ini akan menghilangkan cirri dan identitas Kampung Tangian yang sesuai dengan harapan. Maka di perlukan perbaikan – perbaikan terhadap bangunan yang termasuk dalam criteria tidak layak huni 2. Pendidikan Kampung Tangian tidak memilliki sarana pendidikan baik TK maupun SD, SMP dan SLTA. Namun keberadaan sarana pendidikan pada Kampung Tangian Dusun Santong masih dalam jarak jangkau dan skala pelayanan pendidikan dan tidak di perlukan adanya sarana pendidikan pada tahap 5 tahun ke depan (2018) 3. Kesehatan Sarana kesehatan pada Kampung Tangian yaitu keberadaan posyandu, sarana kesehatan ini penting bagi kesehatan ibu dan anak. Untuk tahap 5 tahun ke depan (2018) di butuhkan penambahan sarana kesehatan berupa posyandu. 4. Peribadatan 41
Sarana peribatan di Kampung Tangian yaitu 1 buah mesjid dan 4 buah mushollah. Keberadaan sarana peribadatan ini sangat penting dalam menjamin keberlangsungan prosesi keagaamaan. Pada tahun 2018 belum di perlukan penambahan sarana peribadatan karena keberadaan peribadatan eksisting masih mampu menampung laju pertumbuhan penduduk 5. Sarana perdagangan Sarana perdagangan sangat menunjang kegiatan perekonomian di suatu daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu
daerah
serta
menambah
tingkat
kesejahteraan
masyarakat.
Kelengkapan sarana perdagangan diharapkan juga untuk dapat membantu menyediakan lapangan pekerjaan. Sarana perdagangan yang dimaksud disini adalah terdiri dari Pasar Desa, Pasar Negeri, Pasar Hewan, Toko, dan Kios. Terdapat 12 kios/toko di Kampung Tangian. Kios dan toko ini juga yang berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. b. Prasarana Prasarana jalan di Kampung Tangian terdiri dari Jalan lingkungan, jaringan jalan dengan permukaan LPA-LPB, paving blok maupun jalan dengan permukaan masih tanah. Kebutuhan sampai dengan
tahun 2018 untuk
permukaan hotmix di butuhkan dalam menangani koridor pintu masuk ke Kampung Tangian, begitu pula dengan permukaan jalan dengan menggunakan paving blok di perlukan penanganan dan peningkatan atau perbaikan pada badan jalan. 4.3.11 Analisis Prasarana Lingkungan Prasarana lingkungan berupa jalan lingkungan dengan kebutuhan sampai dengan tahun 2018 yaitu paving blok 390 m dan LPA – LPB dengan kebutuhan 1.000 m. Keadaan ini dapat di tingkatkan sesuai dengan kebutuhan di masa yang akan datang berupa perkerasan hotmix untuk LPA-LPB dan paving blok artistik untuk permukaan paving blok. 4.3.12 Analisis Pengembangan Kelembagaan
Kampung
Tangian
membutuhkan
Pengembangan
kelembangaan
yaitu
kelembagaan yang mengatur tentang pengelolaan persampahan, pengelolaan industri rumah tangga, kelembagaan pada pembentukan kelompok tani. 42
BAB IV KONSEP DASAR DAN RENCANA PENATAAN RUANG KAWASAN KAMPUNG TANGIAN 4.1 Tujuan Penataan Kawasan Kampung Tangian Tujuan dari penataan kawasan Kampung Tangian yaitu
sebagai kawasan
percontohan dalam perencanaan dan pengembangan desa dari tingkat basis. Percontohan ini di nilai dari beberapa subtansi yang menjadi pokok perencanaan terutama adalah objek perencanaan itu sendiri masyarakat Kampung Tangian. Objek perencanaannya sendiri adalah terjadinya perubahan perilaku dalam tingkat basis. Adapun tujuan dari penataan kawasan Kampung Tangian adalah mengendalikan faktor-faktor dalam penataan bangunan dan lingkungan secara menyeluruh yang menyangkut peruntukan lahan, tata bangunan, ruang terbuka hijau, kualitas lingkungan, prasarana dan utilitas serta arahan konservasi. Hal ini bertujuan agar tercipta kawasan yang memiliki nilai ekonomis, estetis, dan tingkat kenyamanan hunian dan aktifitas yang lebih baik tanpa melupakan karakter dan nilai lokal yang terkandung di dalamnya. RTPLP kawasan Kampung Tangian Kampung Tangian merupakan bagian dari upaya untuk menata lingkungan fisik kawasan berdasarkan fungsi dan tingkat kebutuhannya dengan
melibatkan semua stakeholder dan
masyarakat sebagai bagian dari pembangunan. 4.2 Arahan Kawasan Kampung Tangian 4.2.1 Fungsi dan Peran Kawasan Kampung Tangian terhadap Kampung Tangian Peran dan fungsi kawasan Kampung Tangian terhadap Kampung Tangian itu sendiri merupakan kawasan percontohan dalam pengaturan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan berbasis masyarakat. Pengerjaan dan pelaksanana inilah yang menjadi patokan utama dalam pembangunan Kampung Tangian secara keseluruhan dan dapat menjadi peraturan – peraturan dalam pembangunan Desa Dalam secara umum 4.2.2 Konsep Umum Kawasan Konsep umum kawasan yang di gunakan adalah membentuk lingkungan pemukiman yang aman, nyaman dan berkelanjutan dengan cara mengarahkan penggunaan ruang yang lebih optimal kedudukannya dalam perencanaan Kampung Tangian. Berbagai penggunaan ruang itu sendiri dapat menjadi identitas kawasan Kampung Tangian dengan menyebar secara struktural penggunaan ruang. Adapun konsep umum kawasan adalah : 43
1. Arahan penggunaan ruang RTH bantaran sungai/brang ode dan RTH private Penggunaan ruang RTH bantaran sungai /brang ode merupakan arahan ruang yang tidak terkait dengan konsolidasi lahan. Arahan ini guna memenuhi kebutuhan ruang yaitu 20-30% di bagi luas kawasan rencana. 2. Arahan penyatuan ruang penggunaan lahan RTH umum dengan Fasilitas peribadatan, arahan ini bertujuan menghidupkan kawasan RTH rencana dan menghidupkan kawasan Kampung Tangian umumnya. 3. Penyebaran sarana persampahan Penyebaran sarana persampahan di setiap blok unit pemukiman berdasarkan asumsi kebutuhan sarana persampahan Kampung Tangian yaitu 25 liter/org/hr. 4. Perbaikan utilitas kawasan Perbaikan dilakukan untuk menghidupkan suasana kawasan rencana dengan utilitas standar maupun utilitas artistik dengan tidak meninggalkan nuansa tradisional kawasan rencana 5. Perbaikan dan peningkatan terhadap prasarana lingkungan dengan menggunakan metode prasarana artistik 4.2.3 Arahan Struktur Tata Ruang Ruang – ruang struktural merupakan ruang yang memiliki fungsi dan peranan dan pengaruh yang sangat besar baik dari segi sosial ekonomi, budaya, alam dan lingkungan. Arahan rencana struktur ruang berguna dalam untuk menciptakan fisik kawasan Kampung Tangian yang berkelanjutan berbasis masyarakat. Adapun arahan struktur tata ruang kawasan Kampung Tangian adalah sebagai berikut : 1. Rencana Kependudukan Rencana penduduk atau yang di maksudkan adalah rencana persebaran penduduk dan kepadatannya dalam kawasan Kampung Tangian dengan tujuan untuk mengetahui : -
Tingkat kepadatan maksimum dan kepadatannya dalam kawasan Kampung Tangian
-
Trend pertumbuhan dan perkembangan distribusi penduduk di kawasan Kampung Tangian
-
Komposisi maksimal dan luas lahan terbangunan dan luas lahan kosong
-
Tingkat intensitas ruang yang di butuhkan
-
Rencana tindak penangan dan pengendalian pemanfaatan ruang
Berikut ini di sajikan rencana tingkat kepadatan dan distribusi penduduk maksimal di kawasan Kampung Tangian yang berisikan tingkat kepadatan
44
rencana, distribusi penduduk maksimal, dan hubungannya dengan ketersediaan lahan terpakai dan lahan kosong Tabel 4.1 Tingkat Kepadatan Rencana dan Distribusi penduduk maksimal Kampung Tangian Kampung Tangian Tahun 2013 No 1
Tingkat
Kawasan
Brand
Terpadu
Luas
Wilayah
Kepadatan Rencana
Distribusi Maksimal
RW 9 Industri
RT 1
Kawasan
Terpadu
RT 2
Hijau
0.31
5.32
35/Ha
50/Ha
0.83
7.63
35/Ha
50/Ha
1.14
12.99
35/Ha
50/Ha
Terpadu RW 10 2
Wisata Terpadu
RT 1 RT 2
Wisata Pertanian Terpadu
Jumlah
2. Rencana Intensitas Pemanfaatan Lahan a. Rencana KDB (Koefisien Dasar Bangunan) Rencana KDB rata-rata disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitarnya dan fungsi bangunan di Kampung Tangian. Koefisiensi dasar bangunan pada kawasan rencana dengan koefisiensi rendah yaitu > 5%. Blok peruntukan ketinggian bangunan sangat rendah adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum dua lantai (KLB maksimum = 2 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 12 m dari lantai dasar; -
Blok peruntukan ketinggian bangunan rendah adalah blok dengan bangunan bertingkat maksimum 4 lantai ( KLB maksimum = 4 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 20 m dan minimum 12 m dari lantai dasar;
-
Blok peruntukan ketinggian bangunan sedang adalah blok dengan bangunan bertingkat maksimum 8 lantai (KLB maksimum = 8 x KBD) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 36 m dan minimum 24 m dari lantai dasar; • Blok peruntukan ketinggian bangunan tinggi bangunan
b. Rencana GSB (Garis Sempadan Bangunan) Pengaturan garis sempadan bangunan direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi dan kelas jalan yang menjadi orientasi letak bangunan. ketentuan teknisnya adalah ½ lebar jalan diukur dari batas terluar GSJ untuk jalan poros dan 1/4 lebar dari GSJ untuk jalan lingkungan. 45
Gambar 4.1 Garis Sempadan Bangunan
Gambar 4.2 Garis Sempadan Bangunan
46
3. Rencana Kualitas Lingkungan a. Rencana Identitas Lingkungan (Citra Kawasan) Citra dan ldentitas kawasan seakan telah menjadi tolok ukur bagi kualitas suatu lingkungan, khususnya menyangkut cara pandang orang terhadap nilai lingkungan tersebut. Citra yang baik akan membawa kenyamanan psikologis penggunanya sebagaimana yang didapatkan melalui kualitas fisik dan visual, dan sesuai dengan citra yang ditampilkannya. Dengan kuatnya citra kawasan, identitas pun akan muncul sebagai suatu pembedaan terhadap kawasan-kawasan lainnya. Identitas ini menjadi ciri khas tersendiri bagi suatu kawasan. Citra kawasan Kampung Tangian menjadi kawasan hunian hijau tradisional. Gambar 4.3 Kualitas Kawasan
b. Rencana Street Furniture (Alat Kelengkapan Jalan)
Elemen lingkungan seperti pintu gerbang, gazebo, gardu jaga (pos ronda), tiang lampu jalan, tiang telepon dan box telepon ditempatkan digaris sempadan jalan pada batas blok, atau tempat tertentu yang tidak mengganggu jalan dan rancang dengan mengaplikasikan bentuk arsitektur tradisional Sumbawa
47
Gambar 4.4 Gerbang
Gambar 4.5 Gasebo
Gambar 4.6 Gardu Jaga
48
Gambar 4.7 Tiang Lampu Jalan
Gambar 4.8 Bak Sampah
4.3 Rencana Jaringan Pergerakan dan Transportasi 4.3.1 Jaringan Jalan
Secara teknis rencana jalan dibedakan dengan fungsi dan dimensi Jalan poros, atau jalan Arteri primer dan sekunder dengan dua jalur, merupakan jalan utama lingkungan pemukiman perkotaan dapat dilalui kendaraan roda empat dengan lebar 9,5 m jalur kiri dan jalur kanan. Jalan lingkungan kolektor sekunder Merupakan jalan lingkungan pemukiman dapat dilalui kendaraan roda empat dengan lebar 9 m Jalan lingkungan lokal dapat dilalui kendaraan roda empat dan roda dua dengan lebar 5m Dimensi jalan di atas akan dilakukan pada lingkungan yang belum terbangun, maka perlu bangunan jalan akses utama kawasan. Pada kawasan yang sudah terbangun diseluruh kawasan perencanaan, dilakukan dengan peningkatan kualitas yang ada melalui penyesuaian dimensi dan perkerasan permukaan jalan. 49
Gambar 4.8 Jaringan Jalan
4.3.2 Pedestrian Pedestrian untuk pejalan kaki dan juga dapat dilawati kendaraan roda dua , hal ini dapat terbuat dari bahan lokal. Dimensi jalan diatas akan dilakukan pada lingkungan yang belum terbangun. Pada kawasan yang sudah terbangun diseluruh kawasan perencanaan, dilakukan dengan peningkatan kualitas jalan yang ada melalui penyesuaian dimensi dan perkerasan permukaan jalan.
Penataan pedestrian akan dilaksanakan untuk memperkuat node-node pada kawasan bantaran sungai dan jaringan jalan. Gambar 4.9 Pedestrian
50
4.3.3 Perparkiran Rencana parkir sangat terkait dengan rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan, namun beberapa area parkir yang terkait dengan peningkatan kualitas permukiman adalah metode parkir serong ini adalah :
-
Area parkir khusus pada area kawasan pengembangan terpadu
-
Area parkir di kawasan Hijau terpadu
-
Area parkir di depan pusat perdagangan terpadu dirancang menyatu dengan rencana pertokoan dan toko. Gambar 4.10 Parkir
4.4 Rencana Ruang Terbuka Hijau dan Tata Hijau 4.4.1 Ruang Terbuka Umum dan Private
Ruang terbuka hijau direncanakan dengan konsep memanfaatkan potensi alam yang ada secara optimal yang bertujuan untuk menciptakan kenyaman lingkungan, hal ini dilakukan sebagai berikut : Ruang terbuka sepanjang bantaran sungai / Brang ode di arahkan menjadi ruang publik Ruang terbuka pada petak lahan, dibentuk sejalan dengan pengaturan GSB dengan penetapan KDB. Pedestrian difungsikan sebagai jalur penghubung dalam kawasan perencanaan.
51
Gambar 4.11 RTH Publik
Gambar 4.12 RTH Publik
52
4.5 Rencana Jaringan Utilitas Fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. Yang termasuk dalam fasilitas umum ini, antara lain jaringan listrik, jaringan telkom, jaringan air bersih, jaringan distribusi gas dan bahan bakar lainnya, jaringan sanitasi, dan sejenisnya Bangunan Utilitas di daerah kawasan Kampung Tangian pada sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) penempatan bangunan utilitas di atas tanah Penempatan memanjang maupun melintang harus ditempatkan minimal 5,00 meter di atas permukaan perkerasan jalan dan > 0,5 m dari tepi perkerasan 2) penempatan utilitas di bawah tanah : (a) utilitas ditempatkan memanjang jalan, penempatannya adalah di luar badan jalan. Bila lahan tak tersedia maka utilitas ditempatkan di bawah perkerasan jalan dengan kedalaman minimal 1,50 meter. (b) utilitas ditempatkan melintang jalan, utilitas harus ditempatkan dengan kedalaman minimal 1,50 meter dari permukaan perkerasan jalan, terutama bila utilitas tersebut tidak menggunakan perlindungan terhadap beban lalu-lintas. (c) bila utilitas ditempatkan pada kedalaman kurang dari yang disyaratkan pada item (a) dan (b) di atas, maka konstruksinya harus mampu memikul beban struktur jalan dan lalu lintas di atasnya, (d) penempatan beberapa macam utilitas tidak boleh pada satu bidang vertikal. (e) jarak horisontal-vertikal antara utilitas satu dengan utilitas lainnya harus memperhatikan dampak negatif dari utilitas satu terhadap utilitas lainnya.
Gambar 4.13 53
Utilitas Kawasan
Daerah
Daerah non Perkotaan
Daerah 1
Daerah 2
Daerah 3
Daerah 4
Diatas Perkerasan
Jalan Primer dengan syarat dan izin
Min 5 m dari permukaan perkerasan pada Damaja Min 5 m dari permukaan perkerasan pada Damaja Min 5 m dari permukaan perkerasan pada Damaja
Pelayanan Lokal
Di Larang
Di Larang
Jalan Primer dengan syarat
Pelayanan Wilayah
Di Larang
Di Larang
Jalan Primer di larang
Di Larang
Kecuali dengan Ijin Pembinan Jalan
Di perbolehkan dengan ijin dan syarat
Daerah Perkotaan
Jalan Primer dengan syarat dan izin Diperbolehkan dan diijinkan dengan Syarat
54
4.6 Rencana Mitigasi bencana Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami, gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya. Kampung Tangian bencana alam yang terjadi adalah bahaya banjir yang terjadi setiap musim penghujan. Mitigasi yang di lakukan adalah penanggulangan terhadap resiko geodinamik akibat terjadinya bahaya banjir yaitu merekayasa bantaran sungai menjadi tanggul dan RTH atau alur hijau.
55
56
BAB V PANDUAN PENATAAN LINGKUNGAN 5.1 Panduan Penataan Lingkungan Penaduan penataan lingkungan merupakan penjabaran dari Rencana Penataan Lingkungan Pemukiman ke dalam rencana pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan. Panduan penataan lingkungan adalah rencana pemanfaatan ruang zona – zona penataan lingkungan secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan perkotaan. Panduan penataan lingkungan juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional perkotaan, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang, dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Jangka waktu penggunaan penataan lingkungan ini adalah 5 tahun dan dituangkan ke dalam peta rencana dengan skala 1 : 5.000 atau lebih. 5.2 Panduan Penataan Kawasan Tabel 5.1 Panduan Penataan Jaringan jalan No
Nama Lokasi
Kebutuhan Infrastruktur
1
Koridor Jalan RT 1-2 RW 9
Perbaikan dan Pengembangan Jaringan Jalan/ Paving Blok Artistik Pembangunan Jaringan Jalan/Paving Blok Artistik 1.000 m Perbaikan Jaringan Jalan/ Paving Blok Artistik Perbaikan dan peningkatan jaringan jalan / Paving Blok Artistik
2 3
Koridor Bantaran Sungai Jalan Lingkungan RT 2 RW 10
4 RT 1 RW 10
Volume (m) 300 Bantaran Sungai RT 1 2 200.00 400.00
Tabel 5.2 Penataan Sentra Kawasan Terpadu No 1 2 3
Nama Lokasi RT 1-2 RW 9
Cakupan Wilayah administrasi RT 1 dan RT 2
RT 1 RW 10
RT 1 RW 10
RT 1 RW 9
RT 1 RW 6
Karakter Lokasi Sentra Bisnis rakyat Sentra kawasan wisata RTH terpadu Sentra Perdagangan rakyat
57
Tabel 5.3 Penataan RTH Bantaran Sungai/Brang Ode No 1 2
Nama Lokasi RT 1-2 RW 9 RT 1 dan RT 2 RW 10
Kebutuhan Infrastruktur Pembangunan RTH Bantaran Sungai Pembangunan RTH Bantaran Sungai
Karakter Lokasi Kawasan Kumuh Bantaran Sungai Kawasan Kumuh Bantaran Sungai
Tabel 5.4 Penataan Ruang Hijau Private No 1
Nama Lokasi
Cakupan Wilayah administrasi
RT 1 RW 9
RT 1 RW 9
RT 1 RT 2 RW 9 RT 1-RT 2 RW 10
RT 1 RT 2 RW 9 RT 1-RT 2 RW 10
Karakter Lokasi Penyatuan RTH dengan Fasilitas Peribadatan Kawasan kumuh, kawasan kota lama
Tabel 5.5 Penataan Pemukiman Kumuh No
Nama Lokasi
1
RW 9
2
RW 10
Cakupan Lokasi RT 1 RT 2 RT 1 RT 2
Jumlah Bangunan Kumuh 12 10 11 11
58
BAB VI ARAHAN DAN INDIKASI PROGRAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 6.1 Aspek-Aspek Pelaksanaan Pembangunan 6.1.1 Tahap Persiapan Sesuai dengan pengelompokan program disetiap kawasan di atas, maka rencana pengelompokan penataan bangunan dan lingkungan Kampung Tangian yang terkondisikan akan menimbulkan konsekuensi terhadap kegiatan lain. Oleh karena itu program lain yang terkait dengan program fisik, akan mempengaruhi perumusan jadwal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian, penyusunan skala prioritas program jangka pendek selama 5 tahun menghasilkan waktu pelaksanaan yang berbeda sebagai berikut : -
Program yang tidak memerlukan pembebasan lahan, pembangunan fisiknya dapat dilaksanakan lebih awal.
-
Program yang memerlukan pembebasan lahan dan bangunan, dapat dilaksanakan setelah status lahan sudah jelas.
-
Pembebasan lahan diasumsikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi.
-
Kemungkinan pelibatan pihak swasta lebih diarahkan pada programprogram pengembangan kawasan pemukiman baru dengan luas cukup besar.
-
Pelaksanaan program prasarana lebih diarahkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk lebih jelasnya arahan program investasi maka, direncanakan secara sistematik seperti jenis program dan prioritas program, perkiraan waktu pelaksanaan dan besaran rencana pembayaran serta usulan sumber dana pembiayaan. 6.1.2 Jenis Program Prioritas dan waktu pelaksanaan Sesuai dengan arahan program dan skenario rencana tata bangunan dan lingkungan, maka dalam penyusunan program rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan bantaran sungai Kota Sumbawa harus mencakup tiga aspek yakni ; -
Aspek Pemberdayaan Masyarakat
-
Aspek Pemberdayaan Fisik Lingkungan 59
-
Aspek Pemberdayaan Ekonomi.
5.1.1 Besaran Rencana Pembiayaan dan Usulan Sumber Pendanaan Rencana besaran pembiayaan program investasi dihitung berdasarkan harga satuan yang berlaku sekarang dan kedepan akan disesuaikan sesuai perkembangan harga yang berlaku. Sedangkan rencana usulan
sumber pendanaan diarahkan pada adanya
partisipasi dari pihak swasta dan masyarakat sehingga program ini mempunyai dukungan yang luas dari seluruh unsur masyarakat dan pemerintah serta pihak pengusaha. Untuk jelaskan program investasi serta besaran perkiraan biaya atau harga tiap kegiatan program yang direncanakan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
60
6.1.3 Tahap Pelaksanaan Tahap pelaksanaan di lakukan sejak di berlakukannya dan di sahkankannya penggunaan dokumen RTPLP ini dan di terbitkannya Dokumen Detail Engineering
Design
dengan
mengikuti
panduan
penataan
lingkungan
pemukiman dalam RTPLP ini. Pelaksanaan kegiatan adalah KSM – KSM yang telah terbentuk sebagaimana yang di amanatkan oleh program PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan yang bekerjasama dengan masyarakat sebagai pemilik pekerjaan. 6.2 Strategi Penyediaan Lahan (Konsolidasi Lahan) Penyediaan lahan RTH pada Kampung Tangian menjadi salah satu kendala dalam RTPLP kawasan prioritas Kampung Tangian. Penyediaan ruang terbuka hijau dengan luas berdasarkan ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) yang mewajibkan pengelola perkotaan untuk menyediakan RTH publik dengan luas minimal 20% dan perencanaan RTH Kampung Tangian yaitu 30 % dapat di upayakan dengan strategi sebagai berikut : 6.2.1 Penyediaan RTH publik sebagai syarat perizinan pemanfaatan ruang Tingginya permintaan lahan untuk kegiatan RTH Kampung Tangian di satu sisi merupakan hambatan bagi penyediaan lahan untuk RTH kawasan. Di sisi lain, kondisi ini dapat diubah menjadi peluang dengan mewajibkan penyediaan RTH public bagi permohonan izin pemanfaatan ruang dengan nilai investasi tertentu. Dengan pola ini, lokasi RTH berada di luar lokasi pemanfaatan ruang investor namun tetap disesuaikan dengan penetapan lokasi dalam rencana tata ruang. Sedangkan luas dan desainnya disesuaikan dengan anggaran yang disediakan pihak swasta 6.2.2 Penyediaan RTH publik sebagai perwujudan Corporate Social Responsibility (CSR) Keberadaan perusahaan-perusahaan dengan modal besar di kawasan perkotaan juga dapat dijadikan peluang dalam penyediaan RTH publik. Sebagaimana diketahui, perusahaan besar
umumnya
mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan 61
dalam kerangka CSR. Untuk memanfaatkan anggaran CSR, pemerintah daerah perlu memberikan panduan dan fasilitasi untuk mengarahkan perusahaan-perusahaan tersebut agar membiayai penyediaan lahan dan pemeliharaan RTH publik. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah RTH publik oleh pihak swasta. Pemberian nama taman/ RTH sesuai dengan nama perusahaan yang memberikan andil juga patut dipertimbangkan. Penerapan pola-pola kerja sama tersebut di atas tentu memerlukan payung hukum, sehingga pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Dalam menyusun dan menetapkan peraturan tersebut perlu kehati-hatian dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing kawasan perkotaan dalam menarik investasi swasta
62
BAB VII PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 7.1 Pengendalian Pelaksanaan Rencana dan Program Program PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan melalui RPLP mempertimbangkan kebutuhan mendesak berdasarkan urutan permasalahan dari hasil Refleksi Perkara Kritis dan Pemetaan Swadaya, maka penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Pemukiman secara rinci tahapan pelaksanaan yang berbeda ditiap simpul kawasan. Selain itu satu program akan terkait dengan program lain sebagai satu kesatuan proses sampai pada tahap pelaksanaan/pembangunan fisik penataan bangunan dan kemandirian masyarakat. Kawasan adalah satu kesatuan fungsi dari berbagai kegiatan yang tidak terkait pada batas administratif, tapi berdasarkan potensi dan sumber daya yang ada di kawasan tersebut. Sedangkan kawasan permukiman merupakan kesatuan dari berbagai unitunit lingkungan yang memiliki identitas atau ciri tersendiri dan memiliki akses secara eksternal kejalur utama dan ke kawasan lain sebagai manifestasi dan hubungan fungsional antar kawasan. Node merupakan simpul atau lokasi tempat-tempat strategis yang memiliki citra dan identitas tersendiri dari berbagai fungsi kelompok bangunan dan lingkungan. dalam pengertian lain node juga dapat diartikan sebagai lokasi lokasi strategis yang secara umum dicirikan oleh dua hal berikut : -
Mempunyai akses yang tinggi keberbagai kawasan dan berpeluang berkembang lebih cepat dari lokasi lain.
-
Kegiatan
yang dimiliki
merupakan
komponen utama
kawasan
yang
mempengaruhi terbentuknya citra kawasan. atas dasar pertimbangan tersebut, maka kaitannya dengan program PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan mencakup beberapa hal sebagai berikut : -
Kawasan Permukiman
-
Kawasan Perdagangan/Jasa
-
kawasan Rekreasi
-
Kawasan Perkantoran
Untuk lebih jelasnya program penataan lingkungan dan bangunan pada kawasan perencanaan dapat dilihat pada rencana tapak. Penataan lingkungan dan permukiman secara teknis dijelaskan sebagai berikut : 63
7.1.1
Perumahan Secara teknis,pemetaan lingkungan perumahan ini dibedakan menjadi lingkungan perumahan yang sudah ada (lama) dengan lingkungan perumahan yang direncanakan. -
Lingkungan Permukiman Existing Pada lingkungan permukiman existing penataan bangunan masih memungkinkan dilakukan. Membangun pada lahan yang masih kosong disetiap blok, dengan ketentuan memperhatikan kepadatan rata-rata penduduk maksimal yang diizinkan disetiap blok.
-
Rencana Lingkungan Permukiman Baru Rencana lingkungan permukiman baru diperkirakan belum saatnya karena lingkungan yang ada pada kawasan perencanaan masih memungkinkan untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan rumah pada priode lima tahunan dan jika tuntutan mengharuskan untuk melakukan pembangunan lingkungan perumahan baru pada blok yang direncanakan diarahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan wajib seperti : Rencana KDB rata-rata disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitarnya dan fungsi bangunan di Kampung Tangian. Koefisiensi dasar bangunan pada kawasan rencana dengan koefisiensi rendah yaitu > 5%. Blok peruntukan ketinggian bangunan sangat rendah adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum dua lantai (KLB maksimum = 2 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 12 m dari lantai dasar;
Blok peruntukan ketinggian bangunan rendah adalah blok dengan bangunan bertingkat maksimum 4 lantai ( KLB maksimum = 4 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 20 m dan minimum 12 m dari lantai dasar;
7.1.2
Prasarana Lingkungan 7.1.2.1 Jalan Sesuai dengan Rencana Penataan Lingkungan Pemukiman maka jalan poros provinsi dan jalan Kawasan Bantaran Sungai Brang Rea dilakukan penataan untuk pejalan kaki/pedestrian pada daerah kanan kiri jalan.
64
Jalan lingkungan pada kawasan permukiman dilakukan peningkatan dari jalan tanah menjadi jalan beton maupun jalan lapen atau sesuai perencanaan yang ada dengan lebar minimal 4 meter dan untuk meningkatkan sirkulasi internal kawasan maka akan dibangun jalan setapak yang menuju lingkungan utama. 7.1.2.2 Air Bersih Sarana air bersih akan di rencana dengan metode gravitasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten sumbawa dengan kelengkapan jalur perpipaan primer, sekunder dan tersier. Jaringan perpipaan di usahakan untuk masyarakat dengan sambungan langsung ke dalam pemukiman. 7.1.2.3 Jarigan Listrik Listrik akan disuplai dari jaringan listrik PLN yang sudah ada, dan untuk daerah pengembangan akan dibangun jaringan baru. 7.1.2.4 Saluran Air Limbah Untuk kawasan ini belum ada saluran air limbah yang khusus dibangun, dan hal ini hanya sebatas pembangunan septic tank lokal. Untuk perencanaan kedepan akan dibangun septic komunal pada lingkungan pemukiman 7.1.2.5 Sampah Sarana persampahan akan ditangani dengan sistem cara penyediaan wadah/tempat sampah pada tiap rumah yang kemudian akan diangkut memakai gerobak motor sebagai TPS akan diangkut oleh warga sebagai pengelolah sampah yang bekerjasama dengan Dinas Kebersihan selanjutnya akan di buang ke TPA yang telah di sediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa. 7.1.3
Sarana Lingkungan 7.1.3.1 Sarana Perdagangan Sarana perdagangan (Ruko) dan perkantoran akan direncanakan secara terpusat dan terpadu pada areal lahan cadangan milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Di samping itu juga di rencanakan areal perdagangan pada daerah – daerah RTH dalam lingkungan dengan skala layanan lokal. 65
7.1.3.2 Sarana Pendidikan Prasarana pendidikan pada kawasan perencanan terdiri 1 (satu) unit Taman Kanak-Kanak, 1 (satu) unit Sekolah Dasar, 2 (dua) unit Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan 1 (satu) unit Sekolah Menengah Umum (SMU) melihat hal tersebut sesuai dengan jumlah penduduk maka kebutuhan akan fasilitas pendidikan sudah mencukupi, namun masih perlu membangun fasilitas sekolah Taman Kanak-Kanak, taman bacaan, taman bermain anak. Kebutuhan pendidikan anak ini dapat di satukan dengan RTH. 7.1.3.3 Sarana Peribadatan Sarana peribadatan pada kawasan Kampung Tangian telah mencukupi untuk skala 5 tahun ke depan. 7.1.3.4 Sarana Perkantoran Fasilitas
sarana
pemerintahan
yang
ada
pada
kawasan
perencanaan sebagai pusat kota alas dengan adanya beberapa kantor pemerintah dan swasta. Untuk kebutuhan pembangunan perkantoran di masa yang akan datang di butuhkan lahan cadangan pembangunan dengan konsep arahan pembangunan terpusat. 7.1.3.5 Ruang Terbuka Ruang terbuka didepan bangunan yang juga berfungsi sebagai area parkir dibuat dengan lebar 5 m dari garis sempadan jalan. Pola hijau ditata dengan menempatkan pohon-pohon didepan bangunan menyatu dengan penataan jalan. Ruang terbuka antar bangunan hanya terbentuk oleh jarak antar blok yang berfungsi untuk jalan setapak atau pedestrian. Ruang terbuka khusus disepanjang sungai, dirancang menjadi ruang terbuka aktif yang dilengkapi dengan elemen-elemen lingkungan seperti gazebo, kios cenderamata, taman tempat parkir dan area bermain anak dalam skala kecil.
66
Ruang terbuka dalam pemukiman dan lingkungan di rencanakan memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam vegetasi yang bermanfaat untuk penyerapan Co2. 7.1.3.6 Fasilitas Lingkungan Lainnya Fasilitas lingkungan lainnya akan dibangun MCK, box telepon umum dan lain-lain sesuai dengan konsep mikro kawasan, 7.2 Ketentuan Administrasi 7.2.1 Dasar Pertimbangan Diperlukan prosedur/mekanisme yang tetap, baik didalam pemberian ijin pemanfaatan ruang kota maupun izin bangunan dengan tujuan : a. Mempertegas hak dan tanggung jawab instansi dalam ijin pembangunan. b. Memberikan penjelasan tentang batas wewenang dan lingkup pekerjaan berbagai instansi/bagian terkait dengan proses tersebut. c. Deregulasi perijinan dan transparansi mekanisme kerja. d. Pengawasan dalam pembangunan baik perumahan maupun bangunan gedung lainnya yang di lakukan oleh instansi terkait 7.2.2
Proses Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Mempelajari peraturan daerah setempat (PSB) tentang proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberlakukan untuk seluruh daerah dalam kawasan Kampung Tangian, maka dirasa perlu untuk menambahkan beberapa hal teknis yang berkaitan dengan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). a. Pelayanan Keterangan Rencana Kota (Advice Planning) Sebagaimana umumnya dikota-kota lain Peraturan yang digunakan dalam memberikan keterangan rencana kota (Advice Planning) pada masyarakat/pemohon RUTRK dan RDTRK adalah Rencana Teknik Ruang (RTRK). RTRK yang berisikan pemanfaatan lahan, perpetakan dan lainnya sudah mengakomodir informasi minimal yang dibutuhkan pemohon/masyarakat untuk proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan tersusunnya Rencana Penataan Lingkungan Pemukiman yang
memuat
rancangan
bangunan
arsitektur
dan
elemen
lingkungannya, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dari acuan yang sudah ada (RTRK), sehingga dapat 67
mempermudah aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pengendalian pembangunan fisik dan perencanaan. Untuk itu khusus kawasan perencanaan RPLP yang sudah disusun dapat dijadikan sebagai Peraturan Bangunan khusus (PBK) untuk kawasan Kampung Tangian yang disahkan melalui DPRD. Dapat digunakan sebagai acuan dalam memberikan keterangan rencana kota (advice planning) oleh kantor Tata Ruang dan Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Sumbawa kepada masyarakat/pemohon. informasi awal yang didapat yaitu petunjuk rencana yang diwujudkan dalam bentuk uraian yang diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik meliputi : -
Luas persil sesuai dengan rencana tapak
-
Penentuan GSB, GSJ dan GSS sesuai dengan rencana blok dan rencana tapak.
-
Jarak antara bangunan
-
Informasi KDB dan KLB serta ketinggian bangunan.
-
Informasi diatas akan menjadi dasar luar menyusus pra rencana bagi bangunan
dimaksud
untuk
mengajukan
permohonan
(IMB)
disamping persyaratan teknis dan administrasi lainnya, setelah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas PU dan Kimpraswil. b. Persyaratan Teknis Bangunan Setelah memperoleh keterangan Rencana Kota (advice planning) tahap berikutnya adalah melengkapi persyaratan teknis bangunan yang mencakup gambar pra rencana bangunan. Secara teknis dibedakan menurut fungsi bangunan : -
Untuk bangunan umum (non rumah) seperti bangunan kantor, ruko, pertokoan, pabrik dan lainnya, pemohon diharuskan untuk membuat rencana blok bangunan atas persil yang dimohonkan, yang mengacu pada hasil advice planning diatas serta dilengkapi dengan gambar rencana bangunan dan konstriksi.
Rencana blok bangunan ini akan berisikan KDB, KLB jumlah lantai dan fungsi tiap lantai.
68
Gambar pra rencana bangunan dan konstruksi, untuk bangunan yang memakai konstruksi beton dan baja yang jumlah lantainya lebih dari 2 lantai, harus melampirkan perhitungan gambar konstruksi berdasarkan hasil penyelidikan tanah (soil boring) oleh instansi terkait. Gambar pra rencana diatas harus dilengkapi dengan Surat Izin Bekerja Perencanaan (SIBP) seperti SIBP untuk rencana arsitektur, struktur, elektrikal dan lainnya. SIBP ini biasa perangan dan biasa juga badan hukum (konsultan).
-
untuk rumah tinggal tidak diperlukan gambar rencana blok artinya:
Untuk rumah tinggal 2 lantai, hanya diperlukan perhitungan dan gambar konstruksi yang disahkan SIBP struktur.
untuk rumah tinggal 1 lantai hanya diperlukan gambar arsitektur yang juga mendapat pengesahan dari SIBP arsitekturnya.
c. Pengajuan IMB Kedua persyaratan teknis diatas mutlak harus dipenuhi sebelum mengajukan IMB di Kantor Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan. Namun Sebelum IMB Dikeluarkan pemohon sudah memperoleh izin prinsip atas kaveling yang dimohonkan. dengan izin prinsip ini pembangunan sudah boleh dilakukan akan tetapi hanya dibatasi samapai pada pematangan tanah dan pembuatan pondasi. 7.2.3 Pengendalian Pembangunan Penyusunan peraturan bangunan diseluruh kawasan perencanaan secara umum terdiri dari dua yaitu pengaturan keselamatan bangunan dan peraturan bangunan dan lingkungan. 7.2.4 Pengaturan Keselamatan Bangunan Hal-hal yang perlu ditinjau untuk faktor keselamatan bangunan adalah sistem struktur dan konstruksinya, sistem utilitas dan instalasinya, dan bahan-bahan atau material, serta cara membangun, yang dipakai dan diterapkan pada bangunan 7.2.4.1 Pondasi Bangunan -
Harus diperhitungkan kestabilan bangunan terhadap beban sendiri, beban bergerak, beban diam dan gaya-gaya luar (beban
69
angin, faktor gempa) serta sistem yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim. -
Jika bangunan didirikan pada kemiringan dari 10 % pondasi harus tetap dibuat rata dengan sistem bertangga.
-
Bahan yang dipakai dapat dibuat dari pasangan batu atau beton bertulang yang kedap air.
-
Tebal pondasi harus lebih lebar dari pada dinding diatasnya.
-
Sistem pondasi memakai pondasi menerus pada tanah-tanah yang cukup keras dan memakai pondasi tiang pada tanah-tanah yang kurang daya dukungannya yang dalamnya sampai cukup mencapai tanah yang keras, yang dapat terbuat dari kayu keras, beton bertulang atau baja anti karat, minimal 3 tiang.
7.2.4.2 Lantai -
Harus cukup kuat menahan beban sendiri, beban bergerak, beban mati dan tahan lendutan.
-
Bahan yang dipakai terbuat dari beton tumbuk (rabat), papan, beton bertulang, lembaran baja, memakai lapisan ubin bantuan alam, batuan dan keramik.
-
Lantai beton harus sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dilandasi lapisan pasir minimal 5 cm. Bila lebih tebal 25 cm, harus digunakan tulangan rangkap.
-
Lantai baja anti karat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahan lendutan dengan sambungan-sambungan yang cukup rapat dan difinis dengan meni.
7.2.4.3 Kolom -
Harus cukup kuat untuk menahan beban sendiri, gaya luar dan momen-momen akibat konstruksi yang dipukul.
-
Bahan yang dipaki terbuat dari kayu dan pasangan batu, beton bertulang, dan baja atau komposif. konstruksi dan bahan yang dipakai harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kolom pasangan batu harus menggunakan adukan yang minimal sama kuatnya dengan adukan 1 kapur : 1 semen : 3 pasir (kedap air). 70
-
Kolom beton bertulang tebal minimal 15 cm dengan selimut beton 2,5 cm, jarak sengkang 10 – 20 cm minimal 0,6 mm, dengan tulangan minimal 0,10 mm.
-
Kolom baja harus mempunyai kelangsingan > 150 mm dari profil tunggal maupun tersusun.
-
Sambungan dengan las menggunakan las listrik, sambungan dengan baut menggunakan baut bermutu tinggi.
-
Sambungan antar kolom baja tidak boleh satu titik dengan sambungan antara balok dan kolom baja.
7.2.4.4 Dinding -
Harus dibuat dapat memikul beban sendiri, beban angin, dan beban-beban diatasnya.
-
Dinding pada daerah tanah harus tahan/kedap air, minimal 30 cm dari lantai dan setinggi 150 cm pada daerah / ruang basah (WC/KM).
-
Bahan yang dipakai terbuat dari batako, batu merah, batu alam, beton bertulang, papan dan kaca. Adukan yang dipakai minimal sama dengan 1 semen : 5 pasir.
-
Dinding-dinding memikul beban dibuat minimal 22 cm (1 batu) 2 dalam luasan minimal 12 m .
-
List-list pada dinding kaca harus diperhitungkan pengembangan dan penyusutannya agar tidak terjadi retakan dan pecah.
7.2.4.5 Atap -
Konstruksi atap harus berdasarkan perhitungan yang ilmiah dan sesuai ketentuan yang berlaku, bahan yang dipakai terbuat dari kayu, beton bertulang dan baja anti karat.
-
Konstruksi atap kayu harus aman dari bersarangnya binatang, diawetkan, ukuran dan jarak kayu sesuai dengan normalisasi.
-
Konstruksi atap baja harus diperhatikan sambungannya yang menggunakan paku kling dan las. Plat pengikat minimal 2 mm, paku kling minimal 6 buah pada satu titik dan pada batang rangkap harus dipakai kopeling. 71
-
Bahan atap terbuat dari genteng tanah, genteng beton, asbes, seng dan lain-lain.
7.2.4.6 Instalasi -
Sistem instalasi yang dipakai harus sesuai dengan ketentuan instalasi, aman terhadap gangguan dan tidak cemar lingkungan serta tidak membahayakan.
-
Instalasi suatu bangunan adalah instalasi listrik, penangkal petir, air, gas dan telepon.
-
Penangkalan dan pelaksanaan jenis, mutu, sifat bahan dan peralatan instalasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.2.4.7 Drainase -
Setiap halaman harus dilengkapi dengan sistim pembuangan air hujan dan limbah cair dan limbah padat dari bangunan.
-
Saluran air hujan dapat terbuka dan tertutup diperhitungkan berdasarkan curah hujan dua tahunan dan daya serap tanah, dengan kemiringan minimal 2 %, menggunakan saluran PVC, buis beton cetak dan buatan, minimal 0,20 cm dan jarak antara pipa tegak maksimal 25 cm dengan 2,10 cm.
-
Saluran air limbah (air kotor) sebaiknya dibuat tertutup atau biasa mudah dibersihkan, dengan kemiringan minimal 2 % menggunakan saluran PVC minimal 0,10 cm.
-
Saluran limbah padat (air kotor) dibuat tertutup rapat, dengan kemiringan minimal 5 %, menggunakan saluran PVC minimal 0,10 cm dilengkapi dengan pipa baut dan perangkap kotoran, dialirkan ke septik tank dan rembesan.
7.2.5 Pengaturan Bangunan dan Lingkungan Ketentuan-ketentuan penting yang perlu diatur dalam rangka pengaturan bangunan dan lingkungan adalah tata letak bangunan, penampilan/bentuk bangunan, dan kelengkapan bangunannya. Jelasnya adalah sebagai berikut : 7.2.5.1 Kaveling -
Legalitas kaveling direkomendasikan berdasarkan ketentuan RDTRK, RTRK, atau rencana yang lebih teknis seperti RTBL,
72
dan
Revitalisasi
Permukiman
kemudian
ditentukan
dan
dinyatakan oleh Kepala Daerah. -
Fungsi bangunan diatas kaveling harus sesuai dengan fungsi yang direncanakan dalam revitalisasi permukiman atau rencana yang sama seperti RTBL.
7.2.5.2 Jarak Antar Bangunan -
Pada petak dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) tinggi sebaiknya setengah dari panjang bangunan tidak dibangun sampai batas tanah.
-
Pada petak dengan KDB yang rendah sebaiknya yang dibangun sampai batas samping tanah sepertiga dari panjang bangunan.
7.2.5.3 Muka Bangunan -
Bukaan jendela bangunan umum (Ruko, Pertokoan, Rukan, Perkantoran) dianjurkan untuk dibuat minimal 30 % dari luas muka bangunan. Pintu masuknya dibuat transparan dan menghadap ke jalan/halaman didepannya. Sedangkan pagar sebagai batas persil, tidak boleh lebih tinggi dari 1,5 m dan dibuat transparan 70 % dari pagar.
-
Bukaan jendela pada bangunan pribadi dianjurkan untuk dibuat minimal 50 % dari luas muka bangunannya. Pintu masuknya sebaiknya
dibuat
dibagian
depan
bangunan,
dan
boleh
menghadap sisi bangunan, tapi tidak boleh menghadap kebelakang (tersembunyi). Sedangkan pagarnya minimal 1,5 m dan dibuat transparan 50 % dari luas pagar. 7.2.5.4 Ketentuan GSB dan GMB -
Garis (garis sempadan bangunan) yang ditetapkan adalah garis sempadan muka bangunan, loteng/lantai atas, belakang bangunan dan pagar belakang. Termasuk juga garis sempadan untuk perairan umum, jaringan umum, dan lapangan umum.
-
GMB (Garis Muka Bangunan) adalah batas persil atau letak pagar, sebagai pembatas terhadap badan jalan.
-
Kawasan padat dengan sempadan nol yang berarti seluruh muka bangunan ditempatkan pada garis sempadan tersebut. Pemda 73
boleh memberikan kebijakan kebijakan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan
aspek
keamanan,
keindahan
dan
pemandangan jalan. -
Konstruksi dan komponen-komponen bangunan yang diizinkan untuk melewati sempadan bangunan adalah pipa saluran, billboard, bukaan jendela dan pintu yang keluar, teritis atap, tangga melayang yang tidak beratap dan teras. Tapi tidak boleh lewat dari sempadan pagar.
7.2.5.5 Ketentuan KDB dan KLB -
KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang ditetapkan adalah luas lantai dibagi luas lahan/kaveling dikalikan seratus.
-
KLB (Koefisien Lantai Bangunan) yang ditetapkan adalah jumlah luas lantai dibagi luas lahan.
-
Pada umumnya dalam satu kaveling adalah 60 % untuk bangunan dan 40 % untuk ruang terbuka.
7.2.5.6 Orintasi Bangunan -
Orientasi bangunan atau hadap bangunan biasanya kearah jalan raya didepannya. Apabila terletak dipersimpangan atau lebih dari dua jalan, maka diarahkan menghadap jalan yang lebih besar kelasnya.
-
Orientasi bangunan pada kelompok bangunan-bangunan yang sejenis menghadap ke satu arah yang dapat menyatukan kelompok bangunan tersebut.
-
Untuk kondisi tertentu (misal masalah keamanan) Pemda boleh menetukan lain dari ketentuan yang umum berlaku pada kawasan.
-
Mendirikan suatu bangunan yang bersebelahan atau berdekatan dengan bangunan baik yang telah berdiri lebih dulu, maka sebaiknya langgam bentuk bengunan mengikuti / dibuat serasi dengan bangunan yang ada tersebut.
74
7.2.5.7 Selubung Bangunan -
Selubung bangunan adalah area sekeliling bangunan, dimana seluruh persyaratan GSB dan ketinggian bangunan adalah sebagai batasnya.
-
Selubung bagian muka adalah mulai dari ujung atap sampai dengan ujung teras atau bagian banguanan paling bawah.
7.2.5.8 Material Exteriol -
Material exteriol atau dinding luar pada bangunan berlantai satu dan dua dibuat dengan pelapisan yang tidak mudah kotor dan gampang dibersihkan yaitu dengan batu temple atau keramik atau sejenis cat yang tahan kotoran dan mudah dibersihkan. Lapisan ini dibuat minimal 100 cm dari muka tanah.
-
Pada bangunan berlantai banyak, pelapisan tersebut dibuat minimal setinggi lantai pertama.
Bangunan tinggi dengan bagian dinding yang berkaca, dinding dilapisi batuan atau keramik, dinding terbuat dari beton pra cetak (panel beton) atau sejenis fiber semen, harus dibuat dengan konstruksi yang benar-benar teruji dan aman, apabila terjadi kerusakan atau terlepas dari ketinggian.
75