102
BAB III KESIMPULAN
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis ialah eksistensi atau keberadaan Hukum Pidana Adat dalam menangani delik adat pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan di Desa Lape, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, masih ada dan berlaku hingga saat ini. Hal ini ditunjukkan dengan adanya suatu bentuk Hukum Pidana Adat yang berlaku pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan di Desa Lape, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang dikenal sebagai Hukum Pidana Adat Dayak Pangkodan. Hukum Pidana Adat Dayak Pangkodan merupakan suatu bentuk Hukum Pidana Adat yang berlaku dalam Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan sejak asal mula keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, dan mereka tetap mempertahankan keberadaannya hingga saat ini. Keberadaan Hukum Pidana Adat Dayak Pangkodan dalam menangani delik adat yang terjadi pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan di Desa Lape, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, ditunjukkan dengan adanya proses serta upaya hukum melalui Peradilan Adat Dayak Pangkodan yang mengadili dan menyelesaikan setiap delik adat yang terjadi dalam Masyarakat Hukum Adat Dayak
103
Pangkodan, serta menjatuhkan sanksi adat berupa denda adat terhadap para pelaku delik adat.
B. Saran Berdasarkan pada kesimpulan diatas, saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah keberadaan Hukum Pidana Adat Dayak Pangkodan wajib dijaga keberadaannya baik oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh aparat penegak hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan sendiri sehingga Hukum Pidana Adat Dayak Pangkodan tetap lestari dan tidak akan punah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku : Soekanto disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta Hilman Hadikusuma, 1979, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung, hlm. 17 Djaren Saragih, 1984, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi Kedua, Tarsito, Bandung Teuku Mohammad Radhie, 1988, Monografi Hukum Adat I, Binacipta, Bandung Soepomo, 1977, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung Surojo Wignjodipuro, 1982, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta C. van Vollenhoven, 1987, Penemuan Hukum Adat, Djambatan, Jakarta Hilman Hadikusuma, 1978, Sejarah Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung Djaren Saragih, 1984, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung Hilman Hadikusuma, 1979, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung B. Ter Haar, 1983, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta Bushar Muhammad, 1981, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Website : http://avten.blogspot.com/2013/12/penyebab-dan-faktor-terjadinya.html Daftar Peraturan Perundang-Undangan : Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
I. A D A T I S T I A D A T
A. ADAT ISTIADAT / KEBUDAYAAN. 1. NOSU MINU / GAWAI TUTUP TAHUN. 2. PONGA. a. Borompu / Pesta Kawin. b. Molas Niat. c. Ngidar Robanyu. 3. BOPISE / BOPINTE. 4. ENSANGI. 5. ENSILEH. 6. BOPANTANG / BOPONTI. 7. BONIAT. 8. ROBANYU. a. Robanyu Borompu. b. Robanyu Tampong Tawar.
B. ADAT ISTIADAT DALAM PANCASILA. 1. MOKAN PONOMPA. 2. MOLAS NIAT. 3. MBAYA NDULI, NGABAS NGUS. (orang sakit, orang yang perlu ditolong). 4. PONGIRIH (gotong royong). 5. BORAUM BORUCAP (Rapat / Musyawarah / Mufakat). 6. BORUTONG BOBAGI.
A.1. ADAT NOSU MINU DENGAN PERABOTNYA. 1. Tuak seadanya atau secukupnya. 2. Babi atau ayam / Laok Paoknya. 3. LEMANG / Pulut yang dimasak dalam buluh. 4. Sagon dan lain-lain.
A.2. ADAT PONGA BOROMPU DENGAN PERABOTNYA. 1. Babi buah nangka / ponas. 2. Babi Ratus / Babi Bisan. 3. Tuak. 4. Beras, Kopi, Gula, dll. 5. Daun bisan dari paha babi. 6. Ayam bisan. 7. Tuak Kobaya. 8. Poloma bisan. 1
9. Tuak bisan. 10. Segala Lopet pengajar, migong, muai, dll. 11. Tuak penganten. 12. Toncang siap Kobaya. 13. Rokok Kobaya 14. Dan Lain-lain.
A.2.1. UPACARA NOMAR KOBAYA. 1. Nomar kobaya dengan memukul gong oleh orang yang ditugaskan. 2. Ngajar kedua mempelai oleh orang yang ditugaskan. 3. Muai daun bisan oleh orang yang ditugaskan kepada kedua orang tua sipenganten atau yang mewakili. 4. Minggong kedua mempelai oleh petugas yang sudah ditentukan. 5. Ngidar rokok kobaya dan toncang kobaya kepada masyarakat oleh petugas.
A.2.2. PETUGAS-PETUGAS DALAM UPACARA NOMAR KOBAYA. a.1. Petugas Penomar kobaya yang memukul gong adalah meresmikan perkawinan kedua mempelai kepada masyarakat. b.1. Petugas yang mengajar atau memberi nasehat kepada kedua mempelai sebanyak 2 (dua) orang. b.2. Petugas terdiri dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan. Pihak perempuan mengajari pihak laki-laki, dan sebaliknya pihak laki-laki mengajari pihak perempuan. c.1. Petugas muai daun bisan adalah dua orang, yang tugasnya adalah menyerahkan daun bisan kepada kedua belah pihak orangtua kedua mempelai. c.2. Maksud daun bisan adalah sebagai tanda bahwa anak mereka sudah syah kawin secara adat istiadat. c.3. Daun bisan dibuat tikam tomo atau dibagi kepada orang yang menggu rumah pokok dari kedua mempelai. c. 4. Daun bisan menyangkut harta warisan. d.1. Petugas yang minggong adalah petugas yang akan memberi nasehat kepada kedua mempelai, dalam jangka waktu yang lama kalau terjadi perselisihan antara kedua mempelai yang akan mengakibatkan hal-hal yang akan melanggar hukum. e. 1, Petugas yang mengidarkan rokok kobaya dalam toncang ayam kobaya kepada masyarakat, harus memberitahukan kepada masyarakat bahwa
2
rokok
dan
toncang
kobaya
kedua
mempelai
yang
sudah
syah
perkawinannya menurut adat. Yaitu sebagai suami istri.
A.2.3. NGIDAR ROBANYU. Ngidar robanyu adalah sama dengan Ponga borompu, Cuma tidak ada penomarnya yaitu nomar kobaya. Tetapi ngajar, Muai, Minggong tetap ada.
A.2.4. MOLAS NIAT. Molas Niat perabotnya adalah sebesar yang dijanjikan waktu kita berniat, lalu dilengkapi dengan perabot yang lain. Bahan / Perabot-perabot : 1. Babi secukupnya. 2. Ayam………………...…………………… 7 (tujuh) Ekor.. 3. Tuak……………………………………… 1 (satu) Molo. 4. Mpayong Raya………………………….. 7 (tujuh) Ruas. 5. Mpolok…………………………………… 1 (satu) 6. Ntogo Ntabe…………………………….. 1 (satu) 7. Tepung Buah Ubi………………………. 7 (tujuh) 8. Tepung Silong…………………………... 7 (tujuh). 9. Segite…………………………………….. 7 (tujuh), 10. Ketupat…………………………………... 7(tujuh). 11. Beras Pulut……………………………… 3 (tiga) Kula / Gantang. 12. Beras Biasa……………………………... 4 (tiga) Kula / Gantang. 13. Beliong / Serompang. 14. Bokor Tembaga. 15. Selipa. 16. Buah Manggis. 17. Telur ayam………...…………………… 40 (empat puluh) Butir. 18. Ponto Mpang……...…………………… 7 (tujuh) Buah. 19. Ponto LALI..……………………………. 7 (tujuh) Buah. 20. Kelangkang Ranom…………………… 1 (satu) Buah. 21. Bumong Poloma…..…………………… 7 (tujuh) Buah 22. Selubang pinang….…………………… 1 (satu) Buah 23. Sabang………….….…………………… 1 (satu) Buah 24. Sagon / Omping. 25. Tabu / Pengkoras. 26. Dan Lain-lain.
3
A.3. BOPISE / BOPINTE / BOTUNANG. Bopise / Bopinte / Botunang adalah minta kepada sebelah pihak baik dari pihak lakilaki maupun pihak perempuan dengan orang tuanya / pemimpin kampung / ketua adat sebelah pihak yang dipinta. Perabotnya adalah makan minum. Bagi calon yang akan ditunangkan harus menyiapkan barang berupa Cincin / Pakaian / dll untuk barang bukti / Tanda pertunangan / ikatan bagi kedua calon mempelai.
A.4. ENSANGI. Ensangi perabotnya adalah ayam, tuak, pulut, dll. A.5. ENSILEH. Ensileh perabotnya adalah babi, ayam, anjing, tuak, pulut, dll..
A.6. BOPANTANG BOPONTI. Bopantang Boponti perabotnya adalah babi atau ayam, tuak, telur, beras kuning, beras biasa, pulut, ranca dan daun sabang.
A.7. BONIAT. Boniat bahannya adalah babi atau ayam, tuak, pulut, beras.
A.8. Robanyu. a. Robanyu Borompu / Penganten. b. Robanyu Tampong Tawar. Bahannya Mangkok dan beras.
B. ADAT ISTIADAT DALAM PANCASILA. B.1. MOKAN PONOMPA Mokan ponompa bahannya adalah babi, ayam, tuak, pulur, beras. B.2. MOLAS NIAT. Molas niat lihat pada A.2.5. B.3. MBAYA NDULI, NGABAS NGUS. Mbaya nduli / Ngabas ngus orang yang sakit, orang yang mendapat kemalangan / Musibah dengan membawa sumbangan baik berupa barang maupun pemikiran. B.4. PENGIRIH. Pengirih adalah sifat gotong royong dalam hal pekerjaan. B.5. BORAUM BORUCAP.
4
Boraum borucap adalah setiap ada masalah selalu melalui Musyawarah atau Mufakat bersama. B.6. BORUNTONG BOBAGI. Boruntong bobagi mengenai hak yang diperoleh bersama.
UPACARA DAN ACARA A.1. NOSU MINU / GAWAI TUTUP TAHUN. Nosu minu adalah upacara masyarakat untuk mengucap syukur atau terima kasih kepada TUHAN / Sang Pencipta atas berkatnya terhadap pekerjaan atau kesehatan masyarakat sewaktu bekerja dalam jangka waktu selama satu tahun. Dalam pesta nosu minu tersebut diadakan acara-acara yang sudah diputuskan melalui musyawarah yang diadakan sebelum nosu minu itu dilaksanakan. A.2. PONGA. Lihat A.2. dan A.2.3. dan 2.4.4. A.3. BOPISE / BOPINTE. Upacara bopise / bopinte adalah menunangkan seorang Laki-laki atau Perempuan yang mau berkeluarga atau mau kawin. Upacara pertunangan dipimpin unsur pimpinan dan kepala keluarga yang meminangkan, dan dihadiri oleh pihak ahli waris kedua belah pihak. Kelanjutan dari acara bopise adalah pertukaran barang bukti berupa Cincin, atau barang lain dari pihak yang bertunang. Setelah pertukaran barang bukti itu, maka oleh Temenggung atau Ketua Adat menyampaikan saksi-saksi atau sangkal hukum adat kepada kedua orang yang bertunang mengenai adat pertunangan. Dalam adat sangkal tunang ini dikenakan kepada pihak yang memungkiri pertunangan barangnya tidak dikembalikan kepadanya, dan bagi yang tidak memungkiri janji sebaliknya. A. 4. ENSANGI. Upacara Ensangi biasanya dilaksanakan diladang / sawah atau dilokasi usaha kita. Maksud dari pada Ensangi adalah mohon kepada TUHAN supaya melindungi usaha kita dari gangguan setan atau segala penyakit tanaman. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh Tukang Pomang bersama keluarga. Perabotnya lihat A.4. A.5. ENSILEH. Ensileh sama dengan Ensangi. A.6. dengan A.7. juga sama dengan A.4. dan A.5. 5
A.8. a. sama dengan A.2.3.2,2,4. sama dengan 2.4.,b.1.,b.2.,c.1.,c.3.,c.4.,d. b. Upacara dihadiri oleh siapa saja. Acara mendoakan orang yang mendapat musibah / kemalangan supaya cepat sembuh. B.1. MOKAN PONOMPA. Upacaranya dilaksanakan dirumah. Upacara ini dapat dihadiri oleh siapa saja yang diundang. Maksudnya adalah untuk memberikan pujian kepada Tuhan dan memberikan makan minum kepada Tuhan yang telah memberikan rezeki dan berkat kepadanya. Acaranya dipimpin oleh Tukang Pomang. Sedangkan tukang pomang-nya terdiri dari beberapa orang. B.2. MOLAS NIAT. Molas Niat juga sama dengan B.1. B.3. MBAYA NDULI / NGABAS NGUS. Upacaranya tidak adat. Acaranya juga tidak ada. Dalam hal ini diberikan kesempatan kepada siapapun. B.4. PENGIRIH. Upacara tidak ada. Acaranya diatur oleh orang yang punya irih atau kerja. Perginya secara bersama-sama dan pulangnya juga bersama-sama. B.5. BORAUM BORUCAP. Upacara boraum borucap tidak ada apa-apanya. Acaranya dipimpin oleh yang mengundang. B.6. BORUNTONG BOBAGI. Upacaranya bisa ada dan bisa juga tidak ada. Acaranya jika sudah ada semua orang yang diundang datang, baru barang yang mau dibagi dengan cara yang sudah diatur oleh orang yang punya barang sesuai dengan ketentuan-ketentuan menurut adat (Kalau waktu pesta). Ada juga yang langsung dibagi. Umpamanya kalau mendapat binatang yang didapat dihutan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6
HUKUM ADAT Hukum adat adalah hukum yang dibuat oleh masyarakat adat melalui musyawarah bersama. Hukum adat adalah sanksi dari pelanggaran terhadap adat istiadat dan perbuatan yang melanggar hukum adat oleh siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu. Hukum adat adalah hukum dari masyarakat adat, untuk membantu pemerintah dalah menyelesaikan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat yang dapat diselesaikan oleh pengurus adat yang ada disetiap kampung dalam wilayah hukum adat masingmasing anak suku adat. ATURAN UMUM. BAB.I. TENTANG BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN HUKUM ADAT DALAM PERATURAN. Pasal 1.(1)
Tiada suatu perbuatan dalam hukum adat dapat dihukum, kecuali atas kekuatan peraturan yang telah ada atas tuntutan.
(2)
Jika sesuatu perbuatan yang dilakukan sebelum dituntut melalui unsur pengurus adat, terlebih dahulu dimusyawarahkan secara kekeluargaan (besaro) dipakai adat yang seringan-ringannya.
Pasal 2.
Peraturan hukum adat berlaku untuk setiap orang yang melanggar peraturan-peraturan yang masih berlaku.
Pasal 3.
Peraturan adat berlaku untuk pengurus adat.
Pasal 4.
Hukum adat kalau sudah diputuskan dan sudah diterima oleh pihak yang dinyatakan dalam putusan bersalah, maka pembayaran adat segera dilaksanakan atau dibayar.
Pasal 5.(1)
Hukum adat kalau sudah diterima oleh terdakwa, dalam tempo yang sudah dijanjikan namun belum dilaksanakan atau belum dibayar, akan dituntut adat Ngantong Ngayun Adat.
Pasal 6.(1) (2)
Adat dibagi kepada orang yang ikut menangani perkara Adat dibagi atas bangkong-bangkong yaitu : a. Bangkong Mori
1 Bagian
b. Bangkong Ratus 2 Bagian (3)
Bangkong mori diserahkan kepada orang yang menerima adat.
(4)
Kalau tidak ada pengonta-nya, maka adat yang diterima akan di rasan. 7
(5)
Bangkong ratus yang dibagikan, dibangkong lagi atas beberapa bangkong; a. Bangkong Mori…………………………………………… 1(satu) bgn. b. Bangkong Lawang……………………………………..... 3 (tiga) btn. c. Bangkong perkara……………………………………….. 2 (dua) bgn. d. Bangkong Pona……………………………… 2/3 (dua-per-tiga) bgn. e. Bangkong Ponte pencama……………...……… ½ (setengah) bgn. f.
Bangkong Tikam tomo (Kalau adat Pati Nyawa)……... 1(satu) bgn.
g. Bangkong Okang Kaca (Kalau Ponga).…... 2/3 (dua-per-tiga) bgn. h. Bangkong Bisan (Kalau Ponga)..…………………...…. 2 (dua) bgn. i.
Bangkong Ponomar / pegajar……..………………..…... 2 (dua) bgn.
j.
Bangkong Pengasa……………...…..…………………… 3 (tiga) bgn.
k. Bangkong pengasa Jalan…..………..………………...… 2 (dua) bgn. l. Pasal 7.
Bangkong Utang (Kalau ada)….……..………………….. 2 (dua) btn.
Bangkong lawang dibagi kepada orang yang diundang sewaktu pesta atau sewaktu perkara, baik yang hadir maupun yang tidak hadir.
Pasal 8.
Bangkong perkara dibagi kepada orang yang hadir dalam perkara, dan pembagiannya terdiri dari tingkatnya masing-masing : a. Rakyat…………………………………….. 1(satu) bgn. b. Pengurus…………………………………. 2 (dua) bgn. c. Kebayan…………………………………... 3 (tiga) bgn. d. Kepala Kampung……………………….…4 (empat) bgn. e. Kepala Desa……………….……………… 5 (lima) bgn. f.
Mangku…………………………….………. 5 (lima) bgn.
g. Temenggung……………………….……… 6 (enam) bgn. h. Yang punya / yang menerima adat sama dengan tingkat Temenggung. Pasal 9. (1)
Bangkong ponas dimasak untuk sayur atau makan bersama.
(2)
Bangkong ponte pencama dibagi orang yang mengerjakan adat.
(3)
Bangkong Tikam Tomo dibagi kepada ahli waris yang di kampung lain (untuk adat pati nyawa).
(4)
Bangkong Okang Kaca dibagi kepada orang yang ada memberikan sumbangan/sokongan.
(5)
Bangkong Bisan untuk membuat Daun Bisan.
(6)
Bangkong Ponomar / Pengajar dibagi kepada orang-orang yang ditugaskan sewaktu Nomar Kobaya.
(7)
Bangkong Pengasa dibagi kepada orang-orang yang pengasa / tukang masak. 8
(8)
Bangkong Pengasa Jalan dibagikan kepada orang-orang yang disuruh berjalan : 1. Mengambil daun / kayu / nyingkang / ngomut. 2. Berjalan kekampung lain untuk mengundang.
Pasal 10. (1)
Adat dibayar dengan barang-barang seperti ; babi, ayam, tuak, mangkok, dll.
(2)
Babi adalah sola sifat adat. Tuak adalah Pentisah Adat. Mangkok adalah batang adat. Ayam adalah untuk mibu / ngibao adat. Beras adalah untuk Robanyu adat.
(3)
Adat bisa dibayar dengan Uang kalau memang barang yang tercantum dalam ayat (1) pasal ini memang tidak ada, tetapi diperhitungkan harga menurut harga Pasaran.
Pasal 11.
Bagi orang yang belum tahu dengan adat yang lain, maka adat itu tetap memakai adat orang yang menuntut.
Pasal 12.
Pembagian adat bagi orang yang bersalah tidak dikenakan Pembagian dari Batang .
Pasal 13.
Penuntut dalam pembagian adat sama dengan tingkat Temenggung.
Pasal 14.(1)
Yang menangani adat boleh kedua belah pihak yang bersangkutan dengan melalui tingkat Bosaro / Saro.
(2)
Kalau
tidak
mendapat
titik
temu
dalam
tingkat
saro,
maka
permasalahan-nya ditujukan pada tingkat Pengurus. Adat yang bisa diputuskan oleh Pengurus hanya 2 tael atau paling tinggi 3 tael. (3)
Kalau pengurus tidak dapat menyelesaikan permasalahan itu atau salah satu pihak tidak mau menerima keputusan Pengurus, maka permasalahan itu dinaikkan ke Kebayan. Kebayan bisa memakai adat 3 tael dan paling tinggi 4 tael.
(4)
Kalau tingkat Kebayan masih juga ditolak, maka perkara tersebut dinaikkan ke tingkat Kepala Kampung. Kepala Kampung bisa memakai adat 4 tael dan paling tinggi 5 tael.
(5)
Kalau tingkat Kepala Kampung masih juga tidak diterima, maka perkara itu dinaikkan ke tingkat Mangku atau Temenggung. Mangku dan Temenggung tidak ada batasnya, mulai dari yang kecil sampai keadat yang besar.
9
Pasal 15.
TINGKAT PERKARA. Kalau perkara yang sudah ditangani Temenggung, masih tidak diterima oleh terdakwa sehingga perkara diteruskan kepada Pihak Pemerintah yaitu pihak kecamatan, namun perkara itu dikembalikan oleh pihak Kecamatan ke kampung lagi, maka pihak terdakwa nantinya dikenakan adat
2 (dua) kali lipat dari adat yang diputuskan oleh
Temenggung. Pasal 16.
PEMBAGIAN ADAT : Adat terbagi atas: a. Adat Robanyu. b. Adat Tingkah Ulah / Tanan Pongodi. c. Adat Pati Nyawa d. Adat Pati Buah Layah.
BAB II. TENTANG ADAT ROBANYU. Pasal 17.
Adat Robanyu terbagi atas : a. Robanyu Pesta Perkawinan. b. Robanyu Loing / Pisah Keluarga. c. Robanyu Sisongkoli / Tampong Tawar. d. Robanyu Muntuh. e. Robanyu Mongit.
Pasal 18.
Adat Robanyu pesta perkawinan (lihat pada A.2.4.)
Pasal 19.
Robanyu Loing yaitu keluarga anak-anak dari orangtua yang semulanya berkumpul dengan orangtua-nya lalu berpisah dengan orang tua, maka dari pihak orang tua atau dari pihak anaknya harus membagi adat robanyu berupa butir beras kepada setiap kepala keluarga yang ada dalam kampung.
Pasal 20.
ROBANYU SISONGKOLI / TAMPONG TAWAR. 1. Dapat
dikenakan
sesuai
dengan
kecelakaan,
yaitu
kalau
kecelakaannya dapat dipakai adat 1 singkap mangkok dengan beras segenggam. 2. Kalau kecelakaannya itu sedang-berat, maka dipakai adat Tael Mai atau setengah Tael ( 11 singkap mangkok ) dengan beras segenggam. 10
3. Kalau kecelakaan itu berat, maka dapat dipakai adat 3 (tiga) Tael dengan Tempayan dan besi untuk Bobuai Bogiling.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------PELANGGARAN.
BAB. III. TENTANG ADAT TINGKAH ULAH / TANAN PONGODI. Pasal 21.(1)
Barang
siapa
yang
melakukan
perbuatan
yang
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya, diselesaikan karena jiwanya cacat tidak dapat dikenakan adat. (2)
Kalau ternyata orang yang sakit jiwa atau gila, maka pimpinan kampung berhak memerintahkan kepada keluarganya untuk membawanya ke rumah sakit jiwa.
Pasal 22.
Barang siapa yang tidak menghormati hak orang lain, atau hak orang banyak maka dikenakan adat salah basa sebanyak 3 (tiga) Tael.
Pasal 23.
Barang siapa yang tidak menghormati hak orang lain dengan menggunakan senjata tajam, atau dengan benda keras maka dikenakan adat sebanyak 6 (enam) Tael.
Pasal 24.
Barang siapa dengan sengaja merubah batas tanah yang sudah ditentukan, tanpa diketahui oleh pihak yang berbatas dengan cara merintis atau memasang patok, maka dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael.
BAB. IV. TENTANG BUTANG NGOMPANG. Pasal 25.(1)
Barang siapa yang melakukan perbuatan butang padahal laki-laki dan perempuan itu sama-sama sudah mempunyai keluarga, sedangkan kedua-duanya sama-sama mau, tetapi karena tertangkap basah oleh salah satu suami atau istri maka kedua-duanya dikenakan adat 6 (enam) Tael.
(2)
Kalau si laki-laki yang pergi ketempat si perempuan, maka si laki-laki itu dikenakan adat : a. Adat butang sebanyak 6 (enam) Tael. b. Adat ngelangkah ngkabang sebanyak 3 (tiga) Tael. 11
(3)
Kalau si perempuan pergi ke tempat laki-laki, maka untuk si perempuan tersebut berlaku ayat (2) pasal ini.
(4)
Kedua-duanya disuruh untuk mengidarkan Ticu Butang. Ticu Butang tersebut dibagi kepada setiap pintu keluarga yang ada di kampung.
Pasal 26.
Barang siapa yang sudah mempunyai keluarga baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan butang dengan orang yang masih bujang, maka kepada yang sudah berkeluarga dikenakan adat sebanyak 6 (enam) Tael, dan yang masih bujang dikenakan adat 3 (tiga) Tael.
Pasal 27.
Bagi perempuan yang masih bujang ternyata ngompang atau hamil oleh laki-laki yang masih bujang, namun laki-laki yang diakui perempuan itu tidak mau mengawinkannya, maka si laki-laki itu dikenakan adat sebanyak 6 (enam) Tael dan perempuan dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael.
Pasal 28.
Bagi perempuan yang hamil atau ngompang oleh laki-laki yang sudah punya keluarga maka laki-laki itu dikenakan adat : a. Adat Nglangkah Ngkabang sebanyak 3 (tiga) Tael. b. Adat Ngidoh Ngodan sebanyak 3 (tiga) Tael. c. Adat Ngimpet Nluya’ sebanyak 3 (tiga) Tael. Bagi perempuan dikenakan adat Ngompang sebanyak 3 (tiga) Tael. Adat Pelangkah Kampong sama bayar sebanyak 3 (tiga) Tael.
BAB.V. TENTANG ADAT CERAI Pasal 29. (1)
Barang siapa yang sudah berkeluarga yang belum mempunyai anak melakukan perceraian, tetapi sama-sama mau maka mereka sanasama dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael satu orang.
(2)
Barang siapa yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak melakukan perceraian sedangkan mereka sama-sama mau, maka kedua-duanya dikenakan adat sebanyak 6 (enam) Tael.
(3)
Barang siapa yang menceraikan salah satu pihak diantara suami atau istri dengan anaknya, maka dikenakan adat sebanyak : a. Adat untuk suami atau istri yang diceraikan sebanyak 6 (enam) Tael. b. Adat untuk anak-nya sebanyak masing-masing anak 12 (dua belas) Tael.
12
(4)
Barang siapa yang menceraikan suami atau istri sedangkan mereka sudah atau belum mempunyai anak, maka yang menceraikan dikenakan adat sebanyak 6 (enam) Tael dan harta tidak dibagikan kepadanya.
(5)
Barang siapa yang menceraikan suami atau istri dalam keadaan sakit dengan maksud untuk kawin dengan orang lain, maka dikenakan adat : a. Adat Cerai
= 6 (enam) Tael.
b. Adat Mae Mbaya Nduli = 6 (enam) Tael. c. Adat Perangkat
= 12 (dua belas) Tael.
BAB. VI. TENTANG ADAT PERTUNANGAN Pasal 30.
Barang siapa yang memungkiri janji dalam pertunangan yang sudah resmi didepan semua unsur pimpinan dan ahli waris, sedangkan pihak keluarga yang menanggung sudah mempersiapkan segala keperluan untuk mengadakan pesta perkawinan kedua calon mempelai, maka dikenakan adat : a. Adat Pembase Pembongis
: 3 (tiga) Tael.
b. Adat Ngakal Nipu
: 3 (tiga) Tael.
c. Adat Pencolop Oma’ Bantal
: 3 (tiga) Tael.
d. Adat Ngaca’ Nganal
: 3 (tiga) Tael.
e. Adat Penawa’ Paka Balak
: 3 (tiga) Tael.
f.
: 3 (tiga) Tael.
Adat Pertunangan
BAB. VII. TENTANG ADAT PATI BUAH LAYAH Pasal 31. (1)
Barang siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menebang / mematikan buah layah dalam Tembawang atau diluar Tembawang Keloka, akan dikenakan adat pati nyawa buah sebanyak :
(2)
KAYU TAPANG : a. Tapang Raya Dahan Lampan sebanyak 6 (enam) Tael, batangnya sebanyak 12 (dua belas) Tael. b. Tapang biasa atau Tapang Lamba’ sebanyak 6 (enam) Tael. c. Tapang yang sedang besar / Perodae Jala sebanyak 3 (tiga) Tael.
(3)
DURIAN : a. Durian yang Tuan sebanyak 6 (enam) Tael. b. Durian yang bujang sebanyak 3 (tiga) Tael. c. Durian yang kecil sebanyak 2 (dua) Tael. 13
(4)
LANGSAT : a. Langsat yang sudah berbuah sebanyak 1 (satu) Tael. b. Langsat yang belum berbuah sebanyak 4 (empat) Takar.
(5)
TEKAWAE : a. Tekawae yang sudah berbuah sebanyak ½ (setengah) Tael. b. Tekawae yang belum berbuah sebanyak 4 (empat) Takar.
(6)
BUAH-BUAH YANG LAIN : a. Kedupae sebanyak 4 (empat) Takar. b. Sibo sebanyak 4 (empat) Takar. c. Peluntan sebanyak 4 (empat) Takar. d. Cempedak sebanyak 4 (empat) Takar. e. Entowa sebanyak 4 (empat) Takar. f.
Ruko sebanyak 4 (empat) Takar.
g. Lengkeng sebanyak 4 (empat) Takar. h. Buah yang lain sebanyak 4 (empat) Takar. Pasal 32. (1)
Mengenai tanaman yang menghasilkan setiap hari seperti Karet dihitung dengan uang berdasarkan musyawarah si-pemilik dengan orang yang mematikannya / merusaknya.
(2)
Mengenai Tengkawang, Getah merah, dan kayu-kayu lain juga seperti ayat (1) pasal ini.
Pasal 33.
Barang siapa yang dengan sengaja menebang kayu atau merusah RIMBA TUTUPAN ADAT, akan dikenakan adat sebanyak : a. 3 (tiga) Tael untuk setiap pohon yang besar. b. 2 (dua) Tael untuk setiap pohon yang sedang. c. ! (satu) Tael untuk setiap pohon yang kecil.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------KEJAHATAN BAB. VIII. TENTANG PENCURIAN Pasal 34.
Siapa yang melakukan pencurian terhadap barang hak orang lain, akan dikenakan
adat
sebanyak
3
(tiga)
tael dan
barangnya
dikembalikan / diganti, kecuali dia Nyuro’ ada caranya lagi.
14
tetap
Pasal 35. (1)
Barang siapa yang degan sengaja melarikan / mencuri anak orang lain dengan maksud untuk dikawinkan atau tidak, maka dikenakan adat sebanyak : a. Adat Nongku Maling sebanyak 3 (tiga) Tael b. Adat Ngimpet Nlunya’ sebanyak 3 (tiga) Tael. c. Adat Ngidoh Ngodan sebanyak 3 (tiga) Tael.
(2)
Barang siapa yang membawa atau melarikan anak orang lain dengan maksud yang baik, tetapi akhirnya dibiarkan begitu saja sehingga anak itu terkatung-katung, akan dikenakan Adat Ngagar Ngugor sebanyak 3 (tiga) Tael.
BAB. IX. TENTANG NIMPU NONIS / FITNAH Pasal 36.
Barang siapa yang menimpu nonis / memfitnah orang lain tanpa bukti, akan dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael.
BAB. X. TENTANG NGUCA’ NGUYA / NLICA NLUBA Pasal 37.
Barang siapa yang menjelek-jelekkan orang lain dengan menyebutkan hal-hal yang seharusnya tidak disebut-sebut, maka dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael.
BAB. XI. TENTANG KEAMANAN Pasal 38. (1)
Barang siapa yang mengadakan perkelahian akan dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael, ditanggung kedua-duanya.
(2)
Barang siapa yang berkelahi mengakibatkan timol boncol dikenakan adat 3 (tiga) Tael.
(3)
Barang siapa yang berkelahi, yang mengakibatkan salah satu sampai mati, akan dikenakan adat Pati Nyawa dan paling sedikit dikenakan adat REGAAN atau adat Setengah Pati Nyawa.
(4)
Barang siapa yang berkelahi / mengacau keamanan waktu pesta / gawai orang lain, akan dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael dan adat Perora.
BAB. XII. TENTANG ADAR NJORA NJO / PENGANIAYAAN Pasal 39. (1).
Barang siapa yang menganiaya orang lain, akan dikenakan adat sebanyak 3 (tiga) Tael.
15
(2).
Barang siapa yang menganiaya orang lain sampai mati akan dikenakan adat Pati Nyawa.
BAB. XIII. TENTANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI Pasal 40. (1)
Barang
siapa
yang
karena
ke-alpaannya
atau
kelalaiannya
menyebabkan orang lain mati, akan dikenakan adat REGAAN / Setengah Pati Nyawa. (2)
Barang siapa yang membunuh orang lain baik disengaja atau tidak, akan dikenakan adat Pati Nyawa.
(3)
Barang siapa yang mati karena perbuatannya atau pekerjaannya, atau membunuh diri, akan dikenakan adat regaan yang dibayar oleh oleh keluarganya.
(4)
Barang siapa yang mati diakibatkan oleh barang, atau benda, atau binatang, akan dikenakan adat regaan.
Pasal 41.
ADAT PATI NYAWA PENUH (1)
Adat Pati Nyawa Penuh adalah sebanyak 18 (delapan belas) Tael.
(2)
Adat Pati Nyawa harus didahului dengan adat PESANGGA PARANG, yaitu dengan babi sebesar 8 (delapan) tokah. Babi adat pesangga parang tersebut diletakkan di-tangga orang yang menerima adat Pati Nyawa. Maksudnya adat tersebut adalah untuk menghilangkan rasa emosi dari Ahli Waris yang datang menuntut. Adat tersebut dilaksanakan oleh waris yang datang dari kampung lain.
(3)
Adat Pati Nyawa selain batang adat pada ayat (1) pasal ini, ditambah lagi dengan pengganti batang tubuh manusianya seperti : a. Rambut diganti dengan benang. b. Kepala diganti dengan Periuk. c. Badan diganti dengan Tempayan Tajau. d. Mata diganti dengan Uang Perak. e. Suara diganti dengan Gong. f.
Lidah diganti dengan Sendok.
g. Tulang diganti dengan Besi Lantai. h. Kulit diganti dengan kain 1 (satu) gulung. i.
Urat diganti dengan kawat 1 (satu) gulung.
j.
Darah diganti dengan tuak 1 (satu) tajau.
k. Jari diganti dengan LELA yang kecil yang disebut Bungkong Tobuh dan Tunggul Onau. 16
l.
Gigi diganti dengan Tang atau Ragum.
m. Kemaluan diganti dengan Tempayan Manoh. Pasal 42. (1)
Adat REGAAN sebanyak 9 (sembilan) Tael atau ½ (setengah) adat Pati Nyawa. Contoh : Kena belantik orang.
(2) Pasal 43.
Adat PESANGGA PARANG bisa ada bisa juga tidak ada. Adat RESAAN sebanyak 6 (enam) Tael. Adat RESAAN adalah adat bagi orang yang membunuh diri. Adat ini dibayar oleh keluarganya, sebab mungkin ada masalah yang tidak beres dalam keluarganya.
Pasal 44.
Adat DERASAN sebanyak 3 (tiga) Tael. Adat DERASAN adalah adat bagi orang yang mati karena benda atau barang-barang seperti kena timpa kayu, jatuh dari pohon. Pembayarannya sama dengan adat REGAAN.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------NILAI ADAT I.
Tael Pertama (1) adalah 22 (dua puluh dua) singkap mangkok. Terdiri dari batang adat 16 (enam belas) singkap dan kepalanya 6 (enam) singkap.
II.
Tael Kedua (2) adalah 20 (dua puluh) singkap mangkok. Terdiri dari batang adat 16 (enam belas) singkap dan kepalanya 4 (empat) singkap.
III.
Tael Ketiga (3) adalah 18 (delapan belas) singkap mangkok. Terdiri dari batang adat 16 (enam belas) singkap dan kepalanya 2 (dua) singkap. 1 (satu) Tael 22 (dua puluh dua) singkap adalah batang adat. 1 (satu) Tael 1 (satu) tokah babi adalah sola sifatnya. 1 (satu) Tael 1 (satu) botol tuak adalah pontisah adat.
IV.
Yang dimaksudkan dengan I – II – III, adalah penurunan adat yang sudah mencapai adat 3 (tiga) Tael.
V.
Bagi yang dikenakan adat yang belum mencapai 3 (tiga) Tael adatnya, belum ada penurunannya.
VI.
Adat setiap 3 (tiga) Tael sudah ada penurunannya. 17
VII.
1. Sola sifat adat kalau adat masih 1 (satu) Tael, dan 2 (dua) Tael masih bisa dengan ayam, sebesar atau paling kecil 1 (satu) Kilogram. 2. Kalau adat sudah 3 (tiga) Tael, maka sola sifatnya sudah memakai babi yang ukurannya sebesar 5 (lima) tokah termasuk basanya. 3. Kalau adat 4 (empat) Tael, sola sifatnya juga 5 (lima) tokah, tetapi belum ada basanya. 4. Kalau adat sudah 5 (lima) Tael, sola sifatnya juga juga 5 (lima) tokah, tetapi belum ada basanya. 5. Kalau tokah babinya sama dengan Taelnya, ini berarti belum ada basanya, maka babinya tidak ada pengkorinya. 6. Adat diatas 5 (lima) Tael, sola sifatnya sudah menurut Taelnya. 7. Sola sifatnya lebih dari Taelnya, berarti ada basanya. 8. Kalau sola sifatnya lebih dari taelnya, bararti babinya sudah ada bangkong pengkorinya.
VIII.
PENTISAH ADAT 1 (satu) Tael sebanyak 1 (satu) botol tuak. 2 (dua) Tael sebanyak 2 (dua) botol tuak. 3 (tiga) Tael sebanyak 1 (satu) cerek tuak. 3 (tiga) Tael keatas, tuaknya sebanyak 1 (satu) tempayan.
IX.
NILAI ADAT Dengan UANG. 1. 1 (satu) singkap mangkok diseuaikan dengan harga pasar. 2. 1 (satu) tokah babi seberat 5 Kilogram. 3. 1 (satu) botol tuak juga menurut harga pasaran.
X.
ADAT BASA. 1. Adat basa bisa ada / tetap ada. 2. Adat basa tidak ada batasnya.
XI.
PEMECAHAN ADAT. 1. Adat dipecahkan 2 (dua) cara : a. Kalau adat ada pengontanya, maka ada bangkong morinya. b. Kalau adat tidak ada pengontanya, maka bangkong morinya tidak ada. 2. Bangkong Adat : a. Bangkong Mori besarnya 1 (satu) bagian. b. Bangkong Lawang besarnya ¾ (tiga-per-empat) bagian. c. Bangkong Perkara besarnya 3 (tiga) bagian. d. Bangkong Ponte Pencama besarnya 2 (dua) bagian. e. Bangkong Ponas besarnya 3 (tiga) bagian. 18
3. Pembagian Bangkong : a. Bangkong Mori dikembalikan kepada orang yang menerima adat. b. Bangkong Lawang dikembalikan kepada orang yang diundang, baik yang datang maupun yang tidak. c. Bangkong Perkara dibagikan kepada orang yang berperkara : 1) Rakyat sebanyak 1 (satu) bagian. 2) Pengurus sebanyak 2 (dua ) bagian. 3) Kebayan sebanyak 3 (tiga) bagian. 4) Kepala Kampung sebanyak 4 (empat) bagian. 5) Kepala Desa sebanyak 5 (lima) bagian 6) Mangku sebanyak 5 (lima) bagian. 7) Temenggung sebanyak 6 (enam) bagian. 8) Orang yang menerima adat, sama dengan tingkat temenggung. d. Bangkong Ponte / Pencama dibagi untuk orang yang hadir waktu untuk memecah adat. e. Bangkong Ponas dimasak untuk makan bersama. XII.
PEMECAHAN ADAT PATI NYAWA / ADAT REGAAN / ADAT REGAAN DAN ADAT DERASAN. 1. Adat Pati Nyawa dibagi atas 3 (tiga) bangkong besar : 2. Bangkong Mori diserahkan kepada orang yang menerima adat. 3. Bangkong Ratus dibagi lagi atas beberapa bangkong : a. Bangkong Mori besarnya 1 (satu) bagian. b. Bangkong Lawang besarnya ¾ (tiga-per-empat) bagian. c. Bangkong Perkara besarnya 3 (tiga) bagian. d. Bangkong Ponte / Pencama besarnya 2 (dua) bagian. e. Bangkong Ponas besarnya 3 (tiga) bagian. f.
Bangkong Tikam Tomo besarnya 1 (satu) bagian.
g. Bangkong Rat / Silsilah besarnya 2 (dua) bagian. XIII.
PEMBAGIAN BANGKONG-BANGKONG. 1. Pembagian bangkong “a.” sampai dengan “e.” sama dengan pembagian adat biasa. 2. Pembagian bangkong “f.” ini ditujukan kepada ahli waris yang berada di kampung lain yang tidak hadir. 3. Pembagian bangkong Rat ini dibagi kepada waris yang terdekat.
19
ADAT PONINCONG BAHANNYA : 1. 2.
Ayam jago untuk mengibao orang yang mau ditincong. Tuak yang diisi dalam Mpayong Raya dan beberapa yang diisi kedalam botol untuk petugas yang lain, yang mau ikut menincong segala tamu yang lain.
3.
Talam tembaga yang berisikan telur ayam untuk diinjak oleh tamu yang mau ditincong.
4.
Cerek tembaga yang berisikan air bersih untuk mencuci kaki tamu yang menginjak telur yang didalam talam tadi.
5.
Beras kuning untuk ditabur diatas kepala tamu yang ditincong.
MAKSUDNYA : Adat ponincong adalah adat yang khusus untuk menyambut tamu. Tamu yang disambut dengan adat ponincong adalah tamu yang dianggap besar dalam upacara atau dalam kegiatan yang dilaksanakan. Umpamanya :
1.
Menyambut
bapak-bapak
pembesar
yang
datang,
yaitu
kedatangannya resmi. 2.
Menyambut pengantin waktu melaksanakan pesta perkawinan.
ARTINYA : 1. Ayam adalah untuk mengibao tamu yang datang supaya tidak mendapat gangguan dari roh-roh jahat ketempat yang dikunjungi, atau tempat yang didatangi. 2. Tuak yang diisi dalam Mpayong Raya adalah minuman yang khusus untuk tamu yang disambut. Ini menunjukkan bahwa tamu yang datang itu harus menyesuaikan diri dengan orang setempat (dimana tanah kupijak, disitu langit kujunjung). 3. Talam yang berisikan telur ayam adalah menandakan bahwa tamu yang disambut mendapatkan kedudukan yang terhormat dari tamu-tamu dan orang-orang yang lain. 4. Cerek yang berisikan air bersih adalah untuk mencucikan kaki tamu yang disambut, supaya tamu tersebut merasa dihargai oleh orang-orang yang hadir pada waktu itu. 5. Beras kuning yang ditabur diatas kepala tamu adalah untuk mohon berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, supaya tamu tetap dalam keadaan selamat. TEMPAT / LOKASI PONINCONG. Sebelum tamu dan rombongannya datang ketempat untuk melaksanakan upacara resmi, maka rombongan yang menyambut kedatangan tamu sudah siap ditempat yang sudah ditentukan melalui musyawarah. Setelah tamu datang dengan rombongannya, maka tamu yang mau disambut berhenti dengan rombongannya ditempat upacara penyambutannya dan langsung dilaksanakan 20
upacara Ponincong oleh petugas-petugas yang sudah ditugaskan oleh hasil musyawarah bersama. Setelah selesai acara penyambutan musyawarah atau Ponincong, maka tamu bersama rombongannya diiring oleh para ponincong atau penyambutnya kerumah atau ketempat yang sudah disediakan terlebih dahulu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------MANGKOK CIA’ ATAU MANGKOK MERAH. Bahannya :
1. Mangkok Korang. 2. Darah Ayam. 3. Bulu Sayap Ayam. 4. Buah Korek Api. 5. Daun Kajang.
BAHAN DAN ARTINYA : 1. Mangkok artinya tempat untuk bermusyawarah atau tujuannya ke tempat pengurus. 2. Darah ayam artinya situasi dalam keadaan gawat atau perang. 3. Bulu ayam artinya mangkok cia’ tersebut harus dijalankan dengan segera. 4. Korek api artinya mangkok cia’ tersebut harus dijalankan biarpun malam hari. 5. Daun kajang artinya mangkok cia’ tersebut harus dijalankan biarpun hari hujan. MAKSUDNYA : Maksudnya adalah untuk mengerahkan massa atau masyarakat dalam keadaan yang paling genting, untuk segera datang berkumpul dan bergerak dalam bentuk menyerang untuk berperang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------ADAT TOLAK BALA. Adat tolak bala adalah adat yang maksudnya untuk menolak bala petaka yang akan datang kepada kita, atau yang akan menimpa kita. Adapun perabot untuk kita melaksanakan adat tolak bala tersebut adalah : -
Babi secukupnya, dan harus ada babi yang jantan. 21
-
Ayam sebanyak 7 (tujuh ) ekor.
-
Anjing sebanyak 4 (empat) ekor.
-
Tuak sebanyak 1 (satu) tempayan.
-
Tepung Silong sebanyak 7 (tujuh) buah.
-
Segite sebanyak 7 (tujuh) buah.
-
Ketupat sebanyak 7 (tujuh) buah
-
Beras Pulut sebanyak 3 (tiga) gantang / kula.
-
Beras Biasa sebanyak 4 (empat) gantang / kula.
-
Tombak / Burus sebanyak 1 (satu) buah / pucuk.
-
Bokor Tembaga sebanyak 1 (satu) buah / pucuk.
-
Selipa sebanyak 1 (satu) buah.
-
Ilum sebanyak 7 (tujuh) buah.
-
Rokok Daun Nipah sebanyak 7 (tujuh) buah.
-
Telur ayam secukupnya.
-
Pontok Mpurang tergantung yang diperlukan.
-
Ranca tergantung dari penggunaannya.
-
Lansa’ / Mandao sebanyak 7 (tujuh) buah.
-
Bumong Poloma’ secukupnya.
-
Peroteh Cengkaro’
-
Kain Putih sepanjang 2 (dua) meter.
-
Besi Lantae sebanyak 1 (satu) batang.
-
Mangkok Korang sebanyak 2 (dua) Tael = 42 (empat puluh dua) buah.
-
Tempayan Besar / Tajao sebanyak 1 (satu) buah.
-
Tempayan Kecil sebanyak 7 (tujuh) buah.
-
Daun Sabang secukupnya.
-
Tukang Pomang sejumlah 7 (tujuh) orang.
-
Beras Kuning / Garu / Kemenyan.
-
Dan yang lain bila diperlukan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------ADAT BOBUAI BOGILING. Adat tersebut adalah adat yang maksudnya untuk kita mengambil yang baik, dan membuang yang jahat sewaktu kita mendapat musibah. Perabotnya adalah : -
Tempayan sebanyak 1 (satu) buah.
-
Besi sebanyak 1 (satu) batang. 22
-
Mangkok sebanyak 3 (tiga) Tael = 60 (enam puluh) buah.
-
Ayam Jago sebanyak 1 (satu) ekor.
-
Beras kuning dan beras biasa.
-
Tuak secukupnya.
ADAT JOTING. Adat Joting adalah adat yang maksudnya untuk mengembalikan sumangat orang yang terkejut atau keraya’ atau yang disebut Joting yang diakibatkan oleh orang lain. Adatnya adalah sebanyak 3 (tiga) Tael yang lengkap dengan perabotnya. ADAT NLANGAR. MAksudnya adat orang yang menyerang daerah orang lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemimpin-pemimpin yang berkuasa di daerah yang diserang. Adat ini biasa dikenakan adat sebanyak 6 (enam) Tael. ADAT NANGKAL – MUJO’. Artinya
adat
yang
dijatuhkan
kepada
orang
yang
dianggap
bersalah,
tanpa
sepengetahuan orang yang dianggap bersalah. Sedangkan orang yang dianggap bersalah tidak diundang untuk ikut serta dalam musyawarah dalam hal mengenakan atau menjatuhkan adat kepadanya. Kesalahan dari pihak yang menjatuhkan adat tersebut, bisa dikenakan adat sebesar adat yang dituntutnya (Tuntut Balik Adat Balik). ADAT NGAJAR. Adat ngajar bagi orang yang sudah berkeluarga yang sering berkelahi atau bertengkar sampai tidak bisa diatasi oleh keluarganya, maka permasalahannya sampai ke pihak Pengajar / Pominggong dan bisa sampai kepada pemimpin Kampung, maka timbullah Adat Pengajar. Adat Pengajar sama dengan orang Ponga yang disebut Ngidar Robanyu. Dalam Upacara ngajar yang ditugaskan adalah unsur pimpinan kampung yang disaksikan oleh orang lain dan Ahli Waris. ADAT NSOLAN. Adalah adat yang digunakan orang waktu mau mengadakan kegiatan dalam hal membangun segala bangunan, dan biasa juga adat ini dilakukan untuk segala alat-alat untuk bekerja dan alat yang mau dikerjakan, dan juga bisa digunakan untuk mensolan segala senjata-senjata yang digunakan untuk berperang. Segala bahannya adalah : -
Ayam jago sebanyak 1 (satu) ekor.
-
Tuak secukupnya. 23
-
Babi sebanyak 1 (satu) ekor.
-
Anjing sebanyak 1 (satu) ekor.
-
Dan yang lainnya.
ADAT TASEH. Adalah adat orang yang memakai tanah orang lain untuk segala keperluan, dengan membayar adat taseh sebanyak 1 (satu) Tael. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------ADAT PEROMAH TANAH. Adat tersebut yang maksudnya kita minta permisi kepada roh-roh atau orang-orang halus yang memelihara tanah dan apa yang ada diatas tanah tersebut. Jadi sebelum kita mengerjakan tanah tersebut, kita harus melaksanakan upacara adat Peromah Tanah dengan seperti : 1. Babi sebanyak 8 (delapan) tokah. 2. Ayam Jago sebanyak 1 (satu) ekor. 3. Anjing sebanyak 1 (satu) ekor. 4. Tuak secukupnya. 5. Adat 3 (tiga) Tael dengan perabot. 6. Pengkoras. 7. Dan lainnya yang diperlukan. ADAT BASA. 1. Adat basa tetap ada kalau setiap mengundang pemimpin dan orang lain untuk mengurus permasalahan dalam keluarga siapa saja. Kalau permasalahannya ada salah satu pihak yang melanggar peraturan, atau kedua belah pihak sama-sama melanggar peraturan, maka kedua belah pihak sama-sama dikenakan adat, dan sama-sama juga membayar adat Basa. 2. Kalau kedua belah pihak yang berperkara tidak ada yang melanggar peraturan, maka kedua belah pihak diharuskan untuk masing-masing membayar adat basa. Adat basa yang harus dibayar adalah : a. Babi sebanyak 5 (lima) Tokah. b. Tuak secukupnya. c. Dan yang lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
24
BATAS - BATAS WILAYAH KETEMENGGUNGAN PANGKODAN. Mengenai batas-batas wilayah Ketemenggungan Suku Pangkodan yang berpusat di kampung LAPE, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, dan berdasarkan sejarah mulai dari Temenggung-temenggung suku Pangkodan : SUSUNAN TEMENGGUNG – TEMENGGUNG PANGKODAN : I.
Temenggung DASA dengan wakilnya APU.
II.
Temenggung APU wakilnya MPUK.
III.
Mangku ACAP wakilnya AWET. ( Tahun 1945 – 1955 ).
IV.
Mangku AWET wakilnya P. AKI. ( Tahun 1955 – 1958 ).
V.
Temenggung P. AKI Wakilnya ADEK. ( Tahun 1958 – 1973 ).
VI.
Temenggung LIONG. ( Tahun 1973 – 1975 ).
VII.
Temenggung JOHN LUH. ( Tahun 1975 – 1991).
VIII.
Temenggung A. KIMIN. ( Tahun 1992 – 1993 ).
IX.
Temenggung JOHN LUH. ( Tahun 1993 – 1999 ).
X.
Ketua Adat Desa Lape ( Tahun 2000 - ………. ). Berdasarkan hasil pemungutan suara / pengangkatan masyarakat pada Tanggal 8 April Tahun 2000. KETUA
: DAVIT. P.
WAKIL KETUA
: P. TOPEK.
SEKRETARIS
: ELIYAS.
ANGGOTA
: 1. P. ILOY. 2. RAYMUNDUS. B.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------BATAS – BATAS WILAYAH PANGKODAN. Mulai dari sungai SEKAYAM yaitu dari muara sungai KONAU, naik ke LOBA TACING, lalu naik ke TATAE PUSA, turun kemuara sungai MUNDO, dan mudik lalu naik ke TATAE PUTAT. Dari TATAE PUTAT menuju ke PINANG KOBEL, sampai ke-unsak / uta sungai BERUNDI menuju GUNUNG BUKO dan turun ke TAPANG TIONG. Dari TAPANG TIONG menuju ke TAPANG KEBUMBO, turun ke muara sungai KALA, naik ke TAPANG BERAYUN, terus menuju ke TAPANG PERUNTAN, dan turun ke TAWANG RIRANG, lalu menuju ke-unsak sungai ENTIBU. Dari unsak sungai ENTIBU terus menuju ke muara sungau SENUNUK, menuju ke CEMPEDAK AKE JARAK, dan menuju ke muara suang DIAN, dan terus ke-unsaknya.
25
Dari unsak sungai DIAN menuju ke gunung NLABAN NLIMATI, lalu turun ke-unsak sungai SEMAYANG, lalu menyusuri sungai SEMAYANG sampai kemuaranya di sungai PERONGGANG. Dari muara sungai SEMAYANG menyusuri sungai PERONGGANG, sampai ke muaranya di sungai SANSANG. Dari muara PERONGGANG menyusuri sungai SANSANG sampai kemuara sungai SENGARAO. Dari muara sungai SENGARAO terus mudik sampai ke-unsaknya di LIBO PUNTOL yang di jalan kampung Lape menuju ke Kampung Riam. Dari LIBO PUNTOL terus menuju ke-unsak sungai PANGGKEL, dan menyusuri sungai PANGKEL sampai ketepi RIMBA SAYU. Setelah itu menyusuri tepi RIMBA SAYU sampai kemuara sungai ENGKUBONG. Dari muara sungai ENGKUBONG naik menuju ke gunung / DORI’ GURA’ TONGKO’. Dari DORI’ GURA’ TONGKO’ menuju ke DORI’ BULAN dan turun ke TAPANG KIJANG, lalu menyusuri sungai JELI menuju ke TAPANG TANGIS. Dari TAPANG TANGIS menuju kemuara sungai JONTI dan terus menuju ke KEBUN HAJI SEMAN, lalu menyusuri sungai KAPUAS sampai ke sungai BATU. Dari sungai BATU menyusuri sungai KELADAU sampai ke DORI’ ENTOLI menuju ke muara sungai AMPAR PAMAI menuju ke KELADAN DORI’ lalu menuju ke KELADAN TONJONG, terus ke KELADAN RIRAH lalu menuju ke DORI’ KIJANG dan dari DORI’ KIJANG menuju ke GANG LANTA. Dari GANG LANTA menuju ke GANG SETAPANG dan terus menuju ke POMAI. Dari POMAI terus menuju ke DORI’ MOROBU dan terus ke DORI’ KOLONTUNG, lalu menyusuri puncak DORI’ KAJANG dan turun ke RIAM KAROT. Dari RIAM KAROT naik ke DORI’ BELATONG dan menuju ke DORI ORIS terus ke TOLO’ SEKUDDO di sungai SEKAYAM dan menyusuri / mudik sampai ke muara SUNGAI KONAU lagi.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
26