BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT PADA BANK MANDIRI SYARI’AH
A. Analisis Terhadap Aplikasi Pembiayaan Ekspor Impor Melalui Leter of Credit (L/C) di Bank Mandiri Syari’ah Cabang Surabaya Sesuai dengan prinsip operasionalnya, untuk memenuhi keinginan para nasabah dalam persoalan dana (financial), maka bank syariah antara lain Bank Syariah Mandiri perlu memberikan pembiayaan kepada para nasabah. Dalam hal ini bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah diataur. Alokasi dana ini mempunyai tujuan : 1.
Aman Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah
2.
Mempertahankan kepercayaan masyarakat Untuk mencapai kedua keinginan tersebut maka alokasi dana bank
harus diarahkan sedemikian rupa agar saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Alokasi penggunaan dana tersebut pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu aktiva yang menghasilkan (Earning Asset) dan aktiva yang tidak menghasilkan (Non Earning Asset). Dalam hal ini bisa berupa Pembiayaan yang merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana
56
57
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit bagi bank itu sendiri. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri pada pembiayana ekspor impor melalui Letter of Credit (L/C) dilakukan berdasarkan akad Waka>lah yang berbeda dengan pembiayaan di Bank Konvensional yang menerapkan system bunga bank, sedangkan di Bank Mandiri Syariah dengan system bagi hasil. Fasilitas Letter of Credit (L/C) ini mempunyai keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi bank manfaat yang dapat diambil adalah sebagai berikut: a) Penerimaan berupa biaya administrasi berupa komisi yang merupakan Fee Based Income bagi bank; b) Pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank; c) Memberikan pelayanan mudah kepada nasabah, sehingga nasabah menjadi loyal pada bank. Sedangkan bagi nasabah, manfaatnya yaitu sebagai berikut: d) Bagi Importir, menghindari adanya kerugian adanya pembayaran untuk barang yang belum diterima. e) Bagi Eksportir, menghindari resiko penipuan yaitu dengan adanya garansi dari bank untuk pembayaran barang yang sudah dikirim. Sebagai mana diketahuai bahwa akad yang digunakan oleh Bank Mandiri Syariah dalam melaksanakan pembiayaan ekspor impor melalui
58
Letter of Credit adalah akad Waka>lah maka akibanya bank hanya mendapatkan fee saja. Dan didalam Letter of Credit bank hanya sebagai perantara maka hanya menguntungkan salah satu pihak saja dengan adanya sistem bunga namun dengan dilakukannya akad Waka>lah di Bank Mandiri Syariah maka telah dilakukan transaksi islami tanpa bunga berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Islam melarang adanya bunga, untuk menghindari ketidakadilan dan bunga yang berlebihan, maka bank syariah telah memberikan solusi yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan menggunakan skema transaksi yang islami, seperti musya>rakah, mud{a>rabah ataupun mura>bahah. Hal ini dikuatkan lagi oleh fatwa yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional No. 34, bahwa L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya dapat menggunakan akadakad Waka>lah bil Ujrah, Qard}, Mura>bahah, Salam/Istishna’, Mud}a>rabah, Musya>rakah dan Hawa>lah. Dalam transaksi akad Waka>lah bil ujrah, bank hanya memperoleh pendapatan berupa fee saja atas jasa yang telah diberikan, yaitu untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor, karena disini importir memiliki dana sendiri. Besarnya ujrah disepakati diawal perjanjian secara pasti dalam bentuk nominal bukan prosentase untuk menghindari adanya riba. Demikian pula untuk transaksi L/C yang menggunakan akad Qard} (pinjaman).
59
Jika terdapat kelalaian dalam melaksanakan transaksi tersebut maka menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeur maka menjadi tanggung jawab nasabah. Namun bagi Bank itu sendiri proses Letter of Credit dengan akad Waka>lah terdapat manfaat yaitu mendapatkan biaya administrasi, memberikan pelayanan yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Dan bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya. Pada dasarnya fasilitas Letter of Credit yang dilaksanakan oleh Bank Mandiri Syariah adalah merupakan bentuk usaha untuk menghadapi perkembangan zaman dalam proses perdagangan antar negara dan hal ini merupaka fasilitas yang tergolong baru, sehingga adanya kekurangan dalam mekanismenya mungkin akan terjadi, Bank Mandiri Syariah berani menanggung resiko yang mungkin akan terjadi karena pada proses permohonan Letter of Credit Bank Mandiri Syariah telah mensyaratkan/ mempersiapkan tindakan pengamanan dngan memberlakukan aturan yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip syariah. Tata cara atau prosedur Letter of Credit adalah melalui pengisian formulir oleh nasabah yang disediakan oleh Bank Mandiri Syariah. Dan dalam formulir tersebut di dijelaskan bahwa barang yang akan di impor
60
telah diasuransikan jadi pihak Bank Mandiri Syariah tidak harus khawatir jika terdapat cacat pada barang yang diimpor. Begitu juga ketika barang tersebut telah dikirim kepada investor, pihak Bank Mandiri tidak ambil resiko dengan mencantumkan syarat khusus pada formulir permintaan Letter of Credit yang berbunyi “ Penerima Letter of Credit wajib dan bertanggung
jawab
untuk
mengatur
segala
sesuatunya
untuk
memungkinkan dan melancarkan pelaksanaan pemeriksaan oleh surveyor” hal tersebut boleh dilakukan karena perjanjian tersebut dijelaskan pada saat akad dilakukan dan sesuai kesepakatan bersama. Sebenarnya dalam mekanismenya Letter of Credit tidak terdapat masalah meskipun proses Letter of Credit hal yang baru di Indonesia. Namun ketika transaksi impor atau ekspor dilakukan dengan negara yang berbeda prinsip maka atauran yang digunakan akan berbeda. Apalagi prinsip yang digunakan oleh bank mandiri adalah prinsip menurut ajaran islam. Katakanlah antara bank syariah dengan Bank konvensional yang menerapkan imbalan bunga, sedangkan bank syariah menerapkan imbalan bagi-hasil. Karena itu harus ada ketentuan dari awal dengan perjanjian antara bank prinsip apa yang akan dipakai, Demikian pula, sudah ada Peraturan Bank Indonesia (setara dengan Surat Keputusan Direksi) tentang PUAS (Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah) dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).
61
Begitu juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/4/PBI/2002 diatur tentang pencabutan surat keputusan direksi bank Indonesia nomor 31/201/KEP/dir tanggal 29 januari 1999 sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama antara menteri keuangan republik indonesia dan gubernur bank indonesia nomor KEP-046/KM.17/1999 dan nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil. Selanjutnya diatur secra rinci pada Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 5/11 /PBI/2003 Tentang Pembayaran Transaksi Impor.1
B. Analisis Hukum Islam terhadap Realisasi Pembiayaan ekspor impor melalui Letter of Credit di Bank Mandiri Syari’ah Surabaya Bentuk aplikasi terhadap praktek jual beli ekspor impor yang saat ini banyak digunakan para subyek pasar adalah Letter of Credit (L/C). Namun dalam prakteknya sering ditemukan salah satu pihak kemungkinan akan dirugikan Maka untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak, bank konvensional telah memberikan jalan keluarnya, yaitu fasilitas Letter of Credit (L/C). Dan Bank syariah terutama Bank Mandiri Syari’ah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan meng-gunakan skema al-Waka>lah,
1
al-musya>rakah,
al-mud}a>rabah,
ataupun
Peraturan BI No. 5/11/PBI/2003 “tentang pembayaran transaksi impor”
al-
62
mura>bahah. Dalam hal al-Waka>lah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya. Pada proses Letter of Credit yang dilakukan oleh Bank Mandiri Syariah dalam memberikan pembiayaan ekspor impor menggunakan akad Waka>lah dan ketentuan ini sesuai dengan apa yang menjadi rukun Waka>lah yaitu : 1. Ijab dan qabul 2. Muwakkil (yang mewakilkan), syaratnya : a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan. b. Mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah (hadiah) atau sedekah. 3. Wakil (yang mewakili), syaratnya : a. Tidak cacat hukum. b. Mampu mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya. c. Merupakan orang yang diberi amanat. 4. Hal-hal yang diwakilkan, syaratnya : a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili. b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam. Dalam hukum Islam prinsip yang digunakan oleh Bank Mandiri Syariah berupa akad Waka>lah berdasarkan Allah SWT berfirman :
63
ن ْ ﻦ َأ ْهِﻠﻬَﺎ ِإ ْ ﺣ َﻜﻤًﺎ ِﻣ َ ﻦ َأ ْهِﻠ ِﻪ َو ْ ﺣ َﻜﻤًﺎ ِﻣ َ ق َﺑ ْﻴ ِﻨ ِﻬﻤَﺎ ﻓَﺎ ْﺑ َﻌﺜُﻮا َ ﺷﻘَﺎ ِ ﺧ ْﻔ ُﺘ ْﻢ ِ ن ْ َوِإ ﺧﺒِﻴﺮًا َ ﻋﻠِﻴﻤًﺎ َ ن َ ن اﻟﱠﻠ َﻪ آَﺎ ﻖ اﻟﻠﱠ ُﻪ َﺑ ْﻴ َﻨ ُﻬﻤَﺎ ِإ ﱠ ِ ﺻﻠَﺎﺣًﺎ ُﻳ َﻮ ﱢﻓ ْ ُﻳﺮِﻳ َﺪا ِإ Artinya: “Maka, kirimlah seorang hakim laki-laki dan seorang hakim dari keluarga wanita” (QS An-Nisa’: 35).
ﻖ اﻟﱠﻠ َﻪ َرﺑﱠ ُﻪ ِ ﻦ َأ َﻣﺎ َﻧ َﺘ ُﻪ َو ْﻟ َﻴ ﱠﺘ َ ﻀ ُﻜ ْﻢ َﺑ ْﻌﻀًﺎ َﻓ ْﻠ ُﻴ َﺆ ﱢد اﱠﻟﺬِي ا ْؤ ُﺗ ِﻤ ُ ﻦ َﺑ ْﻌ َ ن َأ ِﻣ ْ َﻓِﺈ Artinya: “...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS AlBaqarah: 283). Dari realisasi yang ada pada proses Letter of Credit di Bank Mandiri Syariah yang disandarkan untuk memudahkan proses perekonomian modern. Kemudian kalau melihat dari analisis di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Letter of Credit tersebut terdapat manfaat yang besar, sehingga dapat diambil estimasi (taksiran) hukum bahwa Letter of Credit hukumnya adalah sunnah, karena hal itu berdasarkan kemaslahatan umum. Begitu juga dalam kaidah ushul menyatakan :
َ ﺤ ِﺮ ِﻣ ْ َﺗ “ﻬﺎ
ﻋَﻠﻰ َ ﻞ ٌ ل َدِﻟ ْﻴ َ ن َﻳ ُﺪ ْ ﻻ َا ﻞ ﻓِﻰ ا ْﻟﻤُﻌَﺎ َﻣَﻠ ِﺔ اﻻِﺑَﺎﺣَﺔ ِا ﱠ ُﺻ ْ ﻷ َ ِ” َاyang
berarti bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan pembiayaannya yang menggunakan akad musya>rakah, hal ini kurang sesuai jika dikaitkan dengan prinsip yang ada pada Letter of Credit. Dalam hal Letter Of Credit pihak bank sepenuhnya menjadi badan yang
mengatur
proses
transaksi
atau
proyek
usaha.
Sedangkan
64
musya>rakah pihak nasabah dan bank sama-sama mengatur dan menentukan kebijakan usaha yang dijalankan. Namun apabila sampai terjadi realisasi musya>rakah pada proses Letter of Credit, maka memang pada dasarnya realisasi ini sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara pemohon dan penerima Letter of Credit, bahwa apabila pemohon Letter of Credit dengan pembiayaan musya>rakah telah sepakat maka akan menjadi hak penuh Bank untuk melakukan proses ekspor impor dan pihak nasabah mempunyai kewajiban mengembalikaan dana yang diberikan oleh bank dalam menjalankan ekspor impor. Hal ini sesuai dengan hukum islam bahwa menepati janji adalah suatu kewajiban dan setiap orang harus bertanggung jawab atas janjinya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.