BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERNIKAHAN
A. Pengertian Pernikahan Menurut ketentuan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian pernikahan ialah: “ikatan lahir batin antara soarang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 15 Menurut Sajuti T{alib, penikahan adalah suatu perjanjian yang suci dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang lakilaki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, pernikahan adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita. 16 Pernikahan yang dilakukan antara pasangan seorang pria dengan seorang wanita, pada hakekatnya merupakan naluri atau fitrah manusia sebagai makhluk sosial guna melanjutkan keturunannya. Oleh karenanya dilihat dari aspek fit}rah manusia tersebut, pengaturan pernikahan tidak hanya
15
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 2 Ibid.
16
21
22
didasarkan pada norma hukum yang dibuat oleh manusia saja, melainkan juga bersumber dari hukum Tuhan yang tertuang dalam hukum agama. 17 Tinjauan pernikahan dari aspek agama dalam hal ini terutama dilihat dari hukum Islam yang merupakan keyakinan sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut hukum Islam khususnya yang diatur dalam Ilmu Fiqih, pengertian pernikahan atau akad nikah adalah "ikatan yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolongtolongan antara seorang lakilaki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan merupakan muhrim”. 18 Dalam pandangan umat Islam, pernikahan merupakan asas pokok kehidupan dalam pergaulan, sebagai perbuatan yang sangat mulia dalam mengatur kehidupan berumah tangga. Pernikahan juga merupakan pertalian yang seteguhteguhnya dalam hidup dan kehidupan umat manusia. 19 Hal ini tidak saja terbatas pada pergaulan antar suamiisteri, melainkan juga ikatan kasih mengasihi pasangan hidup tersebut, yang nantinya akan berpindah kebaikannya kepada semua keluarga dari kedua belah pihak. Kedua keluarga dari masingmasing pihak menjadi satu dalam segala urusan tolong menolong, menjalankan kebaikan, serta menjaga dari segala kejahatan, di samping itu dengan melangsungkan pernikahan bahkan seorang dapat terpelihara terhadap kebinasaan dari hawa nafsunya. 20
17
Ibid, 4 Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1993), 355 19 Ibid, 356 20 Ibid. 18
23
Pernikahan yang merupakan perbuatan mulia tersebut pada prinsipnya, dimaksudkan untuk menjalin ikatan lahir batin yang sifatnya abadi dan bukan hanya untuk sementara waktu, yang kemudian diputuskan lagi. Atas dasar sifat ikatan pernikahan tersebut, maka dimungkinkan dapat didirikan rumah tangga yang damai dan teratur, serta memperoleh keturunan yang baik dalam masyarakat. 21 Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah dirumuskan pengertian pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mi>t#a>qon goli>z}an untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sementara itu Pasal 3 juga diatur bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang saki>nah, mawaddah, warahmah. 22 Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Definisi jumhur ulama menekankan pentingnya menyebutkan lafad} yang dipergunakan dalam akad nikah tersebut, yaitu harus lafad} nikah, kawin atau yang semakna dengan itu. Dalam definisi ulama Mazhab Hanafi, hal ini tidak diungkapkan secara jelas, sehingga segala lafadz yang mengandung makna halalnya seorang lakilaki dan seorang
21
Mahmuda Junus, Hukum Perkawinan Islam Menurut Maz}hab : Syafi’i, Hana>fi, Mali>ki dan Hamba>li. (Jakarta : Pustaka Mahmudiyah, 1989), 110. 22 Abdurrahman , Kompilasi Hukum Di Indonesia, (Jakarta : Akademika Presindo, 1995), 114.
24
wanita melakukan hubungan seksual boleh dipergunakan, seperti lafad{ hibah. 23 Untuk mengkompromikan kedua definisi di atas, Ab>u Zahrah mengemukakan definisi nikah, yaitu “akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong menolong di antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya”. Hak dan kewajiban yang dimaksudkan Ab>u Zahrah adalah hak dan kewajiban yang datangnya dari Allah SWT dan RasulNya. 24 Dengan demikian pernikahan menurut hukum Islam pada prinsipnya merupakan ibadah dalam rangka mentaati perintah Allah SWT. Hal ini mengisyaratkan bahwa pernikahan tidak hanya sekedar ikatan antara seorang pria dengan wanita untuk membentuk rumah tangga guna memenuhi naluri kebutuhan duniawi, melainkan juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ukhrowi (akhirat) dikemudian hari. 25
B. Rukun dan Syarat Pernikahan Pernikahan adalah suatu perbuatan hukum, oleh karena itu mempunyai akibat hukum. Adanya akibat hukum, penting sekali kaitannya dengan sah tidaknya perbuatan hukum. Oleh karena itu, sah tidaknya suatu pernikahan ditentukan oleh hukum yang berlaku (hukum positif), yaitu
23
Ibid, 115 Tim Redaksi, Insklopedi Hukum Islam, (Jakarta: P.T. Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), 132 25 Ibid, 133 24
25
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang berbunyi: “Pernikahan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaanya itu”. 26 Sedangkan menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, bahwa Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 27 Dari ketentuan diatas dapat diketahui bahwa UndangUndang Pernikahan menitik beratkan sahnya pernikahan pada dua unsur, yaitu; pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan oleh UndangUndang (hukum negara) dan hukum agama. 28 Keikutsertaan pemerintah dalam kegiatan pernikahan adalah dalam hal menyangkut proses administratif, di mana pernikahan harus dicatatkan sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa tiaptiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. 29 Dalam rangka mewujudkan tujuan pernikahan yaitu menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal, maka pernikahan dilakukan dengan syarat yang ketat. Syaratsyarat sahnya pernikahan terdapat dalam UndangUndang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut: 26
Mubarok Jaih, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung, Pustaka Bani Quraisy,tt), 32 27 Ibid, 33 28 Wahyono Darmabrata, Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Gitama Jaya, 2003), 101 29 Ibid.
26
Pasal 6 1. Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 2. Untuk melangsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua piluh satu) tahun harus mendapat izin orang tua. 3. Dalam hal slah seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. 4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orangorang yang disebut dalam ayat 2, 3, dan 4 pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan menlangsungkan pernikahan atas permintaan tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang tersebut dalam ayat 2, 3, 4 pasal ini. 6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum msingmasing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 7 1. Pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. 2. Dalam hal penyimpangan terhadapa ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 3. Ketentuanketentuan ini mengenai salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undangundang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6). Pasal 8 Pernikahan dilarang antara dua orang yang: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/ bapak tiri; d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
27
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Pasal 9 Seorang yang terikat tali pernikahan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undangundang ini. Pasal 10 Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan pernikahan lagi, sepanjang hukum, masingmasing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 11 (1) Bagi seorang yang putus pernikahannya berlaku jangka waktu tunggu. (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam menegaskan dalam Pasal 4 bahwa Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian rukun dan syarat pernikahan juga diatur dalam pasal 14 sampai pasal 39 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut: Pasal 14 Untuk melaksanakan pernikahan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Pasal 15 (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undangundang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
28
(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974. Pasal 16 (1) Pernikahan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. (2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Pasal 17 (1) Sebelum berlangsungnya pernikahan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. (2) Bila ternyata pernikahan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka pernikahan itu tidak dapat dilangsungkan. (3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti. Pasal 18 Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan pernikahan sebagaimana diatur dalam bab VI. Pasal 19 Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya Pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang lakilaki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim. Pasal 21 (1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilaki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompok saudara
29
lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunan lakilaki mereka. (2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang samasama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. (3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah. (4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama sama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka sama sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyarat wali. Pasal 22 Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurit derajat berikutnya. Pasal 23 (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut. Pasal 24 (1) Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. (2) Setiap pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi Pasal 25 Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang lakilaki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Pasal 26 Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan. Pasal 27 Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
30
Pasal 28 Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain. Pasal 29 (1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. (2) Dalam halhal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. Pasal 30 Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 31 Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Pasal 32 Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itumenjadi hak pribadinya. Pasal 33 (1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. (2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan penyerahannya menjadi hutangcalon mempelai pria. Pasal 34 (1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm pernikahan. (2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya pernikahan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya pernikahan. Pasal 35 (1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
31
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka sumai wajib membayar mahar mitsil. Pasal 36 Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang. Pasal 37 Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian diajukan ke Pengadilan Agama. Pasal 38 (1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas. (2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.
C. Larangan Pernikahan Larangan pernikahan terdapat dalam UndangUndang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut: Pasal 39 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan : (1) Karena pertalian nasab : a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya (2) Karena pertalian kerabat semenda : a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya; c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya. (3) Karena pertalian sesusuan :
32
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah; d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya. Pasal 40 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu: a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain; c. seorang wanita yang tidak beragama islam. Pasal 41 (1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteriisterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah. Pasal 42 Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i. Pasal 43 (1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria : a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali; b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya. Pasal 44 Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
33
D. Pencegahan Pernikahan Pencegahan pernikahan terdapat dalam UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974: Pasal 60 (1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hokum Islam dan Peraturan Perundangundangan. (2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang undangan. Pasal 61 Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien. Pasal 62 (1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihakpihak yang bersangkutan (2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dilakukan oleh wali nikah yang lain. Pasal 63 Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan. Pasal 64 Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi. Pasal 65 (1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
34
(2) Kepada caloncalon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah. Pasal 66 Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belu dicabut. Pasal 67 Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputusan Pengadilan Agama. Pasal 68 Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. Pasal 69 (1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undangundanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. (2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasanalasan penolakannya. (3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas. (4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memebrikan ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan. (5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintanganrintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka. E. Batas umur Pernikahan Tentang batas umur pernikahan di Indonesia, jelas diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 7 dengan rumusan sebagai berikut :
35
1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. 2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Kompilasi Hukum Islam juga mempertegas persyaratan yang terdapat dalam UU Perkawinan bahwa untuk kemashlahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UndangUndang No. 1 Tahun 1974, yakni calon suami sekurangkurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun. 30 Ketentuan batas umur ini juga seperti yang disebutkan dalam PERMENAG RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dalam pasal 8 diatur bahwa apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan seorang isteri belum mencapai umur 16 tahun, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan. 31 Halhal yang disebutkan di atas memberi isyarat bahwa pernikahan itu harus dilakukan oleh pasangan yang sudah dewasa. Tentang bagaimana batas dewasa itu dapat berbeda antara lakilaki dan perempuan, dapat pula berbeda
30 31
Kompilasi Hukum Islam, 133 PERMENAG RI Nomor 11Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, 5
36
karena perbedaan lingkungan, budaya, dan tingat kecerdasan suatu komunitas atau disebabkan oleh faktor lainnya. 32 Jadi, ukuran kedewasaan dalam pernikahan berhubungan erat dengan kematangan akal, dan kemampuan jasmani dan rohani. Baik bagi pria maupun wanita yang akan melaksanakan pernikahan. Pernikahan yang dilakukan oleh suami isteri secara sah akan membawa konsekuensi dan akibat di bidang hukum. Akibat hukum tersebut adalah : (1). Timbulnya hubungan antara suami isteri. Dalam hubungannya sebagai suami isteri dalam pernikahan yang sah, maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menegakkan rumah tangganya. (2). Timbulnya harta benda dalam pernikahan. Suami isteri yang terikat dalam pernikahan yang sah, akan mempunyai harta benda, baik yang diperoleh sebelum pernikahan maupun selama pernikahan. Pengaturan terhadap harta kekayaan pernikahan tersebut selanjutnya diatur pada Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (3). Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak 33
32
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), 68 33 Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan, Dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), 49
37
Akibat hukum terakhir dari pernikahan yang sah adalah adanya hubungan antara orang tua dan anak. Pengaturan selanjutnya terhadap hal ini diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 49 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974. Apabila pernikahan dilaksanakan hanya secara agama saja, dan tidak dicatatkan pada instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Catatan Sipil, maka suami dapat saja mengingkari pernikahan tersebut. Untuk itu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai syarat sahnya suatu pernikahan. 34 Seperti telah dijelaskan di atas bahwa pernikahan yang sah akan mengakibatkan anakanak yang dilahirkan tersebut menjadi anak sah. Lebih lanjut di dalam Pasal 43 Undang – Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa: a. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.; b. Kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
34
Ibid.
38
F. Dispensasi Nikah 1. Pengertian Dispensasi Nikah Menurut Sudarsono, Dispensasi artinya pengecualian dari aturan secara umum untuk suatu keadaan yang bersifat khusus, pembebasan dari suatu larangan atau kewajiban. 35 Dispensasi yang dimaksud disini adalah dispensasi nikah yaitu pengecualian penerapan ketentuan dalam UndangUndang perkawinan yang diberikan oleh pengadilan agama terhadap pernikahan yang akan dilakukan karena salah satu atau kedua calon mempelai masih belum mencapai batas umur minimal untuk melangsungkan pernikahan. 36 Dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) terdapat ketentuan tentang batasan umur minimal untuk melangsungkan pernikahan yaitu umur 19 tahun bagi lakilaki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, UndangUndang Pernikahan masih memberikan kelonggaran yaitu apabila terdapat penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, demi tercapainya pernikahan harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama berdasarkan permintaan orang tua kedua belah pihak. Sebagaimana maksud pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Adanya pengajuan dispensasi nikah dikarenakan belum terpenuhinya syarat yang telah ditentukan dalam UndangUndang Pernikahan tentang batas 35 36
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), 102 Ibid, 51
39
usia minimal untuk melakukan sebuah pernikahan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Oleh karenanya untuk memenuhi syarat tentang ketentuan umur yang belum terpenuhi, maka diharuskan untuk mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama setempat bagi para calon mempelai yang belum menbcapai batas umur minimal yang telah ditentukan. 2. Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah Dispensasi nikah diajukan oleh para pihak atau pemohon kepada Pengadilan Agama yang ditunjuk oleh orang tua masingmasing pemohon dispensasi nikah dibuat dalam bentuk permohonan bukan gugatan. Sebab hanya terdapat satu pihak saja yang mengajukan permohonan yang disebut sebagai pemohon dan di dalamnya tidak ada sengketa, sehingga tidak ada lawan. 37 Adapun permohonan itu antara lain meliputi : 38 a. Identitas para pihak, dalam hal permohonan dispensasi nikah disebut Pemohon. Identitas itu terdiri dari nama, umur, Agama, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pemohon (jika perlu). b. Posita, yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan permohonan.
37
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 190 38 Mukti Arto, Opcit, 4041
40
c. Petitum, yaitu tuntutan yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan oleh Hakim. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah kehendak untuk melangsungkan pernikahan ditolak oleh pegawai pencatat nikah di tempat pernikahan akan dilangsungkan, dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan pernikahan yaitu salah satu atau kedua calon mempelai di bawah ketentuan batas umur minimal pernikahan. 39 Untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, harus melalui prosedur dalam mengajukan dispensasi kawin, yaitu : a. Calon mempelai mendaftarkan ke KUA setempat dengan membawa beberapa persyaratan, kemudian karena kurang terpenuhi dari salah satu syarat yaitu ketentuan batas umur untuk melakukan pernikahan, maka KUA menolaknya. b. Sesuai dengan ketentuan UU Pernikahan dan KHI, maka bagi orang tua atau wali calon mempelai yang masih di bawah umur berhak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat c. Dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, pemohon diminta beberapa persyaratan sebagai berikut : 1). Permohonan izin orang tua calon mempelai yang masih di bawah umur 2). Akte kelahiran 3). Surat keterangan dari desa
39
Ibid.
41
4). Surat keterangan dari dokter tentang kondisi anak yang dimintakan dispensasi 5). Surat keterangan asal usul 6). Surat perjanjian (kalau ada) 7). Surat penolakan dari KUA Kecamatan 8). Membayar biaya perkara d. Pengadilan Agama memeriksa kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan sudah lengkap,
maka Pengadilan Agama menerima permohonan
dispensasi. e. Setelah permohonan dispensasi diterima, maka Pengadilan Agama memanggil para pihak yang berperkara Setelah Pengadilan Agama menerima dan mempelajari permohonan itu, kemudian Pengadilan Agama menentukan hakim yang akan memimpin sidang, untuk selanjutnya melalui kepaniteraan Pengadilan Agama memanggil pemohon dan calon mempelai yang akan dimintakan dispensasi nikah beserta saksisaksi untuk melaksanakan sidang. f. Pengadilan Agama menyidangkan perkara yang dihadiri oleh pihakpihak yamg bersangkutan, baik calon mempelai lakilaki maupun calon mempelai perempuan, serta orang tua dari kedua calon mempelai. g. Pengadilan Agama akan meneliti, memeriksa, dan menguji terlebih dahulu atas kebenaran tentang ada tidaknya syaratsyarat untuk memperoleh dispensasi nikah tersebut
42
h. Setelah menyidangkan perkara, dengan pertimbanganpertimbangan hukum yang ada dan sesuai dengan keadaan, serta keteranganketerangan para saksi, Majelis Hakim menetapkan keputusan dengan suatu penetapan, berupa : Menolak, atau Mengabulkan i. Apabila Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut, maka calon mempelai dapat mendaftarkan kembali ke KUA setempat, kemudian dapat dilangsungkan suatu pernikahan. Bila Majelis Hakim menolak, maka harus menunggu sampai umur mereka boleh untuk melakukan pernikahan. 40 3. Akibat hukum pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada bab I Dasar Pernikahan Pasal 1 menyatakan bahwa pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tanga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 41 Salah satu tujuan pernikahan menurut Hukum Islam adalah membentuk rumah tangga yang damai, tentram, dan kekal, maka hal ini tidak mungkin tercapai apabila pihakpihak yang melaksanakan pernikahan belum
40
Ibid, 45 Tahido Yanggo, Huzaemah, Perkawinan yang Tidak Dicatat Pemerintah, (Jakarta: GTZ dan GG Pas, 2007), 87
41
43
dewasa atau cukup umur dan matang jiwanya. Ini sejalan dengan prinsip yang diletakkan UndangUndang Perkawinan bahwa calon suami isteri harus telah matang jiwa raganya agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik. Untuk itu, jangan sampai terjadi adanya pernikahan antara calon suami atau calon isteri yang masih di bawah umur. 42 Pernikahan di bawah umur berarti tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, serta memperpanjang kesempatan reproduksi pada wanita dan hamil dengan resiko tinggi. 43 Karena itu, usia mempelai perlu diperhatikan ketika akan melangsungkan pernikahan. Dalam pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan 16 tahun. Ketentuan batas umur ini juga disebutkan dalam KHI pasal 15 ayat (1) yang didasarkan atas pertimbangan kemashlahatan keluarga dan rumah tangga dalam pernikahan. Pembatasan usia pernikahan ini dimaksudkan agar manusia tidak meninggalkan generasi yang lemah dapat terwujud. Dan salah satu usaha itu, adalah bahwa pernikahan dilakukan hanya oleh pasangan yang sudah masak jiwa raganya. 44
42
Ibid. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, (Yogyakarta, Liberty,1986), 71 44 Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), 110 43
44
Jika dianalisis lebih lanjut, peraturan batas usia pernikahan ini memiliki kaitan yang cukup erat dengan masalah kependudukan. Dan tidak dapat dipungkiri ternyata batas umur yang rendah bagi seorang wanita untuk melakukan pernikahan, mengakibatkan laju lelahiran lebih tinggi dan berakibat pula pada kematian ibu hamil yang juga cukup tinggi pula. 45 Kendati pun demikian, pembatasan ini pada tingkat praktik penerapannya bersifat fleksibel. Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dinikahkan, untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudlarat yang lebih besar, maka pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan izin orang tua atau dispensasi dari Pengadilan Agama. 46 Dalam pasal 22 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan pernikahan. Jadi dapat disimpulkan bahwa dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang masih belum cukup umur harus ada dan apabila hal tersebut tidak ada, maka pernikahannya dapat dibatalkan. Karena dispensasi merupakan salah satu persyaratan dalam UndangUndang Perkawinan, apabila belum terpenuhi syarat batas minimal melangsungkan pernikahan. 47
45
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikh, UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2004), 71 46 Ahmad Rofiq, Opcit, 111 47 Ibid.
45
Akibat hukum lain, apabila tetap dilaksanannya pernikahan tanpa adanya dispensasi nikah dari Pengadilan Agama yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Bab IX ayat (1) huruf (b) terdapat ketentuan pidana bagi pegawai pencatat pernikahan yang tetap melaksanakan pernikahan apabila ada salah satu syarat yang telah ditentukan oleh Undang Undang yang belum terpenuhi. 48
G. Pencatatan Pernikahan 1. Pengertian Pencatatan pernikahan Dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak dijelaskan secara rinci tentang pengertian pencatatan pernikahan. Pengertian itu dijelaskan dalam penjelasan umum UndangUndang tersebut, yaitu bahwa tiaptiap pernikahan adalah sama halnya dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam suratsurat keterangan suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Namun secara bahasa pencatatan berarti proses atau perbuatan menulis sesuatu untuk peringatan dalam buku catatan. 49 Jadi pencatatan pernikahan adalah proses atau perbuatan menulis yang dilakukan oleh petugas atau pejabat yang berwenang ke dalam daftar pernikahan yang dibuktikan dengan adanya akta nikah sebagai bukti otentik.
48 49
Amiur Nuruddin, Opcit, 73 Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), 935
46
Dengan memahami apa yang termuat dalam penjelasan umum UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dapat dikatakan bahwa pencatatan pernikahan merupakan sebuah usaha yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pernikahan dalam masyarakat. Dengan maksud sewaktuwaktu dapat dipergunakan bila perlu dan dapat dipakai sebagai bukti otentik. Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, di tempat di mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya. 50 Dalam hal pencatan pernikahan, hukum Islam tidak mengatur secara jelas apakah pernikahan harus dicatat atau tidak. Dengan melihat tujuan dari pencatatan pernikahan banyak kegunaannya bagi kedua belah pihak yang melaksanakan pernikahan baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan masyarakat, misalnya dengan akta nikah itu dapat dijadikan bukti bahwa mereka telah melaksanakan pernikahan secara sah dan resmi bardasarkan hukum Islam dan hukum positif yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan Pencatatan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pernikahan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui
50
A. Mukti Arto, Opcit, 144
47
Undangundang, untuk melindungi martabat dan kesucian pernikahan dam lebih khusus lagi melindungi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Sedangkan dasar hukum yang digunakan dalam pencatatan pernikahan yaitu UndangUndang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiaptiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Serta dalam KHI dijelaskan dalam pasal 5 yang berbunyi: (1) Agar terjamin ketertiban pernikahan bagi masyarakat islam, sertiap pernikahan harus dicatat. (2) Pencatatan pernikahan tersebut pada ayat 1 dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undangundang Nomor 32 Tahun 1975. 51 Kemudian pasal 6 KHI menjelaskan bahwa: (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap pernikahan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) Pernikahan yang dilangsungkan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. 52 2. Tujuan Pencatatan Pernikahan Pada mulanya syari’at Islam baik dalam AlQur’an atau Alsunah tidak mengatur secara kongkrit tentang adanya pencatatan pernikahan. Ini berbeda dengan ayat muamalat (mud>ayanah) yang dalam situasi tertentu
51 52
Pasal 5 KHI Pasal 6 KHI
48
diperintahkan untuk mencatatnya. Tuntutan perkembangan, dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan. 53 Pencatatan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pernikahan dalam masyarakat. Ini merupakan upaya yang di atur melalui perundangundangan untuk melindungi martabat dan kesucian pernikahan, lebih khusus lagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pencatatan pernikahan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masingmasing suamiisteri mendapat salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan di antara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masingmasing. Kerena dengan akta tersebut, suamiisteri mempunyai bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. 54 Ketentuan pencatatan pernikahan sebenarnya bukan masalah baru bagi penduduk. Di lingkungan masyarakat yang beragama Islam, sejak tahun 1946 telah berlaku UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan rujuk. Namun ketentuan tersebut belum terlaksana secara efektif. Sedang bagi masyarakat pemeluk agama Kristen Protestan dan Katolik, sudah sejak lama mereka mempunyai ordonansi yang mengatur pencatatan mereka. 55
53
Ahmad Rofiq, Opcit, 107 Ibid. 55 Moh Zahid, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undangundang Perkawinan, (Jakarta: Departemen Agama R.I. Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2002), 6970 54
49
Kemudian setelah lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masalah pencatatan pernikahan lebih ditekankan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. 56 3. Legalisasi Pernikahan Pernikahan yang dilangsungkan di hadapan PPN adalah pernikahan yang sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sehingga sudah secara legal atau sah yang akan mendapatkan buku kutipan akta nikah dari KUA. Tetapi lain halnya dengan pernikahan yang tidak mempunyai akta nikah (hilang atau memang pernikahannya tidak tercatat), maka dalam kaitannya dengan masalah perdata pernikahan semacam ini harus mendapat legalisasi atau pengakuan secara hukum dalam mendapatkan bukti otentik dari pernikahan yang telah dilangsungkan. Hal ini dilakukan berkaitan dengan masalah administrasi atau keperdataan dalam mengurus akta kelahiran anak, pendaftran sekolah dan juga status dari anak yang dilahirkan. Karena dalam pengurusan masalah administrasi setiap instansi atau lembaga terkait menanyakan dan harus menunjukkan adanya akta pernikahan. 57 Dalam masalah keperdataan sangat diperlukan adanya pembuktian secara yuridis yang tidak lain merupakan pembuktian historis. Dengan pembuktian ini mencoba menetapkan apa yang terjadi secara konkreto. 58
56
Ibid, 72 Ibid. 58 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty), 108. 57
50
Hal ini diatur dalam pasal 1865 BW tentang pembuktian pada umumnya yang berbunyi: “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. 59 Dalam pembuktian ini yang harus dibuktikan adalah peristiwa bukan hukumnya. 60 Dalam masalah perkara perdata harus menemukan dan menentukan peristiwa atau hubungan hukumnya dan kemudian memperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkan itu. Mengenai masalah legalisasi pernikahan ini dapat dibuktikan dengan mengajukan alat bukti seperti yang terdapat dalam pasal 164 yaitu alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkan, alat buktu pengakuan, alat bukti sumpah. 61 Dalam menangani masalah perdata hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainlai hukum yang berlaku dalam masyarakat (Pasal 27 (1) UU No. 14/1974 tentang pokok pokok kekuasan kehakiman). 62 4. Prosedur Pencatatan Pernikahan Dalam pelaksanaan pernikahan didahului kegiatankegiatan, baik yang dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh Pegawai pencatat nikah. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya memberitahukan kehendak 59
60 61 62
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undangundang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita), 475 Sudikno Mertokusumo, Opcit, 110 H. A. Mukti Arto, opcit, 140 Ibid, 141
51
melangsungkan pernikahan kepada pegawai pencatat nikah, selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah syaratsyarat pernikahan telah dipenuhi, dan apakah tidak terdapat halangan menurut UndangUndang. 63 Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan pernikahan atau belum terpenuhi syaratsyarat yang diperlukan, maka keadaan itu segara diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau yang mewakilinya. 64 Bila pemberitahuan itu dipandang cukup dan memenuhi syaratsyarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin maka proses ini dapat diteruskan. 65 Untuk melaksanakan pencatatan pernikahan, PP No. 9 Tahun 1975 pasal 2 mengaturnya, bahwa bagi yang beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana yang di maksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk, sedang bagi mareka yang tidak beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pernikahan pada kantor catatan sipil sebagaimana yang dimaksud dalam perundangundangan mengenai pencatatan. 66 Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dan (2) PP no. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa pencatatan pernikahan hanya dilakukan oleh dua instansi yaitu: a. Pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk. 63
Moh Zahid, Opcit, 76 M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: INDHILL, CO,1985), 163 65 Ibid. 66 Ibid, 164 64
52
b. Kantor catatan sipil atau instansi atau pejabat yang membantunya. Tentang cara melakukan pencatatan pernikahan diatur dalam pasal 3 sampai dengan 9 dan juga pasal 2 peraturan pelaksanaan yang meliputi tahapantahapan, antara lain: a. Pemberitahuan Yang di maksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan kepada pegawai pencatat pernikahan seperti yang di atur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan secara lisan oleh seseorang atau calon mempelai, dapat juga oleh orang tua mereka, wali atau diwakilkan kepada orang lain. Pemberitahuan secara tertulis jika dapat dilakukan jika pemberitahuan secara lisan tidak dapat dilakukan. Dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh orang lain orang tersebut harus ditunjuk dengan suatu surat kuasa khusus. 67 b. Penelitian Setelah pegawai pencatat pernikahan menerima pemberitahuan seperti diuraikan di atas, ia harus mengadakan penelitian terutama tentang syarat syarat dan halanganhalangan untuk melangsungkan pernikahan seperti di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu juga harus
67
Ibid, 165
53
diteliti tentang halhal seperti yang disebutkan oleh pasal 6 Undangundang tersebut. 68 Selanjutnya setelah diadakan penelitian yang sebaikbaiknya, dalam hal ini tentunya pegawai pencatat pernikahan harus bertindak aktif, artinya tidak menerima saja yang ditemukan oleh pihak yang akan melangsungkan pernikahan itu, tetapi pegawai pencatat pernikahan juga menulis dalam sebuah daftar yang disediakan untuk melakukan pencatatan. Dalam hal terdapat suatu halangan atau belum dipenuhinya syarat untuk melangsungkan pernikahan, maka pegawai pencatat pernikahan harus segera memberitahukan hal itu kepada pihak yang bersangkutan. 69 c. Pengumuman Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan telah dilakaukan penelitian, ternyata tidak ada suatu halangan serta syaratsrarat untuk melakukan pernikahan yang meyakinkan, maka pegawai pencatat pernikahan mengadakan pengumuman tentang pemberitahuan untuk melangsungkan pernikahan. 70 Pegawai pencatat pernikahan menempelkan surat pengumuman yang telah ditetapkan pada kantorkantor pencatatan pernikahan yang daerah wilayahnya meliputi wilayah tempat pernikahan itu dilangsungkan dan tempat kediaman masingmasing calon mempelai di tempat yang telah
68
Ibid. Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, tth.), 19 70 Ibid. 69
54
ditentukan sehingga mudah dibaca oleh masyarakat umum. Pengumuman yang di tandatangani oleh pegawai pencatat pernikahan selain memuat hal ihwal orang yang akan melangsungkan pernikahan juga memuat waktu dan tempat pernikahan itu akan dilangsungkan. 71 Adapun maksud pernikahan itu seperti deterangkan dalam pasal 8, adalah mamberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatankeberatan bagi di langsungkanya suatu pernikahan apabila pernikahan itu di ketahui bertentangan dengan hukum agamanya dan kepercayaan orang yang bersangkutan atau bertentangan dengan peraturan perundangundangan. 72 d. Saat Pencatatan Menurut pasal 2 bahwa pernikahan di anggap telah tercatat secara resmi apabila akta pernikahan telah di tandatangani oleh kedua mempelai, dua orang saksi, pegawai pencatat perkwinan dan khusus untuk yang beragama Islam, juga di tandatangani oleh waki nikah atau yang mewakilinya. 73 4. Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Aspek hukum keperdataan (muamalah) dalam undangundang perkawinan secara subtansial dikembalikan kepada ajaran agama masing masing, atau setidaktidaknya rumusan formalnya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini nampak jelas jika kita baca pasal 2 ayat 1 yang 71
Sudarsono,Opcit, 21 Ibid, 23 73 Ibid. 72
55
berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu”, dan atau pasal 6 ayat 6 yang berbunyi: “Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain”. Berdasarkan logika hukum dari pasal 2 ayat 1 tersebut dapat ditarik kaidah hukum bahwa sah tidaknya perkawinan ditentukan oleh ajaran agama, bukun oleh undangundang. Yang memiliki otoritas menentukan sah tidaknya perkawinan adalah Syari’ (pembuat syari’at), bukan manusia atau kelompok manusia, baik melalui legislasi ataupun yurisprudensi. Dengan demikian perkawinan yang sah menurut agama maka sah menurut peraturan perundangundangan. Tidak ada dikotomi antara hukum agama dan hukum negara. 74 Hanya saja perkawinan yang tidak dilaksanakan di hadapan pejabat dan atau tidak dicatat (di bawah tangan) tidak memenuhi aspek hukum administrasi negara sehingga tidak memiliki dokumen resmi dari negara (akte nikah) dan berimplikasi tidak mempunyai kekuatan hukum. Kaidah hukum ini merujuk antara lain pada pasal 2 ayat 2, yang berbunyi: “ Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”. 75
74 75
Ahmad Rofiq, Opcit, 53 Ibid, 54
56
Kekuatan hukum artinya kekuatan pembuktian secara legal formal dan kekuatan mengikat kepada pihakpihak yang berwenang. Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hakhak pelayanan publik oleh instansi yang berwenang bagi pelakunya. Mereka tidak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum oleh instansi yang berwenang sebagaimana mestinya. Pernikahan mereka tidak diakui dalam daftar kependudukan, tidak dapat memperoleh akte kelahiran bagi anak anak mereka dan seterusnya. Dengan kata lain, pernikahan sirri banyak membawa madharat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 76 Karena perkawinan sirri banyak dampak buruknya maka peraturan perundangundangan menggariskan bahwa setiap perkawinan harus dilakukan di hadapan pejabat dan didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu. Keharusan dilaksanakan di hadapan pejabat dan dicatat dikandung maksud agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum. 77 Dasar syar’inya pembuat undangundang mengharuskan pencacatan sebuah perkawinan, padahal pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan tersebut? Menurut para pakar hukum Islam, sekurangkurangnya ada dua alasan hukum yang dijadikan pijakan perintah pendaftaran/pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiya>s
76
Djazuli, A., KaidahKaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 163 164. 77 Ibid, 166
57
(analogi) dan kedua atas dasar mas}lahah mursalah. Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akte perkawinan, dalam hukum Islam, di
qiya>skan kepada pencatatan dalam peroalan muda>yanah (utangpiutang) yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat alBaqarah ayat 282: 78
ِﻝﻌﺪ ﺑِﺎﹾﻟ ﻛﹶﺎِﺗﺐﻜﻢ ﻨ ﹸﻴ ﺑﺘﺐﻴﻜﹾﻭﻟﹾ ﻮﻩﺒﻰ ﻓﹶﺎﻛﹾﺘﺴﻤ ﻞٍ ﻣﻦٍ ِﺇﻟﹶﻰ ﺃﹶﺟﻳ ِﺑﺪﺘﻢﻨﺍﻳﺗﺪ ﻮﺍ ِﺇﺫﹶﺍﻨ ﺀَﺍﻣﺎ ﺍﱠﻟﺬِﻳﻦﻬﺎﺃﹶﻳﻳ ﻪﺑ ﺭﻖِ ﺍﻟﻠﱠﻪﺘﻭﻟﹾﻴ ﻖﻪِ ﺍﹾﻟﺤﻠﹶﻴﻠِﻞِ ﺍﱠﻟﺬِﻱ ﻋﻴﻤﻭﻟﹾ ﺘﺐﻴﻜﹾ ﻓﹶﻠﹾ ﺍﻟﻠﱠﻪﻪﱠﻠﻤﺎ ﻋﻛﻤ ﹶﺐﻳﻜﹾﺘ ﺃﹶﻥﹾ ﻛﹶﺎِﺗﺐ ﹾﺄﺏﻭﻟﹶﺎ ﻳ ﻮﻳﻤِﻞﱠ ﻫ ﺃﹶﻥﹾﻄِﻴﻊﺘﺴ ﻟﹶﺎ ﻳﺿﻌِﻴﻔﹰﺎ ﺃﹶﻭ ﺎ ﺃﹶﻭﺳﻔِﻴﻬ ﻖﻪِ ﺍﹾﻟﺤﻠﹶﻴﺌﹰﺎ ﹶﻓﺈِﻥﹾ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺍﱠﻟﺬِﻱ ﻋﻴ ﺷﻪ ﻣِﻨﺨﺲ ﺒﻭﻟﹶﺎ ﻳ ِﺎﻥﺮﺃﹶﺗ ﻣ ﺍﻞﹲ ﻭﺟﻦِ ﹶﻓﺮﻠﹶﻴﺟﺎ ﺭﻳﻜﹸﻮﻧ ﻢ ﹶﻓﺈِﻥﹾ ﹶﻟﻢ ﻜ ﺎِﻟ ﹸ ﺭِﺟﻦِ ﻣِﻦﻳﻬِﻴﺪﻭﺍ ﺷﻬِﺪﺸﺘﺍﺳﻝِ ﻭﻌﺪ ﺑِﺎﹾﻟﻪﻭﻟِﻴ ﻠِﻞﹾﻴﻤﻓﹶﻠﹾ ﺍﺀُ ِﺇﺫﹶﺍﻬﺪ ﺍﻟﺸ ﹾﺄﺏﻭﻟﹶﺎ ﻳ ﻯﺧﺮ ﺎ ﺍﻟﹾﺄﹸﻫﻤ ﺍﺣﺪ ِ ﺇﻛﺮ ﺬ ﱢ ﺘ ﹶﺎ ﻓﹶﻫﻤ ﺍﺣﺪ ِﺗﻀِﻞﱠ ﺇ ﺍﺀِ ﺃﹶﻥﹾﺪﻬ ﺍﻟﺸﻥ ﻣِﻦ ﹶﻮﺿﺗﺮ ﻦﻣﻤ ِ ﻮﻡ ﻭﹶﺃﻗﹾ ِ ﺍﻟﻠﱠﻪﻨﺪِﻂﹸ ﻋ ﹶﺃﻗﹾﺴﻜﻢ ﺫِﻟ ﹸ ﻠِﻪِ ﹶﺍ ِﺇﻟﹶﻰ ﺃﹶﺟ ﻛﹶِﺒﲑﺍ ﺃﹶﻭﻐﲑ ِﺻ ﻮﻩﺒﺗﻜﹾﺘ ﻮﺍ ﺃﹶﻥﹾﺄﹶﻣﺴﻭﻟﹶﺎ ﺗ ﻮﺍﺩﻋ ﺎﻣ ﻨﻜﹸﻢﻴﺎ ﺑﻬﻭﻧﺗﺪِﻳﺮ ﻜﻢ ﻨ ﹸﻴﺎ ﺑﻬﻭﻧﺗﺪِﻳﺮ ﺮﺓﹰ ﺿ ِ ﺎﺭﺓﹰ ﺣ ﺎﺗﻜﹸﻮﻥﹶ ِﺗﺠ ﻮﺍ ِﺇﻟﱠﺎ ﺃﹶﻥﹾﺎﺑﺗﺗﺮ ﻰ ﹶﺃﻟﱠﺎﻧﻭﹶﺃﺩ ِﺩﺓ ﺎﻬﻟِﻠﺸ ﻠﹸﻮﺍﻔﻌ ﺗ ﹾ ﻭﺇِﻥﹾ ﻬِﻴﺪﻭﻟﹶﺎ ﺷ ﻛﹶﺎِﺗﺐﺎﺭﻳﻀ ﻭﻟﹶﺎ ﺘﻢﻳﻌﺎﺒﻭﺍ ِﺇﺫﹶﺍ ﺗﻬﺪ ِ ﻭﹶﺃﺷ ﺎﻮﻫﺒﺗﻜﹾﺘ ﹶﺃﻟﱠﺎﺎﺡﻨ ﺟﻜﻢ ﻴ ﹸﻠﹶﺲ ﻋ ﻴﻓﹶﻠﹶ ﻠِﻴﻢﺀٍ ﻋﺷﻲ ِﺑﻜﹸﻞﱢﺍﻟﻠﱠﻪ ﻭ ﺍﻟﻠﱠﻪﻜﻢ ﻤ ﹸ ﱢﻠﻌﻳ ﻭﻘﹸﻮﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪﺍﺗ ﻭﻜﻢ ِﺑ ﹸﻮﻕﻪ ﻓﹸﺴ ﹶﻓﺈِﻧ
Artinya: ”Hai orangorang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksisaksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi 78
Ibid.
58
mengingatkannya. Janganlah saksisaksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulitmenyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS Al Baqarah: 2)
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam alQur'an surat anNisa' ayat 21:
$¸)»sV‹ÏiB Nà6ZÏB šcõ‹yzr&ur <Ù÷èt/ 4’n<Î) öNà6àÒ÷èt/ 4Ó|Óøùr& ô‰s%ur ¼çmtRrä‹è{ù's? y#ø‹x.ur $Zà‹Î=xî
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suamiisteri. dan mereka (isteriisterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan. Mas}lahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak dianjurkan oleh syari’at dan juga tidak dilarang oleh syari’at, semata mata hadir atas dasar kebutuhan masyarakat. Penetapan hukum atas dasar
59
kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam kaidah: 79 ﻠﺤﺔﹶِﺎﳌﺼﻮ ﺕ ﺑﺔ ﻣﻨِﻋﻴ ﺍﹶَْﻟﹶِﺎ ﻣﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﹶﻟﺮﺮﻑ ﺗﺼ
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. Atas dasar kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan pernikahan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak pihak yang melakukan pernikahan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lainlain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akte nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing masing, karena dengan akte nikah suami isteri memiliki bukti otentik, legal formal atas perkawinan yang terjadi antara mereka. 80 Lahirnya teori kemaslahatan dalam rangka mengantisipasi perubahan dan tuntutan zaman, agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqa>sidus
syar’i>-nya. Perubahan terhadap sesuatu, termasuk institusi pernikahan 79
Jalaluddin As Suyut}i, Al Isybah Wa Nad}a
r, Juz I, (Beirut: Maktabah Syamilah), 220 Abdul Wahab Kallaf, Ilmu Ushul al Fiqh, (Cairo: Maktabah al Dakwah al Islamiyah Shabab alAzhar, 1990), 98
80
60
dengan dibuatnya undangundang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: ﻻ ﻳﻨﻜﺮ ﺗﻐﲑ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﺑﺘﻐﲑﺍﻻﺯﻣﺎﻥ
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman. 81
Ibnu alQayyim menyatakan : ﺗﻐﲑ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﻭﺍﺧﺘﻼﻓﻬﺎ ﲝﺴﺐ ﺗﻐﲑﺍﻻﺯﻣﺎﻥ ﻭﺍﻻﻣﻜﻨﺔ ﻭﺍﻻﺣﻮﺍﻝ ﻭﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﻭﺍﻻﻭﺍﺋﺪ
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat. 82 Pencatatan pernikahan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat pernikahan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundangundangan. Tidak terjadi perkawinan antara lakilaki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti lakilaki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan
81
Lajnah Makwanan Min ida>til Ulama’ wa Fuqaha Fi Khilafatil Us\m>aniyah, Maja>latul Ahkam Al ‘Adli>yah, Juz I, (Beirut: Maktabah Syamilah), 30 82 Ibnu alQayyim, I'la<m Al-Muwaqqi'in, juz III, (Beirut: Maktabah Syamilah), 149
61
perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975. 83 Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anakanak. 84 Namun jika mengandung mafs}>adat yang lebih besar, maka harus pencegahannya harus didahulukan. Dalam prinsip kaidah Fiqih dikatakan : ﻠﹶﻰ ﺟ ﹾﻠﺐِ ﺍﳌﺼﺎﻟِﺢ ﻋﻡﻘﺪ ﻣﹶ ِﳌﻔﹶﺎ ِﺳﺪ ﺀُ ﺍ ﹶﺩﺭ
Artinya: “Menolak kemudharatan lebih didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan”. 85
D. Itsbat nikah 1. Pengertian Itsbat Nikah Kata
itsbat
berarti
penetapan,
penyungguhan,
penentuan.
Mengitsbatkan artinya menyungguhkan, menentukan, menetapkan (kebenaran
83
Abdul Manaf, Refleksi beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama (Bandung : CV.Mandar Maju, 200) , 54 84 Ibid. 85 Ibid, 57
62
sesuatu). 86 Sedangkan menurut fiqh nikah secara bahasa adalah
ﻭﻫﻮﺍﻟﻮﻁءﻭﺍﻟﻀﻢ (bersenggama atau bercampur). 87 Para ulama ahli fiqh berbeda pendapat tentang makna nikah, namun secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa nikah menurut ahli fiqh berarti akad nikah yang ditetapkan oleh syara’ bahwa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenangsenang dengan kehormatan seorang isteri serta seluruh tubuhnya. 88 Sedang nikah menurut hukum positif yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. 89 Jadi pada dasarnya itsbat nikah adalah pengesahan atas pernikahan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lampau ini belum atau bahkan tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Itsbat (penetapan) merupakan produk Pengadilan Agama, dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya dan diistilahkan dengan Jurisdiktio Voluntair. Dikatakan bukan peradilan yang sesungguhnya karena, di dalam perkara ini hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang 86
Tim Penyusun Kamus, Opcit, 339 Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, (Semarang: CV. Toha Putra, 1993), 1 88 Ibid, 2 89 Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 87
63
sesuatu yaitu penetapan nikah. Perkara voluntair adalah perkara yang sifatnya permohonan dan didalamnya tidak terdapat sengketa, sehingga tidak ada lawan. Pada dasarnya perkara permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan Undangundang menghendaki demikian. 90 Perkara voluntair yang diajukan ke Pengadilan Agama seperti: a. Penetapan wali pengampu bagi ahli waris yang tidak mampu untuk melakukan tindakan hukum; b. Penetapan pengangkatan wali; c. Penetapan pengangkatan anak; d. Penetapan nikah (itsbat nikah); e. Penetapan wali adhal. Produk perkara voluntair ialah penetapan. Nomor perkara permohonan diberi tanda P, misalnya: Nomor 125 /Pdt.P/1996/PA/Bkl. Karena penetapan itu muncul sebagai produk pengadilan atas permohonan pemohon yang tidak berlawan maka dicantum penetapan tidak akan berbunyi menghukum melainkan bersifat menyatakan (declaratoire). Adapun asas yang melekat pada putusan penetapan, pertama asas kebenaran yang melekat pada penetapan hanya “kebenaran sepihak”. Kebenaran yang terkandung di dalam penetapan hanya kebenaran yang bernilai untuk diri pemohon, kebenaran tidak menjangkau orang lain. Dari asas ini lahirlah asas berikutnya, yakni kekuatan mengikat penetapan hanya
90
A. Mukti Arto, Opcit, 41
64
berlaku pada diri pemohon, ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak darinya, sama sekali tidak mengikat siapapun kecuali hanya mengikat kepada yang telah disebut di atas. 91 Selanjutnya asas ketiga, yang menegaskan putusan penetapan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak manapun. Seterusnya yaitu asas putusan penetapan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini dapat di pahami karena amar putusan bersifat deklaratoir sehingga tidak mungkin memiliki nilai kekuatan eksekusi. 92 2. Dasar Hukum Itsbat Nikah Pada dasarnya kewenangan perkara Itsbat nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya adalah diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan di bawah tangan sebelum diberlakukanya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; (penjelasan pasal 49 ayat (2), jo Pasal 64 UU No.1 Th. 1974). Namun kewenangan ini berkembang dan diperluas dengan dipakainya ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat (2) dan (3). Dalam ayat (2) di sebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya di Pengadilan Agama. Pada ayat (3) disebutkan bahwa itsbat nikah yang diajukan ke Pangadilan Agama terbatas mengenai hal yang berkenaan dengan ; a. Adanya pernikahan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya akta nikah; c. Adanya keraguan 91 92
Raihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: CV. Rajawali, 1991), 73 Ibid.
65
tentang sah tidaknya salah satu syarat pernikahan; dan d. Pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan pernikahan menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 93 Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 14 tahun 1970 beserta penjelasanya menentukan bahwa adanya kewenangan suatu peradilan untuk menyelesaikan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa (voluntair) adalah dengan syarat apabila dikehendaki (adanya ketentuan atau penunjukan) oleh Undang Undang. 94 Mengenai itsbat nikah ini PERMENAG No. 3 tahun 1975 yang dalam pasal 39 ayat 4 menentukan bahwa jika KUA tidak bisa membuatkan dupkikat akta nikah karena catatanya telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk menentukan adanya nikah, talak, cerai ataupun rujuk, harus ditentukan dengan keputusan (dalam arti penetapan) Pengadilan Agama; tetapi hal ini berkaitan dengan pernikahan yang dilakukan sebelum UU No. 1 Tahun 1974 bukan terhadap pernikahan yang terjadi sesudahnya. 95 Dengan demikian mengenai kompetensi absolut tentang itsbat nikah sebagai perkara voluntair ini tidak bisa dianalogikan dengan perkara pembatalan pernikahan, perceraian atau poligami. Prinsipnya pengadilan
93
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1999/2000), 137 94 Ibid. 95 Ibid, 139
66
tidak mencaricari perkara tetapi perkara itu telah menjadi kewenanganya karena telah diberikan oleh UndangUndang. 96 3. Tata Cara Pengajuan Itsbat Nikah Eksistensi dan independensi lembaga Peradilan Agama sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukannya sejajar dengan lembaga Peradilan lain di lingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Kewenangan Pengadilan Agama (PA) pasca terbitnya UU baru tersebut semakin luas. Tata kerja, susunan organisasi dan pertanggungjawabannya sudah satu atap dibawah MA. Oleh karenanya maka PA dituntut untuk mampu melaksanakan tugas UU tersebut sebaikbaiknya dengan mempersiapkan diri dari segi SDM maupun layanan publik bagi masyarakat pencari keadilan. 97 Prosedur
dan
tata
cara
pengajuan
dan
penerimaan
gugatan/permohonan di PA dalam praktek selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan aturan yang ditentukan di dalam Hukum Acara Perdata yakni dalam Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR/RIB dan secara teknis diatur dalam SKMA RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tertanggal 24 Januari 1991. 98
96
Ibid. Ahmad Rofiq, Opcit, 107 98 Ibid. 97
67
Adapun Prosedurnya sebagai berikut: 1. Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anakanak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan; 2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon; 3. Permohonan harus memuat: a) Identitas pihak (Pemohon/para Pemohon); b) Posita (yaitu: alasanalasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan); c) Petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan). 99
99
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia , (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), 76