BAB III KONSEP HAK CIPTA DALAM HUKUM ISLAM A. Deskripsi Tentang Konsep Hak Cipta Dalam Hukum Islam 1. Hak Cipta dalam Sejarah Islam Hak cipta telah dikenal pada masa kekhalifahan Islam. Hal ini dapat kita lihat dari tindakan tegas para hakim atau khalifah kepada para penyair yang menyardur atau mengakui hasil karya sya’ir orang. Dalam ilmu Balaghoh, hal ini lebih dikenal dengan istilah sariqoh. Bahkan banyak ulama’ yang memiliki karangan khusus mengenai sya’ir-sya’ir yang merupakan hasil saduran dari karya orang lain, di antaranya adalah kitab Al-Ibanah karya Al-‘Amidi yang memuat sya’ir-sya’ir bajakan Al-Mutanabbi serta kitab Al-Hujjah yang memuat sya’ir bajakan Ibnu Hujjah. Selain itu, dalam perjalanan sejarahnya, Islam juga mengenal adanya kewajiban pertanggungjawaban ilmiah dengan cara menguatkan hadits dengan sanad yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ilmu mushtalah hadits. Di antara bukti konkrit dari adanya hak cipta dalam sejarah Islam adalah kisah Imam AlSuyuti yang menuntut Imam Al-Qostilani di hadapan Syaikh Zakariyyah Al-Anshori -yang menjadi hakim pada waktu itu, karena telah menyadur hasil pemikiran ilmiah yang ada dalam beberapa kitabnya tanpa menyebutkan sumber dan pengarangnya. 1 Ketika ditanya apakah Syaria’at Islam mengakui adanya hak cipta, Muhammad Sa’id Ramadlan Al-Buthy menjawab “ya, bahkan saya tidak mengetahui
1
Syadzarat Al-Dzahab, Volum.8 hal.122
80
81
adanya perbedaan ulama’ dalam hal ini”. Imam Ahmad bin Hambal juga melarang menukil atau menulis sebuah pendapat dari seseorang kecuali setelah mendapatkan izin darinya.2 Dalam sejarah literatur Islam memang tidak dikenal istilah hak cipta atau hak paten atau sejenisnya dalam arti bahwa penemuan ilmiahnya itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa menjiplak atau mencontek penemuan tersebut kecuali dengan izin penemu aslinya. Karena memang sejak dahulu kala, para ilmuwan Islam bekerja dan berkarya bukan untuk memperjuangkan haknya sebagai penemu, atau sebagai ilmuwan. Akan tetapi, beliau-beliau semua berkarya karena memang sebuah ketundukan kepada Allah swt yang telah menganugerahkan akal dan pikiran untuk mereka berfikir.3 Dan hasil pemikiran yang telah diberikan Allah tersebut, entah itu berupa sebuah buku ilmiah, atau barang dan sejenisnya, mereka dedikasikan itu semua untuk kemaslahatan umat. Dan manusia setelahnya bebas memakai serta mengambil manfaat dari apa yang telah dihasilkan tanpa harus membayar kepada beliau si penemu sepeser pun. Dan memang para ilmuan muslim itu tidak mengharapkan itu semua, yang mereka kejar hanya ridho Allah swt dan penerimaan Allah swt atas apa yang mereka lakukan itu semua.4
2
Al-Buyu’ Al-Syai’ah, hal. 212-213 http://www.rumahfiqih.com/fikrah/x.php?id=95&=.htm 12 januari 2016 22.00 wib 4 Ibid 3
82
Coba saja bayangkan kalau seandainya Imam Bukhori meminta royalti kepada setiap penerbit dan percetakan yang menyebarkan hadits-hadits shohih yang sudah beliau kumpulkan selama bertahun-tahun, dan tidak mendapati itu kan.5 Lalu kita juga tidak mendapati bahwa Ibnu Al-Haitham, sang ilmuan optic meminta royalti dan penghargaan kepada para produsen kamera. Karena beliau yang pertama kali tercatat sebagai penemu kamera. Kita juga tidak mendapati Imam Al-Zohrawi yang meminta royalti kepada seluruh dokter dan universitas medis karena telah menyebarkan dan mengajarkan ilmu bedah yang telah beliau kreasikan pertama kali. Tidak beliau tidak juga keluarga beliau.6 2. Pendapat Ulama Tentang HKI Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`i dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)”.7 Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` hukum Islam atas dasar qaidah istishlah tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah
5
Ibid Ibid 7 Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, Bairut, Mu`assasah alRisalah, 1984, hal. 20 6
83
kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.8 Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.”9 B. Hak Cipta dalam Hukum Islam 1. Pengertian Hak Cipta dalam Islam Istilah hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu : hak, kekayaan dan intelektual. a. Hak yang berarti kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum. b. Kekayaan berarti sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. c. Kekayaan intelektual berarti kekayaan atas segala hasil produksi keceerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur.10
8
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998, Juz 4, hal. 2862 9 Al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, hal. 233 10 Romi Satria Wahono, Antara HAKI, Islam dan Teknologi Informasi http://romisatriawahono.net/, senin, 21 Maret 2016 14.30 Wita.
84
Istilah hak kekayaan intelektual (disingkat HKI) merupakan terjemahan dari Intelectual Property Rights yang dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.11 Hak kekayaan intelektual (HKI) ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis.12 Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja ratio. Hasil dari pekerjaan ratio manusia yang menalar. Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas.13
Hak atas
kekayaan intelektual
merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-tiganya.14 Hak kekayaan intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai 11
Andriana Krisnawati dan Gazalba Saleh, Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman: Dalam perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 13 12 Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual : Sejarah Teori dan praktiknya di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1997), hal. 20 13 Ok, Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet. 3, hal 9-10 14 Ibid, hal 10
85
ekonomis, bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Hak kekayaan intelektual yang pada akhirnya menghasilkan karyakarya intelektual berupa : pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu biaya, dan pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual tersebut memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya intelektual.15 Secara umum hak kekayaan intelektual (HKI) dapat terbagi dalam dua kategori yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Sedangkan hak kekayaan industri meliputi paten, merek, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.16 Kekayaan inteletual adalah kekayaan yang timbul dari hasil oleh fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dikaui oleh negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karenanya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari hasil suatu kreatifitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan dan memperoleh perlindungan atas karya 15
Budi Agus riswandi dan M. Syamsudin, Hak kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 31 16 Laporan utama Komunika, “Dari Hak Cipta Sampai Merek Dagang”, Komunika (Jakarta), Edisi 07/ Tahun III (April, 2007), hal 7 lihat : C.S.T Kansil, Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Merek Perusahaan, Merek Perniagaan, Hak Cipta), (Jakarta : Bumi Aksara, 1990), hal. 10
86
intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas kreatifitas intelektualnya tersebut. Negara memberi hak eksklusif kepada pendaftranya dan atau pemiliknya sebagai pemegang hak yang sah dimana pemegang hak mempunyai hak melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.17 Kajian soal hak kekayaan intelektual menurut Islam datang dari Majelis ulama Indonesia (MUI), lembaga yang menjadi tempat atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Menurut MUI, perlindungan hak cipta tidak bertentangan dengan syariat Islam. MUI bahkan mengeluarkan fatwa khusus berkaitan dengan perlindungan HKI, yaitu fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang hak cipta. Pendapat MUI menggolongkan hak cipta sebagai barang berharga yang boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam) mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Handali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat tergolong harta berharga, sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam).18 Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta’lif), salah satunya hak cipta. MUI mengutip pendapat Wahbah al-Zuhaili. Ilmuwan muslim itu 17
Ismail, 11 Fatwa MUI 2005, http://cafe.degromiest.nl/node/183 Dr Fathi al-Duraini, haqq al-ibtikar fi al-fiqh al-Islam al-Muqaran, (Beirut : Mu’assasah Kacamata Hukum Islam, http://hukumonline.com/detail.asp?id=9234&el=Berita 18
87
berpendapat bahwa hak kepengarangan dilindungi oleh hukum Islam. Karenanya, mencetak ulang atau mengkopi buku tanpa izin merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara’ (hukum Islam), atas dasar qaidah (istishlah) tersebut, mencetak ulang atau meng-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang, dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan syara’ dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.19 Hak kekayaan intelektual dalam Islam, merupakan urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi (Qarar Majma Al-Fiqh AlIslami No 5, Muktamar Kelima, 10-15 Desember 1988, Kuwait) 21 hak cipta dalam Islam, Islam mengakui hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi.20 Keputusan No. 43 (5/5) tentang hak-hak maknawiyah, Majelis Majma’ Fiqih Islami International dalam muktamar rutin kelimanya di Kuwait dari 1
19
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Beirut : Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998), Juz 4, hal.2862 20 Romi Satria Wahono, Antara HAKI, Islam dan Teknologi Informasi http://romisatriawahono.net YM: Romi_sw 22
88
s/d 6 Jumadil Ula 1409 H/ 10-15 Desember 1988 M, setelah mengkaji beberapa makalah dari para ulama dan para ahli tentang hak-hak maknawiyah, serta setelah mendengar diskusi yang terkait dengan hal itu, menetapkan sebagai berikut : 1) Pertama, nama usaha, merek dagang, logo dagang, karangan, dan penemuan, adalah termasuk hak-hak khusus bagi pemiliknya. Dan di masa sekarang ini telah bernilai sebagai harta kekayaan yang muktabar untuk menjadi pemasukan. Dan hak ini diakui oleh syariah, sehingga tidak dibenarkan untuk melanggarnya. 2) Kedua, dibenarkan untuk meperjual-belikan nama usaha, merek dagang atau logo dagang itu, atau mempertukarkan dengan imbalan harta, selama tidak ada gharar, penipuan dan kekurangan. Karena dianggap semua itu adalah hak harta benda. 3) Ketiga, hak atas tulisan, penemuan dan hasil penelitian terlindungi secara syariah, para pemiliknya punya hak untuk memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan untuk merampasnya. Apa yang telah dijadikan keputusan oleh industri ini, sebelumnya juga telah dijadikan keputusan oleh institusi ini, sebelumnya juga telah menjadi pendapat Dr. Said Ramadhan Al-Buthi. Ulama besar Syiria sebelum juga telah menetapkan copyrights atau hak cipta sebagai bagian dari
89
harta kekayaan milik seseorang yang wajib dihargai dan haram untuk diambil begitu saja.21 Keputusan fatwa MUI yang menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual adalah sebagai haq Maliyah, Fatwa MUI itu adalah sebagai berikut: Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil oleh pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut negara memberikan hak eksklusif kepada pendaftarannya dan/ atau pemiliknya sebagai pemegang hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitaskreativitasnya. Hak kekayaan intelektual menurut fatwa MUI terdiri atas : 21
Ahmad Sarwat, Hakekat dari Eramuslim.com/ustadz/dII/8321055833-Hakekat-Hak-Cipta, htm
Hak
Cipta,
http://www.
90
a) Hak perlindungan varietas tanaman, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman, pasal 1 angka 2) b) Hak rahasia dagang, yaitu ha katas informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimiliknya dan/ atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, pasal 1 angka 1,2 dan pasal 4) c) Hak desain industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya
kepada
pihak
lain
untuk
91
melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak terpadu, pasal 1 angka 6) d) Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara republic Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya
kepada
pihak
lain
untuk
melaksanakan hak tersebut (UU No. 14 tahun 2001 tentang paten, pasal 1 angka 1) e) Hak atas merek, yaitu hak eksklusif yang negara
republik
Indonesia
kepada
diberikan pihak
lain
oleh yang
menggunakannya. (UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, pasal 3) f)
Hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku (UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta). Ketentuan hukum
yang terdapat dalam fatwa MUI tentang
perlindungan hak kekayaan intelektual yaitu :
92
(1) Dalam hukum Islam, hak kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan). (2) Hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. (3) Hak kekayaan intelektual dapat dijadikan obyek akad (alma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan. (4) Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk
namun
tidak
terbatas
pada
menggunakan,
mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
mengedarkan,
mengumumkan,
menyerahkan,
memperbanyak,
menjiplak,
menyediakan, memalsukan,
membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram22
22
MUI, Fatwa MUI, http://www. Mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=132
93
2. Hak Kepemilikan Dalam Islam a. Pengertian Hak dalam Islam Hak (al-haqq) secara etimologi berarti milik, ketetapan dan kepastian, menurut terminologi, ada beberapa pengertian hak yang dikemukakan para ulama fiqh. Sebagian ulama mutaakhirin (generasi belakangan) hak adalah suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara. Syeikh al-Khafifi (ahli fiqh Mesir) mengartikannya sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syara. Mustafa Ahmad Az-zarqa (ahli fiqh Yordania asal Suriah) mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara suatu kekuasaan. Lebih singkat lagi, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) ahli fiqh mazhab Hanafi Mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang terlindung.23 Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy membagi pengertian hak kepada dua bagian, yaitu pengertia secara khusus dan umum. Hak secara khusus didefinisikan sebagai “sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasardasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta”24 kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang atas yang lainnya.
23
Ensiklopedia Hukum Islam, cet. 3 (Jakarta : PT. Icthiar Baru Van Hoeve,1994), hal. 486, lihat undang nindin, Hak Cipta Dalam Perspektif Islam, http://msiuii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=ekonomi&baca=artikel&id=221 24 Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, cet. 4 (Semarang : Pustaka Rizki Putera, 2001), hal.20. lihat Undang Nindin Hak Cipta Dalam Perspektif Islam, http://msuii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=ekonomi&baca=artikel&id=221
94
Secara umum, hak diartikan sebagai “ suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum. 25 Sumber hak itu sendiri menurut Ulama Fiqh ada lima, yaitu, pertama, syara, seperti berbagai ibadah yang diperintahkan. Kedua, akad, seperti akad jual beli, hibah, dan wakaf dalam pemindahan hak milik. Ketiga, kehendak pribadi, seperti janji dan nazar. Keempat, perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang. Kelima, perbuatan yang menimbulkan kemudaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan barang milik orang lain.26 Islam sebagai agama yang mempunyai pedoman al-Qur’an dan Sunnah telah mengatur atau menjelaskan bagaimana seseorang menghargai hasil cipta atau karya orang lain. Hukum Islam memandang tindakan seseorang melanggar hak cipta hanyalah sebatas domain halal atau haram. Halal dalam arti sah untuk dilakukan, sedangkan haram, sebaliknya, dilarang keras untuk dilakukan, karena itu kepada pelanggarnya dikatakan telah berbuat dosa dan akan mendapat siksa kelak di akhirat. Di dalam ajaran Islam terdapat larangan mencuri, hukum mencuri telah ditegaskan dalam kitab suci al-Qur’an, QS. Al-Maidah, 5:38: “ laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah maha perkasa dan maha bijaksana”. 25 26
Ibid, hal 121 Ensiklopedia, Opcit, hal. 489
95
Dalam kaitan ini Muhammad saw sendiri sangat tegas menjatuhkan hukuman kepada siapapun saja yang terbukti melakukan pencurian, sebagaimana sabdanya: “Demi Allah, kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya. “(Riwayat Bukhari).27 Ketegasan aturan mengenai perbuatan “mencuri” ini menunjukkan pengakuan Islam mengenai hak milik yang harus dihormati oleh setiap orang. Bagaimanapun hak milik harus dilindungi dan perlu diatur perpindahannya secara adil. Di dalam Islam, mencuri bukan hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara individual, namun juga secara sosial dalam arti luas atau bahkan juga menciderai nilai kemanusiaan itu sendiri. Bahkan secara vertical mencuri itu juga termasuk mendzalimi Allah swt karena dianggap tidak mematuhi larangan-Nya. Hukuman potong tangan terhadap orang yang mencuri yang biasa diberlakukan di Negara-negara yang berasaskan Pancasila. Di Indonesia sendiri karena tidak berasaskan Islam maka jika terjadi pencurian hanyalah dikenakan aturan hukum positif yang berlaku yang bersumber dari KUHPidana. Hukum Islam dalam kaitannya dengan hak, menetapkan langkah hukum sebagai berikut.28 (a) Memberikan hak kepada yang berhak
27
Aji, Hermawan, Fiqih Hak Cipta, Org./islam/etc/FiqhHakCipta.html.diakses, Kamis 14 januari 2016, 13.15 Wita 28 Ibid, t.h
http://media.isnet.
96
Misalnya zakat harus diberikan oleh mereka yang berkewajiban kepada yang berhak. Shalat wajib dilakukan oleh mereka yang berkewajiban, hanya ditujukan kepada Allah swt dan sebagainya, (b) Melindungi Hak Syariat Islam memberikan perlindungan hak dari segala bentuk penganiayaan, kecurangan,penyalahgunaan,
dan
perampasan,
sepuluh
abad
sebelum
deklarasi Hak asasi manusia dikumandangkan. Perlindungan hak yang diberikan
berupa
perlindungan:
jiwa
(nyawa/fisik),
akal,
harta,
nasab/keturunan, dan agama, atau yang biasa disebut maqashid al-syariah alkhamsah. (c) Menggunakan hak dengan cara yang sah dan benar Setiap manusia diberi wewenang menggunakan haknya sesuai dengan yang diperintahkan dan diizinkan oleh syariat, namun dalam menggunakan haknya tidak boleh melampaui batas dan tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak lain, baik yang sifatnya personal maupun publik. (d) Menjamin perpindahan hak dengan cara yang benar dan sah Hukum Islam melindungi perpindahan melalui prosedur dan cara yang benar, baik melalui transaksi, seperti jual beli, atau perlimpahan, seperti dalam kasus jaminan hutang atau hak yang berkaitan dengan wewenang, atau berpindahnya hak perwalian dari orang tua kepada anak sepeninggal orang tua tersebut. (e) Menjamin hangus atau terhentinya hak dengan cara yang benar dan sah.
97
Hukum Islam melindungi hangusnya hak, atau terhentinya hak melalui prosedur dan cara yang sah, misalnya hangusnya hak suami istri melalui perceraian atau pengguguran hak secara sukarela, seperti tidak menggunakan hak menuntut ganti rugi. Di dalam Hukum Islam apabila tidak ada dalil yang eksplisit yang membahasnya., maka sumber hukum yang digunakan pada umumnya adalah maslahah mursalah (kemaslahatan umum), yang menyatakan bahwa setiap sesuatu atau tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam dan mempunyai nilai mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, maka hukumnya harus ditegakkan. Dengan kata lain, hukum harus diterapkan dengan memaksimumkan kebaikan dan meminimumkan kerugian bagi masyarakat. Dari penjelasan di atas, terdapat kasus yang saat ini marak terjadi di Indonesia, yaitu masalah pembajakan. Pembajakan memang tidak terbatas pada hal tertentu saja. Paling tidak, ada tiga yang dapat dengan mudah dibajak orang lain. Tiga hal tersebut adalah lagu, buku, dan softwere. Pembajakan lagu semakin marak karena munculnya teknologi MP3. Bahkan, beberapa orang menyediakan diri untuk melakukannya. Mereka mengubah lagu kaset ke dalam MP3 dan kemudian mendistribusikannya secara bebas di internet. Pembajakan buku sangat sering terjadi. Tempat-tempat fotokopi adalah pusat pembajakan buku yang selalu ramai dikunjungi orang. Biasanya, membajak buku mahal yang sulit didapatkan aslinya oleh orang yang membutuhkan, tetapi keterbatasan biaya. Yang paling parah adalah pembajakan
98
softwere. Di sini, baik orang kaya maupun miskin, hampir semuanya adalah pembajak. Baik pengguna rumahan maupun institusi bisnis dan pemerintah, semuanya melakukan pembajakan. Padahal, syariahonline.com sudah menetapkan haramnya pembajakan ini, jika memang si pembajak masih memiliki kemampuan untuk melakukannya.29 Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga resmi pengawal hukum Islam Indonesia, juga telah menetapkan bahwa hak kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu huquq al-maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum sebagai mal (kekayaan).30 Salah satunya adalah yang berkaitan dengan hak cipta. Setiap manusia dibekali akal untuk berfikir, berkreasi, dan berinovasi. Akan tetapi yang membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya adalah kemampuan mereka dalam menggunakan akalnya. Era globalisasi dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan pola piker seseorang dalam mengejar ilmu pengetahuan dan dapat juga memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk terus berkreasi dan berinovasi. Di dalam upaya membangun atau memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia diperlukan aturan-aturan perilaku yang harus ditaati yakni norma-norma ini adalah kejujuran ilmiah yang menuntut agar setiap penggiat keilmuan (akademisi) misalnya, menyebutkan sumber
29
http://Fauzanza.wordpress.com/2006/03/06/orang-islam-tukang-mbajak/, Diakses, Rabu 13 januari 2016, 11.00 Wita 30 http://www.mui.or.id/mui in/fatwa.php?id=132, Diakses Minggu 10 Januari 2016, 08.45 Wita
99
pengambilan dari pendapat orang lain sebagai bahan karya mereka secara jelas. Demikian pula bagi setiap pencipta karya yang lain di bidang apapun saja agar hasil ciptaannya benar-benar orisinil, bukanlah sebagai hasil plagiasi atau bajakan karya orang lain. Tentu saja sebaliknya, masyarakat selaku pengguna atau penikmat jasa ciptaan, seyogianya menghargai setiap karya ciptaan orang lain. Setiap hasil ciptaan sudah barang tentu melekat hak atau kepemilikan bagi si penciptanya, sehingga dengan demikian jika sekiranya terjadi praktik duplikasi atau peniruan tanpa seizing pemiliknya, maka dapat dikatakan telah merampas hak orang lain tanpa alasan yang sah. Sebagian dari masalah-masalah yang dicakup dalam norma keilmuan ini telah diakomodasikan atau diwadahi dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang disertai dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan bagi yang melanggarnya. Namun, akomodasi hukum tentang hak cipta ini tidak dapat menjangkau atau mengantisipasi seluruh kemungkinan pelanggaran atas ketika akademis, karena seringkali ada pelanggaran “etis” yang sulit dibuktikan secara “yuridis” karena sifat pelanggarannya yang sering dibuat tidak jelas. Pelanggaran semacam ini memang masih kerapkali terjadi di dunia ilmiah, atau bahkan di luar ilmiah sebagaimana yang digambarkan di atas. Karena itu membangun kesadaran dan penghayatan atas norma keilmuan (akademis) hendaknya tetap digalakkan diberbagai lembaga pendidikan,bahkan juga
100
di tengah-tengah masyarakat, karena banyak jenis pelanggaran akademis yang dapat dijangkau oleh undang-undang hak cipta. Lahirnya undang-undang republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya memberikan kejelasan bagi setiap orang yang ingin mengumumkan/memperbanyak ciptaan orang lain rangka Acces to Knowledge. Hal ini penting untuk memperjelas kesimbangan antara kepentingan pencipta dan kepentingan umum serta memperjelas kepastian hukum di tengah maraknya pembajakan di mana-mana. Adanya undang-undang dapat memberikan pemahaman yang intensif tentang hak cipta kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran mereka dan anak didik, dan seluruh jajaran penegak hukum. Pemahaman tentang hak cipta, penyebar luasnya hendaknya juga diberikan kepada para pelaku hak cipta, seperti penulis buku, pelukis, pencipta lagu dan musik, pematung, penyanyi, penari, pemusik, dan lain-lain. Dan juga kepada pengguna ciptaan (users) perlu disosialisasikan tentang sistem hak cipta beserta hak-hak dan kewajiban perlindungan hukumnya. Hak cipta dalam pandangan Islam adalah hak kekayaan yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana perlindungan hukum terhadap harta milik seseorang. Islam melarang terhadap perbuatan pencurian yang dalam hal ini bisa dicontohkan seperti praktik pembajakan dan penggandaan karya tulis yang sering
101
terjadi di Indonesia. Perbuatan itu jelas merupakan tindak pidana menurut hukum Islam. Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mewajibkan menyebar luaskan ilmu dan ajaran-ajaran agama seperti dalam surat Al-Maidah ayat 67, Yusuf ayat 108. Dan disamping itu terdapat pula beberapa ayat yang melarang (haram), mengutuk dan mengancam dengan azab neraka pada hari akhirat nanti kepada orangorang yang menyembunyikan ilmu, ajaran agama dan mengkomersilkan agama untuk kepentingan kehidupan dunia seperti Ali Imran ayat 187, Al-Baqarah ayat 159-160 dan ayat 174-175.31 Ke-5 ayat di atas memang berkenaan dengan Ahli Kitab, namun sesuai dengan kaidah hukum Islam.
العربة بعموم اللفظ ال خبصوص السبب Yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafalnya (redaksi) bukan kekhususan sebabnya
Maka peringatan dan ketentuan hukum dari kelima ayat tersebut juga berlaku bagi umat Islam artinya umat Islam wajib menyampaikan ilmu dan ajaran agama (dakwah Islamiyah) kepada masyarakat dan haram menyembunyikan ilmu dan ajaran
31
Vide UU No. 7 Th 1987 tentang hak cipta beserta keterangan pemerintah di hadapan sidang paripurna DPR RI Juni 1987 mengenai RUU tentang Perubahan UU No.6 Th 1982 tentang Hak Cipta, PT Arnas Duta Jaya, s.l., s.n, passim.
102
agama.32 Demikian pula terdapat beberapa hadits yang senada dengan ayat Al-Qur’an tersebut, antara lain yang diriwayatkan Hakim dari Abu Hurairah:
من سئل عن مسلم فكتمه أجلم يوم القيامة بلجام من نار Barang siapa ditanyai tentang sesuatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan diberi pakaian kendali pada mulutnya dari api neraka pada hari kiamat Yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dipelajari (fardlu ‘ain) dan wajib pula disebarkan ialah pokok-pokok ajaran islam tentang aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak. Di luar itu, hukumnya bisa berubah tergantung pada urgensinya bagi setiap individu dan umat.33 Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan Islam tetap pada penulisnya, sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang halal melalui kemampuan berpikir dan menulis sehingga karya tulis itu dilindungi hukum. Sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman terhadap siapapun yang berani melanggar hak cipta seseorang.34 Seseorang diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari gangguan orang lain. Bahkan jika dia mati di dalam membela dan mempertahankan hak miliknya itu dipandang sebagai syahid, suatu penghargaan dari Allah.35 Dalam hadits disebutkan: عَنْ َع ْب ِد ه َ يَقُو ُل « َمنْ قُتِ َل دُون- صلى َّللا عليه وسلم- س ِمعْتُ النهبِ هى َ قَا َل- رضى َّللا عنهما- َّللاِ ْب ِن َع ْم ٍرو . » ش ِهي ٌد َ َمالِ ِه فَ ُه َو
32
Rasyid ridha, Tafsir al-Manar, vol. II, Kairo: Darul Manar, 1387 H, h. 51 Zuhdi, Masail…, h. 205-206 34 Ibid, hal 206 35 Kosasih, HAM dalam…, h. 83 33
103
Dan siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid (HR. Bukhari)36 Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab itu termasuk amal shaleh yang pahalanya terus menerus bagi penulisnya, meskipun ia telah meninggal. Sebagaimana dalam hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah: اذا مات االنسان انقطع عمله اال من ثالث صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدعو له Ketika manusia meninggal maka seluruh amal perbuatanya terputus kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya dan anaj shalih yang mendoakannya. Karena hak cipta merupakan hak milik pribadi, maka agama melarang oang yang tidak berhak (bukan pemilik hak cipta) menfotokopi, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkannya ke dalam bahasa lain dan sebagainya dilarang, kecuali dengan izin penulisnya atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkannya. Perbuatan
memfotokopi,
mencetak,
menterjemahkan,
membaca
dan
sebagainya terhadap karya tulis seseorang tanpa izin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan tidak etis dan dilarang oleh Islam. Sebab perbuatan semacan itu bisa termasuk kategori pencurian, kalau dilakukan dengan sembunyisembunyi dan diambil dari tempat penyimpanan karya tulis itu; atau disebut
36
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, juz 9, Maktabah Syamilah, h. 165
104
perampasan atau perampokan kalau dilakukan dengan terang-terangan dan kekerasan; atau pencopetan kalau dilakuan dengan sembunyi-sembunyi dan di luar tempat penyimpanannya yang semestinya; atau penggelapan/khianat kalau dilakukan dengan melanggar amanat/perjanjiannya, misalnya penerbit mencetak 10.000 eksemplar padahal menurut perjanjian hanya mencetak 5.000 eksemplar, atau ghasab kalau dilakukan dengan cara dan motif selain tersebut di atas.37 Adapun dalil-dalil syar’i yang dijadikan dasar melarang pelanggaran hak cipta dengan perbuatan-perbuatan tersebut di atas antara lain: Ayat di atas mengingatkan agar dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan serta milik orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara-cara yang sah dan halal dan tidak berlaku secara sembarangan. Allah melarang memakan harta sesama dengan cara bathil. Memakan harta secara bathil ini meliputi semua cara mendapatkan harta yang tidak diizinkan atau dibenarkan Allah. Diantaranya denga cara menipu, menyuap, semua bentuk jual beli yang haram dan mencuri.38Termasuk di dalamnya pencurian karya orang lain melalui pelanggaran hak cipta.
1.
Hadits Nabi riwayat Al-Darruquthni dari Anas (hadits marfu’)
ّلل ماا ام م مسلم اال ببيب من نفسه الا م
Tidak halal harta sorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya
37 38
217
Zuhdi, Masail… h. 206-207 Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an jilid 4 terjemah, Jakarta: Gema Insani, 2004, h.
105
Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim di atas pada dasarnya memberikan ketegasan tentang kepemilikan pribadi seseorang yang tidak boleh dirampas atau diambil tanpa seizinnya.
2. Hadits Nabi المفلس من امتى من يأتي يوم: فقال. المفلس فينا من ال درهم له وال متاع:أتدرون من المفلس؟ قالوا فيعطى, ويأتى وقد شتم هذا وقذف هذا واكل مال هذا وسفك دم هذا وضرب هذا.القيامة بصالة وصيام وزكاة فان فنيت حسناته قبل ان يقضي ما عليه أخذ من خطاياهم فطرحت عليه.هذا من حسناته وهذا من حسناته 39
ثم طرح فى النار
Nabi bertanya:“ apakah kamu tahu siapakah orang yang bangkrut itu?” jawab mereka (shahabat):” orang bangkrut dikalangan kita adalah orang yang sudah tidak punya uang dan barang sama sekali. ” kemudian Nabi bersabda: “sebenarnya orang yang bangkrut (amalnya) dari umatku itu adalah orang yang pada hari kiamat nanti membawa berbagai amalan yang baik, seperti sholat, puasa dan zakat. Dan iapun membawa pula berbagai amalan yang jelek, seperti memaki-maki, menuduh, memakan harta orang lain, membunuh dan memukul orang. Maka amalan-amalan baiknya diberikan kepada orang-orang yang pernah di zhalimi, dan apabila hal itu belum cukup memadai, maka amalan-amalan jelek dari mereka yang pernah di zhalimi itu ditransfer kepada si zhalim. Kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.40 Ayat dan kedua hadits di atas mengingatkan umat Islam agar tidak memakai atau menggunakan hak orang lain dan tidak pula memakan harta orang lain kecuali 39
Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Bairut: aq Dar alKutub al-Ilmiyyah, 2008, hal. 574-575 Abwab Shifat al-qiyamat wa al-raqa’iq wa al-wara, hadis no 2418 40 Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi ( Seleksi Hadist Shahih dari Kitab Sunan Tirmidzi), Jakarta : Pustaka Azzam, 2014, jilid 2, hal 883
106
dengan persetujuan. Dan pelanggaran terhadap orang lain termasuk hak cipta bisa termasuk kategori muflis, yakni orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat. Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik pribadi itu bersifat sosial, karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamanatkan kepada orang yang kebetulan memlikinya. Karenanya, karya tulis itupun harus bisa dimanfaatkan oleh umat, tidak boleh dirusak, dibakar atau disembunyikan oleh pemiliknya.41 3. Pandangan Islam Tentang Pasar Islam adalah sebuah keyakinan universal yang sederhana dan mudah untuk dipahami dan dinalar. Islam didasarkan pada tiga prinsip pokok, yaitu : tauhid, khilafah, dan keadilan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi kerangka bagi pandangan dunia Islam, ketiganya juga merupakan sumber utama dari maqashid dan strategi di atas. Dengan begitu tidak ada lagi masalah campur aduk atau pikiran yang didatangkan kemudian untuk menanggapi tuntutan yang bertentangan dari kelompok-kelompok pluralis dari kelas-kelas sosial. Pandangan dunia, maqashid dan strategi Islam semuanya bercampur menjadi sebuah kesatuan yang pas dan keselarasan yang komplit. Untuk mereka yang tidak akrab dengan konsepkonsep ini dan untuk menjelaskan bagaimana pandangan dunia, maqashid dan strategi Islam menyatu dengan serasi untuk memungkinkan sistem ekonomi Islam mewujudkan tujuan-tujuannya.
41
Zuhdi, Masail…, h. 208
107
Islam diturunkan ditanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang dari ratusan tahun dn beraktivitas ekonomi. Jalur perdagangan bagsa Arab ketika itu terbentang dari Yaman sampai kedaerah-daerah meditarian. Ajaran Islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW, seorang yang terlahir dari keluarga pedagang, beliau menikah dengan seorang saudagar (siti Khadijah) dan beliau melakukan perjalanan bisnis sampai ke syiria. Kemunculan budaya Islam memberikan kontribusi yang sangat besar kepada kemajuan ekonomi dan teori ekonomi itu sendiri. Dalam sejarah ekonomi, Murray Rothbard memberi catatan bahw pemahaman yang sudah maju mengenai definisi dan fungsi pasar ditemukan pada bahan kajian akademik para sarjana (school Of Salamanca) pada abad keenam belas, dengan sejarah peradaban yunani kuno sebagai bahan kajian perbandingan. Dan diperkirakan kajian para sarjana Muslim sebagai bahan kajian perbaningan. Dan diperkirakan kajian para sarjana Muslim mempengaruhi perkembangan pemikiran disekolah tersebut. Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang paling penting dalam perekonomian. Pasar memegang peranan penting dalam perekonimian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw dan Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad Saw
108
sendiri adalah seorang pebisnis, demikian khulafaurrasyidin dan kebanyakan shahabat. Nabi Muhammad Saw, adalah seorang pedagang professional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan ‘al-amin. Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dn kondisinya yang tidak memungkinkan. Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dn monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka. Dalam Al-Quran dinyatakan S. An Nisa ayat 29 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyanyang kepadamu”.
109
Agar mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya, maka nilai-nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tarnsparancy) dan keadilan (justice). Nilai-nilai moralitas ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam. Islam memberikan ajaran kapan seorang Muslim dapat melakukan transaksi, bagaimana mekanisme transaksi dn komuditas barang maupun jasa apa saja yang dapat diperjual belikan di pasar Muslim. Islam mengatur bagaiman seorang pedagang dapat mengharmonisasikan aktivitas perdagangan, dengan kewajiban beribadah. Di mana secara umum ajaran Islam tidak memperkenankan jika aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kehadhirat Allah SWT. (zikrullah). Kemudian secara khusus Islam tidak memperkenankan jika aktivitas pasar berlaku pada saat masuk shalat jum’at, bagaimana mekanismenya, yang menjadi acuan adalah konsep yang tidak saling menzalimi dan kesepakatan secara “at-taradhin”.42 Dalam konsep ekonomi Islam harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran, keseimbangan ini tidak terjadi bila antara penjual dan pembeli tidak bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannnya atas barang tersebut. Jadi, harga
42
Mustafa Edwin Nasution, hal. 173
110
ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual. Praktek olipoly, duopoly, oligopoly tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekwensi dari konsep keseimbangan harga. Produsen yang beroperasi akan mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam pasar yang sama sehingga jumlah out put yang ditawarkan bertambah dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai harga turun. Sedemikian sehingga keuntungan ekonomi habis. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk pasar.43 Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan melakukan intervensi harga. Ada beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain: a. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus pembeli dalam hal purchasing power. b. Jika harga tidak ditetapkan ketika penjual dengan harga tinggi sehingga merugikan pembeli. Intervensi harga mencegah terjadinya ihtikar atau ghaban faa-hisy.
43
Adiwarman A. Karim, Islamic Microeconomic, (Jakarta, Muamalat Institute, 2000) hal. 114
111
c. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok yang lebih kecil. Suatu intervensi dianggap zalim apabila harga maksimum (Ceiling price) ditetapkan dibawah harga keseimbangan yang terjadi melalui mekanisme pasar yaitu atas dasar rela sama rela. Secara paralel dapat dikatakan bahwa harga minimum yang ditetapkan di atas harga keseimbangan kompetitif adalah zalim. Dengan demikian peranan pemerintah dalam mekanisme pasar, tidaklah dalam bentuk “campur tangan” , yang memukul dasar komitmen kepada kapitalisme laissez-faire. Ia juga bukan merupakan bentuk kolektivitas dan n regimentasi yang menindas kebebasan dan melemahkan inisiatif dan usaha individu. Ia juga bukan dalam bentuk negara sejahtera sekuler, yang karena keenggenan menggunakan pertimbanganpertimbangan nilai, memperbesar pemakaian atas sumber-sumber daya dan mengarah pada keseimbangan makro ekonomi . adalah suatu peranan positif, suatu kewajiban moral untuk membantu mewujudkan kesejahteraan bagi semua dengan menetapkan
keseimbangan
antara
kepentingan
pribadi
dan
sosial,
mempertahankan kereta ekonomi untuk tetap berjalan di atas jalur yang telah disepakati, mencegah penyelewengannya melalui kekuatan kepentingan pribadi. Semakin besar motivasi yang dimiliki rakyat untuk mengamalkan nilainilai Islam, dan semakin efektif institusi-institusi sosio ekonomi dalam
112
menciptakan keseimbangan antara sumber-sumber daya dan penggunaannya dalam mewujudkan maqashid, akan semakin kecil peranan negara dalam ekonomi. Tetapi apapun peranan negara dalam ekonomi, ia tidak boleh bertindak sewenangwenang, ia harus tetap berada dalam batas-batas syariah dan melalui saluran demokrasi dan konsultasi. Dalam Islam pada dasarnya penetapan harga sebuah komuditas berdasarkan atas asas kebebasan. Dalam artian, harga yang ada ditetapkan berdasarkan atas kekuatan supply and demand. Namun sebagian ulama fiqh berpendapat, negara mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga apabila terdapat komoditas yang ada atau kebutuhan pokok masyarakat, dengan menaikan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi tersebut pedagang tidak boleh menjual komoditas kecuali dengan harga yang adil, intervensi ini adalah saddu al-dzara’I (mencegah terjadinya kerusakan). Tentang kekuatan hukum saddu al-dzara’I memang terdapat perselisihan tetapi mayoritas ulama fiqh membolehkannya untuk dijadikan sebagai koridor hukum.44 Disamping saddu al-dzara’I konsep maslahah merupakan dalil hukum yang dapat digunakan dalam penetapan sah dan tidaknya intervensi harga oleh pemerintah dalam kerangka mewujudkan maslahah bagi masyarakat. Ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai suatu kemaslahatan, maka saat itu
44
Said Saad Marthon, hal. 87
113
pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan adanya tas’ir, seperti dalam waktu perang, musim peceklek, dan lain sebagainya. 45 Intervensi pemerintah menurut Islam, negara memiliki hak untuk ikut campur dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi pada permulaan Islam sangat kurang, karena masih sederhananya kegiatan ekonomi yang ketika itu, selain itu disebabkan pula oleh daya kontrol spiritual dan kemantapan jiwa hukum muslimin pada masa permulaan yang membuat mereka mematuhi secara langsung perintahperintah syariat dan sangat behati-hati menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan. Semua ini mengurangi kesempatan Negara untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi. Jadi hak cipta dalam Islam ialah sesuatu yang tidak boleh disembunyikan dan hak cipta dalam Islam juga dilindungi oleh hukum karena ciptaan yang diciptakan seseorang adalah hasil dari jerih payah waktu, tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. Dan kepemilikan suatu hak cipta dalam Islam adalah Kepemilikan umum yaitu kepemilikan secara kolektif atau hak milik sosial. Artinya, kepemilikan itu tidak dikuasai oleh orang seorang, namun dikuasai oleh orang banyak atau masyarakat secara bersama-sama.
45
Ibid, hal. 88
114
Oleh karena milik kolektif, maka penggunaannyapun diperuntukkan bagi orang banyak pula. Dalam arti secara hukum tidaklah boleh seseorang secara individual menguasai kepemilikan bersama itu hanyalah untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya dan melindungi dari penyianyiaan (pemubaziran). Tetapi, hak itu dibatasi oleh sejumlah limitasi. Ia tak boleh menggunakannya semena-mena (dengan buruk) dan dilarang untuk tujuan bermewahmewahan. Dengan kata lain, setiap individu, tentu saja bebas memiliki kekayaan, tetapi harus tunduk pada paksaan moral. Hak itu disertai dengan sejumlah kewajiban tertentu. Dan kepemilikan individu adalah izin syariat (Allah swt) kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa. Kepemilikan khusus menurut Husain dimaksudkan agar manusia memiliki hak atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya. Ia juga mempunyai hak memanfaatkan apa yang dimiliki sesuai dengan aturan pokok dalam ekonomi Islam yaitu tidak terlalu boros dan juga tidak terlalu ekonomis.