BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian yang menggambarkan dan membahas yang diteliti, dianalisis berdasarkan data yang ada, kemudian menarik kesimpulan. Metode penelitian tersebut harus berhubungan erat dengan prosedur, alat, serta desain penelitian yang digunakan agar memberikan gambaran kepada peneliti tentang urutan pekerjaan yang ada dalam suatu penelitian untuk membantu dalam pemecahan masalah. Ciri-ciri metode deskriptif menurut Winarno Surakhmad (1982:140) memberikan batasan sebagai berikut : 1. Memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada pada masa sekarang 2. Data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan, dan kemudian dianalisa (karena itu maka metode ini sering disebut metode analitik). Sesuai dengan ciri-ciri tersebut, maka pada penelitian ini penulis bermaksud menganalisis dan memperoleh gambaran tentang seberapa besar kontribusi dan efektivitas penerimaan pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah dalam rangka menuju kemandirian daerah kota Bandung.
45
46
3.2 Definisi dan Operasionalisasi Variabel 3.2.1 Definisi Variabel
1. Kontribusi dan Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kontribusi berarti “uang iuran atau sumbangan”, dan efektivitas pajak reklame adalah “perbandingan atau rasio antara penerimaan dengan target pajak reklame yang telah ditetapkan setiap tahunnya berdasarkan potensi yang sesungguhnya” (Abdul Halim, 2002:130) . Pengertian pajak reklame dalam UU No.08 tahun 2003 adalah “pajak reklame yang
selanjutnya
disingkat pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame” . Sedangkan penger tian reklame itu sendiri adalah : “Benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragam nya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan ata u memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah”. (Ahmad Yani, 2004:48). 2. Pendapatan Asli Daerah Definisi dari PAD adalah “penerimaan yang diperoleh daerah dari sumbersumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Ahmad Yani, 2002:39) .
47
3. Kemandirian Daerah Pengertian kemandirian daerah tertuang dalam UU No.32 Tahun 2004, pasal 2 ayat (2) yaitu : “pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
1.2.2
Operasionalisasi Variabel Berdasarkan uraian dari kerangka pemikiran diatas, maka bentuk
operasionalisasi variabel yang digunakan dalam penelitian dijelaskan dalam tabel berikut : Tabel 3.1 Operasionalisasi variabel Variabel
Konsep
Indikator
Eektivitas Penerimaan Pajak Reklame
Efektivitas pajak • reklame adalah perbandingan atau • rasio antara penerimaan dengan target pajak reklame yang telah ditetapkan setiap tahunnya berdasarka n potensi yang sesungguhnya
Kontribusi Pajak Reklame
Kontribusi pajak reklame adalah perhitungan jumlah sumbangan yang berasal dari total penerimaan pajak reklame yang
• •
Rasio Laju Pertumbuhan Rasio efektivitas
Rasio kontribusi pajak reklame terhadap PAD Menghitung tingkat Kemandirian Daerah
Skala Rasio
Sumber Data Laporan target dan realisasi Penerima an Pajak reklame kota Bandung tahun 20012007
48
dipungut berdasarkan obyek dan subyek yang telah ditentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kemandiri -an Daerah
Rasio
Laporan target dan realisasi APBD kota Bandung tahun 20012007
Rasio
Laporan Target Dan Realisasi APBD Kota Bandung tahun 20012007
PAD adalah Penerim Besarnya pendapatan aan yang asli daerah dari : diperoleh daerah dari • Hasil sumber-sumber pajak daerah, dalam wilayahnya • Hasil sendiri yang retribusi daerah, dipungut berdasarkan • Hasil perusahaan peraturan daerah milik daerah dan sesuai dengan hasil pengelolaan peraturan perundangkekayaan daerah undangan yang lainnya yang berlaku. dipisahkan. • dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Kemandirian daerah adalah bagaimana daerah tersebut mampu menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat daerahnya tanpa bergantung kepada daerah lain
Dilihat dari perhitungan derajat desentralisasi fiskal antar pemerintah pusat dan daerah yaitu :
1.3 Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek darimana data diperoleh (Suharsimi Arikunto, 2006:129). Di dalam penelitian ini penulis menggunakan data sekunder dengan dokumen atau catatan yang menjadi sumber datanya. Adapun sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu laporan target dan realisasi Penerimaan pajak reklame kota Bandung tahun 2001-2007 dan Laporan target dan realisasi APBD kota Bandung dari tahun 2001-2007, secara
49
spesifik data yang diperlukan yaitu jumlah target dan realisasi penerimaan pajak reklame kota Bandung dari tahun 2001-2007, jumlah target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandung dari tahun 2001-2007 dan jumlah total penerimaan daerah kota Bandung yaitu PAD, Bagi hasil pajak dan bukan Pajak (BHPBP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari tahun 2001-2007.
1.4 Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data adalah cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan data dan keterangan-keterangan lainnya dalam penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan cara sebagai berikut : 1. Metode studi Dokumentasi Yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa APBD kota Bandung, laporan keuangan dan realisasi PAD kota Bandung, pengambilan data dari kantor
badan pusat statistik, kantor pemerintah Kota Bandung
(Dsipenda), Dinas Pertamanan dan dari internet yang berhubungan dengan penelitian tersebut. 2. Telaah Kepustakaan Telaah kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data teoritis dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah penelitian sebagai landasan untuk pengambilan kerangka pemikiran. 3.
Wawancara Dengan melakukan wawancara yaitu kegiatan tanya jawab langsung
dengan pihak dinas pendapatan daerah kota Bandung berhubungan dengan objek
50
yang diteliti mengenai pajak reklame dan pendapatan asli daerah dalam rangka kemandirian daerah kota Bandung
3.5 Teknik Analisis Data Analisis data adalah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterprestasikan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan data sekunder, yang dilakukan untuk mengukur suatu fenomena penelitian dengan menggunakan indikator rasio keuangan daerah, yang dipergunakan untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme penerimaan pajak reklame di kota Bandung dari data kuantitatif serta untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak reklame dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dalam rangka menuju kemandirian daerah, yang terdiri :
1. Laju Pertumbuhan Laju pertumbuhan Pajak reklame menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya dalam memungut pajak reklame. Rumus untuk menghitung laju pertumbuhan adalah : GX
=
x100%
(Abdul Halim, 2004:162) Keterangan : GX = Laju Pertumbuhan Pajak reklame per tahun Xt = Realisasi penerimaan pajak reklame per tahun X (t-1) = Realisasi penerimaan pajak reklame tahun sebelumnya
51
2. Efektivitas Efektivitas adalah perbandingan atau rasio antara penerimaan dengan target pajak reklame yang telah ditetapkan setiap tahunnya berdasarkan potensi yang sesungguhnya. Adapun rumus perhitungan efektivitas menurut Abdul Halim (2004:93) adalah sebagai berikut : Efektivitas =
Realisasi Pajak Reklame Potensi pajak reklame
100%X
Dan sebagai pembanding digunakan rumus efektivitas berdasarkan target yang telah ditentukan sebagai berikut: Efektivitas =
Realisasi Penerimaan Pajak Reklame
X 100%
Target Penerimaan Pajak Reklame Dalam perhitungan efektivitas menurut Abdul Halim (2008:234) apabila yang dicapai minimal satu atau 100% maka rasio efektivitas semakin baik, artinya semakin efektif pajak reklame. Demikian pula sebaliknya, semakin kecil persentase efektivitasnya menunjukkan pemungutan pajak reklame semakin tidak efektif. Untuk mengukur nilai efektivitas secara lebih rinci digunakan Kriteria berdasarkan Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1996 tentang pedoman penilaian dan kinerja keuangan yang disusun dalam tabel berikut:
52
Tabel 3.2 Kriteria Kinerja Keuangan Persentase kinerja keuangan
Kriteria
Di atas 100%
Sangat efektif
90%-100%
Efektif
80%-90%
Cukup efektif
60%-80%
Kurang
Kurang dari 60%
Tidak efektif
Sumber : Depdagri, Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1996 (Yuni Mariana,2005:26)
3.
Kontribusi Pajak Reklame terhadap PAD Untuk menghitung sumbangan dan penerimaan pajak reklame terhadap pajak daerah dan sumbangannya terhadap PAD maka digunakan formula sebagai berikut : Kontribusi Pajak reklame terhadap PAD = Kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah =
X 100% X 100 %
Sumber: Abdul Halim (2004:163) Keterangan : X = Realisasi penerimaan pajak reklame Y = Realisasi penerimaan pajak daerah Z = Realisasi peerimaan PAD Kontribusi pajak reklame terhadap PAD, kemudian dinilai berdasarkan kriteria yang telah disusun oleh Tim Litbang Depdagri Fisipol UGM tahun 1991 yang disusun dalam tabel berikut ini :
53
Tabel 3.3 Kriteria Kinerja Keuangan Persentase kinerja keuangan
Kriteria
0-10,00%
Sangat kurang
10,10-20,00%
Kurang
20,10-30,00%
Cukup
30,10-40,00%
Sedang
40,10-50,00%
Baik
>50,00%
Sangat baik Sumber : Yuni Mariana (2005:26)
4.
Menghitung Tingkat Kemandirian Daerah Menghitung tingkat kemandirian daerah kota Bandung berdasarkan perhitungan rasio PAD terhadap total penerimaan daerah (TPD). Abdul Halim (2004:24) menjelaskan perhitungan dengan menggunakan rumus : Rasio PAD terhadap Total penerimaan daerah (TPD) :
x100%
Hasil dari perhitungan tersebut, kemudian dideskripsikan, dibantu dengan tabel pola hubungan dan tingkat kemampuan daerah berikut ini :
54
Tabel 3.4 Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah Kemampuan keuangan
Kemandirian
Pola hubungan
Rendah sekali
0%-25%
Instruktif
Rendah
25%-50%
Konsultatif
Sedang
50%-75%
Partisipatif
Tinggi
75%-100%
Delegatif
Sumber : Abdul Halim (2004:189)