BAB III ETIKA PEMASARAN DALAM ISLAM
A. Pengertian Etika Pemasaran 1. Pengertian Etika Etika atau ethics berasal dari bahasa Inggris yang mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi, istilah etika berasal dari bahasa latin ethius (dalam bahasa Yunani adalah ethicos) yang berarti kebiasaan (custom) atau karakter1 pengertian ini lambat laun berubah menjadi suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang tidak. Sedangkan dari segi terminologi, etika merupakan aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, tata cara formal atau tata krama lahir untuk mengatur hubungan antar pribadi, sesuai dengan status sosial masing-masing.2 Etika dapat didefinisikan sebagai prinsip moral yang membedakan yang baik dan buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang dilakukan oleh seorang individu. Etika adalah ilmu berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang benar dan salah, yang baik dan buruk, yang bermanfaat atau tidak bermanfaat.3
1
Faisal Badroen dkk, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta;Kencana.2007) h. 4 Ibid, 31. 3 Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 2004), h. 15. 2
23
24
Dari beberapa definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa etika adalah prilaku seseorang dalam menentukan sikap baik maupun buruk dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya. 2. Pengertian Pemasaran Pemasaran secara etimologi adalah proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangannya.4 Sedangkan menurut terminology pemasaran adalah kebutuhan, keinginan dan permintaan (need, wants and demans), produk, nilai, kepuasan dan mutu (product, value, satisfaction andquality), pertukaran, transaksi dan hubungan (exchange, transaction and realationship) dan pasar (market).5 Pemasaran merupakan salah satu dari kegiatan pokok yang dilakukan oleh para pedagang dalam usahanya mempertahankan kelangsungan hidup usahanya. Berhasil tidaknya pemasaran dalam mencapai tujuan bisnis tergantung pada keahlian mereka dibidang pemasaran, produksi, keuangan, maupun bidang lainnya. Seperti yang dirumuskan para ahli pemasaran sebagai berikut, pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik pembeli yang ada maupun pembeli potensial. Pemasaran menurut para ahli dari America Marketing memberikan definisi bahwa pemasaran adalah sebagai fungsi organisasi dan 4
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi 3, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum, 2008) h. 834. 5 Sampurno, Manajemen Pemasaran Farmasi, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011) h. 6
25
sekumpulan proses menciptakan, mengkomunikasikan dan menyampaikan nilai kepada konsumen dan mengelola hubungan yang bermanfaat bagi organisasi dan pemegang kepentingan.6 Menurut Stanton sebagaimana yang dikutip oleh Husain Umar dalam buku Etika Bisnis menyatakan pemasaran adalah keseluruhan sistem yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan usaha, yang bertujuan merencanakan,
menentukan
harga,
hingga
mempromosikan
dan
mendistribusikan barang-barang atau jasa yang akan memuaskan kebutuhanp pembeli, baik yang aktual maupun yang potensial. Jangkauan pemasaran sangat luas, berbagai tahap kegiatan harus dilalui oleh barang dan jasa sebelum sampai ke tangan konsumen, sehingga ruang lingkup kegiatan yang luas itu akan disederhanakan.7 Jadi, definisi pemasaran adalah semua keinginan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhkan dan keinginan melalui proses pertukaran. Proses pertukaran melibatkan kerja, penjual harus mencari pembeli, menemukan dan memenuhi kebutuhan mereka, merancang produksi yang tepat, menentukan harga yang tepat, menyimpan dan mengangkutnya, mempromosikan produk tersebut, menegosiasikan dan sebagainya, semua kegiatan ini merupakan nilai dari pemasaran.
6 7
Suharno Yudi Sutarso, Marketing in Practice, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010) h. 3. Husain Umar, Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta: (Gramedia Pustaka, 1997) h. 68.
26
B. Sumber-Sumber Hukum Etika Pemasaran 1. Al-Quran. Firman Allah :
ُﻮل اﻟﻠﱠ ِﻪ أُ ْﺳ َﻮةٌ َﺣ َﺴﻨَﺔٌ ﻟِ َﻤ ْﻦ ﻛَﺎ َن ﻳـ َْﺮﺟُﻮ اﻟﻠﱠﻪَ وَاﻟْﻴـ َْﻮَم ِ ﻟََﻘ ْﺪ ﻛَﺎ َن ﻟَ ُﻜ ْﻢ ِﰲ َرﺳ ْاﻵ ِﺧَﺮ َوذَ َﻛَﺮ اﻟﻠﱠﻪَ َﻛﺜِ ًﲑا Artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Qs. Al-ahzab ayat 21).8 Rasulullah adalah manusia yang terbaik di segala sisi dan segi. Di setiap lini kehidupan, beliau selalu nomor satu dan paling pantas dijadikan profil percontohan untuk urusan agama dan kebaikan. Termasuk dalam akhlak beliau dalam melakukan bisnis.
2. Al-Hadist Rasulullah SAW Bersabda:
: ﻗﺎل رﺳﻮل ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﯿﮫ وﺳﻠﻢ: ﻋَﻦْ اَﺑِﻰ ھﺮﯾﺮة رﺿﻲ ﷲ ﻋﻨﮫ ﻗﺎل (ﻣﺎﻟﻚ
إﻧّﻤﺎ ﺑُ ِﻌﺜْﺖُ ﻷٌﺗَ ﱢﻤ َﻢ َﻣﻜَﺎ ِر َم اﻷﺧْ َﻼ ْق )رواه
Artinya : “Dari abu hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya aku diutus, (tiada lain, kecuali) supaya menyempurnakan akhlak yang mulia”(H.R Malik)9
8
Departemen Agama RI, Al Qur’an Al Karim dan Terjemahannya (Semarang:PT. Karya Toha Putra, 1995) h. 670 9 Asyraaf Muhammad Dawwabah, Meneladani Keunggulan Bisnis Rasullulah, (Semarang:Pustaka Nuun, 2007) h. 12
27
Hadist ini menjelaskan bahwa rasulullah diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia disegala bidang. Rasulullah SAW juga merupakan seorang pedagang. Dalam berdagang Rasulullah menjadi contoh langsung bagi pebisnis. Rasulullah dalam berdagang tidak hanya terfokus terhadap keutungan semata tetapi mecontohkan prinsip-prinsip Islami agar tidak ada pihak yang dirugikan.10
C. Etika Pemasaran Islami 1. Pengertian Etika Pemasaran Islami Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika dalam Alquran adalah Khuluq. Al-Quran juga menggunakan sejumlah istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan : Khair (kebaikan), birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan menyetujui) dan takwa (ketakwaan). Tindakan terpuji disebut dengan salihat dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyiat.11 Dalam khazanah pemikiran islam, etika dipahami sebagai akhlak atau adab yang bertujuan untuk mendidik moralitas manusia. Etika terdapat dalam materi-materi kandungan ayat-ayat Al-Quran yang sangat luas, dan dikembangkan dalam pengaruh filsafat yunani hingga sufi. Ahmad Amin memberi batasan, bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan makna baik dan buruk, menerangkan apa yang 10 11
h. 3
Asyraaf Muhammad Dawwabah, Op. Cit, 13 Veithzal Rivai dkk Islamic Business and economic Ethics, (Jakarta;Bumi Aksara, 2012)
28
seharusnya dilakukan manusia kepada orang lain, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Etika merupakan jiwa ekonomi islam yang membangkitkan kehidupan dalam setiap peraturan dan syariat. Oleh sebab itu, etika atau akhlak adalah hakikat-hakikat yang menempati ruang luas dan mendalam pada akal, hati nurani, dan perasaan seorang muslim.12 Menurut Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula Pemasaran Syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (business) dalam Islam. Hal ini berarti bahwa dalam pemasaran syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu transaksi atau dalam proses suatu bisnis,maka bentuk transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.13 Sedangkan etika pemasaran Islam adalah prinsip-prinsip syariah marketer yang menjalankan fungsi-fungsi pemasaran secara Islam, yaitu memiliki kepribadian spiritual (takwa), jujur (transparan), 12
Ibid., h. 4-5 Hermawan Kartajaya, Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2006) h. 26. 13
29
berlaku adildalam bisnis (Al-Adl), bersikap melayani, menepati janji, dan jujur.
2. Prinsip Etika Pemasaran Islami Ada sembilan etika pemasaran yang menjadi prinsip-prinsip Syariah Marketing dalam menjalankan fungsi pemasaran, yaitu :14 a. Memiliki Kepribadian Spiritual (Takwa) Seorang pedagang dalam menjalankan bisnisnya harus di landasi sikap takwa dengan selalu mengingat Allah, bahkan dalam suasana mereka sedang sibuk dalam aktifitas mereka dalam melayani pembelinya,ia hendaknya sadar penuh dalam responsive terhadap prioritas-prioritas yang telah ditentukan oleh sang maha pencipta. Kesadaran akan Allah hendaknya menjadi sebuah kekuatan pemicu (driving force) dalam segala tindakan. Sesuai dengan Al-Qur‟an surat at-Taubah ayat 119.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu bersama orangorang yang benar (Q.S At-taubah : 119)”15
b. Berlaku baik dan simpatik (Shidiq) Berprilaku baik, sopan dan santun dalam pergaulan adalah fondasi dasar dan inti dari kebaikan tingkah laku. Sifat ini sangat 14 15
Ibid, h. 104. Departemen Agama Op. Cit, h. 301
30
dihargai dengan nilai yang sangat tinggi dan mencakup semua sisi manusia. Alquran juga mengharuskan pengikutnya untuk berlaku sopan disetiap hal, bahkan dalam meakukan transaksi bisnis dengan orang-orang yang bodoh. Tetap harus bicara dengan ucapan dan ungkapan yang baik. c. Berlaku Adil dalam Bisnis (Al-Adl) Islam mendukung prinsip keadilan, Secara umum Islam mendukung semua prinsip dalam pendekatan keadilan terhadap etika, namun dalam proporsi yang seimbang. Islam tidak mendukung prinsip keadilan buta. Kebutuhan semata-mata tidak memerlukan keadilan. Karena seorang muslim yang tengah berusaha untuk keluar dari situasi
yang menindas lebih
membutuhkan bantuan dibanding dengan orang yang sekedar menuntut hak sebagai kekayaan dari orang-orang kaya.16 Berbisnislah secara adil, demikian kata Allah. Sebagaimana firmanya, “Berusahalah secara adil dan kamu tidak boleh bertindak tidak adil”. Allah mencintai orang orang berbuat adil dan membenci
orang-orang
mengharamkan
setiap
yang
berbuat
hubungan
bisnis
zalim, yang
Islam
telah
mengandung
kezaliman dan kewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasi dalam hubungan dagang dan kontrak bisnis.
16
Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2004) h. 26.
31
Di samping itu sikap berbisnis tidak membeda-bedakan, adil dihadapan memperlakukan semua konsumen dengan sama. dengan sikap secara adil yaitu tergambar semua dalam stakeholder, semuanya harus merasakan keadilan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang haknya terzalimi, terutama bagi tiga stakeholder utama yaitu pemegang saham,pelanggan dan karyawan.Hal ini sesuai dengan Al-Qur`an Surat al An’am ayat: 152
Artinya:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.Dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”(Q.S Al-an’am : 152).17
d. Bersikap Melayani dan Rendah hati (Khidmah)
17
Departemen Agama, Op.cit., h. 214.
32
Sikap melayani merupakan sikap utama seorang pemasar. Tanpa sikap melayani, yang melekat dalam kepribadiannya. Melekat dalam sikap ini adalah sikap sopan, santun, dan rendah hati. Orang yang beriman diperintahkan untuk bermurah hati, sopan, dan bersahabat saat berelasi dengan mitra bisnisnya. Suatu bisnis akan senantiasa berkembang dan sukses manakala ditunjang dengan adannya pelayanan terbaik. Misalnya dengan keramahan, senyuman kepada para konsumen akan semakin baik bisnisnya.18 Sikap melayani juga merupakan salah satu ajaran yang cukup mewarnai pola kerja umat kristiani. Kita dapat melihat bagaimana profesionalisme mereka dalam melakukan pelayanan bagi pasien yang ada di rumah sakit mereka. Ini adalah salah satu implementasi dari ajaran mereka (Injil).19 e. Menepati janji dan Tidak Curang Janji adalah ikrar dan kesanggupan yang telah dinyatakan kepada seseorang. Ketika membuat suatu perjanjian tentunya didasari dengan rasa saling percaya serta tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan janji tersebut. Ketepatan janji dapat dilihat dari segi ketepatan waktu penyerahan barang, ketepatan waktu pembayaran serta melaksanakan sesuatu sesuai dengan kontrak yang disepakati.
18 19
Johan Arifin, Etika Bisnis Islami, (Semarang: Walisongo Press, 2009) h. 107. Hermawan Kartajaya, Op. cit., h.. 77.
33
Pelaku bisnis yang tidak bisa memenuhi janjinya dapat dikatakan sebagai golongan orang yang munafiq. Terlebih diera informasi yang terbuka dan cepat seperti sekarang ini mengingkari janji dalam dunia bisnis sama halnya dengan menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Karena dalam waktu singkat para rekan bisnis akan mencari mitra kerja yang dapat dipercaya.20 Sikap pebisnis yang selalu menepati janji baik kepada para pembeli maupun diantara sesama pedagang lainnya, janji yang dimaksudkan dalam hal ini adalah janji dimana seorang pedagang terhadap
pembelinya
dalam
melakukan
transaksi
ketika
menjanjikan barang yang di jual itu barang yang baik, Semisal seorang pedagang menjadi seorang produsen, ataupun distributor harus senantiasa menepati janjinya dalam mengirimkan barang kepada para konsumen atau pembeli misalnya tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kualitasnya, kuantitas, warna, ukuran, atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para rekan pedagang misalnya, pembayaran dengan jumlah dan waktu tepat dan lain sebagainya.21 Hal ini sesuai dengan Al Qur’an surat al-Maidah Ayat : 1
20
Sony Keraf, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998) h.
21
Johan Arifin, Op.cit., h. 159.
78.
34
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.(Q.S Al-maidah:1)22
f. Jujur dan Terpercaya (Al-Amanah) Kejujuran merupakan sikap yang dianggap mudah untuk dilaksanakan bagi orang awam manakala tidak dihadapkan pada ujian berat atau dihadapkan pada godaan duniawi. Dengan sikap kejujuran seorang pedagang akan dipercaya oleh para pembelinya akan tetapi bila pedagang tidak jujur maka pembeli tidak akan memebeli barang dagangannya. Tak diragukan bahwasannya ketidak jujuran adalah sikap bentuk kecurangan yang paling jelek. Orang tidak jujur akan selalu berusaha melakukan penipuan pada orang lain, Al-Qur‟an dengan tegas melarang ketidak jujuran sebagaimana firmanya dalam surat al-Anfal ayat 27.
22
Departemen Agama, Op.cit., h.156.
35
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.(Q.S Al-anfal : 27)23 g. Tidak berburuk sangka (Su’udz zhan) Saling menghormati satu sama lain adalah ajaran Nabi Muhammad SAW yang harus di Implementasikan dalam perilaku bisnis modern. Tidak boleh satu pengusaha menjelekkan pengusaha lain hanya untuk persaingan bisnis. Amat Naif jika perbuatan seperti itu terjadi dalam praktek bisnis yang dilakukan oleh seorang muslim. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-hujarat ayat 12:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah diantara salah seorang kamu memakan daging diantara kamu yang sudah mati? Maka tentulah 23
Ibid, h. 264.
36
kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang.”(Q.S Al-hujarat : 12)24 h. Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah) Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain, sedangkan mereka itu tidak ada dihadapannya. Ini merupakan kelicikan, sebab hal ini sama saja dengan menusuk dari belakang. Sikap semacam ini merupakan salah satu bentuk penghancuran karakter, sebab pengumpatan dengan model seperti ini berarti melawan orang lain yang tidak berdaya. Biasanya seorang pemasar senang apabila telah mengetahui kelemahan, kejelekan dan kekurangan lawan bisnisnya. Dan biasanya kelemahan dan kejelekan ini senjata untuk memenangkan pertarungan dipasar dengan jalan menjelek-jelekan atau menfitnah lawan bisnisnya. i. Tidak melakukan suap/sogok(riswah) Dalam syariah, menyuap (Riswah) hukumnya haram, dan menyuap termasuk kedalam kategori memakan harta orang lain dengan cara bathil. Islam tidak saja mengharamkan penyuapan melainkan juga mengancam kedua belah pihak yang terlibat dengan neraka diakhirat. Suap adalah dosa besar dan kejahatan
24
Ibid., h. 847
37
criminal didalam suatu Negara. Oleh karena itu mendapat kekayaan dengan cara penyuapan jelas haram.25 3. Karakteristik Pemasaran Islami Ada beberapa karakteristik Pemasaran Syari’ah yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut : a. Ketuhanan (Rabbaniyah) Salah satu ciri khas pemasar syariah marketing yang tidak dimiliki pasar konvensional yang dikenal selama ini adalah sifat yang religius. Kondisi ini tercipta keterpaksaan tetapi berangkat dari kesadaran akan nilai religius, yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok kedalam perbuatan yang tidak merugikan orang lain. Jiwa seorang marketing syariah meyakini bahwa hukum-hukum syariah yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah hukum yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dalam bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan
kebatilan,
dan
menyebarluaskan
kemaslahatan. Karena merasa cukup akan segala kesempurnaan dan kebaikannya, diarela melaksanakannya dari hati yang paling dalam, seorang syariah marketer menyakini bahwa Allah Swt selalu dekat dan mengawasinya ketika dia sedang melaksanakan segala 25
macam
bentuk
bisnis.
Dan
Allah
akan
meminta
Muhammad Sharif Chaudhry, Sistem Ekonomi Islam, (Jakarta; Kencana Predana Media Group , 2012) h. 54
38
pertanggungjawaban darinya atas pelaksanaan syariat tersebut kelak dihari kiamat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi:
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya Dia akan melihat (balasan) nya. Dan Barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Diaakan melihat (balasan)nya pula”. (Q.S al-zalzaalah :7-8)26 Seorang syariah marketer akan menjalankan sebagai seorang pemasar, mulai dari melakukan strategi pemasaran,
memilih-milih pasar (segmentasi), kemudian memilih pasar mana yang harus menjadi fokusnya (targeting), hingga menetapkan identitas perusahaan yang harus senantiasa tertanam dalam benak pelanggannya (positioning). Pemasar juga harus menyusun taktik pemasaran, apa yang menjadi keunikan dari perusahaanya dibandingkan perusahaan lain (diferensial), begitu juga dengan marketing mixnya, dalam melakukan promosi, senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai relegius, di samping itu juga harus menempatkan kebesaran Allah di atas segala-galanya, apabila dalam melakukan proses penjualan (selling), yang menjadi tempat seribu satu macam kesempatan untuk melakukan kecurangan dan penipuan, kehadiran nilai-nilai relegius menjadi sangat penting.
26
Departemen Agama, Op.cit., h. 1087.
39
Pemasaran syariah harus memiliki value yang lebih tinggi. Ia harus memiliki merek yang lebih baik, karena bisnis syariah adalah bisnis kepercayaan, bisnis berkeadilan dan bisnis yang tidak mengandung tipu muslihat didalamnya. Syariah marketer selain patuh kepada hukum-hukum syariah, juga senantiasa menjauhi segala larangan-laranganya dengan sukarela, pasrah, dan nyaman, didorong oleh bisikan dari dalam, bukan dari paksaan dari luar. Pelanggaran perintah dan larangan syariah27,misalnya mengambil uang yang bukan haknya, memberi keterangan palsu, ingkar janji dan sebagainya, maka ia akan merasa berdosa, kemudian segera bertobat dan menyesali diri dari penyimpangan yang dilakukan. Ia akan senantiasa memeliharanya hatinya agar tetap hidup,dan memancarkan
kebaikan
dalam
segala
aktifitas bisnisnya.28
Marketing syariah harus membentengi dirinya dengan nilai-nilai spiritual karena marketing harus akrab dengan penipuan, sumpah palsu riswah (suap) korupsi.29 b. Etika (Akhlaqiyyah) Keistimewaan yang lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah), juga karena mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatanya. Sifat etis ini merupakan turunan dari sifat teistis diatas. Dengan demikian
27
Hermawan Kartajaya, Op. cit., h.. 77 Ibid., h. 31. 29 Ali Hasan, Manajemen Bisnis Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) h. 17. 28
40
marketing syariah adalah konsep yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apa pun agamanya. Karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilaiyang bersifat universal, yang diajarkan oleh semua agamanya. Untuk mencapai tujuan suci, Allah memberikan petunjuk melalui para Rasulnya, Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik akidah, akhlak, (moral, etika), maupun syariah. Dua komponen pertama, akidah dan akhlak (moral, etika) bersifat konstan, keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf perbedaan manusia, yang berbeda-beda sesuai dengan rasulnya masing-masing. Kesungguhan untuk senantiasa hidup bersih lahir batin merupakan salah satu cara untuk meraih derajat kemuliaan disisi Allah SWT. Dalam Al- Qur’an dituturkan:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS al-Baqarah: 222)30. Pebisnis muslim harus berpegang pada etika Islam, karena ia mampu membuat bisnis sukses dan maju, agar menjadi orang yang saleh dalam melakukan amal perbuatan dalam kapasitasnya sebagai khalifah dimuka bumi lain, dengan modal budi pekerti 30
Departemen Agama, Op.cit., h. 54.
41
luhur, pebisnis bisa sampai pada derajat yang tinggi. Allah melapangkan hati makhluk-makhluknya untuk dirinya, dan Allah membukakan pintu rizki untuknya yang tidak bisa dicapai kecuali mempunyai karakter yang luhur. Karena dengan mempunyai karakter yang mulia, pembisnis akan menjadi orang yang lemah lembut, ramah, wajahnya berseri-seri, tidak banyak berpaling, berbicara dengan kata-kata baik dan mengasihi orang yang lebih kecil. Sedangkan salah satu bentuk bisnis yang mengalami suatu masalah jika para pemasar kurang baik dan dianggap bisa membawa kerugian suatu perusahaan.31
c. Realistis (Al-Waqi‟iyyah) Syariah marketing bukanlah konsep yang tidak ekslusif, fanatis,anti-modernitas, dan kaku, marketing syariah adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islami yang melandasinya. Syariah marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus penampilan ala bangsa Arab dan mengharamkan
dasi
karena
dianggap
merupakan
simbol
masyarakat barat, misalnya. Para pemasar juga professional dengan penampilan yang bersih, rapi, dan bersahaja, Ia tidak kaku, tidak ekslusif, tetapi sangat fleksibel dan luwes dalam bersikap dan
31
Asyraaf Muhammad Dawwabah, Op. Cit, h. 56
42
bergaul. Ia memahami dalam situasi pergaulan di lingkungan yang sangat heterogen, dengan beragam suku, agama dan ras. Fleksibilitas atau kelonggaran sengaja diberikan oleh Allah SWT agar penerapan syariah senantiasa realisties (al-waqi’iyyah) dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Kelonggaran bukanlah suatu kebetulan, melainkan kehendak Allah agar syariah Islam senantiasa abadi dan kekal sehingga sesuai bagi setiap zaman, daerah, dan keadaan apapun. Dalamsisi inilah, syariah marketing berada. Ia bergaul, bersilaturahmi, melakukan transaksi bisnis di tengah-tengah realitas kemunafikan, kecurangan, kebohongan, atau penipuan yang sudah biasa terjadi dalam dunia bisnis. Akan tetapi syariah marketing berusaha tegar, istiqomah, dan menjadi cahaya penerang di tengah-tengah kegelapan.32 d. Humanistis (Al-Insaniyyah) Keistimewaan marketing syariah yang lain adalah sikapnya humanistis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat manusia terjaga dan terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat kehewananiannya terkekang dengan panduan syariah. Dengan memiliki, nilai humanistis ia menjadi manusia yang terkontrol dan seimbang. Bukan manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesarbesarnnya. Bukan menjadi manusia yang bisa bahagia diatas 32
Hermawan Kartajaya, Op.Cit. 35-37.
43
penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya kering dengan kepedulian sosial. Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, kebangsaan dan status. Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariat humanistis. Hal tersebut dapat dikatakan prinsip ukhuwah insaniyyah (persaudaraan antar manusia). Syariat Islam bukanlah syariat bangsa arab, walaupun Muhammad yang membawanya adalah orang arab. Syariat Islam adalah milik Tuhan bagi seluruh manusia. Dia menurunkan kitab yang berisi syariat sebagi kitab universal, yaitu Al-Qur’an sebagaimana firman-nya:
Artinya: “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”(Qs. al-Anbiyya ayat 107).33 Di antara dalil-dalil tentang sifat humanistis dan universal syariat Islam adalah prinsip ukhuwah insaniyah (persaudaraan antara umat manusia). Islam tidak memperdulikan semua faktor yang membeda-bedakan manusia asal daerah, warna kulit, maupun status sosial. Islam mengarahkan serunya kepada seluruh manusia, bukan kepada sekelompok orang tertentu, atas dasar ikatan persaudaran antar sesama manusia.34
33 34
Departemen Agama, Op.cit., h. 508. Hermawan Kartajaya, Op. Cit., h. 38-40.
44
D. Sistem Promosi Dalam Islam Menurut
kamus
besar
bahasa
Indonesia,
promosi
adalah
perkenalan dalam rangka memajukan usaha dagang.35 Promosi merupakan salah satu jenis komunikasi yang sering dipakai oleh pemasar. Sebagai salah satu elemen bauran promosi, promosi penjualan merupakan unsur penting dalam kegiatan promosi produk
Definisi promosi penjualan
menurut American Marketing Association
(AMA) yang dikutip dari
bukunya Sustina adalah: “Sales promotion is
media and non media
marketing pressure applied for a predetermined, limited period of time in order to stimulate trial, increase consumer demand, or improve product quality”. Definisi di atas menunjukkan bahwa promosi merupakan upaya pemasaran yang bersifat media dan non media untuk merangsang cobacoba dari konsumen, meningkatkan permintaan dari konsumen atau untuk memperbaiki kualitas produk.36 Promosi menurut Fandy Tjiptono adalah bentuk
persuasif
langsung melalui penggunaan berbagai intensif yang dapat diatur untuk merangsang pembelian produk dengan segera atau meningkatkan jumlah barang yang dibeli pelanggan.37 Promosi apabila kita tinjau dari perspektif Islam haruslah sesuai dengan ajaran-ajaran agama Islam. Pada zaman nabi, Nabi Muhammad SAW juga menggunakan promosi dalam perdagangan. Prinsip-prinsip 35
Pusat Bahasa Departement Pendidikan Nasional , Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 2005, h. 898. 36 Sustina, Perilaku Konsumen Dan Komunikasi Pemasaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya) 2003, h. 299. 37 Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, (Yogyakarta: Andi Offset, 1997), h. 229.
45
yang diguanakan Nabi Muhammad SAW berbeda dengan promosi yang dilakukan pada saat ini. Konsepnya tidak terlepas dari nilai-nilai moralitas dan sesuai dengan etika serta estetika keislaman. Pada dasarnya promosi adalah alat untuk menginformasikan, menawarkan dan menjual produk atau jasa. Banyak cara yang dilakukan produsen atau perusahaan untuk mempromosikan perusahaan serta produknya, agar produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Untuk membangun sebuah perusahaan yang efektif, suatu perusahaan menggunakan variable-variabel bauran promosi yang efektif (promotional mix), baik perusahaan barang maupun jasa. Promosi yang dilakukan dimaksudkan untuk mempengaruhi calon konsumen agar membeli produknya, dengan menawarkan keunggulankeunggulan tertentu pada produknya dan memberi janji-janji tertentu. Di dalam Islam dilarang keras melakukan penipuan, kebohongan dan mengingkari janji. Oleh karena itu dalam pelaksanaan promosi pebisnis muslim harus menghindari tindakan kebohongan, janji palsu, iklan porno (ilusi ketidak senonohan), serta publikasi produk yang menghalalkan segala cara.38 Ekonomi Islam juga menerapkan promosi yang dilakukan untuk menawarkan, menginformasikan, menjual produk atau jasa di pasar. Karena dengan promosi masyarakat akan mengetahui keberadaan produk atau jasa, dan akhirnya mewujudkan transaksi jual beli.39 Dalam Islam
38
, “Bauran Promosi dalam Perspektif
Islam”, http://lib.uinmalang.ac.id/thesis/full
chapter/992 20592 -yuniati-asmaniah.ps (8 Juli 2015) 39
Rafik Issa Beekum Op, cit h. 22.
46
perdagangan diperbolehkan, karena dengan perdagangan dapat menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik itu kebutuhan penjual maupun kebutuhan pembeli. Penjual mempunyai kebutuhan untuk memperoleh profit yang maksimal, sedangkan pembeli untuk memenuhi kebutuhan serta keinginanya. Adapun yang harus dilakukan dalam berpromosi sesuai dengan anjuran Islam adalah: a. Jangan mudah mengobral sumpah dalam
berpromosi
atau
beriklan
janganlah
mudah
mengucapkan janji sekiranya janji tersebut tidak bias ditepati. Dari Abu Qotadah Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ي أﻧﱠﮫُ َﺳ ِﻤ َﻊ َرﺳُﻮْ لَ ﷲِ ﺻﻠﻰ ﷲُ َﻋﻠَ ْﯿ ِﮫ َو َﺳﻠّﻢ ّ ﺼﺎ ِر َ ﻋَﻦْ اَﺑِﻰ ﻗَﺘَﺎ َدةﱠ اﻵ ْﻧ ﻖ )رواه ُ َﯾَﻘُﻮْ ُل إﯾّﺎ َ ُﻛ ْﻢ وَ َﻛ ْﺜ َﺮةَ ا ْﻟ َﺤﻠِﻒِ ﻓِﻲ ا ْﻟﺒَ ْﯿ ِﻊ َﻓﺈِ ﱠﻧ ُﮫ ُﯾ َﻧﻔﱢق ﺛُ ﱠﻢ ﯾَﻤْﺤ (اﻟﺘﺮﻣﺬى Artinya: “Dari Abu Qotadah Al-Anshori, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan (keberkahan)”. (HR. Tirmizi).40 Bersumpah secara berlebihan dilarang dalam etika promosi Islam, mengobral sumpah tanpa sesuai dengan yang sesungguhnya
40
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Ibnu Majah Buku 2, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), 322.
47
dapat merusak nilai-nilai Islami. Sebab banyak dewasa ini perusahaan-perusahaan yang berpromosi dengan melebih-lebihkan dalam berkata melalui iklan. Allah SWT dan Rasul Nya telah memberikan aturan dan larangan mengenai hal ini. b. Jujur Kejujuran adalah buah dari keimanan, sebagai ciri utama orang mukmin, bahkan ciri para Nabi. Tanpa kejujuran, agama tidak akan tegak dan tidak akan stabil. Sebaliknya, kebohongan dan kedustaan adalah bagian daripada sikap orang munafik.41 Bencana terbesar akan melanda jika para pelaku ekonomi melakukan dusta. Pedagang berbohong dalam mempromosikan barang dan menetapkan harga di atas harga yang wajar. Sedangkan pembeli melakukan kebohongan pada saat menawar harga. Demikian pentingnya faktor kejujuran dalam perilaku ekonomi hingga Allah menempatkan kejujuran sebagai karakter pedagang yang membawanya kepada derajat yang dangat tinggi di hadapan AlIah. Rasulullah SAW bersabda:
،ْل اﷲِ ﺻﻠﻌﻢ ُ َﺎل َرﺳُﻮ َ ﻗ:َﺎل َ َﻋ ْﻦ اَِﰉ َﺳﻌِْﻴ ٍﺪ َر ِﺿ َﻰ اﷲُ َﻋْﻨﻪُ ﻗ
ِﲔ وَاﻟْ ﱡﺸ َﻬﺪَا ِء )رواﻩ اﻟﱰ َ ْ ﺼ ﱢﺪﻳْﻘ ﱢﲔ وَاﻟ ﱠ َ ْ ِﲔ َﻣ َﻊ اﻟْﻨﱠﺒِﻴـ ُ ْ ْق اﻵﻣ ُ ﺼﺪُو ﱠﺎﺟُﺮ اﻟ ﱠ ِ آﻟْﺘ (ﻣﺬى Artinya:
41
“Dari Abu Sa’id Radhiyallahu Anhu, katanya Rasalullah SAW berabda, pedagang yang benar dan
Hermawan Kartajaya, Op. Cit., h. 45
48
terpercaya bergabung dengan para nabi, orang-orng benar (shidiqin), dan para syuhada.” (HR Tirmidzi)42 Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian dan kedzaliman serta dapat menimbulkan permusuhan
dan
percekcokan.43
Hadits
yang
agung
ini
menunjukkan besarnya keutamaan seorang pedagang yang memiliki sifat-sifat ini, karena dia akan dimuliakan dengan keutamaan besar dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT, dengan dikumpulkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orangorang yang mati syahid pada hari kiamat. c.
Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatankesepakatan di antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Allah SWT berfirman pada QS. 5 ayat 1:
Artinya :
42
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqadaqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya
Al-Imam Muslim, Terjemahan Hadis Shahih Muslim Jilid I, II, III, IV, (Jakarta: Klang Book Centre, 2007), 324 43 Ali Hasan, Marketing dan Bank Syariah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 25.
49
Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.(Q.S Al-maidah:1)44
d. Menghindari berpromosi palsu Hal
ini
bertujuan
menarik
perhatian
pembeli
dan
mendorongnya untuk membeli. Berbagai iklan di media televisi atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau lewat radio sering kali memberikan keterangan palsu. Model promosi tersebut melanggar akhlaqul karimah. Islam sebagai agama yang menyeluruh, mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses marketing, jual beli harus berdasarkan etika Islam. Rela dengan laba yang sedikit karena itu akan mengundang kepada kecintaan manusia dan menarik bayak pelanggan serta mendapat berkah dalam rezeki. Jika pengusaha ingin mendapatkan rezeki yang berkah dan dengan prosfesi sebagai pedagang, tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para nabi, maka ia harus mengikuti syariah Islam secara menyeluruh, termasuk dalam jual beli.45 Berbisnis Cara Nabi Muhammad SAW Muhammad adalah Rasulullah, Nabi terakhir yang diturunkan untuk menyempurnakan ajaran-ajaran Tuhan yang diturunkan sebelumnya. Rasulullah SAW adalah suri tauladan untuk umat-Nya. Beliau telah memberikan 44 45
Departemen Agama, Op.cit., h.156. Ali Hasan, Op. Cit., h. 26.
50
contoh yang sangat baik dalam setiap transaksi bisnisnya. Beliau melakukan transaksi-transaksi secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh, apalagi kecewa. Selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang jujur, telah tertanam dengan baik sejak muda. Beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawab terhadap setiap trasnsaki yang dilakukan46 Nabi Muhammad SAW telah berhasil membina dirinya menjadi seorang wirausahawan sejati yang memiliki reputasi dan integritas luar biasa. Selain itu, Beliau juga berhasil mengukir namanya di kalangan masyarakat bisnis pada khususnya, dan kaum Quraisy
pada
umumnya.47
Muhammad
memang
seorang
wirausahawan sejati, Beliau telah menjadi teladan bagi umatnya, bagaimana memulai dan mengelola suatu bisnis tanpa harus memiliki modal sendiri. Beliau membuktikan bahwa dengan bermodalkan kejujuran dan integristas diri yang baik, cukup bagi seseorang untuk menjadi seseorang untuk menjadi seorang wirausahawan. Apalagi di zaman modern seperti sekarang ini, betapa kejujuran dan intcgritas seorang pebisnis sudah menjadi barang langka.
46
47
Hermawan Kartajaya Op. Cit, 43. Ibid., 66.