BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI GETAH KARET DI LINGKUNGAN UJUNG LOMBANG KELURAHAN LANGGA PAYUNG KECAMATAN SUNGAI KANAN KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Islam merupakan ajaran Allah yang bersifat universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara matrial maupun spiritual selalu berhubungan dengan orang lain. Manusia tidak bisa hidup sendiri, melainkan harus berinteraksi dengan yang lainnya. Ia memerlukan bantuan orang lain dan ia juga diperlukan oleh yang lainnya. Sehingga demikian, telah menjadi sunnatulla>h bahwa setiap manusia butuh kerja sama dan pertolongan dari orang lain, tanpa adanya itu mustahil bagi manusia untuk hidup secara normal. Islam merupakan agama Rahmatan lil al‘a>lami>n yang memiliki empat sifat dasar sebagai indikatornya. Keempat sifat tersebut adalah Islam sebagai agama kasih sayang, Islam bersifat universal, Islam melarang diskriminasi, dan Islam bersifat komprehensif. Islam memiliki sifat komprehensif karena mencakup semua dimensi atau aspek kehidupan manusia baik yang ritual (mah}d}ah) maupun sosial (mu’a@malah), material dan moral, ekonomi, politik, hukum, sosial, kebudayaan, keamanan, nasional, dan internasional. Di dalam melakukan kegiatan sosial (mu’a@malah), Islam memiliki prinsip-prinsip mu’a@malah.
58 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
59
Dalam dunia usaha, semua orang ingin mendapatkan keuntungan yang banyak. Hal ini semua dilakukan dengan harapan mendapat keuntungan lebih banyak. Padahal di dalamnya terdapat unsur gharar. Islam melarang usaha yang haram, seperti curang dalam takaran dan timbangan, melalui cara-cara yang bat}il, merugikan, dan melalui suap- menyuap. Bentuk praktek yang sering terjadi di lingkungan Ujung Lombang adalah petani dengan sengaja memasukkan serpihan kayu kedalam wadah penampungan karet. Manusia didalam hidupnya diberikan jalan oleh Allah SWT untuk mencari rezeki diatas dunia ini, salah satunya adalah melalui jual beli. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja yang ada di dunia ini untuk kepentingan dan keperluan manusia. Dalam proses jual beli, umat manusia tidak di benarkan melakukan kecurangan demi memperoleh keuntungan yang lebih banyak. Dalam melaksanakan transaksi jual beli ini, hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh pihak penjual dan pembeli adalah mencari barang yang halal dan tentunya dengan cara yang halal dan menghindari barang atau cara yang haram. Artinya barang yang halal untuk diperjual belikan kepada orang lain atau diperdagangkan dengan cara yang sejujurnya bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual beli.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
60
Dalam praktiknya jual beli karet yang dilakukan oleh masyarakat lingkungan Ujung Lombang Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan menggunakan sistem akad jual beli karet kering atau murni dimana pembeli melakukan akad awal yang mengharuskan petani untuk memanen getah murni. Landasan hukum yang digunakan mengenai kebolehan dalam berakad disebutkan dalam al-Qur’an Surat al-Ma>idah ayat 1 dan surat Ali Imron ayat 76. Adapun Q.S. al-Ma>idah ayat 1, yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya.”(Q.S. al-Ma>idah ayat 1) Dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Dalam jual beli misalnya, pembeli berkewajiban untuk menyerahkan uang sebagai hak atau obyek transaksi dan berhak mendapatkan barang. Sedangkan bagi penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan menerima uang sebagai kompensasi barang. Akad yang dilakukan oleh petani karet dan pembeli karet sudah sesuai dengan syari’at Islam serta sudah terpenuhinya syarat dan rukun akad.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
61
Pada praktiknya petani karet melakukan kecurangan dalam proses memanen karet. Diantara praktik kecurangan yang dilakukan oleh petani karet adalah petani memasukkan serpihan kayu kedalam getah karet sehingga dimisalkan berat satu tempurung yang seharusnya 1 Kg getah murni menjadi 1 Kg getah kotor. Sehingga praktik jual beli getah karet kering yang dilakukan petani tidak seharusnya dilakukan, terlebih petani mengatakan bahwa getah karet yang ia jual dalam keadaan bersih, sedangkan pembeli mengira bahwa getah karet kering yang ia terima pun dalam keadaan bersih. Pembeli pada dasarnya tidak mengetahui bahwa petani memasukkan serpihan kayu kedalam wadah penampungan getah karet. Karet yang sudah dibawa oleh petani dari kebun ke gudang pembeli ditimbang di tempat pembeli, petani membawa sendiri karet yang sudah dipanen ke tempat pembeli. Pada tahap ini petani beralasan getah yang dipanen adalah getah murni sesuai dengan akad awal yang sudah dilakukan oleh petani dan pembeli. Pembeli menguji beberapa sampel untuk melihat kualitas getah karet petani, akan tetapi sampel yang sedikit jarang terbukti bahwa petani memasukkan serpihan kayu kedalam karet. Sehingga pembeli membeli karet petani dengan harga murni. Landasan hukum yang digunakan mengenai keharusan menepati janji atau akad disebutkan dalam al-Qur’an Surat al-Ma>idah ayat 1 dan surat Ali Imron ayat 76. Adapun Q.S. al-Ma>idah ayat 1, yang berbunyi:
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
62
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya.”(Q.S. al-Ma>idah ayat 1) Sedangkan dalam Q.S. Ali Imron ayat 76, yang berbunyi: Artinya: “(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat) nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”( Q.S. Ali Imron ayat 76)
Ayat diatas secara tegas memerintahkan manusia agar memenuhi akad dalam melakukan sesuatu yang telah diakadkan, dalam hal ini adalah petani dan pembeli yang sudah berakad untuk memanen karet murni akan tetapi petani meyimpang dari akad awal untuk memanen getah murni yaitu dalam hal mencampurkan serpihan kayu kedalam wadah penampungan karet. Hal ini jelas dilarang dalam ayat al-Qur’an surat al-Ma>idah ayat 1 dan surat ali-Imran ayat 76. Dalam bermuamalah manusia dilarang merugikan pihak lain dengan cara merugikan pihak lain dan manusia diperintahkan untuk memelihara tali persaudaraan antara sesama makhluk sosial. Sehingga dalam aturan hukum lslam, manusia dilarang memakan harta yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan agama Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-Nisa@’ ayat 29.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
63
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”. (Q.S. al-Nisa@’: 29) Jual beli dalam agama islam adalah bagaimana jual beli menjadi ibadah yang diridhoi Allah SWT dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak. Ketenteraman hidup sesungguhnya hanya dapat diraih melalui penyikapan yang tepat terhadap harta. surat an-Nisa@’ ayat 29 melarang petani untuk melakukan perbuatan curang petani yang menambahkan serpihan kayu kedalam wadah penampungan getah karet. Hal ini tidak sesuai dengan pesanan pembeli getah karet yang menginginkan getah karet yang akan dipanen oleh petani nantinya adalah getah murni, tanpa ada campuran. Dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli karet di lingkungan Ujung Lombang termasuk jual beli bathil yang dilakukan oleh pihak petani sehingga kecurangan yang dilakukan oleh petani menyalahi akad awal dengan memberikan penjelasan barang yang di jual belikan berbeda dengan keadaan barang atau getah yang semestinya. Praktik kecurangan yang menyebabkan menyalahi akad awal antara petani dan pembeli ini juga terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan dalam suatu akad yang tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id