BAB III METODELOGI PENELITIAN A. Gambaran Umum 1. Visi dan misi a. Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Terwujudnya penyelenggaraan transpotasi udara yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah. b. Misi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 1) Memenuhi standar keamana, keselamatan penerbangan dan pelayanan. 2) Menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi. 3) Mewujudkan iklim usaha jasa transpotasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan Dalam rangka penentuan arah pembangunan transportasi udara, maka tujuan yang ingin dicapai dalam jangka panjang adalah sebagai berikut: a. Terjaminnya kualitas pelayanan, kenyamanan, keselamatan, keamanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi udara.
27
28
b. Terwujudnya pertumbuhan sub sector transpotasi udara yang stabil sehingga dapat memebrikan sumbangan yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan c. Terwujudnya peningkatan perolehan devisa dari penyelenggaraan jasa transpotasi udara, sehingga dapat ikut memebrikan kontribusi terhadap pemantapan neraca pembayaran nasional. d. Terwujudnya kontinuitas pelayanan jasa transpotasi udara yang terjangkau ke seluruh pelosok tanah air. Sehingga dapat ikut mendorong pemerataan pembangunan, kelancaran distribusi, stabilitas harga barang dan jasa, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas SDM Ditjen Perhubungan Udara bertaraf international dan terbentuknya kelembagaan yang optimal dan efektif. f. Sarana pendidikan bagi masyarakat untuk menghargai profesionalisme dan peningkatan kualitas hidup manusia. 2. Kebijakan Umum Transpotasi Udara Saat Ini Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang perubahan kelima atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan Nomor KM.1 Tahun 2008 organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan.
29
B. Struktur Organisasi Perusahaan
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor KM. 43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemetrian Perhubungan. Adapun kedudukan, tugas, dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pasal 368.
a) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah unsur pelaksanaan sebagai tugas dan fungsi Departemen Perhubungan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. b) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Menurut pasal 369, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 369, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi: a) Perumusan kebijakan departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, bandar udara, keamanan penerbangan, kelaikan udara, dan pengoprasian pesawat udara, b) Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, badar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan, kelaikan udara dan pengoprasian pesawat udara,
30
c) Penyusunan standar, norma, pedoman, criteria, system dan prosedur di bidang angkutan udara, bandar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan, kelaikan udara dan pengoprasian pesawat udara, d) Pelaksanaan sertifikat dan atau perijinan di bidang angkutan udara, bandar udara, keamanan penerbangan, kelaikan udara dan pengoprasian pesawat udara. e) Pengawasan (dalam arti pemantauan dan penilaian) terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan, bandar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan, kelaikan udara dan pengoprasian pesawat udara, f) Pengandalian (dalam pengertian arahan, petunjuk bimbingan teknis) terhadap angkutan udara, badar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan, kaliakan udara dan pengoprasian pesawat udara, g) Penegakan hukum/tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, bandar udara, keamanan udara dan pengoprasian pesawat udara, h) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, bandar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan, kelaikan udara dan pengoprasian pesawat udara, i) Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
31
2. Susunan Organisasi Susunan organisasi menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 43 pasal 371, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari : a. Sekertariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, b. Direktorat Angkutan Udara, c. Direktorat Bandar Udara, d. Direktorat Keamanan Penerbangan, e. Direktorat Navigasi penerbangan, f. Direktorat Kalaikan Udara dan Pengoprasian Pesawat Udara. Pada bagian ketiga pasal 372 Sekretariat Direktorat Jenderal Hubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administrarif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dalam melaksakan tugas sebagaiman dimaksud dalam pasal 372, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelangarakan fungsi : a) Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,
32
b) Pengelolaan urusan tata usaha keuangan, akuntansi, penerimaan Negara bukan pajak dan barang milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, c) Penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan,
pemberian
pertimbangan dan bantuan hukum serta kerjasama luar negeri di linkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, d) Pelaksaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan hubungan masyarakat serta hubungan antar lembaga, e) Penelaahan, evaluasi dan koordinasi tehadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional dan laporan masyarakat. Pada pasal 374 bagian ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari: 1. Bagian Perencanaan Bagian perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana jangaka panjang dan menengah, penyusunan dan revisi rencana program dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), evaluasi kinerja dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan, bimbingan pelaksanaan program, penataan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja unit kerja, dan pengelola system informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Bagian Perencanaan, terdiri dari : a) Subbagian Rencana,
33
b) Subbagian Program, c) Subbagian Analisa dan Evaluasi.
2. Bagian Keuangan Bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), koordinasi pelaksaan tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA), penyusunan dan pengusulan pengelola anggaran, penatausahaan dan penyusunan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan pelaksanaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penyusunan laporan keuangan, evaluasi dan pemantauan anggaran serta verifikasi keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Bagian Keuangan, terdiri dari : a) Subbagian Tata Usaha Barang Milik Negara, b) Subbagian Tata Usaha Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Laporan Hasil Audit, c) Subbagian Akuntansi.
3. Bagian Hukum Bagian hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan telaahan hukum dan penyusunan rencana peraturan perundang-undangan, pelaksanaan bantuan
34
penyuluhan hukum, penyelesaian masalah hukum serta koordinasi pelaksanan kerjasama luar negeri dan hubungan masyarakat. Bagian Hukum, terdiri dari : a) Subbagian Peraturan Perudang-undangan, b) Subbagian Bantuan Hukum, c) Subbagian Hubungan masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri.
4. Bagian Kepegawaian dan Umum
Bagian kepegawaian dan umum mempunyai tugas melaksakan urusan administrasi kepegawaian, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, pemberhentian dan pengsiun pegawai serta tata usaha dan rumah tangga.
Bagian Kepegawaian dan Umum,terdiri dari :
a) Subbagian Pengangkatan dan Kepangkatan, b) Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan, c) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
C. Metode Penelitian
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap suatu objek yang bertujuan untuk memberikan gambaran
35
secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta, serta sifat-sifat objek penelitian tersebut.
D. Definisi Operasional Variabel
Ada dua definisi operasional variable dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Laporan realisasi anggaran adalah suatu laporan yang disusun untuk memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding.
2.
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
E. Metode Pengumpulan Data
Kebenaran data merupakan kunci untuk melakukan kegiatan penelitian, disamping itu data akan mempengaruhi sensitifitas analisis terhadap permasalahn yang dibahas. Oleh karena itu , sangat diperlukan kecermatan dan ketelitian dalam menyusun teknik pengumpulan data sehingga data yang di[eroleh benar-benar akurat. Teknik yang digunakan tersebut adalah : 1. Penelitian kepustakaan
36
Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh informasi dan data melalui literature – literature yang berkaitan dengan masalah yang teliti, yang dapat berupa buku, jurnal, halaman web ataupun informasi lainnya. Dengan studi terhadap literature penulis juga bisa belajar lebih sistematis dalam menulis sebuah karya ilmiah dan lebih kritis dalam melakukan analisis penelitian. 2. Penelitian Lapangan Penelitian lapangan merupakan teknik pengumpulan data, dimana penulis langsung mengumpulkan data dari lokasi penelitian. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah: Observasi, yaitu teknik yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan langsung terhadap data yang diperoleh sesuai dengan masalah yang dibahas. F. Metode Analisa Data Analisis data merupakan aktivitas untuk menentukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah dirumuskan. Metode yang digunakan penulis dalam menganalisis data yang telah dikumpulkan adalah dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif merupakan metode analisis yang bertujuan untuk membuat deskriptif secara sistematis, factual dan akurat
37
mengenai fakta-fakta yang terdapat pada objek penelitian yang terlebih dahulu menggunakan data kuantitatif.