BAB III TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian Pinjaman dalam Islam Ekspresi dari ketidakmampuan seorang dalam kebutuhan ekonomi, baik dalam potensi produksi maupun pemenuhan kebutuhan pribadi dalam kehidupan sehari-hari atau pada lini kehidupan lainnya, secara umum dapat diistilahkan dengan hutang piutang. Kelemahan ekonomi biasanya muncul dikarenakan oleh beragam aspek dekstruktif terhadap kemapanan ekonomi itu sendiri, antara lain: naiknya harga produksi yang tidak stabil dengan nilai jual hasil produksi. Dalam hal ini pemilik produksi merasa dirugikan oleh ketidakstabilan ekonomi, atau terjadi dis-equlibrium dalam sector system ekonomi itu sendiri. Sehingga dalam produksi berikutnya membutuhkan dana ekstra untuk biaya operasional produksi. Ironisnya, dalam realitas sosial tidak semua orang mempunyai dana ekstra untuk mengimbangi lonjakan harga yang terjadi dalam dunia ekonomi atau yang biasa dikenal dengan bussines. Maka yang terjadi adalah mengambil jalan alternatif, yakni melakukan burgaining (kredit) dengan instansi terkait “bank” secara umum, atau kepada perorang secara khusus. Kredit atau qard dalam yurisprudensi Islam adalah tanggungan yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur sesuai dengan pokok pinjaman pada tempo tertentu. Dan masalah ini adalah termasuk bagian dari jelajah permasalahan ekonomi. Dalam Islam, istilah pinjaman disebut dengan Qardh, yang secara harfiah berarti berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang lain. Secara istilah, qardh merupakan akad peminjaman harta kepada orang lain dengan dengan adanya
kembalian semisal1. Menurut ahli fiqh, hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak, yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uangnya kepada pihak yang lain untuk dimanfaatkan dan kemudian orang ini mengembalikan penggantinya. Dalam definisi tersebut terdapat kalimat ”untuk mengembalikan dengan hal yang serupa” dan kedua menyatakan “mengembalikan penggantinya”, sedangkan sudah dimaklumi bahwa uang atau harta itu serupa. Dan biasannya hutang itu berupa uang atau barang–barang yang serupa. Sedangkan menurut pendapat MUI al-qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Didalam
al-Qur’an
pinjaman
terkadang disebut
dengan
kata
addain
sebagaimana yang terdapat pada surat al-Baqarah [2] : 282
1
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 254-257.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksisaksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah
dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Pada surah al-Maidah [5] : 12, pinjaman disebut dengan kata al-qardh sebagaimana dibawah ini
Artinya : Dan sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik. Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.
B. Pinjaman Bergulir
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat. Penganggulangan kemiskinan dilakukan dengan memberdayakan masyarakat melalui tiga jenis kegiatan pokok yaitu Infrastruktur, Sosial dan Ekonomi yang dikenal dengan Tridaya. Dalam kegiatan ekonomi, diwujudkan dengan kegiatan Pinjaman Bergulir, yaitu pemberian pinjaman dalam skala mikro kepada masyarakat miskin di wilayah kelurahan atau desa dimana LKM/UPK berada dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa pertimbangan dalam melanjutkan pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan antara lain : 1. Tersedianya akses dan jasa layanan keuangan yang berkelanjutan telah terbukti merupakan salah satu alat efektif untuk membantu rumah tangga miskin meningkatkan pendapatan dan kekayaannya
2. Akses rumah tangga miskin ke jasa layanan keuangan formal masih sangat rendah. Sekitar 29 juta rumah tangga miskin masih belum mendapat akses ke jasa layanan keuangan formal. 3. Pinjaman bergulir PNPM Mandiri Perkotaan memiliki peluang dapat menjangkau sekitar 2,5 juta rumah tangga miskin yang sama sekali belum menerima akses ke lembaga keuangan 4. Permintaan pinjaman bergulir pada rencana pembangunan masyarakat masih tinggi5. Pemutusan pendampingan yang telah berjalan selama ini bila tanpa disertai kinerja yang memadai akan merusak budaya meminjam dan jaminan sosial yang ada di masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Pinjaman Bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan bertujuan untuk menyediakan akses layanan keuangan kepada rumah tangga miskin dengan pinjaman mikro berbasis pasar dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan yang biasanya tidak memiliki akses ke sumber pinjaman lainnya, untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan kegiatan yang mendukung tumbuhnya ekonomi serta usaha mikro disamping itu
membelajarkan mereka dalam hal
mengelola pinjaman dan menggunakannya secara benar. Meskipun demikian, PNPM bukanlah program keuangan mikro, dan tidak akan pernah menjadi lembaga keuangan mikro. Program keuangan mikro bukan hanya pemberian pinjaman saja akan tetapi banyak jasa keuangan lainnya yang perlu disediakan. Peran PNPM hanya membangun dasar- dasar solusi yang berkelanjutan untuk jasa pinjaman dan non pinjaman di tingkat kelurahan. PNPM Mandiri Perkotaan dijadikan momen untuk tahap konsolidasi kegiatan keuangan mikro. Oleh sebab itu, dalam tahap ini perlu diciptakan UPK yang kuat, sehat dan secara
operasional terpisah dari LKM. Masyarakat sendiri harus terlibat dalam keputusan untuk menentukan masa depan UPK. Sasaran utama pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir adalah rumah tangga miskin
(berpendapatan rendah) di wilayah kelurahan/desa LKM/UPK berada,
khususnya masyarakat miskin yang sudah diidentifikasi dalam daftar masyarakat miskin PS2. Indikator tercapainya sasaran tersebut meliputi: a. Peminjam berasal dari rumah tangga miskin yang telah diidentifikasi dalam PJM Pronangkis dan telah masuk dalam Daftar PS2 b. Minimal 30% peminjam adalah perempuanc. c. Para peminjam dari rumah tangga miskin tersebut telah bergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) khusus untuk kegiatan ini beranggotakan minimal 5 orang d. Akses pinjaman bagi KSM peminjam yang kinerja pengembaliannya baik terjamin keberlanjutannya baik melalui dana BLM maupun melalui dana hasil chanelling dengan kebijakan pinjaman yang jelas. Pendekatan yang digunakan adalah dengan mengarahkan kegiatan pinjaman bergulir sebagai akses pinjaman masyarakat miskin yang saat ini belum mempunyai akses pinjaman ke lembaga keuangan lain melalui: a. Kegiatan pinjaman bergulir dilaksanakan ditingkat kelurahan, dikelola secara profesional untuk menjaga keberlangsungan akses pinjaman bagi masyarakat miskin. b. Transparansi atas pengelolaan dan kinerja UPK serta monitoring partisipatif oleh warga masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat .
c. Penyediaan akses pinjaman yang jumlahnya maupun tingkat bunganya hanya menarik bagi kelompok masyarakat miskin. d. Menggunakan sistem tanggung renteng kelompok sebagai alat kontrol pengelola (UPK) maupun kelompok peminjam (KSM) e. Meningkatkan kapasitas kewirausahaan masyarakat melalui pelatihan ekonomi rumah tangga, kewirausahaan dan pembukuan sederhana. Ketentuan Umum atau Skim Pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan ditentukan sebagai berikut : a.
Peminjam Peminjam dalam Pinjaman Bergulir ini adalah Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) yang telah memenuhi kriteria minimal KSM diatas, bukan individu (perorangan). Adapun anggota KSM Peminjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut: 1) Warga miskin yang tercantum dalam PS2 2) Mempunyai usaha atau akan memulai usaha B agi anggota KSM yang akan memulai usaha dapat diberikan fasilitas pinjaman bergulir apabila telah mengikuti pelatihan dari kegiatan sosial produktif.. 3) Usahanya menguntungkan dan dapat dikembangkan 4) Mempunyai motivasi untuk mengembangkan usaha 5) Memerlukan tambahan modal kerja 6) Mempunyai kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman 7) Mendapat persetujuan keluarga 8) Usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan kesusilaan Bagi anggota KSM yang telah menerima pinjaman sampai batas maksimal (Rp 3.000.000 atau 4 kali pinjaman) maka LKM/BKM atau UPK : 1) M emberikan rekomendasi anggota KSM tersebut ke Lembaga Keuangan Formal
2) Mengupayakan channeling/kemitraan sebagai sumber dana pinjaman b.
Tujuan Penggunaan Pinjaman Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam
rangka menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja. Pinjaman dapat juga digunakan undang,
untuk memulai usaha baru yang tidak bertentangan dengan undangagama, kesusilaan, dan tidak merusak lingkungan
dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman tidak dapat dipergunakan untuk tujuan menunjang kegiatan militer dan politik. Pinjaman untuk pembuatan sertifikat tanah dapat diberikan pada tahap terakhir kali pinjam dengan tujuan sertifikat yang dibiayai nantinya dapat dipergunakan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman ke Lembaga Keuangan lain. c.
Besar Pinjaman Besar Pinjaman mula-mula (bagi KSM/Anggota yang baru pinjamam) ditentukan
maksimal Rp. 1.000.000,- per orang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali peminjam. Artinya bahwa besar pinjaman pertama tersebut bisa lebih rendah dari Rp. 1.000.000,- apabila berdasarkan penilaian kebutuhan tambahan modal dan kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang hanya sebesar itu. Pinjaman berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali dan kemampuan dana UPK, dapat diberikan pinjaman yang lebih besar, memperoleh pinjaman kembali lebih cepat dari daftar tunggu KSM yang lain (karena pembayaran kembalinya lebih baik), atau diberi jumlah yang sama dengan jasa pinjaman yang lebih rendah, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp. 3.000.000. Kebijakan ini diatur lebih khusus oleh LKM/BKM d.
Jasa Pinjaman dan Sistem Bagi Hasil
Jasa pinjaman minimal 1,5% perbulan dihitung dari pokok pinjaman mulamula (besar pinjaman yang diterima), selain dengan sistem jasa dapat dikembangkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan LKM/BKM dengan masyarakat. Jasa pinjaman yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat LKM/BKM/ minimal harus dapat menutup semua biaya UPK yaitu biaya dana (apabila ada), biaya operasional UPK, biaya resiko pinjaman,
memelihara nilai modal awal (inflasi), serta tingkat
keuntungan tertentu yang dapat digunakan untuk : pemupukan modal, BOP LKM, Dana Lingkungan dan Dana Sosial dll. · Contoh : Perhitungan untuk menentukan besarnya jasa pinjaman · Biaya dana (= suku bunga simpanan)
0% pertahun
· Biaya operasional UPK
6% pertahun
· Biaya resiko pinjaman macet
5% pertahun
· Keuntungan yang diharapkan
10,5% pertahun
· Jumlah
21,5% pertahun
Agar bisa menutup biaya-biaya yang mencapai 21,5% tersebut, maka jasa pinjaman harus ditentukan minimal sebesar 24% setahun atau 2 % perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula. Mengingat dalam pembayarannya kemungkinan akan terjadi tunggakan misalnya 10 %, maka jasa 24 % tersebut hanya akan diterima riil sebesar 90% x 24 % = 21,6 %. Semakin kecil tingkat jasa pinjaman dan semakin besar tunggakan, akan semakin kecil jasa riil yang kita peroleh. Dampaknya adalah tingkat keuntungan akan semakin kecil, dan akumulasi/ pemupukan modal semakin kecil. Apabila keuntungan yang diperoleh negatif, berarti terjadi dekapitalisasi atau pengurangan modal awal (dana BLM) yang lama kelamaan akan habis, yang berarti kegiatan pelayanan UPK tidak bisa berkelanjutan (sustain). demikian sebaliknya.
e.
Jangka waktu Pinjaman dan Frekuensi Pinjaman Jangka waktu pinjaman 3-12 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha
peminjam. Diharapkan dengan jangka waktu demikian pembelajaran kepada peminjam tentang pinjaman yang baik akan lebih cepat tercapai. Frekuensi Pinjaman masing-masing peminjam ditetapkan maksimal 4 kali yang bisa dibiayai dari dana BLM. Untuk selanjutnya diharapkan LKM bisa mengupayakan pinjaman untuk pensertifikatan tanah sehingga dapat untuk dijadikan jaminan ke Lembaga Keuangan lain. Disamping itu LKM/BKM diharapkan mengupayakan chaneling atau mencarikan pinjaman ke Lembaga Keuangan lainnya. f.
Angsuran Pinjaman Angsuran pinjaman maksimal bulanan, tanpa adanya tenggang waktu (grace
period), namun apabila pinjaman diberikan untuk sektor pertanian yang hasilnya musiman dimungkinkan angsuran secara musiman dengan
bunga dibayar secara
bulanan. Yang dimaksud grace period adalah adanya tenggang waktu peminjam tidak diwajibkan membayar, contoh jangka waktu 12 bulan grace period (GP) 3 bulan, maka peminjam sampai dengan bulan ketiga tidak diwajibkan mengangsur (kecuali bayar jasa), baru bulan keempat s/d bulan ke 12 setiap bulan diwajibkan mengangsur sehingga
jumlah angsurannya Jumlah pokok pinjaman saat realisasi dibagi 10
ditambah kewajiban jasa selama 12 bulan. Setiap angsuran pinjaman harus mencakup jasa dan pokok pinjaman. Apabila terjadi jumlah pembayaran yang tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan jumlah angsuran pokok dan jasa, maka prioritas pembayaran dilakukan menurut urutan : Jasa Pinjaman, Pokok Pinjaman yang tertunggak, baru untuk pokok saat pembayaran. Ilustrasi pembayaran yang tidak mencukupi kewajiban pokok dan jasa : Misalnya kewajiban membayar setiap bulannya sebesar Rp. 240.000 (Pokok Rp.
200.000 dan jasa Rp. 40.000) KSM tersebut menunggak 3 kali angsuran (Pokok 600.000 dan jasa Rp. 120.000), apabila KSM tersebut hanya membayar Rp. 400.000 maka pembayaran angsurannya sbb: - Bagi pinjaman yang belum jatuh tempo apabila terdapat tunggakan diselesaikan per paket (pokok dan jasa) baru jasa dan pokok paket berikutnya yakni :Paket angsutran tunggakan pertama Pokok Rp. 200.000 dan jasa Rp. 40.000, selanjutnya sisanya sebesar Rp. 160.000 untuk paket angsuran tunggakan berikutnya pokok Rp. 120.000 dan jasa Rp. 40.000 - Bagi pinjaman yang telah jatuh tempo maka pembayaran tersebut diselesaikan kewajiban jasa selama 3 bulan baru sisanya pokok yakni menjadi sbb: Pembayaran jasa sebesar Rp. 120.000 sisanya untuk pembayaran pokok Rp. 280.000
2. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Pinjaman Bergulir Kebebasan dalam ekonomi didalam berbagai tradisi masyarakat dan system hukumnya telah dijamin dalam agama Islam. Nabi saw tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga-harga itu membumbung tinggi2. Islam dalam konteks sejarahnya telah menempuh suatu perjalanan panjang, dan tidak bisa dilepaskan dari sebuah system perekonomian sebagaimana yang lazim dijalankan Rasullullah saw, ketika berdagang ke berbagai pelosok jazirah Arab 3. Prinsip tawar menawar secara sukarela di dalam Islam menjadi landasan bagi Nabi untuk tidak menentukan dan menetapkan suatu harga bagi perdagangan. Dengan landasan itu, umat Islam tidak dimungkinkan untuk melakukan pemaksaan dalam perdagangan karena permintaan dan penawaran dapat dipastikan tidak dibarengi dengan keinginan memonopoli ataupun monopsonik. Hal ini menunjukkan betapa Islam memberikan kepercayaan begitu besar kepada mekanisme pasar. 2 3
Prof.Dr.H. Akmad Mujahidin,M.Ag, Ekonomi Islam 1, (Pekanbaru: al-Mujtahadah Press, 2013), hlm 3 Prof. Jusmaliani, M.E dkk,Bisnis Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara,2008), hlm 14
Didalam ekonomi Islam, muamalah secara jelas didasarkan kepada hukumhukum syari’at aplikatif atas dasar dalil-dalil terperinci terkait dengan cara mencari, dan cara-cara membelanjakan harta. Titik focus dalam berekonomi secara Islami adalah muamalah masyarakat yang berdasarkan kepada Qur’an dan Sunnah, Qiyas dan Ijtima’ dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena bagaimana pun juga, keberadaan manusia dan sumber-sumber yang dimiliki tidak terlepas dari batasan dan norma-norma yang mengikat4 dan semua itu ada pada nash yang jelas dalam alQur’an dan Sunnah. Bersumber dari pandangan hidup Islam melahirkan nilai-nilai dasar dalam ekonomi yakni; 1. Keadilan, menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, keberanian dan konsistensi pada kebenaran 2. Pertanggungjawaban, untuk memakmurkan bumi dan alam semesta sebagai tugas seorang khalifah. Setiap pelaku ekonomi memiliki tanggung jawab untuk berperilaku ekonomi yang benar, amanah dalam mewujudkan kemashalatan. Juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum bukan kesejahteraan pribadi atau kelompok tertentu. 3. Takaful (jaminan social), adanya jaminan social di masyarakat akan mendorong terciptanya hubungan yang baik diantara individu dan masyarakat, karena Islam tidak hanya mengajarkan hubungan vertical namun juga menempatkan hubungan horizontal ini secara seimbang5. Allah menganjurkan manusia agar selalu tolong menolong dalam kebajikan dan melarang saling membantu perbuatan dosa dan permusuhan (Q.S. alMaaidah (5): 2).
4
Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2013) hlm 53 5 Ibid, hlm. 63
Artinya : “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Disamping itu juga, dalam hal muamalah berlaku kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
Artinya: “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Artinya: “Hukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”
Kaidah pertama diatas jelas menyatakan kebolehan dalam hal muamalah kecuali ada dalil yang melarang dan mengharamkan perbuatan tersebut, pinjaman dengan system yang berbeda-beda pada dasarnya dibolehkan atas kaidah pertama. Dan bahwasanya dalam bertransaksi itu haruslah merupakan kerelaan kedua belah pihak sesuai dengan kaidah yang kedua diatas.