BAB III BAGAIMANA PAJAK DALAM KONTEKS INDONESIA? Anda pasti sering mendengar istilah Pajak. Pajak merupakan istilah yang tentu tidak asing karena pajak sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Dari sejak terbit hingga terbenamnya matahari, secara langsung atau tidak langsung, kita telah berhubungan dengan pajak. Misalnya, ketika kita mandi, maka kita akan menggunakan sabun, sampo, sikat gigi, dan pasta gigi, yang pada waktu kita membeli barang tersebut terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, rumah yang kita tinggali dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kendaraan bermotor yang kita beli dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan gaji yang kita terima dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Gambar III.1 Pajak dalam kehidupan sehari-hari Sumber: 1. http://bhasafm.co.id/wpcontent/uploads/2013/06/minimarket.jpg 2. http://kkcdn-static.kaskus.co.id/images/2013/02/24/4186752_20130224100100.jpg
Pajak juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah peradaban manusia. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa usaha menghimpun dana lewat pajak merupakan hal yang sangat penting bagi negara. Negara dan pajak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara membutuhkan pajak untuk menjalankan program-programnya untuk kepentingan masyarakat. Pemungutan pajak juga harus dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang yang berlaku agar tidak menjadi pungutan liar dan pemanfaatannya menjadi lebih optimal. Coba Anda perhatikan, terdapat kecenderungan bahwa dalam setiap perkumpulan terdapat hal yang dinamakan iuran, misalnya iuran anggota klub olah raga, iuran RT/RW, dan lain-lain. Iuran tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, misalnya untuk membuat kegiatan bersama, membantu apabila ada anggota yang sakit, dan sebagainya. Analogi tersebut dapat digunakan dalam konteks yang lebih luas, yaitu bahwa warga negara diibaratkan sebagai bagian dari negara yang harus membayarkan iuran kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama. AKTIVITAS Istilah pajak sangat dikenal oleh masyarakat karena hampir setiap aktivitas masyarakat selalu bersentuhan dengan pajak. Akan tetapi, tidak banyak masyarakat yang mengerti bagaimana awal mula adanya pajak. Oleh karena itu, Anda diminta untuk menelusuri bagaimana awal mula munculnya pajak ini dan perkembangannya dari masa ke masa.
Sejarawan Onghokham dalam salah satu artikelnya yang berjudul “Pajak dalam Perspektif Sejarah”, telah menuliskan “pemetaan” mengenai pajak. Onghokham (1985:74) mengatakan bahwa terminologi pajak dipopulerkan oleh tradisi Eropa, dan berbagai studi telah menunjukkan bahwa pembicaraan tentang negara tidak dapat dilepaskan dengan persoalan usaha negara dalam menghimpun dana lewat pajak.
Tahukah anda bahwa sejarah dan konsep tentang pajak dimulai sejak manusia mulai mengenal alat tukar atau mata uang? Berbagai kajian dan penelitian belum menemukan siapa pencetus pertama yang memperkenalkan pajak. Dalam tradisi keagamaan, telah dikenal adanya iuran. Penganut agama menyerahkan sebagian dari harta yang mereka miliki kepada institusi agama. Uang yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai keperluan kegiatan keagamaan. Berbagai istilah terkait iuran dalam tradisi agama-agama besar disebut persembahan/persepuluhan (Kristen dan Katolik), dana punia (Hindu), zakat, infak, sedekah (Islam), dan berdana (Budha) (Amran, 1988: 25). Pada zaman kuno, pajak sebagai bentuk iuran rakyat kepada negara dikenal dengan nama upeti. Upeti tersebut berbentuk barang hasil kerja dan hasil bumi, seperti hasil panen, hasil perkebunan, hasil olahan rumah tangga, dan hasil karya. Kemudian, upeti tersebut diberikan kepada dewa, raja, kaisar, atau pemimpin tertinggi yang menjadi panutan pada masa itu. Upeti sifatnya wajib dari rakyat untuk penguasa. Suatu kerajaan yang memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar pasti akan meminta upeti untuk mendukung berjalannya sistem pemerintahan kerajaan tersebut. Meskipun, ukuran dan standar upeti yang harus diberikan selalu berubah-ubah dan berbeda-beda setiap orang pada waktu itu. Dalam perkembangannya, terdapat pergeseran paradigma dari upeti menuju konsep pajak. Di Indonesia, upeti mulai ditinggalkan seiring berakhirnya era peradaban kerajaan Hindu-Budha dan beralih kepada konsep pajak yang diperkenalkan oleh penjajah. Pada era kolonial, pemberlakuan pemungutan pajak mulai berlangsung secara teratur, tersistem, terlembaga, dan konsisten. Sejak saat itu, pajak menjadi suatu bagian yang terpenting dalam pendapatan pemerintah. Dalam konsep negara modern, pajak sudah menjadi kewajiban dan peraturan yang mengikat bagi setiap warga negara yang ada di dalam negara tersebut untuk berkewajiban menyerahkan sebagian kekayaannya atau pemberian iuran kepada negara dalam berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku (Onghokham,1985: 90).
Untuk saat ini, pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan tidak hanya berfokus pada pajak pendapatan dan PBB. Seiring dengan perkembangan pemikiran manusia dan konsep negara modern, terdapat berbagai model pungutan pajak, yaitu Pajak Daerah (Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Kuburan) dan Pajak Pusat (Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, Pajak Penghasilan atas gaji, honorarium, tunjangan, dan lain-lain). Pembahasan tentang pajak menjadi menarik karena pajak tidak pernah lepas dari kehidupan sehari-hari. Pajak menjadi isu penting karena berkaitan dengan bagaimana relasi antara negara dan warga negara dibangun, bagaimana kekuasaan dan otoritas dilegitimasi, serta bagaimana pajak menjadi unsur penting dalam proses jalannya suatu pemerintahan. Pajak menjadi instrumen utama untuk mengukur kekuatan dan komitmen negara dalam proses pembangunan nasional. Hasil pembangunan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, tentu saja merupakan akumulasi dari pajak yang diberikan oleh masyarakat kepada negara. Untuk dapat memahami dan memaknai pajak, perlu dilihat bagaimana konteks sejarah dan asal mula adanya pajak. Pada masa era prasejarah, pajak belum dikenal sebagai sesuatu yang mengikat dan wajib untuk dijalankan. Tetapi istilah pajak pada era tersebut lebih dikenal sebagai “persembahan” kepada dewa atau sosok yang menjadi panutan (ketua suku). Jenis persembahan masih berupa hasil bumi atau hewan hasil perburuan. Berkembang memasuki masa sejarah manusia, pajak mengalami proses transformasi dari “persembahan” menuju “upeti”. Istilah “upeti” mulai muncul pada era kerajaan yang ada di nusantara. Istilah upeti mulai diperkenalkan oleh para sejarawan dan antropolog dalam berbagai kajian dan penelitiannya tentang kerajaan kuno di Indonesia, dimana upeti diberikan oleh rakyat untuk raja. Untuk mendalami perkembangan pajak dari aspek historis diperlukan suatu sistematika dan periodisasi untuk menjelaskan bagaimana perkembangan dan evolusi pajak di Indonesia. Kajian ini akan memotret dan menyoroti
bagaimana perkembangan sejarah pajak di Indonesia. Konsep dan paradigma pemikiran tentang pajak di Indonesia tidak dapat lepas dari era kolonialisme dan perdagangan dimana konsep tentang pajak mulai diperkenalkan dan disusun secara sistematis. Pada zaman kolonial Inggris, pajak disebut landrent (pajak tanah) sedangkan pada zaman kolonial Belanda disebut landrente. Kemudian, konsep pajak tersebut terus mengalami perkembangan hingga konsep pajak sampai pasca reformasi. Era otonomi daerah menjadi titik tolak perkembangan pola pemungutan pajak. Pajak menjadi semakin berkembang dan bervariasi menurut bentuk dan jenisnya. Sejak reformasi, berbagai produk peraturan perundangundangan dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Bumi dan Bangunan. AKTIVITAS Penjelasan di atas telah menggambarkan secara umum bagaimana asal mula munculnya pajak. Lakukanlah penelusuran lebih jauh terkait dengan asal mula munculnya pajak, misalnya dengan mengamati model-model pungutan yang berkembang di masyarakat di daerah Anda tinggal. Lakukanlah inventarisasi model-model itu agar memberikan gambaran yang lebih luas bahwa realitas ‘pungutan masyarakat’ sebagai embrio munculnya pajak yang sudah sejak dahulu kala.
Untuk menstimulasi anda dalam mengajukan pertanyaan dan memberi jawabannya, berikut akan dijelaskan secara ringkas sejarah pajak dari era Kerajaan hingga era Reformasi.
AKTIVITAS Banyak pertanyaan yang tentunya akan muncul terkait dengan sejarah pajak, misalnya bagaimana asal mula munculnya pajak dan bagaimana praktik pemungutan pajak. Oleh karena itu, Saudara diminta untuk mengajukan sebanyak mungkin pertanyaan, lalu rumuskanlah pertanyaan-pertanyaan intinya. Dengan cara demikian, Anda diharapkan dapat berpikir fokus pada persoalan yang hendak Anda selesaikan.
Pada masa kerajaan tradisional, bukan hanya negara yang memungut pajak dari rakyat, tetapi juga lembaga agama (Onghokham,1985: 74-75 ).2 Pada masa kerajaan tradisional, rakyat menganggap pajak sebagai suatu kewajiban yang dipaksakan, serta dipungut dan digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, rakyat sering menentangnya dalam berbagai bentuk gerakan protes atau perlawanan secara fisik. Pada masa kerajaan tradisional, di dalam pajak sebenarnya terdapat manfaat langsung atau tidak langsung, baik berupa perlindungan terhadap keamanan, untuk membiayai bangunan-bangunan suci keagamaan, maupun membiayai yatim piatu dan berbagai badan sosial lainnya. Ada dua bentuk kesatuan politik dari kerajaan yang terdapat di Indonesia, yaitu kerajaan agraris dan kerajaan maritim. Kerajaan agraris, seperti Mataram Kuno (abad IX-XII), Kediri (abad XI), Majapahit (abad XII-XIV), Pajang (abad XV), Mataram Islam (abad XV-XVII). Kerajaan agraris memiliki pusat kerajaan yang ditentukan berdasarkan kondisi perekonomian agraris. Dalam tradisi kerajaan agraris, terdapat kewajiban membayar pajak dan kewajiban bekerja. Selain pajak langsung dan kerja rodi, raja pada kerajaan agraris memiliki tanah-tanah yang digarap oleh para petani yang secara langsung membayar upeti (pajak-tanah) kepada raja. Pemungut pajak pada masa itu 2
Dalam kerajaan tradisional yang bercirikan Islam. Misalnya, Kerajaan Bima di NTB sekitar abad ke-18 sudah dipopulerkan pemungutan yang diistilahkan ‘zakat’. (dipindahkan ke bagian bawah halaman (endnote))
dikenal sebagai Bekel Suhartono,1991: 70).
dan
Demang
(Onghokham,
1985:80-85;
Gambar III.2 Illustrasi Kerajaan Majapahit Sumber: https://dongengbudaya.files.wordpress.com/2015/06/ilustrasi-kanal-majapahit-national geograpic-indonesia.jpg?w=863
Berbeda dengan kerajaan agraris, kerajaan maritim memiliki dasar perekonomian perdagangan dan perkapalan.Pada kerajaan maritim, rakyat tidak dikenakan pajak, baik dalam bentuk uang dan barang, maupun dalam bentuk kewajiban bekerja. Di kerajaan maritim, raja atau negara memang tidak mengandalkan dana dari rakyat melainkan dari keuntungan yang diperoleh dari perdagangan atau dari pajak atas kapal yang melakukan perdagangan yang melintasi wilayah kekuasaan kerajaan tersebut (Onghokham, 1985: 90; Lapian, 2011: 50).
Sebelum kedatangan pemerintah kolonial, sistem pemungutan pajak lebih banyak dikenakan terhadap tanah. Sejak dibentuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebagai badan perdagangan, jenis pajak mulai diperluas. VOC tidak memungut pajak pada penduduk, kecuali di kota-kota
atau di daerah yang dikuasainya secara langsung, seperti Batavia, Maluku, dan lain-lain. Di tempat yang dikuasai VOC tersebut, para penduduk Cina, Barat, dan pedagang dari golongan lain dikenakan pajak. Selain itu, untuk penduduk kota, dikenakan pajak usaha, pajak pintu (rumah), pajak kepala, dan lain-lain (Onghokham,1985:82-84). Sejak masuknya pemerintahan kolonial Inggris pada periode 1811-1816, sistem perpajakan mulai dirancang. Sir Thomas Stanford Raffles adalah penguasa bangsa Eropa pertama yang merancang sistem perpajakan. Sistem perpajakan yang dirancang oleh Raffles dikenal dengan nama pajak tanah (landrent). Pada masa Raffles, diterapkan pungutan pajak tanah yang dibebankan kepada desa dan bukan kepada perseorangan. Pembayaran pajak tanah tidak selalu dilakukan dengan uang, tetapi juga dengan barang. Setelah kolonial Inggris berakhir dan digantikan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda, sistem pajak tanah masih terus dilaksanakan. Namun, terdapat perbedaan antara sistem pemungutan pajak tanah oleh pemerintah kolonial Inggris dan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintahan kolonial Belanda memberikan kedudukan para bupati sebagai pemungut pajak yang bertanggung jawab terhadap pungutan atas pajak tanah kepada rakyat (Kartodirdjo,1991: 20).
Gambar III.3 Sir Thomas Stamford Raffles Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a0/George_Francis_Joseph__Sir_Thomas_Stamford_Bingley_Raffles.jpg
Gambar III.4 Pemungutan upeti era Kolonial Inggris
Pada negara modern di awal abad ke-20, terdapat konsepsi lain tentang hakikat dan fungsi pajak. Pajak tidak dianggap sebagai sesuatu yang bersifat paksaan melainkan bersifat kewajiban. Di dalam masyarakat modern, terdapat kesadaran bahwa pajak yang dikumpulkan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat secara umum dan mewujudkan kemakmuran bersama.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, konsep dan peraturan tentang pajak masih sederhana sebagaimana terdapat pada masa kerajaan dan penjajahan di Indonesia. Sumber tertulis terkait dengan isu pajak dan kebijakan perpajakan pada awal kemerdekaan Indonesia belum banyak ditemukan. Namun, terdapat beberapa sumber hukum tertulis berkaitan dengan pajak, antara lain:
1. Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing; 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Pajak Devidenyang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti; dan 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia dan memasuki era pemerintah Orde Lama di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, kebijakan pemerintah tentang pajak belum banyak dilakukan. Hal ini terjadi karena kondisi pemerintahan yang belum stabil.
Gambar III.5 Contoh Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah
Sistem dan mekanisme pungutan pajak pada waktu itu lebih banyak dipengaruhi dan mengikuti warisan sistem pemungutan pajak pada era penjajahan Belanda. Berbagai pungutan dan iuran pajak yang berlangsung pada masa pemerintahan Orde Lama merupakan peninggalan dari penjajahan Belanda. Banyaknya peraturan yang dikeluarkan dari warisan kolonial mengakibatkan tidak terpenuhinya rasa keadilan dalam penerapan pajak. Pada masa Orde Lama memiliki fungsi antara lain (Ditjen Pajak, tt: 26): 1. mengumpulkan dana untuk pembiayaan rutin pemerintah; 2. berusaha menjamin adanya stabilitas perekonomian negara;
3. memupuk modal untuk pembangunan; 4. mengurangi perbedaan keadaan sosial yang menyolok dalam masyarakat yang dirasakan sebagai ketidakadilan. Pada masa pasca revolusi kemerdekaan, Indonesia sedang dalam keadaan sulit dan perekonomian belum stabil sebagai akibat dari perang dan politik yang tidak menentu. Pada tahun 1951, Pemerintah membentuk Panitia Peninjauan Pajak yang bertugas untuk mempelajari banyaknya jenis pajak yang ditangani oleh Jawatan Pajak. Panitia Peninjau Pajak dibagi menjadi empat subpanitia, yaitu Panitia Indirekte Belasting, Panitia Direkte Belasting, Panitia Pajak Umum, dan Panitia Pajak Daerah (Ditjen Pajak, tt: 27). Selanjutnya, pada awal tahun 1965, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1965 yang berisi pengampunan pajak.
Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Lama pada tahun 1966 yang ditandai dengan pergantian kepemimpinan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, 17 tahun kemudian, pemerintahan Soeharto mencoba untuk melakukan reformasi terhadap undang-undang atau peraturan tentang perpajakan yang berlaku pada masa Orde Lama. Perubahan yang terjadi pada sistem perpajakan di Indonesia dapat dilacak dari struktur kelembagaan perpajakan yang mengalami banyak perubahan yang disebabkan oleh dinamika politik dan ekonomi yang berkembang pada masa itu. Melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia pada 3 November 1966, Presiden Soeharto membuat susunan ulang organisasi pajak. Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Pajak Langsung, Direktorat Pajak Tidak Langsung, Direktorat Perencanaan dan Pengusutan serta Direktorat Pembinaan Wilayah. Pada tahun 1967 dilakukan penambahan Direktorat Perundang-Undangan (Ditjen Pajak, tt: 37).
Pada masa pemerintahan Orde Baru beberapa Undang-Undang terkait dengan pajak dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); 4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Kebijakan perpajakan pada masa pemerintahan Orde Baru masih banyak yang mengacu pada kebijakan pemerintahan sebelumnya. Perubahan yang dijalankan lebih mengarah pada penyempurnaan dalam hal teknis, ketentuan tarif, struktur kebijakan, dan proses administrasi. Misalnya, terjadi perubahan struktur kelembagaan pada tanggal 27 Desember 1985, dimana Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun 1994, Pemerintahan Orde Baru melakukan perubahan lagi atas Undang-Undang Perpajakan, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang mengubah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengubah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada akhir Pemerintahan Orde Baru tahun 1997, Pemerintah juga membuat beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; 5. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru melalui gerakan Reformasi 1998/1999, terjadi berbagai perubahan sosial dan ekonomi pada masyarakat Indonesia. Pada masa pemerintahan transisi dari Presiden Soeharto ke B.J Habibie, kebijakan terkait perpajakan belum banyak berubah. Perubahan kebijakan mulai dilakukan pada tahun 2000 yang ditunjukkan dengan diterbitkannya beberapa perubahan atas peraturan perundangundangan perpajakan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai. Pada tahun 2002, dibentuklah Pengadilan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UndangUndang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak. Pada tahun 2004, era otonomi daerah (desentralisasi) mulai digulirkan melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pergeseran paradigma tentang perpajakan semakin tampak dengan lahirnya sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik. Dampak perubahan dari perubahan sistem pemerintahan tersebut adalah munculnya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang diberlakukan baik di pusat maupun daerah. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah merupakan titik tolak berkembangnya pajak dan pungutan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam peraturan tersebut, muncul istilah pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 1 ayat (6) mendefinisikan Pajak Daerah sebagai berikut: “Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.”
selanjutnya, pada pasal 1 ayat (26), yang dimaksud dengan Retribusi Daerah, yaitu:
“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Definisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009. Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 mendefinisikan Pajak Daerah sebagai berikut: “Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
selanjutnya, pada pasal 1 ayat (64) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mendefinisikan Retribusi Daerah sebagai berikut: “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”
Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya tarif dan iuran yang ditetapkan bagi Wajib Pajak. Setiap daerah dapat membuat ukuran dan ketetapan terkait besarnya tarif dan iuran bagi wajib pajak yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Saat ini, berbagai daerah berlomba-lomba untuk membuat peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerahnya. Pada era ini, jenis pajak sudah sangat beragam mengingat perkembangan ekonomi yang sudah semakin maju dan berkembang. Upaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak juga dilakukan dengan berbagai inovasi yang memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajibannya. Akuntabilitas publik juga dilakukan di berbagai daerah sehingga masyarakat mengetahui proses pemungutan pajak dan bagaimana dana pajak tersebut
digunakan. Akuntabilitas ini menjadi penting karena akan menumbuhkan kepercayaan yang pada akhirnya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
AKTIVITAS Ada banyak literatur yang membahas dan mengkaji tentang sejarah pajak. Agar anda memiliki wawasan yang luas dan mendalam, lakukanlah: 1. Penggalian informasi baik melalui penelusuran pustaka di perpustakaan atau internet 2. Kunjungilah kantor pajak untuk menemui petugas yang kompeten memberikan informasi perpajakan dan lakukan wawancara kepadanya Untuk melakukan hal tersebut buatlah dua kelompok untuk melakukan penggalian informasi perpajakan
Pajak merupakan pungutan atau iuran dari masyarakat yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Landasan yuridis tentang pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 23A ayat 2 yang menjelaskan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 menjelaskan bahwa “Pendapatan Negara adalah hak pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambahan kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah”. Hal tersebut secara jelas menunjukkan bahwa salah satu pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan Pajak dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan
Internasional”. Ruang lingkup Pajak dalam Negeri antara lain adalah semua penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai, dan Pendapatan Pajak Lainnya, sedangkan ruang lingkup Pajak Perdagangan Internasional terdiri atas semua penerimaan negara yang berasal dari Pendapatan Bea Masuk dan Pendapatan Bea Keluar. Munawir (2003:2) menjelaskan tentang status dan posisi pajak dalam konteks saat ini, yaitu: “pajak merupakan iuran wajib dan pemungutannya didasarkan undang-undang sehingga pelaksanaannya dapat dipaksakan yang berarti bahwa barang siapa (wajib pajak) tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terhadap mereka dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut melalui surat peringatan, surat teguran, dikenakan sanksi administrasi (bunga dan denda), termasuk penyitaan terhadap kekayaan Wajib Pajak dan dapat dengan pidana penjara”.
Dalam konteks sejarah, ada tiga dimensi waktu, yaitu masa lalu, masa kini, dan masa depan. Masa lalu adalah suatu masa yang tidak mungkin dapat diulangi lagi, namun dapat menjadi pelajaran berharga bagi masa kini dan masa depan. Ir. Soekarno pernah mengatakan “jas merah” yang merupakan kepanjangan dari jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya sejarah dalam kehidupan, karena seseorang akan lebih bijak dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Dengan
memahami sejarah pajak, diharapkan negara maupun warga negara dapat menjadi manusia yang bijak dalam mengelola dan mengoptimalkan fungsi pajak. Pajak juga tidak lepas dari berbagai kepentingan. Kepentingan yang dimaksud tentu kepentingan rakyat secara luas. Negara mempunyai kepentingan atau lebih tepatnya kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia. Selain itu, negara harus menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Untuk menjalankan kewajiban tersebut, negara membutuhkan dana yang sangat besar dan salah satu sumbernya adalah dari pajak. Dalam upaya menjalankan amanat pembukaan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, hal tersebut tentu tidak akan lepas dari perkembangan masalah dan kebutuhan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pajak juga akan mengalami perkembangan dari masa ke masa seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan rakyat Indonesia
Salah satu aspek penting dalam keilmuan adalah pelestarian ilmu. Untuk melakukannya, diperlukan adanya dokumentasi berupa makalah, poster atau video, yang memungkinkan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya dapat mengambil pelajaran darinya. Materi perpajakan tersebut perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi baik secara langsung, misal di kelas, maupun tidak langsung di luar kelas, melalui berbagai media. Melalui presentasi tersebut diharapkan masyarakat luas dapat memahami sejarah pajak dengan baik.
Pajak mengandung arti normatif dan historis. Secara normatif, pajak memiliki dasar hukum untuk diterapkan kepada seluruh warga negara dan bersifat memaksa. Pelanggar atas pajak dapat dikenakan sanksi hukum. Secara historis, pemahaman dan penerapan pajak mengikuti perkembangan sejarah peradaban manusia. Pada awalnya, pajak dipahami sangat sederhana dan dikelola secara sederhana pula. Ketika kebutuhan manusia semakin berkembang dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) semakin maju, maka variasi pajak semakin beragam demikian pula pengelolaannya yang semakin canggih, sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak. Pendekatan sejarah sangat diperlukan untuk memahami keberadaan (positioning) pajak saat ini. Hal ini diperlukan agar setiap orang mengetahui bahwa keberadaan pajak (dalam arti pungutan) sudah ada sejak manusia mulai berkelompok dan membuat ikatan-ikatan sosial. Pendekatan sejarah pajak juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pajak di masa depan.
Coba kalian pelajari sejarah perpajakan 3 negara dari benua yang berbeda, seperti Eropa, Amerika, Afrika dan Asia. 1. Kemudian bandingkan dengan sejarah perpajakan di Indonesia! 2. Identifikasi system perpajakan dari Negara-negara tersebut dan bandingkan dengan sistim perpajakan di Indonesia! 3. Menurut Anda, adakah konsep perpajakan dari Negara-negara tersebut yang dapat diadopsi untuk perbaikan administrasi perpajakan Indonesia? Diskusikan dalam satu kelompok! 4. Sebagai wujud sumbangsih pemikiran, Anda dapat mengirimkan hasil diskusi tersebut ke otoritas perpajakan di Indonesia, melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atau langsung ke Direktorat Jenderal Pajak!
BAB IV BAGAIMANA FUNGSI PAJAK DALAM PEMBANGUNAN?
Ditinjau dari fungsinya, pajak memiliki salah satu fungsi, yaitu fungsi budgetair (sumber penerimaan negara). Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Fungsi penting ini telah berjalan sejak zaman kerajaankerajaan, pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan pendudukan Jepang, dan juga sejak masa kemerdekaan sampai dengan sekarang. Pentingnya fungsi pajak ini merupakan kaidah universal di berbagai negara bahkan dari zaman ke zaman. Lahirnya Magna Charta 1215 di Inggris merupakan salah satu bukti historis bahwa pajak sangat strategis bagi negara. Oleh karena itu, raja Inggris, berdasarkan piagam tersebut, diperbolehkan memungut pajak setelah mendapat persetujuan kaum bangsawan. Di negara demokrasi, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, pemungutan pajak harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan rakyat atau persetujuan wakil rakyat (parlemen). Selain memiliki fungsi budgetair, pajak juga merupakan salah satu alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu di luar bidang keuangan yang lazimnya disebut kebijakan fiskal (Fiscal policy). Istilah fiskal dalam arti luas adalah segala sesuatu yang bertalian dengan keuangan negara dan bukan sematamata mengenai pajak. Istilah fiskal adalah sinonim dari istilah fiscus (bahasa Yunani), atau fisc (bahasa Perancis), yang berarti “keranjang uang” atau kas negara. Oleh karena itu, pada mulanya kata fiscal dalam fiscal policy memiliki arti yang sama dengan keuangan negara yang dalam bahasa Inggris lazim mencakup revenue, expenditures, and debt policy (Sumitro, 1988: 245-246). Pajak merupakan faktor terpenting bagi keuangan negara dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional tanpa tergantung kepada sumber
daya alam dan bantuan asing. Hal ini sejalan dengan pandangan Fjeldstad (2013:1) yang menyatakan bahwa “An effective tax system is considered central for sustainable development because it can mobilize the domestic revenue base as a key mechanism for developing countries to escape from aid or single natural resource dependency”. Hal ini mengandung makna bahwa sistem pajak yang efektif akan mampu menggerakkan roda pembangunan untuk dapat keluar dari ketergantungan terhadap bantuan luar dan sumber daya alam. Tidak dapat dibayangkan bagaimana kondisi keuangan negara tanpa kontribusi dari pajak sebagai sumber utama penghasilan bagi keuangan negara. Pembangunan tidak dapat dijalankan apabila sumber pendanaannya tidak tersedia. Kesulitan pendanaan pembangunan akan mengakibatkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Terkait hal ini, jika meminjam jargon demokrasi dari Abraham Lincoln, pajak adalah berasal dari rakyat, memperoleh persetujuan wakil rakyat, dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Wakil Rakyat (DPR), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 A UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”. Sebagai pembanding, ada baiknya kita simak definisi pajak yang dikemukakan oleh Edwin R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925) yang menyatakan bahwa “Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses encurred in the common interest of all, without reference to special benefit confered.” Kalimat “without
reference” belum banyak dipahami oleh masyarakat pada umumnya sehingga banyak yang menganggap tidak terdapat manfaat dalam membayar pajak. Bagaimanapun juga, uang pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukkan, apalagi secara perorangan (Brotodihardjo, 2013: 4). Dengan kata lain, pembayar pajak mendapat manfaat (benefit) secara tidak langsung dari pajak yang dibayarkan, misalnya negara tetap dapat survive, pembangunan dapat berjalan, kondisi perekonomian stabil atau bahkan membaik, dan pada gilirannya kemakmuran rakyat dapat meningkat. Menurut Brotodihardjo (2013: 6-7), terdapat 5 (lima) ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu: 1. 2. 3. 4.
5.
pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang; dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi kepada individual oleh pemerintah; pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Apabila dari pemasukannya masih terdapat surplus, maka dipergunakan untuk membiayai investasi publik (public investment); pajak juga digunakan sebagai alat untuk mengatur (regulerand).
Gambar IV.1 Pembangunan Pelabuhan, didanai dari Pajak. Sumber: http://www.kabarbisnis.com/images/photo/Teluk_Lamong.jpg
Pajak yang dipungut oleh pemerintah melalui DJP dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu pajak langsung (direct taxes) dan pajak tidak langsung (indirect taxes). Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan dan kekayaan seseorang atau badan usaha yang disertai dengan surat ketetapan pajak, contohnya pajak pendapatan, pajak perseroan/pajak badan, pajak kekayaan dan sebagainya. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut dari pihak tertentu yang pemungutannya dilimpahkan oleh pemerintah kepada pihak/orang lain, contohnya pajak penjualan, pajak ekspor, pajak impor, bea meterai, pajak atas bunga bank, dividen, dan sebagainya. Dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kesadaran pajak, masyarakat masih perlu diberi informasi yang jelas bahwa meskipun para pembayar pajak tidak memperoleh manfaat langsung dari pembayaran pajak, namun mereka mendapat manfaat (benefit) secara tidak langsung, misalnya berupa peningkatan infrastruktur transportasi.
Pembangunan Nasional, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Definisi ini menjelaskan bahwa aktor pembangunan bukan hanya pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Di sisi lain, menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025, “Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.”
Definisi ini lebih memfokuskan pada proses, ruang lingkup pembangunan, dan tujuan dari pembangunan itu sendiri. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019, menekankan bahwa “Pembangunan pada hakikatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan”. Apabila dieksplisitkan berdasarkan definisi di atas, maka tujuan pembangunan adalah untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia. Intinya Pembangunan Nasional dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bangsa. Dilihat dari segi prosesnya, kegiatan pembangunan merupakan serangkaian upaya atau kegiatan yang berlangsung tanpa henti (sustainable), dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Hal ini berarti bahwa pembangunan merupakan rangkaian upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perbedaan antara satu periode dengan periode pemerintahan lainnya terletak antara lain pada prioritas pembangunan yang akan dilaksanakannya. Sebagai contoh, periode pemerintahan Presiden Jokowi merumuskan Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita) yang akan dijalankan dalam pelaksanaan pembangunan di era pemerintahannya, yang isinya adalah sebagai berikut: 1. menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara; 2. membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 4. memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; 5. meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia; 6. meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsabangsa Asia lainnya; 7. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektorsektor strategis ekonomi domestik; 8. melakukan revolusi karakter bangsa; 9. memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Dengan mempertimbangkan masalah pokok bangsa, tantangan pembangunan yang dihadapi dan capaian pembangunan selama ini, maka visi pembangunan nasional untuk tahun 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini dilaksanakan melalui 7 (tujuh) misi pembangunan, yaitu: 1. mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; 2. mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum; 3. mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim; 4. mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera; 5. mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
6. mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; 7. mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Gambar IV.2 Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 Sumber: RPJMN, 2015-2019: 5-4
Secara umum, Strategi Pembangunan Nasional yang ditunjukkan dalam Gambar IV.2 menggariskan hal-hal sebagai berikut: 1. norma pembangunan yang diterapkan dalam RPJMN 2015-2019, dapat dijelaskan dalam uraian berikut: a. membangun untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat; b. setiap upaya meningkatkan kesejahteran, kemakmuran, produktivitas tidak boleh menciptakan ketimpangan yang makin melebar yang dapat merusak keseimbangan pembangunan. Perhatian khusus kepada peningkatan produktivitas rakyat lapisan
menengah-bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pertum-buhan ekonomi yang berkelanjutan; c. aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem; 2. tiga dimensi pembangunan, yang diterapkan dalam RPJMN 2015-2019, dijelaskan sebagai berikut: a. dimensi pembangunan manusia dan masyarakat menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat yang menghasilkan manusia-manusia Indonesia unggul dengan meningkatkan kecerdasan otak dan kesehatan fisik melalui pendidikan, kesehatan, dan perbaikan gizi. Manusia Indonesia unggul tersebut diharapkan juga mempunyai mental dan karakter yang tangguh dengan perilaku yang positif dan konstruktif. Oleh karena itu, pembangunan mental dan karakter menjadi salah satu prioritas utama pembangunan, tidak hanya di birokrasi tetapi juga pada seluruh komponen masyarakat, sehingga akan dihasilkan pengusaha yang kreatif, inovatif, punya etos bisnis dan mau mengambil risiko, pekerja yang berdedikasi, disiplin, kerja keras, taat aturan dan paham terhadap karakter usaha tempatnya bekerja; serta masyarakat yang tertib dan terbuka sebagai modal sosial yang positif bagi pembangunan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi sesama; b. dimensi pembangunan sektor unggulan memiliki prioritas, antara lain: kedaulatan pangan; kedaulatan energi dan ketenagalistrikan; kemaritiman dan kelautan; pariwisata dan industri; c. dimensi pemerataan dan kewilayahan menjelaskan bahwa pembangunan bukan hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat di seluruh wilayah. Oleh karena itu,
pembangunan harus dapat memperkecil kesenjangan yang ada, baik kesenjangan antar kelompok pendapatan, maupun kesenjangan antar wilayah, dengan prioritas: wilayah desa, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, karena penduduk miskin sebagian besar tinggal di desa; wilayah pinggiran; luar jawa; kawasan timur; 3. kondisi sosial, politik, hukum, dan keamanan yang stabil diperlukan sebagai prasyarat pembangunan yang berkualitas. Kondisi yang diperlukan tersebut antara lain: a. kepastian dan penegakan hukum; b. keamanan dan ketertiban; c. politik dan demokrasi; dan d. tata kelola dan reformasi birokrasi; quickwins merupakan hasil pembangunan yang dapat segera dilihat hasilnya. Pembangunan merupakan proses yang terus menerus dan membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, dibutuhkan output cepat yang dapat dijadikan contoh dan acuan masyarakat tentang arah pembangunan yang sedang berjalan, sekaligus untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi masyarakat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, ditentukan bahwa sesuai dengan visi pembangunan, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, maka Pembangunan Nasional 2015-2019 akan diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup: a. sasaran makro yang terdiri atas dua butir, yaitu: 1) pembangunan manusia dan masyarakat; 2) ekonomi makro;
b. sasaran pembangunan manusia dan masyarakat, yang meliputi: 1) kependudukan dan keluarga berencana; 2) pendidikan; 3) kesehatan; 4) kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; 5) perlindungan anak; dan 6) pembangunan masyarakat; c. sasaran pembangunan sektor unggulan, yang meliputi: 1) kedaulatan pangan; 2) pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi irigasi; 3) kedaulatan energi; 4) maritim dan kelautan; 5) pariwisata dan industri manufaktur; dan 6) ketahanan air, infrastruktur dasar, dan konektivitas; d. sasaran pembangunan dimensi pemerataan, yang meliputi: 1) menurunkan kesenjangan antar kelompok ekonomi; 2) meningkatkan cakupan pelayanan dasar dan akses terhadap ekonomi produktif masyarakat kurang mampu; e. sasaran pembangunan kewilayahan dan antar wilayah pemerataan, yang meliputi pembangunan antar wilayah, antara lain peran wilayah dalam pembentukan PDB Nasional, pembangunan perdesaan, pengembangan kawasan perbatasan, pembangunan daerah tertinggal, pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi luar Jawa, dan pembangunan kawasan perkotaan; f. sasaran pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan, yang meliputi: 1) politik dan demokrasi; 2) penegakan hukum; 3) tata kelola dan reformasi birokrasi; 4) penguatan tata kelola pemerintah daerah; dan 5) pertahanan dan keamanan. Dalam 6 (enam) sasaran pokok pembangunan tersebut, terdapat 22 butir sasaran pembangunan nasional yang harus dibiayai agar target-target yang
telah ditetapkan pemerintah tercapai. Diperlukan penerimaan negara dalam jumlah besar terutama dari penerimaan pajak. Sebagai sumber utama penerimaan negara, peranan pajak sangatlah penting untuk mendukung pembiayaan 22 butir sasaran pembangunan nasional tersebut. Agar mendapatkan gambaran yang lebih detail mengenai sasaran pembangunan nasional, Anda disarankan untuk membaca tabel 5.1 yang terdapat dalam dokumen RPJMN tahun 2015-2019 secara lengkap, yang meliputi 6 sasaran pokok pembangunan tersebut.
Untuk mewujudkan visi, misi, strategi, dan 9 (sembilan) Agenda Prioritas (Nawacita) tersebut dibutuhkan sumber pembiayaan pembangunan yang tidak sedikit. Hal ini berarti diperlukan adanya peningkatan sumber-sumber pendapatan negara untuk membiayai kegiatan pembangunan tersebut. Menurut Brotodihardjo (2013: 9), sumber-sumber penghasilan negara tersebut pada umumnya terdiri dari: 1. perusahaan-perusahaan negara; 2. barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah, dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang negara, dan sebagainya; 3. denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum; 4. hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar; 5. hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya, misalnya sumbangan dari PBB; 6. ketiga macam iuran, yaitu pajak, retribusi, dan sumbangan. Sejalan dengan hal tersebut, Soemitro (1988: 106) menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan, sumber-sumber alam harus digunakan secara rasional, serta memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Selanjutnya, beliau menyatakan bahwa pembangunan nasional memerlukan investasi yang jumlahnya sangat besar dan pelaksanaannya harus berlandaskan kemampuan sendiri, sedangkan bantuan luar negeri hanya merupakan pelengkap saja.
Hal ini sejalan dengan asas berdikari dalam ekonomi sebagai salah satu unsur Trisakti Kabinet Jokowi-JK (2014: 5) yang menyatakan bahwa“...Kemampuan untuk memenuhi pembiayaan Pembangunan yang bersumber dari dalam negeri yang makin kokoh dan berkurangnya ketergantungan kepada sumber luar negeri.” Soemitro (1988: 106) menegaskan bahwa harus dilakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi yang bersumber dari tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, serta penerimaan devisa yang berasal dari ekspor, dan jasa-jasa ke investasi yang berguna bagi masyarakat. Penggunaan pendapatan negara tersebut menurut Penjelasan Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, digunakan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi, antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
pelayanan umum; pertahanan; ketertiban dan keamanan; ekonomi; lingkungan hidup; perumahan dan fasilitas umum; kesehatan; pariwisata; budaya; agama; pendidikan; dan perlindungan sosial.
Adapun rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi), terdiri dari 1) belanja pegawai; 2) belanja barang; 3) belanja modal; 4) bunga; 5) subsidi; 6) hibah; 7) bantuan sosial; dan 8) belanja lain-lain. Dari keseluruhan sumber-sumber pendapatan Negara, pendapatan dari sektor pajak memiliki kontribusi yang sangat signifikan. Dalam APBN Tahun 2016, target penerimaan Negara dari pajak adalah 1.360,1 Triliun atau 74,6% dari keseluruhan penerimaan negara yang tercantum dalam APBN-P Tahun 2015. Kontribusi pendapatan negara dari sektor pajak memiliki
kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Dengan kata lain, pajak akan semakin kokoh dalam posisi Primus Inter Pares sebagai sumber penerimaan negara.
Pajak erat sekali hubungannya dengan pembangunan. Hampir seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang, menempatkan pajak sebagai sumber penting untuk membiayai pembangunan di negaranya. Menurut Speigelenberg dalam Soemitro (1988: 247), pajak tidak semata-mata mempunyai functie budgeter atau “taxation for revenue only”, tetapi pajak dapat juga digunakan untuk: 1. mengatur tingkat pendapatan di sektor swasta; 2. mengadakan redistribusi pendapatan tersebut; dan 3. mengatur volume pengeluaran swasta. Sebagai penegasan, Soemitro (1988: 108-110) menyatakan bahwa Pajak dapat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi mengatur atau regulerend. 1.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan sumber pembiayaan. Sumber pembiayaan ini, salah satunya dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak sebagai fungsi budgetair merupakan suatu alat atau suatu sumber untuk memasukkan uang ke dalam kas negara, yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara. Apabila masih terdapat sisa (surplus/public saving), dana tersebut digunakan untuk membiayai investasi pemerintah. Apabila surplus atau public saving tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan, maka terdapat alternatif pendanaan yang bersumber dari hutang (Soemitro, 1988: 108-109). Di dalam fungsi anggaran, terdapat fungsi demokrasi, dimana pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan rakyat yang sadar akan baktinya kepada negara. Rakyat memberikan sejumlah penghasilannya dalam bentuk uang untuk membiayai
pengeluaran negara bagi kepentingan umum. Dengan membayar pajak, rakyat berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. 2.
Fungsi Mengatur (regulerend/regulating)
Berkaitan dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini, Djojohadikoesomo (dalam Soemitro, 1988: 109) menyatakan bahwa “Fiscal Policy sebagai suatu alat pembangunan harus mempunyai tujuan bersamaan, yaitu secara langsung menemukan dana yang akan digunakan untuk public investment dan secara tidak langsung digunakan untuk menyalurkan private saving ke arah sektor-sektor produktif, maupun digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan”. Dalam fungsi mengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investment. Sebagai contoh, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan agar dapat mendorong investor menyalurkan dana yang tersimpan (private saving) ke dalam bentuk investasi (private investment) atau penanaman modal. Bentuk-bentuk fasilitas atau insentif pajak yang diberikan, antara lain dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance. Menurut pendapat Musgrave dan Musgrave (dalam Winarno dan Ismaya, 2003: 403) Fiscal Function memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. a.
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah melakukan alokasi terhadap sumber dana yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika pasar tidak mau memproduksi suatu barang/jasa atau sarana umum karena pertimbangan inefisiensi, maka Pemerintah melakukan intervensi dengan menyediakan barang publik (public goods), seperti membangun jembatan, membangun pelabuhan, melakukan fogging untuk memberantas jentik nyamuk, dan sebagainya.
Dalam kaitan ini, Rosdiana dan Tarigan (2005: 4-9) menjelaskan bahwa “Oleh karena itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan public goods tersebut, apalagi ancaman dari public goods adalah selalu terjadi kekurangan dalam penyediaannya”. Sebagai contoh, penambahan jumlah polisi selalu tidak memadai dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah penduduk, serta jumlah panjang jalan senantiasa selalu tidak seimbang dibandingkan dengan pertambahan jumlah kendaraan. Sumber pendanaan yang paling efektif bagi pembiayaan pengadaan barangbarang publik adalah melalui pemungutan pajak. Hal ini sejalan dengan pendapat Rosdiana dan Tarigan (2005: 13-15) bahwa pengadaan public goods yang didanai oleh pajak mempunyai kelebihan dibandingkan dengan alternatif pembiayaan, seperti: 1) cetak uang (printing money); 2) pinjaman luar negeri (borrowing abroad); 3) pinjaman dalam negeri (borrowing domestically), seperti menerbitkan obligasi Pemerintah; 4) menjual cadangan devisa (running down foreign exchange reserves). Sebagaimana kita ketahui, mencetak uang yang tidak terkendali dapat menyebabkan melambungnya harga-harga (inflasi) sehingga dapat menyebabkan terjadinya kerawanan sosial. Selain itu, pinjaman dari luar negeri dapat mengakibatkan meningkatnya ketergantungan kepada pihak asing, sedangkan melalui penerbitan obligasi, pemerintah dapat menyebabkan crowding out atau sesaknya pasar karena di pasar juga sudah terdapat obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. b.
Fungsi distribusi
Fungsi Distribusi adalah menyeimbangkan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Ketidaksempurnaan pasar dapat menyebabkan kesenjangan antargolongan semakin lebar. Hal ini dapat menyebabkan kecemburuan sosial. Untuk mencegahnya, negara melalui undang-undang dapat memaksa golongan masyarakat kaya untuk menyisihkan penghasilannya dengan mewajibkan mereka membayar pajak sesuai dengan kemampuannya (ability
to pay). Terkait hal ini, Rosdiana dan Tarigan (2005: 16-17) menjelaskan bahwa melalui pemungutan pajak, negara dapat menyediakan hal-hal sebagai berikut: 1) pelayanan kesehatan yang murah; 2) pendidikan yang terjangkau; 3) memberikan subsidi pengadaan rumah murah bagi masyarakat; 4) menyediakan subsidi barang-barang kebutuhan pokok dan sebagainya. c.
Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan keadaan ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi, karena jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Selain itu, untuk mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi, pemerintah dapat menurunkan pajak. Dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat ditambah sehingga kelesuan ekonomi yang di antaranya ditandai dengan sulitnya pengusaha memperoleh modal dapat di atasi. Dengan demikian, perekonomian diharapkan senantiasa dalam keadaan stabil. Fungsi stabilisasi, menurut Winarno dan Ismaya (2003: 403), ditekankan pada aspek penggunaan anggaran sebagai kebijakan untuk stabilisasi harga barang-barang kebutuhan masyarakat, untuk menjamin peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan untuk mempertahankan kesempatan kerja yang terbuka luas. Terkait dengan fungsi stabilisasi ini Rosdiana dan Tarigan (2005: 17-28) menyatakan bahwa “Masalah pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, suplai uang, nilai tukar dan aspek makro ekonomi lainnya tidak bisa diselesaikan oleh pasar secara otomatis sehingga pemerintahlah yang harus menangani hal-hal tersebut”.
Gambar IV.3 Pembagian Kartu Indonesia Sehat oleh Presiden Jokowi. Pembiayaan Kartu Sehat, Kartu Pintar, dan lain-lain dibiayai dari APBN yang sumber terbesarnya adalah dari pajak. Sumber: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2015/04/Kis-Lambai.jpg
Belakangan ini, terdapat kecenderungan bahwa kebijakan tax incentive dijadikan sebagai alternatif untuk memulihkan atau mendorong perekonomian suatu negara. Sebagai contoh, pemerintah telah menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2015 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu sebesar Rp 3.000.000 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Implikasi dari kebijakan ini adalah naiknya konsumsi sehingga penerimaan negara dari pajak konsumsi juga akan meningkat. Apabila konsumsi meningkat, maka suplai pun akan meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan kesempatan kerja sehingga akan terjadi penurunan
jumlah pengangguran. Fungsi stabilisasi ini lebih menekankan kepada fungsi regulerend dibandingkan dengan fungsi budgetair dari pajak. Apabila Anda perhatikan uraian tentang fungsi-fungsi pajak sebagaimana dikemukakan di atas, maka tampak jelas bahwa fungsi pajak amat penting dalam menjamin kontinuitas pelaksanaan fungsi pemerintahan negara dan dalam meningkatkan kemakmuran rakyat. Singkatnya fungsi pajak amat penting dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan guna mewujudkan tujuan nasional, khususnya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Atas dasar apa pajak dibenarkan untuk dipungut dari masyarakat? Apalandasan akademik pemungutan pajak dari masyarakat?Berikut akan dikemukakan secara singkat teori dan asas pemungutan pajak. Terdapat beberapa teori pemungutan pajak, yang secara singkat dapat diuraikan dalam penjelasan di bawah ini. 1.
Teori Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena setiap orang mendapatkan perlindungan dan hak-haknya dari negara. 2.
Teori Daya Pikul
Berdasarkan teori ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing. Menurut Prof. de Langen (dalam Soemitro dan Sugiharti, 2010: 28), daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban dari apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri dan keluarganya.
3.
Teori Kepentingan
Menurut teori ini, besarnya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan besarnya kepentingan Wajib Pajak yang dilindungi pemerintah. Semakin besar kepentingan yang dilindungi, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. 4.
Teori Daya Beli
Berdasarkan teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang atau anggota masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejahteraan bersama. 5.
Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Menurut Soemitro dan Sugiharti (2010: 29-30), teori ini didasarkan pada organ theory dari Otto von Gierke yang menyatakan bahwa negara merupakan suatu kesatuan yang di dalamnya setiap warga negara terikat. Tanpa ada organ atau lembaga tersebut, individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajibankewajiban, yang antara lain kewajiban membayar pajak, karena lembaga tersebut memberi hidup kepada warganya. Dengan demikian, pemungutan pajak untuk negara dapat dibenarkan. Secara akademik, dari 5 (lima) teori tersebut, terdapat 3 (tiga) teori yang logis diterima sebagai landasan scientific bahwa pemungutan pajak dapat dibenarkan, yaitu teori daya pikul, teori daya beli, dan teori kewajiban pajak mutlak, yang ketiganya bersifat universal dalam konteks pemungutan pajak oleh negara.
Adam Smith mengemukakan 4 (empat) landasan moral (the four maxims) dalam pemungutan pajak, antara lain: a. asas equity, yakni sistem perpajakan dapat berhasil apabila masyarakat yakin bahwa pajak yang dipungut pemerintah telah dikenakan secara adil dan setiap orang membayar sesuai dengan kemampuan keuangannya. Hal ini dimaknai bahwa, beban pajak ditanggung bersama oleh masyarakat suatu negara sesuai dengan asas keadilan dan
pemerataan. Masyarakat yang tingkat pendapatannya tinggi harus membayar pajak lebih besar daripada masyarakat yang berpendapatan rendah; b. asas certainty, yakni asas kepastian (certainty) yang menekankan bahwa harus ada kepastian baik bagi petugas pajak maupun semua Wajib Pajak dan seluruh masyarakat mengenai siapa yang harus dikenakan pajak, apa saja yang menjadi objek pajak, serta besaran jumlah pajak yang harus dibayar, serta bagaimana prosedur pembayarannya; c. asas convenience, yakni asas kenyamanan yang menekankan bahwa pembayaran pajak hendaklah dimungkinkan pada saat menyenangkan seperti saat menerima penghasilan/gaji, saat menerima bunga deposito atau saat menerima dividen dari saham yang dimilikinya atau sedang mendapat proyek, selain itu cara pembayarannya dipermudah, misalnya prosedurnya dibuat sederhana; d. asas economy, yakni jumlah pajak yang dipungut dapat ditekan seminimal mungkin dan hasil yang dipungut harus lebih besar daripada ongkos pemungutannya.
Membangun kesadaran pajak bukan hanya tanggung jawab instansi pajak. Warga negara juga memiliki peran penting untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Peranan ini dapat dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya. Muatan pendidikan kesadaran pajak, meliputi penyampaian informasi kebijakan umum perpajakan, manajemen umum perpajakan, manajemen dan transparansi penggunaan pajak untuk pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesadaran membayar pajak. Pentingnya peranan pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan kesadaran pajak, sejalan dengan pernyataan Organization of Economic Cooperation and Development(OECD) bahwa “Civic society also has a role in promoting tax payer education so that an informal debate can take place on tax policy in general, and tax incentives management and transparency in particular”. Hal ini mengandung arti bahwa masyarakat madani juga
mempunyai peran dalam mempromosikan pendidikan kesadaran pajak sehingga terbangun pengertian tentang kebijakan pajak secara umum dan pengelolaan insentif serta keterbukaan pajak secara khusus. Menurut pendapat Soemitro (1988: 80) kesadaran pajak (tax consciousness) rakyat Indonesia masih rendah, dan perlu ditingkatkan melalui pendidikan yang lebih terstruktur, supaya mereka mengerti fungsi dan kegunaan pajak dalam masyarakat dan manfaat bagi diri pribadi. Selanjutnya, Soemitro menambahkan bahwa kesadaran pajak harus diikuti dengan rasa tertarik untuk membayar pajak (tax madidness), dan akhirnya melahirkan sikap disiplin dalam membayar pajak (tax discipline). Soemitro membedakan antara kepatuhan membayar pajak dengan kesadaran membayar pajak. Kesadaran membayar pajak lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan kepatuhan membayar pajak. Kesadaran membayar pajak dilandasi oleh pemahaman akan kegunaan dan manfaat pajak bagi masyarakat dan bagi dirinya (morally autonomous), sedangkan kepatuhan membayar pajak itu lebih didorong oleh faktor eksternal sehingga bersifat heteronomi secara moral (morally heteronomous). Apabila dibandingkan antara dengan kesadaran pajak rakyat Jepang dan rakyat Australia, maka kesadaran pajak rakyat Indonesia lebih rendah dibandingkan dnegan kesadaran pajak kedua bangsa tersebut. Padahal, tarif pajak badan/perusahaan dan tarif pajak perorangan di kedua negara tersebut jauh lebih besar dari tarif pajak badan dan perorangan di Indonesia. Menurut Ditjen Pajak (2015), warga Jepang sangat bangga ketika mereka membayar pajak karena hal tersebut merupakan wujud kecintaan mereka kepada negaranya. Di lain pihak, warga Australia dengan rasa tanggung jawab yang tinggi membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan akan digunakan untuk sektor-sektor strategis yang diperuntukkan bagi kesejahteraan kehidupan warga Australia sendiri. Hal ini berarti diperlukan adanya upaya sistematis dan sungguh-sungguh dari segenap elemen bangsa untuk meningkatkan kesadaran pajak, karena kontribusi pajak yang sangat siginifikan. Hal ini menunjukkan bahwa betapa
mendesaknya upaya untuk membangun kesadaran pajak bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurut Schutz dalam Liliweri (1997: 196-199), terdapat tiga kebutuhan antarpribadi pada setiap individu, yaitu kebutuhan inklusi, kontrol, serta afeksi. Kebutuhan antar pribadi tersebut hanya bisa dipahami melalui perwujudan tingkah laku antarpribadi. Kebutuhan antar pribadi untuk inklusi adalah kebutuhan untuk mengadakan dan mempertahankan interaksi dan asosiasi dengan lingkungan sosialnya yang menyenangkan/memuaskan. Adapun yang dimaksud dengan konsep hubungan yang memuaskan ini mencakup hubungan psikologi yang menyenangkan dengan orang lain. AKTIVITAS Apabila dilihat dari data bahwa peranan penerimaan pajak sebesar 74,6% dari keseluruhan penerimaan Negara dalam APBN Tahun 2015 maka pembangunan tidak mungkin dijalankan tanpa pajak, meskipun sumber daya alam dieksploitasi habis-habisan dan mengandalkan utang luar negeri. Untuk mencegah menjadi negara gagal dan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, maka kesadaran membayar pajak harus ditingkatkan. Kemukakan pendapat Anda, strategi apa yang harus ditempuh agar kesadaran membayar pajak masyarakat makin meningkat?
Kebutuhan inklusi ini menurut Schutz dalam Liliweri (1997: 196-199) difahami dari dua sisi, yaitu dari sisi tingkah laku inklusi dan dari sisi tipe inklusi (social, undersocial, oversocial, inklusi patologi). Dalam tataran tertentu teori tingkah laku inklusi dapat diaplikasikan dalam membangun kesadaran inklusi membayar pajak. Tingkah laku inklusi adalah tingkah laku yang ditujukan untuk mencapai pemuasan kebutuhan untuk berasosiasi, bergabung, dan mengelompokkan diri dengan orang lain.Dalam konteks membayar pajak, berdasarkan teori inklusi ini, dapat diasumsikan bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki kebutuhan untuk membayar pajak, karena setiap orang memiliki kebutuhan untuk diterima atau bergabung dengan kelompok pembayar pajak yang diasosiasikan/dicitrakan sebagai kelompok warga negara yang baik (good citizen).
Interaksi antar para pembayar pajak dapat dicitrakan sebagai interaksi psikososial yang menyenangkan, terlebih lagi, jika kelompok para pembayar pajak tersebut dipublikasikan melalui media massa. Kondisi tersebut akan merupakan penguatan (reinforcement) yang mendorong peningkatan kesadaran pajak. Dengan demikian, pembayar pajak akan merasa dipandang oleh publik bahwa yang bersangkutan sejajar atau termasuk kelompok orang-orang yang terhormat karena telah memenuhi kewajiban pajaknya. Contoh konkrit tingkah laku membayar pajak dapat dilihat di daerah-daerah pedesaan dimana disiplin pembayaran PBB cukuptinggi. Di pedesaan, kontrol sosial terhadap kewajiban membayar pajak cukup tinggi. Dimana Kepala Desa dan/atau Kepala Kampung memiliki daftar pembayar PBB, dan dapat saja terjadi Kepala Kampung mengumumkan orang yang belum membayar PBB. Meskipun pada awalnya terkesan adanya penekanan, namun pada gilirannya kondisi tersebut akan berubah menjadi kebiasaan (habit) yang kemudian akan bertransformasi menjadi kesadaran. Hal ini logis karena pada dasarnya orang tidak mau terkucil atau dalam hal ini dikelompokkan kepada orang yang tidak taat pajak, dimana suasana tersebut secara psikologi tidak menyenangkan karena merasa gagal terlibat dalam suatu kelompok atau merasa gagal dalam bermasyarakat. Tingkah laku inklusi ada yang positif dan ada yang negatif. Berikut adalah 4 (empat) kategori tingkah laku inklusi yang positif, khususnya dalam konteks upaya meningkatkan kesadaran pajak, yaitu: 1. setiap orang membutuhkan keadaan bersama-sama dengan orang lain (togetherness). Dalam hal ini perlu adanya instrumen atau alat atau situasi dimana para pembayar pajak dikondisikan merasa bersama-sama dengan pembayar pajak lainnya kalau perlu diadakan acara gathering para pembayar pajak; 2. dalam konteks kegiatan sebagaimana disebut dalam poin 1 di atas maka akan terjadi saling berinteraksi antar sesama pembayar pajak meskipun hanya secara virtual;
3. tumbuhnya perasaaan menjadi bagian dari kelompok pembayar pajak sebagai warga negara terhormat sesuai dengan jargon “Orang Bijak, Taat Pajak”. 4. Selanjutnya, mereka berkelompok atau bergabung (association) sesama pembayar pajak, bisa dalam arti langsung tatap muka atau secara virtual. Agar para pembayar pajak merasa mendapat pengakuan dari negara bahwa mereka telah berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak mereka memperoleh penghargaan, misalnya dalam bentuk piagam penghargaan pembayar pajak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, ditentukan bahwa sesuai dengan visi pembangunan, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, maka Pembangunan Nasional 2015-2019 akan diarahkan untuk mencapai sasaran utama pembangunan, antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Sasaran Makro; Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat: Sasaran Pembangunan Sektor Unggulan; Sasaran Dimensi Pemerataan; Sasaran Pembangunan Wilayah dan Antarwilayah; Sasaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
Untuk mewujudkan sasaran pembangunan tersebut, dibutuhkan sumber pembiayaan pembangunan yang tidak sedikit. Dari keseluruhan sumbersumber pendapatan Negara, pendapatan dari sektor pajak memiliki kontribusi yang sangat signifikan. Dalam APBN Tahun 2015, target penerimaan Negara dari pajak adalah 1.360,1 Triliun atau 74,6% dari keseluruhan penerimaan negara yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2016. Kontribusi pendapatan negara dari sektor pajak memiliki kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.
Pajak memiliki fungsi penting dalam pembangunan bangsa. Pajak merupakan salah satu sumber utama untuk memasukkan uang/penerimaan ke dalam kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara. Selain itu, pajak juga merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu demi kesejahteraan masyarakat. Pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan belum sepenuhnya disasari oleh rakyat Indonesia, khususnya yang mampu. Kesadaran pajak (tax consciousness) rakyat Indonesia masih rendah, dan masih perlu ditingkatkan. Peningkatan kesadaran pajak dapat dilakukan melalui pendidikan yang lebih terstruktur, agar rakyat Indonesia mengerti fungsi dan kegunaan pajak dalam masyarakat dan manfaat bagi diri pribadi, serta mengerti bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Diperlukan adanya upaya sistematis dan sungguh-sungguh dari segenap elemen bangsa untuk meningkatkan kesadaran pajak, karena kontribusi pajak yang sangat siginifikan. Hal ini menunjukkan bahwa betapa mendesaknya upaya untuk membangun kesadaran pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pajak untuk pembangunan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi mengatur atau regulerend. Sebagai fungsi budgeter, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan membiayai investasi pemerintah. penerimaan negara tersebut berasal dari rakyat, dialokasikan berdasarkan persetujuan wakil rakyat, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, di dalam fungsi anggaran terdapat perwujudan dari sistem demokrasi. Sebagai fungsi regulerend pajak juga merupakan suatu sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu demi kesejahteraan rakyat, antara lain melalui pemerataan alokasi dan distribusi pendapatan, serta tercapainya stabilitas ekonomi.
BAB V BAGAIMANA PAJAK BERPERAN SEBAGAI PERWUJUDAN SILA-SILA PANCASILA? Pada bab ini, Anda akan diminta untuk memahami arti penting kewajiban pajak sebagai perwujudan pengamalan sila-sila Pancasila. Sebagai panduan, bab ini akan memaparkan secara singkat tentang krisis kepercayaan yang dialami oleh bangsa Indonesia yang dampaknya tidak hanya pada bidang politik, tetapi juga pada bidang ekonomi terutama menurunnya kesadaran warga negara yang mampu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Krisis kepercayaan terlihat pada pencarian kepuasan langsung dengan menyingkirkan norma kolektif sehingga tidak ada lagi nilai kebersamaan yang menjadi standar hidup bersama. Hal ini mulai terlihat dalam berbagai fenomena kehidupan di Indonesia yang lebih mengagungkan pencarian kepuasan dalam bentuk materi, sehingga tidak lagi menghargai norma kolektif bangsa. Salah satu bentuk sikap yang tidak lagi menghargai norma kolektif bangsa adalah keengganan sebagian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka diperlukan kecerdasan ideologis sebagai seorang warga negara. Kecerdasan ideologis (ideological intelligence) mengacu pada kapasitas seorang warga negara untuk hidup berdampingan dengan warga negara lainnya dalam suasana damai dan toleran. Suatu bangsa merupakan ikatan emosional yang memerlukan semangat kebersamaan (mitsein), sedangkan negara merupakan institusi yang memiliki aturan bersama sehingga memerlukan semangat kepatuhan untuk hidup bersama. Oleh karena itu, terdapat beberapa komponen yang diperlukan untuk mendukung kecerdasan ideologis dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pertama, pemahaman atas hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Seseorang yang memahami hak dan kewajibannya dengan baik, berarti ia telah menempatkan diri secara tepat dan proporsional dalam kedudukannya sebagai warga negara. Hak adalah sesuatu yang boleh dimiliki dan diperjuangkan dalam kedudukannya sebagai warga negara. Misalnya, hak untuk memperoleh kedudukan yang sama di depan hukum merupakan hakikat keadilan atau ingin diperlakukan adil dari setiap orang. Kewajiban merupakan sisi lain dari keadilan di samping hak, karena hak bagi satu pihak menuntut kewajiban dari pihak lain. Kedua, pemahaman atas semangat toleransi sebagai wujud hidup bersama. Toleransi merupakan suatu pemahaman atas situasi dan keadaan yang berkembang dalam kehidupan bersama. Seseorang dikatakan toleran apabila ia dapat memahami situasi dan keadaan orang lain, sehingga tidak terjadi konflik. Toleransi merupakan sikap mental yang menghargai perbedaan, serta memiliki kontrol atau pengendalian diri dalam ruang publik. Toleransi membuka peluang untuk terjadinya komunikasi dan dialog di antara berbagai pihak sehingga situasi yang semula beku menjadi cair. Ketiga, pemahaman atas nilai keberagaman sebagai suatu faktisitas. Keberagaman atau pluralitas merupakan fitrah manusia, karena tidak ada orang benar-benar sama dalam segala hal. Perbedaan tidak hanya merupakan faktisitas, melainkan sebagai ujian untuk membuktikan kematangan (maturation) seseorang atau suatu komunitas dalam pergaulan antarsesama. Keempat, pemahaman atas nilai luhur sebagai warisan sejarah dalam bentuk norma kolektif. Sikap menghargai warisan sejarah masa lampau diperlukan untuk mengolah dan menanamkan memori kolektif dari suatu bangsa. Warisan masa lampau akan bermanfaat apabila diimplementasikan dalam kondisi saat ini. Interpretasi atas nilai luhur sebagai warisan sejarah masa lampau diperlukan untuk membangun rasa kebersamaan. Warisan masa lampau merupakan goresan yang membekas dalam memori banyak orang untuk memahami raison d’etre bangsa atau kelompok tersebut. Pemahaman atas kehadiran suatu bangsa yang mampu membangkitkan rasa
kebangsaan (nasionalisme), pada gilirannya melahirkan rasa cinta tanah air, tidak hanya dalam arti fisik dan formal, bahkan tanah air dalam arti mental. Kelima, pemahaman atas nilai ideal yang diperjuangkan untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Nilai ideal diperlukan sebagai guidance dan leading principle dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai ideal sebagai guidance memiliki arti bahwa nilai tersebut dapat menjadi tuntunan dalam kehidupan bersama suatu bangsa. Nilai ideal sebagai leading principle memiliki arti bahwa nilai tersebut berisikan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tersirat, sehingga tidak dapat dilihat, namun bisa dirasakan keberadaannya. Bab ini menggambarkan Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan penuntun penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Salah satu pendukung pokok terwujudnya kesejahteraan bangsa adalah pajak. AKTIVITAS Silakan Anda mencari sumber pembanding hubungan ideologi dengan pajak di Negara lain.
Anda sebagai mahasiswa tentu sudah mengetahui bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung sistem nilai yang khas pada setiap silanya karena setiap ideologi mengandung cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama. Berikut ini akan dikemukakan secara singkat tentang hakikat sila-sila Pancasila sebagai Ideologi tersebut Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, dengan penambahan awalan ke- dan akhiran -an. Ketuhanan mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang Maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa bertitik tolak dari kesadaran bahwa Tuhan hadir dalam ruang sejarah bangsa Indonesia, sehingga dalam alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia dicapai ”Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Tidak setiap bangsa mencantumkan kehadiran Tuhan dalam sejarah kelahiran bangsanya. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal berdirinya bangsa Indonesia, nilai Ketuhanan mendapat perhatian yang besar dari pendiri negara. Soekarno, dalam pidato 1 Juni 1945, melontarkan gagasan tentang keTuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ke-Tuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain (Yudi Latif, 2011: 55). Komponen kecerdasan ideologis dalam sila pertama ini terletak pada tiga hal. Pertama, menghadirkan Tuhan dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, kehadiran Tuhan dibuktikan melalui budi pekerti yang luhur. Ketiga, saling menghormati (toleransi) antar umat beragama. Atas keyakinan tersebut, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa yang memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Indonesia tidak memperbolehkan terdapat sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan yang Maha Esa, anti keagamaan, serta tidak boleh terdapat paksaan dalam memeluk agama dan beribadah. Dengan kata lain, Negara Indonesia meniadakan atheisme (tidak memiliki Tuhan). Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Potensi inilah yang membuat manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya dan menjadi berkebudayaan dengan budi nuraninya. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif, apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang
berarti budaya, serta mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Di dalam sila kedua, Kemanusian yang Adil dan Beradab telah tersimpul citacita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab. Sila kedua ini diliputi dan dijiwai oleh sila pertama hal ini berarti bahwa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaan-Nya. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab berangkat dari kesadaran historis bangsa Indonesia”... penjajahan di atas dunia itu harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Bung Hatta sebagai salah seorang pendiri negara menegaskan bahwa pengakuan kepada dasar Ketuhanan yang Maha Esa mengajak manusia melaksanakan harmoni di alam dengan memupuk persahabatan, persaudaraan antar manusia dan bangsa (Yudi Latif, 2011: 125-127). Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Jadi, Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Sila Persatuan Indonesia bertitik tolak dari kesadaran bahwa diperlukan kemampuan untuk mengelola keanekaragaman menjadi suatu kekuatan
persatuan (unity). Persatuan Indonesia merupakan starting point kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia untuk menggalang semangat kebersamaan (Mitsein). Kebersamaan merupakan modal penting untuk melawan berbagai bentuk penjajahan. Gellner menegaskan: “Nationalism is primarily a political principle, which holds that the political and the national unit should be congruent (Poole,1999:10). Penyelarasan antara prinsip politik dengan prinsip berbangsa ini memerlukan moralitas politik untuk menjaga vested interest yang berlebihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komponen kecerdasan ideologis yang penting dalam sila ketiga ini ialah mengutamakan kepentingan bangsa dan memiliki semangat pengorbanan yang terbina dari dalam diri setiap warga negara. Di samping itu, nasionalisme, sebagai sebuah ikatan kebersamaan, mengajarkan pentingnya memahami konsensus, terutama dalam memahami simbol-simbol negara, termasuk semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Semboyan yang terdapat pada simbol burung Garuda itu merupakan sebuah komitmen untuk hidup bersama dalam keberagaman yang ada. Oleh karena itu, kecerdasan simbolis diperlukan untuk menyertai komponen ideologis dalam sila ketiga ini. Dewasa ini, komponen kecerdasan ideologis ini yang mengalami nuansa dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, karena ketidakmampuan menyelaraskan antara kepentingan politik -khususnya partai politik- dengan kepentingan bangsa dalam lingkup yang lebih luas, sehingga di kalangan masyarakat berkembang semacam politikofobia, fobia terhadap politisi
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan dengan sila keempat bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan bertitik tolak dari kesadaran bahwa kebijaksanaan adalah sikap jiwa filosofis yang mempertemukan pendirian pribadi dengan orang lain dalam sebuah ruang publik, yakni wadah yang di dalamnya keyakinan dan pendapat dapat ditampung dan dibicarakan secara bebas dan bertanggung jawab. Semangat musyawarah --- Syirtu al-’asal yang artinya mengeluarkan madu dari wadahnya -- Dalam sila keempat ini mengarah pada suasana dialogis dalam suatu komunikasi atau pengambilan keputusan, sehingga pendirian pribadi mencair dengan keputusan yang diambil bersama. Komponen kecerdasan ideologis dalam sila keempat ini terletak pada kemampuan untuk berkomunikasi dengan semangat musyawarah. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi, sila kelima berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, serta merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya dilaksanakan dengan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bertitik tolak dari kesadaran bahwa adil merupakan cita-cita yang didambakan setiap insan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keadilan pada hakikatnya merupakan suatu bentuk keseimbangan antara apa yang seharusnya (Das Sollen) dengan apa yang sebenarnya (Das Sein). Komponen kecerdasan ideologis dalam sila keadilan terletak pada dua hal, yaitu kemampuan memperlakukan orang lain seperti memperlakukan dirinya sendiri, dan kemampuan menemukan aspek keseimbangan antara nilai ideal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan nilai kenyataan dalam tindakan atau keputusan yang diambil. Keadilan dalam sila kelima harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan kewajiban pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan manusia lainnya, manusia dengan Tuhan-nya, dan manusia dengan dirinya sendiri. Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya, hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya.
AKTIVITAS Mahasiswa diminta untuk mengajukan pertanyaan tentang kaitan historis, sosiologis, yuridis, dan politis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan penelusuran kepustakaan tidak ditemukan naskah yang secara eksplisit mengemukakan sumber historis, sosiologis, dan politis tentang pajak sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila. Namun demikian, jika dikaji secara umum, pajak merupakan salah satu hal penting dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila. Berikut ini akan dipaparkan tentang
sumber historis, sosiologis, politis tentang Pancasila sebagai Ideologi negara.
Pada bagian ini, akan ditelusuri kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara negara yang berkuasa sepanjang sejarah negara Indonesia. 1. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan presiden Soekarno. Pada masa pemerintahan presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 19451960. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pada rentang waktu 1960--1965, Soekarno lebih mementingkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan hal ini, maka Soekarno lebih memiliki pandangan kegotongroyongan dalam membangun bangsa. 2. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR Nomor II/1978 tentang pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila. TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim Orde Baru (monotafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu. 3. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan presiden Habibie Presiden Habibie menggantikan Presiden Soeharto yang mundur pada tanggal 21 Mei 1998. Atas desakan berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini, resonansi Pancasila kurang
bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, lembaga yang bertanggung jawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres Nomor 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres Nomor 10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji, mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada. 4. Pancasila sebagai Ideologi dalam masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid muncul wacana tentang penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah. 5. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati. Pada masa ini, Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. 6. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Pada awal pemerintahannya, Pemerintahan SBY yang berlangsung dalam dua periode tidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatu lembaga yang berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak ditandai dengan pertarungan politik dengan meraih
suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY menandatangani Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3). Presiden Ketiga B. J. Habibie dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 2011, mengemukakan bahwa salah satu faktor penyebab dilupakannya Pancasila di era reformasi ialah “sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai ground norm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga negara yang plural.”(http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/01/lm43df-ini-diapidato-lengkap-presiden-ketiga-ri-bj-habibiei)
Pada bagian ini, akan dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut. 1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib. 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang. 3. Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri. 4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditemukan dalam bentuk
menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam mengambil keputusan. 5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan. AKTIVITAS Anda dipersilakan menggali informasi untuk memperkaya pengetahuan tentang sumber sosiologis (kearifan lokal) dalam hal kehidupan beragama, menghormati hak-hak orang lain, bentuk solidaritas, dan rasa cinta terhadap produk dalam negeri yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu sampai sekarang. Diskusikan dengan teman kelompok Anda dan laporkan secara tertulis.
Pada bagian ini, mahasiswa diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Sila Ketuhanan yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antar umat beragama; b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di Indonesia; c. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai; d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting. e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk
memperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.
Manusia dalam hidupnya selain sebagai makhluk individu mandiri juga merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain. Lebih dari itu, manusia juga adalah makhluk Tuhan, yang memberikan kehidupan dan rezeki kepadanya. Manusia hanya dapat menjadi bermartabat dalam hidupnya manakala ia mampu mengharmoniskan hubungannya dengan sesama manusia dan tentu juga dengan Tuhan. Berikut ini akan dikemukakan secara singkat penggalian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan pribadi yang bermartabat.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah keyakinan terhadap adanya Tuhan yang mengandung nilai-nilai sebagai berikut. 1. Nilai Syukur Syukur adalah rasa terima kasih atas segala kenikmatan yang diterima dari Sang Maha Pemberi Rezeki. Rasa bersyukur diwujudkan dalam beberapa aspek: a. secara lisan dalam bentuk ucapan yang lahir dari kesadaran untuk berterima kasih atas segala nikmat yang diperoleh; b. secara tindakan dalam bentuk menyalurkan kelebihan rezeki yang diperolehnya kepada pihak yang membutuhkan. Contohnya warga negara yang mampu memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu melalui pembayaran pajak. 2. Nilai Toleransi Toleransi adalah semangat untuk saling memahami perbedaan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Toleransi dalam
konteks kehidupan beragama adalah semangat untuk memahami perbedaan keyakinan antara komunitas yang satu dengan komunitas yang lain, sehingga menghindari terjadinya konflik antar umat beragama. Toleransi dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah semangat untuk saling berbagi antara yang mampu dengan yang tidak mampu. Dalam hal ini, negara berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kesenjangan antara yang mampu dengan yang tidak mampu. Hal ini dianalogikan dengan warga negara yang mempunyai pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan membayar pajak. Fungsi utama toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi antara lain: a. mencegah konflik yang ditimbulkan oleh kecemburuan sosial dari komunitas yang tidak mampu terhadap komunitas yang mampu; b. menciptakan kehidupan yang harmonis antara sesama warga negara, baik komunitas yang mampu maupun yang tidak mampu. Nilai toleransi yang bertujuan untuk mencegah konflik dan menciptakan kehidupan yang harmonis pada hakikatnya merupakan wujud kesadaran sosial. Seseorang yang menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak telah mewujudkan kesadaran sosial tersebut dalam ranah publik sehingga dapat meredam sikap-sikap egosentris. 3. Nilai Kedermawanan Kedermawanan adalah suatu sikap suka berbagi antara yang mampu kepada yang tidak mampu, dengan cara menyisihkan sebagian penghasilan yang diperolehnya kepada pihak lain, antara lain dengan cara menyisihkan sebagian penghasilan untuk pembayaran pajak. Negara dalam hal ini berperan sebagai mediator antara komunitas yang mampu dengan yang tidak mampu. Fungsi utama kedermawanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain:
a. mengungkapkan kemurahan hati antar sesama warga negara, sehingga melahirkan kehidupan bermasyarakat yang dapat menimbulkan ketenteraman dan kebahagiaan; b. menciptakan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena komunitas yang tidak mampu merasa diperhatikan sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal dan anarkis. 4. Nilai Kerendahhatian Kerendahhatian adalah kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri untuk tidak bergaya hidup mewah yang dapat memancing kecemburuan sosial dalam kehidupan bersama. Fungsi utama kerendahhatian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, antara lain: a. melahirkan suasana kedamaian dalam kehidupan bersama, kerena pihak yang mampu tidak memamerkan kekayaannya secara berlebihan kepada lingkungan sekitarnya; b. menciptakan perasaan simpati dan empati dari kedua belah pihak dalam bentuk hubungan yang dilandasi oleh semangat kekeluargaan. 5. Nilai Keikhlasan Keikhlasan adalah suatu perasaan rela untuk berbagi kepada pihak lain tanpa mengharapkan balasan dari pihak yang diberi. Artinya, seseoarang dikatakan ikhlas ketika ia membantu pihak lain tanpa mengharapkan balasan, yang dalam terminologi Immanuel Kant disebut dengan “imperatif kategoris”, artinya melakukan perbuatan baik tanpa syarat, berbuat baik dengan tulus. Fungsi utama keikhlasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain: a. melahirkan suasana kehidupan bermasyarakat yang alamiah, artinya pihak yang mampu ketika membantu pihak yang tidak mampu sebagai kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan tuntutan hari nurani;
b. melahirkan ketenangan batin yang tulus bagi pihak yang mampu karena ia telah menunaikan kewajibannya.
AKTIVITAS Mahasiswa diharap menemukan contoh-contoh konkrit dari nilai-nilai toleransi, kedermawanan, kerendahhatian, dan keikhlasan.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung nilai pentingnya sikap saling menghormati dalam hidup bersama, dan tidak menzalimi pihak lain. Komponen kecerdasan ideologis dalam sila kedua ini terletak pada kemampuan menjalin harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sikap persahabatan dan persaudaraan. Salah satu wujud sikap persahabatan dan persaudaraan ialah melalui suasana pergaulan yang menyenangkan, menghindarkan diri dari hal-hal yang memunculkan konflik, serta menjauhi perilaku yang dapat mengusik rasa keadilan dalam pergaulan antar warga. 1.
Nilai Kemanusiaan Universal Nilai kemanusiaan universal terwujud antara lain dalam bentuk ungkapan sebagai berikut: a. “Jika kamu ingin hidup untuk dirimu, maka kamu harus hidup untuk orang lain”(alteri vivas oportet, si vis tibi vivere). Ungkapan ini mengandung makna bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, karena ia membutuhkan kehadiran orang lain. Fungsi utama nilai hidup untuk sesama adalah kesadaran bahwa manusia itu adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Artinya, sebagai makhluk individu manusia dapat melakukan sesuatu secara mandiri, namun dalam waktu yang bersamaan manusia membutuhkan orang lain untuk mendukung segala aktivitasnya. b. “Kepada semua orang kasih sayang itu harus sama” (Amor omnibus idem).
Ungkapan ini mengandung makna bahwa tidak boleh ada perbedaan antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, karena pada hakikatnya semua orang itu membutuhkan perhatian dan kasih sayang. 2. Nilai Keadilan Dalam nilai keadilan terdapat 3 (tiga) tolok ukur, antara lain: a. nilai kesetiakawanan, artinya orang yang mampu harus memiliki sikap solidaritas terhadap orang yang tidak mampu; b. nilai skandal sosial, artinya kalau sampai ada orang yang kaya tidak mau berbagi dengan dengan orang yang miskin, maka hal ini merupakan perbuatan yang menurunkan dan merendahkan martabat orang kaya tersebut; c. kemiskinan itu sifatnya tidak alamiah, artinya setiap manusia dapat memperjuangkan haknya untuk hidup secara layak dan bermartabat. 3. Nilai Keadaban Nilai keadaban mengacu kepada kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan, dan akhlak.
Sila Persatuan Indonesia mengandung nilai solidaritas, senasib sepenanggungan, dan rasa cinta tanah air. Berikut akan dikemukakan secara singkat makna nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga.
1. Rasa memiliki Rasa memiliki adalah kesadaran untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa aspek yang terkandung dalam rasa memiliki, antara lain: a. b.
kesadaran atas hak sebagai warga negara; kesadaran atas kewajiban sebagai warga negara.
2. Rasa Mencintai Tanah Air Daoed Joesoef (1987) mengatakan bahwa rasa mencintai tanah air ada 3 (tiga) jenis, yaitu: a. cinta tanah air dalam arti riil, yaitu rasa cinta terhadap negara dalam arti yang fisik, misalnya mencintai tanah kelahiran; b. cinta tanah air dalam arti formal, yaitu kesadaran atas hak dan kewajiban dalam konteks hukum, misalnya ketaatan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban kenegaraan melalui pembayaran pajak sebagai salah satu wujud bela negara secara nonfisik; c. cinta tanah air secara mental, yaitu seperangkat nilai-nilai ideologis yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Nasionalisme Nasionalisme sebagai rasa syukur, terdiri dari dari dua aspek, yaitu: a. Negatif Defensif Nasionalisme sebagai rasa syukur yang bersifat negatif defensif adalah kemampuan setiap warga negara untuk melawan musuhmusuh negara dan keburukan yang dilakukan oleh orang-orang terhadap negara, contohnya melawan korupsi, melawan free rider (menikmati hasil pembangunan tanpa ikut berkontribusi), dan lainlain. b. Positif Progresif Nasionalisme sebagai rasa syukur yang bersifat positif progresif adalah kemampuan setiap warga negara untuk mengolah potensi
dan sumber daya yang dimiliki untuk kemakmuran dan kejayaan bangsa (temukan dalam buku Yudi Latif (2011), yang berjudul “Negara Paripurna”). Sebagai contoh adalah kontribusi warga negara dalam membayar pajak sehingga negara memiliki sumber daya yang cukup menciptakan kemakmuran dan kejayaan bangsa.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mengandung nilai-nilai yang berkaitan dengan kesediaan untuk menerima pendapat orang lain dan menerima keputusan bersama yang telah disepakati. Nilai-nilai dalam sila keempat diwujudkan dalam bentuk, antara lain: 1. mempertemukan pendirian pribadi dengan orang lain dalam suasana dialogis ialah sikap jiwa filosofis untuk menemukan harmoni antara pendapat pribadi dengan kebutuhan orang lain. Sebagai contoh sikap mengalah atau diam untuk menghindari konflik; 2. menciptakan suasana dialogis dalam komunikasi artinya kemampuan untuk memadukan pendapat pribadi dengan pandangan orang lain, sehingga melahirkan rasa kebersamaan; 3. semangat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai keadilan yang berhubungan dengan kesejahteraan bersama. Dalam lingkup nasional, realisasi keadilan sosial ini diwujudkan dalam 3 (tiga) segi (keadilan segitiga), yaitu: 1. keadilan distributif, yaitu hubungan keadilan antara negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya dengan
cara membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya; 2. keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara. Jadi, dalam pengertian keadilan legal ini, warga negara merupakan pihak yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya; 3. keadilan komutatif, yaitu keadilan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga negara. Selain itu, secara kejiwaan, cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia dan bersifat monopluralis. Sudah menjadi hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya, baik ketubuhan maupun kejiwaan, baik dari diri sendiri maupun dari orang lain. Semua hal tersebut termasuk dalam realisasi hubungan kemanusiaan yang utuh, yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan hubungan manusia dengan Tuhannya
Krisis ideologis yang menyerang kehidupan masyarakat Indonesia dewasa ini membuktikan perlunya pembenahan dalam penanaman nilai-nilai ideologis pada anak bangsa. Kecerdasan ideologis diperlukan untuk memperluas cakrawala pemikiran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai fenomena kehidupan yang melanda bangsa Indonesia. Beberapa hal yang diperlukan untuk memperkuat kecerdasan ideologis pada warga negara. Pertama, penanaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara perlu dilakukan sedini mungkin pada anak didik, sesuai dengan kapasitasnya. Namun, harus diimbangi dengan keteladanan dalam bentuk nyata di bidang hukum, ekonomi, dan politik. Kedua, penanaman nilai-nilai toleransi perlu dikembangkan pada area yang lebih luas untuk mengantisipasi semangat fanatisme daerah, kelompok, bahkan agama yang semakin memprihatinkan. Aturan tegas diperlukan
untuk menindak perilaku dan sikap intoleransi yang dapat memecah belah bangsa Indonesia. Ketiga, norma kolektif perlu diinterpretasikan sesuai dengan semangat perkembangan zaman. Hal ini bertujuan agar generasi muda tidak menganggap nilai-nilai lama itu hanya merupakan bentuk pengulangan yang menghambat kemajuan sehingga nilai modernitas diterapkan tanpa mempertimbangkan nilai yang sebelumnya sudah ada. Keempat, nilai-nilai ideal sebagai tuntunan perlu ditanamkan secara optimal dalam pendidikan formal, informal, dan non-formal melalui strategi dan metode pengajaran yang tepat sesuai dengan problem aktual yang berkembang di masyarakat. Kelima, komponen nilai kecerdasan ideologis yang bersumber dari Pancasila dapat dirinci sebagai berikut: 1. kemampuan menghadirkan Tuhan dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara melalui budi pekerti yang luhur dan saling menghormati (toleransi) antar umat beragama; 2. kemampuan menghargai perbedaan dan pengendalian diri dalam ruang publik melalui komunikasi dan dialog bersandar atas moralitas kemanusiaan universal; 3. kemampuan memprioritaskan kepentingan bangsa dan memiliki semangat pengorbanan yang terbina dari dalam diri setiap warga negara dengan cara menyelaraskan antara kepentingan politik dan kepentingan bangsa disertai dengan kemampuan memahami simbol-simbol negara sebagai konsensus hidup bersama; 4. kemampuan untuk berkomunikasi dengan semangat musyawarah dalam pengambilan keputusan; 5. kemampuan memperlakukan orang lain seperti memperlakukan dirinya sendiri dan menemukan keseimbangan antara nilai ideal yang ingin dicapai dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan nilai kenyataan dalam kehidupan praktis.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan petunjuk arah dalam membangun bangsa dalam segala aspek kehidupan. Pancasila yang berisi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, apabila ditanamkan kepada peserta didik sejak dini, akan memberikan kesadaran kepada mereka bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Salah hak dan kewajiban warga negara itu adalah membayar pajak bagi yang mampu. Kepatuhan membayar pajak bagi warga negara yang mampu merupakan wujud dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Seseorang yang memiliki kemampuan dalam membayar pajak, ketika menunaikan kewajibannya tersebut, dengan sendirinya telah mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berupa rasa syukur atas kelebihan nikmat rejeki yang diperolehnya sebagai karunia dari Tuhan Maha Pemberi Rejeki. Pengamalan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi wajib pajak berupa wujud toleransi antara warga yang mampu kepada yang tidak mampu. Pengamalan sila Persatuan Indonesia berupa rasa kebersamaan atau solidaritas antar warga negara. Pengamalan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan perwujudan sikap bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan perwujudan keadilan legalis, yaitu ketaatan warga negara dalam melaksanakan hukum yang berlaku, dalam hal ini ketentuan hukum membayar pajak bagi yang mampu.
Sila kelima bermakna bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, serta merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam
bernegara, yang perwujudannya dilaksanakan dengan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Bagaimana cara negara, baik dari sisi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, agar dapat menggunakan instrumen pajak (tarif, PTKP, Objek dan Subjek Pajak) dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB VI BAGAIMANA KEWAJIBAN PERPAJAKAN WARGA NEGARA? Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang telah memiliki syaratsyarat sebagaimana ditentukan oleh hukum internasional. Sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki rakyat (penduduk), wilayah, pemerintahan, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain, seperti yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933. Sebagai negara merdeka yang sedang berupaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional, Indonesia tidak menginginkan menjadi negara yang terbelakang dan miskin. Indonesia ingin menjadi negara yang sejajar dengan negara-negara lain maju dan sejahtera. Untuk mencapainya cukup dengan satu kata, yakni “pembangunan”. Pembangunan di segala bidang baik material maupun immaterial, mental maupun spiritual, jasmaniah maupun rohaniah, perlu dilakukan dengan modal kemerdekaan dan kedaulatan yang dimiliki tersebut. Modal ini tentu saja tidak boleh disia-siakan dan patut disyukuri, dijaga, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Indonesia sebagai negara modern merupakan sebuah organisasi tertinggi yang eksistensinya perlu dijaga, diperjuangkan, dan dipertahankan oleh rakyat sebagai penghuninya. Bagaimana mengelola, menjaga, dan memelihara organisasi negara agar negara ini dapat tetap eksis bahkan mencapai kejayaan dan menjadi negara yang adil dan makmur? Untuk menjawab pertanyaan ini, partisipasi dari semua penghuni negara ini sangat diperlukan. Hal ini berarti bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan subjek utama yang berperan untuk mewujudkan cita-cita negara-bangsa. Apakah partisipasi yang dapat dilakukan oleh warga negara ataupun
penduduk sebagai penghuni negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional?
Gambar VI.1 Warga Negara yang Sedang Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya
Pada hakikatnya, warga negara sebagai unsur utama dalam sebuah negara dan bangsa memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai calon sarjana atau profesional, Anda merupakan bagian dari masyarakat Indonesia pilihan, yakni warga negara yang terdidik dan baik sehingga wajib mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Apa saja hak dan kewajiban warga negara itu? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, kita akan mempelajari terkait pembahasan aspek kewajiban warga negara yang sekaligus dapat menjawab pertanyaan terkait apa saja yang menjadi hak warga negara. Secara spesifik, kewajiban warga negara akan difokuskan pada masalah kewajiban membayar pajak sebagai salah satu kewajiban warga negara. Uraiannya akan mengikuti alur bahasan sebagai berikut: (1) menelusuri konsep dan urgensi kewajiban perpajakan warga negara; (2) menanya alasan mengapa pajak sebagai kewajiban warga negara; (3) menggali sumber historis dan sosio-politis tentang kewajiban perpajakan warga negara; (4) membangun argumen tentang dinamika dan tantangan kewajiban perpajakan warga negara; (5) mendeskripsikan esensi dan urgensi pajak sebagai kewajiban warga negara; (6) merangkum tentang hakikat dan
pentingnya pajak sebagai kewajiban warga negara. Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang tema di atas, pada bagian akhir disediakan tugas belajar lanjut berupa Proyek Belajar Sadar Pajak.
Gambar VI.2 Bukti warga negara yang sedang menggunakan haknya di jalan, yakni berkendara dengan nyaman dan aman. Sumber: ttps://www.selasar.com/files/Freelancers/nurul/July_2015/ img220920094501311.JPG
Setelah mengkaji dan mempelajari buku ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan memiliki kompetensi dalam menguraikan secara rinci tentang kewajiban perpajakan warga negara. Dengan demikian, Anda akan semakin mengerti, peduli, dan tanggap terhadap kewajiban perpajakan dalam dinamika kehidupan sosial-politik, kultural, dan kontemporer di tanah air, serta dinamika pergaulan dan persaingan kehidupan antar negara yang semakin menguat. Dalam kondisi kehidupan dunia seperti ini, Anda diharapkan akan semakin menyadari betapa pentingnya kedudukan pajak bagi eksistensi negara dan bangsa Indonesia. Lebih lanjut, pada masa depan Anda diharapkan mau dan mampu menjadi warga negara yang baik, yakni warga negara yang sadar
pajak, serta mampu menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus terkait dinamika pajak sebagai kewajiban warga negara.
Pernahkah Anda berpikir, seandainya di sebuah masyarakat atau negara tidak ada pajak? Jawaban Anda tentunya akan beragam. Mungkin ada yang menyatakan bahwa negara akan bangkrut, negara tidak bisa membangun, ada yang menyatakan negara tidak dapat membangun fasilitas publik, tidak dapat menggaji pegawai, tidak bisa membantu warga miskin, maupun tidak bisa membiayai semua kebutuhan pemerintah. Akan tetapi, mungkin juga ada yang menjawab, tidak ada pajak di masyarakat atau negara tidak ada masalah karena sumber daya alam negara Indonesia sangat besar, jadi negara tidak perlu memungut pajak. Bagaimana pendapat Anda? Setujukah Anda dengan pendapat pertama atau yang kedua? Silakan Anda menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan hati nurani dan pengalaman Anda sebagai warga negara? Namun, sebelum menguraikan permasalahan perlu tidaknya membayar pajak oleh warga negara, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu masalah kewajiban warga negara dan hakikat pajak. Hal ini penting dikemukakan terlebih dahulu karena setiap warga negara memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan juga perlu mengetahui bagaimana peranan pajak dalam sebuah negara. Kewajiban warga negara dapat ditelusuri dalam konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Bagi Indonesia, kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Terdapat 6 (enam) jenis kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam UUD 1945 tersebut, yakni kewajiban membela atau mempertahankan keamanan negara, kewajiban membayar pajak dan retribusi, kewajiban menaati peraturan dan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi manusia, tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban sebagai warga negara dalam membela atau mempertahankan keamanan negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Kewajiban sebagai warga negara dalam membela negara yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Kewajiban mempertahankan keamanan negara juga diatur dalam Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak dan retribusi diatur dalam Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Kewajiban menaati peraturan dan hukum yang berlaku diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kewajiban menghormati hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Kewajiban mengikuti pendidikan dasar diatur dalam Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Itulah kewajiban-kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Tahun 1945 setelah sejumlah mengalami perubahan. Dari sejumlah kewajiban tersebut, yang tidak dapat diabaikan dan menempati posisi yang sangat
penting adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban warga negara membayar pajak terhadap negara merupakan kewajiban yang sangat umum bagi setiap negara. Artinya, setiap negara telah memberlakukan aturan yang memaksa kepada setiap warganya untuk membayar pajak. Bahkan, pajak telah menjadi andalan negara dalam pembangunan nasional masing-masing negara. Tanpa adanya pajak, maka sulit bagi negara untuk membangun dan menyejahterakan rakyatnya secara adil. Rasional inilah yang menimbulkan kedudukan pajak sangat penting dan hukumnya wajib bagi setiap warga negara di negara manapun. Pajak sebagai kewajiban warga negara, sebenarnya dapat ditelusuri dari hakikat pajak itu sendiri. Kansil (1989), misalnya, menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi (balas jasa) kembali secara langsung. Selain itu, dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 didefinisikan bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dari dua definisi ini jelas bahwa pajak merupakan iuran khusus karena “dapat dipaksakan” atau wajib bagi yang terutang sehingga apabila seseorang telah berstatus sebagai Wajib Pajak, maka ia wajib membayar. Bila orang tersebut tidak mau membayar pajak sebagaimana yang dibebankan kepadanya, maka pajak telah berubah menjadi hutang dan Wajib Pajak dapat ditagih secara paksa untuk membayarnya. Penagihan secara paksa dapat dilakukan dengan cara penyitaan terhadap harta benda Wajib Pajak. Upaya untuk menyadarkan warga negara agar mau dan mampu membayar pajak telah banyak dilakukan oleh Pemerintah, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan karena kondisi masyarakat Indonesia yang
sangat beragam terutama tingkat pendidikan dan persepsinya terhadap pajak. Belum semua warga negara menyadari betapa pentingnya pajak bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Banyak negara maju menggantungkan kemajuannya pada pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Misalnya, Australia untuk tax bands tahun 2009/2010, tarif pajak penghasilan orang pribadi bagi warga negara yang menerima/memperoleh penghasilan lebih dari A$6.000 sampai dengan A$35.000 adalah sebesar 15%. Tarif pajak penghasilan individu warga negara menerima/memperoleh penghasilan lebih dari $180,000 adalah sebesar 45%. Di Inggris, penghasilan individu yang tidak kena pajak sebesar £10,600 yang setara dengan US$16,364. Penghasilan individu lebih dari £10,600 sampai dengan £31,785 dikenakan pajak penghasilan 20%. Selain dua negara tersebut, ada sejumlah negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia, yakni Aruba, sebuah negara kecil di Amerika Latin yang menetapkan tarif pajak penghasilan tertinggi hingga 58,95%, kemudian Swedia yang menerapkan tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 56,6%, selanjutnya Denmark dengan tarif pajak penghasilan tertinggi 55,56 persen, Belanda mengenakan pajak penghasilan tertinggi sebesar 52% dari penghasilan, Spanyol sebesar 52%, Finlandia sebesar 51,13%, serta Slovenia, Jepang, Israel, Belgia, Austria masing-masing 50%. Dari contoh tarif pajak penghasilan di sejumlah negara tersebut, dapat terlihat bahwa pajak telah menjadi andalan bagi negara untuk pembangunan dan kemajuan bangsa. Bagi Indonesia, kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan telah mendapat perhatian besar dan sungguh-sungguh. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah kebijakan nasional telah banyak direalisasikan untuk mengajak semua warga negara memenuhi kewajiban perpajakan. Perhatikan gambar di samping dan di bawah ini. Gambar VI.3 Informasi Pajak dalam Bentuk Poster
Gambar VI.4 Informasi Pajak dalam Bentuk Poster
Upaya tersebut perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan dan media, agar tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk mangkir atau tidak mengetahui tentang kewajiban perpajakan. Lebih jauh, warga negara perlu secara terus menerus diberi pemahaman tentang kewajiban perpajakan hingga muncul kesadaran dirinya untuk partisipasi membayar pajak. AKTIVITAS Siapa Wajib Pajak itu? Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diuraikan bahwa “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Setelah membaca definisi Wajib Pajak, ada istilah badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Coba Anda telusuri dan perdalam yang dimaksud “badan” menurut peraturan perundangan perpajakan.
Salah satu kewajiban warga negara dalam masyarakat demokratis adalah partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, partisipasi warga negara dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, tidak cukup berhenti hanya sampai pada membayar pajak sebagai kewajiban. Partisipasi warga negara perlu berlanjut hingga sampai pada penggunaan atau pemanfaatan pajak bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Pada umumnya, negara-negara yang menetapkan pajak penghasilan tinggi, seperti Swedia, memiliki tingkat kesejahteraan yang baik bagi warga negaranya. Warga negara Swedia mendapat pendidikan gratis dan kesehatan bersubsidi. Setiap warga negara mendapat jaminan pensiun, bahkan subsidi angkutan umum. Di negara Belgia, pemerintah Belgia, selain menetapkan pajak penghasilan sebesar 50 persen bagi yang berpenghasilan minimal US$ 45,037, juga mengenakan pajak kota hingga 11 persen dan pajak capital gain hingga 33 persen sehingga negara ini mampu memberi jaminan sosial yang baik bagi warga negaranya. Untuk memperdalam pemahaman tentang landasan pajak sebagai kewajiban warga negara, berikut ini disajikan sejumlah sumber rujukan sebagai berikut: REFERENSI Bohari. (2002). Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. C.S.T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. H.A. Effendy. (1994). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.16 Tahun 2009.
Sebagaimana telah diuraikan pada subbab sebelumnya, warga negara mempunyai sejumlah kewajiban, satu di antaranya adalah kewajiban membayar pajak. Diakui bahwa membayar pajak bagi warga negara merupakan suatu keharusan bukan hanya di negara kita tetapi juga hampir di seluruh negara. Secara historis sejak zaman kerajaan, semua rakyat wajib membayar pajak. Hal ini menunjukkan bahwa membayar pajak sudah menjadi hukum umum atau hukum alam sebagai konsekuensi hidup berorganisasi, berbangsa dan bernegara. Namun, sudah menjadi hukum umum pula bahwa kewajiban warga negara beriringan dengan hak warga negara. Artinya, bahwa setiap kewajiban pajak yang harus dibayar oleh warga negara membawa dampak prestasi yang berhak diterima oleh warga negara walaupun secara tidak langsung. Permasalahan kesenjangan atau ketimpangan antara kewajiban membayar dan hak yang diterima oleh warga negara menjadi masalah tersendiri yang menarik untuk dikaji. Namun, sebelum membahas masalah tersebut hal yang tidak kalah menarik adalah mencari argumen dan alasan mengapa pajak menjadi kewajiban warga negara. Pada uraian terdahulu telah disinggung bahwa pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara. Namun, sampai saat ini masih banyak warga negara yang tidak mau membayar pajak atau mencoba-coba mengakali bahkan mangkir dari kewajiban tersebut. Dalam hal ini, perlu ada bahasan dan penjelasan yang dapat memperkuat argumen mengapa pajak merupakan kewajiban warga negara. Beberapa permasalahan yang terkait dengan kewajiban membayar pajak adalah: (1) masih terdapat warga negara baik masyarakat biasa dan pengusaha, maupun aparat pemerintahan yang belum memiliki kesadaran moral sebagai wajib pajak yang baik dan terpuji,seperti masih ada praktik Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN), mengemplang pajak, praktik suap, dan perilaku lain yang tidak terpuji;
(2) masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami pentingnya pajak, kebijakan penggunaan, dan manfaatnya bagi bangsa dan negara; (3) masih terdapat kasus aparatur negara yang tidak memberikan contoh keteladanan dalam kewajiban membayar pajak. Munculnya permasalahan-permasalahan tersebut tentu dapat memengaruhi tingkat kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Anda dapat mempertanyakan secara kritis terhadap masalahmasalah tersebut. Berikut ini adalah contoh pertanyaan yang dapat diajukan: 1. mengapa kesadaran warga negara sebagai wajib pajak masih rendah, padahal pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan atau/penduduk yang diandalkan sebagai sumber pendapatan negara yang utama? Siapa saja yang bertanggung jawab untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak? 2. bagaimana meningkatkan kesadaran warga negara sebagai wajib pajak? Siapa yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran warga negara membayar pajak tepat waktu? 3. bagaimana memberikan pemahaman kepada warga negara tentang kewajiban membayar pajak? Apa sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya? AKIVITAS 1. Anda diminta membuat pertanyaan, yakni mempertanyakan
secara kritis tentang masalah kewajiban membayar pajak bagi warga negara yang telah menjadi wajib pajak. 2. Apabila Anda telah berhasil membuat pertanyaan, coba
diskusikan dengan teman dalam kelompok kecil. Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-teman sekelas untuk mendapat tanggapan dan komentar.
Setelah Anda mempertanyakan masalah kewajiban warga negara dalam membayar pajak, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang pajak sebagai kewajiban warga negara di Indonesia. Sumber ini meliputi
sumber historis, sosiologis, dan politis. Dengan menggali sumber-sumber masalah kewajiban warga negara dalam membayar pajak, Anda diharapkan akan dapat menjawab pertanyaan seperti “Siapakah atau apakah lembaga yang bertanggungjawab dalam menyadarkan warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya?” Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, Anda diharapkan telah mengerti bahwa upaya meningkatkan kesadaran warga negara membayar pajak sangat terkait erat dengan masalah karakter individu maupun anggota masyarakat negara-bangsa, serta keteladanan dari aparatur negara. Anda diharapkan telah mengenal dan memahami bahwa salah satu karakter warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mau melaksanakan hak dan kewajiban tersebut tanpa kecuali. Salah satu kewajiban warga negara tersebut adalah kewajiban membayar pajak. Pemenuhan kewajiban ini memiliki dampak yang luas bagi kelangsungan bahkan eksistensi Negara Republik Indonesia sebagai negara dan bangsa yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban membayar pajak akan berdampak pula terhadap pemenuhan tujuan Negara Republik Indonesia, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Agar Pemerintah dapat melaksanakan tugas dalam mencapai tujuan negara, khususnya dalam “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka seluruh warga negara harus mau dan mampu berpartisipasi dalam memenuhi kewajibannya. Demikian pula pemerintah dan aparatur negara serta pejabat di lingkungan pemerintahan, hendaknya dapat memberikan contoh yang baik yang dapat dijadikan acuan atau teladan oleh warga negara atau rakyat pada umumnya. Hal ini penting mengingat masalah kesadaran membayar pajak bagi warga negara bukan hanya masalah ketaatan dan kepatuhan kepada hukum atau
peraturan perundang-undangan melainkan juga masalah kesadaran individu sebagai warga negara. Membangun kesadaran warga negara merupakan syarat utama membangun kepatuhan dan ketaatan yang akan lebih ampuh apabila muncul dari hati nurani. Dengan kata lain, membangun kesadaran pajak akan sangat dipengaruhi pula oleh motif individu yang berasal dari dalam diri atau motif intrinsik. Dengan demikian, membangun kesadaran individu warga negara pada dasarnya adalah membangun motif intrinsik. Dalam hal ini, pemenuhan kewajiban membayar pajak bagi warga negara bukanlah sesuatu yang sulit bila kesadaran dan motif intrinsik sudah terbangun dalam diri individu setiap warga negara. Membangun kesadaran diri sebagai motif intrinsik individu warga negara akan sangat dipengaruhi oleh unsur saling percaya (trust) antara pihak pemerintah dan yang diperintah. Untuk membangun unsur saling percaya ini, diperlukan komunikasi yang baik yang dibuktikan oleh kinerja atau perilaku masing-masing. Kinerja pemerintah yang efektif dan efisien merupakan bukti yang ampuh untuk menarik perhatian yang pada akhirnya menumbuhkan rasa percaya dan kesadaran warga negara. Oleh karena itu, membangun kesadaran warga negara dalam membayar pajak perlu dimulai oleh keteladan pihak Pemerintah (pejabat aparatur negara) serta para elit, tokoh masyarakat, dan figur publik. Untuk membahas lebih jauh tentang kewajiban warga negara dalam membayar pajak, berikut akan digali lebih mendalam bagaimana pajak sebagai kewajiban warga negara dari sumber historis, sosiologis, dan politis. Hal ini bertujuan agar para mahasiswa lebih yakin betapa penting dan strategis unsur pajak bagi pembangunan bangsa dan negara.
Secara historis, kewajiban perpajakan di tanah air telah diberlakukan sejak zaman kerajaan nusantara (seperti Mataram Kuno, Majapahit, Mataram Islam), dan jaman sebelum kemerdekaaan dari jaman penjajahan Belanda (seperti zaman Daendels, jaman Raffles, Hindia Belanda), sampai pada
zaman pendudukan militer Jepang. Namun, perlu ditekankan disini bahwa makna pajak pada jaman penjajahan berbeda dari pajak pada zaman kemerdekaan. Pada jaman penjajahan, pajak lebih banyak dimaksudkan untuk kepentingan penjajah sedangkan pada jaman kemerdekaan pajak dimaksudkan untuk pembangunan nasional. Dalam buku “Jejak Pajak Indonesia: Dari Mataram Kuno sampai Budi Utomo” (tanpa tahun) diuraikan bahwa pada masa kerajaan-kerajaan nusantara, pungutan dari rakyat yang sekarang disebut pajak telah dilakukan dengan berpegang pada hukum bahwa raja adalah pemilik semua yang ada di atas tanah kekuasaannya sehingga raja berhak meminta upeti. Selanjutnya, diuraikan pula bahwa pajak pada masa kerajaan merupakan modal utama untuk pembiayaan negara dan menjalankan roda pemerintahan, biaya operasional perawatan dan kegiatan bangunan keagamaan. Terdapat sejumlah jenis pajak seperti pajak sawah, pagangan, kebun sirih, tepian-tepian, sungai dan rawa yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemeliharaan bendungan. Pajak pada masa Kerajaan Mataram telah menjadi tumpuan hidup keraton untuk mencukupi berbagai keperluan seperti biaya perbaikan jalan, biaya hidup pejabat, bahkan untuk rumput kuda raja. Selain itu, Kerajaan Mataram mampu melakukan ekspansi karena memiliki armada militer yang kuat sehingga mampu menyerang Kompeni Batavia pada masa kekuasaan Sultan Agung karena kerajaan memiliki keuangan yang kuat dari pajak. Bukti faktor keuangan dari pajak sangat ampuh dalam membangun negara adalah ketika kekuasaan Mataram melemah tidak berdaya karena sumber-sumber pajak dikuasai oleh perusahaan dagang Belanda yang bernama VOC. Pada masa kolonial Perancis dan Belanda {Gubernur Jenderal Willem Daendels (1808-1811)}, serta Inggris {Sir Thomas Stanford Raffles (18111816)}, pajak telah dimanfaatkan sebagai cara yang efektif dalam membangun sistem keuangan dan menancapkan konsep “negara” modern di wilayah nusantara yang sekaligus menghapus pemungutan pajak ala sistem feodal yang dikembangkan oleh kerajaan tradisional (hlm. ix). Pada tahun 1870, sebagai fase ekonomi liberal yang ditandai oleh munculnya
sejumlah perusahaan-perusahaan asing, maka pemerintah dengan mudah memanfaatkan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Namun, praktik pemungutan pajak pada masa penjajahan berakhir dengan gejolak sosial. Rakyat memberontak kepada Pemerintah karena pajak telah menjadi beban yang sangat memberatkan rakyat sementara imbalan yang diterima rakyat tidak sebanding. Pada masa pendudukan militer Jepang, terdapat praktik pemungutan yang dikenal beragam jenis pajak, seperti pajak tanah, kewajiban serah padi, pajak jual beli barang kiriman dengan kapal, pajak anjing, dan pajak sepeda. Peraturan tentang kewajiban perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintahan militer Jepang pada dasarnya adalah melanjutkan praktik perpajakan yang telah diberlakukan oleh Penjajah Belanda. Pajak dan retribusi, seperti tarif pos, kawat telekomunikasi merupakan sumber penghasilan untuk kepentingan penjajah. Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia, ketentuan pajak tentang kewajiban warga negara Indonesia berkembang secara bertahap dan belum banyak ditemukan ketentuan perpajakan yang baru selain Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1951 tentang tentang Pajak Penjualan (PPn) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1968. Pada akhir masa Orde Lama mulai ditemukan sejumlah peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang perpajakan di tanah air. Pada masa ini, ketentuan tentang perpajakan yang mewajibkan warga negara membayar pajak masih banyak mengacu kepada peraturan warisan Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada akhir pemerintahan Orde lama, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1965 yang berisi pengampunan pajak yang akan berakhir pada 17 Agustus 1965. Pada masa pemerintahan Orde Baru, terjadi banyak perubahan dalam struktur kelembagaan perpajakan karena adanya dinamika politik dan ekonomi saat itu. Kemajuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Undang-undang ini telah mempertimbangkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara karena menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Selain itu, sistem perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang berlaku sebelumnya, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Pada masa reformasi sampai dengan saat ini, sistem perpajakan tidak banyak berubah, namun tetap memperhatikan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini diwujudkan dengan perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta peraturan turunannya, agar tetap menjaga keadilan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara. Secara sosio-politik, kewajiban warga negara dalam membayar pajak kepada negara dapat ditelusuri dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk politik yang selalu hidup berkelompok, bermasyarakat, dan berorganisasi. Manusia sejak lahir merupakan makhluk yang lemah, yang memerlukan pertolongan orang lain untuk dapat hidup sebagai manusia. Untuk menjadi manusia, ia memerlukan perlakuan secara manusiawi karena hampir dapat dipastikan manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain. Oleh karena itu, sejak lahir individu manusia selalu hidup dalam kelompok dan memerlukan interaksi, komunikasi, partisipasi atau campur tangan manusia lainnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam lingkungan sosial yang kompleks, individu manusia hampir dipastikan tidak dapat hidup sendiri. Ia
perlu hidup berkelompok atau bermasyarakat dan berorganisasi. Naluri manusia seperti ini karena manusia perlu memenuhi kebutuhan hidup baik yang bersifat fisik maupun psikis agar ia dapat menjaga eksistensinya. Banyak ahli yang melihat manusia dari sudut pandang yang berbeda-beda. Rousseau, misalnya, lebih dari tiga ratus tahun yang lalu memandang manusia sebagai makhluk yang berbudi luhur dan lembut. Selain itu, Thomas Hobbes, lebih dari empat ratus tahun yang lalu, memandang manusia sebagai makhluk yang ganas dan destruktif. Kata-kata Hobbes yang terkenal “Homo homini lupus” (Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya). Manusia adalah makhluk yang senang berperang, bahkan saling menaklukan satu kelompok manusia oleh kelompok manusia lainnya. Meskipun demikian, pada hakikatnya manusia yang berperang, menaklukkan manusia lainnya tujuan akhirnya adalah mereka ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Dalam konteks hidup bermasyarakat dan berorganisasi, manusia mengadakan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa atau pemerintah. Isi kontrak sosial tersebut intinya adalah saling berjanji untuk berpegang pada amanah yang diembannya. Sekelompok masyarakat yang diberi amanah dan kewenangan (authority) oleh rakyat yang dinamakan “pemerintah” dimaksudkan untuk mengelola, menjaga, memelihara, menyejahterakan, dan memakmurkan rakyat secara keseluruhan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Pemerintah memiliki kekuasaan (power) bahkan kekuasaan memaksa dalam memungut pajak. Dalam konteks pajak ini, amanah yang disepakati antara pihak pemerintah dan rakyat adalah beban kewajiban dan tanggung jawab yang dipikul pemerintah untuk melayani rakyat sebagai akibat iuran wajib berupa pajak yang diberikan oleh rakyat. “Dalam arti inilah pemerintah membutuhkan kekuatan politis untuk membentuk militer guna menjaga keamanan dan menjamin kesejahteraan rakyatnya” (Wattimena, 2003). Kekuatan politis yang diperoleh oleh pemerintah berasal dari partisipasi rakyat dalam arti yang luas. Partisipasi rakyat tersebut termasuk salah satunya dalam bentuk pajak.
Kemauan dan kemampuan warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebuah negara demokratis sangatlah penting. Tanpa partisipasi tersebut, maka akan terjadi kemacetan dan hambatan dalam kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan bahkan kelangsungan hidup bernegara pun akan terganggu. Partisipasi rakyat dalam negara demokratis tentu bukan hanya dalam konteks politik saja, seperti ketika pemilihan kepala pemerintahan, melainkan juga partisipasi dalam membayar pajak.
Gambar VI.5 Munculnya Kesadaran Wajib Pajak dalam Membayar Pajak.
Partisipasi rakyat dalam pajak akan sangat menentukan kelangsungan hidup bernegara dan menjaga eksistensi negara. Tanpa pajak, negara akan bubar karena negara akan lesu tanpa energi untuk menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, dalam negara demokratis yang ideal, pajak seharusnya tidak lagi dianggap sebagai beban rakyat atau pungutan paksa oleh negara melainkan telah menjadi kesadaran bagi warga negara karena dengan pajak. Negara akan memiliki kekuatan untuk menjalankan programprogram yang akan membawa negara menjadi negara kuat di mata dunia internasional.
Untuk mewujudkan harapan atau cita-cita sebagaimana yang telah dirumuskan dalam konstitusi UUD Tahun 1945, tentu tidak cukup hanya dengan menuntut kesadaran rakyat membayar pajak. Pemerintah akan menjadi unsur penentu dan aspek penting lahirnya kepercayaan (trust) dari rakyat/warga negara sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini, diperlukan sikap dan kebijakan pemerintah yang amanah dengan menggunakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, lahirnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak akan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan rakyat kepada pemerintah terutama kepercayaan dalam memanfaatkan dana pajak yang telah dibayarkan. Apakah rakyat merasakan fasilitas atau infrastruktur publik, seperti fasilitas jalan yang baik, pasar yang nyaman, kantor-kantor publik yang memadai, bangunan sekolah yang megah, dan fasilitas publik lainnya sebagaimana yang disepakati atau dijanjikan sebelumnya oleh para elit pemerintah? Bila tidak, maka lahirnya kesadaran warga negara untuk membayar pajak akan sulit terwujud. Perhatikan gambar berikut ini. Gambar III.5 menunjukkan bahwa kondisi sebaliknya akan terjadi bila pihak Pemerintah yang telah diberi kepercayaan oleh rakyat tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya. Perbuatan segelintir oknum aparatur akan menimbulkan dampak terhadap tingkat kepercayaan rakyat menurun dan menimbulkan degradasi kesadaran dalam kewajiban perpajakan.
Gambar III.6 Kesadaran wajib pajak membayar pajak akan hilang.
Setelah Anda menelusuri sejumlah peraturan perundang-undangan tentang perpajakan di Indonesia dari masa ke masa, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini? Dapatkah Anda mengemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah perpajakan di Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai berikut: 1. masih terdapat perilaku warga negara khususnya oknum aparatur dan anggota masyarakat yang belum baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik ketidakjujuran dalam pengelolaan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak, praktik suap, dan perilaku lain yang tidak terpuji; 2. masih terdapat tingkat pemahaman yang rendah bagi sebagian warga negara dalam kewajiban perpajakan sehingga diperlukan proses sosialisasi dan pendidikan secara terus menerus dari pihak pemerintah bagi warga negara; 3. pendapatan negara dari sektor pajak masih menjadi andalan utama bagi pemerintah Indonesia untuk membiayai pembangunan nasional sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dalam memanfaatkan potensi bangsa dalam perpajakan. Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai Wajib Pajak, baik yang bersifat perorangan maupun korporasi/perusahaan, yang melakukan penyimpangan dalam perpajakan menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendidikan tentang kewajiban perpajakan masih diperlukan. Hal ini dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran sebagian warga negara masih rendah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian apakah pajak yang telah dibayar kepada pemerintah telah dimanfaatkan dengan benar. Kekhawatiran ini bertolak dari fakta yang terlihat dan dirasakan oleh warga negara ketika memperhatikan fasilitas publik yang dibiayai dari pajak ternyata kondisinya tidak baik, misalnya fasilitas jalan raya yang rusak, alat transportasi umum tidak memadai, bangunan sekolah yang rusak, dan ruang
publik yang kurang memadai. Dalam hal ini, diperlukan adanya tindakan pengawasan terhadap pemerintah dalam penggunaan atau pemanfaatan pajak. Oleh karena itu, partisipasi warga negara secara langsung sangat diperlukan seiring dengan era demokratisasi. Kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sistem pemerintahan demokrasi sangat memungkinkan terjadinya proses check and balances. Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat dan patuh, serta selalu membayar pajak. Sikap dan perilaku tersebut merupakan bukti kecintaan warga negara terhadap negaranya. Pemerintah pun melaksanakan amanah dari warga negara dalam sektor pajak dengan memanfaatkan pajak untuk pembangunan nasional. Dengan cara seperti itulah, indikasi sikap dan perilaku warga negara dan pemerintah yang baik dapat teridentifikasi. Oleh karena itu, kriteria sistem perpajakan dan pembangunan nasional dalam pemerintahan yang harmonis pada akhirnya akan kembali kepada rakyat atau warga negara. Dalam hal ini, warga negara sungguh merasakan manfaat dari apa yang ia berikan kepada negara dalam bentuk pajak.
Apabila Anda telah menggali dan mengkaji sejumlah informasi pada subbab di atas, khususnya tentang sumber historis dan sosio-politik tentang kewajiban warga negara dalam membayar pajak, maka dapat disimpulkan bahwa negara kita telah memiliki perangkat dan sistem perpajakan yang semakin baik dari masa ke masa.
Hal ini dapat kita identifikasi dari sejumlah perangkat peraturan perundangundangan yang telah mengalami proses penyempurnaan. Persoalannya, apakah peraturan perundang-undangan tersebut telah dilaksanakan atau ditegakkan dan apakah aparatur pemerintah telah bekerja, berjalan, dan berfungsi sesuai dengan tugasnya? Benarkah aparatur perpajakan telah bertugas dengan baik sehingga layak mendapat penghargaan? Perlu diingat bahwa aparatur pemerintah secara keseluruhan adalah warga negara pilihan (terpilih), ia harus menjadi contoh teladan bagi warga negara lain yang statusnya bukan aparatur pemerintah. Namun, mereka pun adalah manusia biasa sehingga tidak luput dari salah dan kelalaian. Kita sebagai warga negara perlu mengawasi, mengingatkan, bahkan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum bila ada perilaku pelanggaran dan kejahatan dalam perpajakan. Selain itu, Pemerintah perlu melakukan upaya preventif dalam mendidik warga negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua warga negara dan aparatur negara secara terus menerus dan berkesinambungan dari generasi ke generasi. Apabila hal ini telah dilakukan, ketika ada warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran dalam perpajakan, maka pihak aparatur penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tetap berkomitmen memperkarakan pihak pelanggar tersebut agar meningkatkan kepercayaan warga negara kepada negara/pemerintah.
Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi seandainya di sebuah negarabangsa yang merdeka dan berdaulat tidak memiliki sistem perpajakan dan peraturan tentang kewajiban perpajakan? Atau mungkin peraturan tentang perpajakan sudah ada, namun apa yang akan terjadi apabila di negara tersebut warga negaranya tidak mau membayar pajak? Benarkah pajak itu penting dan diperlukan oleh negara-bangsa termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia? Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa pajak sudah sejak zaman kerajaan-kerajaan di nusantara (seperti Mataram Kuno, Majapahit, Mataram
Islam). Praktik pemungutan pajak dari rakyat oleh pihak kerajaan telah berlangsung berabad-abad. Dalam buku “Jejak Pajak Indonesia” dijelaskan bahwa pajak pada masa Kerajaan Mataram telah menjadi tumpuan hidup keraton untuk mencukupi keperluan, biaya perbaikan jalan, biaya hidup pejabat, bahkan untuk rumput kuda milik raja. Kerajaan Mataram pada masa kekuasaan Sultan Agung dapat berjaya dan mampu menyerang Kompeni Batavia karena memiliki keuangan yang kuat yang diperoleh dari pajak. Negara seperti Jepang dan Australia menjadi maju karena didukung oleh pemberlakuan tarif pajak yang tinggi baik pajak perusahaan (30%) maupun perorangan (dalam rentang 5% sampai dengan 40%). Tarif pajak badan dan perorangan di Jepang lebih tinggi daripada tarif pajak di Indonesia, namun mereka merasa sangat bangga ketika membayar pajak karena mereka dapat mewujudkan rasa cintanya kepada negara. Warga negara Australia pun mau membayar pajak dengan penuh tanggung jawab karena pajak yang mereka bayarkan akan digunakan untuk membangun sektor-sektor strategis bagi kesejahteraan hidup warga negara Australia. Peningkatan kesadaran warga negara sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dimaksudkan untuk peningkatan pendapatan keuangan negara dari sektor pajak yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara dan kejayaan bangsa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 menyatakan bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa: (1) pajak adalah kontribusi wajib kepada negara; (2) merupakan utang pribadi atau badan; (3) pembayaran pajak bersifat memaksa; (4) sifat memaksa tersebut berdasarkan undang-undang; (5) pembayaran pajak tidak disertai imbalan secara langsung; dan (6) pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, pemungutan pajak oleh negara pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran
rakyat. Mari kita perhatikan kasus yang terjadi di masyarakat sebagai berikut.
Bagaimana pendapat Anda setelah menyimak kasus di atas? Setujukah Anda dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak pemilik hotel? Bila tidak setuju, apakah perbuatan pemilik hotel itu perbuatan pelanggaran hukum perpajakan? Sanksi apa yang perlu dijatuhkan kepada pelanggar perpajakan? Dari fakta tersebut, sangat jelas bahwa keberadaan hukum perpajakan dan upaya penegakannya sangat penting. Ketiadaan penegakan hukum, terlebih tidak adanya aturan hukum, akan mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi “kacau” (chaos). Negara dan Bangsa Indonesia sebagai negara modern telah menganut sistem demokrasi konstitusional, serta telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan, lembaga-lembaga hukum, badan-badan lainnya, dan aparatur penegak hukum. Namun, demi kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan secara terus menerus termasuk dalam penegakan hukum perpajakan.
AKTIVITAS 1.
2.
Kemukakan strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Anda dapat bekerja dalam kelompok dan melaporkan hasilnya melalui diskusi di depan kelas secara bergantian.
1. Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam konstitusi negara yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan tahun 1999 – 2002. Ada lima kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI 1945, yakni kewajiban membela atau mempertahankan keamanan negara, kewajiban membayar pajak dan retribusi, kewajiban menaati peraturan dan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi manusia, tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 didefinisikan bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.” 3. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diuraikan bahwa “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.” 4. Kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sistem pemerintahan demokrasi sangat memungkinkan terjadinya proses check and balances. Warga negara yang baik sebagai wajib pajak adalah warga negara yang taat dan patuh serta selalu membayar pajak. Sikap dan perilaku ini merupakan bukti kecintaan warga negara terhadap negaranya. Pemerintah pun melaksanakan amanah dari warga negara dalam sektor pajak dengan memanfaatkan pajak untuk pembangunan nasional. 5. Untuk meningkatkan kesadaran dalam kewajiban perpajakan di Indonesia, aparatur pemerintah secara keseluruhan adalah warga negara pilihan (terpilih) yang harus menjadi contoh teladan bagi warga negara lain. Namun, aparatur pemerintah pun adalah manusia biasa sehingga tidak luput dari salah dan kelalaian sehingga warga negara perlu mengawasi, mengingatkan, bahkan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum bila ada perilaku pelanggaran dan kejahatan dalam kewajiban perpajakan bagi siapapun. 6. Pemerintah bersama-sama dengan warga masyarakat perlu melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dalam mendidik warga negara, termasuk melakukan pembinaan kepada semua warga negara dan aparatur negara untuk secara terus menerus dan berkesinambungan. 7. Untuk meningkatkan kepercayaan warga negara kepada pemerintah, maka warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan perlu diperkarakan secara profesional melalui aparatur penegak hukum. Peningkatan kesadaran warga negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan juga perlu dilakukan melalui peningkatan kepercayaan kepada pemerintah.
Apakah Anda pernah terlibat menjadi anggota perkumpulan tertentu? Dalam perkumpulan tersebut, apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota? Bagaimana pendapat Anda apabila terdapat anggota yang selalui menuntut haknya, tetapi lupa akan kewajibannya? Apakah Anda rela apabila terdapat anggota yang tidak bersedia memenuhi kewajiban iuran bulanan, tetapi anggota tersebut tetap memperoleh manfaat dari keanggotaan dalam perkumpulan tersebut? Apabila kita memperluas konteks permasalahan, diskusikanlah kondisi lingkungan sekitar Anda. Sebagai contoh, lingkungan RT/RW di sekitar Anda. Apakah setiap anggota RT/RW diwajibkan untuk membayar iuran secara teratur setiap bulan? Bagaimana pandangan Anda apabila terdapat anggota RT/RW yang tidak mentaati membayar iuran secara teratur setiap bulan, tetapi tetap mendapatkan manfaat atas pelayanan pengurus RT/RW, seperti pelayanan keamanan, pelayanan kebersihan, serta pelayanan sosial lainnya? Dalam lingkup yang lebih luas lagi, apakah Anda melihat atau mengetahui lingkungan di sekitar Anda juga mematuhi ketentuan untuk membayar pajak? Bagaimana pandangan Anda apabila terdapat saudara/tetangga yang tidak taat dalam membayar pajak? Dari ketiga permasalahan tersebut di atas, diskusikanlah bagaimana cara untuk membangun kesadaran bersama agar bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota perkumpulan, sebagai anggota RT/RW, dan sebagai warga negara!