BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERNIKAHAN DAN KAFA’AH Untuk melengkapi dalam penulisan proposal, maka berikut ini sekilas gambaran dari sumber rujukan yang relevan dengan penulisan proposal ini, yang banyak menguraikan keterkaitan dengan judul yang di bahas tersebut. Dalam buku Tuntutan Tanggung Jawab Terhadap Ahlul Bait dan Kafa’ahnya karya Sayyid Umar Muhdor Syahab mengatakan bahwasanya Kafa’ah (derajat kesetaraan dalam perjodohan) lebih mengarah pada hak bagi wanita dan walinya. Walaupun wanita Ahlul Bait (keturunan) Nabi SAW kelihatan lebih ketat perihal Kafa’ah mereka, namun bukan berarti kaum lelaki Ahlul Bait (keturunan) Nabi SAW lebih longgar atau lepas dari penerapan Kafa’ah dalam pernikahan mereka. Maksudnya walau bagaimanapun para sayyid (lelaki keturunan Rasulullah SAW) tetap bertanggung jawab terhadap Kafa’ah bagi seorang Syarifah, walau di lain kesempatan mereka diperbolehkan untuk menikahi wanita yang bukan Syarifah. Memang akan lebih baik andai mereka (para sayyid) menikah dengan Syarifah walaupun syara’ memperbolehkan mereka menikahi perempuan selain Syarifah.1 Dalam buku Derita Putri-putri Nabi, (Studi Historis Kafa’ah Syarifah), karya M. Hasyim Assagaf telah dijelaskan bahwa Islam sebagai agama pembebasan mengangkat derajat dan martabat setiap manusia. Ajaran yang dibawa oleh Nabi SAW, mengingatkan manusia akan kesetaraan mereka dihadapan Tuhan. Kemuliaan manusia, menurut Islam hanya bisa diraih oleh amal shaleh dan ketaqwaan. Jadi atas dasar itu, maka antara orang Arab dan selain Arab tidak ada perbedaan, yang membedakannya hanyalah iman dan ketaqwaan mereka. Dan setelah Nabi SAW di utus ke bumi tersebut melepaskan belenggu kasta dalam masyarakat. Dalam buku ini menelaah perbandingan pendapat oleh
1
Umar Muhdor Syahab, Tuntutan Tanggung Jawab Terhadap Ahlul Bait dan Kafa’ahnya, Yayasan Nusantara, Jakarta, 1999, hal. 36.
15
16
Imam Madzhab dikaji dengan seksama. Pernikahan dari zaman ke zaman mendapat perhatian yang istimewa. 2 Abdurrahman bin Syekh al Atthas dalam bukunya Seputar Hukum Tentang Kafa’ah Dan Kebersambungan Nasab Kepada Rasulullah SAW mengutip dari kitab Tuhfatul Muhtaj telah dijelaskan bahwa mereka yang nasabnya bersambung (melalui jalur ayah) kepada bani Hasyim dan bani Muthalib, tidak sekufu’ dengan selain mereka, berdasarkan riwayat dari Imam Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda “Sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan Bani Hasyim sebagai pilihannya di antara bangsa Quraisy demikianlah sebagian dari anak keturunan Fatimah az Zahra RA tidak sekufu’ dengan selain mereka yang masih berasal dari Bani Hasyim, sebab salah satu kekhususan yang hanya dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW adalah bahwa segenap keturunan putri beliau dinisbatkan kepada beliau dalam kafa’ah dan selainnya.3 A. Pengertian Nikah dan Dasar Hukumnya Nikah dilihat dari segi etimologi adalah berkumpul dan bersenggama,4 sedangkan Pasal 1 UU perkawinan, mendefinisikan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.5 Pernikahan menurut ulama’ Syafi’iyyah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan bersetubuh dengan lafadz nikah atau tazwij atau dengan lafadz lain yang maknanya sama dengan keduanya. Perkawinan adalah aqad yang membolehkan berhubungan seksual antara seorang suami dan istri. Syeh Abi Zakariya mendefinisikan perkawinan sebagai berikut: 2
M. Hasyim Assegaf, Derita Puteri-Puteri Nabi: Studi Historis Kafa’ah Syarifah, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2000, hal. 58. 3 Abdurrahman al Atthas, Seputar Hukum Tentang Kafa’af dan Kebersambungan Nasab Kepada Rasulullah SAW, Ma’had Masyhar Annur, Sukabumi, hal. 32-33. 4 Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in Bi Bi Syarhi Qurrah al-Ain, Dar Al-Alam, Surabaya, hal. 97. 5 Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
17
٦
.ﻋﻘﺪ ﻳﺘﻀﻤﻦ اﺑﺎﺣﺔ وطء ﺑﻠﻔﻆ إﻧﻜﺎح او ﳓﻮﻩ
Hukum pernikahan adalah sunnah bagi orang yang mampu atau membutuhkan untuk menikah, berdasarkan pendapat Syeh Abi Qasim:
واﻟﻨﻜ ـ ـ ـ ـ ــﺎح ﻣﺴـ ـ ـ ـ ـ ــﺘﺤﺐ ﳌ ـ ـ ـ ـ ــﻦ ﳛﺘـ ـ ـ ـ ـ ــﺎج اﻟﻴـ ـ ـ ـ ـ ــﻪ ﺑﺘﻮﻗ ـ ـ ـ ـ ــﺎن ﻧﻔﺴـ ـ ـ ـ ـ ــﻪ ﻟﻠـ ـ ـ ـ ـ ــﻮطء وﳚـ ـ ـ ـ ـ ــﺪ ٧
.اﻫﺒﺘﻪ ﻛﻤﻬﺮ وﻧﻔﻘﺔ
Adapun dasar hukum yang membolehkan nikah adalah firman Allah SWT: ٨
.
Artinya: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat”. (Qs. An-Nisa’: 3) Islam menganjurkan manusia untuk melaksanakan pernikahan, Islam juga mengatur tata cara agar pernikahan tersebut menjadi sah dan sesuai dengan hukum Islam, pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Syarat disini lebih mengarah pada waktu pelaksanaan aqad (shigat) yang syarat-syaratnya seperti aqad jual beli, rukun nikah ada 5, berdasarkan dari pendapat Syeh Abi Zakaria:
وﺷ ـ ـ ـ ــﺮط ﻓﻴﻬ ـ ـ ـ ــﺎ. زوج وزوﺟ ـ ـ ـ ــﺔ ووﱄ وﺷ ـ ـ ـ ــﺎﻫﺪان وﺻ ـ ـ ـ ــﻴﻐﺔ: ارﻛﺎﻧ ـ ـ ـ ــﻪ ﲬﺴ ـ ـ ـ ــﺔ ٩ .اى ﰲ ﺻﻴﻐﺘﻪ ﻣﺎ ﺷﺮط ﰲ ﺻﻴﻐﺔ اﻟﺒﻴﻊ Perkawinan yang didasarkan pada kelima unsur diatas sudah dianggap sah menurut hukum Islam, yaitu pernikahan itu tidak memandang siapa yang melakukan pernikahan tersebut, hanya saja terdapat aturan lain didalam literatur kitab-kitab fiqih klasik, yakni konsep kafa’ah yang oleh para Fuqaha’ 6
Abi Zakariya, Fath al-Wahhab Bi Syarh Minhaj at-Thullab, Haramain, Surabaya, II,
hal. 30. 7
Abu Qasim al-Gazi, Fath al-Qarib, Hidayah, Surabaya, hal. 43. QS. An: Nisa’4: 3. 9 Abi Zakariya, Op.Cit. hal. 34. 8
18
diberi pengertian sebagai
kesepadanan atau kesetaraan dari calon suami
kepada istri dalam berbagai kriteria yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para fuqaha’, diantaranya, yaitu: agama, nasab, merdeka dan pekerjaan.10 Kafa’ah memang tidak mempengaruhi sah dan tidaknya pernikahan, akan tetapi kafa’ah bisa menjadi syarat sahnya pernikahan jika tidak adanya ridlo dari wanita dan walinya, Syeh Bakri ad-Dimyati menjelaskan sebagai berikut: ١١
.اﻟﻜﻔﺎءة ﺗﻌﺘﱪ ﺷﺮط ﻟﻠﺼﺤﺔ ﻋﻨﺪ ﻋﺪم رﺿﺎ واﻻ ﻓﻠﻴﺴﺖ ﺷﺮط ﳍﺎ
Para Imam mazhab berbeda pendapat tentang permasalahan kriteria kafa’ah, kecuali dalam hal agama, artinya terdapat perbadaan dari para imam mazhab dalam menentukan kriteria-kriteria kafa’ah, sesuai dengan pendapat Syeh Abi Abdillah: ١٢
. ﺑﻌﺪ اﺗﻔﺎﻗﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺎءة اﻟﺪﻳﻦ،وﻗﺪ اﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﰲ اﻧﻮاع ﻣﻨﻬﺎ
Golongan Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah sepakat bahwa nasab termasuk bagian dari kriteria kafa’ah, mereka berpendapat bahwa Orang Arab adalah kufu’ antara satu dengan yang lainnya, Orang Quraisy kufu’ dengan sesama Quraisy lainnya, karena itu orang yang bukan arab atau ajam tidak sekufu’ dengan perempuan arab, orang Arab tapi bukan dari golongan Quraisy, tidak sekufu’ dengan perempuan quraisy. Golongan Malikiah berbeda pendapat dengan para imam lainnya, beliau menganggap baik Orang Arab (Quraisy) dengan orang ajam derajatnya sama, yang membedakan adalah dari segi agama mereka, hal ini sesuai dengan pendapat Syeh Abdurrahman Al-jaziri dalam kitabnya Fiqih ala al-Mazahib al ArBa’ah :
10
Abdurrahman al-Jaziri, op.cit. hal. 47. Ahmad bin Ali asy-Qalani, op.cit, hal. 330. 12 Abi Abdillah Abdis Salam, Ibanah al-Ahkam bi Syarhi Bulug al- Maram, Dar al-Fikr Beirut, 2012, III, hal. 279. 11
19
وﻣ ـ ــﻦ ﻫ ـ ــﺬا،واﻟﻌﺠ ـ ــﻢ ﻟﻴﺴـ ـ ـﻮا اﻛﻔ ـ ــﺎء ﻟﻠﻌـ ـ ـﺮاب وﻟ ـ ــﻮ ﻛﺎﻧ ـ ــﺖ اﻣﻬ ـ ــﺎ ﻢ ﻣ ـ ــﻦ اﻟﻌـ ـ ـﺮاب وان،ﺗﻌﻠ ـ ـ ـ ــﻢ ان اﻟﻌﺠﻤ ـ ـ ـ ــﻲ ﻟ ـ ـ ـ ــﻴﺲ ﻛﻔ ـ ـ ـ ــﺄ ﻟﻠﻘﺮﺷ ـ ـ ـ ــﻴﺔ وﻻ ﻟﻠﻌﺮﺑﻴ ـ ـ ـ ــﺔ ﻋﻠ ـ ـ ـ ــﻰ اي ﺣ ـ ـ ـ ــﺎل ١٣ .اﻟﻌﺮاﰊ ﻣﻦ ﻏﲑ ﻗﺮﻳﺶ ﻟﻴﺲ ﻛﻔﺄ ﻟﻠﻘﺮﺷﻴﺔ ﻋﻠﻰ اي ﺣﺎل Konsep kafa’ah inilah kemudian yang mendasari para ulama’ dalam menentukan tidak bolehnya pernikahan antara wanita Syarifah dengan non Syarif, sebagian ulama melarang pernikahan antara Syarifah dengan non Syarif karena dianggap tidak kufu’ dan merusak nasab keturunan dari Rasulullah, hal ini dikhawatirkan bahwasanya jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan akan memutus nasab dari keturunan Rasulullah, karena ukuran nasab seseorang dinisbatkan pada nasab seorang ayah. ١٤
.واﻟﻌﱪة ﻓﻴﻪ ﺑﺎﻻﺑﺎء ﻛﺎﻻﺳﻼم
Kedudukan nasab atau derajat yang tinggi di mana Allah SWT telah memberikan secara khusus kepada Ahlu Bait merupakan dasar kewajiban kita untuk mencintai Ahlu Bait, hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Muhammad bin Salim dalam kitabnya Is’ad ar-Rofiq bi syarhi Sulam taufiq yang dikutip dari imam Syafi’i :
ﻓــﺮض ﻣــﻦ اﷲ ﰲ اﻟﻘـﺮأن اﻧﺰﻟــﻪ# ﻳــﺎ اﻫــﻞ ﺑﻴــﺖ رﺳــﻮل اﷲ ﺣــﺒﻜﻢ ١٥ . ﻣﻦ ﱂ ﻳﺼﻞ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻻ ﺻﻼة ﻟﻪ# ﻛﻔﺎﻛﻢ ﻣﻦ ﻋﻈﻴﻢ اﻟﻘﺪر أﻧﻜﻢ Beliau termasuk ulama’ yang berpendapat bahwasanya orang yang ketika sholat tidak membaca sholawat kepada keluarga Nabi (Ahlu Bait) maka sholatnya tidak sah, hal ini menunjukkan kedudukan keluarga Nabi (Ahlu Bait) menempati derajat yang paling tinggi. Jumhur ulama’ sepakat tentang keutamaan dan kekhususan Ahlu Bait, sebab mereka merupakan 13
Abdurrahman al-Jaziri, op.cit, hal. 48. Syeh Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zein bi Syarhi Qurrah al-Ain, Haramain, Surabaya, 2005, hal. 311. 15 Syeh Muhammad Bin Salim Bin Said, Is’ad ar-Rafiq bi Syarhi Sulam al-Taufiq, Haramain, Surabaya, 2008, II, hal. 24. 14
20
orang-orang yang dibersihkan oleh Allah dari dosa-dosa, sebagaimana firman Allah SWT: ١٦
Artinya : “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersihbersihnya. (Qs. Al-Ahzab: 33). Imam ar-Razi berpendapat bahwa yang dimaksud Ahlu Bait dalam
ayat tersebut adalah semua anak keturunan Nabi, istri-istri Nabi dan keturunan dari Hasan dan Husain. Disebutkan bahwa maksud dari lafad liyudzhiba dan wa yuthahhirakum yaitu Allah SWT berkehendak untuk membersihkan dosa-dosa mereka dan memberikan derajat yang mulia kepada mereka.17 Ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa pernikahan adalah akad yang mengandung ketentuan hukum yang membolehkan bersetubuh, bersenangsenang dan menikmati apa yang ada pada diri seorang wanita. Ulama’ Hanabilah mendefinisikan pernikahan sebagai akad dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij untuk tujuan mengambil manfaat dan bersenangsenang dengan wanita. Ulama’ Hanafiyyah mendefinisikan pernikahan sebagai aqad yang berfaedah dengan tujuan untuk memiliki dan bersenang-senang dengan wanita.18 Hukum pernikahan adalah sunnah, adapun dasar hukumnya yaitu berdasarkan firman Allah SWT:
16
Qs. Al-Ahzab 33: 33. Imam ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar al-Fikr, Beirut, hal. 350. 18 Abdurrahman al-Jaziri, Fiqih ala al-Madzahib al-Arba’ah, Dar al-Fikr, Beirut, 2008, IV, hal. 1-2. 17
21
١٩
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Islam memperbolehkan poligami dengan syaratsyarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.”. (Qs. An-Nisa’: 3) Hadis Nabi SAW:
ﻳ ـ ـ ــﺎ ﻣﻌﺸ ـ ـ ــﺮ اﻟﺸ ـ ـ ــﺒﺎب ﻣـ ـ ــﻦ اﺳ ـ ـ ــﺘﻄﺎع ﻣ ـ ـ ــﻨﻜﻢ اﻟﺒ ـ ـ ــﺎءة ﻓﻠﻴﺘ ـ ـ ــﺰوج ﻓﺎﻧ ـ ـ ــﻪ اﻏ ـ ـ ــﺾ اﻟﺒﺼ ـ ـ ــﺮ ٢٠ .
ﻓﺎﻧﻪ ﻟﻪ وﺟﺎء،واﺣﺼﻦ ﻟﻠﻔﺮج وﻣﻦ ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﻴﺎم
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu diantaramu untuk menikah, maka hendaklah menikah karena akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu. Maka, siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa itu merupakan pengekang syahwat baginya”. Hadis di atas menunjukkan bahwa pernikahan itu disunnahkan bagi orang yang sangat membutuhkan dan dia mampu membiayai pernikahan, mahar baik untuk memberi nafkah
lahir maupun batin. Namun apabila
seseorang ingin menikah tetapi ia belum mampu membiayainya, maka orang tersebut dianjurkan untuk berpuasa demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, berdasarkan pendapat Syeh Taqiyuddin Abi Bakar:
19 20
QS. An- Nisa’ 4: 3. Imam Abi Al-Husain Muslim, jami’ As-shohih, Dar Al-Fikr, Beirut, 2007, IV, hal.128.
22
و ﺗﻘـ ــﺪﻳﺮ اﻟﻜـ ــﻼم ﻣـ ــﻦ اﺳـ ــﺘﻄﺎع ﻣـ ــﻨﻜﻢ اﳉﻤ ــﺎع ﻟﻘﺪرﺗـ ــﻪ ﻋﻠـ ــﻰ ﻣـ ــﺆن اﻟﻨﻜـ ــﺎح ﻓﻠﻴﺘـ ــﺰوج وﻣ ــﻦ ﱂ ﻳﺴ ــﺘﻄﻊ اﳉﻤ ــﺎع ﻟﻌﺠ ــﺰﻩ ﻋ ــﻦ اﳌﺆوﻧ ــﺔ ﻓﻠﻴﺼ ــﻢ ﻟﻴﻘﻄ ــﻊ ﺷ ــﺮ ﻣﻨﻴ ــﻪ ﻛﻤ ــﺎ ﻳﻘﻄﻌ ــﻪ ٢١ . وﰲ اﳊﺪﻳﺚ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﻨﻜﺎح ﳌﻦ ﻟﻪ اﺳﺘﻄﺎﻋﻪ وﺗﺎ ﻗﺖ ﻧﻔﺴﻪ اﻟﻴﻪ.اﻟﻮﺟﺎء Dilihat dari situasi dan kondisinya, para Ulama’ membagi hukum pernikahan menjadi lima, yaitu: 1. Jaiz (diperbolehkan), ini adalah asal hukumnya. 2. Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta mampu dari segi harta baik untuk nafkah, mahar, dll. 3. Wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan terjadi perzinaan. 4. Makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah. 5. Haram bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dikawini.22 B. Syarat dan Rukun Nikah Pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam, jika pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Dari kajian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution dinyatakan bahwa tidak ada fuqaha’ yang secara tegas memberikan definisi syarat dan rukun pernikahan. Umumnya, fuqaha’ tidak menyebutkan mana syarat dan mana rukun, ada beberapa fuqaha’ yang menyebutkan unsur mana yang menjadi syarat dan mana yang menjadi rukun, tetapi jumlah ulama’ yang menyebutkan hanya sedikit sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan pegangan. Jumhur ulama’ mendefinisikan rukun sebagai hal-hal yang harus dipenuhi untuk terlaksana hakekat baik yang merupakan bagiannya atau diluar itu. Sementara syarat adalah sesuatau yang harus ada tetapi tidak termasuk bagian hakikat.23
21
Syekh Taqyuddin Abi Bakar, Kifayah Al-Akhyar, Dar Al-Fikr, Beirut, 1994, II, hal. 32. H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994, hal. 381. 23 Khairudin Nasution, Hukum Perkawinan 1. Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim, ACAdemia & TAFAZZA, Yogyakarta, 2005, hal. 34. 22
23
Adapun syarat dan rukun nikah menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yang harus dipenuhi yaitu: 1. Calon suami. 2. Calon isteri. 3. Wali nikah. 4. Dua orang saksi. 5. Ijab dan qabul.24 Disyaratkan bagi masing-masing orang yang masuk dalam lingkup syarat dan rukun tersebut. Untuk memenuhi hal-hal berikut ini: 1. Berkaitan dengan masalah calon suami dan istri, Para Ulama’ sepakat bahwa kedua belah pihak (calon suami-istri) yang melakukan akad nikah harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah: a.
Berakal
b.
Baligh.
c.
Kedua mempelai terlepas dari keadaan-keadaan yang menyebabkan mereka dilarang untuk melakukan perkawinan, baik karena hubungan yang bersifat permanen (nasab) maupun yang bersifat sementara (mushaharah). Jelas dan pasti orangnya.25
d.
2. Di dalam masalah wali dan saksi; a.
Syeh Ibrahim al-Bajuri mengatakan bahwa bagi seseorang yang menjadi wali dan saksi nikah disyaratkan untuk memenuhi enam perkara, yaitu: 1) Islam. Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi seorang wanita. 2) Baligh, seorang anak yang masih kecil maka dia tidak bisa menjadi wali. 3) Beraqal, maka bagi orang yang gila tidak bisa menjadi wali.
24 25
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, tentang syarat dan rukun nikah. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, Lentera, Jakarta, 2006, hal. 315.
24
4) Merdeka, jadi seorang budak tidak bisa menjadi wali 5) Laki-laki, adapun wanita dan khunsa (banci) tidak boleh menjadi wali 6) Adil, yaitu orang yang berusaha mencegah dirinya untuk tidak melakukan dosa besar ataupun dosa kecil, maka orang fasiq tidak bisa menjadi wali.26 b.
Adapun wali nikah menurut Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam terdiri dari 2 bagian, yaitu: 27 1) Wali nasab 2) Wali hakim
c.
Perincian wali selanjutnya diuraikan dalam Kompilasi Hukum Islam yang terdapat pada Pasal 21, sebagai berikut: 1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki seayah atau saudara laki-laki kandung dan keturunan dari laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki ayah, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka. 2) Apabila dalam suatu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak untuk menjadi wali nikah, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah orang yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
26
Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Bi Syarhi Fath Al-Qarib Haramain, Surabaya, II, hal.101. 27 Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam, tentang wali nikah.
25
3) Apabila dalam suatu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah. 4) Apabila dalam suatu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat sebagai wali.28 d.
Wali hakim statusnya bisa menggantikan kedudukan wali nasab menurut Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, yakni apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak dapat diketahui tempat tinggalnya atau goaib atau adhol (enggan) dan dalam hal wali adhol atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.29
3. Pada masalah ijab dan qabul, Para ulama’mazhab sepakat bahwa ijab dan qabul tersebut dilakukan oleh laki-laki dengan pihak wanita yang dilamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah hanya berdasarkan suka sama suka tanpa adanya aqad. Para ulama’ mazhab juga sepakat bahwa nikah itu sah jika dilakukan dengan redaksi ( زوﺟﺖzawwajtu) yang berarti aku mengawinkan, atau dengan lafad ( اﻧﻜﺤﺖankahtu) yang berarti aku menikahkan lafad tersebut dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi qabiltu (aku terima) atau raḍitu (aku setuju) dari pihak yang melamar atau yang mewakilinya.30 C. Kafa’ah dalam Pandangan Imam Mazhab 28
Pasal 21 Kompilasi Hukum Islam, tentang wali nikah. Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam, tentang wali nikah. 30 Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in Bi Syarhi Qurrah al-Ain, Dar Al-Alam, Surabaya, hal. 99. 29
26
Secara etimologi, kafa’ah berasal dari bahasa Arab, merupakan isim masdar dari kafa-yukafi’u-mukafaatan-kafa’ah, yang searti dengan: almusawah (sepadan, seimbang), al-mumasalah (sama, sesuai), an-Nazir (sebanding, sederajat), seakar kata dengan: kafa-yakfī-kufan’ (mencukupi).31 Sedangkan arti kesepadanan (kafa’ah) secara terminologi fiqih, kata kafa’ah selalu dikaitkan dengan masalah perkawinan, fuqaha’mendefinisikan kafa’ah sebagai kesetaraan atau kesebandingan status seoarang laki-laki (calon suami) dengan wanita. (yang akan menjadi istrinya) dalam berbagai kriteria. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah R.A: ٣٢
ﲣﲑوا ﻟﻨﻄﻔﻜﻢ واﻧﻜﺤﻮا اﻻﻛﻔﺎء واﻧﻜﺤﻮا اﻟﻴﻬﻢ
Artinya: “Pilihlah tempat engkau menanamkan air mani (benih)mu, dan nikahilah wanita-wanita yang sekufu (sederajat), dan nikahkanlah mereka (dengan wanita-wanita yang berada di bawah perwalianmu)”. Hadis ini mengandung himbauan untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih dan menetapkan pasangan hidup, hadis ini juga mengandung anjuran untuk menikah dengan orang yang sekufu’. Hadis ini khitabnya ditujukan kepada para wali agar menikahkan anak perempuan yang ada dibawah perwaliannya kepada laki-laki yang sekufu’. Para ulama’ memandang penting adanya kafa’ah hanya pada laki-laki dan tidak pada wanita. Sebab, kaum laki-laki berbeda dengan wanita, tidak direndahkan jika mengawini wanita yang lebih rendah derajatnya. Imam Syafi’i, Hanafi dan Hambali menganggap bahwa kafa’ah itu meliputi: Islam, merdeka, keahlian dan nasab, namun mereka berbeda pendapat dalam hal harta dan kelapangan hidup. Imam Hanafi dan Hambali menganggapnya sebagai syarat, tetapi imam Syafi’i tidak, sedangkan Imam
31 Abu al-Fadl Jamal ad-Din Muhammad bin Mukrim bin al-Manzur, Lisan al-Arab, Dar Lisan al-Arab, Beirut, III, hal. 269. 32 Abi Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, Dar al-Fikr, Beirut, I, hal. 618.
27
Maliki tidak memandang keharusan adanya kafa’ah kecuali dalam hal agama, berdasar hadis Nabi SAW:33
ﻋـ ــﻦ اﰊ ﺣـ ــﺎﰎ اﳌـ ــﺰﱐ ﻗـ ــﺎل ﻗـ ــﺎل رﺳـ ــﻮل اﷲ ﺻـ ــﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴـ ــﻪ وﺳـ ــﻠﻢ اذا ﺟـ ــﺎءﻛﻢ ﻣـ ــﻦ ﺗﺮﺿ ـ ــﻮن دﻳﻨـ ــﻪ وﺧﻠﻘ ـ ــﻪ ﻓ ـ ــﺎﻧﻜﺤﻮﻩ اﻻ ﺗﻔﻌﻠ ـ ــﻮﻩ ﺗﻜـ ــﻦ ﻓﺘﻨ ـ ــﺔ ﰲ اﻻرض وﻓﺴ ـ ــﺎد ﻛﺒﲑﻗ ـ ــﺎﻟﻮا ﻳـ ــﺎ رﺳـ ــﻮل اﷲ وان ﻛـ ــﺎن ﻓﻴـ ــﻪ ﻗـ ــﺎل اذا ﺟـ ــﺎءﻛﻢ ﻣـ ــﻦ ﺗﺮﺿـ ــﻮن دﻳﻨـ ــﻪ وﺧﻠﻘـ ــﻪ ﻓـ ــﺎﻧﻜﺤﻮﻩ ٣٤ .(ﺛﻼ ث ﻣﺮات )رواﻩ اﻟﱰﻣﺬي Artinya: “Abi Hatim al-Muzanni berkata: Rasulullah berkata Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar, kemudian sahabat bertanya walaupun seorang yang tidak punya harta? kemudian Rasulullah mengulang Jika datang kepada kalian seorang lelaki.... sebanyak tiga kali”. (HR. Turmudzi) Dari Kriteria-kriteria diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kriteriakriteria kafa’ah sangat beragam. Penjelasan mengenai kafa’ah ini untuk lebih lengkapnya dapat terlihat dari penjelasan berikut yang dikelompokkan berdasarkan masing-masing kriteria, yaitu: 1. Nasab (keturunan) Mayoritas ulama’ membagi nasab menjadi dua golongan ras yaitu golongan ‘Ajam (non Arab) dan golongan Arab. Ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyyah membagi golongan Arab kedalam dua suku, yakni suku Quraisy dan non Quraisy. Ulama’ kalangan Syafi’iyyah membedakan lagi suku Quraisy yakni bani Hasyim dan bani Muththolib .35 Orang Arab adalah kufu’ antara satu dengan yang lainnya, begitu pula halnya dengan orang Quraisy sesama Quraisy lainnya. Karena itu orang yang bukan Arab tidak kufu’ dengan perempuan Arab, orang Arab yang bukan dari
33 34
Muhammad Jawad Mughniyah, op.cit, hal. 349. Muhammad bin Ali al-Syaukani, Nail al-Author, Dar al-Hadits, Mesir, 1993, VI,
hal.152. 35
M. Hasyim Assegaf, Derita Putri-Putri Nabi: Studi Historis Kafa’ah Syarifah, Remaja Rosda karya, Bandung, 2000, hal. 58.
28
golongan Quraisy tidak kufu’ dengan perempuan Quraisy, berdasar dari Hadis riwayat Bazar dari Muadz bin Jabal bahwa Rasulullah bersabda:
اﻟﻌ ـ ـ ــﺮب: ﻗ ـ ـ ــﺎل رﺳ ـ ـ ــﻮل اﷲ ﺻ ـ ـ ــﻠﻰ اﷲ ﻋﻠ ـ ـ ــﻪ و ﺳ ـ ـ ــﻠﻢ:ﻋـ ـ ــﻦ اﺑ ـ ـ ــﻦ ﻋﻤ ـ ـ ــﺮ ﻗ ـ ـ ــﺎل اﻻ ﺣﺎﺋﻜـ ـ ـ ـ ــﺎ، واﳌ ـ ـ ـ ـ ـﻮاﱃ ﺑﻌﻀـ ـ ـ ـ ــﻬﻢ اﻛﻔـ ـ ـ ـ ــﺎء ﺑﻌـ ـ ـ ـ ــﺾ،ﺑﻌﻀـ ـ ـ ـ ــﻬﻢ اﻛﻔـ ـ ـ ـ ــﺎء ﺑﻌـ ـ ـ ـ ــﺾ ، واﺳ ـ ـ ــﺘﻨﻜﺮﻩ اﺑ ـ ـ ــﻮ ﺣـ ـ ـ ــﺎﰎ، وﰲ إﺳ ـ ـ ــﻨﺎدﻩ راو ﱂ ﻳﺴ ـ ـ ـ ّـﻢ، رواﻩ اﳊ ـ ـ ــﺎﻛﻢ.اوﺣ ّﺠﺎﻣ ـ ـ ــﺎ َ ٣٦ اﻟﺒﺰار ﻋﻦ ﻣﻌﺎذ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﺑﺴﻨﺪ ﻣﻨﻘﻄﻊ ّ وﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻋﻨﺪ Artinya: “Dari Ibnu Umar Radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus”. (HR. Hakim) Dan juga hadis yang diriwayatkan oleh imam Syafi’i: ٣٧
( رواﻩ اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ )ﺑﻼﻏﺎ،ﻗﺪﻣﻮا ﻗﺮﻳﺸﺎ وﻻ ﺗﻘﺪﻣﻮﻫﺎ
Artinya: “dahulukanlah bangsa quraish dan janganlah kamu mendahuluinya”. (HR. Syafi’i) Adapun orang Quraisy dari golongan selain bani Hasyim dan Muthollib tidak kufu’ dengan orang Quraisy dari golongan bani Hasyim dan bani Muthollib, karena bani Hasyim dan bani Muthallib adalah bani yang derajatnya paling tinggi diantara orang Quraisy lainnya.38 Diriwayatkan oleh imam Syafi’i dan kebanyakan muridnya (Ashabus Syafi’i) bahwa kufu’ sesama bangsa-bangsa bukan Arab diukur dengan bagaimana keturunan-keturunan mereka diqiaskan kepada antar suku-suku Arab dengan yang lainnya, karena mereka juga menganggap 36
Ibnu Hajar al-Asyqalani, Bulugh Al-Maram, Hidayah, Surabaya, hal. 389. Imam asy-Syairazi, al-Muhazab, Toha Putra, Semarang, II, hal. 39. 38 Abdurrahman al-Jaziri, Fiqih ala al-Mazahib al Ar-Ba’ah, Dar al-Fikr, Beirut, 2008, IV, hal. 48. 37
29
tercela apabila seorang perempuan dari satu suku kawin dengan laki-laki dari suku lain yang lebih rendah derajat nasabnya. Jadi hukumnya sama dengan hukum yang berlaku dikalangan bangsa Arab karena sebabnya sama.39 2. Agama Semua ulama’ mazhab sepakat memasukkan agama dalam kafa’ah. Berdasarkan hadis Nabi SAW:
ﻋـ ــﻦ اﰊ ﺣـ ــﺎﰎ اﳌـ ــﺰﱐ ﻗ ـ ـﺎل ﻗـ ــﺎل رﺳـ ــﻮل اﷲ ﺻـ ــﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴـ ــﻪ وﺳـ ــﻠﻢ اذا ﺟـ ــﺎءﻛﻢ ﻣ ـ ـ ـ ــﻦ ﺗﺮﺿ ـ ـ ـ ــﻮن دﻳﻨ ـ ـ ـ ــﻪ وﺧﻠﻘ ـ ـ ـ ــﻪ ﻓ ـ ـ ـ ــﺎﻧﻜﺤﻮﻩ اﻻ ﺗﻔﻌﻠ ـ ـ ـ ــﻮﻩ ﺗﻜ ـ ـ ـ ــﻦ ﻓﺘﻨ ـ ـ ـ ــﺔ ﰲ اﻻرض وﻓﺴ ـ ــﺎد ﻛﺒﲑﻗ ـ ــﺎﻟﻮا ﻳ ـ ــﺎ رﺳ ـ ــﻮل اﷲ وان ﻛ ـ ــﺎن ﻓﻴ ـ ــﻪ ﻗ ـ ــﺎل اذا ﺟ ـ ــﺎءﻛﻢ ﻣ ـ ــﻦ ﺗﺮﺿ ـ ــﻮن ٤٠ .(دﻳﻨﻪ وﺧﻠﻘﻪ ﻓﺎﻧﻜﺤﻮﻩ ﺛﻼ ث ﻣﺮات )رواﻩ اﻟﱰﻣﺬي Hadits diatas menunjukkan adanya perintah yang khitabnya ditujukan kepada wali agar mereka mengawinkan perempuan-perempuan yang ada dalam perwaliannya kepada laki-laki peminangnya yang beragama Islam, dan berakhlak luhur. Menurut imam Syafi’i sepatutnya perempuan sederajat dengan laki-laki tentang menjaga kehormatan dan kesuciannya. Maka perempuan yang baik
sederajat dengan laki-laki
yang baik dan tidak sederajat dengan laki-laki yang fasiq (pezina, pejudi, pemabuk dsb). Perempuan yang fasiq sederajat dengan laki-laki yang fasiq, perempuan pezina sederajat dengan laki-laki pezina. Imam Hambali memiliki pendapat yang sama dengan imam Syafi’i demikin juga dengan imam hanafi perbedaan keduanya ada beberapa perkara, yaitu: menurut imam Hanafi perempuan yang sholeh dan bapaknya fasiq, lalu ia menikah dengan laki-laki fasiq maka pernikahan itu sah dan bapaknya tidak berhak membantah (membatalkan) pernikahan, karena ia sama-sama fasiq dengan laki-laki itu. Yang dimaksud fasiq disini adalah orang yang mengerjakan dosa besar secara terang-terangan atau orang 39 40
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, al-Ma’rif, Bandung, 1993, hal. 43. Muhammad bin Ali al-Syaukani. Ibid. VI, hal. 152.
30
yang mengerjakan dosa besar dengan bersembunyi, tetapi diberitahukan dosa tersebut kepada teman-temannya. 3. Merdeka Jumhur ulama’ selain imam Maliki sepakat memasukkan merdeka dalam kriteria kafa’ah. Berdasarkan firman Allah SWT :
٤١
Artinya: “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apapun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui” (Qs. An-Nahl: 75) Menurut imam Syafi’i, Hanafi, Hambali bahwa perempuan merdeka hanya sederajat dengan laki-laki merdeka dan tidak sederajat dengan laki-laki budak. Laki-laki budak yang sudah dimerdekakan, tidak sederajat dengan perempuan yang merdeka sejak lahir. 4. Pekerjaan Jumhur ulama’ selain Maliki sepakat memasukkan pekerjaan dalam kafa’ah, mereka berpendapat bahwa seseorang yang memiliki pekerjaan terhormat kufu’ dengan seseorang yang juga memiliki pekerjaan terhormat, karena orang yang memiliki pekerjaan tarhormat menganggap
sebagai kekurangan jika anak perempuan
mereka
dijodohkan dengan lak-laki yang pekerja kasar. Hal ini berdasarkan pada Kebiasaan (adat) masyarakat yang memandang status pekerjaan
41
QS. An-Nahl 13: 75.
31
seseorang sebagai suatu hal yang terhormat, sehingga seolah-olah hal ini menunjukkan nasabnya kurang. Sedangkan imam Malik berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara harta dan pekerjaan. Semua itu dapat berubah sesuai dengan taqdir Allah. Pekerjaan bagi golongan Malikiyah merupakan hal biasa dan tidak perlu dimasukkan dalam kafa’ah.42 5. Kekayaan atau Harta Adapun yang dimaksud kekayaan disini adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah. Abu Yusuf (ulama’ Hanafiyah) berpendapat bahwa selama seoarang suami mampu memberikan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak nafkah satu hari kehari berikutnya, tanpa harus membayar mahar, orang tersebut masih dianggap termasuk kualifikasi yang mempunyai kafa’ah, walaupun istrinya mempunyai harta yang banyak. Alasan Abu Yusuf adalah kemampuan membayar nafkah itulah yang penting untuk menjamin kehidupan mereka kelak dalam rumah tangga, sementara mahar bisa dibayar oleh siapa saja diantara keluarga yang mempunyai kemampuan, misalnya bapak, kakek dll.43 Ulama’ Hanabilah juga memasukkan harta sebagai ukuran kufu’ karena kalau perempuan yang kaya bila berada ditangan suami yang melarat akan mengalami bahaya. Sebab nantinya sulit dalam memenuhi nafkah keluarga. 6. Tidak Cacat Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyah menganggap tidak adanya cacat
permanen
sebagai
ukuran
kafa’ah,
orang
cacat
yang
memungkinkan seorang istri untuk khiyar atau menuntut fasakh dianggap tidak kufu’ dengan orang yang tidak cacat, meskipun cacatnya tidak menyebabkan fasakh, tetapi yang sekiranya akan membuat orang tidak senang mendekatinya.44
42
Sayyid Sabiq, Fiqih al-Sunnah, Toha Putra, Semarang, VII, hal. 46. Khairudin Nasution, op.cit, hal. 224. 44 Syekh Zainuddin Al-Malibari, , op.cit. hal. 106. 43
32
D. Kedudukan Kafa’ah dalam Pernikahan Islam dalam mensyariatkan jodoh tidak membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya kecuali dengan iman dan taqwa. Dengan kunci utama iman dan taqwa, tujuan pernikahan akan tercapai, yaitu terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Akan tetapi, oleh karena kompleknya masalah yang dihadapi umat Islam, maka persoalan kafa’ah juga sangat diprioritaskan dalam mempertimbangkan pemilihan jodoh, ketika seseorang mendekti jenjang pernikahan. Persoalan kafa’ah dalam pernikahan sangat penting untuk dibicarakan dalam rangka membina keserasian kehidupan suami-istri dan kehidupan sosial. Segolongan fuqaha’ berpendapat bahwa masalah kafa’ah perlu diperhatikan, akan tetapi masalah yang paling pokok adalah masalah agama dan akhlaq.45 Sedangkan dikalangan fuqaha’ lain, terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan kafa’ah dalam pernikahan, yaitu: apakah kafa’ah merupakan salah satu syarat sah atau merupakan syarat luzum dalam pernikahan. Dalam hal ini jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa kafa’ah sangat penting untuk keberlangsungan dan
kelanggengan suatu pernikahan,
meskipun bukan merupakan syarat sah pernikahan.46 Keharmonisan dan kebahagiaan suatu rumah tangga berawal dari kecocokan pasangan. Islam sendiri tidak menginginkan seorang wanita di dampingi oleh seorang pria yang tidak seagama dan secara sosial kehidupanyya kurang baik. Oleh sebab itu, demi keserasian kehidupan suatu rumah tangga sangatlah logis kalau kafa’ah itu diperhatikan oleh para wali, karena perkawinan bukan hanya berdampak pada pasangan tersebut tetapi juga menyangkut hubungan antara kedua keluarga. Di kalangan ulama madzhab terdapat perbedaan pendapat tentang status kafa’ah dalam pernikahan. Sebagian ulama’ menyatakan bahwa kafa’ah bukan merupakan salah satu syarat sah pernikahan, akan tetapi menjadi syarat luzum dalam pernikahan. Sementara itu, sebagian ulama’ lainnya, khususnya ulama 45 46
Ibid., II: 127. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, IX, hal. 6738.
33
Hanafiyah mutaa’khirin, mengklasifikasikan persoalan kafa’ah kedalam tiga kategori sesuai dengan situasi kasusnya, yaitu sebagai syarat sah, syarat nafaz, dan syarat luzum dalam pernikahan.47 Kafa’ah sebagai salah satu syarat sah pernikahan meliputi beberapa kondisi, diantaranya: 1. Apabila seoarang wanita baligh berakal memilih akan menikahkan dirinya dengan seseorang yang tidak kufu’ dengannya atau dalam pernikahan tersebut terdapat unsur-unsur penipuan yang besar, maka dalam hal seperti ini wali dari kelompok ‘ashabah seperti ayah dan kakek berhak tidak menyetujui pernikahan tersebut sebelum berlangsungnya aqad. Dalam kasus ini, apabila syarat kafa’ah tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. 2. Apabila seorang wanita yang tidak cakap hukum seperti anak kecil atau orang gila dinikahkan oleh wali selain ayah atau kakeknya dengan seorang yang tidak kufu’, maka pernikannya fasid (batal) karena tugas wali terkait dengan kemaslahatan wanita tersebut, sedangkan menikahkan wanita yang tidak sekufu’ dipandang tidak mengandung kemaslahatan sama sekali. 3. Apabila ayah yang dikenal sebagai orang yang pilihannya selalu buruk menikahkan anak wanita yang belum dewasa dengan orang yang tidak kufu’, misalya orang gila atau fasiq, maka fuqaha’ sepakat bahwa pernikahan tersebut batal atau tidak sah. Kafa’ah menjadi syarat nafaz bagi suatu pernikahan ketika seorang perempuan aqil baligh mewakilkan dirinya kepada seseorang, baik itu kepada walinya atau selain walinya untuk menikahkan dirinya dengan seorang lakilaki. Dalam hal ini apabila syarat kafa’ah tidak terpenuhi maka aqad pernikahan tidak dapat dilangsungkan kecuali disertai dengan keridhoan dari perempuan dan walinya. Kafa’ah menjadi syarat luzum (tetap) bagi suatu pernikahan ketika seorang perempuan yang aqil baligh menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu’ atau laki-laki tersebut belum melunasi 47
Ibid., IX, hal. 6741.
34
mahar sebagaimana yang disebutkan oleh perempuan, maka para wali memiliki hak untuk mengajukan penolakannya dihadapan hakim, dan hakim bisa memfasakh pernikahan tersebut.48 Ulama’ lain dari mazhab Hanafi seperti Hasan al-Basri, Sufyan asTsauri dan Abu Hasan Ubaidillah berpendapat bahwa
kafa’ah bukanlah
faktor penting dalam pernikahan dan tidak termasuk syarat sah maupun luzum bagi pernikahan, oleh sebab itu menurut mereka apabila tidak ada kesetaraan antara calon suami dan calon istri, tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan.49 Menurut mazhab Syafi’i, kafa’ah merupakan masalah penting yang harus diperhatikan sebelum pernikahan. Seorang wali memiliki semacam kewajiban moral untuk menikahkan perempuan yang ada dibawah perwaliannya dengan seorang laki-laki yang sekufu’ dengannya. Jika terjadi kasus dimana perempuan meminta untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu’ dengannya, sedangkan walinya menganggap adanya cacat pada laki-laki tersebut maka wali tidak boleh menikahkannya. Demikian pula jika seorang wanita dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu’ dengannya dan perempuan tersebut tidak meridloinya maka walipun tidak boleh menikahkannya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Fatimah binti Qais yang datang kepada Nabi dan menceritakan bahwa ia telah dilamar oleh Abu Jahm dam Muawiyyah, lalu Nabi menanggapi dengan bersabda:”jika engkau
menikah
dengan
Abu
Jahm,
aku
kawatir
engkau
akan
mendurhakainya, namun jika engkau menikah dengan Muawiyyah, dia adalah pemuda Quraisy yang tidak mempunyai apa-apa. Akan tetapi aku akan tunjukkan seorang yang lebih baik dari mereka, yaitu Usamah.50 Imam Hambali pada dasarnya sependapat dengan mazhab Syafi’i yaitu menganggap bahwa kafa’ah merupakan suatu hal yang patut diperhatikan sebelum pernikahan. Apabila seseorang menikahkan anak 48
Ibid, IX, hal. 6742-6743. Ibid, IX, hal. 6736. 50 Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘Ala al-Mazahib Al-Arba’ah, Dar Al-Fikr, Beirut, IV, hal. 49
57.
35
perempuannya dengan laki-laki yang tidak sekufu’ dan perempuan tersebut tidak menyetujuinya, maka pernikahan tersebut menjadi fasakh, bahkan menurut suatu pendapat aqad pernikahannya batal.51 Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa mayoritas ulama’ mengakui kedudukan kafa’ah dalam pernikahan dan memandang kafa’ah sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan demi berlangsungnya pernikahan. E. Kekhusunan Ahlul Bait Para ulama’ berpendapat bahwa yang menjadikan Ahlu Bait berbeda dengan orang ‘Ajam adalah banyaknya riwayat Hadits yang menyebutkan keistimewaan, keutamaan dan kekhususan mereka, diantara kekhususan Ahlu Bait yang membedakan mereka dengan orang ‘Ajam adalah sebagai berikut:52 1. Ahlu Bait diharamkan untuk menerima sedekah, berdasarkan dari Hadits Nabi SAW: ٥٣
اﳕﺎ ﻫﻲ اوﺳﺎخ اﻟﻨﺎس،ان اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻻ ﺗﻨﺒﻐﻲ ﻷل ﳏﻤﺪ
Artinya: “Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia. 2. Ahlu Bait mempunyai nasab dan asal usul yang mulia, berdasarkan Hadis Nabi SAW:
، وا ﺻ ـ ـ ــﻄﻔﻰ ﻣ ـ ـ ــﻦ ﻛﻨﺎﻧ ـ ـ ــﺔ ﻗﺮﻳﺸ ـ ـ ــﺎ،ان اﷲ اﺻ ـ ـ ــﻄﻔﻰ ﻛﻨﺎﻧ ـ ـ ــﺔ ﻣ ـ ـ ــﻦ ﺑ ـ ـ ــﲎ اﲰﺎﻋﻴ ـ ـ ــﻞ ٥٤ واﺻﻄﻔﺎﱏ ﻣﻦ ﺑﲏ ﻫﺎﺷﻢ،واﺻﻄﻔﻰ ﻣﻦ ﻗﺮﻳﺶ ﺑﲏ ﻫﺎﺷﻢ Artinya: “Sesungguhnya Allah swt telah memilih bani Kinanah dari bani Ismail, dan memilih dari bani Kinanah Quraisy, dan memilih dari Quraisy bani Hasyim, dan memilih aku dari bani Hasyim".
3. Nasab Ahlu Bait terjaga dan tidak akan terputus sampai hari kiamat, berdasarkan Hadis Nabi SAW:
51
Al-Mawardi, al-Insyaf fi Ma’rifat ar-Rajih min al-Ikhtilaf ala al-Imam al-Mujabbal Ibn Hanbal, cet. 1, Dar al-Ihya’ at Turast al- Arabi, Beirut, VII, hal. 106. 52 Idrus Alwi Al-Masyhur, Sejarah, Silsilah Dan Gelar Alawiyin, Dar Al-Kutub AlIslamiyah, Jakarta, hal. 2. 53 Muslim al-Qusayri, Sahih Muslim, Al Hidayah Surabaya, II, hal 433. 54 Jalaluddin as-Suyuti, al-Hawi lil Fatawi, Dar al-Fikr, Beirut, hal. 255.
36
٥٥
ﻛﻞ ﺳﺒﺐ وﻧﺴﺐ وﺻﻬﺮ ﻳﻨﻘﻄﻊ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻻ ﺳﺒﱯ وﻧﺴﱯ وﺻﻬﺮي
Artinya: "Semua hubungan nasab dan shihr (kerabat sebab hubungan perkawinan) akan terputus pada hari kiamat kecuali nasab dan shihr-ku". 4. Ahlu Bait memiliki lembaga yang menjaga kesahihan nasab, menurut syekh Ismail Yusuf al-Nabhani didalam kitabnya al-Saraf al- Muabbad li Aali Muhammad, berkata bahwa salah satu amalan yang khusus dikerjakan oleh keluarga Rasulullah adalah adanya Naqib (penjaga) yang dipilih berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, Naqib disini bertugas untuk menjaga dan memelihara keturunan Ahlu Bait dengan cara menulis dan menetapkan bahwa seseorang tersebut adalah benar-benar keturunan Ahlu Bait Rasulullah SAW. Dalam sejarah Islam usaha penulisan silsilah keturunan Rasulullah SAW telah dilakukan sejak zaman kholifah Umar bin Khattab, beliau mencatat dengan urutan pertama mulai dari keturunan bani Hasyim satu persatu baik laki-laki maupun perempuan, kemudian menggolongkan bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya yang masih mempunyai hubungan kekerabat dengan Rasulullah SAW. F. Penelitian Terdahulu Dalam penelitian terdahulu, peneliti belum menemukan judul yang sama, akan tetapi peneliti mendapatkan karya yang ada relevansinya dengan judul penelitian ini, secara garis besar kata kunci dari penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pernikahan Syarifah dengan Non Syarif, Kitab Bughyah Al-Musytarsyidin. Kata kunci tersebut digunakan sebagai acuan peneliti dalam mencari hasil penelitian dan kajian ilmiah terdahulu dari berbagai sumber relevan dan dapat dipertanggung jawabkan. Artinya pengambilan dan pencantuman hasil dari penelitian dan karya ilmiah terdahulu dalam Skripsi ini didasarkan pada kemiripan tema, kata kunci, serta ditinjau dari isi, dasar teori, atau didasarkan hasil-hasil penelitiannya. Berikut ini adalah isi secara garis besar dari hasil penelitian dan kajian ilmiah 55
Ahmad bin Ali asy-Qalani, Talhis al-Kabir, Dar al-Fikr, Beirut, hal. 299.
37
terdahulu yang memiliki persamaan tema atau kata kunci yaitu persamaan dalam pembahasan pernikahan beda golongan dan persamaan dalam hak perempuan milih atau menentukan pasangan hidup. Namun titik tekan yang dimiliki sangat berbeda dengan penelitian yang sekarang ini. Adapun karya tersebut di antaranya adalah : Skripsi karya Muchid Ervanuddin NIM 202019 yang berjudul “Pengaruh Implementasi KHI Pasal 16 Tentang Persetujuan Wanita Dalam Memilih Pasangan Nikah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Bandungharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara”. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan, bahwa persetujun penting dilakukan agar masing-masing suami dan istri, memasuki gerbang perkawinan dan berumah tangga benar-benar dapat dengan senang hati membagi tugas, hak dan kewajiban secara proporsional. Sehingga penaruh keharmonisan rumah tangga terdapat pada hak dan kewajiban seorang suami dan istri, yang harus dilakukan secara seimbang. Sehingga dapat membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. 56 Skripsi yang disusun oleh Auliya Zumrotul Khusna NIM 202114 yang berjudul “Tradisi Perkawinan Komunitas Keturunan Arab (Studi Kasus di Kecamatan Kota Kudus)”. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa masyarakat kecamatan kota kudus dari komunitas keturunan arab merupakan sebuah kelompok sosial yang mempertahankan ikatan komunal, spiritual dan genealogisnya. Hal ini bertujuan agar status sosial mereka terjaga. Tradisi perkawinan komunitas keturuna arab di kecamatan kota kudusmerupakan pola perkawinan endogami dalam rangka untuk menjaga kelestarian mereka. Terdapat dua faktor yang melandasi kelestarian tradisi perkawinan endogami di kalangan komunitas keturunan arab yaitu :
56
Muchid Ervanuddin, Pengaruh Implementasi KHI Pasal 16 Tentang Persetujuan Wanita Dalam Memilih Pasangan Nikah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Bandungharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Skripsi, STAIN Kudus, 2007.
38
a. Faktor mempertahankan silsilah keluarga. Faktor ini dapat muncul karena sikap fanatik terhadap golongannyadengan mengangga kelompok sosial lain adalah saingan, bahkan ancaman. Konsekuensi dari penerapan pola ini adalah bila terjadi perkawinan antara seorang dari komunitas arab maka akan memunculkan konflik dalam komunitasnya. b. Faktor ekonomi tradisi perkawinan endogami memungkinkan agar kekayaan keluarga tidak berpindah ke kelompok masyarakat lain. Hal ini disebabkan karena struktur perdagangan mereka terjalin secara turun temurun.57 Skripsi Moh. Ali Imron NIM 201035 yang berjudul “Hak Perempuan Memilih Pasangan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)”. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan, bahwa kedudukan perempuan dalam memilih pasangan nikah ada di tangan perempuan itu sendiri, sebab dalam al-Qur’an perempuan setara dengan lakilaki dalam hal kemampuan mentalnya maupun moralnya. Kedua jenis kelamin ini sama-sama di beri ganjaran atau hukuman untuk amal kebaikan dan kejahatan yang telah dilakukannya. Sehingga perkawinan merupakan pergaulan abadi dan persekutuan suami istri, kelanggengan, keserasian, kekalnya cinta dan persahabatan. Perkawinan akan menjadi sempurna dengan adanya kerelaan dari pihak-pihak tertentu secara keseluruhan. Sehingga tujuan perkawinan dapat tercapai yaitu untuk mewujudkan keluarga atau kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. 58 Dari beberapa skripsi terdahulu yang peneliti temukan maka dapat disimpulkan bahwa penelitian oleh Muchid Ervanuddin memiliki fokus pada pengaruh implementasi KHI Pasal 16 tentang persetujuan wanita dalam memilih pasangan nikah terhadap keharmonisan rumah tangga yang mana lokasi penelitiannya berada di Desa Bandungharjo Kec. Keling Kab. Jepara.
57 Auliya Zumrotul Khusna, Tradisi Perkawinan Komunitas Keturunan Arab Studi Kasus di Kecamatan Kota Kudus, Skripsi, STAIN Kudus, 2007. 58 Moh. Ali Imron, Hak Perempuan Memilih Pasangan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam KHI, Skripsi, STAIN Kudus, 2007.
39
Sedangkan penelitian oleh Auliya Zumrotul Khusna lebih cenderung pada pembahasan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tradisi perkawinan komunitas keturunan Arab yang berlokasi di Kecamatan Kota Kabupaten Kudus. Dan penelitian Moh. Ali Imron memiliki fokus pada hak perempuan memilih pasangan hidupnya di pandang lebih spesifik yaitu menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berbeda dengan beberapa penelitian terdahulu, penelitian sekarang ini memfokuskan pada pemikiran Sayyid Abdurrahman Ba’alawi tentang pernikahan antara Syarifah dengan non Syarif dalam kitab Bughyah al Mustarsyidin.
40
G. Kerangka Berfikir Untuk mempermudah dalam pemahaman, peneliti membuat bagan alur berfikir sebagai berikut:
NIKAH
SYARAT, RUKUN NIKAH
HUKUM NIKAH
KAFA’AH
AGAMA Abdurrahman
Ba’alawi
berpendapat bahwa kafa’ah dalam
nasab
(Syarifah
NASAB
dengan non Syarif) menjadi syarat sah nikah walaupun Wali dan Perempuan ridla, karena
jika
terjadi
pernikahan antara Syarifah dengan non Syarif menurut beliau
di
anggap
HARTA
PEKERJAAN
akan
memutus nasab agung yang
MERDEKA
bersambung kepada Nabi Muhammad SAW. TIDAK CACAT